Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Wakatobi Sukses Gelar Pelatihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Wakatobi, sultranet.com — Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Wakatobi bekerja sama dengan perwakilan Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara sukses menggelar pelatihan peningkatan kapasitas pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 November 2025, di Pulau Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.

Pelatihan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kemampuan pengurus koperasi dalam mengelola organisasi secara profesional. Materi yang disampaikan meliputi strategi bisnis koperasi, pengelolaan keanggotaan, administrasi kelembagaan, penyusunan rencana bisnis, hingga mitigasi risiko usaha.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Wakatobi, Haswan Rahim, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendorong koperasi di Wakatobi agar tumbuh mandiri dan berdaya saing.

“Ilmu yang diberikan selama tiga hari ini sangat penting, mulai dari teknis perkoperasian hingga penyusunan rencana bisnis dan proposal usaha. Semua dibahas secara tuntas, tinggal bagaimana para peserta mempraktikkannya di lapangan,” ujar Haswan.

Selain menjadi ajang pembelajaran, pelatihan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum mempererat silaturahmi antar-pengurus koperasi di wilayah Wakatobi. Para peserta saling bertukar pengalaman, berbagi ide, dan mendiskusikan berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan, khususnya oleh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menariknya, kegiatan tidak hanya berisi sesi teori. Peserta juga dilatih secara langsung melalui praktik pembuatan model pembukuan keuangan koperasi, sehingga mereka dapat memahami cara mengelola laporan keuangan secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini telah diikuti oleh 84   peserta dipulau Wangi-wangi dan Runduma, yang terdiri dari 2 orang dari masing-masing KDKMP  secara umum 2 orang per KDKMP. Panitia kegiatan juga menyisir empat pulau lainnya untuk dilakukan kegiatan yang sama.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan para pengurus Koperasi Desa Merah Putih dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dan menjadikannya pondasi awal untuk mengembangkan koperasi yang lebih maju, modern, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan anggota serta masyarakat sekitar.




Kepala Kemenag Wakatobi Tengahi Polemik STAI: Yang Lama Legowo, yang Baru Silakan Mengabdi

Wakatobi, sultranet.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wakatobi, Rahman Ngkaali, turun tangan menengahi persoalan internal yang terjadi di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi. Langkah ini diambil untuk memastikan agar polemik pergantian pimpinan kampus tidak menimbulkan konflik di antara pegawai Kemenag yang turut terlibat dalam pengelolaan kampus tersebut.

Rahman Ngkaali mengungkapkan, dirinya telah memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama membicarakan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Karena di dalamnya ada pegawai Kemenag, maka saya panggil untuk membicarakan hal itu secara baik-baik. Tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia menegaskan, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri polemik dan menjaga situasi tetap kondusif. Namun, apabila permasalahan terus berlanjut, pihaknya tak segan mengambil langkah tegas.

“Saya sudah sampaikan, yang lama sebaiknya legowo, dan yang baru silakan saja kalau mau mengabdi. Jangan sampai masalah ini mengorbankan nasib mahasiswa,” tegasnya.

Terkait persoalan izin pegawai Kemenag yang turut mengelola kampus, Rahman menilai hal tersebut bukanlah masalah utama selama tanggung jawab kedinasan tetap dijalankan dengan baik.

“Baik pengelola lama maupun baru, selama tugasnya sebagai pegawai Kemenag tetap dijalankan dengan baik, saya kira itu tidak menjadi persoalan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada para pegawai Kemenag yang turut berkontribusi dalam dunia pendidikan di Wakatobi.

“Saya bangga, karena itu langkah positif untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul di daerah ini,” tutup Rahman. (ADM)




Kepala Kemenag Diminta Tarik ASN yang Dinilai Buat Gaduh di Kampus

Wakatobi, sultranet.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam pada Rabu (01/10/2025) mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi untuk segera menarik tiga orang aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap menyalahi aturan dan membuat kegaduhan di lingkungan kampus.

Koordinator lapangan aksi, Ramli, menyebut tiga ASN berinisial Krm, LD, dan R telah mengganggu ketertiban umum serta melanggar regulasi kepegawaian.

“Jelas ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Agama,” tegasnya.

Ramli menambahkan, ketiga ASN tersebut diduga melakukan penggiringan opini publik terkait proses akademik di STAI Wakatobi. Padahal, kata dia, pihak yayasan sudah memberhentikan mereka dari jabatan di kampus tersebut.

“Lebih ironis lagi, mereka tetap menerima tunjangan sebagai ASN, sementara aktivitas di luar instansi tidak pernah mendapatkan izin resmi dari Kemenag,” ujarnya.

Massa aksi juga menilai, tindakan ketiga ASN tersebut telah merugikan mahasiswa dengan memunculkan opini seolah mereka masih sah sebagai pengelola kampus STAI Wakatobi.
Menanggapi aksi itu, Kasubag TU Kemenag Wakatobi, Mashudin, menyatakan aspirasi massa akan segera ditindaklanjuti.

“Apa yang disampaikan oleh saudara-saudara sekalian akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” katanya di hadapan pengunjuk rasa.

Selain berunjuk rasa di depan kantor Kemenag, massa HMI juga menggelar aksi serupa di Kantor Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Wakatobi.




HMI Wakatobi Polisikan Mantan Pengelola STAI Wakatobi

Wakatobi, sultranet.com | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Wakatobi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Wakatobi sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang mereka layangkan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi. Dalam aksinya, massa HMI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut dugaan penggelapan dana kampus, pungutan liar terhadap penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah,  serta pelanggaran disiplin ASN pengurus lama STAI Wakatobi periode 2018–2022.

Ketua Cabang Persiapan HMI, La Harjo mengatakan, praktik yang diduga dilakukan oleh pengurus lama tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia mengungkap adanya indikasi pemotongan dana KIP yang seharusnya menjadi hak penuh mahasiswa. Selain itu, sejumlah pengurus lama yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui menjalankan jabatan di STAI Wakatobi tanpa izin dari atasan, sehingga tugas utama mereka sebagai abdi negara terabaikan.

“Hal ini jelas harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan yang merugikan mahasiswa dan negara ini dibiarkan berlarut-larut,”tegas eks Mahasiswa STAI Wakatobi tersebut, Jum’at (26/09/2025).

HMI juga menyoroti maraknya pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengurus baru STAI Wakatobi yang disebarkan melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu. Tindakan semacam itu dianggap mencoreng marwah akademik dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, termasuk pasal tentang pencemaran nama baik dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HMI mendesak agar pengelolaan dana KIP Kuliah dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran negara dan menjadi hak mahasiswa. Dugaan pungutan liar terhadap penerima beasiswa KIP dianggap sebagai bentuk penyelewengan yang mencederai dunia pendidikan dan wajib diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, HMI meminta dilakukan audit independen terhadap laporan keuangan STAI Wakatobi periode 2018–2022. Audit tersebut dinilai penting untuk mengungkap adanya potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan praktik penggelapan dana yang selama ini merugikan kampus, mahasiswa, dan negara.

Orator lain menambahkan, bahwa perjuangan HMI bukan semata-mata untuk kepentingan mahasiswa, melainkan juga demi menjaga marwah akademik serta integritas STAI Wakatobi. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar kampus tidak lagi dijadikan sarana untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. STAI Wakatobi harus dikelola secara profesional, transparan, dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan mahasiswa maupun negara,” ujar Ramli.

Selain, melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Wakatobi, HMI juga mendatangi Kejaksaan Negeri Wakatobi guna memastikan laporan yang telah dilayangkan untuk segera diproses. Pada pertemuannya, Kajari Wakatobi melalui kasi Intel mengatakan akan segera melakukan pemanggilan mengusut persoalan tersebut.

“Sementara kita masih terbatas oleh personil, jadi kami nanti kami akan segera melakukan pengusutan,” ujar kasi Intel kejari Wakatobi, Deni Mulyawan.

Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa tuntutan agar kasus penyimpangan di STAI Wakatobi segera ditangani secara serius. HMI menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti bersuara sampai pihak-pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban. (ADM)




Tidak Transparan Soal Keuangan hingga Dugaan Pelanggaran HAM Pengurus Lama STAI Wakatobi

Wakatobi, sultranet.com | Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi baru saja mengalami pergantian kepengurusan. Pengurus lama yang dipimpin oleh Dr. Suruddin, M.Pd resmi dicopot dan digantikan oleh pengurus baru di bawah kepemimpinan Dr. H. La Rudi, S.Pd.I., M.Pd.

Pergantian ini memicu reaksi beragam dari mahasiswa hingga masyarakat luas. Banyak pihak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di kampus tersebut dan mengapa yayasan tiba-tiba mengambil langkah drastis mengganti pengurus lama.

Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan. Suhardin, anak dari pendiri yayasan sekaligus mantan ketua yayasan, mengungkapkan bahwa selama pengurus lama menjabat, laporan keuangan kampus tidak pernah disampaikan kepada yayasan.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyelewengan dana, terutama karena mahasiswa tetap membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya wisuda yang dinilai tidak wajar, tanpa adanya rincian penggunaan dana.

Sekretaris Yayasan, La Umuri, turut menyoroti dugaan penyimpangan tersebut. Ia mencontohkan, potensi dana SPP yang diperkirakan mencapai Rp800 juta per tahun tidak pernah dipertanggungjawabkan secara jelas.

“Kalau data mahasiswa, dosen, dan pembayaran jelas, maka aliran dana juga bisa dihitung. Semestinya masuk ke rekening yayasan,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan itu, pengurus baru bersama penasihat hukum STAI Wakatobi, Dr. Sarni, SH, MH, C.Med, menegaskan akan melibatkan auditor independen.

“Jika ada temuan kerugian, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Selain persoalan keuangan, pengurus lama juga dituding melakukan pembatasan terhadap mahasiswa yang bergabung dengan organisasi ekstra kampus serta bersikap anti kritik. Mahasiswa yang diketahui aktif di organisasi ekstra disebut kerap mendapat perlakuan diskriminatif.

Salah seorang eks mahasiswa STAI Wakatobi, Ramli mengaku pernah mengalami tekanan bahkan kekerasan fisik. Hingga saat ini, Ia juga tidak bisa menyelesaikan studinya di STAI Wakatobi.

“Bahkan kami sampai mengalami pemukulan saat melakukan aksi unjuk rasa,” ungkapnya.

Selain Ramli, mahasiswa lain yang juga aktif di berbagai kegiatan sosial juga mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pihak kampus, beberapa mahasiswa bahkan tidak bisa menyelesaikan studinya di kampus tersebut.

“Bukan dalam situasi sedang ujian dan bahkan Ketua Stai saat bukan menjadi pembimbingku, tapi skripsi yang saya perlihatkan ke dia, dicoret dan kemudian disobek dan disuruh untuk ikut seminar ulang judul,”ungkapnya, Sandri

“Hal itu dia lakukan karena diduga ada sentimen pribadi karena saya ikut organisasi ekstra kampus,”tutupnya.

Praktik tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.(ADM)




Ketua STAI Wakatobi: Kampus Harus Jadi Ruang Berpikir Mahasiswa

Wakatobi, sultranet.com – Ketua STAI Wakatobi, Dr. H. La Rudi, S.Pd.I., M.Pd, menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang berpikir bagi mahasiswa. Hal itu ia sampaikan saat pelantikan pengurus STAI Wakatobi periode 2025–2029 di Villa Nadila, Sabtu (13/09/2025).

Dalam sambutannya, La Rudi menjelaskan bahwa pola pendidikan di perguruan tinggi berbeda dengan tingkat anak-anak. Ia menyebut adanya perbedaan antara pedagogi dan andragogi.

“Kalau di tingkat anak-anak, pengajar yang lebih aktif dibanding peserta didik. Tapi dalam andragogi, dosen lebih berperan sebagai fasilitator, sementara mahasiswa dituntut aktif mencari dan mengembangkan pengetahuan,” jelasnya.

Menurutnya, mahasiswa di perguruan tinggi seharusnya bisa belajar meski tanpa kehadiran dosen sekalipun. Oleh karena itu, ia berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa agar lebih aktif, baik di dalam maupun di luar kampus.

“mempertahankan yang bagus dan mengambil yang baru yang lebih bagus” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan STAI Wakatobi, H. Arhawi, mengingatkan pentingnya sinergi antara yayasan, pimpinan, dan seluruh civitas akademika untuk mewujudkan visi besar STAI.

“Dukungan dari yayasan akan terus kita berikan, baik dari aspek legalitas, pendanaan, maupun strategi. Tapi keberhasilan hanya bisa diraih lewat kolaborasi, komunikasi terbuka, dan kerja yang terkoordinasi,” ujarnya.

Arhawi menaruh harapan besar pada kepengurusan baru. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas akademik, riset, publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, pihak yayasan juga menargetkan penambahan program studi baru dan peningkatan status dari STAI menjadi Institut Agama Islam (IAI).

“Tantangan saat ini menuntut kita untuk adaptif, inovatif, dan kompetitif di level nasional maupun internasional. Mari kita bekerja dengan integritas dan penuh amanah. Semoga setiap langkah kita menjadi amal jariyah,” tambahnya.

Untuk diketahui, susunan pimpinan STAI Wakatobi masa bakti 2025–2029 adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Dr. H. La Rudi, S.Pd.I., M.Pd
  • Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kelembagaan: Suhardin Safei, S.Pd., M.Pd
  • Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan: Dr. Sarni, S.H., M.H., C.Med
  • Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama: Dr. La Salama, S.Pd., S.H., M.Si

Pelantikan ini turut dihadiri perwakilan Pemkab Wakatobi, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan. (ADM)




Korupsi Sejak 2015 di Wakatobi Terkuak, Proyek Lain Berpotensi?, Kejari : Bantu Kami

Wakatobi, sultranet.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) di Wakatobi akhirnya terkuak. Proyek yang dikerjakan sejak 2015 itu menelan anggaran lebih dari Rp 7,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gedung asrama yang diresmikan pada 2016 tersebut, sejak 2021 sudah tidak lagi bisa dimanfaatkan. Padahal, sejak 2017 atau setahun pasca-peresmian, bangunan itu telah menunjukkan kerusakan cukup parah hingga terbengkalai sampai saat ini.

Menurut Kasi Intel Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan, proyek ini dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT MNIS dengan skema lelang. Pekerjaan dimulai Juli 2015 dan ditargetkan rampung pada Desember 2015. Namun, hasilnya jauh dari harapan.

Terkait kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MTF telah diperiksa intensif oleh Kejari Kendari pada Kamis (21/08/25). Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.35 Wita, sebelum akhirnya MTF ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini juga membuka kembali perhatian publik terhadap sejumlah proyek lain di Wakatobi yang kondisinya mangkrak, seperti pembangunan Sea World di Desa Longa, perumahan dokter, dan masjid di Marina (kini tertutup Marina Center).

Deni menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum.

“Kami berharap masyarakat yang mengetahui adanya indikasi korupsi bisa melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Wakatobi dengan melampirkan identitas dan bukti pendukung. Kolaborasi ini penting agar setiap dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (ADM)




Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Wakatobi Bidik Kepala SMA Negeri 2 Wangi-wangi dalam Kasus Dana BOS

Wakatobi, sultranet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Wangi-wangi tahun anggaran 2021 hingga 2025.

Hingga kini, sedikitnya 37 orang saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana tersebut. Langkah Kejari ini berawal dari laporan berbagai pihak, termasuk sejumlah guru di sekolah itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan, menyatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan dokumen guna memperkuat indikasi penyalahgunaan anggaran.

Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan data, pendalaman, serta pemeriksaan beberapa pihak terkait,” ungkap Deni di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, Kejari juga akan memeriksa Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan korupsi lain yang menyasar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

“Setelah kami telusuri di lapangan, ada juga dugaan penyalahgunaan pada DAK dan PIP,” bebernya.




Gunakan Material Ilegal, Proyek 3,2 Miliar di Pengadilan Agama Wangi-wangi Terindikasi Sarat Korupsi

Wakatobi, sultranet.com | Larangan tambang ilegal terus digaungkan pemerintah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada pihak yang bermain-main dengan aturan. Salah satunya terindikasi dalam proyek pembangunan sarana lingkungan Kantor Pengadilan Agama Wangi-wangi yang dikerjakan oleh CV Pelangi.

Hasil penelusuran media ini menemukan, material galian bebatuan yang dipakai dalam proyek tersebut kuat diduga berasal dari tambang ilegal yang beroperasi di sejumlah titik di Wangi-wangi. Dugaan itu semakin menguat setelah pelaksana kontraktor sendiri mengaku tidak tahu asal-usul material yang dipakai.

“Kami juga tidak tahu, jadi kami hanya menerima dari konsultan pengawas,”ujar Didin, pelaksana kontraktor, Senin (11/11/25).

Pernyataan serupa juga dilontarkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadilan Agama Wangi-wangi. Ia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR sebelum proyek berjalan.

“Kalau di RAB-nya itu menggunakan tanah uruk,” ungkapnya.

Pernyataan yang saling lempar tanggung jawab ini justru menimbulkan kecurigaan publik. Sebab, jika material yang digunakan benar berasal dari tambang ilegal, maka kontraktor terindikasi telah membeli material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material ilegal umumnya dibeli dengan harga lebih murah, sehingga membuka peluang adanya penyimpangan anggaran bahkan korupsi.

Secara hukum, penggunaan material tersebut juga berpotensi menjerat banyak pihak:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Lebih jauh, hasil penelusuran media mendapati bahwa pemasok material galian ilegal untuk proyek ini diduga seorang pegawai bank Himbara yang bertugas di Wakatobi.

Tak berhenti di situ, proyek bernilai Rp3,2 miliar ini juga disorot karena penggunaan paving block yang diduga tidak memiliki legalitas resmi. Sejumlah aktivis lokal kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.




Sejumlah Reklamasi di Wakatobi Diduga Tidak Kantongi Izin, Terancam Sanksi Berat

Wakatobi, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Wakatobi mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan reklamasi di pesisir laut tanpa izin resmi. Peringatan ini mencuat setelah ditemukan beberapa titik reklamasi baru yang diduga dilakukan secara ilegal oleh warga setempat.

Hasil penelusuran media ini menemukan sedikitnya tiga titik reklamasi yang tengah dikerjakan. Satu titik berada di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, sementara dua lainnya di wilayah Kecamatan Wangi-Wangi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, timbunan batu dan material lainnya tampak masih baru, menjulur ke arah laut dan diduga telah merusak ekosistem pesisir.

Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi, Arizal, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati instansi yang memiliki kewenangan untuk menindak reklamasi ilegal tersebut.

“Kami sudah laporkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), dengan tembusan ke BSPL Makassar wilayah Kendari dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi untuk turun langsung meninjau lokasi reklamasi, karena itu adalah wilayah kerja mereka,” ujarnya.

Arizal menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pemantauan dan pendokumentasian aktivitas reklamasi, untuk kemudian dilaporkan ke instansi teknis yang berwenang melakukan penindakan.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menegur secara langsung. Tugas kami sebatas mendata dan menyampaikan informasi ke pihak terkait,” tambahnya.

Sebagai informasi, reklamasi tanpa izin melanggar sejumlah regulasi nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pelaku reklamasi ilegal dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, jika reklamasi menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.