Dikbud Bombana Kembali Alokasikan Dana “Reward” Pendidikan Non Formal

Bombana, SultraNET. – Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kembali mengalokasikan anggaran sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PNF) untuk tahun anggaran 2023 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, A. Muh. Arsyad, S.Sos. M.Si, Selasa (22/11/2022) mengatakan pemberian reward kepada Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu hingga saat ini.

Bentuk reward yang diberikan berupa bantuan dana bagi SPNF yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang besarannya sesuai dengan jumlah siswa yang diluluskan dengan usia yang tidak ditanggung dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pusat.

“Jadi teman teman PKBM atau SKB di Bombana ini, selain menerima dana BOP dari Pusat, juga ada dana dari Pemda, yang sifatnya semacam penghargaan Pemda atas upaya mereka karena mampu menamatkan warga belajar yang usianya itu diluar tanggungan BOP dari Pusat,” ujar A. Muh. Arsyad.

Mantan Kepala Dinas Sosial Bombana itu menjelaskan, keberadaan SPNF di Bombana sangat berkontribusi besar pada peningkatan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Kalau RLS konteksnya adalah warga belajar yang usia 25 tahun ke atas, sedangkan SPM konteksnya adalah warga belajar yang usiax 7-18 tahun yang tidak sedang bersekolah di pendidikan formal,” jelasnya.

Ia mengakui, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan Pendidikan Non Formal adalah bagaimana pembiayaan warga belajar yang tidak dihitung dalam pengalokasian BOP Pusat sebagai sumber pembiayaan lembaga.

“Salah satu cara kita mengatasi hal itu adalah dengan adanya dukungan dana setelah warganya ditamatkan. Jadi penghitungan pengalokasiannya berdasarkan jumlah warga belajar yang memperoleh ijazah pada tahun berkenaan,” bebernya.

Untuk itu,  ia berharap pengelola Pendidikan Non Formal tetap memaksimalkan penerimaan warga belajar, bukan hanya pada usia yang dibiayai oleh BOP Pusat melainkan termasuk usia diatas 21 tahun.

“Intinya untuk tahun 2023 dana reward lulusan yang tidak ditanggung BOP Pusat tetap di anggarkan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembinaaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dikbud Bombana, Binnuraeni AS., SE., S.Pd menjelaskan, saat ini jumlah Satuan Pendidikan Non Formal di Bombana sebanyak 68 lembaga termasuk SPNF SKB.

Kendati demikian, pihaknya mendeteksi ada beberapa lembaga yang sudah tidak melakukan update dapodiknya sehingga ia memastikan bakal segera mengonfirmasi kepada pengelola, apakah lembaga ini masih aktif melakukan kegiatannya atau sudah tidak.

“Kalau memang tidak, agar segera dilakukan penutupan lembaga tersebut,” singkatnya. (IS)




Audit Kasus Stunting,  Pemkab Bombana Bergerak Cepat

Bombana, SultraNET. | Audit Kasus Stunting menjadi kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, sehingga pencegahan harus dilakukan secara bertahap agar kasus tidak semakin memburuk atau tidak berulang lagi di suatu wilayah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana Man Arfa saat mewakili Penjabat Bupati Bombana,  H. Burhanuddin menyampaikan sambutan pada kegiatan Rapat Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting, bertempat di Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana, Selasa (22/11/2022).

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bombana itu menyebut pelaksanaan kegiatan itu merujuk Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta penyediaan hasil pertemuan Tim Audit   Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Bombana.

“Pembekalan sudah bergerak secara cepat, terintegrasi dan konvergen dalam penanganan Stunting yang sangat serius yakni melalui pembentukan Tim Audit Kasus Stunting,” ujar Man Arfa.

Ia menjelaskan berdasarkan data yang ada,   presentase kasus Stunting di Kabupaten Bombana adalah 26,8 persen dan target untuk kasus Stunting secara nasional diharapkan dari 26,8 persen turun menjadi 15,49 persen pada tahun 2024.

Ia berharap seluruh elemen baik dari tingkat kabupateb hingga ke tingkat desa untuk berperan aktif dalam penanganan kasus stunting di Bombana.

“Agar kegiatan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dapat menjadi program jaminan berhasilnya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Untuk diketahui kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Forkopimda Kabupaten Bombana, Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama rombongan, para Pejabat eselon 2 Pemerintah Kabupaten Bombana, Camat se-Kabupaten Bombana dan undangan. (Adv)




Ratusan Unit Mesin Pompa Air Disalurkan di Bombana

Rumbia, sultranet.com | Sebanyak 483 unit Mesin Pompa Air Program Konversi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) disalurkan kepada petani di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 21 November 2022.

Kepala Dinas Pertanian Bombana, Muhammad Siarah mengatakan  penyaluran ratusan unit mesin pompa air itu merupakan Bantuan dari Kementerian Pertanian yang di inisiasi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Partai Demokrat, Rusda Mahmud yang menyasar petani dengan lahan sawah tada hujan yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bombana.

“Bantuan pertanian yang di fasilitasi oleh Rusda Mahmud untuk Bombana sudah tiga tahun berturut turut, bantuan Pompa air ini yang ke dua kalinya, yang pertama itu pompa air diberikan sebanayak 100 unit dan tahun ini kita dibantu sebanyak 400 unit lebih,” ujar Muhammad Siarah.

Menurut Siarah, bantuan ini sangat bermanfaat bagi para petani khususnya Petani Padi sawah dan Petani Holtikultura karena masih terdapat sekitar enam ribu hektar lahan sawah tada hujan di Bombana.

“Ini akan sangat meningkatkan produksi para petani kita, petani sawah lahan tada hujan itu memiliki masalah terhadap penyediaan air, dengan  bantuan ini kita harapkan produksi pertanian khususnya petani padi sawah kita dapat meningkat,” bebernya.

Selain itu, bantuan ini sangat menekan baiaya produksi petani diketahui dengan penggunaan pompa air menggunakan bahan bakar minyak biayanya lebih besar dari pompa air yang menggunakan bahan bakar gas.

“Kita coba mengefisiensi pengeluaran petani kita, kalau petani pake mesin pompa air dari bahan bakar minyak biayanya tentu sangat mahal petani harus mengelarkan uang sebesar tiga jutaan lebih perhektar sedangkan jika petani menggunakan mesin pompa dari bahan bakar gas, petani hanya akan mengeluarkan biaya kurang lebih sembilan ratusan ribu,” tandasnya.




Ketua Kwarcab Pramuka Bombana Buka Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar

Bombana, SultraNET. | Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bombana, Ir. Johan Salim, SP.,MM membuka kegiatan Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KPMD), Minggu 20 November 2022 di lapangan merdeka Boepinang Kec. Poleang.

Pada acara pembukaan Johan Salim menyampaikan bahwa Kursus Mahir Tingkat Dasar ini dilaksanakan oleh Kwarcab Bombana dalam rangka peningkatan kapasitas para pembina Pramuka di gugus depan agar mampu mendidik anak-anak dalam rangka pembentukan karakter bagi generasi muda selanjutnya.

Peserta kursus dilaporkan oleh ketua panitia Haris Ismail berjumlah 85 orang yang berasal dari sebahagian besar guru SD, SMP dan SMA kemudian dibagi menjadi dua kelas yang di dampingi oleh 12 orang pelatih dari Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan Daerah (Pusdiklatda) Sulawesi Tenggara selama kurang waktu satu Minggu.

Selama tujuh hari kedepan, peserta KMD Gerakan Pramuka akan dibekali dan dilatih tentang teknik dasar melakukan pembinaan di gugus depan berdasarkan metode pendidikan kepanduan serta materi materi lainnya agar lulusan KMD benar benar mampu menjadi pembina Pramuka yang handal dan berkualitas.

Johan Salim selaku ketua Kwartir Cabang Pramuka Bombana yang juga mantan wakil Bupati Bombana mengatakan, para Pembina yang mengikuti KMD dipersiapkan untuk menunjang kurikulum pendidikan merdeka belajar maupun konsep sekolah penggerak yang saat ini sedang dipersiapkan.

“Pembina pembina ini di bentuk untuk menjadi pelengkap dalam kurikulum pendidikan, disana ada namanya belajar Pancasila, ada bela negara ada juga kurikulum merdeka belajar, mereka akan lebih mudah membentuk karakter anak setelah mengikuti kursus ini,” ungkap Johan Salim.

Kegiatan Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
Kegiatan Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar

Ditempat yang sama, Sekertaris Kwarcab Bombana Agustamin Saleko menambahkan bahwa pelaksanaan KMD saat ini adalah salah satu bentuk strategi Kwartir dalam program penguatan kelembagaan tingkat Gugus Depan yang selama ini Gugus Depan dinilai belum efektif menjalankan fungsinya.

Sekertaris Kwarcab Bombana menegaskan bahwa tahun 2023 Kwarcab akan melakukan verifikasi hingga tingkat sekolah atau gugus depan, yang hasilnya dapat berupa pencabutan nomor gugus depan jika dinilai tidak layak berdirinya gugus depan atau gudep di sekolah tersebut sehingga sejak saat itu Kwarcab mempersiapkan langkah strategis salah satunya adalah menyiapkan para pembina pembina Pramuka melalui KMD.

“Kedepannya kwarcab akan turun ke masing-masing sekolah untuk melihat kelayakan gugus depan, jika tidak sesuai dengan aturan pendirian gudep, maka kami akan bekukan gudep tersebut hingga terpenuhi syarat syarat gugus depan, salah satunya adalah ini para pembina Pramuka, ada gudepnya tidak ada pembinanya, bagaimana bisa berkembang itu gudep” papar Agustamin.

Dalam penjelasan selanjutnya sekertaris Kwarcab menjelaskan dampak yang akan di terima oleh para Majelis Pembimbing Gugus Depan (MABIGUS) yang exsoffisio dijabat oleh Kepala Sekolah jika Gugus Depannya di bekukan adalah dari segi pengalokasian dana BOS tentang kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan tidak dapat di lakukan disebabkan oleh pencabutan nomor gugus depan oleh Kwarcab.

“Nanti kita akan evaluasi gugus depan, kalau tidak lengkap komponen gugus depan seperti salah satunya ketersediaan pembina yang memiliki legalitas sebagai pembina, maka kita akan bekukan gugus depannya, tentu setelah di bekukan maka tidak dapat mereka pertanggung jawabkan anggaran dana BOSnya terutama di bagian ekstrakurikuler kepramukaan,” jelas Agustamin

Melalui Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi kepramukaan di Bombana serta Pemerintah Bombana dan lebih khusus peran Pramuka dalam membentuk karakter bagi anak anak di Kabupaten Bombana.

“Harapan kita para pembina keluaran KMD ini bisa menjadi semangat baru bagi Pemerintah dan Pramuka itu sendiri dapat menciptakan karakter anak bangsa terkhusus di Bombana.” tutup Agustamin (***)




Baliho ANS di Bombana Diturunkan Satpol-PP

Bombana, SultraNET. |  Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) utusan Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Nirwana Sebbu (ANS) menyampaikan keberatan atas penurunan sepihak Baliho milik dirinya yang terpasang di Ibu Kota Bombana, Sabtu (19/11/2022)

Kepada awak media, Senator yang juga mantan Ketua TP-PKK Bombana itu mengaku sangat menyayangkan tindakan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Bombana yang menurunkan Balihonya.

Baliho yang diturunkan merupakan ucapan selamat atas Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022 dan ucapan Selamat Hari Pahlawan yang terpasang di area Tugu Munajah Bombana.

Penurunan baliho dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bombana pada hari Kamis-Jum’at 17-18 November 2022 dengan alasan penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi Penjabat Bupati Bombana.

“Pemasangan baliho milik saya sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan K3,” ujar Andi Nirwana Sebbu.

Ia menyebut balihonya tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan karena baliho dipasang di seluruh kabupaten/kota termasuk salah satunya di kabupaten Bombana.

Baliho yang terpasang di papan papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap, bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya dan keberadaannya sudah bertahun tahun.

“Jika pemerintah Kabupaten bombana menganggap bahwa itu melanggar, kenapa balihonya saja yang diturunkan sedangkan papan reklamenya tidak dibongkar,” sebutnya

Terlebih, pemasangan baliho miliknya telah menunjuk Pihak Ketiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara, sehingga tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan Pihak Saya atau pihak ketiga ini telah merugikan pihaknya.

“Ini mencerminkan sikap arogansi Pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada,” tegasnya

Disamping itu, Baliho yang dipasang bukan reklame komersial sesuai Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.

Baliho dimaksud tidak termasuk sebagai objek pajak reklame sesuai pasal 3.3.d dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk sebagai objek pajak reklame.

ANS selaku Anggota DPD RI yang merupakan Pejabat Negara mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang secara otomatis adalah bagian dari Pemerintah yang memasang baliho dengan tema seperti di baliho yang diturunkan merupakan bentuk program publikasi yang menjadi salah satu tugas sebagai Anggota DPD RI pada setiap event dan momentum skala nasional maupun daerah diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bombana membuat aturan terkait baliho atau reklame non komersial sebelum melakukan penertiban agar masyarakat atau siapapun yang akan memasang baliho dan sejenisnya tidak melanggar aturan Pemerintah Daerah setempat.

“Kejadian penurunan baliho milik saya hanya terjadi di Kabupaten Bombana. Apakah Kabupaten Bombana memiliki aturan sendiri yang berbeda dengan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini tentu sangat kami sayangkan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bombana, Rusman Idja menjelaskan penertiban baliho di Ibu Kota Bombana merupakan instruksi pimpinan sebagai upaya penataan ibu kota.

Ia menyebut pemasangan baliho memiliki aturan yang mengatur terkait tempat pemasangan dan cara pemasangan.

“Memang kita lihat di Bombana pemasangan baliho sudah semrawut,” ujar Rusman Idja.

Mantan Kepala BKPSDM Bombana itu menyebut kendatipun penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah namun hasil dari penertiban yang dilakukan tidak serta merta dimusnahkan.

“Jika kami lihat tidak ada izinnya, Balihonya kami turunkan lalu kami amankan di kantor,” bebernya.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada pihak yang ingin mengambil balihonya kembali dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa baliho dimaksud telah dilakukan pembayaran pajak.

“Jika ada izinnya silahkan balihonya diambil kembali dan konfirmasi ke bidang tata ruang dimana mau dipasang agar tidak semrawut, jika belum ada silahkan izinnya di urus dulu,” jelasnya

Ia menambahkan kendatipun baliho dipasang di papan reklame permanen, namun yang perlu diperhatikan apakah papan reklamenya memiliki izin saat didirikan atau tidak.

“Atau saat pemasangan balihonya apakah sudah membayar pajaknya,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh baliho yang ditertibkan pihaknya merupakan baliho yang pajak retribusinya tidak dibayarkan kepada daerah.

“Di Ibu Kota itu yang bayar pajak cuma reklame rokok, mereka bayarnya pertahun,” pungkasnya. (Idris hayang).




Golkar Bombana Dukung Pembangunan Gedung Baru Kantor DPRD

Bombana, SultraNET.  | Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung rencana pembangunan gedung baru Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana.

Kepada awak media ini, Kamis (17/11/2022) Basmin selaku Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bombana mengatakan rencana pemerintah untuk membangun gedung baru pada kantor DPRD Bombana senilai 15 Milyar merupakan rencana yang tepat mengingat kondisi kantor perwakilan rakyat Bombana saat ini kurang memadai baik dari segi bangunan maupun fasilitas penunjang.

“Pembangunan gedung yang baru itu seharusnya dipandang sebagai sebuah keniscayaan, faktanya, kantor DPRD yang sekarang sangat tidak memadai,” ujar Basmin.

Alumni Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, kehadiran Kantor DPRD representatif dan semua fasilitas pendukung yang memadai memang dibutuhkan anggota Dewan untuk menunjang kinerja DPRD dalam melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, rencana untuk membangun gedung baru Kantor DPRD Bombana sudah sangat tepat dan patut didukung melihat kondisi Kantor DPRD Bombana yang masih jauh dari kata memadai.

Terlebih untuk memaksimalkan tiga fungsi utama DPRD yaitu Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi Anggaran, yaitu kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan pengawasan yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

“DPRD itu kan rumah aspirasi, rumahnya perwakilan masyarakat Bombana. Sehingga dibutuhkan suasana yang nyaman dan berkualitas untuk memikirkan dan mewujudkan kehendak masyarakat,” jelas Basmin

Untuk itu, ia berharap kepada semua fraksi yang ada di DPRD Bombana untuk bersepakat terkait rencana pembangunan gedung baru kantor DPRD.

“Tentu harapan kita dengan adanya pembangunan gedung baru kantor DPRD, dapat meningkatkan pula kualitas pelayanan mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Bombana,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada pemandangan umum fraksi di DPRD Bombana, Kamis (17/11/2022) beberapa fraksi meminta rencana pembangunan kantor DPRD ditinjau kembali mengingat masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas.

Pewarta : Idris




Ampuh Sultra Resmi Laporkan IPDA ES ke Mabes Polri, Terkait Bisnis Tambang

Kendari, SultraNET. | Polemik dugaan oknum polisi pemain tambang di Sulawesi Tenggara kini telah sampai di meja Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar (mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri).

Oknum polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) berinisial ES dilaporkan atas beberapa dugaan pelanggaran seperti, dugaan pelanggaran disiplin polri hingga dugaan ilegal mining.

Oknum Perwira Pertama tersebut dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Div. Propam Mabes Polri pada, Kamis (17/11/22).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan bentuk eksistensi dan konsisteni lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Giat pelaporan hari ini merupakan pembuktian terhadap eksistensi dan konsistensi lembaga kami Ampuh Sultra dalam mengawal penegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa tanpa terkecuali”. Katanya saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp pribadinya, Kamis (17/11/22).

Apalagi, lanjutnya, apa yang dilakukan pihaknya saat ini berbanding lurus dengan harapan bapak presiden Jokowi dan bapak kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yakni memberantas mafia dan oknum polisi yang berbisnis tambang.

“Terkait dengan pelaporan kami hari ini, berkaitan dengan pemberantasan mafia tambang dan juga keterlibatan oknum polisi berbisnis tambang. Dan hal itu menurut kami berbanding lurus dengan instruksi Presiden Jokowi dan pak Kapolri”. Ucap aktivis nasional asal Konawe Utara itu.

Bukti Pelaporan di Mabes Polri
Bukti Pelaporan di Mabes Polri

Hendro menerangkan, larangan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) untuk berbisnis termaksud bianis tambang tertuang dalam Pasal 5 huruf (d) dan (f) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepokisian Negara Republik Indonesia.

“Nah,terkait dengan oknum polisi berinisial ES itu menurut kami, jelas telah melanggar peraturan disiplin polri sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 2 Tahun 2003”. Terangnya

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, bahwa selain laporan terkait disiplin polri, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan pidana terkait dugaan ilegal mining di wilaya Morombo, Konawe Utara yang melibatkan oknum polisi berinisial ES tersebut.

“Materinya ada dua, yang pertama menyangkut ES sebagai anggota polri yang menjalankan bisnis tambang. Kedua terkait dugaan tindak pidana ilegal mining selama bertahun-tahun yang terindikasi terhubung dalam lingkaran mafia tambang”. Jelasnya

Oleh karena itu, Hendro berharap agar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo benar-benar konsisten untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat berbisnis tambang.

“Harapan kami agar oknum polisi berinisial ES ini segera di copot dan diberhentikan dari anggota kepolisian. Kemudian segera di telusuri terkait keterlibatan ES dalam praktik pertambangan ilegal di Konawe Utara selama bertahun-tahun”. Tutupnya. (Rls)




PN Pasar Wajo Buka Layanan di Bombana

Bombana, SultraNET. | Pengadilan Negeri Kelas II Pasar Wajo membuka layanan masyarakat di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (17/11/2022).

Untuk urusan administrasi, masyarakat Bombana tidak perlu lagi ke Kabupaten Buton seperti sebelumnya, cukup ke Mal Pelayanan Publik Bombana, hal itu dapat mengefisienkan waktu dan biaya.

PN Pasar Wajo resmi membuka delapan layanan antara lain Konsultasi/Advis Hukum, Informasi pembuatan surat keterangan melalui aplikasi eraterang, informasi pendaftaran perkara melalui e-Court, informasi persidangan melalui melalui e-Court.

Layanan lainnya yaitu permohonan informasi publik, pembuatan akun pada proses surat keterangan eraterang, kemudian penginputan data pemohon pada aplikasi, serta yang terakhir melayani pendaftaran perkara.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Bombana, H.Burhanuddin mengatakan tujuan kehadiran MPP Bombana untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kenyamanan masyarakat dalam berusaha ataupun segala urusan administrasi lainnya.

Karenanya MPP dituntut untuk memberikan kenyamanan, kemudahan efektifitas dan efisiensi waktu dan jarak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Agar pelayanan kita semakin hari semakin nyaman, semakin mudah dan murah,” ujarnya.

Mantan PJ. Bupati Konawe Kepulauan itu berpesan kepada DPM PTSP Bombana sebagai pengelola MPP Bombana untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik serta fasilitas terbaik disemua loket yang tersedia di MPP.

“Kedepan kita akan perluas atau mungkin gedung baru supaya lebih nyaman lagi,” jelas Burhanuddin.

Kadis SDA dan Binamarga Provinsi Sulawesi Tenggara itu berharap agar kedepannya Pengadilan Negeri benar benar berkantor di Kabupaten Bombana.

“Sehingga urusan urusan yang dilakukan di pasar Wajo bisa kita lakukan penuh di Bombana,” tandasnya.




Kadin Bombana Terima SK, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pelaku UMKM

Kendari, SultraNET. | Untuk mengenjot  pertumbuhan ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bombana pasca pandemi COVID-19, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus ke Kadin Bombana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang saat ditemui awak media di Gedung Kadin Sultra, Rabu (16/11/2022).

“Sebenarnya Musyawarah Kadin Bombana sudah dilaksanakan sejak bulan Maret kemarin, namun ada proses seleksi untuk menentukan orang yang betul-betul layak ditempatkan sebagai pengurus Kadin Bombana,” ujar Anton Timbang.

SK Pengurus Kadin Bombana telah ditandatangani oleh Anton Timbang dan diserahkan ke Ketua Kadin Bombana, Irda Siswanto.

“Saya berharap dengan adanya SK ini, teman-teman Kadin Bombana dapat bekerja cepat dan membantu pelaku UMKM di Bombana,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Kadin Bombana, Irda Siswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan pelaku UMKM.

“Nantinya kebijakan-kebijakan itu berdasarkan kondisi di lapangan,” ujar Irda Siswanto.

Ia menambahkan, pelaku-pelaku UMKM yang akan dibantu sudah terdata beserta solusi yang sudah disiapkan Kadin Bombana.

“Target program kami mulai dari pelaku UMKM, karena boleh dikata Kabupaten Bombana adalah wilayah surga investasi, jadi kami bertugas menjembatani pelaku UMKM seputar investasi di Bombana,” ucap Irda.

Ia memaparkan pihaknya telah mendata sekitar 24 pelaku UMKM di Kabupaten Bombana untuk didukung Kadin Bombana dan akan diusungkan ke perusahaan Smelther, Tambang, maupun Pemda.

“Pelaku UMKM dari bidang usaha tempurung atau batok kelapa, catering, dan lain-lain,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Sebanyak 7 daerah di Wilayah Sulawesi Tenggara telah menerima SK Pengurus Kadin dari Kadin Sultra.

Daerah tersebut yakni, Kadin Kota Kendari, Bau-bau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka, Kolaka Utara (Kolut), dan Bombana. (Rls)




Dinas Kominfo Sultra antisipasi Kebocoran Data

KENDARI, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Computer Security Insiden Response Team (CSIRT) di Hotel Qubah 9, Kota Kendari. Rabu, (16/11/2022).

Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman keamanan informasi dan mencegah kebocoran data. Bimtek tersebut diikuti pengelola teknologi informasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sultra.

Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Prov. Sultra, M. Ridwan Badallah, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Supardin dan Kepala Bidang Persandian, Richardin M. Pua.

Penyelenggaraan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Dari kedua regulasi tersebut diatas, kemudian muncul Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) nomor 10 Tahun 2019 tentang Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintahan Daerah.

“Sebagai upaya Pemerintah Provinsi Sultra dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mencegah dan menanggulangi insiden keamanan siber yang mengancam aset-aset tritikal Pemerintah Daerah,” kata Richardin M. Pua, pada Laporannya.

Pemerintah Prov. Sultra melalui Diskominfo bersama BSSN membentuk SULTRAPROV-CSIRT dengan tugas utama, adalah menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.

Selain itu, untuk memberikan pengetahuan mengenai CSIRT, narasumber yang berasal dari BSSN RI, yakni; Achmad Ridho,S.Tr.TP dan Aprita Danang Permana, S.ST., M.Kom, keduanya adalah Sandiman Muda.

Kepala Dinas Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah, mengatakan, kebocoran data merupakan kondisi dimana data seseorang diakses tanpa izin. Data tersebut bisa berisi data personal maupun data suatu lembaga atau instansi. Kebocoran data bisa terjadi akibat pengelabuan (phising), menggunakan software ilegal dan lain sebagainya.

“Perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat cepat di era digital saat ini, dan untuk pengamanan data pemerintah maupun data pribadi, maka diperlukan sistem pengamanan informasi yang handal dan kuat,” Imbuh M. Ridwan Badallah.

Selain itu, M. Ridwan Badallah, menyampaikan, bahwa, SULTRAPROV-CSIRT perlu dikuatkan dan ditingkatkan, sehingga sistim pengamanannya dapat bekerja dengan baik, agar dapat menganalisa sedini mungkin insiden siber yang terjadi pada server pemerintah.

“Kepada peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, agar ilmu yang disampaikan narasumber dapat diserap serta dapat diaplikasikan,” Pungkas M. Ridwan Badallah. (**)