Kesulitan Angkut Hasil Pertanian, Warga Tontonunu Patungan Sewa Alat Berat
Bombana, SultraNET. | Masyarakat di wilayah perbatasan antara Desa Tontonunu, Kecamatan Tontonunu dan Desa Tampabulu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana berisiatif melakukan pembangunan jalan dengan biaya yang dikumpulkan secara swadaya. Hal ini dilakukan karena sulitnya masyarakat dalam menjual hasil pertanian mereka saat musim panen.
Salah seorang warga, Mukhlas, mengatakan bahwa jika musim hujan, sebelumnya petani terpaksa menyewa ojek khusus untuk mengangkut hasil pertanian mereka yang berada di pedalaman karena medan cukup sulit dan hanya bisa di akses oleh sepeda motor.
Hingga saat ini masyarakat telah mengumpulkan dana sekitar 15 juta dari hasil sumbangsi yang membutuhkan jalan tersebut.
“Dana yang terkumpulkan kemudian digunakan untuk menyewa excavator dengan tarif 700 ribu/jam. Excavator ini mulai bekerja dari tanggal 10 Januari 2023 lalu,” kata Mukhlas, Selasa (24/1/2023).
Saat ini pembukaan jalur baru telah diselesaikan dengan panjang sekitar 4 km. Namun masyarakat dipedalaman terus memberikan dana agar jalan dapat menjangkau area perkebunan mereka.
“Dengan harapan, jalan ini akan terus bertambah jaraknya seiring penambahan dana yang dikumpulkan oleh masyarakat,” lanjut ia.
Lebih lanjut menurut informasi yang ia peroleh dari Abd. Kadir selaku bendahara, Pak Asril selaku Kades Tontonunu akan mengupayakan pengerasan jalan ketika telah ada dasar jalan.
“Hanya saja sampai saat ini, Kades Tampabulu yang wilayahnya merupakan perbatasan dengan Desa Totonunu belum memberikan respon,” tandasnya.
44 Pelamar PPPK Tenaga Teknis Bombana Tidak Memenuhi Syarat
Rumbia, SultraNET. | Hingga Batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 6 Januari 2023 yang lalu, jumlah pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Kabupaten Bombana sebanyak 583 orang, dari jumlah itu, 44 peserta seleksi dinyatakan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, dr. Sunandar, Kamis (22/01/2023) mengatakan gugurnya puluhan pelamar tersebut setelah dilakukan verifikasi berkas oleh panitia, ditemukan banyak pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk masuk sebagai calon peserta seleksi berikutnya.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat salah satunya karena dilihat dari pengalaman kerja pelamar yang di luar dari instansi Pemerintah Kabupaten Bombana. Selain itu, ditemukan juga kualifikasi pendidikan peserta seleksi tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
“Ditemukan juga ada yang pengalaman kerjanya di Instansi Pemkab Bombana belum cukup 2 tahun, dan ada pula dokumen yang di upload tidak sesuai persyaratan yang ada,” ujar Sunandar
Kendati demikian, Kepala Dinas Kesbangpol Bombana ini menyebut, bila pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu masih akan diberikan kesempatan. Panitia seleksi akan membuka masa sanggah terhitung mulai tanggal 16-18 Februari 2023 mendatang.
“Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dalam kompetensi teknis. Sanggahan bisa diajukan melalui akun peserta masing-masing,” tandasnya. (Adv)
Kades Ulungkura Bombana Kalah di PTUN, Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Penggugat
Kendari, SultraNET. | Gugatan 5 orang Perangkat Desa Ulungkura, terhadap Keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022 dikabulkan untuk seluruhnya dan eksepsi Kepala Desa Ulungkura sebagai Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya atau kalah di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Selasa (17/1/2023).
Gugatan 5 orang perangkat desa itu diwakili oleh Kuasanya yaitu Masri Said, SH.,MH dan Saddang Nur, SH dari Kantor Hukum Masri Said,SH.,MH. & CO. Law Firm (MSC LAW FIRM).
Kepada awak media, Kuasa Hukum 5 orang Perangkat Desa Ulungkura, Masri Said,SH.,MH mengatakan sebelumnya gugatan didaftar dengan No.register perkara : 75/G/2022/PTUN.Kdi usai putusan dibacakan dalam Pokok Sengketa menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Ulungkura yang di gugat.
Ia menyebut 5 orang Perangkat Desa yang menggugat yaitu Hasadin jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Ruslan dengan jabatan sebagai Kepala Urusan Pembangunan, Admawas dengan Jabatan sebagai Kepala Dusun Benteng, Ismail dengan jabatan sebagai Kepala Dusun Ladahima.
“Dalam Pokok Sengketa Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022,” ujar Masri Said
Tergugat juga di wajibkan untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak hak para penggugat sebagai perangkat Desa Ulungkura pada posisi jabatan semula atau sejajar seta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.627.000,00.
“Selaku Kuasa Hukum Penggugat, tentu kami bersyukur, berterimakasih dan mengapresiasi putusan hakim PTUN yang telah mengabulkan seluruh gugatan kami,” tutup Pria kelahiran Pulau Kabaena itu.
Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana belum terkonfirmasi.
Pewarta : Idris Hayang
Pulang dari Sekolah, Anak di Bombana Diperkosa, Alami Pendarahan Hebat
Bombana, SultraNET. | Pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Korbannya sebut saja Melati baru berusia 11 tahun merupakan siswi salah satu sekolah menengah pertama di Bombana.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H mengatakan korban warga Kecamatan Matausu diperkosa oleh pemuda pengangguran yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Rarowatu.
“Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H
Ia menyebut kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Rabu, (11/1/2023) dimana berdasarkan laporan tersebut Tim Singa Polres Bombana dipimpin KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Kejadiannya di padang rumput sepi pada hari selasa tanggal 10 januari 2023,” jelas AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H. Rabu (11/1/2023)
Ia menjelaskan dihari kejadian korban pulang dari sekolah dengan dengan berjalan kaki.
Dalam perjalanan, korban dihampiri oleh pelaku yang menggunakan sepada motor kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang kerumahnya.
Kemudian korban mau dan langsung naik di motor pelaku, namun pelaku tidak langsung mengantar korban kerumahnya.
Pelaku membawa korban ke rumah pacar pelaku di salah satu Desa di Kecamatan Tontonunu dengan tujuan mengantar HP milik pacar pelaku, setelah itu kemudian baru mengantarkan korban untuk pulang kerumahnya.
Di perjalanan di tempat sunyi di padang rumput kemudian pelaku menghentikan motornya dan memaksa mencium korban dan korban menangis. Tanpa mengindahkan tangisan korban pelaku tetap melakukan pemerkosaan.
“Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melapor ke orang tuanya,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemerkosaan pelaku lalu mengantarkan korban namun tidak sampai dirumah korban.
“Korban dan pelaku ini baru dua kali bertemu dan pertemuan kedua itulah terjadi tindakan pemerkosaan,” bebernya.
Keesokan harinya korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya karena korban mengalami sakit dan mengalami pendarahan.
Mendengar laporan anaknya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bombana.
Mendapati laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan, SH langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tidak butuh waktu lama Tim Singa Polres Bombana dipimpin KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya.
“Dalam waktu 12 jam, Perlaku berhasil di tangkap,” urainya.
KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH (Ketiga dari Kanan) Bersama TIM Singa Polres Bombana usai Menangkap Pelaku
Saat ini korban masih menjalan perawatan medis karena masih mengalami pendarahan dan trauma pasca kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H menghimbau kepada para orang tua untuk bisa mengawasi anaknya agar dalam pergaulannya tidak salah.
“Jika masih ada masyarakat yang pernah mengalami hal yang sama agar melaporkan kejadian tersebut di Polres bombana,” tandasnya
Perkara ini akan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan akan di terapkan pasal Persetubuhan terhadap anak. Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D subs pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 thn 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sebagaimana juga diatur dalam UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta : Idris Hayang
Babinsa Bersama Pemdes Watukalangkari Bantu Pembangunan Kembali Rumah Warga Korban Kebakaran
Bombana, SultraNET. | Bintara Pembina Desa (Babinsa) bersama Pemerintah dan warga Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara bersama sama membantu Pembangunan kembali rumah warga yang mengalami musibah kebakaran pada malam pergantian tahun baru 2023 lalu.
Kepada awak media ini, Babinsa Watukalangkari Kopda Syahrul. Minggu (8/1/2023) mengatakan kegiatan ini merupakan wujud Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memelopori usaha usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
“Kami bersama Pemerintah dan warga Desa Watukalangkari hari ini sudah mulai melakukan pembersihan lokasi sekaligus membuat jalan masuk agar material bangunan dapat diantar masuk ke lokasi rumah karena saat ini jalan yang ada adalah jalan setapak,” ujar Kopda Syahrul.
Warga saat bergotong royong membuat jalan masuk material
Anggota Koramil 1413-06 Rumbia, Kodim 1413 Buton itu menjelaskan kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh kepada semua pihak tentang pentingnya kebersamaan dan bahu membahu dalam meringankan beban masyarakat yang terkena musibah.
“Kehadiran TNI dan Pemerintah diharapkan dapat meringankan beban masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Watukalangkari, Syahrir mengatakan pihaknya berupaya agar rumah warganya yang terbakar beberapa waktu lalu dapat dibangun kembali dengan mengkordinir keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya saat ini telah dimulai dilakukan pembersihan lokasi tempat bangunan rumah yang akan mulai dibangun.
“Dalam waktu dekat sudah akan kita mulai lakukan pembangunan setidaknya kita mulai dari dasarnya dulu yaitu pondasinya,” jelas Syahrir
Ia berharap dengan adanya bantuan dari berbagai pihak pembangunan kembali rumah warganya yang terbakar beberapa waktu lalu itu dapat segera terwujud.
Sementara itu Idrus (40) warga yang rumahnya terbakar beberapa waktu lalu mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan pemerintah Desa dan TNI.
“Hari ini sudah mulai dilakukan pembersihan lokasi rumah kami, kepada semua yang membantu kami sampaikan terima kasih banyak.” Singkatnya. (IS)
Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Karyawan Indomaret Bombana Dibekuk Polisi
Bombana, SultraNET.| Personil Sat. Resnarkoba Polres Bombana, membekuk 2 orang karyawan Toko Retail Indomaret Bombana. Marcwan I Walangi (24) dan Rudi Kiswandi (29) karena kedapatan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, Kamis (5/1/2023).
Saat dikonfirmasi, Jum’at (6/1/2023) Kasat Satresnarkoba Polres Bombana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Silfanus Solo, SH.,MH membenarkan perihal penangkapan 2 karyawan Indomaret tersebut.
Silfanus Solo menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di depan gerai Indomaret Kelurahan Lampopala Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menindak lanjuti informasi tersebut Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mendapati Marcwan I Walangi menyimpan botol bekas air mineral di bawah kursi.
Kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang di saksikan salah seorang warga sekitar tempat kejadian dan memeriksa bekas botol air mineral yang di simpan di bawah kursi tersebut.
“Setelah diperiksa di temukan 1 (satu) bungkus sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu,” ujar Silfanus Solo
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap Marcwan I Walangi dan ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari Rudi Kuswandi dimana ia di arahkan untuk menyimpannya di bawah kursi depan Indomaret tersebut.
Personel Sat. Resnarkoba Polres Bombana kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Rudi Kuswandi kemudian melakukan penangkapan di pinggir jalan Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia.
Setelah melakukan penggeledahan yang di saksikan seorang warga sekitar tempat penangkapan, Polisi menemukan 1 kotak kecil berbentuk jergen yang berisikan 7 (tujuh ) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu.
“Sebelumnya Rudi Kuswandi menyimpannya di dalam selokan di pinggir jalan kelurahan Kasipute,” bebernya.
Kedua tersangka dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya.
Atas kejadian ini, di TKP Pertama Polisi mengamankan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,17 gram, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam model CPH1969 dan 1 (satu) buah Botol bekas kemasan air mineral
Kemudin di TKP Kedua Polisi mengamankan 14 (empat belas) bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto keseluruhan 4,53 gram, 3 (tiga) lembar sachet plastik bening ukuran sedang, 1 ( satu) buah kotak kecil berbentuk jergen warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam model CPH2365.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini di rilis, Pihak Indomaret belum terkonfirmasi terkait penangkapan kedua karyawannya karena terkait peredaran Narkotika. (IS).
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan KS SMK 1 Bombana Ditahan, Kerugian Negara 1,2 Milyar Lebih
Bombana, SultraNET. | Mantan Kepala Sekolah (KS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bombana, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hadi Joko Subakdo (59) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan ditahan di Polres Bombana, Rabu (4/1/2023).
Penahanan Budi Hadi Joko Subakdo karena terjerat kasus Korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala SMKN 1 Bombana tahun 2015 hingga tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.278.527.393,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
Kepada awak media SultraNET., Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka Budi Hadi Joko Subakdo terbilang lambat, hal tersebut lantaran pihaknya baru menerima laporan hasil pemeriksaan terhadap besaran jumlah kerugian negara yang di akibatkan perbuatan tersangka.
Untuk mengungkap kasus ini, Polres Bombana telah melakukan pemeriksaan terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) orang saksi dan masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara.
“Beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya bahkan ada beberapa yang di Jakarta, karena proyek yang bermasalah itu anggarannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ujar AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H
Mantan Kapolsek Rumbia itu merinci, selama menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN 1 Bombana Budi telah melaksankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan antara lain pada pembangunan ruang kelas baru yang pekerjaannya tidak sesuai dengan pertanggung jawaban keuangan.
Selain itu, pada Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) pekerjaannya tidak selesai sehingga bangunan tersebut tidak dapat difungsikan berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan total loss atau kerugian seluruhnya.
“Bangunannya sudah tidak bisa dilanjutkan juga, sudah rapuh,” bebernya.
Selain itu terdapat pula temuan kerugian negara terhadap beberapa item kegiatan lainnya antara lain pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana bantuan Covid-19 dan Dana Program Indonesia Pintar. (IS)
Kepala BKPSDM Bombana Masuki Masa Purnatugas
Rumbia, SultraNET. | Suasana haru mewarnai pelepasan Purnatugas kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, H.Alimin,S.Sos yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
Air mata haru nampak menetes dari bola mata H.Alimin maupun para pegawai BKPSDM Bombana saat harus berpisah dengan seorang pimpinan yang sehari-hari bersama di tempat kerja, apa hendak dikata masa purnatugas merupakan saat berakhir masa bakti bagi pegawai setelah mencapai batas usia pensiun (BUP).
Pada kesempatan tersebut Mantan Kasat Pol-PP Bombana itu menyampaikan ucapkan terima kasih karena para pegawai BKPSDM telah mempersiapkan dan merencanakan acara perpisahan dalam rangka mengakhiri masa tugasnya.
“Saya tidak menyangka ide dan gagasan teman-teman ini, terima kasih bapak ibu sekalian yang telah banyak membantu, sehingga kegiatan selama ini dapat terlaksana,” ucap Alimin dengan haru sambil mengusap air matanya saat penyampaian kata sambutan, Rabu (4/1/2023)
Suasana Pelepasan Purnatugas Kepala BKPSDM Bombana, H.Alimin,S.Sos
Alimin mengatakan bahwa setiap ada pertemuan pasti akan ada perpisahan, setiap ada penugasan pasti akan berakhir, begitupun yang terjadi pada dirinya yang telah melaksanakan masa tugas sebagai Aparatur Sipil Negara selama 40 Tahun 6 Bulan.
“Suatu peristiwa yang cukup panjang, pengalaman, penderitaan dan kebahagian bercampur baur selama 40 tahun 6 bulan bertugas sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat,” bebernya.
Dengan pengalaman itu ia jadikan pendorong dan memberikan motivasi kepada para Pegawai lingkup BKPSDM untuk terus memacu diri dan tak henti-hentinya berinovasi.
“Terus terang saya dari guru sekolah dasar bisa sampai menduduki jabatan eselon 2,” jelas Alimin
Pada kesempatan itu, Alimin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan BKPSDM jika selama memimpin organisasi terdapat ketersinggungan terhadap kata dan perbuatan baik disengaja ataupun tidak disengaja.
“Atas nama pimpinan bersama keluarga memohon maaf yang setinggi-tingginya selama bersama-sama antara pimpinan dengan teman sejawat jika ada ketersinggungan, ada tekanan-tekanan suara, tetapi niat saya supaya kita sama-sama memperbaiki diri untuk menjaga nama besar organisasi BKPSDM.” tutupnya.
Berikut catatan karir Bapak H.Alimin,S.Sos yang tercatat pada sistem informasi kepegawaian Bombana :
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia Kab. Bombana (16-09-2020 s.d 31-12-2022);
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bombana (26-02-2008 s.d 16-09-2020);
Kabag Ekonomi dan kerja Sama Setda Kab. Bombana (03-01-2017 s.d 26-02-2008);
Camat Poleang Tengah Kab. Bombana (12-01-2015 s.d 03-01-2017);
Kabid Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Kab. Bombana (20-01-2012 s.d 30-10-2012);
Camat Poleang Tenggara Kab. Bombana (12-11-2009 s.d 07-09-2011);
Kabid Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Budaya Politik Badan Kesbangpol dan Linmas Kab. Bombana (22-10-2009 s.d 12-11-2009);
Kepala Kantor Satuan Pol PP Kab. Bombana (11-02-2009 s.d 22-10-2009);
Camat Poleang selatan Kab. Bombana (06-05-2007 s.d 11-02-2009);
Kepala SKB Dinas Dikbudpar Kab. Bombana (26-05-2006 s.d 16-05-2007.
LDR (Logique De Rue) Brand Lokal, Harga Terjangkau, Kualitas Internasional
Jawa Timur, SultraNET. | Kebutuhan Fashion terus mengalami peningkatan peningkatan salah satunya Fashion Brand Lokal. Bagaimana tidak, saat ini saja sudah ada banyak sekali brand distro lokal yang mengeluarkan produk-produk berkualitas yang tidak kalah bagus dengan produk luar.
Salah satu brand lokal Indonesia yaitu Logique De Rue ( LDR) yang siap menjadi pilihan kita dengan tawaran harga terjangkau tapi kualitas Internasional. Store LDR beralamat Jln KH Agus Salim No 114 Banyuwangi Jawa Timur.
Produk LDR
Owner LDR, Yanuar Dika PC menuturkan LDR merupakan brand fashion yang tidak hanya menyuguhkan pakaian dengan kualitas terbaik tetapi juga parfum yang beraneka ragam dari brand sendiri dengan konsep karakter seseorang hingga parfum inspired brand internasional di Jamin mirip dengan aroma parfum Ori yang harganya Jutaan, awet hingga 8 jam dan bergaransi jika tidak tahan lama.
Meskipun harga yang di banderol terbilang murah, namun kualitas bahan pada pakaian dan parfum yang digunakan tidak pernah diragukan.
“Pakaian dan parfum merupakan suatu rangkaian yang sangat berkaitan. Karena parfum tidak lagi menjadi benda koleksi, melainkan sudah menjadi kebutuhan. Tidak hanya digunakan sebagai wangian yang bisa meningkatkan rasa percaya diri parfum juga bisa mewakili karakter seseorang,” tutur Dhika yang menjadi sapaan Akrab owner LDR tersebut.
Yang tidak kalah penting menurut Dhyka, di Store LDR menerima pembuatan pakaian dengan desain sendiri (custom) mulai dari kaos, polo, hoodie, sweater, jaket, rompi, trainingpack, untuk kebutuhan pribadi, komunitas, sekolah, partai, instansi dan perusahaan, untuk harga bisa menyesuaikan Budget.
Terdapat size mulai dari anak usia 1 tahun sampai dewasa (big size) 6XL dan Free desain. Pasti keren! Custom baju dengan kualitas brand populer.
“Sekedar Saran Untuk memilih parfum yang tepat kita perlu mengenali karakter diri dan juga dapat menyesuaikan dengan suasana atau situasi yang sedang kita alami. Seperti aroma manis yang sangat cocok dan serasi dengan karakteristik orang yang cenderung kalem dan feminim.” Ungkap Pria Yang Lulusan IPDN tersebut.
Produk LDR sudah pernah di pakai Artis artis di Indonesia seperti Ajun Perwira, aktris Vita Alvia, Ega Olivia dan para selegram antara lain Esa Risty, Brisaturang (gabriela), Dj Youna, Salsyabila fanny, Aida Kieh, Sintia Hapsari, Monisa DN dan masih banyak lagi lain nya.
“Insya Allah kedepannya target pemasaran kami sudah bisa go Internasional.” Pungkas Dhyka
Cukup mudah untuk menemukan LDR, Hanya di:
WA STORE: 082 139 023 459
WA Custom pakaian: 085 295 325 457
Shopee: ldr.official
Ig: ldr.officialbrand
Tiktok/tiktok shop: ldr.officialbrand / LDR STORE
Link: https://linktr.ee/Ldr.official
Tak Kebagian Kupon, Peserta Jalan Santai HUT Bombana ‘Geruduk’ Rujab Bupati
Bombana, SultraNET. | Seribuan orang peserta Jalan Santai dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara yang ke 19 tahun ‘menggeruduk’ Rumah Jabatan Bupati Bombana, Sabtu (17/12/2022).
Kedatangan ribuan peserta jalan santai ke Rujab Bupati Bombana untuk meminta diberikan kupon doorprize.
Keributan peserta jalan santai karena menilai panitia tidak siap dalam pembagian kupon sehingga banyak peserta tidak kebagian.
Sempat terjadi aksi dorong antara Satpol-PP dan peserta jalan santai didepan pintu Rujab Bupati Bombana karena peserta memaksa masuk Rujab untuk bertemu panitia.
“Seharusnya kupon dibagikan beberapa hari sebelum kegiatan biar tidak kacau begini,” ujar Ani warga Kecamatan Rumbia.
Ketua Panitia Jalan Santai HUT Bombana, Ridwan saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp belum memberikan jawaban.
Numun pada percakapan grup WhatsApp Bombana Berkomentar, Asisten 3 Setda Bombana itu memberikan klarifikasi bahwa aksi dorong di depan rujab akibat peserta memaksa masuk ke Rujab dapat segera diatas dengan mengakomodir permintaan mereka.
“Dalam kondisi membludakx peserta dan panitia bergerak cepat untuk membuat kupon sendiri dan akhirnya peserta sdh tenang kembali dan alhamdulillah banyak kupon yg dibuat oleh panitia yg dpt undian,” tulis Ridwan. (IS)