Distan Bombana Pastikan Petani Nikmati Harga Gabah Sesuai HPP

Bombana, Sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pertanian menggelar sosialisasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah di Aula Kantor Desa Tampabulu, Kecamatan Poleang Utara, pada Jumat, 7 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian harga kepada petani, sekaligus memastikan bahwa mereka memahami dan dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Camat Poleang Utara, Koordinator Penyuluh, Kepala BPP, penyuluh pertanian, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, mitra Bulog, kelompok tani, serta petani padi sawah ini mendapat sambutan hangat. Beragam pihak menyatakan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani.

Kegiatan serupa juga digelar di Kantor BPP Lantari Jaya yang dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Bombana, Hasriani Husain, SP, Kepala UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Heriyani, SP., M.Si, Koordinator Jabatan Fungsional, Koordinator BPP Lantari Jaya, Edi Winoto, SP, penyuluh pertanian se-Lantari Jaya, serta perwakilan Bulog, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kelompok tani setempat.

Dalam pemaparannya, Hasriani Husain menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram di tingkat petani. “Kami pastikan petani menikmati harga pembelian gabah sesuai dengan kebijakan pemerintah. HPP ini menjadi jaminan agar petani tidak dirugikan oleh fluktuasi harga pasar,” jelas Hasriani.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas gabah agar program serapan gabah dapat berjalan optimal. “Kami harap para petani benar-benar menjaga mutu panen. Pemerintah sudah berbaik hati menetapkan harga tinggi langsung dari sawah, jangan sampai disalahgunakan,” katanya.

Perwakilan Bulog dalam kegiatan tersebut turut memaparkan mekanisme pembelian gabah sesuai aturan terbaru, serta komitmen untuk menyerap hasil panen petani dengan sistem yang transparan. Sementara itu, penyuluh pertanian menyampaikan strategi praktis dalam meningkatkan kualitas gabah agar sesuai dengan standar pembelian.

Salah seorang petani, Rahman, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia mengaku kini lebih paham tentang penetapan harga dan cara menjual hasil panennya. “Kami jadi tahu bagaimana harga gabah dihitung dan bagaimana menjualnya agar sesuai harga pemerintah,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap petani tidak hanya mendapat perlindungan dari permainan harga pasar, tetapi juga dapat lebih semangat dalam meningkatkan hasil panen. Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan petani serta penguatan ketahanan pangan di wilayah Bombana.




Sosialisasi HPP Gabah, Dinas Pertanian Bombana Dorong Kesejahteraan Petani

Bombana, sultranet.com – Dinas Pertanian Kabupaten Bombana menggelar sosialisasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) bagi petani di Balai Desa Tampabulu, Kecamatan Poleang Utara, pada Jumat, 7 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan HPP dapat berjalan dengan baik dan mendukung kesejahteraan petani di daerah tersebut, (7/2)

Kepala Dinas Pertanian Bombana, Syarif, S.H., menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani. “Sosialisasi ini penting agar petani memahami harga yang ditetapkan pemerintah serta bagaimana mekanisme pembelian oleh Bulog agar mereka tidak dirugikan oleh tengkulak,” ujar Syarif.

Acara ini turut dihadiri oleh Camat Poleang Utara, Koordinator Penyuluh, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Mitra Bulog, kelompok tani (Poktan), serta para petani padi sawah. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penentuan HPP serta strategi agar harga gabah tetap stabil di tengah fluktuasi pasar.

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Pertanian Bombana mendorong keterlibatan semua pihak dalam mengawal kebijakan HPP agar pelaksanaannya berjalan efektif. “Kami berharap seluruh stakeholder, baik dari pemerintah, penyuluh, maupun mitra Bulog, dapat bersinergi untuk memastikan petani mendapatkan harga jual yang layak,” kata Syarif.

Selain itu, para petani juga diberikan pemahaman terkait kualitas gabah yang memenuhi standar pembelian oleh Bulog. Gabah kering panen yang masuk dalam skema HPP harus memiliki kadar air dan kadar hampa sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga mutu hasil panen sekaligus meningkatkan daya tawar petani di pasar.

Salah satu petani yang hadir dalam kegiatan tersebut, Rahmat, menyampaikan apresiasi atas langkah Dinas Pertanian dalam memberikan pemahaman terkait harga gabah. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi lebih paham bagaimana mekanisme pembelian oleh Bulog dan bagaimana cara menjaga kualitas panen agar bisa mendapatkan harga terbaik,” ungkapnya.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan HPP, petani dapat menikmati hasil yang lebih baik dari jerih payah mereka dalam bercocok tanam. Ke depan, Dinas Pertanian Bombana akan terus melakukan pendampingan kepada petani agar program ini dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di Bombana.




Andi Sumangerukka-Hugua Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Sultra Terpilih

KENDARI, sultranet.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan pasangan Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kendari, Kamis malam (6/2/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra hadir mewakili Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. untuk menyaksikan langsung proses penetapan tersebut.

Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Sultra, Ketua DPRD Sultra beserta jajaran, Ketua dan anggota Bawaslu Sultra, serta sejumlah pejabat Forkopimda. Selain itu, turut hadir perwakilan dari TNI-Polri, BIN, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, serta para pimpinan perguruan tinggi, perbankan, partai politik, media massa, dan tokoh masyarakat.

Ketua KPU Sultra, Dr. Asril, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil akhir, pasangan nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua, berhasil meraih 775.183 suara atau 52,39 persen dari total suara sah. “Dengan ini, KPU Sultra secara resmi menetapkan pasangan Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih,” ujar Asril dalam rapat pleno tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sekda Sultra yang mewakili Pj Gubernur menyampaikan apresiasi atas kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Sultra. “Kami mengapresiasi kerja keras KPU dan Bawaslu yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional. Begitu juga kepada aparat keamanan, TNI-Polri, yang telah menjaga kondusivitas daerah selama proses demokrasi berlangsung,” ungkapnya.

Menurutnya, proses demokrasi yang berlangsung dengan aman dan damai merupakan wujud kedewasaan politik masyarakat Sultra. “Setelah melalui tahapan panjang dan berbagai dinamika, semua pihak telah menunjukkan sikap dewasa dalam menerima hasil pemilihan ini. Ini adalah cerminan demokrasi yang sehat dan patut menjadi contoh bagi daerah lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sekda Sultra juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam pengalokasian anggaran hibah bagi KPU dan Bawaslu. “Pemerintah daerah selalu berkomitmen untuk mendukung suksesnya pemilu melalui berbagai fasilitas yang dibutuhkan penyelenggara,” tuturnya.

Ia pun berharap agar hasil pemilihan ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Sultra. “Kita semua berharap pemimpin yang telah terpilih dapat membawa Sulawesi Tenggara ke arah yang lebih baik. Saatnya kita bersatu kembali, karena tujuan utama kita adalah kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah berpartisipasi dalam Pilkada Sultra 2024. Dengan penetapan ini, pasangan Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua selanjutnya akan menjalani tahapan pelantikan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.




Andap Budhi Revianto Terima Kunjungan Gubernur Sultra Terpilih Andi Sumangerukka

KENDARI, sultranet.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menerima kunjungan silaturahmi Gubernur Sultra terpilih periode 2025-2030, Andi Sumangerukka, di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (6/2). Pertemuan ini menjadi bagian dari proses transisi kepemimpinan yang diharapkan berjalan lancar demi keberlanjutan pembangunan di Sultra.

Usai pertemuan, Andap menyampaikan bahwa silaturahmi ini memiliki makna penting dalam memastikan kesinambungan program pemerintahan.

“Tadi saya menerima kunjungan silaturahmi dari Bapak Andi Sumangerukka, Gubernur Sultra terpilih periode 2025-2030. Saya mengucapkan selamat atas amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Sultra kepada beliau,” ujar Andap.

Dalam kesempatan tersebut, Andap memaparkan berbagai informasi penting terkait penyelenggaraan pemerintahan di Sultra, termasuk struktur organisasi, tugas, serta tanggung jawab gubernur. Selain itu, ia juga menyampaikan pencapaian pemerintah provinsi selama periode kepemimpinannya, dari September 2023 hingga Februari 2025.

“Saya menjelaskan berbagai hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab gubernur, termasuk program dan kegiatan yang telah berjalan, capaian yang telah diraih, serta tantangan yang masih dihadapi,” jelasnya.

Sejumlah pencapaian yang disampaikan antara lain penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Data Desa Presisi, serta penghargaan Universal Health Coverage yang diraih Pemprov Sultra. Selain itu, keberhasilan dalam pengendalian inflasi dan produksi beras nasional juga menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.

“Alhamdulillah, kita telah mencatatkan berbagai capaian penting yang mendukung pembangunan Sultra. Ke depan, kami berharap keberlanjutan program prioritas, terutama yang selaras dengan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo, seperti makan bergizi gratis (MBG) dan berbagai program kesejahteraan lainnya, dapat terus berjalan dengan baik,” ungkap Andap.

Lebih lanjut, Andap menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan gubernur terpilih sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkesinambungan. Ia berharap transisi kepemimpinan ini dapat berjalan mulus tanpa hambatan, sehingga program yang telah direncanakan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Sultra.

“Intinya, kita ingin memastikan bahwa masa transisi ini dapat berjalan dengan lancar, agar program pembangunan tetap berkelanjutan dan semakin membawa Sultra ke arah yang lebih maju, sejahtera, dan modern,” pungkasnya.

Dalam pertemuan ini, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, yang mendampingi Pj Gubernur Andap Budhi Revianto.




MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada di Sultra, Satu Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

Jakarta, sultranet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara, kecuali satu perkara dari Kabupaten Buton Tengah yang akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada 4 dan 5 Februari 2025. (5/2)

Sebanyak 14 perkara terkait sengketa hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara diajukan ke MK. Dari jumlah tersebut, 10 perkara telah diputuskan pada Selasa (4/2), sedangkan empat perkara lainnya disidangkan pada Rabu (5/2). Dalam seluruh putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, kecuali sengketa Pilkada Buton Tengah yang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Sidang Hari Pertama: Seluruh Permohonan Ditolak

Pada Selasa (4/2), MK menggelar sidang untuk 10 perkara sengketa Pilkada, termasuk Pilkada Gubernur Sultra. Berikut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim:

  1. Kota Baubau (Perkara No. 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025), pemohon Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  2. Kabupaten Wakatobi (Perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Hamirudin dan Muhamad Ali. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  3. Kabupaten Konawe Selatan (Perkara No. 76/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  4. Kabupaten Muna (Perkara No. 84/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  5. Kabupaten Kolaka Utara (Perkara No. 153/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Sumarling dan Timber. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  6. Gubernur Sultra (Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025), pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  7. Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Sudiro dan Raup. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  8. Kabupaten Buton (Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  9. Kota Kendari (Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025), pemohon Abdul Rasak dan Afdhal. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  10. Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Sidang Hari Kedua: Satu Perkara Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Pada Rabu (5/2), empat perkara kembali disidangkan di MK dengan hasil sebagai berikut:

  1. Kota Kendari (Perkara No. 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025), pemohon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  2. Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 134/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Hardodi dan La Ode Amiruddin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  3. Kabupaten Konawe Kepulauan (Perkara No. 143/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  4. Kabupaten Buton Tengah (Perkara No. 04/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon La Andi dan Abidin. Amar putusan: “Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.”

Dengan demikian, dari total 14 perkara yang diajukan, hanya satu perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, yakni sengketa Pilkada Buton Tengah. MK telah menjadwalkan agenda pembuktian untuk perkara tersebut pada 7-17 Februari 2025. Jadwal resmi sidang akan diumumkan lebih lanjut oleh Panitera MK.

Keputusan MK ini menjadi bagian dari proses hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2024. Dengan hampir seluruh perkara ditolak, hasil pemungutan suara di sebagian besar daerah di Sultra telah mendapatkan legitimasi hukum.




Kolaka Utara Wakili Sultra Program Nasional Penanaman Serentak Padi Gogo 

Kolaka Utara, sultranet.com – Kabupaten Kolaka Utara menjadi perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam program nasional penanaman serentak padi gogo. Selasa 4 Februari 2025

Kegiatan ini digelar serentak di seluruh provinsi dan terhubung secara virtual dengan Menteri Pertanian serta Menteri Kehutanan yang hadir langsung di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Di Kolaka Utara, acara ini dipusatkan di Desa Koroha, Kecamatan Kodeoha, dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, S.Pd., MH.

Turut hadir pula jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta siswa SMA Negeri 1 Kodeoha yang ikut serta dalam edukasi pertanian.

Pj Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, dalam sambutannya menekankan pentingnya inovasi pertanian untuk menjawab tantangan ketahanan pangan.

“Penanaman padi gogo ini adalah solusi bagi daerah dengan lahan tadah hujan. Kita tidak bisa hanya bergantung pada sawah irigasi, tetapi harus mampu memanfaatkan lahan kering dengan baik. Program ini bukan hanya tentang bertani, tetapi juga membangun kemandirian pangan di Kolaka Utara,” ujarnya.

Penanaman Padi Gogo serentak Nasional di Kolaka Utara
Penanaman Padi Gogo serentak Nasional di Kolaka Utara

Ia juga mengapresiasi keterlibatan generasi muda dalam kegiatan ini.

“Saya senang melihat anak-anak SMA ikut serta. Mereka adalah calon petani milenial yang akan membawa pertanian Kolaka Utara ke level yang lebih modern dan berkelanjutan. Bertani itu profesi yang menjanjikan, apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Camat Kodeoha yang juga menjabat sebagai Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolaka Utara, Syahlan Launu, SH, menjelaskan bahwa padi gogo merupakan inovasi pertanian berbasis agroforestri.

“Biasanya padi ditanam di sawah, tetapi padi gogo bisa tumbuh di lahan kering, bahkan di kawasan perkebunan. Ini adalah diversifikasi pertanian untuk mendukung swasembada pangan,” katanya.

Masyarakat Kodeoha menyambut baik program ini. Mereka berharap penanaman padi gogo dapat menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan lahan basah.

“Kami sangat mendukung program ini. Jika berhasil, ini akan membantu banyak petani meningkatkan produksi pangan tanpa harus bergantung pada irigasi,” ujar salah satu warga.

Penanaman serentak ini juga selaras dengan program ketahanan pangan nasional serta agenda “Asta Cita” ke-6 dari Presiden Prabowo yang berfokus pada kedaulatan pangan.

Pemerintah daerah berharap program ini tidak hanya sukses di Kolaka Utara, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan lahan kering untuk pertanian produktif.

 

Sumber: Diskominfo Kolaka Utara




Putusan MK Soal Pilkada Sultra, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kendari, sultranet.com – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Ketua KPU Sultra Asril, serta sejumlah pejabat daerah lainnya menyaksikan secara virtual sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sesi III dari Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, Selasa (4/2/2025). Sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, ini beragendakan pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sultra.

Sidang tersebut merupakan tahap dismissal, yaitu proses awal dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pada tahap ini, MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan pasangan calon. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, maka akan ditolak dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dari total 14 perkara sengketa Pilkada Sultra yang diajukan ke MK, sepuluh di antaranya diputuskan dalam sidang kali ini, sementara empat lainnya akan disidangkan pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang yang dimulai pukul 19.30 WIB, MK membacakan hasil putusan beberapa perkara sebagai berikut:

  • Gubernur Sulawesi Tenggara, perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kabupaten Konawe Utara, perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Sudiro dan Raup, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kabupaten Buton, perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kota Kendari, perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Abdul Rasak dan Afdhal, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kabupaten Buton Selatan, perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin, permohonan tidak dapat diterima.

Setelah mengikuti pembacaan putusan, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar. Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa proses hukum di MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Pilkada serentak tahun 2024 adalah pengalaman pertama yang bersejarah bagi kita semua. Jika ada perselisihan hasil, maka penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dipahami bersama,” ujar Andap.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga persatuan dan kondusifitas pascaputusan MK.

“Saya mengimbau semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah dan keamanan di Bumi Anoa. Mari bersama-sama membangun daerah ini dengan semangat kebersamaan,” tambahnya.

Andap juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.

Dalam sesi nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur, hadir pula Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua KPU Sultra, Staf Ahli Gubernur, serta Asisten Sekretaris Daerah. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.




Pemerintah Daerah Diminta Percepat Digitalisasi Perizinan dan Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah. Rakor ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa, 4 Februari 2025.

Rakor yang menjadi agenda rutin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kepala Badan Pangan Nasional.

Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mempercepat digitalisasi perizinan guna menekan praktik korupsi di sektor pelayanan publik. “Masih banyak daerah yang mengandalkan perizinan manual, ini berpotensi menimbulkan gratifikasi, pungutan liar, hingga suap. Dengan digitalisasi, kita bisa menutup celah tersebut,” katanya.

Untuk itu, pemerintah telah mengembangkan sistem layanan perizinan berbasis digital seperti Mal Pelayanan Publik dan Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi. Namun, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 272 daerah yang telah menerapkan Mal Pelayanan Publik. “Kita harus percepat ini, agar investasi semakin mudah dan transparan,” ujar Tito.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, dilakukan penandatanganan MoU antara Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. MoU ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan perizinan yang lebih transparan serta mencegah praktik korupsi di sektor tersebut.

Inflasi Jelang Ramadan Jadi Perhatian Serius

Selain membahas perizinan, rakor juga menyoroti pengendalian inflasi, terutama menjelang bulan Ramadan. Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, melaporkan bahwa inflasi Januari 2025 secara tahunan (year-on-year/y-on-y) mencapai 0,76%. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, terjadi deflasi 0,76% secara bulanan (month-to-month/m-to-m) akibat turunnya tarif listrik dan harga komoditas tertentu.

Amalia menjelaskan bahwa kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga berkontribusi terhadap deflasi dengan andil 1,44%. Sementara itu, inflasi tahunan terbesar disebabkan oleh kenaikan harga makanan, minuman, dan tembakau dengan andil inflasi 1,07%. Komoditas utama penyumbang inflasi adalah minyak goreng, sigaret kretek mesin (SKM), dan cabai rawit.

Berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu ke-5 Januari 2025, sebanyak 35 provinsi mengalami kenaikan IPH, sementara tiga provinsi mengalami penurunan. Komoditas yang paling berkontribusi terhadap kenaikan harga adalah cabai rawit, cabai merah, dan daging ayam ras.

Mendagri meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah antisipatif guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, terutama menghadapi tingginya permintaan selama Ramadan. “Harga bahan pokok harus dikendalikan sejak awal agar masyarakat tidak terbebani dengan lonjakan harga menjelang bulan puasa,” ujarnya.

Pemprov Sultra turut berkomitmen dalam upaya pengendalian inflasi dan peningkatan pengawasan perizinan. Perwakilan daerah yang hadir dalam rakor ini antara lain Asisten II Setda, Asintel Kejati, Staf Ahli Ekonomi, Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perwakilan Bank Indonesia (BI), BPS, Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dengan adanya koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan implementasi layanan perizinan digital dapat segera merata serta pengendalian inflasi dapat berjalan lebih efektif demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan kesejahteraan masyarakat.




Sidang MK Putuskan Gugatan Pilkada Sultra, Pj. Gubernur Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kendari, sultranet.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Sultra, Asril, serta Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekda, menyaksikan secara virtual sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sesi III dari Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, Selasa (4/2/2025). Sidang yang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, itu beragenda pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sultra.

Sidang yang dimulai pukul 19.30 WIB itu menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani pemilihan serentak di seluruh Indonesia. Pada tahap ini, MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Jika tidak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Dari 14 perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra yang diajukan ke MK, sebanyak 10 perkara disidangkan pada Selasa (4/2), yaitu sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sultra serta pemilihan di Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan. Sementara, empat perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu (5/2), meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Hasil sidang yang digelar pukul 19.30 WIB mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon dalam sengketa hasil Pilkada Sultra. Berikut putusan lengkapnya:

  1. Gubernur Sultra (Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025) – Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  2. Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Sudiro dan Raup. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  3. Kabupaten Buton (Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Syaraswati dan Rasyid Mangura. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  4. Kota Kendari (Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Pemohon: Abdul Rasak dan Afdhal. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  5. Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.

Setelah menyaksikan pembacaan putusan, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar. Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses yang berlangsung di MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa dalam hasil pemilihan,” ujar Andap.

Ia pun mengajak masyarakat Sultra untuk tetap menjaga persatuan dan situasi yang kondusif pasca-putusan MK. “Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu. “Mari kita hormati setiap keputusan yang telah diambil oleh MK, karena ini merupakan wujud supremasi hukum yang harus kita junjung tinggi,” tegasnya.

Dalam kegiatan nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua DPRD Sultra, Ketua KPU Sultra, Staf Ahli Gubernur, serta Asisten Sekretaris Daerah.

Dengan telah diputuskan beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra, perhatian kini tertuju pada sidang MK berikutnya yang akan berlangsung pada Rabu (5/2), yang akan mengadili empat perkara lainnya. Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat dan menjadi landasan bagi pemerintahan daerah untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam membangun daerah pasca-Pilkada 2024. (adv)




Inflasi Sultra Stabil, Pj. Gubernur: Jelang Ramadan Harga Harus Terkendali

Kendari, sultranet.com – Inflasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat stabil dan terkendali pada Januari 2025, menempatkan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan inflasi terendah di Indonesia. Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra pada Senin (3/2/2025), inflasi tahunan (year on year) tercatat sebesar 0,39%, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai 0,76%.

Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menyatakan apresiasinya atas capaian ini. Ia menegaskan pentingnya menjaga kestabilan harga, terutama menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H.

“Menjelang Ramadan, kita harus memastikan inflasi tetap terkendali agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan pasokan barang tidak terganggu. Sinergi antara pemerintah, TPID, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Andap.

Inflasi Sultra yang relatif rendah ini menempatkannya di posisi ketiga terendah dari 38 provinsi di Indonesia. Inflasi tertinggi tercatat di Papua Pegunungan sebesar 4,55%, sementara Nusa Tenggara Timur mengalami deflasi sebesar -0,06%. Beberapa komoditas yang memberikan kontribusi terhadap inflasi tahunan di Sultra antara lain emas perhiasan (0,31%), sigaret kretek mesin atau SKM (0,25%), serta mobil (0,11%).

Di sisi lain, beberapa komoditas justru menekan laju inflasi tahunan, seperti tarif listrik (-1,70%), tomat (-0,18%), angkutan udara (-0,14%), dan cabai rawit (-0,10%). Kondisi ini menunjukkan adanya keseimbangan harga di pasaran.

Secara wilayah, tingkat inflasi tahunan di kabupaten/kota di Sultra bervariasi. Kabupaten Konawe mengalami deflasi terdalam sebesar -1,24%, disusul Kota Bau-Bau (-0,47%) dan Kota Kendari (-0,38%). Sementara itu, Kabupaten Kolaka mencatatkan inflasi tertinggi sebesar 0,48%.

Pemerintah Provinsi Sultra terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengendalikan inflasi. Salah satu kebijakan yang berdampak signifikan adalah pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang berlaku selama Januari hingga Februari 2025.

“Angka inflasi yang terkendali ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak. Saya mengapresiasi TPID dan seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi. Kami akan terus memantau dinamika pasar serta memperkuat langkah-langkah strategis agar stabilitas harga dan ketersediaan komoditas tetap terjaga,” kata Andap.

Lebih lanjut, Andap menegaskan bahwa pengendalian inflasi merupakan bagian dari upaya menjaga perekonomian daerah agar tetap stabil dan berkelanjutan.

“Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, TPID, pelaku pasar, dan masyarakat sangat penting. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi serta mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan dan intervensi pasar agar harga-harga tetap stabil,” tambahnya.

Stabilitas inflasi menjadi kunci utama dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi momen penting seperti Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah Provinsi Sultra memastikan akan terus mengawal kebijakan yang dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tag:

Frasa kunci:

Topik: