Lomba Kebersihan HUT RI di Bombana Dorong Budaya Bersih dan Sehat

BOMBANA, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar lomba kebersihan antar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 11 hingga 14 Agustus 2026 itu tidak sekadar menjadi ajang perlombaan, tetapi juga diarahkan untuk menumbuhkan budaya hidup bersih dan sehat di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.

Ketua Tim Juri Lomba Kebersihan, Hj. Fatmawati Kasim Marewa, S.Sos., mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bombana membangun kesadaran bersama agar kebersihan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

“Jadi, lomba ini untuk membiasakan budaya bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari. Juga meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan,” kata Fatmawati, Jumat (14/8/2026).

Menurut Ketua TP PKK Kabupaten Bombana itu, lomba kebersihan juga diharapkan mampu memperkuat semangat gotong royong serta menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.

Tim juri melakukan penilaian terhadap kebersihan kantor OPD, fasilitas umum, ruang terbuka, hingga lingkungan kecamatan. Penilaian berlangsung setiap hari mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WITA.

Tim juri melibatkan sejumlah unsur, yakni Ketua TP PKK Kabupaten Bombana Hj. Fatmawati Kasim Marewa, Ketua Bhayangkari Bombana, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana 1431 Bombana, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), serta unsur jurnalis.

Pada hari pertama penilaian, Selasa (11/8/2026), tim juri mengunjungi sejumlah kantor OPD, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perumahan, BRIDA, BPBD, Satpol PP, Dinas PMPTSP, unit pelayanan publik, dan Dinas Kesehatan.

Penilaian berlanjut pada Rabu (12/8/2026) dengan menyasar Sekretariat DPRD, Perpustakaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, BKPSDM, Bappeda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Transmigrasi, serta Inspektorat.

Pada Kamis (13/8/2026), tim juri memusatkan penilaian pada kebersihan sejumlah ruang terbuka dan fasilitas publik yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Lokasi tersebut antara lain Pasar Todoha Mappacing, RTH STQ, taman, kawasan pantai, kolam, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.

Rangkaian penilaian berakhir pada Jumat (14/8/2026) dengan kategori kebersihan tingkat kecamatan. Berbeda dengan kategori sebelumnya, tim juri melakukan penilaian kecamatan melalui rekaman video yang dikirimkan masing-masing peserta.

Dari 22 kecamatan di Kabupaten Bombana, sebanyak 11 kecamatan mengirimkan video untuk mengikuti penilaian. Dengan mekanisme tersebut, tim juri tidak melakukan kunjungan langsung ke wilayah kecamatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, Siti Arnidar, mengatakan lomba kebersihan tersebut menjadi bagian dari Gerakan Berani Bersih Wonuaku yang mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Lomba kebersihan ini selain menjadikan budaya bersih sebagai bagian penting kehidupan, juga diharap tumbuh rasa tanggung jawab untuk hidup sehat bersama,” ujar Siti Arnidar.

Pemkab Bombana menggelar lomba kebersihan secara rutin dua kali dalam setahun, yakni menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Kabupaten Bombana.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap semangat menjaga kebersihan tidak berhenti setelah perlombaan selesai, tetapi berkembang menjadi kebiasaan dan tanggung jawab bersama di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

Tim juri selanjutnya akan menetapkan peserta terbaik berdasarkan hasil penilaian selama empat hari. Pemerintah Kabupaten Bombana akan mengumumkan para pemenang pada malam puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), di Alun-Alun Kasipute, Bombana.(Rls)




Pemberitaan Dinilai Fitnah, Bupati Bombana Tempuh Jalur Dewan Pers Sebelum Langkah Hukum

BOMBANA, sultranet.com – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., melalui tim kuasa hukumnya resmi mengadukan media siber portalterkini.com ke Dewan Pers atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya penyelesaian melalui mekanisme etik pers sebelum mempertimbangkan langkah hukum lain. Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang dimuat portalterkini.com mengandung informasi yang tidak sesuai fakta, bersifat mencemarkan nama baik, serta diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kuasa hukum Burhanuddin, Siswanto Azis, S.E., S.H., M.H., mengatakan pengaduan ke Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

“Kami mengajukan pengaduan ke Dewan Pers karena pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga mencoreng kehormatan klien kami. Padahal, fakta hukum dan penjelasan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah berulang kali menyatakan bahwa beliau tidak memiliki keterlibatan dalam perkara Jembatan Cirauci II,” ujar Siswanto, Rabu (5/8/2026).

Menurut Siswanto, salah satu dasar utama pengaduan adalah keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berkali kali menegaskan bahwa Burhanuddin, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II.

Ia menjelaskan, penegasan terbaru disampaikan oleh Asisten Pengawas yang juga menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra pada 18 Mei 2026. Dalam keterangan tersebut, Kejati kembali menyatakan tidak terdapat keterlibatan Burhanuddin dalam perkara dimaksud.

Selain mempersoalkan substansi pemberitaan, pihak kuasa hukum juga menilai media tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Siswanto juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena pemberitaan dinilai tidak menguji informasi secara memadai, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Media sama sekali tidak memuat klarifikasi maupun keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang justru merupakan sumber paling otoritatif dalam perkara tersebut. Berita disajikan secara sepihak seolah olah merupakan kebenaran mutlak,” katanya.

Ia menambahkan, portalterkini.com juga dinilai tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menggunakan Hak Jawab sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Pers.

Lebih lanjut, Siswanto mengingatkan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tanggal 25 Juli 2024.

“Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap harus mengacu pada fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Mengaitkan pihak lain di luar fakta yang telah diuji di persidangan berpotensi melanggar prinsip akurasi,” ujarnya.

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum Burhanuddin meminta Dewan Pers memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan portalterkini.com serta memberikan penilaian secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihaknya juga memohon agar Dewan Pers merekomendasikan pencabutan atau penurunan berita yang dipersoalkan apabila dalam pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan etik jurnalistik.

“Kami tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, serta tetap berpegang pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami memilih menempuh mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan langkah hukum lainnya,” pungkas Siswanto Azis. (Rls)

 




Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Alokasikan APBD untuk PKK Meski Ada Efisiensi Anggaran

Makassar, Sultranet.com – Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tetap berkomitmen memberikan dukungan anggaran kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat menghadiri puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dalam sambutannya, Ribka Haluk menegaskan bahwa TP PKK merupakan organisasi strategis yang menjalankan berbagai program pemerintah hingga ke tingkat keluarga. Karena itu, menurutnya, keberadaan PKK harus didukung secara nyata oleh pemerintah daerah melalui pengalokasian anggaran.

“Hal penting yang ditekankan Bapak Menteri Dalam Negeri adalah kepala daerah harus memiliki komitmen untuk secara serius memberikan dukungan anggaran kepada organisasi PKK,” ujar Ribka.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah daerah sedang menerapkan efisiensi belanja, dukungan terhadap PKK tidak boleh diabaikan karena organisasi tersebut menjalankan tugas-tugas penting yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat akar rumput.

“Yang paling penting pada saat ini adalah komitmen kepala daerah ataupun OPD terkait bagaimana memberikan dukungan APBD kepada PKK. Walaupun ada efisiensi anggaran, PKK merupakan urusan yang wajib dan penting sehingga harus dibiayai melalui APBD,” katanya.

Ribka bahkan secara khusus meminta insan pers menyampaikan pesan tersebut kepada publik dan seluruh kepala daerah.

“Silakan wartawan menulis bahwa PKK harus mendapatkan sokongan dana. Jangan sampai ada kepala daerah yang dengan alasan efisiensi anggaran akhirnya tidak mengalokasikan dana untuk PKK,” tegasnya yang disambut tepuk tangan para Ketua TP PKK provinsi maupun kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Menurut Ribka, ketahanan sebuah negara sangat ditentukan oleh kekuatan institusi keluarga. Oleh sebab itu, dukungan anggaran terhadap PKK merupakan investasi penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

“Sebuah negara akan kuat dan berdiri kokoh ketika basis keluarga mendapat dukungan melalui APBD serta perhatian dan komitmen dari kepala daerah,” ujarnya.

Ia juga berharap para kepala daerah memberikan perhatian lebih besar terhadap keberlangsungan program-program PKK. Bahkan, Ribka mengisyaratkan pemerintah pusat akan memberikan apresiasi kepada daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung organisasi tersebut.

“Mungkin yang dari Sulawesi lebih baik. Saya berharap ibu-ibu yang hadir bisa menyampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Saya akan cek daerah-daerah yang memberikan dukungan APBD terbaik kepada PKK. Yang baik mungkin akan diberikan reward,” katanya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Bombana, Hj Fatmawati Kasim Marewa, S.Sos, menyambut baik arahan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, dukungan anggaran merupakan faktor penting agar program-program PKK dapat berjalan optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Bombana, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan komitmen pemerintah pusat terhadap PKK. Kami berharap komitmen yang sama juga terus diwujudkan di Kabupaten Bombana sehingga PKK dapat semakin maksimal bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bombana,” ujarnya.

Puncak peringatan HKG PKK ke-54 tahun 2026 di Makassar juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas).

Sejumlah pejabat negara dan tokoh nasional turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Umum TP PKK Tri Suswati Tito Karnavian, Selvi Ananda Gibran, Sri Bahlil, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta para Ketua TP PKK dan pengurus Dekranas dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Rangkaian kegiatan turut dimeriahkan dengan pameran produk UMKM Dekranasda yang berlangsung di Trans Studio Mall Makassar. Seluruh provinsi dan sejumlah kabupaten/kota membuka stan promosi produk unggulan daerah, termasuk Dekranasda Provinsi Sulawesi Tenggara yang menampilkan berbagai hasil kerajinan dan produk UMKM lokal. (*)




Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pembelajaran Perluas Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

jawa tengah, sultranet.com – Pemerintah terus memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus melalui revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, dan peningkatan kompetensi guru. Tiga langkah tersebut menjadi strategi untuk memperluas akses pendidikan yang inklusif sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran agar setiap peserta didik memperoleh layanan sesuai kebutuhan dan potensinya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq di Jawa Tengah, Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Fajar meninjau revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) M Surya Bangsa Kabupaten Kendal yang memperoleh bantuan pembangunan dua ruang kelas baru, satu perpustakaan, dan satu ruang keterampilan. Fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi 111 peserta didik yang belajar di sekolah tersebut.

Selain revitalisasi fasilitas, pemerintah juga membangun Unit Sekolah Baru (USB) di SLB Muhammadiyah Weleri sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Jawa Tengah. Kehadiran infrastruktur baru ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak peserta didik sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan mereka.

Penguatan sarana pendidikan juga dibarengi dengan transformasi pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi digital. Pemerintah terus mendistribusikan Interactive Flat Panel (IFP) atau Papan Interaktif Digital (PID) ke berbagai satuan pendidikan, termasuk SLB, agar proses belajar mengajar semakin adaptif terhadap kebutuhan peserta didik.

Saat membuka Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran bagi guru SLB di Jawa Tengah, Fajar mengatakan distribusi perangkat digital akan terus diperluas pada tahun ini.

“Tahun ini akan ada tambahan unit IFP yang akan dikirimkan ke masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan jumlah siswa atau rombongan belajarnya. Distribusi IFP yang akan ditambahkan lagi di tahun ini mencapai lebih dari 700 ribu unit untuk seluruh satuan pendidikan,” kata Fajar.

Menurutnya, keberadaan perangkat digital tersebut bukan sekadar pemenuhan kebutuhan teknologi di sekolah, melainkan menjadi sarana untuk membuka akses belajar yang lebih luas bagi anak berkebutuhan khusus.

“Itu bukan semata-mata proyek bagi-bagi IFP, tetapi sebenarnya punya makna yang lebih dalam untuk membantu akses anak-anak berkebutuhan khusus terhadap media belajar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa teknologi memungkinkan guru menghadirkan materi pembelajaran yang lebih variatif sesuai karakteristik dan kebutuhan setiap peserta didik.

“Kehadiran PID ini justru menjembatani mereka untuk bisa mengakses media-media ajar yang lebih variatif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing,” ucapnya.

Fajar juga menekankan bahwa keberhasilan pendidikan inklusif sangat bergantung pada kemampuan guru memahami karakter serta kebutuhan belajar setiap anak. Menurutnya, paradigma pendidikan inklusif menempatkan guru sebagai pihak yang harus mampu menyesuaikan metode pembelajaran dengan kemampuan peserta didik, bukan sebaliknya.

“Dalam pendidikan inklusif itu bukan anaknya yang diminta menyesuaikan kepada guru, tetapi bagaimana guru menyesuaikan dengan kemampuan anak dalam mencerna satu pembelajaran,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, mengatakan peningkatan kompetensi guru menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi pendidikan inklusif berbasis teknologi.

“Bimbingan teknis ini hadir sebagai langkah strategis dari Direktorat PKPLK untuk memastikan transformasi pendidikan dalam konteks digital agar semakin inklusif, adaptif, dan sekaligus berdampak nyata bagi para peserta didik penyandang disabilitas,” kata Tatang.

Melalui bimbingan teknis yang berlangsung selama empat hari, para guru mendapatkan pelatihan mengenai pemanfaatan Papan Interaktif Digital, pembuatan video pembelajaran, pengembangan permainan edukatif, hingga penggunaan platform Rumah Pendidikan sebagai ruang berbagi praktik baik antarguru. Pelatihan tersebut juga mendorong peserta menghasilkan produk pembelajaran inovatif yang dapat diterapkan di sekolah masing-masing.

Tidak hanya itu, setiap peserta yang mengikuti pelatihan diharapkan menjadi agen perubahan dengan membagikan ilmu dan pengalaman yang diperoleh kepada rekan sejawat di komunitas belajar. Langkah tersebut diyakini akan mempercepat pemerataan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran digital yang inklusif.

Menjelang mengakhiri kunjungannya, Fajar mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral para peserta untuk menyebarluaskan pengetahuan yang telah diperoleh selama pelatihan.

“Peserta yang hadir adalah perwakilan yang dipilih untuk mendapatkan kesempatan mengikuti Bimtek ini. Oleh karena itu Bapak Ibu punya tanggung jawab moral yang besar untuk menularkan atau mengimbaskan apa yang sudah didapatkan kepada kolega-kolega yang lain,” ujarnya.

Revitalisasi sekolah, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan kapasitas guru menjadi tiga pilar utama dalam memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Melalui sinergi ketiga aspek tersebut, pemerintah berharap semakin banyak peserta didik penyandang disabilitas memperoleh kesempatan belajar yang setara, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga cita-cita mewujudkan pendidikan yang inklusif bagi seluruh anak Indonesia dapat terus diwujudkan.




Paripurna Bahas Hasil Pansus RSUD Muna Dijadwalkan 14 Juli

Muna, Sultranet.com – Kepastian pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna untuk membahas laporan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) terkait pengelolaan keuangan dan dugaan buruknya pelayanan di BLUD RSUD dr. Baharuddin, M.Kes akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat tertunda akibat skorsing rapat paripurna sebelumnya, agenda tersebut kini dipastikan akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Muna. Kepastian itu disampaikan setelah Bamus menggelar rapat pada Selasa malam, 7 Juli 2026, dan dikonfirmasi kepada awak media pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penjadwalan ulang rapat paripurna menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang sejak rapat paripurna pada 29 Juni 2026 diskors selama tiga kali 24 jam. Meski masa skorsing telah berakhir, DPRD Muna menilai belum dilaksanakannya rapat lanjutan tidak bertentangan dengan tata tertib lembaga, karena penjadwalan kembali harus melalui mekanisme Badan Musyawarah.

Badan Musyawarah sebagai alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan agenda kegiatan dewan. Melalui forum tersebut, seluruh unsur pimpinan dan fraksi membahas serta menyepakati jadwal pelaksanaan rapat paripurna lanjutan yang akan mengagendakan penyampaian sekaligus pembahasan hasil kerja Pansus.

Anggota Pansus DPRD Muna dari Fraksi Partai Gerindra, Siswono, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah yang berlangsung pada Selasa malam.

“Persoalan itu sudah kita bahas kemarin dalam rapat Bamus sekitar pukul 19.00 WITA,” kata Siswono saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Menurut Siswono, hasil rapat Bamus memastikan agenda pembahasan laporan Pansus tidak lagi mengalami penundaan. Seluruh pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan mengenai waktu pelaksanaan rapat paripurna sehingga proses pembahasan dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Karena sudah disepakati di Bamus, maka paripurnanya akan segera dilaksanakan. Insya Allah hari Selasa tanggal 14 Juli 2026,” ujarnya.

Laporan hasil investigasi Pansus sendiri menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik di Kabupaten Muna. Pansus sebelumnya dibentuk DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai persoalan yang mencuat di BLUD RSUD dr. Baharuddin, M.Kes, mulai dari tata kelola keuangan hingga dugaan buruknya pelayanan kepada masyarakat.

Selama proses investigasi, Pansus telah melakukan serangkaian pendalaman dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui persoalan di rumah sakit tersebut. Hasil penyelidikan itu kemudian dirangkum dalam laporan resmi yang selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai forum pengambilan sikap politik lembaga.

Rapat paripurna mendatang diperkirakan menjadi momentum penting dalam menentukan tindak lanjut atas temuan-temuan Pansus. Selain mendengarkan laporan hasil investigasi, forum tersebut juga berpotensi melahirkan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola BLUD RSUD dr. Baharuddin, M.Kes.

Dengan telah ditetapkannya jadwal rapat melalui Badan Musyawarah, publik kini menanti hasil pembahasan DPRD terhadap laporan Pansus. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai langkah-langkah perbaikan, sekaligus menjadi dasar dalam meningkatkan tata kelola keuangan serta mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Muna tersebut.

Pewarta: Borju




Temui Dewan Pers, PJS Mantapkan Langkah Jadi Organisasi Konstituen

JAKARTA, sultranet.com – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) semakin memantapkan langkah untuk menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Komitmen tersebut ditegaskan melalui audiensi jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS dengan pimpinan Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (7/7/2026), menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) III PJS.

Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Abdul Rasyid Zaenal, Ketua Bidang Humas Muhammad Yasir, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta pengurus DPD PJS DKI Jakarta, Faqihu.

Rombongan PJS diterima Wakil Ketua Dewan Pers Toto Suryanto bersama Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Yogi Hadi Ismanto, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta, serta Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Muhammad Jazuli.

Dalam pemaparannya, Mahmud Marhaba menjelaskan perjalanan PJS sejak berdiri pada 2022. Ia menyampaikan perkembangan organisasi yang kini telah memiliki kepengurusan di 25 provinsi dengan jumlah anggota lebih dari seribu orang.

Menurut Mahmud, PJS terus melengkapi seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagai bagian dari proses menjadi organisasi konstituen Dewan Pers.

“Saat ini anggota kami sudah lebih dari seribu orang dengan kepengurusan yang solid di 25 provinsi. Insya Allah, dalam waktu dekat kami segera merampungkan seluruh berkas persyaratan sesuai ketentuan Dewan Pers,” ujarnya.

Dalam suasana diskusi yang berlangsung terbuka, Wakil Ketua Dewan Pers Toto Suryanto mempertanyakan orientasi PJS dalam mengajukan diri sebagai organisasi konstituen.

“Apakah PJS hanya berorientasi menjadi konstituen? Jika demikian, mengapa tidak bergabung dengan organisasi yang sudah ada?” tanya Toto.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahmud menegaskan bahwa tujuan utama PJS bukan sekadar memperoleh status konstituen, melainkan memperkuat pembinaan terhadap wartawan yang selama ini belum mendapatkan wadah pembinaan secara optimal.

Ia mengatakan masih banyak insan pers yang belum memperoleh pembinaan berkelanjutan sehingga rentan mendapat stigma sebagai wartawan abal-abal atau wartawan bodrek. Karena itu, PJS hadir untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi anggotanya melalui berbagai program pembinaan.

“Kami melihat masih banyak pelaku pers yang belum mendapatkan pembinaan dan rentan diberi stigma negatif sebagai wartawan abal-abal atau bodrek. PJS hadir untuk merangkul mereka agar menjadi wartawan profesional dan kompeten. Alhamdulillah, sejak PJS hadir, banyak anggota kami yang kini telah mengantongi sertifikat kompetensi wartawan,” jelas Mahmud.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan bahwa Dewan Pers pada prinsipnya terbuka terhadap setiap organisasi pers yang ingin menjadi konstituen selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Dewan Pers tidak akan mempersulit organisasi yang ingin menjadi konstituen. Sepanjang seluruh syarat terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yogi.

Ia menjelaskan, proses verifikasi bukan dimaksudkan sebagai penghalang, melainkan untuk memastikan setiap organisasi pers yang menjadi konstituen memiliki komitmen kuat dalam menjaga profesionalisme, independensi, dan kualitas ekosistem pers nasional.

“Semakin banyak organisasi pers yang memenuhi syarat menjadi konstituen tentu semakin baik bagi dunia pers. Namun, kualitas organisasi tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan Dewan Pers juga mengapresiasi langkah PJS dalam membangun organisasi dan mendorong agar pembinaan terhadap anggota terus diperkuat, khususnya dalam penerapan Kode Etik Jurnalistik serta peningkatan kompetensi wartawan.

Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat itu ditutup dengan sinyal positif bagi PJS untuk segera menyerahkan seluruh dokumen persyaratan guna mengikuti tahapan verifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026.

Pada hari yang sama, Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) juga melakukan audiensi dengan Dewan Pers. Kehadiran kedua organisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pers nasional yang profesional, independen, dan bertanggung jawab melalui mekanisme konstituen Dewan Pers.

(Sumber: DPP-PJS)




Ratusan Hektare Sawah di Bombana Terancam Gagal Panen, Yudi Utama Arsyad Desak Pemda Segera Bertindak

Bombana, sultranet.com – Ratusan hektare lahan persawahan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, terancam mengalami gagal panen akibat kekeringan yang dipicu musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut mulai dikeluhkan petani karena tanaman padi yang memasuki fase pertumbuhan mengalami kekurangan pasokan air. Jumat (3/7/2026)

Merespons kondisi itu, Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad, turun langsung meninjau areal persawahan milik warga di Dusun Tusui, Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, yang diduga terdampak bencana kekeringan.

Dalam kunjungannya, Aleg yang terkenal dengan julukan Bintang Parlemen Bombana itu berdialog langsung dengan para petani untuk mendengar berbagai keluhan terkait menurunnya debit air yang mengairi sawah mereka.

Para petani berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat sebelum kerusakan tanaman semakin meluas.

Yudi mengatakan, persoalan kekeringan yang melanda lahan pertanian tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Menurutnya, jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan gagal panen dan berdampak terhadap pendapatan petani serta ketahanan pangan daerah.

“Kondisi ini harus segera mendapat perhatian serius pemerintah. Jangan sampai petani mengalami gagal panen hanya karena keterlambatan penanganan,” kata Yudi di sela peninjauan.

Ketua DPC PBB Kabupaten Bombana itu meminta Pemerintah Kabupaten Bombana segera turun tangan melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun langkah darurat untuk memenuhi kebutuhan air bagi lahan pertanian yang terdampak kekeringan.

“Saya meminta Dinas Pertanian dan BPBD segera berkolaborasi mencari solusi terbaik agar sawah masyarakat tetap mendapatkan pasokan air,” ujarnya.

Salah satu solusi yang diusulkan, lanjut Yudi, yakni memanfaatkan sumber air dari Sungai Poleang dengan menggunakan pompa air untuk mengairi persawahan di wilayah Kecamatan Poleang Timur dan sekitarnya.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah menambah pembangunan sumur bor di sejumlah wilayah yang mengalami kondisi serupa, seperti Kecamatan Rarowatu Utara, Kecamatan Lantari Jaya, maupun daerah lain di Bombana yang telah memasuki masa tanam padi.

“Alternatif sumber air harus segera disiapkan. Sungai yang masih memiliki debit air bisa dimanfaatkan dengan sistem pompanisasi, sementara daerah lain perlu diperbanyak sumur bor agar petani tetap bisa mempertahankan tanamannya,” jelasnya.

Yudi berharap pemerintah daerah bergerak cepat sebelum musim kemarau semakin panjang. Menurutnya, penanganan sejak dini akan jauh lebih efektif dibanding menunggu hingga tanaman padi mengalami puso atau gagal panen.

Sementara itu, para petani berharap usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Mereka mengaku pasokan air ke areal persawahan terus berkurang dalam beberapa pekan terakhir, sehingga tanaman padi mulai menunjukkan gejala kekeringan dan dikhawatirkan tidak mampu menghasilkan panen yang optimal bahkan gagal panen apabila tidak segera mendapat pengairan. (IS)




Viral Dugaan Setoran Tambang Emas Ilegal di Bombana, Polisi: Pelakunya Mengaku Pemilik Lahan

BOMBANA, sultranet.com – Polres Bombana menegaskan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abdul Hakim, Kamis (25/6/2026), menyusul viralnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan setoran sebesar Rp350 ribu per mesin tambang per hari yang dikaitkan dengan oknum aparat penegak hukum (APH).

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Bombana segera membentuk tim gabungan untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut. Tim terdiri dari personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, serta jajaran Polres Bombana.

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan di lapangan, tim gabungan tidak menemukan keterlibatan anggota Polres Bombana dalam praktik pungutan yang ramai diperbincangkan masyarakat.

“Hasil pendalaman menunjukkan tidak ada anggota Polres Bombana yang terlibat dalam pungutan Rp350 ribu per mesin sebagaimana yang disebutkan dalam informasi yang beredar,” kata IPTU Abdul Hakim.

Ia menjelaskan, pungutan yang disebut berlaku terhadap sekitar 50 unit mesin tambang tersebut dilakukan oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan atau lokasi tempat aktivitas penambangan berlangsung.

“Pelaku pungutan bukan anggota kepolisian. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pungutan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan,” jelasnya.

Abdul Hakim menegaskan, Polres Bombana selama ini terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, imbauan, pendekatan persuasif hingga patroli dan penyisiran di sejumlah lokasi pertambangan ilegal.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya mengedepankan langkah preventif, tetapi juga melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polres Bombana tidak hanya melakukan tindakan preventif melalui imbauan dan sosialisasi, tetapi juga bertindak represif dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus PETI di wilayah Wumbubangka, Satreskrim Polres Bombana telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 13 unit mesin tambang yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pembentukan tim gabungan oleh Polda Sultra dan Polres Bombana disebut sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan setiap laporan atau informasi yang berkembang di masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.

Polres Bombana juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di wilayah pertambangan.

Sebagai penutup, IPTU Abdul Hakim kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya anggota Polres Bombana menerima setoran Rp350 ribu per mesin dari aktivitas tambang emas ilegal tidak terbukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pungutan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan, sementara proses hukum terhadap dua terduga pelaku PETI masih terus berjalan dengan 13 unit mesin tambang telah diamankan sebagai barang bukti. (*)

Pewarta: Aldi L




Diskominfos Bombana Ingatkan Reseller Internet Urus Legalitas ISP

BOMBANA, sultranet.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Kabupaten Bombana menggelar Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), Perangkat Telekomunikasi, dan Legalitas Internet Service Provider (ISP) di Aula Rapat Diskominfos Bombana, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K., dan diikuti pelaku usaha internet reseller yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bombana.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu perwakilan Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR).

Kepala Diskominfos Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si., mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha internet terkait penggunaan frekuensi radio, perangkat telekomunikasi, serta legalitas penyelenggaraan layanan internet.

Menurutnya, masih ditemukan penyelenggara layanan internet yang beroperasi tanpa memiliki legalitas sebagai Internet Service Provider (ISP).

“Masih ditemukan penyelenggaraan layanan internet yang belum memiliki legalitas sebagai ISP. Karena itu, diperlukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pelaku usaha internet reseller terhadap regulasi yang berlaku,” kata Muhammad Siarah.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang cepat, berkualitas, dan terjangkau. Karena itu, penyelenggaraan layanan internet harus dilakukan sesuai ketentuan guna menciptakan ekosistem telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkualitas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bombana, Syahrun, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai sarana edukasi bagi pelaku usaha internet dalam memahami aturan yang berlaku.

Menurutnya, pendekatan pembinaan dan edukasi menjadi langkah yang lebih konstruktif dibandingkan penindakan semata.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan ruang dialog agar para pelaku usaha dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh arahan mengenai langkah-langkah menuju layanan internet yang legal dan berkualitas,” ujarnya.

Syahrun menilai keberadaan pelaku usaha internet telah berkontribusi memperluas akses layanan internet bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Karena itu, ia mendorong terbangunnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha untuk menghadirkan layanan internet yang berkualitas sekaligus taat terhadap regulasi.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), penggunaan perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi, serta mekanisme perizinan dan legalitas penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP).

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap para pelaku usaha internet reseller di Kabupaten Bombana semakin sadar dan berkomitmen menjalankan usahanya secara legal, profesional, dan berkelanjutan. (*)

Pewarta: Aldi L




Pemdes Tangkombuno Salurkan BLT Dana Desa kepada 15 KPM, Setiap Penerima Terima Rp1,2 Juta

KONKEP, SULTRANET.COM – Pemerintah Desa Tangkombuno, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 15 warga lanjut usia (lansia) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk alokasi enam bulan, dengan nilai Rp200 ribu per bulan. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Balai Desa Tangkombuno, Senin (15/6/2026).

Program BLT Dana Desa merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat rentan yang mengalami keterbatasan ekonomi. Di Desa Tangkombuno, bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga lansia yang dinilai membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tangkombuno, Jajan Mirwan, mengatakan penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga.

Menurutnya, pemerintah desa berupaya memastikan bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak melalui proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara terbuka.

“Alhamdulillah, kita telah menyalurkan bantuan kepada 15 KPM. Saya berharap bantuan ini benar-benar dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Jajan Mirwan.

Ia menjelaskan, para penerima bantuan telah melalui proses pendataan dan penetapan berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa serta unsur masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.

Selain itu, Jajan mengimbau para penerima manfaat agar menggunakan dana yang diterima secara bijak untuk kebutuhan yang bersifat mendasar, seperti pembelian bahan makanan, kebutuhan kesehatan, dan keperluan rumah tangga lainnya.

“Semoga apa yang disalurkan ini membawa manfaat dan berkah bagi penerima. Pemerintah desa akan terus berupaya maksimal agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Penyaluran BLT Dana Desa disambut baik oleh para penerima manfaat. Mereka mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah desa yang dinilai telah membantu meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya bagi warga lansia yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Pemerintah Desa Tangkombuno berharap program bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup warga melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan.

Pewarta: Aldi Dermawan