KPU Bombana Sosialisasi Jelang Pendaftaran PPK dan PPS

Bombana, SultraNET. | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sosialisasikan isu isu strategis jelang rekruitmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Badan Ad Hoc yang bakal segera direkrut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan  Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sosialisasi dikemas dalam kegiatan Anak Muda Ngopi (Ngobrol Pemilu) bertempat di salah satu kedai kopi di Ibu Kota Bombana, Rabu (9/11/2022).

Peserta kegiatan ini di dominasi Mahasiswa Politeknik Bombana (Polina) yang diperkirakan berjumlah lebih seratus orang.

Komisioner KPU Bombana, Abdi Mahatma mengatakan Pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

“Untuk pendaftaran, Pelamar tidak perlu tenteng-tenteng berkas ke KPU,” ujar Abdi Mahatma

Adapun persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Selanjutnya mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah SMA .

“Sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik,” jelas Mantan Jurnalis itu.

Ia menambahkan untuk melakukan pengecekan data apakah terdaftar di Partai Politik dapat dilakukan melalui halaman web. www.infopemilu.kpu.go.id.

“Aduan juga dapat dilakukan melalui Help Desk KPU Bombana,” tandasnya. (IS)




Bawaslu Bombana Dorong Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bombana, SultraNET. | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong terciptanya Pengawasan Pemilu Partisipatif  pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana, Hasdin Nompo, Rabu (9/11/2022) mengatakan pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan sukarela oleh individu atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan demokratis.

Ia menjelaskan alasan kenapa diharapkan terwujudnya pengawasan partisipatif antara lain terbatasnya kemampuan dan kapasitas lembaga Pengawas Pemilu, Luas Wilayah, Kompleksitas Pemilu dan pelanggaran yang semakin beragam serta secara kualitatif untuk memastikan proses Pemilu berjalan demokratis.

“Di Bawaslu personil kita terbatas, sehingga keterlibatan masyarakat dan lembaga secara partisipatif sangat dibutuhkan,” ujar Hasdin Nompo saat menjadi pembicara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif.

Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan.

Ia merinci fungsi pengawasan yang ada di Bawaslu adalah proses Mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pencegahan merupakan tindakan, langkah-langkah upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu.

Fungsi lain yaitu Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang Meliputi temuan, penerimaan laporan , pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengujian dan atau pemberian rekomendasi.

“Untuk mewujudkan pengawasan Partisipatif sosialisasi akan dilakukan dari tingkat Desa, Kecamatan hingga ke tingkat Desa.” Pungkasnya.

Pewarta : Idris hayang




Puting Beliung Porak-Porandakan Rumah Warga Desa Lora

Bombana, SultraNET. | Angin puting beliung disertai hujan lebat di Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Minggu (6/11/2022) menyebabkan empat rumah dan satu buah kapal milik warga rusak parah, kerugian warga ditaksir puluhan juta rupiah.

Kepala Desa Lora, Herman Saputra mengatakan peralihan musim antara musim timur ke musim barat seperti saat ini adalah momok yang menakutkan bagi nelayan dan warga yang ada di Desa Lora, bagaimana tidak angin kencang, angin puting beliung dan ombak besar sering kali melanda Desa ini.

“Akibat angin puting beliung kemarin beberapa rumah warga rusak, disamping itu ombak besar juga telah menggulung beberapa perahu milik warga, untungnya hanya satu yang mengalami kerusakan karena yang lain cepat di evakuasi oleh warga,” ujar Herman Saputra, Senin (7/11/2022).

Untuk meringankan beban warganya yang terkena musibah angin puting beliung, Herman berharap Pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dapat menyalurkan bantuan kepada para korban agar mereka dapat kembali memperbaiki rumah mereka yang rusak.

“Kedepan kita berharap Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat dapat menganggarkan pembuatan talud penahan ombak, kasian warga ketika musim ombak harus selalu menjadi korban,” tandasnya.

(IS)




Uang Hasil Curi Motor di Bombana Digunakan Beli Chip Domino dan Sabu

Bombana, SultraNET. | Tim Opsnal Polres Bombana (Tim Singa) berhasil menangkap Pencuri Motor  yang telah melancarkan aksi pencurian di beberapa tempat dalam wilayah hukum Polres Bombana, Minggu (6/11/2022), berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang bernama Agung, uang hasil penjualan kendaraan hasil curian ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan chip permainan slot higgs domino.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP. Muh. Sultan, SH mengatakan penangkapan pelaku pencurian motor bermula pada hari sabtu tanggal 6 november 2022 sekitar pukul 16.30 wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa motor yang beberapa waktu lalu dilaporkan hilang terlihat melintas disekitar Desa Muleno, Kecamatan Poleang Tengah.

Tim Singa Polres Bombana kemudian berangkat dari Polres Bombana menuju Kecamatan Poleang untuk melakukan pengungkapan Kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Rarowatu beberapa waktu lalu.

Sekitar pukul 18.30 wita, Tim Opsnal bertemu dengan masyarakat yang diduga memakai velg motor yang telah dicuri di Kecamatan Rarowatu dan dari hasil keterangan ia mengatakan bahwa diperoleh dari pelaku pencurian motor atas nama Agung.

Tim Singa kemudian melakulan pengepungan di tempat persembunyian pelaku dan setelah meyakini pelaku berada di dalam rumah, kemudian Tim masuk ke dalam rumah dan berhasil menangkap Pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dompet dan kartu identitas para korban pemilik motor atau kendaraannya yang dicuri oleh pelaku,” ujar AKP. Muh. Sultan, SH

KBO Reskrim Polres Bombana, IPDA Prasetyo Nento, S.H (Berdiri) saat melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku
KBO Reskrim Polres Bombana, IPDA Prasetyo Nento, S.H (Berdiri) saat melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku

Berdasarkan hasil introgasi Tim Opsnal Polres Bombana, pelaku telah melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Rarowatu sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna silver hitam dan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam.

Barang bukti  1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna silver hitam diamankan di Kecamatan Poleang Tengah dari Anto sedangkan 1 (satu) unit motor Yamaha mio M3 warna merah hitam diamankan di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka dari Andi Syamsul Rijal keduanya merupakan tempat pelaku menjual motor tersebut.

Pelaku menjual motor hasil curian kepada Anto dengan harga 3.500.000 rupiah dan kepada Andi Syamsul Rijal dengan harga 2.500.000 rupiah, pelaku juga mengaku pernah menjual 1 unit sepeda motor Mio Soul GT tanpa dilengkapi dokumen.

“Uang hasil penjualan motor curian pelaku gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan chip untuk melakulan permainan game domino,” beber Mantan Kasat Intelkam Polres Bombana itu.

Polres Bombana telah mengamankan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna silver hitam, 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam, 1 (satu) unit Yamaha Aerox warna hitam tanpa kap dan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar menghubungi penyidik Polres Bombana,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku telah di proses dan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3 e Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pewarta : Idris Hayang




Executive Meeting di Jakarta, Pemkab Bombana Dinilai Pemborosan Anggaran

Bombana, SultraNET. | Kegiatan executive meeting yang bakal dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana di Provinsi DKI Jakarta yang memilih Hotel Borobudur sebagai tempat pelaksanaan pada Senin 7 November 2022 mendatang dinilai tidak subtansi dan merupakan pemborosan anggaran daerah.

Berdasarkan undangan yang beredar, pelaksanaan Executive meeting dilakukan bertujuan dalam rangka upaya peningkatan kinerja pengelolaan usaha Pertambangan, industri dan perkebunan dalam program pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Disamping itu juga sebagai upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dan terkolaborasi dalam mewujudkan Bombana sebagai “Surga Investasi”.

Ketua LSM-PRIBUMI Ansar Achmad mempertanyakan urgensi Pelaksanaan Executive meeting sehingga harus dilaksanakan di Jakarta yang berkosekuensi menguras anggaran daerah untuk biaya tempat pelaksanaan serta biaya Aparatur Sipil Negara untuk menghadirinya.

Terlebih jika merujuk pada undangan Nomor 005/2330/2022 yang ditandatangani Pejabat Bupati Bombana H. Burhanuddin, para undangan yang bakal hadir merupakan Pimpinan Perusahaan yang sudah berinvestasi di Bombana sehingga pelaksanaan seharusnya bisa di lakukan di Bombana.

“Urgensinya apa sehingga pelaksanaannya harus di Jakarta, toh yang hadir sudah perusahaan yang beroperasi di Bombana bukan perusahaan yang baru diundang untuk masuk berinvestasi,” ujar Ansar Achmad, Rabu (2/11/2022).

Seharusnya lanjut Ansar Achmad, Pemerintah Kabupaten Bombana cukup mengundang dan menghadirkan para Pimpinan perusahaan tersebut di Bombana bukan sebaliknya.

“Ini menunjukkan ketidak berdayaan Pemerintah Kabupaten menghadirkan para investor itu ke Bombana,” ungkapnya.

Disamping itu dari undangan yang beredar ia menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam lampiran undangan yang bakal hadir yang tidak mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Nakertrans yang merupakan instrumen penting dalam investasi yang sehat.

“Apa lebih Penting itu Ketua PKK dan Individu-individu yang di Undang dari pada Dinas Kesehatan dan Nakertrans untuk berbicara Surga Investasi,” sindirnya.

Ia menyebut Jika berbicara investasi maka seharusnya hal penting yang perlu diperhatikan adalah komitmen terhadap tenaga kerja lokal dan bagaimana memastikan mereka memiliki jaminan sosial dan kesehatan.

“Dari undangan saja sudah nampak ketidak pedulian Pemerintah Kabupaten Bombana terhadap nasib pekerja lokal, sehingga ini perlu dipertanyakan apakah Bombana ini hanya surga untuk Investor atau bagaimana.” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bombana dapat melakukan evaluasi terhadap rencana executive meeting yang pelaksanaannya di Jakarta agar dilakukan di Bombana saja.

“Anggaran kegiatan itu bisa di alokasikan untuk pembangunan infrastruktur Bombana yang masih banyak membutuhkan pembenahan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah PJ. Bupati Bombana H. Burhanuddin menjelaskan tujuan pelaksanaan Executive meeting di Jakarta adalah untuk memastikan Pimpinan perusahaan yang sedang berinvestasi di Bombana agar dapat hadir secara langsung.

“Karena biasanya jika kegiatannya dilakukan di Bombana paling yang datang yang mewakili bukan pimpinan utamanya,” ujar H. Burhanuddin

Ia menyebut pilihan Pemkab mendatangi langsung di Jakarta agar Pimpinan Perusahaan dapat mendengar langsung potensi dan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bombana.

“Kita perlu berdikusi langsung dengan pimpinan perusahaan yang dapat mengambil keputusan untuk membicarakan komitmen perusahaan terhadap masyarakat Bombana,” Tandasnya.

Adapun perusahaan yang mendapat undangan untuk hadir di Jakarta yaitu PT. Jhonlin Batu Mandiri, PT. Swakarya Sumber Makmur,  PT. Cakra Bombana Sejahtera,  PT. Prima Alam Gemilang, PT. Dua Samudra Perkasa, PT. Panca Logam Makmur.

PT. Tiran Indonesia, PT. Anugerah Internasional Industri,  PT. Sahamu Mineral Abadi Perkasa,  PT. Artha Mining Industry, PT. Bishi Industry Group,  PT. Central Nickel Industry,  PT. Sulawesi Steel Industry,  PT. Gunung Andalan Sukses,  PT. Almrhig

PT. Margo Karya Mandiri, PT. Tambang Bumi Sulawesi,  PT. Bakti Bumi Sulawesi, PT. Tekonindo, PT. Anugerah Harisma Barakah, PT. Timah Investasi Mineral, PT. Argabudi Baramulia Mandiri, PT. Rohul Energi Indonesia, PT. Tonia Mitra Sejahtera, PT. Narayana Lambale Selaras, PT. Bukit Makmur Resources, PT. Trias Jaya Agung, PT. Kasmar Poleang Raya dan PT. Tiar Mamuju Perkasa

Pewarta : Idris Hayang




TNI Manunggal, DPPKB Bombana dan BKKBN Sultra Lakukan Pelayanan KB Gratis

Rumbia, SultraNET. – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bombana bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama mitra kerja terkait melaksanakan pelayanan KB gratis dalam rangka pelaksanaan TNI Manunggal-Keluarga Berencana-Kesehatan (TMKK) bertempat di Puskesmas Kecamatan se-Kabupaten Bombana.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bombana Drs. H. Abdul Azis, M.Si mengatakan, TMKK merupakan bentuk kemitraan antara TNI dan BKKBN yang bertujuan untuk meningkatkan capaian kesertaan KB sehingga dapat menaikkan kesejahteraan masyarakat.

“TNI sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di daerah dan di lapangan,” ujar Abdul Azis, Selasa (1/11/2022).

Mantan Kepala Dinas Pencatatan Sipil Bombana itu menjelaskan, TMKK merupakan salah satu bentuk sinergi antara pemerintah dan TNI dalam upaya memberikan kontribusi terkait dengan masalah kependudukan, dimana pemerintah daerah juga memperoleh mandat untuk turut berperan dalam mensukseskan agenda prioritas yang termasuk dalam Nawacita, salah satunya adalah cita yang ke lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

“Melalui pelayanan KB dan kesehatan, sosialisasi pendewasaan usia perkawinan, sosialisasi kesehatan reproduksi, sosialisasi perencanaan keluarga pada anak remaja, serta promosi program KB dengan dua anak lebih sehat,” bebernya

Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, selama tanggal 1 Agustus sampai 30 September 2022. dan bertujuan untuk meningkatkan kesertaan ber-KB di wilayah kerja dan menjaga keberlangsungan pemakaian kontrasepsi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama saling bahu membahu demi terselenggaranya acara ini. Semoga, acara ini selalu memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Bombana,” tutupnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan TNI Manunggal – Keluarga Berencana – Kesehatan (TMKK) Untuk keseluruhan target 2.081 akseptor dan capaiannya 5.334 akseptor atau 256% dengan rincian IUD 160, MOP 3, MOW 8, Implan 300, Suntik 1.310, Kondom 42 dan Pil 1.455. Untuk pelayanan KB gratis kali ini, dilakukan untuk semua jenis pelayanan KB Umum termasuk vasektomi atau KB untuk pria. (adv)




KPU Bombana Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Bombana, SultraNET.| Tak sampai tiga pekan lagi, KPU Bombana bakal membuka pendaftaran dan merekrut badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Komisioner KPU Bombana, Abdi Mahatma, Selasa (1/11/2022) mengatan lebih dari 500 orang, terdiri dari 110 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 429 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan bekerja membantu KPU melaksanakan tahapan Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

“Secara resmi, tanggal pasti pembukaan pendaftaran dan tahapan seleksi PPK/PPS belum keluar jadwalnya. Tapi kemungkinan besar akan dimulai pekan ketiga November 2022 untuk PPK, dan awal Desember untuk PPS,” ungkap

Ia menjelaskan, pendaftaran nanti tidak lagi offline atau ke Kantor KPU namun melalui aplikasi SIAKBA alias Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

Untuk itu, Komisioner yang membidangi Divisi SDM ini mengimbau agar mereka yang berminat menjadi penyelenggara adhoc, baik PPK maupun PPS, menyiapkan akun email sebagai satu-satunya akses untuk masuk ke SIAKBA.

“Jadi, tidak ada lagi datang ke Kantor KPU bawa berkas. Semua daftar lewat online dan unggah berkas pendaftaran anda disana. Pengumuman yang lulus berkas kami sampaikan di aplikasi itu, termasuk yang ke tahap berikutnya,” jelas Abdi.

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis ini menambahkan kebutuhan akan badan adhoc adalah lima orang tiap Kecamatan dan di tiap Desa/Kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS. Khusus di Bombana, jumlah Kecamatan adalah 22 dan Desa/Kelurahan adalah 143.

Sedangkan kebutuhan staf sekretariat PPK sejumlah tiga orang dan PPS juga tiga orang. Bedanya, staf berasal dari aparat pemerintah dan aparat desa. Mereka juga tak perlu daftar di SIAKBA tapi atas SK Bupati dan SK Kades/Lurah.

Terkait SIAKBA, Abdi menjelaskan, ketika sudah masuk di aplikasi ini, maka setiap pendaftar akan berhadap dengan fitur-fitur yang mudah. Tinggal mengisi mau melamar posisi apa, di Kecamatan atau Desa apa, isi biodata lengkap termasuk mengisi riwayat hidup, surat pernyataan dan surat pendaftaran hingga menyiapkan berkas untuk diunggah di situs tersebut.

“Siapkan KTP, ijazah pendidikan terakhir yang minimal SMA, foto 4×6 termasuk jika ada sertifikat penyelenggara sebelumnya,” bebernya

Ada nilai tambah bagi mereka yang menguasai teknologi informasi. Semuanya diunggah dan tunggu notifikasi di emailmu, apakah berkasmu diterima atau masih ada yang harus diperbaiki. Komunikasi hanya dibolehkah lewat SIAKBA, antara pendaftar dan operator.

Sementara untuk tahapan seleksi, apakah menggunakan tes tertulis atau CAT, sejauh ini belum ada petunjuk dan regulasi resminya. Saat ini, KPU Kabupaten/Kota yang hendak merekrut dan membuka pendaftaran PPK/PPS masih menunggu PKPU terkait Adhoc dan juknisnya diterbitkan KPU RI dalam waktu yang tak akan lama lagi. Sembari menunggu jadwal resmi keluar.

Abdi berharap agar para calon pendaftar menyiapkan diri dengan belajar tentang Pemilu baik itu UU Pemilu nomor 17 Tahun 2017 maupun UU Pilkada Tahun 2016 karena pertanyaan tim seleksi tidak akan keluar dari hal-hal tersebut.(*)




Pengenaan Pajak Material Tambang Galian C “Cekik” Kontraktor Bombana

Bombana, SultraNET. | Pengenaan Pajak untuk material bukan logam dan batuan (Tambang Galian C) pada proyek Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dibebankan kepada Kontraktor dinilai sangat berat dan “mencekik” terlebih penerapannya dinilai dipaksakan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) Kabupaten Bombana, Asrin Sarewo. Senin (31/10/2022) mengatakan pemberlakuan Peraturan Bupati Bombana Nomor 57 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bombana nomor 9 tahun 2015 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang besarannya 25 persen dari nilai material sangat memberatkan Kontraktor terlebih bukti pembayaran dipersyaratkan saat akan melakukan pencairan dana.

Asrin Sarewo mengaku heran, pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara yang juga telah membuat Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 36 tahun 2020 tentang Pajak Mineral bukan Logam sebagai salah satu rujukan pembuatan Peraturan Bupati Bombana justru tidak membebankan pajak tersebut kepada Kontraktor atau rekanan pada proyek Pemrov Sultra justru Pergub tersebut ditujukan kepada para Penambang.

“Di Bombana saja kita ini dipaksakan Pakai Perbup, begitu besarnya nilai potongannya itu sampai 25 persen dari nilai material,” ujar Asrin Sarewo.

Ironisnya pemberlakuan Perbup nomor 57 tahun 2021 yang nilainya mengalami lonjokan sangat besar tidak pernah dilakukan pembicaraan bahkan sosialisasi kepada kontraktor namun langsung diterapkan dan menjadi salah satu syarat ketika kontraktor melakukan pencairan dana.

“Kontraktor harus menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran Pajak material galian C saat mengurus pencairan dana proyek, tidak bayar sesuai Perbup tidak cair uang,” bebernya.

Asrin membeberkan penarikan pajak terhadap material tambang galian c pada proyek Pemerintah Kabupaten Bombana yang dibebankan kepada Kontraktor telah berlangsung lama bahkan sejak tahun 2015, namun dengan nilai sebesar 15 persen dirasa belum begitu memberatkan.

“Yang tadinya saya bayar 800.000 rupiah untuk proyek penunjukan langsung sekarang dengan Perbup ini saya harus bayar 5.300.000 rupiah, ini proyek kecil bagaimana dengan kontrak yang nilainya misalkan 1 Milyar lebih tadinya hanya bayar 8 juta tiba tiba harus bayar sampai 48 juta,” keluhnya

Menyikapi banyaknya keluhan dari anggota Asosiasi, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bombana untuk melakukan konsultasi kepada aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk memastikan penerapan Perbup kepada kontraktor apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya atau tidak.

“Kita menilai ini Perbup seharusnya diterapkan kepada para penambang galian C bukan kepada Kontraktor jadi kita minta Pemkab konsultasikan ini karena jika benar bahwa ini untuk penambang maka selama ini kita telah dilakukan Pungutan Liar (Pungli),” tegas Asrin

Ia berharap hingga ada kejelasan terkait kepada siapa pembebanan Pajak Galian C ini diterapkan agar Pemerintah tidak menjadikan dulu bukti lunas pajak galian C sebagai syarat pencairan dana oleh rekanan karena itu dapat menghambat proses pembangunan daerah.

“Lebih baik kita maksimalkan pajak dari IUP (Izin usaha pertambangan) yang ada, karena kita selama ini membayar material disana sehingga pemilik IUP lah yang seharusnya menyetorkan itu ke Pemerintah Kabupaten,” tandasnya

Sementara itu Kepala Badan Keuangan (BKD) Bombana, Doddy A Muchlisi menjanjikan bakal melakukan konsultasi terlebih dahulu ke BPK-RI Sultra terkait penerapan Perbup 57 tahun 2021, ia menyebut tahun sebelumnya telah menjadi temuan karena Perbup belum diterapkan.

“Perbup ini tahun lalu menjadi temuan karena belum diterapkan, makanya kami akan konsultasikan dulu setelah itu kita akan lakukan pertemuan lagi dengan kontraktor, yang pasti semua keluhan kontraktor telah kami tampung dan akan kami konsultasikan ke Pimpinan kami,” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua DPRD Bombana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Iskandar meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk mempertimbangkan dan mencarikan solusi terbaik terhadap keluhan para Kontraktor.

Ia menilai dengan besaran 25 persen pajak dari nilai material galian C oleh kontraktor dirasa sangat memberatkan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

“Kita sudah minta Pemerintah Kabupaten untuk melakukan konsultasi dan kita minta untuk proyek tahun 2023 persoalan kontribusi pajak galian C ini sudah harus tuntas,” Pungkasnya.

Berdasarkan Perbup nomor 57 tahun 2021, material bukan logam yang dikenai pajak antara lain Grafit, Pasir Kuarsa, Dolomit, Kalsit, Batu Kuarsa, Lempung dan Batu Gamping.

Sedangkan untuk jenis Batuan antara lain Marmer, Slate, Peridotit, Tanah Liat, Tanah Urug, Batu Gunung, Kerikil Sungai, Batu Kali, Pasir Urug, Pasir Pasang, Sirtu, Pasir Pasang, Pasir Laut, Batu Bata, Batu Setengah Permata dan Batu Permata.

Pewarta : Idris Hayang




Ex WIUP Panca Logam Group Ramai Penambang Emas Ilegal

Rumbia, SultraNET. | Wilayah Ex Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) yang merupakan perusahaan pertambangan emas (Panca Logam Group) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini masih ramai dengan aktivitas penambangan emas ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Panca Logam Makmur (PLM) Akbar. Ia menyebut aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah ex WIUP Panca Logam Group juga telah disaksikan langsung oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat berkunjung ke PT. PLM beberapa waktu lalu.

Kedatangan Tim Inspektorat Jenderal Kementrian ESDM bertujuan melakukan pengawasan terpadu sektor ESDM tahun 2022 dengan obyek pengawasan yaitu optimalisasi Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) subsektor mineral dan batu bara.

“Saat melakukan pengawasan, Tim Inspektorat ESDM juga melakukan peninjauan di lokasi bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PLN dan PT. AABI disana Tim dari ESDM bertemu dan melihat langsung aktivitas para penambang emas ilegal,” ujar Akbar

Akbar menjelaskan aktivitas penambangan emas ilegal di bekas IUP PT. PLN dan PT. AABI dilakukan oleh orang dari luar perusahaan.

“Sampai saat ini mereka masih melakukan penambangan,” bebernya

Akbar mengaku pihak PT. PLM telah berulang kali melarang para penambang emas ilegal beroperasi di wilayah IUP mereka, namun larangan itu sama sekali tidak diindahkan.

“Kami sering menyampaikan kalau di situ masih ada tanggung jawab kami sebagai bekas pemegang IUP,” sebutnya.

Saat ini lanjut Akbar IUP PT. PLN dan AABI telah dilakukan proses pengajuan perpanjangan, sehingga jika proses perpanjangan itu telah dilakukan, secara otomatis di bekas galian material penambang ilegal tetap akan menjadi tanggung jawab perusaahan untuk mereklamasinya.

“Mereka yang melakukan pembongkaran material, kalau IUP kami sudah diperpanjang maka yang melakukan tanggung jawab reklamasi ya kami,” keluhnya.

Ia berharap aktivitas penambangan ilegal di wilayah bekas IUP PT. Panca Logam Group dapat dilakukan penindakan hukum oleh aparat penegak hukum mengingat penambangan emas ilegal merupakan  tindakan pidana.

“Kita berharap para penambang ilegal itu dapat dilakukan penertiban,” tandasnya.  (*IS).




Pj. Bupati Bombana : Sumpah Pemuda Tumbuhkan Rasa Persatuan

Bombana, SultraNET. | Penjabat (Pj) Bupati Bombana H. Burhanuddin mengajak warga di daerah itu untuk menjadikan momentum hari sumpah pemuda untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin  saat menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Bombana, Jum’at 28 Oktober 2022

 “Kita harus bersatu sesuai dengan semangat sumpah pemuda,” ujar Mantan Pj. Bupati Konawe Kepulauan itu.

Suami dari Hj. Fatmawati Kasim Marewa itu menyebut Bangsa Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan global diberbagai sektor untuk, itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat utamanya pemuda untuk bersatu dalam mengisi pembangunan daerah.

“Jika ada perbedaan mari jadikan itu sebagai kekuatan untuk membangun daerah, bagsa dan nagara,” tegasnya (*)