Ketua Organisasi Pengusaha di Sultra “AT” Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp1,1 M terkait Tambang

Kendari, sultranet.com – Seorang pengusaha berinisial AT, yang menjabat sebagai ketua salah satu organisasi pengusaha di Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum korban, Sukdar, S.H., M.H., dari Sukdar-Partners Law Firm, pada 6 Februari 2025.

Sukdar mengungkapkan bahwa kasus ini berawal sejak Oktober 2011, ketika kliennya, berinisial HT, berencana terjun ke bisnis pertambangan nikel namun tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Korban kemudian diperkenalkan kepada AT, yang mengaku bisa membantunya mendapatkan kerja sama Joint Operation (JO) dengan salah satu perusahaan tambang di Marombo, Konawe Utara.

“AT menyampaikan bahwa untuk mendapatkan JO, korban harus menyiapkan dana minimal Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Karena keterbatasan dana, korban hanya mampu menyediakan Rp1,1 miliar,” ungkap Sukdar saat ditemui di kantornya.

Pada 2 November 2011, korban bertemu dengan AT di Kota Kendari. Dalam pertemuan itu, AT menjanjikan bahwa dalam waktu 15 hingga 30 hari setelah dana diserahkan, kontrak JO akan diberikan. AT beralasan bahwa prosesnya masih menunggu pengurusan IUP Operasi Produksi. Meyakini janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp1,15 miliar kepada AT melalui transfer di Bank Mandiri Cabang Kendari, yang dibuktikan dengan kuitansi bermaterai dan ditandatangani oleh AT.

Namun, setelah 17 hari, korban mulai mempertanyakan perkembangan kontrak JO yang dijanjikan. AT meminta korban untuk bersabar. Hingga tiga tahun berlalu, pada April 2014, korban kembali menagih uangnya, tetapi AT tidak memberikan kejelasan. Upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk teguran tertulis, namun AT hanya bersedia mengembalikan Rp800 juta, yang ditolak oleh korban.

Tim hukum korban, Moh. Zuhdy Al Ghiffari, S.H., M.H., menambahkan bahwa hingga saat ini korban mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar. “Kasus ini sudah berjalan 14 tahun. Klien kami tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga waktu dan penderitaan lainnya. Karena itu, kami melaporkan AT ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” jelas Zuhdy.

Selain AT, korban juga melaporkan seseorang berinisial JN, yang diduga berperan dalam memperkenalkan korban kepada AT serta turut melakukan tipu muslihat yang menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp300 juta. Dengan demikian, total kerugian korban mencapai Rp1,44 miliar.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, khususnya Subdit 1 Unit 2 Reskrimum Polda Sultra, agar korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya,” pungkas Zuhdy.




Polres Bombana Mulai Operasi Keselamatan Anoa 2025, Pengendara Wajib Tahu Ini

BOMBANA, sultranet.com – Polres Bombana menggelar Apel Pasukan tanda dimulainya Operasi Keselamatan Anoa 2025 di halaman Mapolres Bombana. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta jajaran TNI-Polri. Senin (10/2/2025) pagi.

Operasi Keselamatan Anoa 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., dalam amanatnya menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.

“Kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas di Bombana. Operasi ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya,” ujar Kapolres.

Apel gelar pasukan turut dihadiri Dandim 1431 Bombana Letkol Inf. Andi Irfandi, S.I.P., Kepala Dinas Perhubungan Bombana Ramsi Rafiu, S.H., M.Si., serta Sekretaris Satpol PP Bombana Dr. Muslimin, S.Ag., M.Pd., M.Si. Wakapolres Bombana Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., beserta Pejabat Utama (PJU) Polres Bombana juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebagai bagian dari operasi ini, Satlantas Polres Bombana menetapkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil juga menjadi sasaran operasi.

Pelanggaran lain yang mendapat perhatian adalah berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimensi dan over loading (ODOL) juga masuk dalam kategori pelanggaran yang ditindak.

Tak hanya itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan yang memakai sirine dan strobo tanpa izin turut menjadi fokus dalam operasi ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bombana, Kevin Fahri, S.Tr.K, S.I.K., menegaskan bahwa operasi ini lebih mengutamakan pendekatan persuasif, tetapi tetap akan ada penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penggunaan helm, sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara adalah langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa,” jelas Kevin Fahri.

Kasat Lantas juga mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara.

“Mari kita wujudkan lalu lintas yang tertib dan aman di Bombana. Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

Apel ini diikuti oleh berbagai satuan, termasuk barisan perwira Polres Bombana, TNI-AD, Sat Samapta, Staf Polres, Sat Lantas, gabungan Resintel dan Narkoba, serta unsur Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Kegiatan berakhir pukul 08.40 WITA dan ditutup dengan doa bersama. Dengan digelarnya Operasi Keselamatan Anoa 2025, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.




Ketua GERADIN Sultra: Pers Berintegritas Pilar Utama Menuju Indonesia Emas

MUNA, Sultranet.com – Ketua Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Sulawesi Tenggara, Kamal Rahmat, menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan kemandirian bangsa.

Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, yang mengusung tema “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa.”

Menurut Kamal, pers bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga pilar demokrasi yang turut mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa di tengah tantangan global saat ini, ketahanan pangan menjadi isu krusial yang harus mendapat perhatian serius.

“Pers yang berintegritas dan profesional memiliki peran penting dalam memastikan transparansi kebijakan, distribusi pangan yang adil, serta pemberdayaan petani dan pelaku usaha di sektor pertanian dan pangan. Tanpa pers yang kritis dan independen, upaya mewujudkan kemandirian bangsa bisa terhambat,” ujar Kamal, Minggu (9/2/2025).

Kamal juga menyoroti perkembangan media di era digital yang semakin dinamis. Menurutnya, pers menghadapi tantangan besar dalam menangkal hoaks dan disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi, termasuk di sektor ketahanan pangan.

“Di era digital, arus informasi begitu cepat dan luas. Namun, tantangan terbesar adalah menjaga integritas dan objektivitas. Pers harus tetap memegang teguh prinsip keberimbangan, menyajikan berita yang faktual, serta mengedukasi publik agar tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan. Dengan begitu, pers akan semakin kuat dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jurnalisme yang sehat dan profesional akan menjadi fondasi kuat bagi visi Indonesia Emas 2045. Pers yang bebas dan bertanggung jawab dinilai mampu membantu mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Di momen Hari Pers Nasional ini, GERADIN Sulawesi Tenggara juga memberikan apresiasi tinggi kepada insan pers yang terus berkomitmen menyajikan informasi berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami dari GERADIN Sulawesi Tenggara mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 2025 kepada seluruh insan pers di Indonesia. Tetaplah menjadi mata dan telinga rakyat, mengawal keadilan, serta menjadi kekuatan bagi demokrasi yang sehat dan bermartabat,” kata Kamal.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa pers yang berintegritas akan menjadi bagian penting dalam menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik dan berdaulat.




Kapolsek Lantari Jaya dan Warga Transmigran Gelar Kerja Bakti Sambut HUT Ke-43

Bombana, sultranet.com – Menjelang peringatan 43 tahun penempatan transmigrasi, Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, bersama anggota dan masyarakat menggelar kerja bakti di Kelurahan Marga Jaya dan Desa Aneka Marga, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Jumat (7/2)

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan warga transmigran yang mayoritas berasal dari Jawa dan Bali.

Kapolsek Lantari Jaya mengatakan kerja bakti ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antara kepolisian dan masyarakat.

“Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan dan gotong royong yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat transmigrasi sejak awal mereka bermukim di wilayah ini,” ujarnya.

Peringatan Hari Penempatan Transmigrasi ke-43 akan mencapai puncaknya pada 8 Februari 2025 di Kecamatan Rarowatu Utara.

Berbagai kegiatan telah disiapkan untuk memeriahkan acara tersebut, antara lain pawai budaya, doa lintas agama, dan pentas seni kuda lumping.

Ketua Panitia HUT Transmigrasi Kecamatan Rarowatu Utara, Sukoyo, SE, menyampaikan bahwa peringatan ini bertujuan untuk mengenang perjuangan para transmigran, memperkuat kebersamaan, serta melestarikan budaya asal mereka.

“Kami ingin menunjukkan bahwa transmigrasi berperan penting dalam pembangunan daerah, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya,” katanya.

Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Kapolsek Lantari Jaya dan jajarannya yang telah berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan ini.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif,” tambahnya.

Melalui peringatan ini, diharapkan masyarakat transmigran terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan tetap menjaga nilai kebersamaan dan keberagaman yang telah menjadi kekuatan utama mereka.




Kolaka Utara Wakili Sultra Program Nasional Penanaman Serentak Padi Gogo 

Kolaka Utara, sultranet.com – Kabupaten Kolaka Utara menjadi perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam program nasional penanaman serentak padi gogo. Selasa 4 Februari 2025

Kegiatan ini digelar serentak di seluruh provinsi dan terhubung secara virtual dengan Menteri Pertanian serta Menteri Kehutanan yang hadir langsung di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Di Kolaka Utara, acara ini dipusatkan di Desa Koroha, Kecamatan Kodeoha, dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, S.Pd., MH.

Turut hadir pula jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta siswa SMA Negeri 1 Kodeoha yang ikut serta dalam edukasi pertanian.

Pj Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, dalam sambutannya menekankan pentingnya inovasi pertanian untuk menjawab tantangan ketahanan pangan.

“Penanaman padi gogo ini adalah solusi bagi daerah dengan lahan tadah hujan. Kita tidak bisa hanya bergantung pada sawah irigasi, tetapi harus mampu memanfaatkan lahan kering dengan baik. Program ini bukan hanya tentang bertani, tetapi juga membangun kemandirian pangan di Kolaka Utara,” ujarnya.

Penanaman Padi Gogo serentak Nasional di Kolaka Utara
Penanaman Padi Gogo serentak Nasional di Kolaka Utara

Ia juga mengapresiasi keterlibatan generasi muda dalam kegiatan ini.

“Saya senang melihat anak-anak SMA ikut serta. Mereka adalah calon petani milenial yang akan membawa pertanian Kolaka Utara ke level yang lebih modern dan berkelanjutan. Bertani itu profesi yang menjanjikan, apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Camat Kodeoha yang juga menjabat sebagai Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolaka Utara, Syahlan Launu, SH, menjelaskan bahwa padi gogo merupakan inovasi pertanian berbasis agroforestri.

“Biasanya padi ditanam di sawah, tetapi padi gogo bisa tumbuh di lahan kering, bahkan di kawasan perkebunan. Ini adalah diversifikasi pertanian untuk mendukung swasembada pangan,” katanya.

Masyarakat Kodeoha menyambut baik program ini. Mereka berharap penanaman padi gogo dapat menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan lahan basah.

“Kami sangat mendukung program ini. Jika berhasil, ini akan membantu banyak petani meningkatkan produksi pangan tanpa harus bergantung pada irigasi,” ujar salah satu warga.

Penanaman serentak ini juga selaras dengan program ketahanan pangan nasional serta agenda “Asta Cita” ke-6 dari Presiden Prabowo yang berfokus pada kedaulatan pangan.

Pemerintah daerah berharap program ini tidak hanya sukses di Kolaka Utara, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan lahan kering untuk pertanian produktif.

 

Sumber: Diskominfo Kolaka Utara




Kasus Kades di Bombana Bawa Parang ke Kantor BKD Berakhir Damai

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana berhasil memediasi penyelesaian damai antara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchilisi, dan Kepala Desa Mattirowalie, Darling, terkait insiden pembawaan senjata tajam di Kantor BKD. Kesepakatan damai ini dicapai dalam pertemuan yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.

Proses mediasi berlangsung di Kantor BKD Bombana dengan dihadiri Plt. Sekda Bombana, Darwin, serta perwakilan kepolisian, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Bombana.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Insiden ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika Darling mendatangi Kantor BKD dengan membawa sebilah parang yang masih tersarung.

Ia berniat menanyakan pencairan dana penghasilan tetap (siltap) bagi 48 desa di Kabupaten Bombana. Namun, kedatangannya terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Menyikapi situasi tersebut, Polres Bombana segera mengambil langkah dengan memanggil perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk klarifikasi.

Keesokan harinya, pada 1 Februari 2025, seluruh kepala desa yang dana siltapnya belum cair, termasuk Darling, dipanggil ke Polres Bombana untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan mediasi dengan BKD, dana siltap akhirnya dicairkan pada hari yang sama.

“Setelah dilakukan mediasi antara BKD dan para kepala desa yang dana siltapnya belum cair, akhirnya pencairan bisa dilakukan. Dengan adanya kesepakatan damai ini, kami berharap hubungan antara pemerintah desa dan BKD tetap harmonis, serta tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kabag Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim.

Sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan, Doddy A. Muchilisi dan Darling menandatangani surat pernyataan damai.

Dalam dokumen yang diterima dari Humas Polres Bombana, Darling mengakui adanya kesalahpahaman dan secara terbuka meminta maaf kepada Kepala BKD.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang dapat memicu polemik serupa di masa mendatang.

Kesepakatan damai ini diperkuat dengan kehadiran dua saksi, yakni Sainal Abidin dan Ahmad Muzakkir.

Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 4 Februari 2025, kedua belah pihak menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena miskomunikasi dan berkomitmen untuk tidak mengulangi hal serupa.

Jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan, persoalan akan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan adanya pernyataan damai ini, kedua belah pihak sepakat menyudahi persoalan tanpa ada tuntutan lebih lanjut. Kami juga mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur komunikasi yang baik,” tambah Iptu Abdul Hakim.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah desa dan BKD berjalan lebih baik serta tidak ada lagi insiden yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.




Sidang MK Putuskan Gugatan Pilkada Sultra, Pj. Gubernur Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kendari, sultranet.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Sultra, Asril, serta Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekda, menyaksikan secara virtual sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sesi III dari Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, Selasa (4/2/2025). Sidang yang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, itu beragenda pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sultra.

Sidang yang dimulai pukul 19.30 WIB itu menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani pemilihan serentak di seluruh Indonesia. Pada tahap ini, MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Jika tidak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Dari 14 perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra yang diajukan ke MK, sebanyak 10 perkara disidangkan pada Selasa (4/2), yaitu sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sultra serta pemilihan di Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan. Sementara, empat perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu (5/2), meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Hasil sidang yang digelar pukul 19.30 WIB mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon dalam sengketa hasil Pilkada Sultra. Berikut putusan lengkapnya:

  1. Gubernur Sultra (Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025) – Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  2. Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Sudiro dan Raup. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  3. Kabupaten Buton (Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Syaraswati dan Rasyid Mangura. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  4. Kota Kendari (Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Pemohon: Abdul Rasak dan Afdhal. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  5. Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.

Setelah menyaksikan pembacaan putusan, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar. Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses yang berlangsung di MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa dalam hasil pemilihan,” ujar Andap.

Ia pun mengajak masyarakat Sultra untuk tetap menjaga persatuan dan situasi yang kondusif pasca-putusan MK. “Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu. “Mari kita hormati setiap keputusan yang telah diambil oleh MK, karena ini merupakan wujud supremasi hukum yang harus kita junjung tinggi,” tegasnya.

Dalam kegiatan nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua DPRD Sultra, Ketua KPU Sultra, Staf Ahli Gubernur, serta Asisten Sekretaris Daerah.

Dengan telah diputuskan beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra, perhatian kini tertuju pada sidang MK berikutnya yang akan berlangsung pada Rabu (5/2), yang akan mengadili empat perkara lainnya. Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat dan menjadi landasan bagi pemerintahan daerah untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam membangun daerah pasca-Pilkada 2024. (adv)




Kadis PMD Muna: Pergantian Kader Posyandu Hak Kades, tapi Harus Beretika

MUNA, Sultranet.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, menanggapi polemik pemberhentian belasan kader Posyandu dan perangkat desa di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, yang dilakukan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) SL.

Fajarudin menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Pj Kades Masalili untuk dimintai klarifikasi terkait keputusan tersebut.

“Kami akan meminta penjelasan langsung dari Pj Kades terkait alasan dan dasar hukum dari kebijakan yang diambil,” ujar Fajarudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang gabungan komisi DPRD Muna, Jumat, 31 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pergantian kader Posyandu dan perangkat desa memang menjadi hak prerogatif kepala desa. Namun, ia menyesalkan cara yang dilakukan SL, yang dinilai kurang mengedepankan etika dan pertimbangan sosial.

“Saya juga prihatin, karena salah satu yang digantikan adalah istri mantan kepala desa definitif La Ode Rasali, yang baru saja meninggal dunia. Kasihan, seharusnya ada kebijaksanaan dalam mengambil keputusan seperti ini,” ujarnya.

Menurut Fajarudin, seorang pemimpin harus mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan yang diambil, apalagi jika keputusan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Pergantian itu bisa dilakukan, tetapi harus ada komunikasi yang baik, ada pertimbangan sosial, dan tentunya tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Polemik pergantian kader Posyandu dan perangkat desa di Masalili terus menjadi sorotan publik, terutama setelah aksi penyegelan kantor balai desa oleh warga sebagai bentuk protes.




LKPD Kecam Kades Bawa Parang ke Kantor Pemkab Bombana, Polisi Diminta Proses Hukum

BOMBANA, sultranet.com – Aksi Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Darling, SH yang membawa sebilah parang ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana pada Kamis (30/1/2025) menuai kecaman keras.

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk arogansi yang mencederai etika seorang pemimpin desa.

Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD), Muh. Arham, menyesalkan kejadian ini dan meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum.

“Polres Bombana seharusnya memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena tindakannya dengan membawa parang ke kantor pemerintah adalah ancaman bagi ketenangan dan konsentrasi kerja ASN,” tegasnya.  Jumat (31/1/2025)

Ia juga mendesak Satpol PP Bombana agar lebih aktif dalam mengamankan lingkungan perkantoran.

“Satpol PP harus lebih agresif, tidak hanya bertugas secara regulatif, tetapi juga memastikan keamanan dan ketenangan kerja di setiap OPD,” tambahnya.

Aksi Kades Mattirowalie ini dipicu keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa di Bombana.

Terdapat 47 desa di Bombana belum menerima Siltap, sementara desa lainnya sudah cair.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN juga tertunda selama empat bulan terakhir, sejumlah rekanan proyek tahun 2024 juga belum dibayarkan.

Padahal, Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, sebelumnya menegaskan bahwa pencairan Siltap dan TPP ASN sudah ditandatangani dan akan segera dilakukan pembayaran pada Januari 2025.

Kepala Desa Mattirowalie, Darling, SH saat mendatangi Kantor BKD Bombana
Kepala Desa Mattirowalie, Darling, SH saat mendatangi Kantor BKD Bombana

Ia menyebut keterlambatan ini akibat proses administrasi dan adanya kesalahan nomenklatur anggaran.

Namun, lambatnya realisasi janji tersebut membuat Kades Mattirowalie, Darling, S.H., geram.

Ia mendatangi kantor BKD dengan membawa parang, mondar-mandir sambil mengeluarkan ancaman kepada Ketua Apdesi dan pihak BKD.

“Apabila Ketua Apdesi tidak mau menyikapi persoalan ini, maka saya yang akan turun tangan. Saya akan berurusan dengan si Dody itu. Kalau ada yang mau ikut campur, maka dia juga menjadi urusanku,” tegasnya dalam video yang beredar di media sosial.

Video tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Sebagian menilai aksi itu sebagai bentuk protes terhadap hak yang tertunda, tetapi membawa senjata tajam dalam demonstrasi dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Di sisi lain, keterlambatan pencairan Siltap dan TPP kembali menjadi sorotan. Selama lebih dari setahun kepemimpinan Pj. Bupati Edy Suharmanto, berbagai persoalan administratif dinilai tidak ditangani dengan baik.

Masyarakat mempertanyakan mengapa pencairan hak ASN dan perangkat desa terus berlarut-larut.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Bombana dalam menjaga stabilitas pemerintahan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati Edy Suharmanto. Publik berharap ada langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang.

Terbaru usai aksi Kades bawa parang ke Kantor BKD Bombana, keesokan harinya tanggal 31 Januari 2025 akhirnya dana Siltap 47 Desa di Bombana akhirnya dibayarkan.




Kantor Desa Masalili Muna Disegel Warga, Pj Kades Bakal Dipanggil DPRD

MUNA, Sultranet.com – Kantor Balai Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, disegel warga pada Jumat, 31 Januari 2025.

Aksi ini diduga dipicu oleh rencana pemberhentian belasan kader Posyandu dan perangkat desa oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Masalili, SL.

Penyegelan balai desa mendapat perhatian anggota DPRD Muna dari Partai Demokrat, Rasmin, yang langsung turun ke lokasi.

Ia menilai kebijakan SL sangat tidak etis, mengingat masa jabatannya sebagai Pj Kades baru sekitar satu bulan.

“Dalam waktu satu bulan, dia sudah bisa mengevaluasi kinerja kader dan perangkat? Hebat sekali, bak malaikat saja. Masa baru menjabat langsung main eksekusi?” sindir Rasmin, Jumat, 31 Januari 2025.

Rasmin mengungkapkan bahwa salah satu yang diberhentikan adalah istri mendiang Kades definitif, La Ode Rasali, yang meninggal dunia pada November 2024.

“Kasihan, istri almarhum juga diberhentikan dengan alasan evaluasi. Harusnya ada pertimbangan, apalagi keluarga masih dalam suasana berduka,” ujarnya.

Ia menduga kebijakan SL sarat kepentingan politik, bukan murni evaluasi kinerja.

“Ini terkesan bagi-bagi kue, mungkin ada janji politik yang harus dipenuhi. Kalau memang hak prerogatif Pj Kades, harusnya ada etika, bukan main pecat begitu saja,” tegasnya.

Menurut Rasmin, SL seharusnya memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan drastis.

“Kalau ada kader malas, ingatkan dulu secara lisan atau tertulis. Kalau tetap tak berubah, baru bisa diberhentikan. Ini langsung eksekusi, jelas tak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Menindaklanjuti polemik ini, Komisi I DPRD Muna akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dari SL.

“Kami akan panggil Pj Kades Masalili. Kita ingin mendengar langsung alasannya terkait pemecatan ini,” tutup Rasmin.