Tolak RUU Omnibus LAW, Massa LMND Gelar Teatrikal di Depan Gedung DPRD Bombana

RUMBIA, SultraNET. | Puluhan mahasiswa Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar teatrikal di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, (Kamis 16 Juli 2020).

Teatrikal yang digelar aktivis LMND itu menggambarkan cerita pak tani yang harus diusir paksa dari lahannya oleh pemilik modal melalaui perangkat Negara, dengan alasan pembangunan ekonomi.

Terlihat lelaki menggunakan topi dengan cangkul dipunggungnya diusir oleh salah satu temannya yang bertindak sebagai aparat Negara.

Sebelum pertunjukan pengusiran terhadap pak tani, terlihat lelaki bertubuh kekar (massa yang bertindak sebagai anggota legislatif) menggunakan kopia, dan sepatu yang mengkilap menggunakan kaca mata riben membangun kesepakatan dengan salah satu pengusaha.

“Loloskan dulu aturan yang menguntungkan saya. Tenang – tenang nanti saya atur,” kata mahasiswa yang bertindak sebagai anggota Legislatif itu, sambil menepuk bahu sang penguasaha.

Kordinator lapangan Hasrianil mengatakan, teatrikal tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap Rancanagan Undang – Undang (RUU – Omnibus LAW).

Menurutnya, Omnibus LAW merupakan pesanan korporasi untuk lebih memudahkan dan menguntungkan dirinya dalam berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, beberapa pasal dalam RUU cipta kerja atau Omnibus LAW menghilangkan hak – hak buruh.

“Salah satunya, upah murah dan menghapus hak – hak dasar pekerja seperti cuti haid melahirkan dan masih bayak yang lain,”ungkap Hasrianil.

Untuk itu katanya, pihaknya meminta agar DPRD Bombana menolak RUU tersebut dengan mengirimkan faks ke DPR RI sebagai bukti penolakan.

“Kita minta agar difakskan penolakan itu,” ungkapnya.

Usai teatrikal, salah satu anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Askar mengantakan akan meneruskan tuntutan massa aksi ke pimpinan DPRD Bombana.

“Kalau untuk kepentingan masyarakat kita akan dukung secara kelembagaan. Insya Allah besok datang pimpinan saya sampaikan, baru kordinasi ke DPR yang lebih tinggi,” singkatnya. (HS)




Menggelitik Rasa Keadilan Bagi Pegawai Kontrak Swasta terkait Bansos/BLT Covid-19,Oleh : Siruaya Utamawan, S.E*

Sebagaimana diberitakan dalam pemberitaan beberapa media, bahwa salah satu yang tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19 adalah Pegawai Kontrak Swasta. Hampir sama sebangun dengan isi pengumuman di gambar foto banner yang beredar di berbagai jaringan media sosial, yang menyatakan/menyebut bahwa hal tersebut berdasarkan Permendes PDTT No. 6/2020. Lebih lanjut mohon pencerahan terkait point (4) di Banner Pengumuman yg menyatakan “Pegawai Kontrak Swasta” tidak berhak mendapat BLT Dana Desa !.

Pertanyaan saya, apakah pengumuman tersebut benar adanya?. Apakah yg tidak berhak atas BLT sebagaimana pengumuman tersebut adalah berdasarkan Permendes PDTT No. 6/2020 ?. Ataukah hanya tafsir atas Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3) Permendes PDTT No. 6/2020 yg berbunyi :

Pasal 8A ayat (2) “Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”;

Pasal 8A ayat (3) “Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.”

Pertanyaan lebih lanjut kenapa Pegawai Kontrak Swasta tidak berhak mendapatkan BLT ? Ataukah saya yang salah baca, bisa saja saya kurang literasi terkait ketentuan Permendes PDTT No. 6/2020. Kalaupun ada ketentuan terkait ketentuan point (4) sebagaimana dimaksud dalam pengumuman yang menyatakan Pegawai Kontrak Swasta (PKWT) tidak berhak, lalu kenapa Pegawai Tetap Swasta (PKWTT) tidak ada larangan ?.

Sebagaimana kita ketahui, status Pegawai Tetap Swasta tentunya penghasilan serta kepastian bekerjanya lebih terjamin, berbanding dengan Pegawai Kontrak Swasta yang lebih rentan kehilangan pekerjaan akibat diputus kontrak kerja dan lebih rentan kehilangan penghasilan. Dengan kata lain dengan situasi wabah pendemik covid-19, Pegawai Kontrak Swasta dapat dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang sangat rentan menjadi warga miskin baru, dikarenakan bisa saja mereka dirumahkan oleh majikan/pengusaha/pemberi kerja dengan tidak mendapatkan penghasilan/berkurang penghasilan.

Seyogyanya, Pegawai Kontrak Swasta yang notabene berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT) yang terdampak Covid-19, mendapat hak yang sama memperoleh bansos/BLT. Sudah selayaknya mereka mendapatkannya, karena mereka termasuk golongan masyarakat yang rentan miskin. Apabila mereka dikecualikan untuk mendapatkan Bansos/BLT yang digulirkan pemerintah, tentunya akan mengusik rasa keadilan bagi Pegawai Kontrak Swasta. Demi azas keadilan, mohon menjadi masukan kepada pihak terkait.

*) Vice President of KSPI;
Pembina Lembaga Kemanusiaan Pekerja Indonesia (LKPI);
Ketua Harian DPP Media Online Indonesia (MOI).




BPD Desa Batu Putih Minta Aktifitas PT Jhonlin Dihentikan, Ini Alasannya

BOMBANA, Sultra NET. | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Putih Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana Menentang Pernyataan PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM) bahwa dalam proses pembangunan terminal khusus (Tersus) di Desa itu tidak ada lagi masalah yang bersentuhan dengan dengan masyarakat.

“Kami minta Aktifitas PT Jhonlin di Desa Batu Putih dihentikan dulu, Karena sebenarnya masih banyak masalah di lapangan, salah satu contoh, Akses jalan tani perkebunan lapuse maccedde yang sebelumnya dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai jalan usaha tani dan sekarang digunakan oleh Perusahaan PT. Jhonlin sebagai akses jalur utama menuju pelabuhan,” Ungkap Munawir kepada Media, 4 Juni 2020.

Selaku Ketua BPD Desa Batu Putih, Munawir mengaku telah melakukan investigasi dan ditemukan informasi bahwa memang pernah ada pembebasan lahan untuk akses jalan dgn lebar sekitar 6-8 meter (berdasarkan keterangan masyarakat) yang dilakukan oleh pemerintah Desa dan Pemkab Bombana tahun 2017 lalu.

Akan tetapi peruntukannya bukan untuk pelabuhan perusahaan (pelabuhan khusus) melainkan pelabuhan kontainer milik pemda Bombana yang saat ini Dilidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana.

“Namun faktanya dikuasai atau diduduki oleh perusahaan hanya mengantongi izin pembangunan pelabuhan khusus,” Bebernya.

Tambahnya, Sedangkan untuk jalur utama menuju pelabuhan perusahaan membutuhkan pembebasan jalan dengan lebar kurang lebih 20 meter sehingga perlu adanya pembicaraan ulang membahas hal itu antara pihak Pemerintah.

“Disisi lain juga hasil kesepakatan kami degan pihak perusahaan bahwa tidak ada aktifitas penimbunan laut sebelum terbit Amdal akan tetapi hari ini Pihak perusahaan melanggar hal itu, pihak perusahaan sudah melakukan penimbunan laut,” Sindirnya.

Menurutnya terkait informasi bahwa adanya kesepakatan antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan itu adalah palsu karena secara kelembagaan pihak BPD Desa Batu Putih selaku refresentasi masyarakat belum pernah menerima konfirmasi pihak perusahaan maupun pihak Pemerintah Desa setempat.

“Belum lagi kita bicara masalah pembebasan lahan yang sampai saat ini masih ada status sengketa lahan yang belum tuntas seperti ganti kerugian masyarakat yang kena dampak. Makanya saya duga pihak perusaan telah melakukan penerobosan lahan,” Tegasnya.

Olehnya itu atas nama Lembaga Pemerintah Desa, ll meminta pihak perusahaan (PT. JBM) untuk menghentikan aktifitasnya untuk sementara waktu sambil menunggu semua persyaratan administrasi dan teknisnya dirampungkan termasuk urusan dengan pihak pemilik lahan yg terkena dampak.

Secara terpisah, Kepala Desa Baru Puti H Zainudin dihubungi lewat telepon selulernya, tak menepik adanya Jalan tani yang dipakai oleh Perusahaan.

“Ia benar jalan tani itu dibangun sejak zamannya Atiku Rahman (mantan Bupati Bombana), tapi mereka (PT Jhonlin) berjanji akan perbaiki juga, kalau terkait musyawarah Desa memang belum pernah, lagian tidak ada jhe masyarakat yang protes,” Singkatnya. (Zul)




24 Pekerja Masuk Bombana Tanpa Dokumen Langsung Bekerja, Abaikan Karantina Mandiri

Rumbia, SultraNET. | Sebanyak 24 orang pekerja proyek Pembangunan Perpustakaan Umum Kabupaten Bombana yang sebelumnya disorot karena masuk daerah penghasil emas itu tanpa dokumen ternyata tidak melaksanakan karantina mandiri sebagaimana protokol pencegahan Covid-19 yang saat ini masih berlaku.

Hal ini berdasarkan pemantauan langsung awak media SultraNET, Jumat (5/6/2020) dilokasi proyek yang terletak di depan kantor Bupati Bombana, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.

M. Yasir saat menunjukkan hasil Rapid Test nya
M. Yasir saat menunjukkan hasil Rapid Test nya

Penanggung jawab proyek M. Yasir kepada awak media ini membenarkan setibanya para pekerja proyek tersebut walau sempat ditahan karena tak memiliki dokumen namun kemudian  oleh Anggota Satgas diarahkan untuk melakukan Rapid Test disalah satu klinik yang ada di Ibu Kota Kabupaten Bombana.

“Kami diarahkan untuk Rafid Test di Klinik oleh Anggota Satgas,” Sebutnya

M. Yasir juga membenarkan bahwa setelah dilakukan Rapid Test dan semuanya dinyatakan negatif seluruh pekerja proyek tersebut langsung bekerja tanpa melakukan karantina mandiri.

“Semua langsung bekerja pak karena kami sudah lakukan Rapid Test,” Singkatnya.

Sebagaimana diketahui sesuai protokol pencegahan Covid-19, setiap orang yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. (Is)

 




Tolak Jalan Desa Digunakan PT. Jhonlin, Warga Minta Diaspal Dulu

Rumbia, SultraNET. | Warga Desa Lombakasih, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana menolak jalan desa mereka digunakan sebagai jalan hauling Atau Jalan Angkut Raw Sugar material atau Gula setengah jadi milik PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM) menuju pabrik. 

Penolakan tersebut disebabkan karena dengan hilir mudiknya kendaraan sepuluh roda dijalan tersebut menyebabkan kondisi jalan semakin parah.

Disamping itu dengan operasi angkutan hingga 24 jam menyebabkan warga sangat terganggu untuk beristirahat selepas bekerja seharian.

Salah satu masyarakat, Anwar menyebut pada dasarnya masyarakat dapat menerima jalan mereka digunakan namun terlebih dahulu harus dilakukan pengaspalan.

“Diaspal dulu jalannya baru digunakan karena selama ini hanya dijanji janji saja sehingga jalannya semakin parah,” Sebut Anwar

Disamping itu, Anwar juga meminta agar pengangkutan material melalui jalan ditengah pemukiman warha agar dibatasi hingga jam 10 malam saja.

“Ini mengangkutnya 24 jam bagaimana masyarakat mau beristirahat, ini kan keterlaluan pak,” Kesalnya.

Ditempat yang sama Ketua Divisi Investigasi LSM Perisai Kabupaten Bombana, Ansar Achmad memaparkan penggunaan jalan umum untuk kepentingan angkutan korporasi memiliki mekanisme dan aturan yang musti ditaati.

“Karena sudah pasti ini sangat mengganggu aktivitas warga disana,” Jelas Ansar Achmad.

Ansar Achmad yang juga warga Kecamatan Lantari Jaya itu minta agar Pihak PT. Jhonlin mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Permintaan masyarakat sederhana saja, sejauh ini belum ada yang aneh aneh mereka meminta agar segera aspal sebelum digunakan saya kira tinggal dipenuhi saja itu,” Tegasnya

Sebelum di aspal tambahnya ia meminta sebelum dilakukan pengaspalan agar jalan desa tersebut tidak digunakan dulu.

“Karena ini sudah sangat meresahkan warga maka kami secara kelembagaan meminta agar permintaan mereka dipenuhi,” Tutupnya

Dikonfirmasi terpisah via telepon, Humas PT Jhonlin, Syahral menyebut jalan masuk yang terletak di Desa Lombakasih tersebut bakal dilakukan perbaikan setelah seluruh proses pengangkutan raw sugar selesai.

“Itu sudah direncanakan perusahaan setelah pengangkutan material selesai dan akan diperbaiki,” Paparnya

Ansar Achmad, LSM Perisai
Ansar Achmad, LSM Perisai

Sedangkan permintaan untuk tidak dilakukan pengangkutan selama 24 Jam Syahral menampik belum bisa memberikan jawaban karena saat ini perusahaan mengejar target untuk segera merampungkan proses angkut raw sugar ke pabrik.

“Saya kordinasi dulu dengan pimpinan karena kondisi perusahaan kejar target agar semua cepat rampung,” Tutupnya.

Pantauan awak media ini Pihak perusahaan mulai menambal jalan desa Lombakasih yg kondisi berlobang parah.(Is)




Sandar Dipelabuhan Rakyat Paria, Jaringan Demokrasi Kecam PT. Jhonlin

Rumbia, SultraNET. | Jaringan Demokrasi (JaDi) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mengecam Sandarnya kapal pemuat raw sugar atau bahan setengah jadi gula di Pelabuhan Rakyat Paria, Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang. Rabu (3/6/2020).

Kepada awak media SultraNET., Kamis (4/6/2020) Ketua JaDi Bombana. Andi Usman mengatakan dengan Sandarnya kapal tersebut dapat berpengaruh terhadap penyelidikan atas laporan JaDi Bombana yang sebelumnya telah di masukkan ke Kejaksaan negeri Bombana.

“Di Pelabuhan Paria itukan sudah dipasangkan garis polisi artinya disitu area steril tapi kok kapal perusahaan ini tetap nekat sandar, ini yang jadi pertanyaan kita bagaimana proses laporan kami di Kejaksaan pasti akan terganggu,” Tutur Andi Usman

Bisa saja lanjut Andi Usman dengan Sandarnya kapal Jhonlin dapat menjadi alasan pihak kontraktor maupun pihak yang bertanggung jawab atas runtuhnya bangunan pelabuhan tersebut.

“Bisa saja kontraktor atau pihak penanggung jawab menjadikan itu alasan untuk menghindar dari tanggung jawab,” Kesalnya

Untuk itu Andi Usman berharap agar PT. Jhonlin segera menarik diri dari Pelabuhan Paria agar kasus runtuhnya pelabuhan itu tidak semakin parah.

“Bisa jadi pula dengan Sandarnya kapal besar itu semakin memperparah kerusakan pelabuhan Paria,” Tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT. Jhonlin Syahral membenarkan Sandarnya kapal milik perusahaan yang mengangkut raw sugar untuk kebutuhan pabrik gula.

Kapal PT. Jhonlin saat menurunkan muatan di Pelabuhan Paria
Kapal PT. Jhonlin saat menurunkan muatan di Pelabuhan Paria

Syahral juga menyebut pada dasarnya pihak perusahaan tidak akan mengganggu proses laporan runtuhnya pelabuhan Paria yang saat ini tengah berproses di penegak hukum.

“Kalau terkait laporan terhadap runtuhnya pelabuhan, kami perusahaan tidak mencampuri itu dan itu merupakan domain perusahaan yang mengerjakan pelabuhan itu,” Jelas syahral

Dan terkait Sandarnya kapal Tambah syahral semua prosedur yang ditetapkan telah dilakukan oleh PT. Jhonlin.

” Semua dokumen dan syarat tentu perusahaan sebelum sandar sudah penuhi semua,” Singkatnya (is)




LSM GERHANA Sayangkan PT. Jhonlin Abaikan Kasus Hukum Runtuhnya Pelabuhan Paria

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemerhati Hukum dan Kebijakan Daerah (LSM-GERHANA) menyayangkan sikap PT. Jhonlin Group yang mengabaikan proses penyelidikan atas pelaporan Runtuhnya Pelabuhan Paria ke Kejari dan Kepolisian Bombana dengan tetap sandar dan membongkar muatan Raw Sugar atau material setengah jadi Gula di daerah itu.

Kepala Divisi Umum dan Investigasi LSM Gerhana Kabupaten Bombana. Muh Adnan menyebut kendati pihaknya mengapresiasi langkah serius PT. Jhonlin berinvestasi di daerah penghasil emas itu, namun apa yang dilakukan PT. Jhonlin dengan tetap sandar dan membongkar muatan di pelabuhan yang saat ini menjadi sorotan publik karena dengan anggaran milyaran rupiah namun jembatan tersebut justru runtuh sebelum dapat digunakan merupakan tindakan yang patut disayangkan.

” Ini dapat mengaburkan persoalan Pelabuhan Paria yang saat ini telah dilaporkan ke penegak hukum, seharusnya PT Jhonlin dapat sedikit bersabar dan tetap membongkar muatan di Kendari hingga jembatan ini tuntas persoalannya,” Tegas Adnan (3/6/2020)

Aktivis Bombana itu mengharapkan agar pembongkaran muatan Raw Sugar di Pelabuhan Paria yang diprediksi dapat berlangsung hingga berminggu minggu itu segera dihentikan agar tidak menyebabkan kerusakan bangunan pelabuhan yang lebih parah.

“Kami harap PT. Jhonlin bersedia menghentikan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Paria itu karena dapat menimbulkan kerusakan pelabuhan yang lebih parah lagi.,” cetusnya

Dikonfirmasi terpisah, Syahral Humas PT. Jhonlin membenarkan bahwa kapal tersebut milik perusahaan dan saat ini tengah menurunkan muatan material raw sugar untuk dibawa ke lokasi Pabrik milik perusahaan.

“Sedangak terkait mobilisasi ke pabrik itu dilakukan oleh Perusahaan pemenang tender yang ditunjuk perusahaan,” Jelasnya.

Syahral menambahkan proses penurunan material gula setengah jadi tersebut dapat memakan waktu sekitar dua Minggu. (IS)




Pertambangan Bencana atau Berkah, Oleh : Awal Kurniawan *

Pertambangan secara garis besar ialah sesuatu yang mempelajari tentang teori dan praktik-praktik yang berkaitan dengan kegiatan industri pertambangan,Pertambangan pada prinsipnya ada yang melakukan kegiatan pertambang secara baik atau ada juga yang melakukan pertambangan secara tidak baik hanya sebagian kecil saja perusahaan tambang di Indonesia melakukan penambangan secara baik (good mining pratice).

Pertambangan itu sendiri sudah di atur dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dimana isi dari UU ini adalah Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Nah, kalau kita melihat bahwa penambangan di Indonesia masih sangat jarang memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang diakibatkan oleh usaha penambangan tersebut, analisis ini harus dilakukan secara menyeluruh oleh penambang atau perusahaan tambang yang akan melakukan kegiatan penambangan atau sementara melakukan kegiatan penambangan. Semua harus dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya.

Yang nantinya akan memberi dampak yang besar terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar penambangan. Jika kita lihat dari aspek penambangan yang ada apakah tidak memberi dampak akan kerusakan lingkungan, pasti ada dampak dari hal ini. Yang merasakan dampak yang jelas tentunya lingkungan sekitar dan masyarakat. Harus menjadi perhatian khusus perusahaan tambang untuk mengurangi resiko tersebut. Apalagi masyarakat yang kehilangan mata pencarian mereka akibat lahan diambil ahli buat usaha pertambangan.

Negara kita Indonesia adalah negara dengan potensi bahan tambang yang sangat melimpah jika suatu daerah sudah ditambang selama bertahun-tahun tentunya potensi bahan tambang itu akan berkurang. Jika diambil terus menerus tanpa adanya suatu perubahan pada daerah pertambang atau perubahan dari segi ekonomi masyarakat maka sama saja bohong adanya pertambangan karena hasil dari kekayaan sumber daya tak dinikmati secara keseluruhan oleh masyarakat sekitar tambang.

Kita sebut saja salah satu perusahaan tambang di daerah Sulawesi Tenggara sangat sedikit memperkerjakan masyarakat daerah sekitar tambang malah mendatangkan para tenaga pekerja Asing dimana kabar dari tenaga pekerja asing itu juga tidak memilik skill atau bukan tenaga pekerja ahli dibidangnya. Adapun yang dimaksud Tenaga Kerja Asing ialah warga negara asing pemegang visa kerja atau izin kerja dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (1) Perpres 20/2018). Definisi ini sejalan dengan Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”).

Untuk mengawal proses pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker No.10/2018”). Dan juga harus memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya di Indonesia. Bukan malah kita yang harus belajar bahasa mereka tapi merekalah yang harus coba menyesuaikan bahasa dengan kita. Boleh-boleh saja kita mempelajari bahasa mereka tapi jangan sampai juga mereka melalaikan fungsi mereka disini sebagai pekerja yang bekerja dinegara kita yang mengambil untung dari hasil kekayaan alam kita.

Dan harus memperhatikan setiap izin yang ada yang berlaku di Indonesia Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Karena izin akan berdampak akan sesuatu hal dan pemeritah harus memperhatikan itu semua

Tentunya harus ada tindakan yang tegas atas sikap yang sudah kita ambil atas dasar memperbolehkan mereka berinvestasi dinegara kita. pemeritah harus juga memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya agar menyeluruh dirasakan baik negara maupun rakyatnya. Bukan hanya para investor yang mengambil untung banyak dari investasi yang mereka tanam di Indonesia.

Kita punya bahan mereka punya alatnya maka harus saling belajar jika mau berkembang, jangan hanya menumpang tak tau diri akan kebersihan dan sikap terhadap tuan rumahnya.

Sekian dari saya semoga tambang tidak terus-terus memberi bencana tapi juga membawa berkah untuk masyarakat sekitar apabila dikelola dengan baik dan benar.

* Mahasiswa IAIN Kendari




Tebang Pilih Perlakuan Terhadap Orang Masuk, LKPD Sultra Kecam Satgas Covid-19 Bombana

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam sikap tidak tegas Satgas Covid-19 Kabupaten Bombana yang dinilai tebang pilih memperlakukan warga yang masuk di daerah penghasil emas itu.

Direktur Eksekutif LKPD Sultra, Muh. Arham menyebut apa yang dipertontonkan Satgas Covid-19 dengan meloloskan pekerja proyek pembangunan Perpustakaan Umum Bombana merupakan preseden buruk terhadap penanganan Covid-19.

“Kami menilai bahwa pemerintah Kabupaten Bombana tidak konsisten memberlakukan protokol Pencegahan Covid-19,” Imbuh Arham, Selasa (2/6/2020).

Ia menyebut seharusnya apa yang sudah ditetapkan dalam aturan bahwa siapapun yang akan keluar atau masuk di bombana harus melengkapi diri dengan setidaknya 2 dokumen yaitu pertama dokumen dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan itu berbadan sehat dan yang kedua dokumen dari pemerintah Desa atau pemberi kerja.

“Seharusnya ini diberlakukan sama terhadap semua orang tanpa terkecuali, ini yang kami sangat sayangkan,” Geramnya.

Seharusnya lanjut Arham, Satgas belajar dari pengalaman membludaknya angka positif Covid-19 yang lalu akibat kendornya pembatasan orang masuk Bombana.

“Apa harus kebobolan lagi kemudian kalang kabut, ini yang tidak menjadi pembelajaran kita,” Tegasnya

Untuk itu, agar hal ini dapat menjadi perhatian satgas, melalui LKPD Sultra bakal mengajukan somasi untuk meminta penjelasan menyeluruh.

“Secepatnya kita akan ajukan somasi karena ini sangat riskan terjadi gelombang Covid-19 kedua di Bombana,” Tutupnya. (Idris)

 

 

 




Komunitas Kopi Soon Mediasi Damai PPNI Bombana dan Dua Aktivis

Rumbia, SultraNET. | Komunitas Penikmat Kopi di Warung Kopi Soon Bombana mediasi pertemuan untuk perdamaian antara Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bombana dan Dua orang aktivis daerah itu yang sempat dilaporkan ke kepolisian atas postingan di media sosial yang dinilai mencederai perasaan para perawat ditengah penanganan pandemi Covid-19.

Pantauan media ini, Senin (1/6/2020) Pertemuan tersebut digelar di Warung Kopi Soon Bombana dengan tetap menerapkan protokol Pencegahan penyebaran Covid-19.

Turut hadir pada pertemuan tersebut,  Hasrat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Iskandar Wakil Ketua DPRD Bombana selaku inisiator, Ardian Ketua KNPI Bombana, Andi Bahtiar Kepala Badan Kesbangpol Bombana dan Direktur LKPD Sultra Muh. Arham bertindak sebagai moderator.

Ketua DPD PPNI Bombana Satar selaku pihak pelapor pada kesempatan menyampaikan ucapan terimakasih atas mediasi yang dilakukan oleh para penikmat kopi Soon Bombana.

“Pada prinsipnya PPNI tidak ingin memperpanjang persoalan ini dengan catatan kedua belah pihak menyadari masing masing memiliki kekeliruan dan berbesar diri bersedia saling memohon maaf dan memaafkan,” Tutur Satar

Sementara itu, salah satu terlapor Fajar mengungkapkan pada dasarnya pada postingan nya tidak ada niat menyakiti perasaan para perawat di Bombana.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas pelaporan PPNI yang dinilainya tergesa gesa dan tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Saya keberatan karena dengan pelaporan ini saya dipojokkan apalagi para perawat sudah melakukan demo pirtual sehingga sanksi sosial sudah saya terima padahal faktanya tidak demikian,” Imbuhnya

Diakhir pertemuan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan saling memaafkan dan memahami kekeliruan masing masing (Idris)