Senjata Api Personel Polres Bombana Diperiksa

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dan inventaris, Kegiatan yang berlangsung di Mako Polres Bombana tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., dan didampingi Wakapolres Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., Kabag SDM AKP Prasadja, S.H., serta Kasipropam IPDA Robert, S.H. Jumat (24/1/2025) pagi.

Pemeriksaan ini mencakup senjata api perorangan dan inventaris dari SPKT, Sat Samapta, Sat Resnarkoba, dan Sat Reskrim.

Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam kepemilikan serta penggunaan senjata api.

“Setiap personel yang memegang senjata api wajib memenuhi syarat psikologi dan administrasi yang telah ditentukan. Selain itu, keamanan dalam penyimpanan senjata, baik saat bertugas maupun di rumah, harus menjadi prioritas,” ujar AKBP Wisnu Hadi.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya perawatan senjata agar selalu dalam kondisi siap pakai.

“Senjata harus dirawat dan dijaga kebersihannya. Penggunaan senjata pun harus sesuai prosedur, hanya digunakan dalam situasi tertentu dan untuk melumpuhkan, bukan untuk tujuan lain,” tambahnya.

Kapolres juga menyarankan agar latihan menembak rutin digelar untuk meningkatkan keterampilan personel.

“Latihan menembak perlu dilakukan secara berkala, terutama bagi pemegang senjata api, agar mereka selalu siap menghadapi situasi di lapangan,” tegas Kapolres.

Kasipropam IPDA Robert melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat senjata api, nomor seri, jumlah peluru, serta kebersihan senjata. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan senjata yang digunakan memenuhi standar keamanan dan layak pakai.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif Polres Bombana untuk memastikan profesionalitas dan kesiapan personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.




Pemkab Muna Dituduh Halangi Pembangunan BTS, Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

MUNA, Sultranet.com – La Ode Awori, pemilik lahan di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna ke Polres Muna pada Jumat (24/1/2025). Laporan ini terkait dugaan penghalangan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di atas lahan miliknya yang telah bersertifikat.

Ramaddan, perwakilan keluarga sekaligus juru bicara La Ode Awori, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan tindakan penghalangan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Asisten Daerah, serta Kepala Sekolah SDN 5 Parigi.

“Tanah ini adalah milik keluarga kami yang sah, dengan sertifikat hak milik bernomor 00435 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Pemkab Muna justru menggugat dan menganggap tanah ini bermasalah,” ujar Ramaddan.

Menurut Ramaddan, rencana pembangunan BTS tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Namun, Pemkab berdalih bahwa lokasi tersebut tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena berdekatan dengan aset daerah, yakni bangunan SDN 5 Parigi.

Ramaddan mempertanyakan alasan Pemkab dan menuding adanya standar ganda dalam penerapan aturan. “Jika menelisik BTS lain yang sudah ada di Muna, apakah semuanya sudah sesuai SOP? Bahkan ada yang dibangun tanpa persetujuan warga. Jadi, alasan ini hanya mencari-cari masalah,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pembangunan BTS di Desa Laiba sangat penting untuk mendukung akses komunikasi masyarakat, mengingat lokasi ini akan menjadi penghubung jaringan bagi wilayah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Kapolres Muna melalui Kepala SPKT Polres Muna, Ipda Qodrat, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, laporan atas nama La Ode Awori telah kami terima,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Muna belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, masyarakat Desa Laiba berharap agar proses pembangunan BTS dapat segera terealisasi tanpa kendala hukum lebih lanjut.




RSUD Bombana dan BPJS Kesehatan Samakan Persepsi Terkait Klaim INA-CBG

Bombana, sultranet.com – BLU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana menggelar pertemuan bersama BPJS Kesehatan dan tenaga kesehatan rumah sakit untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme klaim INA-CBG, khususnya pada pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pertemuan berlangsung di ruang rapat BLU RSUD Bombana dan dihadiri Dewan Pengawas RSUD dr. Sunandar, MM.Kes, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bombana Sulkifli, Sekretaris Dinas Kesehatan Bombana Dr. Hj. Hayami, M.Kes, Direktur RSUD drg. Riswanto, M.KM, jajaran direksi, dokter spesialis, serta tenaga kesehatan. Kegiatan digelar pada Selasa, 25 November 2025.

Direktur RSUD Bombana, drg. Riswanto, M.KM, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai alur klaim yang kerap menjadi tantangan dalam pelayanan gawat darurat. “Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai prosedur klaim, serta mengatasi hambatan yang mungkin terjadi dalam proses administrasi klaim yang berkaitan dengan pelayanan darurat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyelarasan tersebut penting agar pelayanan yang diterima masyarakat tidak terhambat oleh persoalan teknis administrasi. “Diskusi ini penting untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi pasien, serta menjaga kelancaran alur klaim yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sistem BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, tenaga kesehatan dan BPJS Kesehatan membahas sejumlah poin krusial yang selama ini menjadi kendala di fasilitas kesehatan tingkat rumah sakit, termasuk penilaian kondisi gawat darurat, pengkodean tindakan medis, hingga proses verifikasi klaim. Diskusi berlangsung terbuka dan interaktif, memungkinkan seluruh pihak memahami perspektif masing-masing serta mencari solusi praktis yang dapat diterapkan.

Pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Bombana menyampaikan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan rumah sakit, terutama dalam proses verifikasi dan komunikasi data perawatan pasien. Hal ini diharapkan mampu mengurangi potensi klaim tidak terbaca atau tertolak akibat ketidaksesuaian administratif.

Sementara itu, jajaran tenaga kesehatan RSUD Bombana mengapresiasi forum ini sebagai wadah untuk menyampaikan tantangan yang mereka hadapi di lapangan, terutama ketika menangani kasus-kasus gawat darurat yang membutuhkan keputusan cepat. Penyelarasan persepsi diharapkan dapat membantu dokter dan perawat fokus pada pelayanan tanpa khawatir terjadi hambatan pada pengurusan klaim pasien.

Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi dan melakukan pembaruan informasi secara berkala agar alur klaim INA-CBG berjalan lebih efisien. RSUD Bombana menegaskan komitmennya memberikan pelayanan yang humanis dan responsif, sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.




Diduga Pemda Halangi Pembangunan BTS Indosat di Muna, Warga dan Pendamping Protes

MUNA, Sultranet.com – Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, terhambat diduga akibat tidak keluarnya izin dari pemerintah desa dan kecamatan. Meskipun lahan telah dihibahkan oleh pemiliknya dan mendapatkan persetujuan warga sekitar, pihak pemerintah berdalih bahwa tanah tersebut masih bermasalah karena akan digugat terkait kepemilikannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemilik lahan, Laode Awori, menyatakan bahwa dirinya telah memberikan izin pembangunan BTS di atas tanah miliknya karena memahami pentingnya keberadaan jaringan telekomunikasi di desa tersebut.

“Saya langsung menyetujui pembangunan BTS di lahan saya karena manfaatnya besar untuk masyarakat. Lahan ini memiliki sertifikat dengan nomor Hak Milik 00435 atas nama saya,” ungkap Awori. Kamis (3/1)

Namun, meskipun semua persyaratan administratif dan tanda tangan warga telah dipenuhi, pemerintah desa dan kecamatan enggan memberikan persetujuan akhir. Alasan yang disampaikan adalah lokasi tanah tersebut berdekatan dengan aset milik pemerintah dan masih menjadi objek gugatan.

Kepala Desa Laiba, Boy Sandri, saat dikonfirmasi, membantah bahwa pihaknya menolak pembangunan BTS. Menurutnya, izin belum diberikan karena masalah aset pemerintah yang sedang dalam proses hukum.

“Kami bukannya tidak setuju, tetapi tanah itu berada di dekat aset pemerintah, sehingga harus ada izin yang jelas. Pemerintah masih akan melakukan gugatan terhadap kepemilikan lahan tersebut,” jelas Boy.

Di sisi lain, Ramdhan SH, pendamping masyarakat, mengecam sikap pemerintah yang dinilai menghalangi pembangunan fasilitas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan BTS Indosat di Desa Laiba akan berdampak positif bagi komunikasi warga di tiga kabupaten, yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

“Seharusnya pemerintah mendukung niat baik ini, bukan malah menghalangi. BTS ini akan meningkatkan akses komunikasi dan mendorong kemakmuran rakyat. Semua persyaratan telah dipenuhi, jadi tidak ada alasan untuk menunda pembangunannya,” tegas Ramdhan.

Ia juga meminta pemerintah menghormati hak rakyat untuk mendapatkan akses komunikasi yang layak.

Pembangunan BTS di Desa Laiba menjadi harapan besar bagi masyarakat, mengingat desa tersebut masih memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi menghambat peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut.




Pasar Sentral Kota Kendari Telan Korban, LKPD dan Empat Lembaga Gelar Aksi

Kendari, Sultranet.com – Insiden tragis terjadi di Pasar Sentral Kota Kendari, di mana seorang pengunjung berusia 62 tahun, Laode Muhammad Idris, mengalami luka serius akibat terjatuh dari lantai dua gedung pasar. Kejadian ini memicu protes keras dari Konsorsium Lembaga Pemerhati Keadilan Rakyat (KLPKR) Sulawesi Tenggara, yang langsung menggelar aksi dan mengajukan sejumlah tuntutan.

KLPKR, terdiri dari lima lembaga yaitu Lembaga Kajian Pembangunan dan Demokrasi (LKPD), Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (Lapak), (LPMP), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), dan Gerakan Pemuda Al-Washliyah.

Dalam aksi di Kantor Walikota dan DPRD Kota Kendari, KLPKR menyoroti buruknya pengelolaan Pasar Sentral Kendari. Mereka menilai pengelola pasar, yang berada di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, lalai dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

“Kondisi pasar sangat kumuh, tidak terawat, dan membahayakan pengunjung. Insiden ini membuktikan pengelolaan yang tidak profesional,” ujar Jendral Lapangan KLPKR, Ld. Muhammad Nur Sunandar, Rabu (22/1).

Konsorsium menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar Pj. Wali Kota Kendari segera mencopot Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari serta kepala pengelola Pasar Sentral Kendari atas kelalaian dalam mengelola fasilitas pasar.

Selain itu, mereka mendesak DPRD Kota Kendari segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas dan mencari solusi atas masalah pengelolaan pasar yang buruk.

KLPKR juga meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk memproses hukum pengelola pasar, karena kelalaian mereka telah mengakibatkan kecelakaan serius pada pengunjung.

Foto saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kota Kendari
Foto saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kota Kendari

Direktur Lembaga Kajian Pembangunan dan Demokrasi (LKPD) Sultra, Muh. Arham, turut angkat bicara menyikapi insiden ini yang dinilainya fatal dan sangat berbahaya jika tidak ditindaki secara cepat dan serius.

“Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi pengelola pasar. Keselamatan publik adalah prioritas utama, dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kelalaian ini. Kami tidak akan berhenti menyuarakan aspirasi masyarakat hingga ada tindakan konkret yang diambil,” tegas Arham.

Insiden ini menjadi perhatian luas, dengan berbagai pihak mendesak agar pengelolaan Pasar Sentral Kendari diperbaiki. Konsorsium berharap tuntutan yang diajukan dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.




Datangi Kantor Pusat, DPRD Bombana Dorong PT. Timah Ambil Langkah Konkret Tangani Banjir Lumpur di Baliara

Jakarta, Sultranet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, berhasil mendorong PT. Timah Investasi Mineral (PT. TIM) untuk mengambil langkah konkret dalam menangani banjir lumpur yang meresahkan warga Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat dan sekitarnya.

Menyikapi aspirasi masyarakat, Pimpinan DPRD Bombana yang terdiri dari Ketua Iskandar, Wakil Ketua Herlin, dan Wakil Ketua Zalman mendatangi langsung Kantor Pusat PT. TIM di Jakarta pada Senin, 20/1/2025. Mereka ditemui langsung jajaran direksi PT. TIM, termasuk Direktur Site Kabaena Ari Wibowo, General Manager Operasi Yadvi Arma, dan Kepala Divisi Hukum Icha Audiagariny.

Ketua DPRD Bombana, Iskandar, menyampaikan dalam pertemuan itu, pihaknya mengajukan sejumlah rekomendasi strategis untuk mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan aktivitas tambang.

Salah satu langkah utama yang disepakati adalah perbaikan sediment pond atau kolam pengendapan. Fasilitas ini berfungsi menahan sedimen dari areal tambang agar tidak mencemari perairan umum, sesuai dengan baku mutu air yang telah ditetapkan.

“Jika sediment pond ini difungsikan secara maksimal, maka lumpur tidak akan lagi turun ke pemukiman warga atau mencemari laut, perusahaan mengakui memiliki 2 sedimen pond dan ini yang harus dimaksimalkan fungsinya,” ujar Iskandar. Rabu (22/1/2025)

Selain itu, PT. TIM berencana memperbaiki kanal banjir yang pernah dibangun sebelumnya. Kanal tersebut tidak efektif karena jalurnya terhambat oleh deker kecil yang memotong jalan kabupaten.

“Mereka akan meminta izin Dinas PUPR untuk membongkar dan memperluas deker tersebut agar aliran air lebih lancar,” jelas Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Bombana itu.

Perusahaan juga berkomitmen melakukan pengurasan sedimen lumpur yang telah mencemari wilayah Baliara dan sekitarnya. Saat ini, tim teknis PT. TIM telah berada di Kabaena untuk memulai langkah penanganan awal.

“Kita beri waktu kepada Pihak Perusahaan untuk bekerja, dan hasilnya akan dievaluasi nanti,” jelas Iskandar.

Tambang yang Ramah Lingkungan

Aktivitas penambangan yang baik seharusnya menerapkan standar operasional yang ketat, termasuk keberadaan sediment pond yang mampu mencegah sedimen masuk ke perairan umum.

Selain itu, kanal banjir dan drainase yang efektif sangat penting untuk mengendalikan limpasan air dari lokasi tambang, terutama saat musim penghujan.

Banjir lumpur di Baliara menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan warga tetapi juga mencemari laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Kerusakan ekosistem laut dapat berdampak jangka panjang jika tidak segera ditangani.

Untuk diketahui, diduga akibat aktivitas tambang PT. TIM, banjir lumpur terjadi di wilayah Baliara dan sekitarnya hampir di setiap musim penghujan, dengan banjir lumpur yang masuk ke pemukiman warga serta mencemari laut.

Langkah progresif dari DPRD Bombana diharapkan membawa dampak signifikan dan menjadi perhatian serius dari perusahaan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Bombana.




Kolaka Utara Terima Ranperda Data Desa Presisi dari Pemprov Sultra

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara bersama 16 kabupaten/kota lainnya secara resmi menerima Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara. Senin (20/1/2024)

Acara penyerahan berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Andap menyatakan bahwa Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data akurat.

“Ranperda ini akan menjadi acuan bagi 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara untuk menetapkan kebijakan pembangunan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan data presisi, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang sesuai kebutuhan masyarakat.

“Data Desa dan Kelurahan Presisi memiliki tingkat akurasi tinggi, memberikan gambaran aktual kondisi desa dan kelurahan, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang efektif dan efisien,” jelas Andap.

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd., M.H., yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemprov Sultra.

“Kami optimis dengan dukungan data presisi, kebijakan di Kolaka Utara akan lebih terarah dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Penyerahan ini menandai langkah maju Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan pemerintahan berbasis data dan teknologi, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di seluruh daerah.




Puluhan Karateka Shokaido Bombana Ikuti Ujian Sabuk

Bombana, sultranet.com – Puluhan karateka dari perguruan Karate Shokaido Bombana mengikuti ujian kenaikan tingkat sabuk turun kiu di GOR Bombana, Minggu (19/1/2025).

Ujian yang diadakan setiap empat bulan ini bertujuan meningkatkan kemampuan para atlet, khususnya pemegang sabuk putih, serta mempersiapkan bibit unggul untuk mewakili sekolah maupun daerah pada berbagai ajang seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Pekan Olahraga Daerah (Porda).

Senpai Ardi, salah satu pelatih Karate Shokaido Bombana, menjelaskan bahwa ujian ini juga menjadi momen penting untuk mengevaluasi gerakan dasar dan teknik karate dari setiap peserta.

“Kami ingin menanamkan semangat dan mental juang kepada karateka, terutama mereka yang baru memulai perjalanan di sabuk putih,” katanya.

Ujian berlangsung dengan antusiasme tinggi. Para karateka dari berbagai tingkatan mulai dari sabuk putih, kuning, oranye, hijau, biru, ungu, hingga coklat menunjukkan kemampuan terbaiknya di hadapan penguji.

Proses pengujian meliputi penilaian gerakan dasar (kihon), jurus (kata), serta aplikasi gerakan dalam pertarungan (kumite) di ranting masing-masing.

Menurut Senpai Ardi, kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai ajang penilaian, tetapi juga pembentukan karakter atlet muda.

“Kami berharap kegiatan ini melahirkan karateka yang tangguh, tidak hanya secara fisik tetapi juga mental, sehingga siap bertanding di berbagai event besar,” tambahnya.

Dengan pelaksanaan rutin setiap empat bulan, perguruan Karate Shokaido Bombana optimistis mampu mencetak atlet-atlet berkualitas yang dapat mengharumkan nama daerah.

Diakhir kegiatan, diumumkan seluruh peserta dinyatakan Lulus ujian dan 6 orang karateka dinyatakan lompat tingkat dari sabuk putih langsung sabuk Orange tanpa melalui sabuk kuning.




Kebakaran di Desa Paria, Dua Rumah Ludes

Bombana, sultranet.com – Kebakaran hebat melanda Desa Paria, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 11.45 WITA.

Dua rumah milik warga setempat dilaporkan ludes dilahap si jago merah, dengan kerugian materil ditaksir mencapai Rp110 juta.

Kapolsek Poleang, AKP Kamarudin Dona, menjelaskan bahwa kebakaran diduga kuat dipicu korsleting listrik yang bermula dari rumah Saheri (38), seorang wiraswasta.

Api kemudian menjalar dengan cepat ke rumah tetangganya, Sarifuddin (40), yang berprofesi sebagai petani.

Dalam kejadian ini, rumah milik Sarifuddin mengalami kerugian materil sebesar Rp60 juta, sementara rumah Saheri ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” jelas AKP Kamarudin Dona

Setelah mendapat laporan melalui telepon, personel Polsek Poleang langsung menuju lokasi kejadian.

Dibantu warga sekitar, petugas berupaya menyelamatkan barang-barang milik korban dan memadamkan api menggunakan alat seadanya.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WITA, dan situasi dinyatakan aman terkendali.

“Kami menduga kebakaran ini terjadi akibat korsleting listrik dari salah satu rumah,” ungkapnya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing.

“Kewaspadaan terhadap kondisi kelistrikan sangat penting untuk mencegah musibah seperti ini,” tandasnya.

Peristiwa ini meninggalkan kesedihan bagi para korban. Solidaritas masyarakat dan bantuan dari berbagai pihak diharapkan dapat meringankan beban mereka.




Polres Bombana Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Tahi Ite

Bombana, sultranet.com – Tim Sat Resnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sabtu (18/1/2025).

Kedua tersangka, GANAS (33) dan HENGKI (31), ditangkap dengan barang bukti berupa total 13,88 gram sabu yang disita dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di wilayah pertambangan desa tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman, SH., MH., menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi GANAS dan HENGKI sebagai pelaku utama.

“Setelah mendapatkan informasi, tim kami bergerak ke lokasi dan mengamankan GANAS beserta tujuh sachet sabu seberat 6,42 gram yang ditemukan di dalam boneka kain. Operasi dilanjutkan ke rumah HENGKI, di mana kami menyita 13 sachet sabu dengan berat bruto 6,46 gram,” ujar AKP Muh. Arman, SH., MH.

Kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkoba. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Bombana bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah Bombana demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.