Kapolsek Lantari Jaya dan Warga Transmigran Gelar Kerja Bakti Sambut HUT Ke-43

Bombana, sultranet.com – Menjelang peringatan 43 tahun penempatan transmigrasi, Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, bersama anggota dan masyarakat menggelar kerja bakti di Kelurahan Marga Jaya dan Desa Aneka Marga, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Jumat (7/2)

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan warga transmigran yang mayoritas berasal dari Jawa dan Bali.

Kapolsek Lantari Jaya mengatakan kerja bakti ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antara kepolisian dan masyarakat.

“Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan dan gotong royong yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat transmigrasi sejak awal mereka bermukim di wilayah ini,” ujarnya.

Peringatan Hari Penempatan Transmigrasi ke-43 akan mencapai puncaknya pada 8 Februari 2025 di Kecamatan Rarowatu Utara.

Berbagai kegiatan telah disiapkan untuk memeriahkan acara tersebut, antara lain pawai budaya, doa lintas agama, dan pentas seni kuda lumping.

Ketua Panitia HUT Transmigrasi Kecamatan Rarowatu Utara, Sukoyo, SE, menyampaikan bahwa peringatan ini bertujuan untuk mengenang perjuangan para transmigran, memperkuat kebersamaan, serta melestarikan budaya asal mereka.

“Kami ingin menunjukkan bahwa transmigrasi berperan penting dalam pembangunan daerah, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya,” katanya.

Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Kapolsek Lantari Jaya dan jajarannya yang telah berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan ini.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif,” tambahnya.

Melalui peringatan ini, diharapkan masyarakat transmigran terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan tetap menjaga nilai kebersamaan dan keberagaman yang telah menjadi kekuatan utama mereka.




Kolaka Utara Wakili Sultra Program Nasional Penanaman Serentak Padi Gogo 

Kolaka Utara, sultranet.com – Kabupaten Kolaka Utara menjadi perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam program nasional penanaman serentak padi gogo. Selasa 4 Februari 2025

Kegiatan ini digelar serentak di seluruh provinsi dan terhubung secara virtual dengan Menteri Pertanian serta Menteri Kehutanan yang hadir langsung di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Di Kolaka Utara, acara ini dipusatkan di Desa Koroha, Kecamatan Kodeoha, dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, S.Pd., MH.

Turut hadir pula jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta siswa SMA Negeri 1 Kodeoha yang ikut serta dalam edukasi pertanian.

Pj Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, dalam sambutannya menekankan pentingnya inovasi pertanian untuk menjawab tantangan ketahanan pangan.

“Penanaman padi gogo ini adalah solusi bagi daerah dengan lahan tadah hujan. Kita tidak bisa hanya bergantung pada sawah irigasi, tetapi harus mampu memanfaatkan lahan kering dengan baik. Program ini bukan hanya tentang bertani, tetapi juga membangun kemandirian pangan di Kolaka Utara,” ujarnya.

Penanaman Padi Gogo serentak Nasional di Kolaka Utara
Penanaman Padi Gogo serentak Nasional di Kolaka Utara

Ia juga mengapresiasi keterlibatan generasi muda dalam kegiatan ini.

“Saya senang melihat anak-anak SMA ikut serta. Mereka adalah calon petani milenial yang akan membawa pertanian Kolaka Utara ke level yang lebih modern dan berkelanjutan. Bertani itu profesi yang menjanjikan, apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Camat Kodeoha yang juga menjabat sebagai Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolaka Utara, Syahlan Launu, SH, menjelaskan bahwa padi gogo merupakan inovasi pertanian berbasis agroforestri.

“Biasanya padi ditanam di sawah, tetapi padi gogo bisa tumbuh di lahan kering, bahkan di kawasan perkebunan. Ini adalah diversifikasi pertanian untuk mendukung swasembada pangan,” katanya.

Masyarakat Kodeoha menyambut baik program ini. Mereka berharap penanaman padi gogo dapat menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan lahan basah.

“Kami sangat mendukung program ini. Jika berhasil, ini akan membantu banyak petani meningkatkan produksi pangan tanpa harus bergantung pada irigasi,” ujar salah satu warga.

Penanaman serentak ini juga selaras dengan program ketahanan pangan nasional serta agenda “Asta Cita” ke-6 dari Presiden Prabowo yang berfokus pada kedaulatan pangan.

Pemerintah daerah berharap program ini tidak hanya sukses di Kolaka Utara, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan lahan kering untuk pertanian produktif.

 

Sumber: Diskominfo Kolaka Utara




Kasus Kades di Bombana Bawa Parang ke Kantor BKD Berakhir Damai

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana berhasil memediasi penyelesaian damai antara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchilisi, dan Kepala Desa Mattirowalie, Darling, terkait insiden pembawaan senjata tajam di Kantor BKD. Kesepakatan damai ini dicapai dalam pertemuan yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.

Proses mediasi berlangsung di Kantor BKD Bombana dengan dihadiri Plt. Sekda Bombana, Darwin, serta perwakilan kepolisian, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Bombana.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Insiden ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika Darling mendatangi Kantor BKD dengan membawa sebilah parang yang masih tersarung.

Ia berniat menanyakan pencairan dana penghasilan tetap (siltap) bagi 48 desa di Kabupaten Bombana. Namun, kedatangannya terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Menyikapi situasi tersebut, Polres Bombana segera mengambil langkah dengan memanggil perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk klarifikasi.

Keesokan harinya, pada 1 Februari 2025, seluruh kepala desa yang dana siltapnya belum cair, termasuk Darling, dipanggil ke Polres Bombana untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan mediasi dengan BKD, dana siltap akhirnya dicairkan pada hari yang sama.

“Setelah dilakukan mediasi antara BKD dan para kepala desa yang dana siltapnya belum cair, akhirnya pencairan bisa dilakukan. Dengan adanya kesepakatan damai ini, kami berharap hubungan antara pemerintah desa dan BKD tetap harmonis, serta tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kabag Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim.

Sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan, Doddy A. Muchilisi dan Darling menandatangani surat pernyataan damai.

Dalam dokumen yang diterima dari Humas Polres Bombana, Darling mengakui adanya kesalahpahaman dan secara terbuka meminta maaf kepada Kepala BKD.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang dapat memicu polemik serupa di masa mendatang.

Kesepakatan damai ini diperkuat dengan kehadiran dua saksi, yakni Sainal Abidin dan Ahmad Muzakkir.

Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 4 Februari 2025, kedua belah pihak menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena miskomunikasi dan berkomitmen untuk tidak mengulangi hal serupa.

Jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan, persoalan akan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan adanya pernyataan damai ini, kedua belah pihak sepakat menyudahi persoalan tanpa ada tuntutan lebih lanjut. Kami juga mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur komunikasi yang baik,” tambah Iptu Abdul Hakim.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah desa dan BKD berjalan lebih baik serta tidak ada lagi insiden yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.




Sidang MK Putuskan Gugatan Pilkada Sultra, Pj. Gubernur Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kendari, sultranet.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Sultra, Asril, serta Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekda, menyaksikan secara virtual sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sesi III dari Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, Selasa (4/2/2025). Sidang yang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, itu beragenda pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sultra.

Sidang yang dimulai pukul 19.30 WIB itu menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani pemilihan serentak di seluruh Indonesia. Pada tahap ini, MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Jika tidak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Dari 14 perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra yang diajukan ke MK, sebanyak 10 perkara disidangkan pada Selasa (4/2), yaitu sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sultra serta pemilihan di Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan. Sementara, empat perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu (5/2), meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Hasil sidang yang digelar pukul 19.30 WIB mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon dalam sengketa hasil Pilkada Sultra. Berikut putusan lengkapnya:

  1. Gubernur Sultra (Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025) – Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  2. Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Sudiro dan Raup. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  3. Kabupaten Buton (Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Syaraswati dan Rasyid Mangura. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  4. Kota Kendari (Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Pemohon: Abdul Rasak dan Afdhal. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
  5. Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.

Setelah menyaksikan pembacaan putusan, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar. Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses yang berlangsung di MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa dalam hasil pemilihan,” ujar Andap.

Ia pun mengajak masyarakat Sultra untuk tetap menjaga persatuan dan situasi yang kondusif pasca-putusan MK. “Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu. “Mari kita hormati setiap keputusan yang telah diambil oleh MK, karena ini merupakan wujud supremasi hukum yang harus kita junjung tinggi,” tegasnya.

Dalam kegiatan nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua DPRD Sultra, Ketua KPU Sultra, Staf Ahli Gubernur, serta Asisten Sekretaris Daerah.

Dengan telah diputuskan beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra, perhatian kini tertuju pada sidang MK berikutnya yang akan berlangsung pada Rabu (5/2), yang akan mengadili empat perkara lainnya. Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat dan menjadi landasan bagi pemerintahan daerah untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam membangun daerah pasca-Pilkada 2024. (adv)




Kadis PMD Muna: Pergantian Kader Posyandu Hak Kades, tapi Harus Beretika

MUNA, Sultranet.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, menanggapi polemik pemberhentian belasan kader Posyandu dan perangkat desa di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, yang dilakukan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) SL.

Fajarudin menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Pj Kades Masalili untuk dimintai klarifikasi terkait keputusan tersebut.

“Kami akan meminta penjelasan langsung dari Pj Kades terkait alasan dan dasar hukum dari kebijakan yang diambil,” ujar Fajarudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang gabungan komisi DPRD Muna, Jumat, 31 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pergantian kader Posyandu dan perangkat desa memang menjadi hak prerogatif kepala desa. Namun, ia menyesalkan cara yang dilakukan SL, yang dinilai kurang mengedepankan etika dan pertimbangan sosial.

“Saya juga prihatin, karena salah satu yang digantikan adalah istri mantan kepala desa definitif La Ode Rasali, yang baru saja meninggal dunia. Kasihan, seharusnya ada kebijaksanaan dalam mengambil keputusan seperti ini,” ujarnya.

Menurut Fajarudin, seorang pemimpin harus mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan yang diambil, apalagi jika keputusan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Pergantian itu bisa dilakukan, tetapi harus ada komunikasi yang baik, ada pertimbangan sosial, dan tentunya tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Polemik pergantian kader Posyandu dan perangkat desa di Masalili terus menjadi sorotan publik, terutama setelah aksi penyegelan kantor balai desa oleh warga sebagai bentuk protes.




LKPD Kecam Kades Bawa Parang ke Kantor Pemkab Bombana, Polisi Diminta Proses Hukum

BOMBANA, sultranet.com – Aksi Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Darling, SH yang membawa sebilah parang ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana pada Kamis (30/1/2025) menuai kecaman keras.

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk arogansi yang mencederai etika seorang pemimpin desa.

Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD), Muh. Arham, menyesalkan kejadian ini dan meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum.

“Polres Bombana seharusnya memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena tindakannya dengan membawa parang ke kantor pemerintah adalah ancaman bagi ketenangan dan konsentrasi kerja ASN,” tegasnya.  Jumat (31/1/2025)

Ia juga mendesak Satpol PP Bombana agar lebih aktif dalam mengamankan lingkungan perkantoran.

“Satpol PP harus lebih agresif, tidak hanya bertugas secara regulatif, tetapi juga memastikan keamanan dan ketenangan kerja di setiap OPD,” tambahnya.

Aksi Kades Mattirowalie ini dipicu keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa di Bombana.

Terdapat 47 desa di Bombana belum menerima Siltap, sementara desa lainnya sudah cair.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN juga tertunda selama empat bulan terakhir, sejumlah rekanan proyek tahun 2024 juga belum dibayarkan.

Padahal, Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, sebelumnya menegaskan bahwa pencairan Siltap dan TPP ASN sudah ditandatangani dan akan segera dilakukan pembayaran pada Januari 2025.

Kepala Desa Mattirowalie, Darling, SH saat mendatangi Kantor BKD Bombana
Kepala Desa Mattirowalie, Darling, SH saat mendatangi Kantor BKD Bombana

Ia menyebut keterlambatan ini akibat proses administrasi dan adanya kesalahan nomenklatur anggaran.

Namun, lambatnya realisasi janji tersebut membuat Kades Mattirowalie, Darling, S.H., geram.

Ia mendatangi kantor BKD dengan membawa parang, mondar-mandir sambil mengeluarkan ancaman kepada Ketua Apdesi dan pihak BKD.

“Apabila Ketua Apdesi tidak mau menyikapi persoalan ini, maka saya yang akan turun tangan. Saya akan berurusan dengan si Dody itu. Kalau ada yang mau ikut campur, maka dia juga menjadi urusanku,” tegasnya dalam video yang beredar di media sosial.

Video tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Sebagian menilai aksi itu sebagai bentuk protes terhadap hak yang tertunda, tetapi membawa senjata tajam dalam demonstrasi dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Di sisi lain, keterlambatan pencairan Siltap dan TPP kembali menjadi sorotan. Selama lebih dari setahun kepemimpinan Pj. Bupati Edy Suharmanto, berbagai persoalan administratif dinilai tidak ditangani dengan baik.

Masyarakat mempertanyakan mengapa pencairan hak ASN dan perangkat desa terus berlarut-larut.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Bombana dalam menjaga stabilitas pemerintahan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati Edy Suharmanto. Publik berharap ada langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang.

Terbaru usai aksi Kades bawa parang ke Kantor BKD Bombana, keesokan harinya tanggal 31 Januari 2025 akhirnya dana Siltap 47 Desa di Bombana akhirnya dibayarkan.




Kantor Desa Masalili Muna Disegel Warga, Pj Kades Bakal Dipanggil DPRD

MUNA, Sultranet.com – Kantor Balai Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, disegel warga pada Jumat, 31 Januari 2025.

Aksi ini diduga dipicu oleh rencana pemberhentian belasan kader Posyandu dan perangkat desa oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Masalili, SL.

Penyegelan balai desa mendapat perhatian anggota DPRD Muna dari Partai Demokrat, Rasmin, yang langsung turun ke lokasi.

Ia menilai kebijakan SL sangat tidak etis, mengingat masa jabatannya sebagai Pj Kades baru sekitar satu bulan.

“Dalam waktu satu bulan, dia sudah bisa mengevaluasi kinerja kader dan perangkat? Hebat sekali, bak malaikat saja. Masa baru menjabat langsung main eksekusi?” sindir Rasmin, Jumat, 31 Januari 2025.

Rasmin mengungkapkan bahwa salah satu yang diberhentikan adalah istri mendiang Kades definitif, La Ode Rasali, yang meninggal dunia pada November 2024.

“Kasihan, istri almarhum juga diberhentikan dengan alasan evaluasi. Harusnya ada pertimbangan, apalagi keluarga masih dalam suasana berduka,” ujarnya.

Ia menduga kebijakan SL sarat kepentingan politik, bukan murni evaluasi kinerja.

“Ini terkesan bagi-bagi kue, mungkin ada janji politik yang harus dipenuhi. Kalau memang hak prerogatif Pj Kades, harusnya ada etika, bukan main pecat begitu saja,” tegasnya.

Menurut Rasmin, SL seharusnya memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan drastis.

“Kalau ada kader malas, ingatkan dulu secara lisan atau tertulis. Kalau tetap tak berubah, baru bisa diberhentikan. Ini langsung eksekusi, jelas tak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Menindaklanjuti polemik ini, Komisi I DPRD Muna akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dari SL.

“Kami akan panggil Pj Kades Masalili. Kita ingin mendengar langsung alasannya terkait pemecatan ini,” tutup Rasmin.




Peringatan Isra Mi’raj di Bombana, Momentum Pererat Persatuan dan Ukhuwah Islamiyah

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M di Masjid Agung Nurul Iman. Acara ini mengusung tema “Menjaga Persatuan dan Persaudaraan serta Ukhuwah Islamiyah”, menegaskan komitmen untuk mempererat silaturahmi dan harmoni di tengah masyarakat pasca Pemilu 2024. Jum’at (31/1/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, tokoh agama, serta masyarakat setempat. Penjabat (Pj.) Bupati Bombana, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bombana, M. Syukri Kasim, S.IP., menyampaikan sambutan yang menyoroti nilai-nilai fundamental dari peristiwa Isra Mi’raj.

“Asra Mi’raj bukan sekadar peristiwa perjalanan Nabi Muhammad SAW, melainkan juga membawa hikmah mendalam bagi kehidupan umat Islam. Peringatan ini harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperkuat keimanan, menjaga persatuan, dan mempererat ukhuwah Islamiyah,” ujar Syukri Kasim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tema yang diusung dalam peringatan Isra Mi’raj kali ini sangat relevan dengan kondisi bangsa yang baru saja melewati pesta demokrasi. Menurutnya, momen ini menjadi ajang untuk merefleksikan kembali pentingnya persatuan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial, politik, dan ekonomi.

“Kita harus terus menanamkan nilai-nilai kebersamaan dan menghindari perpecahan. Pemilu telah usai, kini saatnya kita kembali bersatu dalam membangun Wonua Bombana yang kita cintai,” tegasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bombana, M. Syukri Kasim, S.IP
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bombana, M. Syukri Kasim, S.IP

Peringatan Isra Mi’raj tidak hanya menjadi momentum perenungan spiritual, tetapi juga sarana mempererat hubungan antarwarga. Dalam kesempatan tersebut, Asisten I mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai Islam sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari dengan meneladani akhlak Rasulullah SAW.

Ia menekankan pentingnya membangun kebersamaan dalam bingkai keberagaman serta menjaga toleransi dan kerukunan. “Islam mengajarkan kita untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, saling menghormati, dan menjaga harmoni sosial. Nilai-nilai inilah yang harus kita pegang teguh dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Dalam sambutannya, Asisten I juga mengajak masyarakat untuk menyingkirkan perbedaan pilihan politik yang sempat muncul selama Pemilu 2024. Menurutnya, perbedaan merupakan bagian dari demokrasi, namun persatuan adalah hal yang lebih utama demi kemajuan daerah.

“Kita lupakan semua perbedaan pilihan politik yang ada, karena sesungguhnya setiap pilihan merupakan bentuk aspirasi yang terbaik bagi masa depan bangsa dan daerah kita,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa perbedaan dalam politik tidak boleh menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat. “Sebagai umat Islam, kita harus tetap merawat ukhuwah, mempererat silaturahmi, dan menjaga kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.

Penceramah, DR. H. Danial Idrus, LC., M.Th.I
Penceramah, DR. H. Danial Idrus, LC., M.Th.I

Acara berlangsung dengan penuh khidmat, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, ceramah agama, dan doa bersama. Para tokoh agama yang hadir juga memberikan tausiah tentang makna Isra Mi’raj dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam memperkuat ketakwaan dan kepedulian sosial.

Selain itu, panitia penyelenggara berharap peringatan Isra Mi’raj ini tidak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi juga menjadi pemantik semangat dalam meningkatkan kualitas keimanan serta memperkokoh rasa persaudaraan di tengah masyarakat.

“Semoga momentum ini membawa keberkahan bagi kita semua dan semakin mempererat tali persaudaraan serta kebersamaan di tengah masyarakat Bombana,” pungkas Asisten I.

Peringatan Isra Mi’raj kali ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Bombana untuk terus menjaga persatuan, memperkuat keimanan, dan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.




Batas Akhir Pengumpulan Berkas PPPK Tahap 1, Pelamar Diminta Segera Melengkapi Persyaratan

Bombana, Sultranet.com – Hari ini, Jumat (31/1), menjadi batas akhir bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 yang telah dinyatakan lulus untuk mengumpulkan resume dan berkas fisik yang dipersyaratkan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa pelamar yang tidak menyerahkan dokumen sebelum tenggat waktu akan dianggap gugur dari proses seleksi. Jumat (31/1/2025)

Kepala BKPSDM Bombana, Deddy Fan Alva Slamet, dalam keterangan resminya mengingatkan seluruh pelamar untuk segera melengkapi dan menyerahkan berkas sesuai ketentuan. “Kami berharap semua pelamar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan baik dan segera mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan sebelum batas akhir hari ini. Keterlambatan dalam pengumpulan dokumen akan mengakibatkan pelamar kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke tahap penetapan NIPPPK,” ujarnya.

Adapun berkas yang harus diserahkan mencakup resume, fotokopi ijazah, transkrip nilai, KTP, surat pernyataan, serta dokumen pendukung lainnya yang telah ditentukan dalam pengumuman resmi. BKPSDM juga menegaskan bahwa seluruh berkas harus sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan sebelumnya, baik dari segi format maupun kelengkapan administratif.

Bagi pelamar yang masih mengalami kendala dalam pengumpulan berkas, BKPSDM telah menyediakan layanan bantuan informasi melalui kantor BKPSDM serta kanal komunikasi daring yang tersedia. Pelamar juga dapat mengunjungi situs web resmi BKPSDM untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait prosedur pengumpulan berkas.

Seleksi PPPK Tahap 1 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan dengan tenaga profesional yang berkualitas. Dengan adanya seleksi ini, diharapkan instansi pemerintah dapat memperoleh pegawai yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan masing-masing sektor.

Sebagai langkah antisipasi, sejumlah pelamar tampak memadati kantor BKPSDM sejak pagi untuk menyerahkan berkas secara langsung. Antusiasme terlihat tinggi, terutama di kalangan pelamar yang ingin memastikan dokumen mereka diterima tepat waktu. “Saya sudah siapkan semua dokumen sejak jauh-jauh hari agar tidak mengalami kendala saat pengumpulan,” ujar salah satu pelamar yang ditemui di lokasi.

Meski sebagian besar pelamar telah menyerahkan berkas sebelum batas waktu, BKPSDM tetap mengimbau agar tidak menunda hingga menit-menit terakhir. Hal ini untuk menghindari risiko kesalahan administrasi yang dapat berujung pada ketidaklulusan dalam tahap verifikasi akhir.

Dengan berakhirnya tahapan pengumpulan berkas ini, selanjutnya BKPSDM akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data yang diserahkan oleh para pelamar. Hasil verifikasi akan diumumkan dalam beberapa pekan ke depan sebagai bagian dari proses penetapan NIPPPK.

Bagi pelamar yang telah menyerahkan berkas dengan lengkap, diharapkan dapat menunggu pengumuman resmi dari BKPSDM terkait tahapan berikutnya. Sementara itu, bagi mereka yang belum melengkapi berkas hingga batas akhir, dipastikan tidak dapat melanjutkan proses seleksi lebih lanjut.

Untuk memastikan seluruh informasi terbaru terkait seleksi PPPK Tahap 1, pelamar disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi melalui situs web dan media sosial BKPSDM. Semua informasi yang beredar di luar kanal resmi harus dipastikan kebenarannya agar tidak terjadi kesalahan dalam mengikuti prosedur seleksi.

Dengan berakhirnya tahap ini, diharapkan seluruh proses seleksi dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas bagi instansi pemerintahan.




Dinas PUPR Bombana bersama Kejari beri Penerangan Hukum untuk Pegawai

Bombana, sultranet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bombana. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, di ruang rapat Dinas PUPR Bombana, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bombana, Horas Erwin Siregar, SH, sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan proyek infrastruktur.

“Sebagai aparatur negara, kita harus memahami aturan hukum yang berlaku agar setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor yang benar. Hal ini sangat penting, terutama bagi pegawai di sektor pekerjaan umum, yang berhubungan langsung dengan perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan proyek pembangunan daerah,” ujar Horas Erwin Siregar dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, banyak kasus hukum yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan untuk melakukan pelanggaran, tetapi lebih karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami regulasi yang berlaku.

“Banyak pelanggaran hukum dalam administrasi pemerintahan yang terjadi akibat ketidaktahuan terhadap aturan. Oleh karena itu, kegiatan penerangan hukum seperti ini sangat penting agar pegawai memahami dengan jelas batasan-batasan hukum dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.

Dalam sesi sosialisasi ini, Horas Erwin Siregar juga menyoroti beberapa regulasi kunci yang harus diperhatikan oleh pegawai Dinas PUPR, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan-aturan teknis terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menegaskan bahwa Kejari Bombana tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam aspek pencegahan. Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan adalah melalui sosialisasi seperti ini agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir.

“Kami dari Kejari Bombana tidak ingin pegawai terjebak dalam persoalan hukum hanya karena ketidaktahuan. Untuk itu, kami hadir di sini untuk memberikan pemahaman agar setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di Dinas PUPR berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, ST, M.P.W., mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh pegawainya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Bombana dalam memberikan penerangan hukum ini. Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan aturan hukum akan membantu kami dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Dinas PUPR memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, sehingga dibutuhkan kepatuhan terhadap aturan agar proyek-proyek yang dilaksanakan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bebas dari potensi penyimpangan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai Dinas PUPR memahami aspek legal dalam setiap kebijakan yang diambil. Jangan sampai ada kesalahan administratif yang dapat berdampak pada konsekuensi hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Selain itu, dalam sesi diskusi, beberapa pegawai Dinas PUPR juga mengajukan pertanyaan terkait tata cara pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban proyek, serta mekanisme yang harus ditempuh jika menemui kendala hukum dalam pelaksanaan tugas.

Menanggapi hal tersebut, Horas Erwin Siregar menegaskan bahwa Kejari Bombana selalu terbuka untuk memberikan pendampingan dan bimbingan hukum kepada instansi pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran.

“Jika ada hal-hal yang diragukan atau kurang dipahami terkait aspek hukum dalam pemerintahan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Pencegahan jauh lebih baik daripada harus menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Kegiatan penerangan hukum ini diakhiri dengan harapan agar seluruh peserta dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas di lingkungan Dinas PUPR Bombana.