Pemdes Mata Baho Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 Lansia, Tiap Penerima Dapat Rp1,2 Juta

Konkep, Sultranet.com – Pemerintah Desa Mata Baho, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 24 warga lanjut usia (lansia) yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut diberikan untuk periode enam bulan dengan nilai Rp200 ribu per bulan bagi setiap penerima, Senin (25/5/2026).

Kepala Desa Mata Baho, Anas Arhum, mengatakan penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam membantu masyarakat rentan, khususnya lansia yang memiliki keterbatasan ekonomi dan tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Ia menjelaskan, setiap penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp1,2 juta selama enam bulan penyaluran. Sementara total anggaran yang dialokasikan pemerintah desa untuk program tersebut mencapai sekitar Rp28 juta.

“Program BLT Dana Desa ini kami prioritaskan bagi warga lansia yang benar-benar membutuhkan. Setiap penerima mendapatkan Rp200 ribu per bulan selama enam bulan. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,” kata Anas Arhum.

Menurutnya, penetapan penerima bantuan dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan perangkat desa dan unsur masyarakat agar prosesnya berjalan transparan dan tepat sasaran.

Selain itu, kata dia, pemerintah desa juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga sebelum menetapkan daftar penerima manfaat. Lansia menjadi prioritas utama karena dinilai paling rentan terhadap tekanan ekonomi sehari-hari.

“Kami ingin memastikan bantuan ini diterima warga yang memang layak menerima. Karena itu seluruh proses pendataan dan penetapan dilakukan secara terbuka bersama masyarakat,” ujarnya.

Anas juga berharap bantuan tersebut dapat digunakan secara bijak oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti membeli bahan makanan, obat-obatan, serta kebutuhan penting lainnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa akan terus berupaya menjalankan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga transparansi pengelolaan anggaran desa.

“Kami berkomitmen menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap program pembangunan desa,” tambahnya.

Salah seorang penerima manfaat mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan pemerintah desa. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan.

Proses penyaluran bantuan berlangsung tertib dan lancar dengan pengawasan perangkat desa serta pendamping desa guna memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta: Aldi Dermawan




Pj Kades Langara Tanjung Batu Salurkan BLT Dana Desa, 28 Warga Terima Bantuan

Sultranet.com, Konkep – Pemerintah Desa Langara Tanjung Batu, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026) di Balai Desa Langara Tanjung Batu dan diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa, Gafarudin, S.I.Kom, didampingi perangkat desa.

Kegiatan penyaluran turut melibatkan dan diawasi secara ketat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langara Tanjung Batu untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan program BLT Dana Desa tahun ini juga tidak terlepas dari dampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang berimbas pada penyesuaian alokasi Dana Desa di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan adanya penurunan anggaran secara signifikan, yang di sejumlah wilayah rata-rata mencapai sekitar 70 persen, sehingga pemerintah desa harus melakukan penyesuaian dalam jumlah penerima maupun besaran bantuan agar tetap tepat sasaran.

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus sebelumnya, yang meliputi tahapan verifikasi, validasi, hingga penetapan data penerima, disepakati bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa tahun ini sebanyak 28 kepala keluarga.

Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp140.000 per bulan untuk setiap KPM. Karena penyaluran dilakukan sekaligus untuk periode enam bulan, maka masing-masing penerima menerima total bantuan sebesar Rp840.000.

Pj. Kepala Desa Langara Tanjung Batu, Gafarudin, menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah desa dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi warga yang masuk kategori penerima manfaat berdasarkan hasil pendataan dan musyawarah desa.

“Penetapan 28 KPM dengan nilai Rp140.000 per bulan ini merupakan hasil kesepakatan Musyawarah Desa Khusus bersama BPD. Seluruh data telah diverifikasi dan divalidasi secara terbuka, sehingga bantuan ini benar-benar diberikan kepada warga yang berhak,” ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mengurangi beban ekonomi warga, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

Sementara itu, proses penyaluran dari awal hingga akhir berlangsung tertib dengan pengawasan langsung Ketua dan anggota BPD Langara Tanjung Batu. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan serta seluruh hak penerima disalurkan tanpa potongan apa pun.

Pemerintah desa juga menegaskan bahwa seluruh dokumen dan bukti penyaluran telah disusun dan diarsipkan secara lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Aldi Dermawan




HMI Wakatobi Desak Aparat Usut Dugaan Penyelewengan Dana KIP-K STAI Wakatobi

WAKATOBI, sultranet.com | Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Wakatobi periode 2026–2027, Sahwan, menanggapi polemik dugaan penyalahgunaan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di STAI Wakatobi, Sabtu (24/05/2026).

Sahwan menilai pengelolaan dana beasiswa yang bersumber dari negara tersebut seharusnya dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan penerima manfaat.

“Kami menilai pengelolaan KIP-K di STAI Wakatobi harus berjalan secara transparan kepada penerima manfaat, agar diketahui ke mana anggaran tersebut dipergunakan,” ujar Sahwan.

Sebelumnya, Forum Mahasiswa STAI Wakatobi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, dan penipuan terkait pengelolaan dana KIP-K STAI Wakatobi Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 ke Kejaksaan Negeri dan Polres Wakatobi pada Selasa (19/05/2026).

Berdasarkan laporan mahasiswa, pada tahun 2022 terdapat 43 mahasiswa penerima KIP-K di STAI Wakatobi dengan nilai bantuan sebesar Rp6,6 juta per mahasiswa. Dana tersebut dicairkan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.

Namun, mahasiswa mengaku setelah pencairan setiap semester terjadi pemotongan dana sebesar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta oleh pihak kampus melalui bendahara. Dari jumlah tersebut, Rp1,25 juta disebut digunakan untuk pembayaran SPP, sementara sisanya diklaim sebagai tabungan persiapan wisuda mahasiswa.

“Beberapa laporan mahasiswa menunjukkan adanya indikasi penyelewengan anggaran pendidikan yang merugikan teman-teman mahasiswa,” katanya.

Persoalan semakin mencuat setelah muncul dugaan penarikan dana sebesar Rp38 juta dari rekening yayasan oleh mantan pembantu bendahara pada 24 September 2025. Penarikan itu disebut terjadi hanya beberapa hari setelah pergantian kepengurusan yayasan pada 12 September 2025 dan diduga dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Sahwan mendesak Kapolres Wakatobi dan Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi bekerja secara profesional untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana KIP-K tersebut.

“Kami berharap Kapolres Wakatobi dan Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini serta segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Bagaimanapun, ini menyangkut pendidikan teman-teman penerima manfaat KIP-K di STAI Wakatobi,” tegasnya.(ADM)




Lamoluo Turut Meriahkan Expo Desa di Konkep, Usung Slogan “Jagonya Pisang”

SULTRANET.COM, KONKEP – Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat, turut ambil bagian dalam ajang Expo Desa se-Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang digelar di Alun-alun Kota Langara. Kehadiran stan Desa Lamoluo menjadi salah satu yang paling menarik perhatian pengunjung berkat slogan khas yang diusung, yakni “Jagonya Pisang”. Sabtu (23/5)

Dalam kegiatan yang diikuti desa-desa se-Konkep itu, Desa Lamoluo tampil menonjol dengan memamerkan berbagai produk olahan berbahan dasar pisang, yang selama ini dikenal sebagai salah satu komoditas unggulan masyarakat Pulau Wawonii.

Stan Desa Lamoluo tampak ramai dikunjungi masyarakat maupun tamu undangan yang penasaran dengan aneka produk olahan pisang yang dipamerkan. Mulai dari pisang ijo, keripik pisang berbagai rasa, hingga aneka inovasi kuliner berbahan dasar pisang lainnya tersaji di stan tersebut.

Pramuniaga stan Desa Lamoluo, Evi Sardani, mengatakan slogan “Jagonya Pisang” dipilih sebagai bentuk identitas sekaligus kebanggaan masyarakat desa terhadap potensi lokal yang dimiliki.

“Kami ingin memeriahkan expo ini dengan membawa ciri khas desa kami. Pisang merupakan salah satu komoditas unggulan masyarakat Pulau Wawonii, sehingga kami hadir dengan berbagai produk olahan yang menjadi kebanggaan warga,” ujar Evi.

Menurutnya, partisipasi dalam expo desa tersebut menjadi momentum penting untuk memperkenalkan produk UMKM desa kepada masyarakat luas sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih besar.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap produk-produk olahan pisang dari Desa Lamoluo bisa semakin dikenal dan diminati masyarakat,” katanya.

Kehadiran Desa Lamoluo juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Desa yang dipimpin Kepala Desa Irda Sahwida itu dinilai berhasil menghadirkan konsep promosi desa yang kreatif dengan mengangkat satu komoditas unggulan secara konsisten.

Antusiasme pengunjung pun terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Sejumlah warga mengaku sengaja datang ke stan Lamoluo karena penasaran dengan cita rasa produk olahan pisang yang sudah cukup dikenal di kalangan masyarakat.

“Memang sudah terkenal kalau olahan pisang dari dapur Evi Sardani rasanya enak. Jadi kami sengaja mampir untuk beli dan mencoba lagi,” ujar salah seorang pengunjung.

Melalui keikutsertaan dalam Expo Desa se-Konkep tersebut, Pemerintah Desa Lamoluo berharap semangat pengembangan ekonomi desa terus tumbuh, khususnya dalam mendukung pelaku usaha lokal berbasis potensi daerah.

Selain menjadi ajang promosi, kegiatan itu juga diharapkan mampu memperluas jaringan pemasaran produk UMKM desa dan semakin memperkenalkan Desa Lamoluo sebagai salah satu sentra olahan pisang di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pewarta: Aldi Dermawan

 




Sahwan Resmi Ditetapkan sebagai Formatur/Ketua Umum HMI Cabang Wakatobi Periode 2026–2027

WAKATOBI, sultranet.com | Formatur sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Wakatobi periode 2026–2027 resmi ditetapkan oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) HMI Cabang Wakatobi Tahun 2026 yang sebelumnya digelar di Aula Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Dalam rapat harian PB HMI yang berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, Sahwan resmi ditetapkan sebagai Formatur/Ketua Umum HMI Cabang Wakatobi setelah melalui serangkaian proses administrasi dan pengajuan berkas ke PB HMI. Terpilihnya Sahwan dinilai menjadi cerminan kuatnya dukungan kader serta semangat kolektif untuk membawa HMI Cabang Wakatobi ke arah yang lebih progresif dan solid di masa mendatang.

Usai penetapan tersebut, Sahwan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan proses Konfercab hingga penetapan dirinya sebagai formatur.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya dan bekerja keras dalam menyukseskan kegiatan ini. Harapan saya ke depannya, kita akan terus saling berbenah demi kemajuan HMI Cabang Wakatobi,” ujar Sahwan.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi internal organisasi agar HMI Cabang Wakatobi semakin maju, solid, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun kader HMI.

“Melalui konsolidasi yang lebih kuat, kami ingin membawa HMI Cabang Wakatobi menjadi organisasi yang lebih bernilai dan mampu memberikan kontribusi nyata, terutama bagi kader HMI itu sendiri,” tambahnya.(ADM)




Pemdes Mawa Salurkan BLT Dana Desa 2026 untuk 10 KPM, Warga Terima Rp1,8 Juta

SULTRANET.COM, KONKEP – Pemerintah Desa (Pemdes) Mawa, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu (20/5/2026).

Penyaluran bantuan dilakukan di kantor desa setempat dan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Desa Mawa, Sarman, mengatakan bantuan yang disalurkan merupakan alokasi BLT Dana Desa untuk periode Januari hingga Juni 2026. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan atau total Rp1,8 juta selama enam bulan.

Menurut Sarman, penetapan penerima bantuan telah melalui proses verifikasi dan musyawarah desa dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 serta data Pendataan dan Pemutakhiran Data Keluarga Sasaran (P3KE).

“Penerima bantuan ini diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem, lanjut usia, dan penyandang disabilitas,” kata Sarman.

Ia menegaskan, seluruh penerima dipastikan tidak terdaftar dalam program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Kami ingin bantuan ini diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan sosial lainnya,” ujarnya.

Sarman juga memastikan proses penyaluran dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat mengetahui langsung mekanisme penyaluran bantuan.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur BPD, Babinsa, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pemerintah desa,” tambahnya.

Salah seorang penerima manfaat mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Ia menyebut bantuan tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.

“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu. Uangnya langsung saya gunakan untuk membeli beras dan obat-obatan,” ungkapnya.

Pemdes Mawa menegaskan bahwa seluruh tahapan penyaluran BLT Dana Desa telah dilaksanakan secara akuntabel dan dilengkapi dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.

Laporan: Aldi Dermawan




Gugatan Eks Pengurus Ditolak, Yayasan STAI Wakatobi Siapkan Langkah Hukum Balik

WAKATOBI, Sultranet.com – Polemik internal di STAI Wakatobi kembali memasuki babak baru. Setelah memenangkan perkara gugatan di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi kini mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum balik terhadap eks pengelola kampus. Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, H. Arhawi, dalam konferensi pers yang digelar di kampus STAI Wakatobi, Kamis (21/5/2026), didampingi Sekretaris Yayasan La Umuri serta Ketua STAI Wakatobi Sarni, SH., MH.

Arhawi mengungkapkan, pihak yayasan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan hingga keluarnya putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada 20 Mei 2026 dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Wangi-wangi yang menolak seluruh gugatan eks pengurus lama.

“Selama proses berjalan kami taat terhadap hukum, dan Alhamdulillah pengadilan telah memutuskan menolak gugatan pihak eks pengelola,” ujar Arhawi.

Menurutnya, hasil putusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bersama tim kuasa hukum yayasan untuk mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pengurus lama yang sebelumnya dipimpin Dr. Suruddin dkk.

“Setelah kami berkonsultasi dengan pendamping hukum, insyaallah kami juga mempertimbangkan melakukan gugatan balik terkait berbagai hal, terutama menyangkut pengelolaan kampus yang selama ini terkesan tidak terkontrol oleh yayasan,” katanya.

Arhawi menilai, selama kepengurusan sebelumnya, terdapat sejumlah persoalan administrasi dan tata kelola yang perlu dievaluasi. Bahkan, pihak yayasan juga menyoroti dugaan persoalan pengelolaan dana KIP-K mahasiswa hingga penarikan dana kampus sebesar Rp38 juta setelah pergantian pengurus.

“Jika ditemukan unsur melawan hukum, tentu langkah hukum akan kami tempuh demi mengembalikan nama baik dan citra STAI Wakatobi di mata publik,” tegas mantan Bupati Wakatobi itu.

Selain itu, Arhawi menyebut pihaknya kini fokus melakukan pembenahan internal kampus, termasuk memperbaiki tata kelola administrasi dan meningkatkan profesionalisme lembaga pendidikan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan peluang program pemerintah bagi perguruan tinggi, termasuk akses beasiswa untuk mahasiswa.

Sementara itu, Ketua STAI Wakatobi Sarni menyebut putusan pengadilan menjadi penegasan bahwa kebijakan yayasan dalam melakukan pergantian pengurus telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah hukum ini pada dasarnya sudah jelas. Kecuali jika pihak penggugat menempuh upaya banding, maka perkara yang sama sulit untuk dipersoalkan kembali,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, eks pengurus STAI Wakatobi menggugat Yayasan Hasanah Wakatobi terkait pemberhentian pengurus lama dan pengangkatan pengurus baru. Selain menggugat di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, pihak eks pengurus juga sempat mengajukan gugatan di PTUN, namun seluruh gugatan tersebut ditolak.




Polemik STAI Wakatobi Masih Meradang, Eks Pengelola Wisudakan Mahasiswa di Kampus Berbeda

 

WAKATOBI, sultranet.com | Polemik internal STAI Wakatobi hingga kini terus bergulir dan semakin melebar. Setelah dilaporkan mahasiswa terkait dugaan penyalahgunaan dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), mantan Ketua STAI Wakatobi, Dr. Suruddin, kembali menjadi sorotan usai menggelar wisuda mahasiswa dengan mengatasnamakan kampus berbeda.

Prosesi wisuda tersebut diketahui dilaksanakan secara daring di kediaman pribadi Dr. Suruddin menggunakan nama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) At-Taqwa Gegerkalong Bandung. Sementara sebagian mahasiswa yang mengikuti wisuda disebut masih tercatat sebagai mahasiswa STAI Wakatobi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan mahasiswa dan masyarakat terkait legalitas akademik, status administrasi mahasiswa, hingga kewenangan penyelenggaraan wisuda di tengah konflik kepemimpinan kampus yang belum sepenuhnya selesai.

Sebelumnya, Forum Mahasiswa STAI Wakatobi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana KIP-K ke Kejaksaan Negeri dan Polres Wakatobi. Dalam laporan tersebut, mahasiswa menyebut nama Dr. Suruddin bersama sejumlah mantan pengelola kampus lainnya.

Mahasiswa menyoroti dugaan pemotongan dana KIP-K sebesar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta setiap pencairan semester. Dana itu disebut digunakan untuk pembayaran SPP dan tabungan wisuda mahasiswa.

Menanggapi laporan tersebut, Dr. Suruddin justru mengaku siap diperiksa aparat penegak hukum. Ia menegaskan seluruh dokumen pengelolaan dana KIP-K lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya sebenarnya butuh dipanggil oleh polisi dan kejaksaan, dokumen saya lengkap,” ujar Dr. Suruddin saat ditemui di kediamannya, usai menobatkan Wisudawan, Rabu (20/05/2026).

Ia membantah tuduhan bahwa dana tersebut merupakan tabungan wisuda semata. Menurutnya, dana yang dipotong dari beasiswa mahasiswa digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembayaran SPP, seminar, hingga program praktik lapangan (PPL).

“Itu bukan biaya tabungan wisuda. Ada biaya SPP, seminar dan PPL yang digunakan untuk kebutuhan mahasiswa,” katanya.

Selain dugaan pengelolaan dana KIP-K, polemik STAI Wakatobi juga dipicu sengketa kepengurusan Yayasan Hasanah Wakatobi yang berujung pada pergantian pimpinan kampus.

Dr. Suruddin sebelumnya sempat menggugat pergantian tersebut melalui jalur hukum. Namun, gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN) dikabarkan ditolak.

Meski demikian, pihak Dr. Suruddin tetap mengklaim langkah-langkah yang dilakukan, termasuk perpindahan mahasiswa dan pelaksanaan wisuda, bertujuan menyelamatkan mahasiswa agar tidak dirugikan akibat konflik internal kampus.

Suruddin mengaku mahasiswa STAI Wakatobi yang mengikuti wisuda di kampus berbeda merupakan keputusan mahasiswa itu sendiri. Ia menyebut sejumlah mahasiswa datang ke rumahnya meminta solusi agar tetap dapat melanjutkan proses akademik mereka.
Awalnya, kata dia, semua mahasiswa direncanakan dialihkan ke STAI YPIQ Baubau. Namun ada perbedaan jurusan sehingga akhirnya sebagian diarahkan ke STIT At-Taqwa Gegerkalong Bandung.

Ia juga mengaku sempat dihubungi pihak Kopertais untuk membantu menyelamatkan mahasiswa agar tidak menjadi korban konflik internal kampus yang berkepanjangan. (ADM)




Ketua Duta Nelayan Bombana Minta Nelayan Tak Panik Hadapi Isu Kenaikan BBM

Bombana, Sulranet.com – Ketua Kelompok Duta Nelayan Bombana, H. Sarif, mengimbau Nelayan agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu terkait kenaikan maupun kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang belakangan ramai diperbincangkan. Imbauan itu disampaikan saat ditemui awak media di kediamannya di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Rabu (20/5/2026).

Menurut H. Sarif, Nelayan perlu menyikapi informasi yang beredar dengan bijak dan tidak langsung mempercayai kabar yang belum memiliki kejelasan resmi dari pemerintah. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para nelayan yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk melaut.

“Kami mengajak para nelayan di Kabupaten Bombana, untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi isu kenaikan harga BBM. Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar,” ujar H. Sarif.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Menurutnya, tindakan panic buying justru dapat memicu kelangkaan dan berdampak pada masyarakat lain yang juga membutuhkan pasokan BBM untuk aktivitas sehari-hari maupun kebutuhan melaut.

Selain itu, H. Sarif mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar kondisi di wilayah pesisir tetap kondusif. Ia berharap aktivitas masyarakat, terutama nelayan, dapat berjalan normal tanpa terganggu oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kita semua harus bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Jangan sampai isu yang belum pasti malah menimbulkan kepanikan dan menghambat aktivitas masyarakat nelayan,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Ketua Duta Nelayan Kabupaten Bombana itu berharap pemerintah terus memastikan ketersediaan serta ketercukupan BBM bagi nelayan. Menurutnya, dukungan pasokan BBM yang stabil sangat penting untuk menjaga keberlangsungan aktivitas melaut dan perekonomian masyarakat pesisir di Kabupaten Bombana.




Dugaan Korupsi Dana KIP-K di STAI Wakatobi Dilaporkan ke APH, Mahasiswa Desak Pengusutan Transpara

WAKATOBI,sultranet.com | Dugaan penyalahgunaan dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di STAI Wakatobi resmi dilaporkan oleh Forum Mahasiswa STAI Wakatobi kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), serta ke Polres Wakatobi terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana beasiswa mahasiswa.

Dalam laporan itu, mahasiswa menyoroti pengelolaan dana KIP-K Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan mahasiswa penerima bantuan pendidikan dari negara.

Sejumlah nama turut disebut dalam laporan tersebut, di antaranya mantan Ketua STAI Wakatobi Dr. Suruddin, S.Pd., M.Pd., mantan Bendahara STAI Wakatobi H. La Dao, S.Pd., M.M., serta mantan Pembantu Bendahara Bahasana, S.E., yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dana KIP-K di lingkungan kampus.

Jenderal Lapangan (Jendlap) Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Risal, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan.

“Mahasiswa hanya meminta kejelasan terkait dana tabungan dan penggunaan dana yang selama ini dipotong dari beasiswa penerima KIP-K. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut laporan ini,” tegas Risal.

Berdasarkan data yang dihimpun mahasiswa, pada Tahun 2022 tercatat sebanyak 43 mahasiswa STAI Wakatobi menerima beasiswa KIP-K dengan nominal Rp6.600.000 per mahasiswa. Dana tersebut dicairkan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.

Namun, usai pencairan setiap semester, pihak kampus melalui bendahara disebut melakukan pemotongan dana berkisar Rp2.400.000 hingga Rp3.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.250.000 disebut digunakan untuk pembayaran SPP, sementara sisanya diklaim sebagai dana tabungan persiapan wisuda mahasiswa.

Mahasiswa mempertanyakan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tabungan tersebut karena dinilai tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada penerima beasiswa.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan penarikan dana sebesar Rp38 juta dari rekening yayasan oleh mantan pembantu bendahara pada 24 September 2025, atau hanya berselang beberapa hari setelah pergantian kepengurusan yayasan pada 12 September 2025. Penarikan dana tersebut diduga dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada mahasiswa maupun pihak terkait lainnya.

Korlap II Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Musdaliva, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bertujuan menjatuhkan nama baik institusi kampus, melainkan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan hak mahasiswa terlindungi.

“Kami datang bukan untuk mencemarkan nama baik kampus, tetapi meminta adanya keterbukaan dan kepastian hukum. Dana KIP-K merupakan hak mahasiswa yang bersumber dari negara sehingga pengelolaannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Musdaliva.

Forum Mahasiswa STAI Wakatobi mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Wakatobi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana beasiswa tersebut. Mahasiswa berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ADM)