Bombana Raih Skor 38,85, Masuk Kategori Inovatif dalam Indeks Inovasi Daerah 2024

Bombana, sultranet.com – Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penilaian indeks inovasi daerah. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.10.11-4898 Tahun 2024 tentang Indeks Inovasi Daerah, Bombana berhasil meraih skor 38,85 dan masuk dalam kategori “Inovatif”. Rabu (11/12/2024)

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bombana, Sumarni, S.ST., M.Kes menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut. Menurutnya, hasil ini merupakan bukti nyata dari kerja keras pemerintah daerah dalam mendorong inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Skor 38,85 ini bukan sekadar angka, tetapi menunjukkan bagaimana upaya dan komitmen kami dalam menciptakan berbagai inovasi, baik di bidang pelayanan publik, pengembangan ekonomi, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Sumarni menambahkan, BRIDA Bombana terus berkolaborasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sektor swasta, serta masyarakat untuk menghasilkan inovasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

“Kami berfokus pada inovasi berbasis kebutuhan masyarakat. Misalnya, pengembangan digitalisasi pelayanan administrasi, penguatan teknologi pertanian dan perikanan, serta pemberdayaan ekonomi kreatif. Semua ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bombana,” tambahnya.

Penilaian indeks inovasi daerah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pengukuran atas berbagai kebijakan dan program inovasi yang dilakukan pemerintah daerah. Evaluasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menekankan pentingnya inovasi dalam pembangunan daerah.

Sumarni menjelaskan bahwa inovasi menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan. “Inovasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah daerah harus mampu menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk menjawab tantangan pembangunan,” tegasnya.

Hasil ini juga menjadi pemacu semangat bagi BRIDA Bombana untuk terus mengembangkan inovasi di berbagai sektor. Ke depan, Sumarni berharap Bombana bisa meraih skor lebih tinggi dan mempertahankan posisinya sebagai daerah inovatif di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Pemkab Bombana melalui BRIDA terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya inovasi di daerah tersebut. Bupati Bombana, melalui berbagai kebijakan strategis, mendorong inovasi yang bersifat inklusif dan partisipatif. Program unggulan yang menjadi fokus antara lain peningkatan layanan publik berbasis teknologi, optimalisasi potensi ekonomi lokal, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang inovasi dan teknologi.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja sama kita semua. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi demi menjadikan Bombana sebagai daerah yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Sumarni.

Dengan skor 38,85, Bombana berhasil membuktikan diri sebagai salah satu daerah yang mampu beradaptasi dan menciptakan solusi inovatif. Penetapan kategori “Inovatif” ini menjadi bukti bahwa Bombana memiliki potensi besar dalam mengembangkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Keputusan Mendagri tentang Indeks Inovasi Daerah juga diharapkan dapat memotivasi kabupaten/kota lain di Sulawesi Tenggara untuk mengikuti jejak Bombana dalam menciptakan inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat. (adv)




Polres Muna Gagalkan Peredaran 104,25 Gram Sabu

MUNA, Sultranet.com – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menggagalkan peredaran 104,25 gram narkotika jenis sabu yang siap edar di wilayah Kabupaten Muna. Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial LS (34), warga Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, dalam konferensi pers, Selasa (11/12), mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Kota Kendari ke Kota Raha menggunakan kapal malam.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muna bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Setelah kapal malam sandar, kami langsung mengamankan LS bersama barang bukti berupa 104,25 gram kristal bening jenis sabu, sebuah handphone iPhone 13, uang tunai sebesar Rp575 ribu, serta satu ransel biru navy,” jelasnya.

“Ini adalah pengungkapan terbesar peredaran narkotika di Muna. Jika dirupiahkan, nilai barang bukti mencapai Rp200 juta. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Kompol Andi Usri.

Pelaku LS kini mendekam di tahanan Polres Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi LS adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Muna mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dinilai penting untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Muna.




Pelatihan Tenun Kolaka Utara Resmi Dibuka, Fokus Cetak Perajin Unggul

Kolaka Utara, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) menggelar Pelatihan Tenun bagi penenun pemula, yang resmi dibuka pada Rabu (11/12/2024).

Pelatihan ini berlangsung selama 15 hari, mulai 11 hingga 25 Desember 2024, dengan tema “Pengrajin Unggul, Kolaka Utara Maju”.

Pelatihan ini diikuti oleh sepuluh peserta dari berbagai kecamatan di Kolaka Utara. Instruktur yang dihadirkan, H. Abd. Samad Bado, berasal dari Sengkang, Sulawesi Selatan, yang dikenal sebagai daerah sentra tenun.

Acara pembukaan awalnya direncanakan dihadiri oleh Pj. Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd., MH., namun karena ada tugas di luar daerah, pembukaan diwakilkan kepada Plh. Sekda Kolaka Utara, Dra. Nurjaya.

Dalam sambutannya, Dra. Nurjaya menyampaikan apresiasi kepada Dekranasda dan seluruh pihak terkait atas inisiatif mengadakan pelatihan ini.

“Pelatihan ini menjadi langkah penting untuk melestarikan budaya lokal sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat. Kami harap para peserta dapat menguasai teknik-teknik tenun yang berkualitas sehingga produk tenun Kolaka Utara bisa bersaing hingga tingkat nasional,” ungkap Dra. Nurjaya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dekranasda Kolaka Utara, Ny. Hj. Nurhayati Yusmin, S.Pd., MM., selaku ketua panitia, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan mencetak perajin unggul yang dapat berkontribusi dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Tenun bukan hanya sekadar warisan leluhur, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai produk ekonomi kreatif. Kami berharap para peserta bisa menjadi garda terdepan dalam memperkenalkan dan memasarkan tenun khas Kolaka Utara,” kata Nurhayati.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Koperasi Kolaka Utara.

Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari berbagai aspek seni tenun, mulai dari teknik dasar hingga pengembangan corak yang bernilai jual tinggi.

Dengan pelatihan ini, Kolaka Utara diharapkan mampu memperkuat eksistensi tenun lokal di tengah arus modernisasi, sekaligus mencetak perajin yang mampu bersaing di tingkat nasional.




Pemda Kolaka Utara Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berkategori Tinggi Tahun 2024

Kolaka Utara, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan skor 83,15, Kolut masuk dalam kategori B, yang merupakan predikat tinggi dalam penilaian kualitas pelayanan publik tahun 2024.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara kepada Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kolut, Syamsuddin, S.Pd., dalam acara yang berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari, Selasa (10/12/2024).

Syamsuddin menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima Kolut, yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan masyarakat Kolaka Utara. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih baik lagi,” ujarnya.

Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI ini berfokus pada berbagai aspek penting dalam pelayanan publik, seperti kesiapan fasilitas, kompetensi pelaksana, standar pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kolut, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan beberapa Puskesmas, turut berperan aktif dalam pencapaian ini.

Meski berada dalam kategori tinggi, Pemda Kolut bertekad untuk terus memperbaiki berbagai aspek pelayanan. Salah satu upaya strategis yang tengah digalakkan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kehadiran MPP diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan secara terpadu, cepat, dan efisien.

“MPP ini nantinya tidak hanya menjadi pusat layanan publik tetapi juga sarana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tambah Syamsuddin.

Syamsuddin juga menegaskan bahwa penghargaan ini bukan akhir dari perjalanan Pemda Kolut dalam meningkatkan pelayanan.

Ia berharap capaian ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kolaka Utara.

Penghargaan dari Ombudsman RI ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan pemerintah daerah tetapi juga kebanggaan bagi masyarakat Kolaka Utara.

Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, Kolaka Utara optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

 

Sumber: Kominfo Kolut

 




Pengedar Sabu di Bombana Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Kopi

Bombana, sultranet.com – Seorang pria berinisial ZBS (29), warga Desa Rarowatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana.

ZBS ditangkap saat mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di pinggir jalan Poros Tompo Batu, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 13.30 WITA.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan ZBS sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Setelah menerima laporan, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ZBS yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor Honda CRF di lokasi kejadian.

“Kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam pembungkus kopi merek ABC, kami menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,48 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, S.H., M.H.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta beberapa lembar tisu putih dan pembungkus plastik.

Tersangka ZBS diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Polres Bombana menyatakan bahwa polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi, serta membawa barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut.

“Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar lainnya,” tambah Arman.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Anoa Tahun 2024 yang digelar oleh Polres Bombana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.




DPRD Sultra Dorong Perda Desa Adat untuk Pelestarian Budaya

Kendari, sultranet.com – Konsultasi publik terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. Selasa (10/12/2024)

Kegiatan ini bertujuan mewujudkan legitimasi dan perlindungan hukum bagi desa adat guna mendukung pelestarian budaya serta pembangunan berbasis kearifan lokal.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak Dg Jaya, SE., MH., dalam pemaparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Desa Adat merupakan bagian dari tujuh program legislasi daerah yang masuk dalam agenda DPRD Sultra.

“Raperda ini sangat penting untuk melindungi, membina, dan melestarikan warisan adat serta budaya yang turun-temurun berkembang di desa-desa adat,” ujar Politisi Partai Hanura itu.

Anggota DPRD Sultra dua periode itu juga menjelaskan bahwa pelestarian adat tidak hanya menjadi tugas masyarakat adat, tetapi juga pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah harus hadir memberikan dukungan berupa legitimasi dan perlindungan hukum. Jika tidak ada landasan hukum, pelestarian adat tidak akan maksimal,” tambahnya.

Fajar Ishak Dg Jaya yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menambahkan bahwa dirinya telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah, termasuk Bali dan Yogyakarta, untuk mempelajari implementasi kebijakan serupa.

“Kita ingin mengambil contoh yang baik agar Perda ini dapat efektif dan relevan dengan kondisi di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Peserta Konsultasi Publik dari berbagai unsur terkait se Sulawesi Tenggara
Peserta Konsultasi Publik dari berbagai unsur terkait se Sulawesi Tenggara

Sementara itu, narasumber kedua, Sabaruddin Sinapoy, SH., MHum., menekankan urgensi keberadaan desa adat dalam menjaga tradisi hukum adat yang telah ada jauh sebelum hukum positif diberlakukan.

“Hukum adat selalu memberikan arahan berupa perintah, larangan, hingga sanksi yang berorientasi pada kebaikan lingkungan,” ujar Sabaruddin.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat adat tidak dilupakan, mengingat mereka memiliki kearifan lokal yang bernilai tinggi.

“Masyarakat adat menyimpan ilmu tradisional yang sangat penting. Oleh karena itu, keberadaan mereka harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya.

Kegiatan konsultasi publik ini menjadi langkah awal untuk membentuk Perda Desa Adat, yang nantinya akan mengatur mekanisme pengakuan, verifikasi, dan pembinaan desa adat.

Harapannya, Perda ini dapat menjadi solusi untuk menghindari konflik, mengurangi ketimpangan pembangunan, dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal di Sulawesi Tenggara.

Raperda Desa Adat ini diharapkan dapat segera dirampungkan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keberlanjutan adat istiadat di desa-desa adat di Sulawesi Tenggara.

 




La Ode Riago Dilantik Sebagai Ketua DPD MAKN Muna 2024-2029

MUNA, Sutranet.com – La Ode Riago resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Majelis Adat Kerajaan Nusantara (DPD MAKN) Kabupaten Muna periode 2024-2029.

Pelantikan tersebut berlangsung di aula Galampano Kantolalo, Senin (9/12/2024), dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) MAKN Sulawesi Tenggara, H. Anakia Jamal Nasir Baso Saosao, yang mewakili Ketua DPW MAKN Sultra, LM H. La Ode Ali Mazi Puang Kawera, SH.

Kegiatan ini mengusung tema “Dengan pelantikan DPD MAKN, kita wujudkan cita-cita luhur untuk kemajuan budaya masyarakat Muna yang Agung.” Acara ini dihadiri oleh Sekjen DPP MAKN, jajaran pengurus DPW MAKN Sultra, perwakilan kerajaan dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Muna.

Dalam sambutannya, La Ode Riago menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah awal dalam memperjuangkan kemajuan budaya dan sejarah Kerajaan Muna. Ia menyebutkan, Kerajaan Muna merupakan salah satu dari sembilan kerajaan tertua di Nusantara yang memiliki warisan sejarah berharga.

“Kerajaan Muna adalah peradaban tertua di Nusantara dengan bukti peninggalan sejarah yang diakui dunia, seperti tapak tangan dan tulisan purba di Goa Langkobori, artefak di Goa Motonuno, serta Kaghati Kolope (layang-layang tradisional). Bukti ini menunjukkan peradaban Muna telah berusia lebih dari 40.000 tahun,” ungkap Riago.

Ia juga menyoroti upaya agar warisan budaya Muna dapat diakui UNESCO sebagai warisan dunia, yang kini telah memasuki tahap akhir proses penetapan.

“Perjuangan kita selanjutnya adalah memastikan warisan ini diakui sebagai warisan dunia. Kita berharap ini menjadi kebanggaan masyarakat Muna,” tambahnya.

La Ode Riago juga menekankan pentingnya mengembangkan kearifan lokal sebagai potensi pariwisata yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama pemangku adat dan majelis adat, untuk bersatu memajukan Muna.

“Mari kita bersama menjadi contoh dan suri teladan bagi generasi muda. Persatuan dan keharmonisan harus terus kita jaga, ibarat pohon, kita adalah akar, batang, ranting, dan bunga yang menghasilkan buah, yaitu nilai-nilai luhur yang diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Acara pelantikan ini ditutup dengan pengukuhan jajaran pengurus DPD MAKN Kabupaten Muna, yang siap menjalankan amanah dan memajukan budaya serta adat istiadat masyarakat Muna.




Reklamasi Mangkrak, PT TMS Diduga Abaikan Kerusakan Lingkungan di Pulau Kabaena

Kabaena, Bombana – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menjadi sorotan setelah laporan dari instansi terkait menyebutkan bahwa perusahaan tambang ini diduga kuat belum melakukan reklamasi pada area bekas tambangnya di Pulau Kabaena. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang PT TMS.

Selama tiga tahun terakhir, PT TMS dilaporkan telah menggunduli sekitar 295 hektar hutan lindung untuk aktivitas penambangan. Namun, hingga kini tidak ada upaya reklamasi atau rehabilitasi yang dilakukan untuk memulihkan kawasan yang telah rusak. Padahal, reklamasi merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan tambang untuk meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.

Menurut catatan teknis, PT TMS sebenarnya memiliki rencana reklamasi pada lahan seluas 19,196 hektar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi konkret mengenai realisasi rencana tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran besar, baik dari masyarakat maupun pemerhati lingkungan, terhadap potensi kerusakan ekosistem yang lebih parah di masa depan.

“Kerusakan lingkungan akibat penambangan ini sudah sangat terasa, mulai dari hilangnya mata air hingga perubahan fungsi hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem. Sayangnya, tidak ada langkah konkret dari PT TMS untuk memulihkan area yang sudah mereka eksploitasi,” ujar Agusalim, salah satu warga Pulau Kabaena, Kamis (7/12).

Reklamasi tambang adalah proses yang sangat penting untuk memperbaiki kondisi lingkungan di area bekas tambang. Tanpa langkah tersebut, lahan bekas tambang hanya akan menjadi wilayah kritis yang tidak produktif, bahkan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar.

Kerusakan hutan yang disebabkan oleh aktivitas PT TMS juga membawa dampak signifikan pada keseimbangan lingkungan di Pulau Kabaena. Deforestasi skala besar tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap karbon, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis, seperti banjir dan longsor.

Masyarakat setempat mendesak agar pemerintah daerah dan kementerian terkait mengambil langkah tegas terhadap PT TMS. “Jangan sampai kerusakan ini dibiarkan terus-menerus tanpa ada tindakan. Jika reklamasi tidak segera dilakukan, kerugian yang ditanggung masyarakat dan lingkungan akan semakin besar,” tegas Agusalim.

Hingga saat ini, pihak PT TMS maupun otoritas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan ini. Sementara itu, desakan untuk segera merealisasikan reklamasi terus menguat, terutama dari kalangan pemerhati lingkungan dan warga terdampak.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi tidak hanya mencoreng nama perusahaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang di Pulau Kabaena. Dalam situasi ini, masyarakat berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan di wilayah tersebut.

Reklamasi bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga moral, untuk memulihkan apa yang telah dirusak demi keseimbangan alam dan kesejahteraan generasi mendatang. Pulau Kabaena kini menunggu kepastian atas masa depan lingkungannya yang semakin terancam. (IS)




Paslon Bupati Nomor Urut 2 Gugat KPU Muna ke MK, Diduga Ada Pelanggaran TSM

MUNA, Sultranet.com – Hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna yang telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna pada Selasa (3/12/2024) resmi digugat oleh pasangan calon (paslon) Bupati Nomor Urut 2, La Ode Muhammad Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (6/12/2024) dengan dugaan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan Paslon Nomor Urut 1 dan KPU Muna.

Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Aswan A, yang mendampingi Purnama Ramadhan dalam pengajuan gugatan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk membuktikan adanya kecurangan dalam Pilkada Muna. Hal ini diungkapkan Almardan Momo, SH, salah satu anggota tim hukum, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/12/2024).

“Iya, benar. Kami telah mengajukan gugatan terhadap KPU Muna di MK atas dugaan pelanggaran selama proses tahapan hingga hari pemilihan,” ujar Almardan.

Menurut Almardan, bukti-bukti yang disiapkan mencakup indikasi kuat keterlibatan KPU untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1. Selain itu, pihaknya juga menduga adanya pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa untuk memenangkan petahana.

Kuasa hukum Aswan A menegaskan keyakinannya bahwa bukti yang mereka miliki cukup kuat untuk meyakinkan Majelis Hakim MK. “Kami yakin hakim akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil. Bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya pelanggaran TSM yang melibatkan KPU dan pihak lain,” katanya.

Purnama Ramadhan, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Muna, menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan akan mengawal gugatan tersebut hingga tuntas. Gugatan ini menjadi sorotan karena mengangkat dugaan kecurangan yang berpotensi memengaruhi hasil Pilkada Muna.

Pilkada Muna menjadi salah satu kontestasi politik yang cukup ketat di Sulawesi Tenggara, dengan dua pasangan calon yang bersaing sengit memperebutkan suara rakyat. Kini, hasil akhir Pilkada Muna menunggu putusan MK yang akan menjadi penentu sah atau tidaknya pleno rekapitulasi KPU Muna.




Bawaslu Muna Periksa 37 ASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

MUNA, Sultranet.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memeriksa 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muna atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (5/12/2024) dan melibatkan berbagai tingkatan pejabat, mulai dari Kepala Dinas, Camat, Sekretaris, hingga ASN golongan bawah.

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keterlibatan ASN dalam aktivitas politik yang melanggar asas netralitas. “Kita periksa sebagai saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Hasilnya masih kami dalami untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran pidana,” jelas Al Abzal.

Menurut Al Abzal, Bawaslu Muna belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut. “Hari ini kami belum bisa memastikan apakah ada unsur yang melanggar pidana. Namun, jika terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN untuk tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga melarang keterlibatan ASN dalam aktivitas politik yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berujung pada pidana penjara dan denda maksimal Rp6 juta.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan adil dan bebas dari intervensi politik oleh ASN.