Viral Dugaan Setoran Tambang Emas Ilegal di Bombana, Polisi: Pelakunya Mengaku Pemilik Lahan

BOMBANA, sultranet.com – Polres Bombana menegaskan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abdul Hakim, Kamis (25/6/2026), menyusul viralnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan setoran sebesar Rp350 ribu per mesin tambang per hari yang dikaitkan dengan oknum aparat penegak hukum (APH).

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Bombana segera membentuk tim gabungan untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut. Tim terdiri dari personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, serta jajaran Polres Bombana.

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan di lapangan, tim gabungan tidak menemukan keterlibatan anggota Polres Bombana dalam praktik pungutan yang ramai diperbincangkan masyarakat.

“Hasil pendalaman menunjukkan tidak ada anggota Polres Bombana yang terlibat dalam pungutan Rp350 ribu per mesin sebagaimana yang disebutkan dalam informasi yang beredar,” kata IPTU Abdul Hakim.

Ia menjelaskan, pungutan yang disebut berlaku terhadap sekitar 50 unit mesin tambang tersebut dilakukan oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan atau lokasi tempat aktivitas penambangan berlangsung.

“Pelaku pungutan bukan anggota kepolisian. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pungutan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan,” jelasnya.

Abdul Hakim menegaskan, Polres Bombana selama ini terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, imbauan, pendekatan persuasif hingga patroli dan penyisiran di sejumlah lokasi pertambangan ilegal.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya mengedepankan langkah preventif, tetapi juga melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polres Bombana tidak hanya melakukan tindakan preventif melalui imbauan dan sosialisasi, tetapi juga bertindak represif dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus PETI di wilayah Wumbubangka, Satreskrim Polres Bombana telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 13 unit mesin tambang yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pembentukan tim gabungan oleh Polda Sultra dan Polres Bombana disebut sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan setiap laporan atau informasi yang berkembang di masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.

Polres Bombana juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di wilayah pertambangan.

Sebagai penutup, IPTU Abdul Hakim kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya anggota Polres Bombana menerima setoran Rp350 ribu per mesin dari aktivitas tambang emas ilegal tidak terbukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pungutan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan, sementara proses hukum terhadap dua terduga pelaku PETI masih terus berjalan dengan 13 unit mesin tambang telah diamankan sebagai barang bukti. (*)

Pewarta: Aldi L




Diskominfos Bombana Ingatkan Reseller Internet Urus Legalitas ISP

BOMBANA, sultranet.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Kabupaten Bombana menggelar Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), Perangkat Telekomunikasi, dan Legalitas Internet Service Provider (ISP) di Aula Rapat Diskominfos Bombana, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K., dan diikuti pelaku usaha internet reseller yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bombana.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu perwakilan Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR).

Kepala Diskominfos Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si., mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha internet terkait penggunaan frekuensi radio, perangkat telekomunikasi, serta legalitas penyelenggaraan layanan internet.

Menurutnya, masih ditemukan penyelenggara layanan internet yang beroperasi tanpa memiliki legalitas sebagai Internet Service Provider (ISP).

“Masih ditemukan penyelenggaraan layanan internet yang belum memiliki legalitas sebagai ISP. Karena itu, diperlukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pelaku usaha internet reseller terhadap regulasi yang berlaku,” kata Muhammad Siarah.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang cepat, berkualitas, dan terjangkau. Karena itu, penyelenggaraan layanan internet harus dilakukan sesuai ketentuan guna menciptakan ekosistem telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkualitas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bombana, Syahrun, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai sarana edukasi bagi pelaku usaha internet dalam memahami aturan yang berlaku.

Menurutnya, pendekatan pembinaan dan edukasi menjadi langkah yang lebih konstruktif dibandingkan penindakan semata.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan ruang dialog agar para pelaku usaha dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh arahan mengenai langkah-langkah menuju layanan internet yang legal dan berkualitas,” ujarnya.

Syahrun menilai keberadaan pelaku usaha internet telah berkontribusi memperluas akses layanan internet bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Karena itu, ia mendorong terbangunnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha untuk menghadirkan layanan internet yang berkualitas sekaligus taat terhadap regulasi.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), penggunaan perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi, serta mekanisme perizinan dan legalitas penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP).

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap para pelaku usaha internet reseller di Kabupaten Bombana semakin sadar dan berkomitmen menjalankan usahanya secara legal, profesional, dan berkelanjutan. (*)

Pewarta: Aldi L




Pemdes Tangkombuno Salurkan BLT Dana Desa kepada 15 KPM, Setiap Penerima Terima Rp1,2 Juta

KONKEP, SULTRANET.COM – Pemerintah Desa Tangkombuno, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 15 warga lanjut usia (lansia) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk alokasi enam bulan, dengan nilai Rp200 ribu per bulan. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Balai Desa Tangkombuno, Senin (15/6/2026).

Program BLT Dana Desa merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat rentan yang mengalami keterbatasan ekonomi. Di Desa Tangkombuno, bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga lansia yang dinilai membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tangkombuno, Jajan Mirwan, mengatakan penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga.

Menurutnya, pemerintah desa berupaya memastikan bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak melalui proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara terbuka.

“Alhamdulillah, kita telah menyalurkan bantuan kepada 15 KPM. Saya berharap bantuan ini benar-benar dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Jajan Mirwan.

Ia menjelaskan, para penerima bantuan telah melalui proses pendataan dan penetapan berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa serta unsur masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.

Selain itu, Jajan mengimbau para penerima manfaat agar menggunakan dana yang diterima secara bijak untuk kebutuhan yang bersifat mendasar, seperti pembelian bahan makanan, kebutuhan kesehatan, dan keperluan rumah tangga lainnya.

“Semoga apa yang disalurkan ini membawa manfaat dan berkah bagi penerima. Pemerintah desa akan terus berupaya maksimal agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Penyaluran BLT Dana Desa disambut baik oleh para penerima manfaat. Mereka mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah desa yang dinilai telah membantu meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya bagi warga lansia yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Pemerintah Desa Tangkombuno berharap program bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup warga melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan.

Pewarta: Aldi Dermawan 




Pemdes Lamoluo Salurkan BLT Dana Desa, Setiap Penerima Terima Rp1,8 Juta

Sultranet.com, Konkep – Pemerintah Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 23 warga lanjut usia (lansia) yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk alokasi enam bulan, dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Desa Lamoluo, Senin (15/6/2026).

Kepala Desa Lamoluo, Irda Sahwida, mengatakan BLT Dana Desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang tergolong rentan secara ekonomi, khususnya lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban hidup para penerima serta membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

“Program ini kami prioritaskan bagi warga lansia yang benar-benar membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban dan memenuhi kebutuhan pokok mereka,” ujar Irda.

Ia menjelaskan, penetapan penerima manfaat dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses pendataan dan penyaluran bantuan berjalan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Irda menegaskan bahwa pemerintah desa melakukan verifikasi berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Lansia menjadi kelompok yang diprioritaskan karena dinilai paling rentan menghadapi tekanan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga. Lansia menjadi prioritas utama karena dinilai paling rentan terhadap tekanan ekonomi sehari-hari. Seluruh proses pendataan dilakukan secara terbuka agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” katanya.

Selain itu, pemerintah desa juga mengimbau para penerima manfaat agar menggunakan dana bantuan secara bijak untuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan mendasar, seperti pembelian bahan makanan, obat-obatan, serta kebutuhan penting lainnya.

Irda menambahkan, Pemerintah Desa Lamoluo akan terus berupaya menghadirkan program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. Melihat senyum dan antusiasme para penerima manfaat hari ini, itu adalah kebahagiaan tersendiri bagi kami,” pungkasnya.

Laporan: Aldi Dermawan




SPPG Lantari Jaya Bombana Diduga Pecat Relawan Sepihak dan Lakukan Pelanggaran SOP

Sultranet.com, Bombana – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, tengah menghadapi sorotan dari berbagai pihak setelah mencuat polemik pemberhentian seorang relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan. Di saat yang sama, Forum Komunikasi Marhaenis Bombana juga mengklaim mengantongi sejumlah data yang diduga menunjukkan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan dapur MBG tersebut. Polemik ini mencuat di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Sabtu (13/06/2026).

Perhatian publik pertama kali tertuju pada pemberhentian relawan perempuan berinisial N. Relawan tersebut mengaku mengetahui dirinya telah diberhentikan bukan melalui pemberitahuan resmi dari pengelola maupun yayasan mitra, melainkan dari informasi yang disampaikan rekan kerjanya.

Menurut N, saat itu dirinya telah bersiap untuk bekerja seperti biasa sebelum menerima telepon yang mengabarkan bahwa posisinya telah digantikan orang lain.

“Saya juga kaget. Waktu itu saya sudah bersiap mau pergi kerja, tiba-tiba ditelepon teman. Dia bilang, ‘kenapa ini, sudah dicari penggantimu’. Dari situ saya baru tahu kalau ternyata saya sudah diberhentikan,” ungkap N.

N mengaku keberatan dengan proses pemberhentian tersebut. Ia menilai tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi maupun menandatangani kontrak kerja yang mengatur mekanisme hubungan kerja selama menjadi relawan.

“Saya tidak pernah menandatangani surat kontrak atau perjanjian kerja sejak awal masuk. Kemudian sampai sekarang saya juga tidak pernah menerima surat pemberhentian kerja secara resmi. Tiba-tiba saja saya sudah dianggap diberhentikan,” katanya.

Tak hanya mempersoalkan prosedur pemberhentian, N juga membantah dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi alasan dirinya tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan dapur MBG.

Ia mengaku memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menurutnya dapat menjelaskan konteks komunikasi yang sebenarnya terjadi.

“Saya punya bukti chat yang bisa menjelaskan bagaimana komunikasi itu sebenarnya terjadi. Karena itu saya tidak terima jika kemudian saya dituduh melakukan perselingkuhan,” ujarnya.

Menurut N, tuduhan tersebut telah berdampak pada nama baiknya dan menimbulkan rasa malu di lingkungan tempat dirinya bekerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Lantari Jaya, Zulham, membenarkan adanya pemberhentian terhadap relawan berinisial N. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan terhadap relawan berada di bawah yayasan mitra yang bekerja sama dengan SPPG.

“Surat tersebut yang mengeluarkan adalah pihak yayasan mitra kepada relawan, karena dalam hal ini yang berwenang terhadap relawan yakni mitra yayasan. Di semua dapur yang ada di Bombana, setahu saya memang tidak ada perjanjian kerja seperti itu,” jelas Zulham.

Ia juga membantah bahwa keputusan pemberhentian dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses klarifikasi.

“Keputusan pemberhentian saya lakukan melalui konfirmasi langsung kepada N di dalam office,” katanya.

Zulham mengungkapkan bahwa relawan tersebut sebelumnya pernah menerima Surat Peringatan (SP) pertama terkait persoalan yang berbeda dari kasus yang saat ini menjadi perhatian.

“SP1 untuk saudari N sudah pernah kami keluarkan, akan tetapi itu terkait kasus yang berbeda,” ujarnya.

Terkait alasan pemberhentian, Zulham menyebut keputusan diambil setelah adanya temuan komunikasi berulang antara relawan tersebut dengan seorang pria yang telah berstatus sebagai suami orang lain.

“Peringatan kedua, saudari N sendiri tahu kalau ini sudah kedua kalinya dia didapati berkomunikasi dengan laki-laki yang merupakan suami orang yang sama. Jadi yayasan mitra mengambil keputusan tersebut karena dalam SPPG tidak mengindahkan dan melarang keras yang namanya perselingkuhan,” tegasnya.

Di tengah polemik pemberhentian relawan, sorotan terhadap SPPG Lantari Jaya semakin menguat setelah Forum Komunikasi Marhaenis Bombana menyatakan telah mengantongi sejumlah data yang diduga berkaitan dengan pelanggaran SOP dalam operasional dapur MBG.

Salah satu pengurus forum tersebut, Michael, mengatakan pihaknya memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang diklaim dapat menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum.

“Kami sudah mengantongi data. Kami memiliki data-data valid berupa foto maupun video yang dapat menjadi dasar untuk melakukan langkah hukum terhadap dapur ini,” tegas Michael.

Menurutnya, forum saat ini sedang menyusun berbagai dokumen pendukung sebelum menyampaikan laporan kepada instansi terkait. Selain itu, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait adanya data tersebut, Zulham membenarkan bahwa dokumentasi yang dimaksud memang pernah diperoleh pihak forum. Namun ia memilih menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem pengelolaan dapur ke depan.

“Itu menjadi bahan evaluasi bagi kami. Harapannya ke depan pengelolaan dapur bisa semakin baik dan hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Meski demikian, rincian foto maupun video yang diklaim dimiliki Forum Komunikasi Marhaenis Bombana belum dipublikasikan kepada publik. Karena itu, substansi dugaan pelanggaran SOP tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Pewarta: Idris Hayang

Sumber: Media Sebangsa




Musda I PJS Jawa Timur Tetapkan Bobi Hindarko sebagai Ketua, Fokus Kawal PJS Jadi Konstituen Dewan Pers

Sultranet.com, tulungagung – Musyawarah Daerah (Musda) I Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalis Media Siber (DPD PJS) Jawa Timur menetapkan Bobi Hindarko, ST sebagai Ketua DPD PJS Jawa Timur periode 2026-2027. Penetapan dilakukan secara aklamasi oleh perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang hadir dalam forum tertinggi organisasi tingkat provinsi tersebut. Kegiatan berlangsung di Kabupaten Tulungagung, Sabtu (13/06/2026).

Bobi Hindarko terpilih setelah mendapatkan dukungan penuh dari perwakilan DPC Tulungagung, DPC Nganjuk, DPC Kabupaten Kediri, DPC Gresik, dan DPC Jember yang mengikuti jalannya Musda. Atas hasil tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS memberikan waktu selama 10 hari kepada ketua terpilih untuk menyusun struktur kepengurusan DPD PJS Jawa Timur secara lengkap.

Musda I DPD PJS Jawa Timur dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba. Turut hadir mendampingi jajaran pimpinan pusat, yakni Ketua DPP Divisi Advokasi dan Perlindungan Wartawan Eko Puguh, SH., MH., Ketua DPP Divisi Pemberdayaan Jurnalis Perempuan Wiwin Alfianti, serta Wakil Sekretaris Jenderal DPP PJS Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dodik.

Dalam arahannya, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa Musda bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan organisasi, melainkan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat konsolidasi PJS dalam menghadapi agenda besar organisasi di tingkat nasional.

Menurut Mahmud, seluruh pengurus DPD dan DPC PJS di Jawa Timur harus memprioritaskan penyelesaian dokumen administrasi yang menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers.

“Saya ingatkan seluruh jajaran di Jawa Timur untuk fokus menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan. Abaikan dulu pembentukan DPC baru di wilayah lain, rampungkan yang sudah ada agar Jawa Timur bisa berpartisipasi penuh mengantarkan PJS ke gerbang Dewan Pers,” tegas Mahmud Marhaba.

Ia menjelaskan, keberhasilan memenuhi persyaratan administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung langkah organisasi menuju pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers.

Fokus tersebut dinilai semakin penting mengingat PJS akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) III pada 21-24 Juli 2026 di Jakarta. Agenda nasional tersebut akan membahas berbagai program strategis organisasi, termasuk pemilihan Ketua Umum DPP PJS periode 2026-2027.

Selain pemilihan ketua umum, Munas III juga akan dirangkaikan dengan Seminar Nasional yang direncanakan menghadirkan Presiden Republik Indonesia bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Rangkaian kegiatan Munas nantinya juga akan menjadi momentum pelantikan pengurus DPP, DPD, hingga seluruh DPC PJS se-Indonesia. Setelah pelantikan, organisasi akan melanjutkan proses pendaftaran resmi ke Dewan Pers sebagai bagian dari upaya memperkuat eksistensi dan profesionalisme organisasi pers di tingkat nasional. (rls)




PKB Bombana Kembali Percayakan Iskandar Pimpin DPC Periode 2026–2031, DPP Tegaskan Lanjutkan Konsolidasi Partai

Bombana, sultranet.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali memberikan mandat kepada Iskandar, SP untuk memimpin Dewan Tanfidz Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bombana periode 2026–2031. Keputusan tersebut menegaskan keberlanjutan kepemimpinan PKB Bombana sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kinerja organisasi selama lima tahun terakhir mendapat apresiasi dari tingkat pusat. Penetapan itu diumumkan dalam rapat sosialisasi ketetapan Tim Koordinator DPP PKB tentang Calon Pimpinan Dewan Tanfidz DPC PKB se-Sulawesi Tenggara yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis, 11 Juni 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, dalam forum yang diikuti seluruh pengurus DPC PKB kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara. Rapat turut didampingi Ketua DPW PKB Sulawesi Tenggara, Jaelani, serta Sekretaris DPW PKB Sultra, Al Rasid.

Dalam kesempatan itu, Jazilul Fawaid membacakan Surat Keputusan (SK) final DPP PKB terkait susunan kepengurusan Dewan Tanfidz DPC PKB Bombana masa bakti 2026–2031. Berdasarkan keputusan tersebut, Iskandar kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bombana.

Posisi Sekretaris tetap diamanahkan kepada Muh. Irfan, S.Pi, sementara jabatan Bendahara kembali dipercayakan kepada Denik Widiastuti, A.Md.Kom. Formasi inti kepengurusan tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

“Setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan organisasi, DPP PKB menetapkan kembali Iskandar sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bombana periode 2026–2031,” kata Jazilul Fawaid saat membacakan keputusan dalam rapat virtual tersebut.

Keputusan DPP tersebut sekaligus memperlihatkan kepercayaan penuh partai terhadap kepemimpinan yang selama ini dinilai mampu menjaga stabilitas organisasi, memperkuat konsolidasi kader, serta mempertahankan posisi PKB sebagai salah satu kekuatan politik utama di Kabupaten Bombana.

Sebelum keputusan final ditetapkan, DPP PKB melakukan pemetaan dan penjaringan terhadap sejumlah kader yang dianggap memiliki kapasitas kepemimpinan, rekam jejak organisasi, serta pengaruh kuat di internal partai.

Sedikitnya lima nama masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bombana. Mereka adalah Ir. H. Burhanuddin, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syura PKB Bombana periode 2021–2026 sekaligus Bupati Bombana, Iskandar, SP selaku Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bombana periode sebelumnya dan Ketua DPRD Bombana, Nurkholis, A.Md yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Bombana, Nasruddin, SH., MH anggota DPRD Bombana dua periode sekaligus peraih suara terbanyak dari seluruh calon legislatif PKB pada pemilu terakhir, serta Jumadil, ST yang dikenal sebagai salah satu legislator muda di Kabupaten Bombana.

Kelima figur tersebut dinilai memiliki basis dukungan yang kuat dan kontribusi penting dalam perjalanan politik PKB di Bombana. Namun dalam dinamika yang berkembang menjelang penetapan kepengurusan baru, dua nama yang sebelumnya disebut sebagai kandidat potensial, yakni Burhanuddin dan Nurkholis, memilih tidak melanjutkan proses pencalonan.

Situasi tersebut membuat persaingan mengerucut pada tiga figur utama, yaitu Iskandar, Nasruddin, dan Jumadil. Ketiganya mengikuti tahapan organisasi hingga mendekati proses pengambilan keputusan di tingkat DPP.

Setelah melalui serangkaian evaluasi menyeluruh, termasuk aspek kepemimpinan, efektivitas organisasi, capaian politik, dan kebutuhan strategis partai dalam menghadapi agenda politik mendatang, DPP PKB akhirnya kembali menetapkan Iskandar sebagai nahkoda DPC PKB Bombana untuk lima tahun ke depan.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan arah perjuangan partai sekaligus mempercepat program-program organisasi yang telah berjalan selama periode sebelumnya.

Bagi banyak kader, keberlanjutan kepemimpinan ini bukan sekadar mempertahankan figur lama, melainkan menjaga fondasi organisasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Di bawah kepemimpinan Iskandar, PKB Bombana dinilai mampu memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah, menjaga soliditas kader, dan meningkatkan pengaruh politik partai di daerah.

Penetapan kepengurusan baru juga menjadi langkah awal bagi PKB Bombana dalam mempersiapkan berbagai agenda strategis menuju Pemilu 2029. Konsolidasi internal, penguatan basis kader, serta peningkatan pelayanan politik kepada masyarakat diproyeksikan menjadi fokus utama kepengurusan mendatang.

Usai membacakan seluruh Surat Keputusan Dewan Tanfidz DPC PKB se-Sulawesi Tenggara, Jazilul Fawaid secara resmi menutup rapat sosialisasi tersebut.

Selanjutnya, seluruh pengurus yang telah ditetapkan dijadwalkan mengikuti pelantikan serentak pengurus PKB se-Indonesia yang akan berlangsung di Jakarta pada Juli 2026. Agenda tersebut akan dirangkaikan dengan peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB dan menjadi momentum konsolidasi nasional partai dalam menyongsong berbagai agenda politik lima tahun ke depan.

Dengan keputusan tersebut, DPP PKB mengirimkan pesan yang jelas kepada seluruh kader di Bombana bahwa di tengah munculnya banyak figur potensial, partai tetap menaruh kepercayaan kepada kepemimpinan yang dinilai mampu menjaga soliditas organisasi, memperluas pengaruh politik, serta mengawal PKB tetap berada pada jalur pertumbuhan dan kemenangan di masa mendatang.

Sumber: Kibar News




Kusmardin Perjuangkan Penanganan Banjir Rakadua di BPJN Sultra, Drainase Masuk Rencana 2026

Sultranet.com, Bombana – Upaya penanganan banjir yang kerap melanda Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat, terus diperjuangkan Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Kusmardin, SH. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III itu bersama dua anggota DPRD Bombana lainnya melakukan kunjungan kerja ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tenggara guna mendorong solusi permanen atas persoalan yang selama ini dikeluhkan warga, Kamis (4/6/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kusmardin turut bersama Anggota DPRD lainnya yaitu Ir. H. Johan Salim, SP dan Ahmad Sutejo Eriadi, S.KM. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sultra (Barat), Ir. Marlin Ramli, ST., MT., bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sultra (Barat), Ir. Dolly Humada Siregar, ST., MT.

Kunjungan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas banjir yang berulang kali terjadi di ruas Jalan Nasional Poros Kolaka–Boepinang, tepatnya di Desa Rakadua. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, banjir juga kerap menggenangi permukiman warga dan menghambat arus transportasi.

Dari hasil pembahasan dan peninjauan teknis, diketahui bahwa salah satu penyebab utama banjir berasal dari sistem drainase dan sumur resapan yang sudah tidak berfungsi optimal. Kondisi tersebut membuat air hujan tidak mengalir dengan baik sehingga meluap ke badan jalan dan kawasan permukiman.

Sebagai langkah penanganan, BPJN Sultra merencanakan pembangunan dan peningkatan saluran drainase serta pembangunan sumur resapan di kawasan tersebut. Program tersebut masuk dalam rencana pekerjaan tahun 2026.

Kusmardin mengatakan pihaknya akan terus mengawal rencana tersebut agar dapat direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Alhamdulillah, dari hasil koordinasi ini sudah ada langkah yang jelas. Insya Allah pembangunan drainase dan sumur resapan masuk dalam rencana tahun 2026 dan kami akan terus mengawalnya,” kata Kusmardin.

Menurutnya, kehadiran DPRD tidak hanya sebatas menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga memastikan setiap persoalan yang dihadapi warga mendapat tindak lanjut dari instansi terkait.

“Kami tidak ingin keluhan masyarakat berhenti sebagai laporan saja. Tugas kami adalah menghubungkan aspirasi warga dengan pemerintah agar ada solusi yang nyata,” ujarnya.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan bahwa persoalan banjir di Poleang Barat harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya cukup besar bagi masyarakat.

“Banjir ini bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berdampak pada pertanian, perkebunan, dan mobilitas masyarakat. Karena itu penanganannya harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Perjuangan Kusmardin dalam penanganan banjir Rakadua bukanlah hal baru. Saat banjir merendam belasan rumah warga pada Mei 2026 lalu, ia turun langsung ke lokasi untuk membantu masyarakat terdampak. Setelah menerima laporan warga, Kusmardin segera berkoordinasi dengan BPBD Bombana hingga bantuan mesin penyedot air atau alkon diterjunkan ke lokasi.

Bersama petugas BPBD, aparat kepolisian, dan warga setempat, Kusmardin ikut membantu proses penanganan banjir hingga malam hari. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai menunjukkan kepedulian nyata seorang wakil rakyat terhadap kondisi yang dihadapi warga di daerah pemilihannya.

Melalui koordinasi yang dibangun dengan BPJN Sultra, Kusmardin berharap persoalan banjir yang selama ini menghantui warga Rakadua dapat segera teratasi. Ia optimistis pembangunan drainase dan sumur resapan akan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi risiko banjir sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. (IS)




Jelang Waktu Salat, Polisi Cegah Pembakaran Ban dalam Aksi Mahasiswa di Bombana

BOMBANA, Sultranet.com – Kepolisian Resor Bombana menjelaskan alasan pencegahan pembakaran ban saat aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di Bundaran Tugu Brimob, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Selasa (2/6/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menyusul viralnya video yang memperlihatkan Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., naik ke atas mobil komando dan mengambil alih mikrofon dari orator aksi.

Menurut Abdul Hakim, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah pembakaran ban yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terlebih saat itu waktu pelaksanaan aksi bertepatan dengan menjelang Salat Dzuhur.

“Petugas di lapangan telah mengimbau peserta aksi agar tidak melakukan pembakaran ban. Selain berpotensi mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar, saat itu juga sudah memasuki waktu menjelang Salat Dzuhur,” kata Abdul Hakim.

Ia menegaskan, kepolisian pada prinsipnya menghormati dan menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, pelaksanaan aksi tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, keamanan, keselamatan, serta ketertiban umum.

“Kami tidak melarang penyampaian aspirasi. Yang kami cegah adalah tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun membahayakan keselamatan peserta aksi dan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar oleh Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mataoleo Kendari Sulawesi Tenggara (IMPPERMOL). Sekitar 15 peserta aksi yang dipimpin Iqbal Hasyim dan Roma Nur menyampaikan aspirasi terkait pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Mataoleo hingga Poleang Timur.

Berdasarkan informasi di lapangan, situasi sempat memanas ketika salah seorang orator menginstruksikan massa untuk melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes. Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan kemudian memberikan imbauan agar rencana tersebut dibatalkan.

Namun karena imbauan tersebut tidak segera diindahkan, Kapolres Bombana mengambil langkah dengan naik ke mobil komando dan menghentikan orasi yang dinilai dapat memicu tindakan pembakaran ban. Momen tersebut kemudian direkam dan beredar luas di media sosial.

Meski sempat terjadi adu argumentasi antara aparat dan peserta aksi, situasi tetap terkendali. Tidak terjadi bentrokan maupun tindakan anarkis selama berlangsungnya demonstrasi.

Setelah menyampaikan aspirasi di Bundaran Tugu Brimob, massa bergerak menuju Kantor Bupati Bombana dan diterima oleh Sekretaris Daerah Bombana, Ir. Syahrun, M.P.W.K Selanjutnya, demonstran melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Bombana dan diterima Ketua DPRD Bombana, Iskandar, S.P.

Rangkaian aksi berakhir sekitar pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak terdapat laporan kerusakan fasilitas umum maupun gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Abdul Hakim menambahkan bahwa Polres Bombana akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pengamanan setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai sehingga pesan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Penulis: Fendi

Editor: Redaksi Sultranet.com




Bombana Sampaikan Tantangan Digital, Listrik, dan Jalan Kabaena ke Kemendagri

sultranet.com – Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana memanfaatkan forum REBOAN (Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang masih dihadapi daerah. Dalam forum yang diikuti kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., mengangkat isu penguatan pemerintahan berbasis digital, peningkatan layanan kelistrikan, hingga kondisi infrastruktur jalan menuju Kecamatan Kabaena. Kegiatan berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Measa Laro, Kantor Bupati Bombana, Rabu (3/6/2026).

Forum REBOAN menjadi wadah komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam membahas pelaksanaan otonomi daerah serta berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi masing-masing wilayah. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk menyampaikan kebutuhan daerah yang dinilai penting guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ahmad Yani menyoroti masih adanya kendala dalam implementasi program pemerintahan berbasis digital akibat keterbatasan infrastruktur telekomunikasi di sejumlah desa.

“Program pemerintahan berbasis digital masih menjadi tantangan bagi kami. Saat ini masih ada sejumlah desa yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi secara memadai. Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena layanan digital membutuhkan dukungan infrastruktur yang baik,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, pemerataan akses telekomunikasi menjadi salah satu kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi agar transformasi digital pemerintahan dapat berjalan optimal hingga ke tingkat desa. Ketersediaan jaringan yang memadai juga dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.

Selain persoalan telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten Bombana juga menyampaikan kebutuhan peningkatan layanan kelistrikan di beberapa wilayah yang hingga kini masih memerlukan perhatian. Ketersediaan listrik yang stabil dan memadai dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta pengembangan berbagai sektor pembangunan daerah.

“Kami juga menyampaikan kebutuhan peningkatan layanan kelistrikan di beberapa wilayah. Ketersediaan listrik yang memadai sangat dibutuhkan untuk mendukung aktivitas masyarakat maupun pengembangan daerah,” katanya.

Tak hanya itu, Ahmad Yani turut mengangkat kondisi infrastruktur jalan menuju Kecamatan Kabaena yang masih menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, akses jalan yang belum memadai menjadi salah satu hambatan dalam mendorong mobilitas warga dan pengembangan potensi ekonomi daerah.

“Kondisi jalan menuju Kabaena juga kami sampaikan dalam forum ini. Padahal wilayah tersebut memiliki potensi besar, termasuk aktivitas pertambangan, namun masyarakat masih menghadapi kendala akses akibat kondisi jalan yang belum memadai,” ungkapnya.

Ia menilai peningkatan kualitas infrastruktur jalan di kawasan tersebut sangat penting untuk memperlancar konektivitas antarwilayah sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih luas. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, potensi sumber daya yang dimiliki Kabaena diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bombana, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan akan membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait sesuai bidang kewenangannya.

Untuk persoalan jaringan telekomunikasi, Ditjen Otonomi Daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, isu yang berkaitan dengan kawasan hutan akan dikomunikasikan dengan Kementerian Kehutanan. Adapun kebutuhan peningkatan layanan kelistrikan akan diteruskan kepada PT PLN (Persero), sedangkan persoalan infrastruktur jalan menuju Kabaena akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Melalui forum REBOAN tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap berbagai kebutuhan pembangunan daerah dapat memperoleh perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat. Selain menjadi sarana penyampaian aspirasi, forum ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan yang merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bombana.