Laporan Kegiatan PT Trias Jaya Agung Bertentangan Dengan Fakta Lapangan

Rumbia, SultraNET. | Laporan kegiatan Penambangan Ore Nikel PT. Trias Jaya Agung yang beroperasi di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara disebut Bertentangan dengan Fakta Lapangan yang ada.

Hal itu terungkap saat Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan dan pemantauan langsung di Lokasi Penambangan PT. Trias Jaya Agung, Jum’at (6/10/2020).

Ketua Tim Monev Terpadu Kegiatan Pertambangan Bahan Nikel, Makmur Darwis mengatakan Terjadi perbedaan antara Dokumen milik perusahaan dengan kenyataan atau fakta di lapangan.

Salah satunya yaitu fakta lapangan Perusahaan telah melakukan kegiatan produksi namun pada laporan yang dibuat masih mencantumkan kegiatan Konstruksi.

” Terus laporannya juga mengatakan masih survey, masih mengurus perizinan padahal hari ini faktanya perusahaan ini sudah berproduksi,” Ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bombana itu.

Dari enam item kegiatan yang dituangkan dalam laporan perusahaan lanjut Makmur cuma satu item yang benar yaitu kegiatan penambangan.

” Yang lain itu tidak benar,” Cetusnya

Kendati pihaknya telah menyurati perusahaan jauh hari sebelum dilakukan Monev lanjut Makmur, namun pihak perusahaan nampak tidak siap untuk itu sehingga yang menerima di Kantor hanya dari bagian admin yang tidak tahu menahu terkait kegiatan penambangan.

” Kita berharap kepada pihak perusahaan, Jika melakukan kegiatan penambangan ada rambu rambu yang harus ditaati sehingga apapun temuan kita hari ini akan kita rekomendasikan ke Perusahaan,” Jelasnya

Yang terparah Tambah Makmur yaitu dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lapangan (RPL) perusahaan tidak ditemukan dikantor tersebut.

” Siapun dia yang melakukan penambangan jika terkait lingkungan, tetap mengacu kepada dokumen Amdal, RKL dan RPL. Pertanyaanya hari ini bagaimana mau ditaati sedangkan dokumen RKL dan RPL nya tidak ada ditempat,” Kesalnya

Admin PT Trias Jaya Agung, Hasrullah saat konfirmasi media ini di Kantornya mengaku tidak mengetahui persis persoalan lapangan.

” Saya tidak tahu Pak,” Singkatnya (IS)

 

 




Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020

JAKARTA, SultraNET. |  Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (31/7/2020), Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi setelah memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/2020 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

“Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020,” kata Fachrul melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.

Fachrul mengatakan, dalam melaksanakan sidang isbat, pihaknya selalu menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan, yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).

Dua metode tersebut, kata Fachrul, tidak saling bertentangan, tetapi melengkapi satu sama lain dan sama pentingnya.

Berdasarkan hasil hisab, dilaporkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk. Adapun hasil pemantauan hilal di 84 titik rukyat di 34 provinsi di Indonesia, sampai hari ini sudah lebih dari 12 titik yang melaporkan melihat hilal.

“Oleh karenanya, dengan dua hal tersebut, yaitu berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan rukyatul hilal juga sudah melihat hilal, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Zulhijah tahun 1441 Hijriah jatuh pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 Masehi,” ujar Fachrul.

Fachrul berharap, dengan penetapan Hari Raya Idul Adha ini, seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakannya pada hari yang sama. “Mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia akan berhari raya Idul Adha tahun ini secara bersama-sama,” kata dia.

 

(Sumber : Kompas.com)




LA Pastikan PDIP Sultra All Out Menangkan Abu Hasan-Suhuzu Di Pilkada Butur

Buranga, SultraNET. | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bakal all out dengan mengerahkan kekuatan penuh untuk memenangkan pasangan Abu Hasan-Suhuzu pada Pilkada Kabupaten Buton Utara (Butur) Tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD PDI-P Sultra. Lukman Abunawas di hadapan ribuan simpatisan dan kader PDI-P saat menghadiri peringatan Bulan Bung Karno di Butur, minggu (26/7/2020)

Lukman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan, PDI-P sebagai partai yang merakyat dan tumbuh atas dasar gotong-royong, kebersamaan, semangat, persatuan dan kesatuan untuk meraih kemenangan sehingga di Pilkada Butur calon petahana, Abu Hasan yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Partai PDI-P Sultra harus dimenangkan.

” Beliau (Abu Hasan) adalah calon Bupati Periode kedua dan harus menang,” Tutur Lukman.

Mantan Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara itu mengaku sangat yakin dan percaya, duet pasangan Abu Hasan dan Suhuzu bakal mampu memenangkan Pilkada Butur, salah satu alasannya karena kedua figur tersebut telah dikenal oleh masyarakat dan telah mengetahui kondisi dan situasi di lapangan.

” Oleh karena itu adik-adik saya, semua kader-kader PDI Perjuangan di Buton Utara ini, pengurus-pengurus DPC, PAC, Ranting, merupakan kewajiban kita memenangkan, menggalang masyarakat, meyakinkan masyarakat, tidak ada pilihan terbaik selain pasangan Abu Hasan-Suhuzu,” Paparnya.

Ia berharap seluruh pengurus dan simpatisan PDI-P agar semakin solid, terlebih lagi karena seluruh Ketua DPC PDIP Se-Sultra bakal hadir dalam memberikan semangat kepada pasangan Abu Hasan-Suhuzu.

” Jangan pernah gentar dalam pemilukada yang digelar desember mendatang, sebab kita kuat karena kita solid dan bersatu,” Tandasnya.

Pada kesempatan tersebut Lukman juga berpesan kepada seluruh kader dan simpatisan PDI-P di Butur agar tidak ragu terkait dengan pergantian posisi antara dirinya dengan Abu Hasan di kepengurusan PDIP Sultra, hal itu semata-mata bertujuan agar Abu Hasan, lebih fokus untuk memenangkan Pilkada.

” Semua kader PDI-P di Buton Utara jangan salah paham tentang pergantian beliau (Abu Hasan), ia tidak diganti hanya pindah posisi dari Dewan Pimpinan Daerah menjadi Dewan Pertimbangan yang setara atau sejajar, Insya Allah dengan komponen DPD PDI-P Sultra kita akan all out mendukung meraih sukses. Merdeka,” Tegas Lukman

Reporter : Nonik




Ketua TP-PKK Busel Tekankan Pentingnya Pelestarian Jeruk Siompu

Batauga, SultraNET. | Tim Penggerak PKK Kabupaten Buton Selatan (Busel) menekankan pentingnya melestarikan kembali Jeruk Siompu agar dapat kembali berjaya sebagai buah kebanggaan masyarakat Buton Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hj. Wa Ode Ruhania Arusani saat dikonfirmasi pada acara Panen Raya Jeruk Siompu di Desa Waindawula, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sabtu, (25/07/2020).

Istri orang nomor satu di Buton Selatan itu menyebut bahwa Jeruk Siompu sebenarnya sudah cukup terkenal dan pernah menjadi buah idola masyarakat Sulawesi Tenggara.

” Jeruk Siompu ini pernah meraih kejayaan di era tahun 1970 an bahkan sempat menjadi jamuan di istana negara di era orde baru,” Ujarnya.

Untuk itu ia berharap agar Jeruk Siompu tetap dilestarikan dan masyarakat diharapkan tetap mengembangkannya sehingga kejayaan jeruk siompu dapat kembali sehingga menjadi buah primadona Buton Selatan dan Sulawesi Tenggara bahkan Indonesia secara umum.

“Kendati sekarang banyak bermunculan jenis jeruk, namun ketika disebutkan jeruk siompu orang tidak segan untuk membeli walaupun dengan harga mahal,” Sebutnya

Sementara itu, Camat Siompu dalam sambutanya menyampaikan bahwa antusias masyarakat untuk mengembangkan jeruk siompu masih sangat tinggi, namun karena terkendala adanya hama yang terkadang menyerang dan hingga saat ini belum ditemukan penangkalnya.

“Olehnya itu saya berharap agar pemerintah dapat memfasilitasi dan mencari jalan keluar mengatasi hama jeruk siompu ini,” Harapnya.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Drs. La Makiki, M.Pd, Kepala BKPSDM, La ode Firman Hamza, S.Pd., MM, La Maiminu, S.Pd, MM dan Seluruh Kepala Desa se Kecamatan Siompu. (Abady)




Sekjen MOI : Hadapi Tantangan Zaman, Media Online Harus Kreatif

Jakarta, SultraNET. | Untuk menghadapi tantangan zaman serta untuk memenuhi kebutuhan pembaca berita di era digital saat ini, Pimpinan media Online dituntut harus kreatif dalam menjalankan bisnisnya.

Hal tersebut disampaikan HM. Yusuf Rizal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Media Online Indonesia (DPP-MOI), saat memberikan sambutan workshop Model Bisnis Media Online yang di gelar Solopos Institute, Sabtu (25/7/2020) secara virtual zoom.

Rizal panggilan akrab HM. Yusuf Rizal yang dikenal sebagai wartawan senior yang pernah berkiprah di harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta ini menyebut DPP MOI bakal menindaklanjuti workshop bisnis media online dengan implementasi.

” Secara keilmuan kita telah mendapatkan banyak dari workshop bisnis media online ini, sedangkan untuk implementasi perlu kelas khusus dengan praktek, setiap peserta langsung membawa laptop sendiri, langsung didampingi oleh Solopos Institute,” Ujarnya.

Workshop bisnis media online yang berlangsung mulai pukul 08.30 – 12.00 wib tersebut di ikuti oleh peserta dari 9 Provinsi di Indonesia.

Sembilan Provinsi di maksud yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara dan Maluku .

Salah seorang peserta Workshop, Supono mengatakan apa yang diutarakan Sekjen DPP MOI perlu ditindaklanjuti dengan pertemuan secara langsung.

” Saya setuju atas ajakan Sekjen DPP MOI, bahwa perlu tindak lanjut setelah workshop bisnis media online ini dengan pertemuan tatap muka,” Ujar Supono yang juga Pemred File Satu Banyuwangi itu.

Kegiatan workshop yang di selingi tanya jawab tersebut menampilkan dua narasumber, Yonantha Chandra Premana dan Rini Yustiningsih dari Solopos Institute. (Rls MOI)




Sambut Hari bhakti Adhyaksa, Kejari Kolaka berbagi

Kolaka, SultraNET. | Jelang hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020,K ejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara menggelar bakti sosial di beberapa wilayah yang ada di daerah itu.

Kajari Kolaka, Taliwondo mengatakan kegiatan sosial yang dilakukan dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa dengan memberikan bantuan sembako kepada warga masyarakat.

Selain kepada warga Taliwondo juga memberikan bingkisan kepada tenaga honor yang selama ini bekerja di lingkup kejaksaan Negeri Kolaka.

” Bakti sosial ini sudah berlangsung beberapa hari yang lalu bekerja sama dengan komunitas mobil off-road,” katanya, Sabtu (18/7/2020).

Dalam kegiatan bakti sosial itu selain dihadiri Pemerintah Kolaka juga di hadiri wakil ketua DPRD,Syarifuddin Baso Rantegau,Kapolres,Dandim serta jajaran PT.Antam dan Pimpinan Cabang BRI Kolaka. (Antara)




Tolak RUU Omnibus LAW, Massa LMND Gelar Teatrikal di Depan Gedung DPRD Bombana

RUMBIA, SultraNET. | Puluhan mahasiswa Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar teatrikal di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, (Kamis 16 Juli 2020).

Teatrikal yang digelar aktivis LMND itu menggambarkan cerita pak tani yang harus diusir paksa dari lahannya oleh pemilik modal melalaui perangkat Negara, dengan alasan pembangunan ekonomi.

Terlihat lelaki menggunakan topi dengan cangkul dipunggungnya diusir oleh salah satu temannya yang bertindak sebagai aparat Negara.

Sebelum pertunjukan pengusiran terhadap pak tani, terlihat lelaki bertubuh kekar (massa yang bertindak sebagai anggota legislatif) menggunakan kopia, dan sepatu yang mengkilap menggunakan kaca mata riben membangun kesepakatan dengan salah satu pengusaha.

“Loloskan dulu aturan yang menguntungkan saya. Tenang – tenang nanti saya atur,” kata mahasiswa yang bertindak sebagai anggota Legislatif itu, sambil menepuk bahu sang penguasaha.

Kordinator lapangan Hasrianil mengatakan, teatrikal tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap Rancanagan Undang – Undang (RUU – Omnibus LAW).

Menurutnya, Omnibus LAW merupakan pesanan korporasi untuk lebih memudahkan dan menguntungkan dirinya dalam berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, beberapa pasal dalam RUU cipta kerja atau Omnibus LAW menghilangkan hak – hak buruh.

“Salah satunya, upah murah dan menghapus hak – hak dasar pekerja seperti cuti haid melahirkan dan masih bayak yang lain,”ungkap Hasrianil.

Untuk itu katanya, pihaknya meminta agar DPRD Bombana menolak RUU tersebut dengan mengirimkan faks ke DPR RI sebagai bukti penolakan.

“Kita minta agar difakskan penolakan itu,” ungkapnya.

Usai teatrikal, salah satu anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Askar mengantakan akan meneruskan tuntutan massa aksi ke pimpinan DPRD Bombana.

“Kalau untuk kepentingan masyarakat kita akan dukung secara kelembagaan. Insya Allah besok datang pimpinan saya sampaikan, baru kordinasi ke DPR yang lebih tinggi,” singkatnya. (HS)




Menggelitik Rasa Keadilan Bagi Pegawai Kontrak Swasta terkait Bansos/BLT Covid-19,Oleh : Siruaya Utamawan, S.E*

Sebagaimana diberitakan dalam pemberitaan beberapa media, bahwa salah satu yang tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19 adalah Pegawai Kontrak Swasta. Hampir sama sebangun dengan isi pengumuman di gambar foto banner yang beredar di berbagai jaringan media sosial, yang menyatakan/menyebut bahwa hal tersebut berdasarkan Permendes PDTT No. 6/2020. Lebih lanjut mohon pencerahan terkait point (4) di Banner Pengumuman yg menyatakan “Pegawai Kontrak Swasta” tidak berhak mendapat BLT Dana Desa !.

Pertanyaan saya, apakah pengumuman tersebut benar adanya?. Apakah yg tidak berhak atas BLT sebagaimana pengumuman tersebut adalah berdasarkan Permendes PDTT No. 6/2020 ?. Ataukah hanya tafsir atas Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3) Permendes PDTT No. 6/2020 yg berbunyi :

Pasal 8A ayat (2) “Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”;

Pasal 8A ayat (3) “Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.”

Pertanyaan lebih lanjut kenapa Pegawai Kontrak Swasta tidak berhak mendapatkan BLT ? Ataukah saya yang salah baca, bisa saja saya kurang literasi terkait ketentuan Permendes PDTT No. 6/2020. Kalaupun ada ketentuan terkait ketentuan point (4) sebagaimana dimaksud dalam pengumuman yang menyatakan Pegawai Kontrak Swasta (PKWT) tidak berhak, lalu kenapa Pegawai Tetap Swasta (PKWTT) tidak ada larangan ?.

Sebagaimana kita ketahui, status Pegawai Tetap Swasta tentunya penghasilan serta kepastian bekerjanya lebih terjamin, berbanding dengan Pegawai Kontrak Swasta yang lebih rentan kehilangan pekerjaan akibat diputus kontrak kerja dan lebih rentan kehilangan penghasilan. Dengan kata lain dengan situasi wabah pendemik covid-19, Pegawai Kontrak Swasta dapat dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang sangat rentan menjadi warga miskin baru, dikarenakan bisa saja mereka dirumahkan oleh majikan/pengusaha/pemberi kerja dengan tidak mendapatkan penghasilan/berkurang penghasilan.

Seyogyanya, Pegawai Kontrak Swasta yang notabene berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT) yang terdampak Covid-19, mendapat hak yang sama memperoleh bansos/BLT. Sudah selayaknya mereka mendapatkannya, karena mereka termasuk golongan masyarakat yang rentan miskin. Apabila mereka dikecualikan untuk mendapatkan Bansos/BLT yang digulirkan pemerintah, tentunya akan mengusik rasa keadilan bagi Pegawai Kontrak Swasta. Demi azas keadilan, mohon menjadi masukan kepada pihak terkait.

*) Vice President of KSPI;
Pembina Lembaga Kemanusiaan Pekerja Indonesia (LKPI);
Ketua Harian DPP Media Online Indonesia (MOI).




BPD Desa Batu Putih Minta Aktifitas PT Jhonlin Dihentikan, Ini Alasannya

BOMBANA, Sultra NET. | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Putih Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana Menentang Pernyataan PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM) bahwa dalam proses pembangunan terminal khusus (Tersus) di Desa itu tidak ada lagi masalah yang bersentuhan dengan dengan masyarakat.

“Kami minta Aktifitas PT Jhonlin di Desa Batu Putih dihentikan dulu, Karena sebenarnya masih banyak masalah di lapangan, salah satu contoh, Akses jalan tani perkebunan lapuse maccedde yang sebelumnya dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai jalan usaha tani dan sekarang digunakan oleh Perusahaan PT. Jhonlin sebagai akses jalur utama menuju pelabuhan,” Ungkap Munawir kepada Media, 4 Juni 2020.

Selaku Ketua BPD Desa Batu Putih, Munawir mengaku telah melakukan investigasi dan ditemukan informasi bahwa memang pernah ada pembebasan lahan untuk akses jalan dgn lebar sekitar 6-8 meter (berdasarkan keterangan masyarakat) yang dilakukan oleh pemerintah Desa dan Pemkab Bombana tahun 2017 lalu.

Akan tetapi peruntukannya bukan untuk pelabuhan perusahaan (pelabuhan khusus) melainkan pelabuhan kontainer milik pemda Bombana yang saat ini Dilidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana.

“Namun faktanya dikuasai atau diduduki oleh perusahaan hanya mengantongi izin pembangunan pelabuhan khusus,” Bebernya.

Tambahnya, Sedangkan untuk jalur utama menuju pelabuhan perusahaan membutuhkan pembebasan jalan dengan lebar kurang lebih 20 meter sehingga perlu adanya pembicaraan ulang membahas hal itu antara pihak Pemerintah.

“Disisi lain juga hasil kesepakatan kami degan pihak perusahaan bahwa tidak ada aktifitas penimbunan laut sebelum terbit Amdal akan tetapi hari ini Pihak perusahaan melanggar hal itu, pihak perusahaan sudah melakukan penimbunan laut,” Sindirnya.

Menurutnya terkait informasi bahwa adanya kesepakatan antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan itu adalah palsu karena secara kelembagaan pihak BPD Desa Batu Putih selaku refresentasi masyarakat belum pernah menerima konfirmasi pihak perusahaan maupun pihak Pemerintah Desa setempat.

“Belum lagi kita bicara masalah pembebasan lahan yang sampai saat ini masih ada status sengketa lahan yang belum tuntas seperti ganti kerugian masyarakat yang kena dampak. Makanya saya duga pihak perusaan telah melakukan penerobosan lahan,” Tegasnya.

Olehnya itu atas nama Lembaga Pemerintah Desa, ll meminta pihak perusahaan (PT. JBM) untuk menghentikan aktifitasnya untuk sementara waktu sambil menunggu semua persyaratan administrasi dan teknisnya dirampungkan termasuk urusan dengan pihak pemilik lahan yg terkena dampak.

Secara terpisah, Kepala Desa Baru Puti H Zainudin dihubungi lewat telepon selulernya, tak menepik adanya Jalan tani yang dipakai oleh Perusahaan.

“Ia benar jalan tani itu dibangun sejak zamannya Atiku Rahman (mantan Bupati Bombana), tapi mereka (PT Jhonlin) berjanji akan perbaiki juga, kalau terkait musyawarah Desa memang belum pernah, lagian tidak ada jhe masyarakat yang protes,” Singkatnya. (Zul)




24 Pekerja Masuk Bombana Tanpa Dokumen Langsung Bekerja, Abaikan Karantina Mandiri

Rumbia, SultraNET. | Sebanyak 24 orang pekerja proyek Pembangunan Perpustakaan Umum Kabupaten Bombana yang sebelumnya disorot karena masuk daerah penghasil emas itu tanpa dokumen ternyata tidak melaksanakan karantina mandiri sebagaimana protokol pencegahan Covid-19 yang saat ini masih berlaku.

Hal ini berdasarkan pemantauan langsung awak media SultraNET, Jumat (5/6/2020) dilokasi proyek yang terletak di depan kantor Bupati Bombana, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.

M. Yasir saat menunjukkan hasil Rapid Test nya
M. Yasir saat menunjukkan hasil Rapid Test nya

Penanggung jawab proyek M. Yasir kepada awak media ini membenarkan setibanya para pekerja proyek tersebut walau sempat ditahan karena tak memiliki dokumen namun kemudian  oleh Anggota Satgas diarahkan untuk melakukan Rapid Test disalah satu klinik yang ada di Ibu Kota Kabupaten Bombana.

“Kami diarahkan untuk Rafid Test di Klinik oleh Anggota Satgas,” Sebutnya

M. Yasir juga membenarkan bahwa setelah dilakukan Rapid Test dan semuanya dinyatakan negatif seluruh pekerja proyek tersebut langsung bekerja tanpa melakukan karantina mandiri.

“Semua langsung bekerja pak karena kami sudah lakukan Rapid Test,” Singkatnya.

Sebagaimana diketahui sesuai protokol pencegahan Covid-19, setiap orang yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. (Is)