Paripurna Bahas Hasil Pansus RSUD Muna Dijadwalkan 14 Juli

Muna, Sultranet.com – Kepastian pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna untuk membahas laporan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) terkait pengelolaan keuangan dan dugaan buruknya pelayanan di BLUD RSUD dr. Baharuddin, M.Kes akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat tertunda akibat skorsing rapat paripurna sebelumnya, agenda tersebut kini dipastikan akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Muna. Kepastian itu disampaikan setelah Bamus menggelar rapat pada Selasa malam, 7 Juli 2026, dan dikonfirmasi kepada awak media pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penjadwalan ulang rapat paripurna menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang sejak rapat paripurna pada 29 Juni 2026 diskors selama tiga kali 24 jam. Meski masa skorsing telah berakhir, DPRD Muna menilai belum dilaksanakannya rapat lanjutan tidak bertentangan dengan tata tertib lembaga, karena penjadwalan kembali harus melalui mekanisme Badan Musyawarah.

Badan Musyawarah sebagai alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan agenda kegiatan dewan. Melalui forum tersebut, seluruh unsur pimpinan dan fraksi membahas serta menyepakati jadwal pelaksanaan rapat paripurna lanjutan yang akan mengagendakan penyampaian sekaligus pembahasan hasil kerja Pansus.

Anggota Pansus DPRD Muna dari Fraksi Partai Gerindra, Siswono, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah yang berlangsung pada Selasa malam.

“Persoalan itu sudah kita bahas kemarin dalam rapat Bamus sekitar pukul 19.00 WITA,” kata Siswono saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Menurut Siswono, hasil rapat Bamus memastikan agenda pembahasan laporan Pansus tidak lagi mengalami penundaan. Seluruh pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan mengenai waktu pelaksanaan rapat paripurna sehingga proses pembahasan dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Karena sudah disepakati di Bamus, maka paripurnanya akan segera dilaksanakan. Insya Allah hari Selasa tanggal 14 Juli 2026,” ujarnya.

Laporan hasil investigasi Pansus sendiri menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik di Kabupaten Muna. Pansus sebelumnya dibentuk DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai persoalan yang mencuat di BLUD RSUD dr. Baharuddin, M.Kes, mulai dari tata kelola keuangan hingga dugaan buruknya pelayanan kepada masyarakat.

Selama proses investigasi, Pansus telah melakukan serangkaian pendalaman dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui persoalan di rumah sakit tersebut. Hasil penyelidikan itu kemudian dirangkum dalam laporan resmi yang selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai forum pengambilan sikap politik lembaga.

Rapat paripurna mendatang diperkirakan menjadi momentum penting dalam menentukan tindak lanjut atas temuan-temuan Pansus. Selain mendengarkan laporan hasil investigasi, forum tersebut juga berpotensi melahirkan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola BLUD RSUD dr. Baharuddin, M.Kes.

Dengan telah ditetapkannya jadwal rapat melalui Badan Musyawarah, publik kini menanti hasil pembahasan DPRD terhadap laporan Pansus. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai langkah-langkah perbaikan, sekaligus menjadi dasar dalam meningkatkan tata kelola keuangan serta mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Muna tersebut.

Pewarta: Borju




Temui Dewan Pers, PJS Mantapkan Langkah Jadi Organisasi Konstituen

JAKARTA, sultranet.com – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) semakin memantapkan langkah untuk menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Komitmen tersebut ditegaskan melalui audiensi jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS dengan pimpinan Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (7/7/2026), menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) III PJS.

Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Abdul Rasyid Zaenal, Ketua Bidang Humas Muhammad Yasir, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta pengurus DPD PJS DKI Jakarta, Faqihu.

Rombongan PJS diterima Wakil Ketua Dewan Pers Toto Suryanto bersama Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Yogi Hadi Ismanto, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta, serta Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Muhammad Jazuli.

Dalam pemaparannya, Mahmud Marhaba menjelaskan perjalanan PJS sejak berdiri pada 2022. Ia menyampaikan perkembangan organisasi yang kini telah memiliki kepengurusan di 25 provinsi dengan jumlah anggota lebih dari seribu orang.

Menurut Mahmud, PJS terus melengkapi seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagai bagian dari proses menjadi organisasi konstituen Dewan Pers.

“Saat ini anggota kami sudah lebih dari seribu orang dengan kepengurusan yang solid di 25 provinsi. Insya Allah, dalam waktu dekat kami segera merampungkan seluruh berkas persyaratan sesuai ketentuan Dewan Pers,” ujarnya.

Dalam suasana diskusi yang berlangsung terbuka, Wakil Ketua Dewan Pers Toto Suryanto mempertanyakan orientasi PJS dalam mengajukan diri sebagai organisasi konstituen.

“Apakah PJS hanya berorientasi menjadi konstituen? Jika demikian, mengapa tidak bergabung dengan organisasi yang sudah ada?” tanya Toto.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahmud menegaskan bahwa tujuan utama PJS bukan sekadar memperoleh status konstituen, melainkan memperkuat pembinaan terhadap wartawan yang selama ini belum mendapatkan wadah pembinaan secara optimal.

Ia mengatakan masih banyak insan pers yang belum memperoleh pembinaan berkelanjutan sehingga rentan mendapat stigma sebagai wartawan abal-abal atau wartawan bodrek. Karena itu, PJS hadir untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi anggotanya melalui berbagai program pembinaan.

“Kami melihat masih banyak pelaku pers yang belum mendapatkan pembinaan dan rentan diberi stigma negatif sebagai wartawan abal-abal atau bodrek. PJS hadir untuk merangkul mereka agar menjadi wartawan profesional dan kompeten. Alhamdulillah, sejak PJS hadir, banyak anggota kami yang kini telah mengantongi sertifikat kompetensi wartawan,” jelas Mahmud.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan bahwa Dewan Pers pada prinsipnya terbuka terhadap setiap organisasi pers yang ingin menjadi konstituen selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Dewan Pers tidak akan mempersulit organisasi yang ingin menjadi konstituen. Sepanjang seluruh syarat terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yogi.

Ia menjelaskan, proses verifikasi bukan dimaksudkan sebagai penghalang, melainkan untuk memastikan setiap organisasi pers yang menjadi konstituen memiliki komitmen kuat dalam menjaga profesionalisme, independensi, dan kualitas ekosistem pers nasional.

“Semakin banyak organisasi pers yang memenuhi syarat menjadi konstituen tentu semakin baik bagi dunia pers. Namun, kualitas organisasi tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan Dewan Pers juga mengapresiasi langkah PJS dalam membangun organisasi dan mendorong agar pembinaan terhadap anggota terus diperkuat, khususnya dalam penerapan Kode Etik Jurnalistik serta peningkatan kompetensi wartawan.

Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat itu ditutup dengan sinyal positif bagi PJS untuk segera menyerahkan seluruh dokumen persyaratan guna mengikuti tahapan verifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026.

Pada hari yang sama, Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) juga melakukan audiensi dengan Dewan Pers. Kehadiran kedua organisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pers nasional yang profesional, independen, dan bertanggung jawab melalui mekanisme konstituen Dewan Pers.

(Sumber: DPP-PJS)




Ratusan Hektare Sawah di Bombana Terancam Gagal Panen, Yudi Utama Arsyad Desak Pemda Segera Bertindak

Bombana, sultranet.com – Ratusan hektare lahan persawahan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, terancam mengalami gagal panen akibat kekeringan yang dipicu musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut mulai dikeluhkan petani karena tanaman padi yang memasuki fase pertumbuhan mengalami kekurangan pasokan air. Jumat (3/7/2026)

Merespons kondisi itu, Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad, turun langsung meninjau areal persawahan milik warga di Dusun Tusui, Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, yang diduga terdampak bencana kekeringan.

Dalam kunjungannya, Aleg yang terkenal dengan julukan Bintang Parlemen Bombana itu berdialog langsung dengan para petani untuk mendengar berbagai keluhan terkait menurunnya debit air yang mengairi sawah mereka.

Para petani berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat sebelum kerusakan tanaman semakin meluas.

Yudi mengatakan, persoalan kekeringan yang melanda lahan pertanian tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Menurutnya, jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan gagal panen dan berdampak terhadap pendapatan petani serta ketahanan pangan daerah.

“Kondisi ini harus segera mendapat perhatian serius pemerintah. Jangan sampai petani mengalami gagal panen hanya karena keterlambatan penanganan,” kata Yudi di sela peninjauan.

Ketua DPC PBB Kabupaten Bombana itu meminta Pemerintah Kabupaten Bombana segera turun tangan melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun langkah darurat untuk memenuhi kebutuhan air bagi lahan pertanian yang terdampak kekeringan.

“Saya meminta Dinas Pertanian dan BPBD segera berkolaborasi mencari solusi terbaik agar sawah masyarakat tetap mendapatkan pasokan air,” ujarnya.

Salah satu solusi yang diusulkan, lanjut Yudi, yakni memanfaatkan sumber air dari Sungai Poleang dengan menggunakan pompa air untuk mengairi persawahan di wilayah Kecamatan Poleang Timur dan sekitarnya.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah menambah pembangunan sumur bor di sejumlah wilayah yang mengalami kondisi serupa, seperti Kecamatan Rarowatu Utara, Kecamatan Lantari Jaya, maupun daerah lain di Bombana yang telah memasuki masa tanam padi.

“Alternatif sumber air harus segera disiapkan. Sungai yang masih memiliki debit air bisa dimanfaatkan dengan sistem pompanisasi, sementara daerah lain perlu diperbanyak sumur bor agar petani tetap bisa mempertahankan tanamannya,” jelasnya.

Yudi berharap pemerintah daerah bergerak cepat sebelum musim kemarau semakin panjang. Menurutnya, penanganan sejak dini akan jauh lebih efektif dibanding menunggu hingga tanaman padi mengalami puso atau gagal panen.

Sementara itu, para petani berharap usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Mereka mengaku pasokan air ke areal persawahan terus berkurang dalam beberapa pekan terakhir, sehingga tanaman padi mulai menunjukkan gejala kekeringan dan dikhawatirkan tidak mampu menghasilkan panen yang optimal bahkan gagal panen apabila tidak segera mendapat pengairan. (IS)




Viral Dugaan Setoran Tambang Emas Ilegal di Bombana, Polisi: Pelakunya Mengaku Pemilik Lahan

BOMBANA, sultranet.com – Polres Bombana menegaskan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abdul Hakim, Kamis (25/6/2026), menyusul viralnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan setoran sebesar Rp350 ribu per mesin tambang per hari yang dikaitkan dengan oknum aparat penegak hukum (APH).

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Bombana segera membentuk tim gabungan untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut. Tim terdiri dari personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, serta jajaran Polres Bombana.

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan di lapangan, tim gabungan tidak menemukan keterlibatan anggota Polres Bombana dalam praktik pungutan yang ramai diperbincangkan masyarakat.

“Hasil pendalaman menunjukkan tidak ada anggota Polres Bombana yang terlibat dalam pungutan Rp350 ribu per mesin sebagaimana yang disebutkan dalam informasi yang beredar,” kata IPTU Abdul Hakim.

Ia menjelaskan, pungutan yang disebut berlaku terhadap sekitar 50 unit mesin tambang tersebut dilakukan oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan atau lokasi tempat aktivitas penambangan berlangsung.

“Pelaku pungutan bukan anggota kepolisian. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pungutan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan,” jelasnya.

Abdul Hakim menegaskan, Polres Bombana selama ini terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, imbauan, pendekatan persuasif hingga patroli dan penyisiran di sejumlah lokasi pertambangan ilegal.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya mengedepankan langkah preventif, tetapi juga melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polres Bombana tidak hanya melakukan tindakan preventif melalui imbauan dan sosialisasi, tetapi juga bertindak represif dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus PETI di wilayah Wumbubangka, Satreskrim Polres Bombana telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 13 unit mesin tambang yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pembentukan tim gabungan oleh Polda Sultra dan Polres Bombana disebut sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan setiap laporan atau informasi yang berkembang di masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.

Polres Bombana juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di wilayah pertambangan.

Sebagai penutup, IPTU Abdul Hakim kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya anggota Polres Bombana menerima setoran Rp350 ribu per mesin dari aktivitas tambang emas ilegal tidak terbukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pungutan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan, sementara proses hukum terhadap dua terduga pelaku PETI masih terus berjalan dengan 13 unit mesin tambang telah diamankan sebagai barang bukti. (*)

Pewarta: Aldi L




Diskominfos Bombana Ingatkan Reseller Internet Urus Legalitas ISP

BOMBANA, sultranet.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Kabupaten Bombana menggelar Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), Perangkat Telekomunikasi, dan Legalitas Internet Service Provider (ISP) di Aula Rapat Diskominfos Bombana, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K., dan diikuti pelaku usaha internet reseller yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bombana.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu perwakilan Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR).

Kepala Diskominfos Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si., mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha internet terkait penggunaan frekuensi radio, perangkat telekomunikasi, serta legalitas penyelenggaraan layanan internet.

Menurutnya, masih ditemukan penyelenggara layanan internet yang beroperasi tanpa memiliki legalitas sebagai Internet Service Provider (ISP).

“Masih ditemukan penyelenggaraan layanan internet yang belum memiliki legalitas sebagai ISP. Karena itu, diperlukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pelaku usaha internet reseller terhadap regulasi yang berlaku,” kata Muhammad Siarah.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang cepat, berkualitas, dan terjangkau. Karena itu, penyelenggaraan layanan internet harus dilakukan sesuai ketentuan guna menciptakan ekosistem telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkualitas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bombana, Syahrun, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai sarana edukasi bagi pelaku usaha internet dalam memahami aturan yang berlaku.

Menurutnya, pendekatan pembinaan dan edukasi menjadi langkah yang lebih konstruktif dibandingkan penindakan semata.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan ruang dialog agar para pelaku usaha dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh arahan mengenai langkah-langkah menuju layanan internet yang legal dan berkualitas,” ujarnya.

Syahrun menilai keberadaan pelaku usaha internet telah berkontribusi memperluas akses layanan internet bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Karena itu, ia mendorong terbangunnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha untuk menghadirkan layanan internet yang berkualitas sekaligus taat terhadap regulasi.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), penggunaan perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi, serta mekanisme perizinan dan legalitas penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP).

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap para pelaku usaha internet reseller di Kabupaten Bombana semakin sadar dan berkomitmen menjalankan usahanya secara legal, profesional, dan berkelanjutan. (*)

Pewarta: Aldi L




Pemdes Tangkombuno Salurkan BLT Dana Desa kepada 15 KPM, Setiap Penerima Terima Rp1,2 Juta

KONKEP, SULTRANET.COM – Pemerintah Desa Tangkombuno, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 15 warga lanjut usia (lansia) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk alokasi enam bulan, dengan nilai Rp200 ribu per bulan. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Balai Desa Tangkombuno, Senin (15/6/2026).

Program BLT Dana Desa merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat rentan yang mengalami keterbatasan ekonomi. Di Desa Tangkombuno, bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga lansia yang dinilai membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tangkombuno, Jajan Mirwan, mengatakan penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga.

Menurutnya, pemerintah desa berupaya memastikan bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak melalui proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara terbuka.

“Alhamdulillah, kita telah menyalurkan bantuan kepada 15 KPM. Saya berharap bantuan ini benar-benar dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Jajan Mirwan.

Ia menjelaskan, para penerima bantuan telah melalui proses pendataan dan penetapan berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa serta unsur masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.

Selain itu, Jajan mengimbau para penerima manfaat agar menggunakan dana yang diterima secara bijak untuk kebutuhan yang bersifat mendasar, seperti pembelian bahan makanan, kebutuhan kesehatan, dan keperluan rumah tangga lainnya.

“Semoga apa yang disalurkan ini membawa manfaat dan berkah bagi penerima. Pemerintah desa akan terus berupaya maksimal agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Penyaluran BLT Dana Desa disambut baik oleh para penerima manfaat. Mereka mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah desa yang dinilai telah membantu meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya bagi warga lansia yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Pemerintah Desa Tangkombuno berharap program bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup warga melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan.

Pewarta: Aldi Dermawan 




Pemdes Lamoluo Salurkan BLT Dana Desa, Setiap Penerima Terima Rp1,8 Juta

Sultranet.com, Konkep – Pemerintah Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 23 warga lanjut usia (lansia) yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk alokasi enam bulan, dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Desa Lamoluo, Senin (15/6/2026).

Kepala Desa Lamoluo, Irda Sahwida, mengatakan BLT Dana Desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang tergolong rentan secara ekonomi, khususnya lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban hidup para penerima serta membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

“Program ini kami prioritaskan bagi warga lansia yang benar-benar membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban dan memenuhi kebutuhan pokok mereka,” ujar Irda.

Ia menjelaskan, penetapan penerima manfaat dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses pendataan dan penyaluran bantuan berjalan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Irda menegaskan bahwa pemerintah desa melakukan verifikasi berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Lansia menjadi kelompok yang diprioritaskan karena dinilai paling rentan menghadapi tekanan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga. Lansia menjadi prioritas utama karena dinilai paling rentan terhadap tekanan ekonomi sehari-hari. Seluruh proses pendataan dilakukan secara terbuka agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” katanya.

Selain itu, pemerintah desa juga mengimbau para penerima manfaat agar menggunakan dana bantuan secara bijak untuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan mendasar, seperti pembelian bahan makanan, obat-obatan, serta kebutuhan penting lainnya.

Irda menambahkan, Pemerintah Desa Lamoluo akan terus berupaya menghadirkan program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. Melihat senyum dan antusiasme para penerima manfaat hari ini, itu adalah kebahagiaan tersendiri bagi kami,” pungkasnya.

Laporan: Aldi Dermawan




SPPG Lantari Jaya Bombana Diduga Pecat Relawan Sepihak dan Lakukan Pelanggaran SOP

Sultranet.com, Bombana – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, tengah menghadapi sorotan dari berbagai pihak setelah mencuat polemik pemberhentian seorang relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan. Di saat yang sama, Forum Komunikasi Marhaenis Bombana juga mengklaim mengantongi sejumlah data yang diduga menunjukkan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan dapur MBG tersebut. Polemik ini mencuat di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Sabtu (13/06/2026).

Perhatian publik pertama kali tertuju pada pemberhentian relawan perempuan berinisial N. Relawan tersebut mengaku mengetahui dirinya telah diberhentikan bukan melalui pemberitahuan resmi dari pengelola maupun yayasan mitra, melainkan dari informasi yang disampaikan rekan kerjanya.

Menurut N, saat itu dirinya telah bersiap untuk bekerja seperti biasa sebelum menerima telepon yang mengabarkan bahwa posisinya telah digantikan orang lain.

“Saya juga kaget. Waktu itu saya sudah bersiap mau pergi kerja, tiba-tiba ditelepon teman. Dia bilang, ‘kenapa ini, sudah dicari penggantimu’. Dari situ saya baru tahu kalau ternyata saya sudah diberhentikan,” ungkap N.

N mengaku keberatan dengan proses pemberhentian tersebut. Ia menilai tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi maupun menandatangani kontrak kerja yang mengatur mekanisme hubungan kerja selama menjadi relawan.

“Saya tidak pernah menandatangani surat kontrak atau perjanjian kerja sejak awal masuk. Kemudian sampai sekarang saya juga tidak pernah menerima surat pemberhentian kerja secara resmi. Tiba-tiba saja saya sudah dianggap diberhentikan,” katanya.

Tak hanya mempersoalkan prosedur pemberhentian, N juga membantah dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi alasan dirinya tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan dapur MBG.

Ia mengaku memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menurutnya dapat menjelaskan konteks komunikasi yang sebenarnya terjadi.

“Saya punya bukti chat yang bisa menjelaskan bagaimana komunikasi itu sebenarnya terjadi. Karena itu saya tidak terima jika kemudian saya dituduh melakukan perselingkuhan,” ujarnya.

Menurut N, tuduhan tersebut telah berdampak pada nama baiknya dan menimbulkan rasa malu di lingkungan tempat dirinya bekerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Lantari Jaya, Zulham, membenarkan adanya pemberhentian terhadap relawan berinisial N. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan terhadap relawan berada di bawah yayasan mitra yang bekerja sama dengan SPPG.

“Surat tersebut yang mengeluarkan adalah pihak yayasan mitra kepada relawan, karena dalam hal ini yang berwenang terhadap relawan yakni mitra yayasan. Di semua dapur yang ada di Bombana, setahu saya memang tidak ada perjanjian kerja seperti itu,” jelas Zulham.

Ia juga membantah bahwa keputusan pemberhentian dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses klarifikasi.

“Keputusan pemberhentian saya lakukan melalui konfirmasi langsung kepada N di dalam office,” katanya.

Zulham mengungkapkan bahwa relawan tersebut sebelumnya pernah menerima Surat Peringatan (SP) pertama terkait persoalan yang berbeda dari kasus yang saat ini menjadi perhatian.

“SP1 untuk saudari N sudah pernah kami keluarkan, akan tetapi itu terkait kasus yang berbeda,” ujarnya.

Terkait alasan pemberhentian, Zulham menyebut keputusan diambil setelah adanya temuan komunikasi berulang antara relawan tersebut dengan seorang pria yang telah berstatus sebagai suami orang lain.

“Peringatan kedua, saudari N sendiri tahu kalau ini sudah kedua kalinya dia didapati berkomunikasi dengan laki-laki yang merupakan suami orang yang sama. Jadi yayasan mitra mengambil keputusan tersebut karena dalam SPPG tidak mengindahkan dan melarang keras yang namanya perselingkuhan,” tegasnya.

Di tengah polemik pemberhentian relawan, sorotan terhadap SPPG Lantari Jaya semakin menguat setelah Forum Komunikasi Marhaenis Bombana menyatakan telah mengantongi sejumlah data yang diduga berkaitan dengan pelanggaran SOP dalam operasional dapur MBG.

Salah satu pengurus forum tersebut, Michael, mengatakan pihaknya memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang diklaim dapat menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum.

“Kami sudah mengantongi data. Kami memiliki data-data valid berupa foto maupun video yang dapat menjadi dasar untuk melakukan langkah hukum terhadap dapur ini,” tegas Michael.

Menurutnya, forum saat ini sedang menyusun berbagai dokumen pendukung sebelum menyampaikan laporan kepada instansi terkait. Selain itu, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait adanya data tersebut, Zulham membenarkan bahwa dokumentasi yang dimaksud memang pernah diperoleh pihak forum. Namun ia memilih menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem pengelolaan dapur ke depan.

“Itu menjadi bahan evaluasi bagi kami. Harapannya ke depan pengelolaan dapur bisa semakin baik dan hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Meski demikian, rincian foto maupun video yang diklaim dimiliki Forum Komunikasi Marhaenis Bombana belum dipublikasikan kepada publik. Karena itu, substansi dugaan pelanggaran SOP tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Pewarta: Idris Hayang

Sumber: Media Sebangsa




Musda I PJS Jawa Timur Tetapkan Bobi Hindarko sebagai Ketua, Fokus Kawal PJS Jadi Konstituen Dewan Pers

Sultranet.com, tulungagung – Musyawarah Daerah (Musda) I Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalis Media Siber (DPD PJS) Jawa Timur menetapkan Bobi Hindarko, ST sebagai Ketua DPD PJS Jawa Timur periode 2026-2027. Penetapan dilakukan secara aklamasi oleh perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang hadir dalam forum tertinggi organisasi tingkat provinsi tersebut. Kegiatan berlangsung di Kabupaten Tulungagung, Sabtu (13/06/2026).

Bobi Hindarko terpilih setelah mendapatkan dukungan penuh dari perwakilan DPC Tulungagung, DPC Nganjuk, DPC Kabupaten Kediri, DPC Gresik, dan DPC Jember yang mengikuti jalannya Musda. Atas hasil tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS memberikan waktu selama 10 hari kepada ketua terpilih untuk menyusun struktur kepengurusan DPD PJS Jawa Timur secara lengkap.

Musda I DPD PJS Jawa Timur dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba. Turut hadir mendampingi jajaran pimpinan pusat, yakni Ketua DPP Divisi Advokasi dan Perlindungan Wartawan Eko Puguh, SH., MH., Ketua DPP Divisi Pemberdayaan Jurnalis Perempuan Wiwin Alfianti, serta Wakil Sekretaris Jenderal DPP PJS Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dodik.

Dalam arahannya, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa Musda bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan organisasi, melainkan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat konsolidasi PJS dalam menghadapi agenda besar organisasi di tingkat nasional.

Menurut Mahmud, seluruh pengurus DPD dan DPC PJS di Jawa Timur harus memprioritaskan penyelesaian dokumen administrasi yang menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers.

“Saya ingatkan seluruh jajaran di Jawa Timur untuk fokus menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan. Abaikan dulu pembentukan DPC baru di wilayah lain, rampungkan yang sudah ada agar Jawa Timur bisa berpartisipasi penuh mengantarkan PJS ke gerbang Dewan Pers,” tegas Mahmud Marhaba.

Ia menjelaskan, keberhasilan memenuhi persyaratan administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung langkah organisasi menuju pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers.

Fokus tersebut dinilai semakin penting mengingat PJS akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) III pada 21-24 Juli 2026 di Jakarta. Agenda nasional tersebut akan membahas berbagai program strategis organisasi, termasuk pemilihan Ketua Umum DPP PJS periode 2026-2027.

Selain pemilihan ketua umum, Munas III juga akan dirangkaikan dengan Seminar Nasional yang direncanakan menghadirkan Presiden Republik Indonesia bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Rangkaian kegiatan Munas nantinya juga akan menjadi momentum pelantikan pengurus DPP, DPD, hingga seluruh DPC PJS se-Indonesia. Setelah pelantikan, organisasi akan melanjutkan proses pendaftaran resmi ke Dewan Pers sebagai bagian dari upaya memperkuat eksistensi dan profesionalisme organisasi pers di tingkat nasional. (rls)




PKB Bombana Kembali Percayakan Iskandar Pimpin DPC Periode 2026–2031, DPP Tegaskan Lanjutkan Konsolidasi Partai

Bombana, sultranet.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali memberikan mandat kepada Iskandar, SP untuk memimpin Dewan Tanfidz Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bombana periode 2026–2031. Keputusan tersebut menegaskan keberlanjutan kepemimpinan PKB Bombana sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kinerja organisasi selama lima tahun terakhir mendapat apresiasi dari tingkat pusat. Penetapan itu diumumkan dalam rapat sosialisasi ketetapan Tim Koordinator DPP PKB tentang Calon Pimpinan Dewan Tanfidz DPC PKB se-Sulawesi Tenggara yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis, 11 Juni 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, dalam forum yang diikuti seluruh pengurus DPC PKB kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara. Rapat turut didampingi Ketua DPW PKB Sulawesi Tenggara, Jaelani, serta Sekretaris DPW PKB Sultra, Al Rasid.

Dalam kesempatan itu, Jazilul Fawaid membacakan Surat Keputusan (SK) final DPP PKB terkait susunan kepengurusan Dewan Tanfidz DPC PKB Bombana masa bakti 2026–2031. Berdasarkan keputusan tersebut, Iskandar kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bombana.

Posisi Sekretaris tetap diamanahkan kepada Muh. Irfan, S.Pi, sementara jabatan Bendahara kembali dipercayakan kepada Denik Widiastuti, A.Md.Kom. Formasi inti kepengurusan tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

“Setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan organisasi, DPP PKB menetapkan kembali Iskandar sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bombana periode 2026–2031,” kata Jazilul Fawaid saat membacakan keputusan dalam rapat virtual tersebut.

Keputusan DPP tersebut sekaligus memperlihatkan kepercayaan penuh partai terhadap kepemimpinan yang selama ini dinilai mampu menjaga stabilitas organisasi, memperkuat konsolidasi kader, serta mempertahankan posisi PKB sebagai salah satu kekuatan politik utama di Kabupaten Bombana.

Sebelum keputusan final ditetapkan, DPP PKB melakukan pemetaan dan penjaringan terhadap sejumlah kader yang dianggap memiliki kapasitas kepemimpinan, rekam jejak organisasi, serta pengaruh kuat di internal partai.

Sedikitnya lima nama masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bombana. Mereka adalah Ir. H. Burhanuddin, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syura PKB Bombana periode 2021–2026 sekaligus Bupati Bombana, Iskandar, SP selaku Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bombana periode sebelumnya dan Ketua DPRD Bombana, Nurkholis, A.Md yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Bombana, Nasruddin, SH., MH anggota DPRD Bombana dua periode sekaligus peraih suara terbanyak dari seluruh calon legislatif PKB pada pemilu terakhir, serta Jumadil, ST yang dikenal sebagai salah satu legislator muda di Kabupaten Bombana.

Kelima figur tersebut dinilai memiliki basis dukungan yang kuat dan kontribusi penting dalam perjalanan politik PKB di Bombana. Namun dalam dinamika yang berkembang menjelang penetapan kepengurusan baru, dua nama yang sebelumnya disebut sebagai kandidat potensial, yakni Burhanuddin dan Nurkholis, memilih tidak melanjutkan proses pencalonan.

Situasi tersebut membuat persaingan mengerucut pada tiga figur utama, yaitu Iskandar, Nasruddin, dan Jumadil. Ketiganya mengikuti tahapan organisasi hingga mendekati proses pengambilan keputusan di tingkat DPP.

Setelah melalui serangkaian evaluasi menyeluruh, termasuk aspek kepemimpinan, efektivitas organisasi, capaian politik, dan kebutuhan strategis partai dalam menghadapi agenda politik mendatang, DPP PKB akhirnya kembali menetapkan Iskandar sebagai nahkoda DPC PKB Bombana untuk lima tahun ke depan.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan arah perjuangan partai sekaligus mempercepat program-program organisasi yang telah berjalan selama periode sebelumnya.

Bagi banyak kader, keberlanjutan kepemimpinan ini bukan sekadar mempertahankan figur lama, melainkan menjaga fondasi organisasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Di bawah kepemimpinan Iskandar, PKB Bombana dinilai mampu memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah, menjaga soliditas kader, dan meningkatkan pengaruh politik partai di daerah.

Penetapan kepengurusan baru juga menjadi langkah awal bagi PKB Bombana dalam mempersiapkan berbagai agenda strategis menuju Pemilu 2029. Konsolidasi internal, penguatan basis kader, serta peningkatan pelayanan politik kepada masyarakat diproyeksikan menjadi fokus utama kepengurusan mendatang.

Usai membacakan seluruh Surat Keputusan Dewan Tanfidz DPC PKB se-Sulawesi Tenggara, Jazilul Fawaid secara resmi menutup rapat sosialisasi tersebut.

Selanjutnya, seluruh pengurus yang telah ditetapkan dijadwalkan mengikuti pelantikan serentak pengurus PKB se-Indonesia yang akan berlangsung di Jakarta pada Juli 2026. Agenda tersebut akan dirangkaikan dengan peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB dan menjadi momentum konsolidasi nasional partai dalam menyongsong berbagai agenda politik lima tahun ke depan.

Dengan keputusan tersebut, DPP PKB mengirimkan pesan yang jelas kepada seluruh kader di Bombana bahwa di tengah munculnya banyak figur potensial, partai tetap menaruh kepercayaan kepada kepemimpinan yang dinilai mampu menjaga soliditas organisasi, memperluas pengaruh politik, serta mengawal PKB tetap berada pada jalur pertumbuhan dan kemenangan di masa mendatang.

Sumber: Kibar News