SMA Negeri 4 Bombana Semarakkan Hari Batik Nasional 2026 dengan Pawai dan Fashion Show

Bombana, Sultranet.com – SMA Negeri 4 Bombana memeriahkan peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2026 melalui pawai dan lomba fashion show batik yang melibatkan seluruh warga sekolah. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi siswa untuk mengekspresikan kreativitas sekaligus mengenal dan mencintai batik sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia, Sabtu (3/10/2026).

Kegiatan diawali dengan pawai batik yang diikuti para siswa dengan mengenakan beragam kreasi busana bernuansa batik. Para peserta tampil dengan gaya masing-masing, memadukan motif dan model busana batik yang tetap mencerminkan suasana kegiatan sekolah.

Pawai tersebut berlangsung meriah. Siswa tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan sejak awal hingga pelaksanaan lomba fashion show. Suasana semakin semarak ketika para peserta dari setiap kelas mulai menampilkan kreasi busana mereka di hadapan guru, siswa, dan tamu undangan.

Lomba fashion show batik diikuti oleh 13 kelas. Setiap kelas mengirimkan perwakilan untuk menampilkan busana yang telah dipersiapkan dengan kreativitas masing-masing.

Para peserta tidak hanya menampilkan busana batik dalam bentuk pakaian yang dikenakan sehari-hari. Mereka juga berusaha mengembangkan cara penyajian agar penampilan terlihat menarik dan memiliki ciri khas. Kreativitas tersebut terlihat dari cara siswa memadukan busana, motif batik, serta gaya penampilan di hadapan para penonton.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Poleang Timur Hj. Ishusminnisa Rahim, M.Kes, perwakilan Polsek Poleang Timur, Babinsa Kelurahan Bambaea, jajaran guru dan staf SMA Negeri 4 Bombana, serta seluruh siswa.

Kehadiran unsur pemerintah dan aparat wilayah turut memberikan dukungan terhadap kegiatan sekolah yang mengangkat tema pelestarian budaya nasional. Kegiatan ini juga menunjukkan keterlibatan lingkungan sekolah dan pemerintah wilayah dalam memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengenal budaya Indonesia melalui kegiatan yang kreatif dan edukatif.

Camat Poleang Timur Hj. Ishusminnisa Rahim, M.Kes, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, peringatan Hari Batik Nasional tidak hanya dapat dilakukan melalui penggunaan batik, tetapi juga melalui kegiatan yang mendorong siswa memahami nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

“Kegiatan seperti ini sangat positif karena tidak hanya memberikan ruang bagi siswa untuk berkreasi, tetapi juga mengajarkan pentingnya menjaga dan menghargai budaya bangsa,” ujar Hj. Ishusminnisa Rahim dalam sambutannya.

Ia menilai keterlibatan siswa dalam kegiatan budaya menjadi bagian penting dalam menumbuhkan rasa memiliki terhadap warisan budaya Indonesia. Menurutnya, generasi muda perlu mendapatkan ruang untuk mengenal budaya nasional melalui kegiatan yang dekat dengan kehidupan mereka.

Pawai dan fashion show juga dinilai mampu memberikan pengalaman berbeda bagi siswa. Selain belajar tentang batik, mereka mendapat kesempatan untuk tampil di depan orang lain, bekerja sama dengan teman sekelas, serta mempersiapkan penampilan secara bersama-sama.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 4 Bombana yang diwakili Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Hasdar, S.Pd, mengatakan peringatan Hari Batik Nasional menjadi momentum bagi sekolah untuk mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.

Menurut Hasdar, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada kemeriahan peringatan Hari Batik Nasional. Sekolah juga ingin memberikan pengalaman kepada siswa agar mampu mengekspresikan kemampuan mereka melalui kegiatan yang positif.

“Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap budaya nasional, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan bakat dan kreativitas mereka,” ungkap Hasdar.

Ia menjelaskan, kegiatan pawai dan fashion show dapat menjadi sarana untuk membangun rasa percaya diri siswa. Para peserta dituntut untuk berani tampil di hadapan banyak orang sekaligus belajar menghargai penampilan dan kreativitas peserta lainnya.

Selain itu, persiapan kegiatan juga mendorong siswa untuk membangun kerja sama di dalam kelas. Setiap kelas perlu menentukan perwakilan, menyiapkan busana, mengatur penampilan, serta mendukung peserta yang tampil dalam lomba.

Hal tersebut membuat kegiatan Hari Batik Nasional tidak hanya berlangsung sebagai acara seremonial. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran di luar kelas yang menggabungkan unsur budaya, kreativitas, kerja sama, dan pengembangan karakter siswa.

Bagi para siswa, fashion show batik menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa batik dapat dikenakan dengan berbagai gaya. Kreativitas yang ditampilkan setiap kelas memperlihatkan adanya upaya siswa untuk mengembangkan busana batik sesuai karakter dan ide masing-masing.

Batik sendiri memiliki posisi penting dalam kehidupan budaya masyarakat Indonesia. Karena itu, pengenalan batik kepada generasi muda perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui lingkungan sekolah.

Sekolah memiliki peran strategis dalam memperkenalkan nilai budaya kepada peserta didik. Pengenalan tersebut tidak harus selalu dilakukan melalui pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga dapat dikembangkan melalui kegiatan seni, budaya, perlombaan, dan aktivitas kreatif lainnya.

Peringatan Hari Batik Nasional di SMA Negeri 4 Bombana menjadi salah satu bentuk kegiatan yang menggabungkan pendidikan budaya dengan kreativitas siswa. Melalui kegiatan tersebut, siswa tidak hanya mengenakan batik, tetapi juga mendapatkan pengalaman untuk memahami pentingnya menjaga warisan budaya bangsa.

Antusiasme siswa dalam mengikuti pawai dan fashion show menunjukkan bahwa kegiatan berbasis budaya dapat dikemas secara menarik bagi generasi muda. Kreativitas yang ditampilkan juga memberikan warna tersendiri dalam peringatan Hari Batik Nasional di lingkungan sekolah.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat hubungan antara sekolah, pemerintah wilayah, aparat, guru, dan siswa dalam mendukung aktivitas pendidikan yang positif. Dukungan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang mendorong siswa untuk aktif dan percaya diri.

Pelaksanaan peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2026 di SMA Negeri 4 Bombana berlangsung dengan penuh antusiasme. Sekolah berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada peringatan tahunan, tetapi dapat menumbuhkan kebiasaan siswa untuk menghargai dan melestarikan budaya Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan pawai dan fashion show batik, semangat mencintai budaya bangsa diharapkan terus tumbuh di kalangan peserta didik. Kreativitas, rasa percaya diri, dan kebersamaan yang dibangun selama kegiatan juga diharapkan menjadi bagian dari pembentukan karakter siswa SMA Negeri 4 Bombana.




Dinas Pertanian Bombana Percepat Tanam Jagung Kuartal IV 2026 di Rumbia

Bombana, Sultranet.com – Dinas Pertanian Kabupaten Bombana memperkuat langkah percepatan penanaman jagung Kuartal IV Tahun 2026 dengan mengerahkan seluruh unsur terkait di Kecamatan Rumbia. Program tersebut dilakukan melalui kolaborasi pemerintah daerah, TNI-Polri, pemerintah desa dan kelurahan, penyuluh pertanian, serta instansi teknis untuk mengoptimalkan lahan dan mendukung ketahanan pangan, Jumat (2/10/2026).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bombana, Sarif, SH, turun langsung dalam kegiatan penanganan dan percepatan tanam jagung yang berlangsung di wilayah Kecamatan Rumbia. Kehadiran pimpinan dinas di lapangan menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Hadir perwakilan Kapolda Sulawesi Tenggara, perwakilan TNI, Kapolres Bombana bersama jajaran, Kapolsek Rumbia, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bombana, Kepala BPS Kabupaten Bombana, Lurah Doule, Pemerintah Desa Lantawonua, serta penyuluh pertanian dari Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah.

Keterlibatan banyak pihak menunjukkan bahwa percepatan tanam jagung tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian. Pemerintah daerah membangun kerja bersama dengan instansi vertikal dan aparat keamanan untuk memastikan program penanaman dapat terlaksana di tingkat lapangan.

Sarif mengatakan, sinergi tersebut penting untuk mendukung program strategis nasional di bidang ketahanan pangan. Menurutnya, jagung menjadi salah satu komoditas yang perlu mendapat perhatian karena memiliki peran dalam menjaga ketersediaan pangan.

“Alhamdulillah hari ini semua hadir. Ada BPS, ada TNI, ada Polri dari Polda hingga Polsek, ada Ketapang, ada Lurah, Kepala Desa, dan penyuluh kita. Ini bukti bahwa jagung ini bukan hanya Dinas Pertanian, tapi kita bersama untuk menjaga stok pangan nasional,” ujar Sarif.

Menurut Sarif, kehadiran berbagai unsur di lapangan juga menjadi bentuk keseriusan Kabupaten Bombana dalam mendukung agenda ketahanan pangan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan dalam proses penanaman, mulai dari kesiapan lahan hingga pendampingan kepada petani.

Pada Kuartal IV 2026, Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pengembangan tanaman jagung. Lahan yang tersedia akan dioptimalkan untuk mendukung pencapaian target tanam yang telah ditetapkan pemerintah.

Optimalisasi lahan tersebut dilakukan dengan pendampingan penyuluh pertanian. Penyuluh memiliki peran penting dalam membantu petani memahami tahapan budidaya, memastikan proses tanam berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan pendampingan ketika petani menghadapi kendala di lapangan.

Pendampingan juga diarahkan agar proses penanaman dapat dilakukan sesuai dengan kondisi lahan dan rencana yang telah ditetapkan. Dengan koordinasi yang lebih intensif, pemerintah berharap potensi lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Selain Dinas Pertanian dan penyuluh, TNI-Polri turut mengambil bagian dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan aparat diarahkan pada pendampingan dan pengawalan program agar bantuan yang diberikan kepada petani dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Pengawalan juga dilakukan untuk memastikan bantuan benih dan pupuk diterima oleh petani dan lokasi yang telah ditetapkan. Proses tersebut mengacu pada Calon Petani dan Calon Lokasi atau CPCL yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena keberhasilan program penanaman jagung tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan benih dan pupuk. Ketepatan sasaran, kesiapan lahan, keterlibatan petani, pendampingan teknis, serta pengawasan di lapangan turut menentukan hasil program.

Pemerintah Kabupaten Bombana juga melibatkan Badan Pusat Statistik sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor. Kehadiran BPS menjadi bagian dari keterlibatan instansi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program pertanian yang membutuhkan data dan informasi sebagai dasar perencanaan serta evaluasi.

Di tingkat wilayah, pemerintah kelurahan dan desa juga dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan. Lurah Doule dan Pemerintah Desa Lantawonua menjadi bagian dari unsur yang mendukung pelaksanaan percepatan tanam di wilayah masing-masing.

Keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan menjadi penting karena proses penanaman berlangsung langsung di wilayah masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah setempat dapat membantu mempercepat komunikasi antara petani, penyuluh, dan pemerintah daerah.

Gerakan percepatan tanam ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan produksi jagung di Kabupaten Bombana. Dengan memanfaatkan lahan yang tersedia pada Kuartal IV, pemerintah berharap produksi jagung dapat terus meningkat dan memberikan dampak terhadap ketersediaan pangan.

Sarif menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut membutuhkan kerja bersama. Dinas Pertanian tidak dapat bekerja sendiri karena proses pengembangan jagung melibatkan banyak tahapan dan kepentingan, mulai dari penyiapan lahan, penyediaan sarana produksi, penanaman, pendampingan, hingga pengawasan.

Karena itu, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana. Pemerintah juga mendorong agar seluruh unsur yang terlibat menjalankan perannya masing-masing secara optimal.

Bagi petani, dukungan pemerintah melalui penyediaan benih, pupuk, pendampingan, dan pengawalan diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses budidaya. Pendampingan di lapangan juga dapat membantu mengurangi potensi kendala yang dapat menghambat pelaksanaan tanam.

Program tersebut memiliki arti penting bagi Kabupaten Bombana karena sektor pertanian menjadi salah satu bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Pengembangan komoditas jagung juga diharapkan dapat membuka peluang peningkatan produksi dan pendapatan petani apabila dikelola secara berkelanjutan.

Percepatan tanam pada Kuartal IV 2026 menjadi salah satu langkah untuk memastikan potensi lahan yang ada tidak dibiarkan tanpa produksi. Pemerintah daerah berupaya menggerakkan seluruh sumber daya yang tersedia agar target penanaman dapat tercapai.

Dengan dukungan pemerintah daerah, TNI-Polri, pemerintah desa dan kelurahan, penyuluh pertanian, serta instansi terkait, target tanam jagung Kuartal IV 2026 di Kabupaten Bombana diharapkan dapat terealisasi secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Bombana menargetkan pencapaian tanam hingga 100 persen. Jika target tersebut tercapai, produksi jagung dari wilayah Bombana diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan ketahanan pangan di Sulawesi Tenggara sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.

Gerakan bersama tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan sektor pertanian membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Keberhasilan program tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada pelaksanaan di lapangan, kesiapan petani, pendampingan teknis, serta pengawasan yang berjalan secara konsisten.

Melalui percepatan tanam jagung Kuartal IV 2026, Dinas Pertanian Kabupaten Bombana berharap seluruh potensi lahan dapat dimanfaatkan dan target produksi dapat dicapai. Kolaborasi lintas sektor akan menjadi salah satu kunci untuk menjaga keberlanjutan program dan memperkuat peran Bombana dalam mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.




Kemensos Buka Registrasi Ulang Bansos 2027, Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan

Bombana, sultranet.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pelaksanaan Registrasi Ulang Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2027 melalui layanan Perlinsos Digital. Masyarakat penerima maupun calon penerima bantuan sosial dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah, sekaligus memastikan data mereka tercatat dalam proses perlindungan sosial untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kamis (1/10/2026).

Informasi mengenai registrasi ulang tersebut diharapkan dapat disebarluaskan secara luas oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), melalui kanal komunikasi resmi pemerintah maupun jejaring pelayanan masyarakat di masing-masing wilayah.

Kemensos menyediakan layanan Perlinsos Digital sebagai salah satu kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan registrasi secara mandiri. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui situs perlinsos.kemensos.go.id.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengikuti proses registrasi tanpa harus menggunakan jasa pihak tertentu. Pemerintah mengingatkan agar masyarakat memastikan setiap tahapan dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan.

Selain registrasi secara mandiri, masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran juga dapat memperoleh pendampingan dari pihak-pihak yang mendukung pelaksanaan Perlinsos Digital.

Pendamping PKH, RT/RW, Dinas Sosial, serta instrumen kementerian dan lembaga yang mendukung pelaksanaan Perlinsos Digital dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti proses registrasi.

Kemensos juga membuka kesempatan bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam mendukung layanan tersebut melalui program Kawan Perlinsos. Informasi mengenai kanal Kawan Perlinsos dapat diakses melalui agent-perlinsos.kemensos.go.id.

Pemerintah daerah diminta ikut mengambil bagian dalam menyebarluaskan informasi registrasi ulang bansos tersebut. Penyampaian informasi melalui kanal resmi dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang sama dan tidak mengandalkan pesan berantai atau informasi dari sumber yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Selain persoalan akses informasi, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Kemensos, pemerintah daerah, maupun program bantuan sosial.

Masyarakat diimbau tidak memberikan sejumlah uang kepada siapa pun yang mengaku dapat membantu proses pendaftaran, verifikasi, mempercepat pencairan, ataupun menjamin seseorang memperoleh bantuan sosial.

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang meminta pembayaran dengan alasan biaya pendaftaran, biaya administrasi, biaya verifikasi, atau bentuk pungutan lainnya yang dikaitkan dengan program bantuan sosial.

Masyarakat juga diminta tidak memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berwenang. Data seperti PIN, kata sandi, kode OTP, maupun informasi pribadi lainnya perlu dijaga dan tidak diberikan kepada orang yang mengaku sebagai petugas tanpa melalui mekanisme resmi.

Apabila menemukan pihak yang meminta uang atau menawarkan kepastian memperoleh bantuan dengan imbalan tertentu, masyarakat diminta tidak memenuhi permintaan tersebut. Masyarakat dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui kanal resmi pemerintah untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Langkah tersebut penting dilakukan karena informasi mengenai bantuan sosial sering kali menjadi sasaran pihak-pihak yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengikuti instruksi yang berasal dari pesan berantai, akun yang tidak dikenal, maupun tautan yang sumbernya tidak jelas.

Kemensos mengimbau masyarakat memastikan proses registrasi dilakukan melalui kanal yang tercantum dalam informasi resmi. Untuk registrasi mandiri, masyarakat dapat mengakses perlinsos.kemensos.go.id.

Sementara bagi pihak yang ingin mengetahui atau berpartisipasi sebagai Kawan Perlinsos, informasi dapat diperoleh melalui agent-perlinsos.kemensos.go.id.

Pemerintah daerah juga diharapkan terus membantu memperluas jangkauan informasi tersebut hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan penyampaian informasi yang dilakukan melalui jaringan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, warga diharapkan lebih mudah mengetahui mekanisme registrasi dan dapat menghindari informasi palsu.

Registrasi ulang Bansos 2027 melalui Perlinsos Digital menjadi bagian dari proses pendataan dan perlindungan sosial yang perlu diketahui masyarakat. Karena itu, masyarakat yang membutuhkan atau sedang mengikuti program perlindungan sosial diharapkan aktif memastikan informasi mengenai registrasi melalui kanal resmi.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki akses khusus untuk memasukkan seseorang sebagai penerima bantuan. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menyerahkan uang sebagai syarat memperoleh bantuan hanya karena ada pihak yang menjanjikan proses lebih cepat atau kepastian menerima bansos.

Masyarakat diminta tetap mengikuti perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi pemerintah. Jika memperoleh informasi yang meragukan, warga sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memberikan data pribadi, mengklik tautan tertentu, atau melakukan pembayaran.

Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban penipuan sekaligus memastikan proses registrasi dilakukan sesuai ketentuan. Penyebarluasan informasi yang benar juga diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan masyarakat yang berhak tidak tertinggal dalam proses perlindungan sosial.

Registrasi Mandiri: perlinsos.kemensos.go.id

Kawan Perlinsos: agent-perlinsos.kemensos.go.id

Pemerintah mengajak masyarakat menggunakan kedua kanal tersebut sesuai kebutuhan dan tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan menyampaikan informasi yang benar kepada keluarga, tetangga, serta lingkungan sekitar. Dengan demikian, informasi mengenai Registrasi Ulang Bansos 2027 dapat diterima lebih luas dan masyarakat dapat melakukan proses registrasi dengan aman.

Pada akhirnya, kehati-hatian masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan program perlindungan sosial berjalan tepat sasaran. Warga diminta memastikan setiap informasi mengenai PKH dan BPNT berasal dari sumber resmi serta segera mengabaikan tawaran yang meminta uang atau data rahasia dengan mengatasnamakan program bantuan sosial.




Sekda Bombana Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Bombana, sultranet.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K., memimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Bombana. Upacara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan seluruh peserta dalam menjaga persatuan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Kamis (1/10/2026).

Upacara tersebut mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Peringatan berlangsung dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bombana, pejabat eselon II, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengurus TP PKK Kabupaten Bombana, serta para guru dan pelajar.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam memperingati salah satu momentum penting dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Upacara juga menjadi ruang untuk kembali mengingat peran Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan berbangsa.

Rangkaian upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat. Para peserta mengikuti setiap tahapan upacara sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan sekaligus refleksi atas pentingnya menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu bagian penting dalam upacara tersebut adalah pembacaan naskah ikrar. Ikrar dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bombana Zalman, S.IP.

Pembacaan ikrar menjadi bagian dari peneguhan komitmen bersama untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Ikrar tersebut juga mengingatkan seluruh elemen bangsa mengenai pentingnya menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Momentum tersebut memiliki arti penting di tengah kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar untuk membangun hubungan sosial yang menghargai perbedaan dan mengutamakan kepentingan bersama.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Peringatan tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melihat kembali perjalanan bangsa serta memperkuat kesadaran mengenai pentingnya Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bombana, peringatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan di lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Nilai Pancasila diharapkan tidak hanya dipahami sebagai bagian dari materi kebangsaan, tetapi juga diterapkan melalui sikap dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari.

Penerapan nilai Pancasila dapat dimulai dari lingkungan terdekat. Sikap saling menghargai, menjaga kebersamaan, menghormati perbedaan, serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah merupakan bagian dari nilai yang perlu terus dipelihara.

Lingkungan pemerintahan juga memiliki peran penting dalam menjaga nilai tersebut. Aparatur pemerintah dituntut memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan tidak membeda-bedakan. Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Pancasila yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keterlibatan para guru dan pelajar dalam upacara juga memiliki makna tersendiri. Generasi muda merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kebangsaan. Karena itu, pengenalan dan pengamalan Pancasila perlu terus diperkuat melalui lingkungan pendidikan.

Sekolah tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh pengetahuan akademik. Lingkungan pendidikan juga menjadi ruang untuk membentuk karakter, menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta memperkuat sikap menghargai keberagaman.

Melalui keterlibatan pelajar dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila, nilai kebangsaan diharapkan dapat terus diperkenalkan kepada generasi muda. Mereka diharapkan tumbuh sebagai generasi yang memahami pentingnya persatuan dan mampu menerapkan nilai tersebut dalam kehidupan sosial.

Hal yang sama berlaku bagi seluruh elemen masyarakat. Keberagaman masyarakat merupakan bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan latar belakang, budaya, suku, maupun pandangan tidak seharusnya menjadi penghalang untuk membangun kehidupan bersama.

Pancasila menjadi titik temu yang mempersatukan berbagai perbedaan tersebut. Karena itu, penguatan nilai Pancasila perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pendidikan, pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Bombana juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Kebersamaan tersebut diperlukan dalam menjaga stabilitas daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Pembangunan daerah membutuhkan kondisi sosial yang aman dan kondusif. Persatuan masyarakat menjadi salah satu unsur yang mendukung terciptanya lingkungan yang memungkinkan pemerintah menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik secara optimal.

Karena itu, semangat persatuan tidak hanya diperlukan dalam momentum peringatan hari nasional. Nilai tersebut perlu diwujudkan dalam berbagai aktivitas masyarakat, termasuk dalam lingkungan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, dan kehidupan sosial.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi kesempatan bagi setiap elemen masyarakat untuk melakukan refleksi. Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan, tetapi perlu diterjemahkan dalam tindakan yang menunjukkan sikap menghormati sesama dan menjaga kepentingan bersama.

Pemerintah Kabupaten Bombana berharap semangat yang dibangun melalui peringatan tersebut dapat terus diterapkan setelah upacara selesai. Nilai persatuan diharapkan menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan dan perbedaan.

Dengan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, peringatan tahun ini menekankan kembali pentingnya Pancasila sebagai dasar dalam membangun kehidupan berbangsa yang bersatu dan berkeadilan.

Bagi Kabupaten Bombana, semangat tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun daerah yang tetap mengedepankan kebersamaan. Pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana yang harmonis dan memperkuat rasa memiliki terhadap daerah serta bangsa Indonesia.

Peringatan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Bombana tersebut ditutup dengan suasana tertib dan penuh penghormatan. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai perjuangan dan kebangsaan.

Momentum Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Kabupaten Bombana diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan upacara. Lebih dari itu, peringatan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan, memperkuat kebersamaan, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan semangat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana bersama seluruh elemen masyarakat diharapkan terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diharapkan tetap menjadi pedoman dalam membangun kehidupan masyarakat yang saling menghormati, menjunjung keadilan, dan mengutamakan kepentingan bersama.




Wakil Bupati Bombana Dorong Perlindungan Sumber Mata Air di Pulau Kabaena

Bombana, Sultranet.com – Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., mendorong hasil identifikasi sumber mata air di seluruh Pulau Kabaena segera ditindaklanjuti menjadi dasar kebijakan perlindungan kawasan. Pemerintah Kabupaten Bombana akan memproses data tersebut melalui verifikasi, pemetaan kawasan sempadan, serta penyesuaian dengan tata ruang dan aktivitas pemanfaatan ruang agar keberadaan sumber air tetap terjaga, Kamis (1/10/2026).

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani saat memimpin Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Identifikasi Sumber Mata Air se-Pulau Kabaena di Aula Kantor Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena.

Rapat tersebut membahas hasil identifikasi titik-titik sumber mata air yang dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan se-Pulau Kabaena pada April 2026. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana memastikan data yang telah dihimpun tidak berhenti sebagai informasi administratif, tetapi dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Rapat dihadiri unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, para camat, serta lurah dan kepala desa se-Pulau Kabaena.

Ahmad Yani mengatakan, data sumber mata air memiliki nilai penting bagi pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, keberadaan sumber mata air tidak cukup hanya dicatat berdasarkan lokasi dan titik koordinat.

“Pertemuan hari ini bukan sekadar mengevaluasi data yang telah dikumpulkan oleh desa dan kelurahan. Kita ingin memastikan bahwa data tersebut menjadi dasar tindakan dan kebijakan pemerintah,” ujar Ahmad Yani.

Ia menilai sumber mata air harus dipandang sebagai bagian dari sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu dilindungi melalui kebijakan yang jelas dan pengelolaan ruang yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Menurut Ahmad Yani, langkah berikutnya adalah memastikan data yang telah dihimpun memiliki tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah akan melakukan proses verifikasi terhadap data sumber mata air yang telah disampaikan oleh desa dan kelurahan.

Setelah proses verifikasi, data tersebut akan diarahkan untuk mendukung pemetaan kawasan sempadan sumber mata air. Pemerintah Kabupaten Bombana juga akan melakukan overlay dengan rencana tata ruang serta aktivitas pemanfaatan ruang yang telah maupun sedang berlangsung di wilayah Pulau Kabaena.

Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi sumber mata air, lokasi kawasan yang perlu dilindungi, serta kemungkinan adanya aktivitas yang berpotensi memengaruhi keberadaan sumber air.

Ahmad Yani menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bombana telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam mengatur pemanfaatan, pengendalian, dan perlindungan kawasan sempadan, termasuk kawasan yang berkaitan dengan sumber mata air.

Menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti dengan data dan pemetaan yang memadai. Dengan demikian, penerapan kebijakan di lapangan dapat dilakukan berdasarkan kondisi wilayah dan informasi yang jelas.

“Data kita satukan, aturan kita tegakkan, ruang kita tata, dan lingkungan kita jaga bersama,” pungkasnya.

Ia menilai kebutuhan terhadap data yang akurat semakin penting karena Pemerintah Kabupaten Bombana saat ini juga tengah melakukan penyusunan dan penataan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).

Data sumber mata air yang telah dikumpulkan dari seluruh wilayah Pulau Kabaena diharapkan dapat menjadi salah satu informasi pendukung dalam proses tersebut. Pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk mempertimbangkan aspek perlindungan sumber air dalam perencanaan pemanfaatan ruang.

Dengan pendekatan tersebut, perlindungan sumber mata air tidak berdiri sendiri. Kebijakan perlindungan lingkungan perlu terhubung dengan kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah.

Pulau Kabaena memiliki masyarakat yang menggantungkan berbagai aktivitas kehidupan pada ketersediaan sumber daya alam. Karena itu, perlindungan sumber air menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kebutuhan masyarakat, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun aktivitas sosial dan ekonomi.

Ahmad Yani juga mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam proses perlindungan sumber mata air. Pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki data maupun kemampuan pendampingan dinilai dapat mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.

Pelibatan masyarakat dinilai penting karena warga yang berada di sekitar sumber mata air memiliki pengetahuan mengenai kondisi lingkungan dan perubahan yang terjadi di wilayahnya. Informasi tersebut dapat menjadi bahan tambahan bagi pemerintah dalam melakukan verifikasi dan pemetaan.

Pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan tidak berhenti pada proses pendataan. Pemerintah di tingkat lokal dapat ikut mengawasi kondisi sumber mata air dan menyampaikan apabila terdapat perubahan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kawasan tersebut.

Menurut Ahmad Yani, proses tersebut harus menghasilkan langkah yang konkret. Data yang telah dikumpulkan harus memiliki tindak lanjut yang jelas, mulai dari verifikasi, pemetaan, penetapan kawasan yang perlu dilindungi, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan ruang.

“Saya ingin forum ini menghasilkan langkah yang konkret. Dengan demikian, kita tidak berhenti pada ‘data mata air’, tetapi bergerak menuju ‘kawasan perlindungan mata air’,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Bombana yang ingin mengubah hasil pendataan menjadi instrumen perlindungan lingkungan. Dengan adanya kawasan perlindungan, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas dalam menjaga sumber air dari aktivitas yang berpotensi mengancam keberlanjutannya.

Namun, Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa perlindungan sumber mata air harus berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Kebijakan lingkungan tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat, tetapi harus mampu mengatur pemanfaatan ruang agar tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam.

Karena itu, pengelolaan ruang membutuhkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, aktivitas ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak mengurangi fungsi sumber mata air bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut juga penting untuk kepentingan jangka panjang. Sumber mata air yang masih tersedia saat ini perlu dijaga agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat pada masa mendatang.

Bagi masyarakat Pulau Kabaena, keberadaan sumber mata air memiliki arti penting dalam memenuhi kebutuhan air. Perlindungan terhadap sumber air karena itu bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Rapat evaluasi tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk memperkuat pengelolaan sumber mata air secara lebih terarah. Data dari desa dan kelurahan akan menjadi bahan yang perlu diperiksa, disatukan, dan dipetakan sebelum digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Pemerintah Kabupaten Bombana juga perlu memastikan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah berjalan baik. Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran yang saling berkaitan dalam proses penataan ruang dan perlindungan sumber daya air.

Dengan koordinasi tersebut, data sumber mata air dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Hasilnya diharapkan tidak hanya berupa daftar lokasi sumber air, tetapi juga gambaran mengenai kawasan yang perlu dijaga dan bagaimana ruang di sekitarnya dapat dimanfaatkan secara tepat.

Ahmad Yani berharap proses tindak lanjut dapat dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan sumber air di Pulau Kabaena.

Pemerintah Kabupaten Bombana pada akhirnya menargetkan agar hasil identifikasi sumber mata air dapat menjadi dasar kebijakan perlindungan yang lebih konkret. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan air sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan ruang secara berkelanjutan.

Melalui penyatuan data, penerapan regulasi, penataan ruang, dan pengawasan lingkungan secara bersama, Pemerintah Kabupaten Bombana berupaya memastikan sumber mata air di Pulau Kabaena tetap terjaga. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembangunan yang tidak hanya mengejar kebutuhan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan untuk generasi mendatang.




Bupati Bombana Usulkan Percepatan Program Listrik Desa, 985 Rumah di 23 Desa Belum Terjangkau Jaringan

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana mengusulkan percepatan Program Listrik Desa (Lisdes) 2026–2029 untuk memperluas akses listrik bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan kepulauan. Usulan tersebut mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal, jaringan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), serta penyediaan meteran dan perangkat pendukung bagi masyarakat yang belum mendapatkan layanan listrik secara memadai, Kamis (1/10/2026).

Usulan tersebut disampaikan Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., saat menghadiri Rapat Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan (Lisdes) dari pemerintah daerah serta fasilitasi penyiapan lahan dan penyelesaian perizinan Program Lisdes yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Forum tersebut mempertemukan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyinkronkan kebutuhan serta usulan daerah dalam mendukung percepatan pemerataan akses listrik.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bombana, forum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan secara langsung kondisi pelayanan listrik di sejumlah wilayah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan. Kondisi geografis Bombana yang mencakup wilayah daratan dan kepulauan menjadi salah satu tantangan dalam memperluas jangkauan pelayanan listrik.

Berdasarkan bahan paparan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam rapat tersebut, masih terdapat 985 rumah yang tersebar di 23 desa dan 10 kecamatan yang belum tersedia jaringan listrik atau lokasinya masih berada jauh dari jaringan listrik induk.

Selain itu, terdapat 1.113 rumah warga yang belum mampu memiliki instalasi jaringan listrik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan akses listrik di Bombana tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan jaringan utama, tetapi juga kemampuan masyarakat memperoleh instalasi dan perangkat pendukung hingga listrik dapat digunakan secara aman di rumah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mendorong pemerataan pelayanan dasar. Pemerintah daerah menilai akses listrik memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas masyarakat, termasuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan, kegiatan ekonomi, serta pelayanan sosial di wilayah pedesaan dan kepulauan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Burhanuddin memaparkan kebutuhan dukungan yang diperlukan untuk menjawab persoalan tersebut melalui Program Lisdes 2026–2029.

Pemerintah Kabupaten Bombana mengusulkan pembangunan PLTS Komunal untuk wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap jaringan listrik induk. Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan pembangunan instalasi jaringan listrik sesuai standar nasional, penyediaan meteran listrik dan Miniature Circuit Breaker (MCB), serta berbagai perangkat pendukung lainnya.

Usulan tersebut diarahkan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan akses terhadap jaringan listrik, tetapi juga memperoleh instalasi yang memenuhi standar keamanan. Dengan demikian, manfaat program dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang selama ini belum mendapatkan pelayanan listrik secara optimal.

Bupati Burhanuddin menekankan pentingnya dukungan dan kolaborasi lintas pemerintahan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, percepatan akses listrik membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pihak terkait lainnya.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan lokasi, penyiapan lahan, dan penyelesaian aspek perizinan agar pembangunan infrastruktur listrik dapat berjalan tanpa hambatan administratif.

Program Lisdes menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas pelayanan listrik ke wilayah yang belum terjangkau jaringan secara optimal. Karena itu, sinkronisasi usulan daerah diperlukan agar kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam perencanaan program sesuai kondisi dan prioritas masing-masing wilayah.

Bagi Kabupaten Bombana, kebutuhan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda antara wilayah yang berdekatan dengan jaringan listrik induk dan wilayah yang secara geografis berada jauh dari jaringan. Pendekatan pembangunan juga perlu disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah agar infrastruktur yang dibangun dapat berfungsi secara efektif dan berkelanjutan.

Pembangunan PLTS Komunal menjadi salah satu alternatif yang diusulkan untuk menjawab kebutuhan di wilayah tertentu. Teknologi tersebut dapat menjadi pilihan bagi kawasan yang memiliki tantangan geografis dan membutuhkan solusi penyediaan listrik yang disesuaikan dengan kondisi setempat.

Sementara itu, pembangunan jaringan listrik dan penyediaan perangkat seperti meteran serta MCB diarahkan untuk mendukung rumah tangga yang berada dalam jangkauan jaringan. Perangkat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat menikmati layanan listrik dengan sistem instalasi yang aman.

Pemerintah Kabupaten Bombana juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan Program Lisdes 2026–2029 melalui kerja sama dengan Kementerian ESDM. Dukungan pemerintah daerah akan diarahkan pada kebutuhan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk koordinasi penyiapan lokasi dan percepatan penyelesaian berbagai kebutuhan administratif.

Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga dinilai penting karena program tersebut membutuhkan keterpaduan perencanaan antara daerah dan pemerintah pusat. Sinkronisasi diperlukan agar usulan yang disampaikan Kabupaten Bombana dapat disesuaikan dengan kebijakan dan program pembangunan ketenagalistrikan secara lebih luas.

Bagi masyarakat di wilayah yang belum mendapatkan akses listrik, percepatan program tersebut diharapkan dapat memberikan perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ketersediaan listrik dapat membantu masyarakat menjalankan aktivitas rumah tangga dengan lebih baik dan membuka ruang yang lebih luas bagi kegiatan pendidikan serta ekonomi masyarakat.

Pemerataan listrik juga menjadi bagian dari upaya mengurangi kesenjangan pelayanan dasar antara wilayah yang telah terjangkau jaringan listrik dan wilayah yang masih mengalami keterbatasan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bombana terus mendorong agar kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil, pedesaan, dan kepulauan mendapatkan perhatian dalam perencanaan pembangunan.

Melalui rapat sinkronisasi tersebut, pemerintah daerah berharap usulan Program Lisdes Kabupaten Bombana dapat ditindaklanjuti secara bertahap sesuai prioritas dan kemampuan program. Pemerintah juga berharap dukungan pemerintah pusat dan provinsi dapat mempercepat pembangunan infrastruktur listrik di wilayah yang masih belum terlayani.

Pemkab Bombana menilai penyelesaian persoalan akses listrik tidak dapat dilakukan hanya dengan membangun jaringan utama. Program juga perlu memastikan rumah warga yang menjadi sasaran memiliki instalasi dan perangkat pendukung yang layak, sesuai standar, dan aman digunakan.

Dengan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian ESDM, serta pihak terkait, kebutuhan 985 rumah yang tersebar di 23 desa dan 10 kecamatan serta 1.113 rumah yang belum mampu memiliki instalasi listrik diharapkan dapat ditangani secara bertahap.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana untuk memperluas pelayanan dasar dan mendorong pemerataan pembangunan. Percepatan akses listrik diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan sosial di seluruh wilayah Bombana.




Kebakaran Lahan 10 Hektare Terjadi di Poleang Utara Bombana, BPBD Kerahkan Tim Gabungan

Bombana, sultranet.com – Kebakaran lahan melanda Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kebakaran menghanguskan sekitar 10 hektare lahan milik masyarakat yang terdiri atas tanaman jati, kebun jambu dan lahan kosong. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.19 WITA pada Rabu (30/9/2026).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bombana langsung mengerahkan personel ke lokasi setelah menerima laporan mengenai kebakaran. Petugas dikerahkan untuk mengendalikan api sekaligus mencegah kobaran meluas ke area lahan masyarakat lainnya.

Penanganan dilakukan secara bersama dengan melibatkan unsur TNI, Polri dan masyarakat setempat. Tim gabungan berjibaku memadamkan api yang membakar lahan dalam kondisi yang cukup kering akibat musim kemarau.

Petugas melakukan pemadaman selama beberapa jam. Setelah api berhasil dikendalikan, tim melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang dapat kembali memicu kebakaran.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.00 WITA.

Kebakaran berdampak pada sekitar 10 hektare lahan masyarakat. Area yang terdampak meliputi lahan tanaman jati, kebun jambu dan sebagian lahan kosong.

Tidak hanya melakukan pemadaman, petugas juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk memastikan api tidak merambat ke kawasan lain. Kondisi lahan yang kering membuat pengawasan setelah pemadaman tetap diperlukan.

Kepala BPBD Kabupaten Bombana, Drs. Hasdin Ratta, M.Si., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan selama musim kemarau.

Ia meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran sebagai cara membuka atau membersihkan lahan, terutama jika tidak ada pengawasan langsung terhadap api.

“Dalam kondisi seperti sekarang, khususnya saat musim kemarau, kami mengharapkan seluruh masyarakat tidak membakar atau membuka lahan baru dengan cara membakar apabila tidak diawasi atau dijaga,” ujar Hasdin Ratta.

Menurut Hasdin, kondisi cuaca yang panas dan lahan yang kering membuat api lebih mudah menyebar. Api yang awalnya kecil dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas apabila tidak segera dikendalikan.

“Kondisi alam yang panas membuat tanaman dan lahan menjadi sangat mudah terbakar apabila tidak dilakukan pengawasan dengan baik,” katanya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul informasi dari pemerintah kecamatan bahwa kebakaran lahan di wilayah Poleang Utara telah terjadi beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir.

Camat Poleang Utara yang ditemui Tim BPBD di lokasi mengatakan, kebakaran lahan di wilayah tersebut telah terjadi sekitar enam kali dalam beberapa bulan terakhir. Kejadian tersebut berlangsung di lokasi yang berbeda.

Frekuensi kejadian tersebut menjadi perhatian pemerintah kecamatan dan BPBD. Kondisi itu menunjukkan perlunya kewaspadaan bersama, terutama ketika masyarakat melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan api di sekitar lahan.

BPBD Bombana menilai pencegahan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko karhutla. Pemadaman setelah api meluas membutuhkan personel, waktu dan sumber daya yang lebih besar.

Karena itu, masyarakat diharapkan ikut menjaga lingkungan sekitar dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan titik api. Laporan yang diterima lebih awal dapat membantu petugas melakukan penanganan sebelum kebakaran meluas.

Hasdin mengatakan penanganan kebakaran lahan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. BPBD tidak dapat bekerja sendiri karena kondisi setiap lokasi memiliki tantangan yang berbeda.

Menurutnya, koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat perlu terus diperkuat. Kerja sama tersebut diperlukan untuk mempercepat respons sekaligus meningkatkan upaya pencegahan.

“Pencegahan kebakaran lahan membutuhkan peran serta seluruh pihak. Karena itu, kerja sama lintas sektor harus terus kita pertahankan agar setiap kejadian dapat ditangani dengan cepat,” ujar Hasdin.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan TNI, Polri dan masyarakat yang membantu proses pemadaman di Desa Wambarema. Dukungan tersebut memperkuat upaya petugas dalam mengendalikan kobaran api hingga akhirnya berhasil dipadamkan.

“Semoga kerja sama lintas sektor ini tetap terjaga dengan baik dalam rangka menjaga wilayah kita, sehingga dampak karhutla dapat berkurang dan dapat ditangani dengan baik,” pungkasnya.

Peristiwa kebakaran di Desa Wambarema menjadi salah satu kejadian karhutla yang perlu mendapat perhatian selama musim kemarau. Lahan masyarakat yang ditumbuhi tanaman jati dan tanaman perkebunan lainnya memiliki potensi terdampak apabila api tidak segera dikendalikan.

Kondisi lahan yang kering juga dapat mempercepat penyebaran api. Karena itu, masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar lahan perlu memastikan tidak ada sumber api yang ditinggalkan dalam kondisi masih menyala.

BPBD Bombana juga mengingatkan agar masyarakat tidak membakar semak, rumput kering atau sisa tanaman tanpa pengawasan. Api dari pembakaran terbuka dapat menyebar apabila terkena angin dan bertemu dengan vegetasi yang mudah terbakar.

Selain melakukan pencegahan secara mandiri, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian kebakaran kepada pemerintah desa, pemerintah kecamatan, BPBD atau pihak terkait lainnya. Kecepatan laporan menjadi salah satu faktor yang dapat menentukan keberhasilan penanganan.

Penanganan kebakaran di Desa Wambarema menunjukkan pentingnya respons cepat dan koordinasi di tingkat lapangan. Setelah menerima informasi, BPBD segera mengerahkan personel dan bekerja bersama unsur terkait hingga api berhasil dipadamkan pada sore hari.

Meski kebakaran telah berhasil dipadamkan, kewaspadaan tetap diperlukan. Titik api yang tidak terlihat dapat kembali muncul apabila proses pendinginan tidak dilakukan secara menyeluruh, terutama pada lahan dengan kondisi kering.

BPBD Kabupaten Bombana memastikan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran lahan tetap menjadi perhatian. Pemerintah daerah juga terus mendorong kerja sama dengan unsur keamanan, pemerintah wilayah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman karhutla.

Kebakaran yang terjadi di Wambarema menjadi pengingat bahwa pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lahan dan lingkungan dari aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, penggunaan api yang lebih bertanggung jawab dan koordinasi yang cepat, risiko kebakaran lahan di wilayah Poleang Utara diharapkan dapat ditekan. Pemerintah juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.




Pemkab Bombana dan Kejari Mulai Program Gotong Royong Bedah Rumah, 10 Warga Terima Bantuan

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana bersama Kejaksaan Negeri Bombana memulai Program Gotong Royong Bedah Rumah melalui peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat penerima manfaat di Desa Margajaya, Kabupaten Bombana. Program tersebut memberikan dukungan hingga Rp50 juta untuk setiap penerima manfaat dan menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas hunian masyarakat, Rabu (30/9/2026).

Peletakan batu pertama dilakukan Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Mohtar Arifin, S.Kom., S.H., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bombana.

Program tersebut menggabungkan dukungan pemerintah dengan partisipasi masyarakat dan para donatur melalui semangat gotong royong. Pada peluncuran program, pemerintah bersama jajaran kejaksaan juga menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Sebanyak 10 penerima manfaat menjadi sasaran awal Program Gotong Royong Bedah Rumah. Setiap penerima mendapatkan dukungan dengan nilai total Rp50 juta yang berasal dari dua sumber pembiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Mohtar Arifin menjelaskan, penerima manfaat memperoleh bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp20 juta. Bantuan tersebut kemudian diperkuat melalui program gotong royong yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Bombana dengan dukungan para donatur sebesar Rp30 juta.

“Penerima manfaat mendapatkan bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui anggaran APBN sebesar Rp20 juta, ditambah program gotong royong yang diinisiasi Bapak Bupati melalui para donatur sebesar Rp30 juta. Jadi, setiap penerima manfaat mendapatkan dukungan sebesar Rp50 juta,” ujar Mohtar.

Menurut Mohtar, Program Gotong Royong Bedah Rumah merupakan inisiatif Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Rianta. Program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan agar dapat memiliki tempat tinggal yang lebih layak.

Pelaksanaan program di Kabupaten Bombana mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat dapat diperkuat melalui keterlibatan berbagai pihak.

Mohtar mengatakan, dukungan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan program gotong royong tersebut. Dengan kolaborasi lintas pihak, bantuan yang tersedia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat penerima.

Bupati Bombana Burhanuddin mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Bombana yang telah menginisiasi dan mendorong pelaksanaan Program Gotong Royong Bedah Rumah di daerah tersebut.

Menurut Burhanuddin, kebutuhan terhadap rumah layak huni masih cukup besar. Karena itu, program yang menggabungkan dukungan pemerintah dan kekuatan gotong royong masyarakat dinilai perlu terus dikembangkan.

“Program ini akan kita lanjutkan. Berdasarkan data yang terdaftar di kementerian, masih terdapat sekitar 1.200 penerima manfaat, sementara berdasarkan data Dinas Perumahan Kabupaten Bombana terdapat lebih dari 5.000 penerima manfaat yang masih membutuhkan dukungan,” kata Burhanuddin.

Data tersebut menunjukkan masih terdapat masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk memperbaiki kondisi tempat tinggal. Pemerintah Kabupaten Bombana berencana melanjutkan program tersebut secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap kebutuhan hunian masyarakat.

Bupati mengatakan semangat gotong royong tidak hanya diarahkan untuk program bedah rumah. Nilai kebersamaan yang dibangun melalui program tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan pembangunan dan sosial lainnya di Kabupaten Bombana.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menjawab seluruh kebutuhan masyarakat. Keterlibatan kejaksaan, Forkopimda, masyarakat, dunia usaha, donatur, serta pihak lainnya diperlukan untuk memperluas jangkauan program sosial.

“Kita akan menduplikasi kegiatan dan ide ini ke program-program yang ada di Kabupaten Bombana. Semangat gotong royong yang hari ini mulai kita hidupkan kembali mudah-mudahan dapat terus berjalan, berdampingan dengan program nasional maupun program pemerintah daerah,” ujarnya.

Burhanuddin menilai semangat gotong royong merupakan kekuatan masyarakat yang perlu terus dipelihara. Menurutnya, kepedulian antarwarga dan kolaborasi berbagai unsur dapat membantu pemerintah mempercepat penanganan persoalan sosial yang masih dihadapi masyarakat.

Program bedah rumah juga diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan baru atau perbaikan fisik rumah. Lebih dari itu, bantuan tersebut diharapkan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi keluarga penerima manfaat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Bupati berpesan kepada para penerima manfaat agar menggunakan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya. Bantuan tersebut diharapkan dimanfaatkan sesuai tujuan sehingga pembangunan atau perbaikan rumah dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga.

Ia juga meminta penerima manfaat menghargai dukungan berbagai pihak yang telah terlibat dalam program tersebut. Menurutnya, bantuan yang diterima merupakan hasil kerja bersama yang perlu dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

“Manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Apa yang diberikan hari ini adalah bentuk kepedulian dan kerja bersama dari banyak pihak. Karena itu, saya berharap bantuan tersebut dapat digunakan untuk mewujudkan rumah yang lebih layak dan nyaman bagi keluarga,” pesan Burhanuddin.

Pelaksanaan Program Gotong Royong Bedah Rumah di Desa Margajaya menjadi tahap awal dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana. Program tersebut diharapkan dapat terus berjalan dan menjangkau penerima manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan dukungan yang tersedia.

Setelah peletakan batu pertama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada penerima manfaat. Prosesi tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan program di lapangan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama Bupati Bombana, Kepala Kejaksaan Negeri Bombana, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni. Pemerintah daerah berharap dukungan serupa dapat terus tumbuh sehingga semakin banyak keluarga yang memperoleh kesempatan untuk tinggal di rumah yang lebih aman dan nyaman.

Dengan adanya program tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan anggaran daerah dalam menangani kebutuhan hunian masyarakat. Dukungan dari program pemerintah pusat, kejaksaan, para donatur, dan masyarakat dapat menjadi tambahan kekuatan untuk memperluas jangkauan bantuan.

Komitmen melanjutkan Program Gotong Royong Bedah Rumah juga menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah untuk mencari pola kolaborasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat berjalan berdampingan dengan berbagai program nasional dan program pembangunan yang telah berjalan di Kabupaten Bombana.

Bupati menegaskan, semangat gotong royong akan terus didorong agar tidak berhenti pada peluncuran program bedah rumah. Pemerintah Kabupaten Bombana berharap kebersamaan tersebut dapat berkembang menjadi gerakan sosial yang melibatkan lebih banyak pihak dalam membantu masyarakat.

Program Gotong Royong Bedah Rumah di Desa Margajaya pun menjadi langkah awal dari upaya tersebut. Dengan dukungan lintas sektor dan partisipasi masyarakat, pemerintah berharap persoalan rumah tidak layak huni dapat ditangani secara bertahap sesuai data dan kebutuhan di lapangan.




DPRD Bombana Setujui Perubahan APBD 2026 di Tengah Keterbatasan Fiskal

Bombana, Sultranet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Bombana. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bombana untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bombana Iskandar, S.P. dan dihadiri Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan anggaran dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Bupati Bombana Burhanuddin mengatakan penyusunan perubahan APBD bukan proses yang sederhana. Pemerintah daerah bersama DPRD harus mempertimbangkan berbagai kondisi dalam menentukan arah perubahan anggaran, terutama di tengah keterbatasan kemampuan pembiayaan pembangunan.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan dedikasi dan tanggung jawab seluruh pihak, kita berupaya memastikan substansi di dalamnya dapat mencerminkan peran pemerintah daerah yang responsif terhadap kondisi daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Menurut Bupati, keterbatasan pembiayaan pembangunan menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan nasional yang berdampak terhadap transfer ke daerah.

Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap kemampuan anggaran yang tersedia. Pengalokasian anggaran diarahkan pada program dan kegiatan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Burhanuddin mengatakan keterbatasan fiskal tidak boleh menghilangkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap kemampuan anggaran yang tersedia perlu dikelola secara cermat agar tetap memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan publik.

“Di tengah keterbatasan pembiayaan pembangunan akibat kebijakan nasional yang berdampak pada transfer ke daerah, kita tetap berupaya mengarahkan kemampuan anggaran yang tersedia pada program dan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Burhanuddin.

Ia menilai proses pembahasan bersama DPRD telah memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan terhadap substansi perubahan anggaran. Dinamika yang muncul selama pembahasan dipandang sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan keterlibatan eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, pandangan fraksi, saran, maupun kritik yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan bersama TAPD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Masukan tersebut juga menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Berbagai pendapat, saran, dan kritik yang disampaikan dalam proses pembahasan merupakan hal yang positif. Saya berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah. Menurut dia, perbedaan pandangan yang muncul dalam pembahasan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih sesuai dengan kondisi daerah.

Pembahasan perubahan APBD juga menjadi momentum untuk melihat kembali prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah. Penyesuaian anggaran diperlukan agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah dan tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran yang saling berkaitan. DPRD menjalankan fungsi anggaran melalui pembahasan dan persetujuan APBD, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan anggaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Burhanuddin menegaskan, perubahan APBD harus dikelola dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan anggaran juga harus membuka ruang partisipasi serta memperhatikan aspek keadilan dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan.

“Penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan,” tegasnya.

Ia berharap persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 tidak berhenti pada proses pengesahan, tetapi menjadi dasar bagi seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program. Setiap perangkat daerah diminta menjalankan kegiatan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Burhanuddin, perangkat daerah perlu memastikan penggunaan anggaran benar-benar diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Efektivitas penggunaan anggaran menjadi semakin penting ketika kemampuan fiskal daerah menghadapi tekanan.

Karena itu, perangkat daerah diharapkan dapat menggunakan anggaran secara bertanggung jawab, terukur, dan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan. Pelaksanaan program juga perlu disertai dengan pengawasan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna tersebut sekaligus menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam proses perubahan anggaran daerah. Selanjutnya, pelaksanaan program dan kegiatan akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui masing-masing OPD sesuai tugas dan kewenangannya.

Pemerintah Kabupaten Bombana berharap perubahan anggaran yang telah disepakati dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran 2026.

Di tengah kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah dituntut tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan, kebutuhan pembangunan, dan pelayanan publik. Karena itu, penggunaan anggaran secara tepat sasaran menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan program pemerintah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga proses penganggaran tetap berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Dengan adanya persetujuan tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan segera menindaklanjuti program dan kegiatan sesuai perubahan anggaran yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di lapangan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta memperhatikan hasil pembahasan dan masukan DPRD.

Bupati berharap kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah dapat terus diperkuat. Dengan koordinasi yang baik, keterbatasan anggaran diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan pemerintah maupun upaya memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Harapan saya, seluruh masukan yang telah disampaikan dalam pembahasan dapat menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Persetujuan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026 menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penyesuaian program dan kegiatan hingga akhir tahun. Pemerintah daerah selanjutnya berkewajiban memastikan setiap kebijakan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




DPMD Bombana Targetkan 6 BUM Desa Rampungkan Sertifikat Badan Hukum Sebelum 27 Oktober

Bombana, Sultranet.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana mempercepat penyelesaian sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bagi enam desa yang masih dalam proses legalitas. Pemerintah daerah menargetkan seluruh desa tersebut telah memiliki sertifikat badan hukum BUM Desa paling lambat 27 Oktober 2026, Rabu (30/9/2026).

Upaya percepatan dilakukan melalui rapat secara daring menggunakan Zoom yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, tenaga ahli, serta pendamping desa. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan DPMD Kabupaten Bombana untuk memastikan tahapan pengurusan legalitas BUM Desa dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Dari total 121 desa yang berada di Kabupaten Bombana, sebanyak enam desa masih belum memiliki sertifikat badan hukum BUM Desa. Keenam desa tersebut tersebar di tiga kecamatan.

Desa Batu Lamburi berada di Kecamatan Masaloka Raya. Sementara Desa Matirowalie dan Desa Pallimae berada di Kecamatan Poleang. Adapun tiga desa lainnya, yakni Desa Toli-Toli, Desa Mawar, dan Desa Batu Sempe Indah, berada di Kecamatan Mataoleo.

Kegiatan tersebut diikuti para kepala desa dari enam wilayah yang masih menyelesaikan legalitas BUM Desa. Hadir pula Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kabupaten Bombana bersama tim, Camat Masaloka Raya, Camat Mataoleo, Sekretaris Camat Poleang, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bombana, serta para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., hadir sebagai narasumber. Dalam arahannya, Hamlin meminta pemerintah desa mempercepat pemenuhan dokumen dan menyelesaikan setiap tahapan administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat badan hukum BUM Desa.

Menurut Hamlin, legalitas badan hukum merupakan bagian penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa. Status hukum yang jelas diperlukan agar BUM Desa memiliki landasan kelembagaan yang kuat dalam menjalankan kegiatan usaha dan mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki desa.

“Percepatan pengurusan sertifikat badan hukum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa. Karena itu, setiap tahapan dan kelengkapan administrasi perlu segera ditindaklanjuti sehingga proses legalitas dapat diselesaikan,” ujar Hamlin.

Ia menekankan bahwa proses legalitas tidak boleh hanya dilihat sebagai pemenuhan dokumen administratif. Sertifikat badan hukum menjadi salah satu dasar untuk memastikan BUM Desa memiliki kelembagaan yang jelas dalam menjalankan aktivitas usaha.

Dengan legalitas yang lebih kuat, pemerintah desa diharapkan dapat mengembangkan BUM Desa sesuai potensi ekonomi masing-masing wilayah. Penguatan kelembagaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan usaha dan meningkatkan kepercayaan terhadap BUM Desa sebagai salah satu instrumen pengembangan ekonomi desa.

Dalam rapat tersebut, DPMD Kabupaten Bombana tidak hanya memberikan arahan mengenai administrasi. Forum tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing pemerintah desa dalam menyelesaikan proses legalitas.

Sejumlah pemerintah desa menyampaikan persoalan yang masih menjadi hambatan. Salah satu kendala yang muncul adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha BUM Desa.

Kepala Desa Batu Sempe Indah menyampaikan bahwa keterbatasan SDM yang memiliki kualifikasi menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi desanya dalam mengembangkan BUM Desa. Persoalan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Pallimae, Kepala Desa Toli-Toli, dan Kepala Desa Batu Lamburi.

Keterbatasan SDM tersebut menjadi tantangan karena BUM Desa membutuhkan pengelola yang mampu memahami kegiatan usaha, administrasi, pengelolaan keuangan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan di desa.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan BUM Desa tidak cukup hanya dengan menyelesaikan legalitas badan hukum. Pemerintah desa juga membutuhkan kapasitas sumber daya manusia yang mampu mengelola kelembagaan dan kegiatan usaha secara profesional.

DPMD Kabupaten Bombana merespons persoalan tersebut dengan memberikan pendampingan dan arahan kepada pemerintah desa. Pendampingan diarahkan pada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti kendala SDM serta mempercepat proses pengurusan dokumen legalitas.

DPMD juga mendorong pemerintah desa memanfaatkan dukungan tenaga pendamping yang tersedia. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dapat membantu pemerintah desa dalam memahami tahapan administrasi dan memastikan dokumen yang dibutuhkan disiapkan secara tepat.

Kehadiran pemerintah kecamatan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi lintas pemerintahan. Kecamatan diharapkan dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten selama proses penyelesaian legalitas berlangsung.

Percepatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan batas waktu yang telah ditetapkan. DPMD Kabupaten Bombana memberikan target agar keenam desa dapat menyelesaikan proses legalitas badan hukum sebelum 27 Oktober 2026.

Target tersebut menjadi komitmen bersama antara DPMD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tenaga ahli, dan para pendamping. Masing-masing pihak diharapkan menjalankan peran sesuai kewenangannya agar tidak ada lagi desa yang tertinggal dalam penyelesaian sertifikat badan hukum BUM Desa.

Bagi pemerintah desa, penyelesaian legalitas menjadi langkah penting untuk memastikan BUM Desa dapat beroperasi dengan dasar kelembagaan yang jelas. Legalitas juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola BUM Desa agar lebih tertib dan memiliki arah pengembangan usaha yang jelas.

BUM Desa memiliki potensi untuk mengelola berbagai kegiatan usaha berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu berjalan bersama dengan peningkatan kemampuan pengelola.

DPMD Kabupaten Bombana mendorong pemerintah desa agar tidak melihat proses legalitas sebagai pekerjaan administratif semata. Penyelesaian dokumen harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan, pengelola, serta rencana usaha yang dapat dijalankan secara realistis.

Kendala SDM yang disampaikan beberapa desa menjadi perhatian tersendiri. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pendampingan yang berkelanjutan agar pengelola BUM Desa memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidang usaha yang dikembangkan.

Langkah tersebut penting agar BUM Desa tidak hanya memiliki status badan hukum, tetapi juga mampu menjalankan kegiatan usaha secara efektif. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan kontribusi BUM Desa terhadap pembangunan ekonomi di tingkat desa.

Rapat daring tersebut juga menjadi sarana untuk memastikan setiap desa memahami tahapan yang masih harus diselesaikan. Pemerintah desa dapat menyampaikan kendala secara langsung dan memperoleh arahan dari DPMD serta pihak terkait.

Dengan pola koordinasi tersebut, proses penyelesaian legalitas diharapkan berjalan lebih terarah. Setiap desa dapat mengetahui dokumen yang masih kurang, tahapan yang harus dilakukan, serta pihak yang dapat dilibatkan untuk membantu proses penyelesaian.

DPMD Kabupaten Bombana berharap enam desa yang masih dalam proses dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal. Pemerintah desa diminta segera menindaklanjuti hasil pembahasan dan menyelesaikan setiap dokumen yang menjadi persyaratan.

Percepatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana memperkuat tata kelola ekonomi desa. BUM Desa yang memiliki legalitas dan kelembagaan yang kuat diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak kegiatan ekonomi di tingkat lokal.

Pemerintah daerah juga menilai bahwa keberhasilan BUM Desa sangat bergantung pada kemampuan desa membaca potensi wilayahnya. Setiap desa memiliki karakteristik dan sumber daya yang berbeda sehingga pengembangan usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan peluang ekonomi yang tersedia.

Karena itu, setelah proses legalitas selesai, pemerintah desa diharapkan dapat melanjutkan pembenahan pada aspek pengelolaan, sumber daya manusia, administrasi, serta pengembangan usaha. Langkah tersebut penting agar BUM Desa dapat tumbuh secara berkelanjutan.

DPMD Kabupaten Bombana bersama pemerintah kecamatan dan para pendamping akan terus melakukan fasilitasi terhadap enam desa tersebut. Koordinasi akan diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian legalitas berjalan sesuai tahapan dan target waktu.

Dengan batas waktu 27 Oktober 2026, keenam desa tersebut diharapkan dapat segera melengkapi seluruh persyaratan dan memperoleh sertifikat badan hukum BUM Desa. Penyelesaian tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa di Kabupaten Bombana.

DPMD Kabupaten Bombana menargetkan tidak ada lagi desa yang tertinggal dalam aspek legalitas badan hukum BUM Desa. Setelah seluruh proses selesai, perhatian selanjutnya diharapkan dapat diarahkan pada peningkatan kapasitas pengelola dan pengembangan usaha yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.