Skandal 8 Kontainer Limbah Kabel Diduga Diselundupkan dari Kawasan Berikat PT VDNI

Kendari, Sultranet.com – Dugaan penyelundupan limbah kabel produksi dalam jumlah besar dari kawasan berikat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap bahwa sedikitnya delapan kontainer limbah kabel diduga kuat telah dikeluarkan tanpa dokumen resmi dari kawasan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) milik perusahaan tersebut.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo yang akrab disapa Egis menyebut praktik pengeluaran barang ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyoroti bahwa barang-barang yang keluar tidak dilengkapi dengan dokumen penting seperti Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) TPB atau SPPB BC 2.3, yang wajib berdasarkan ketentuan kepabeanan.

“Kegiatan ini dilakukan dengan sangat masif, dan data yang kami peroleh menyebutkan bahwa jumlahnya mencapai delapan kontainer. Ini bukan sekadar kelalaian, ini indikasi pelanggaran serius,” ungkapnya dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (3/5).

Lebih lanjut, Egis mengkritik sikap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) yang dianggap abai dalam menjalankan fungsi pengawasan di kawasan berikat. Padahal, menurutnya, instansi tersebut seharusnya memiliki kontrol penuh terhadap aktivitas keluar-masuk barang dari dan ke dalam kawasan TPB.

“Jika pengawasan lemah, ini membuka ruang bagi praktik penyelundupan, perdagangan ilegal, bahkan korupsi. Negara bisa mengalami kerugian besar,” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta ini.

Ampuh Sultra juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Hendro meminta agar pimpinan Bea Cukai, termasuk Kepala Bea Cukai Kendari dan Kepala KPPBC, diperiksa atas dugaan kelalaian atau kemungkinan keterlibatan.

“Harus ada kejelasan. Apakah ini murni karena lemahnya pengawasan, atau justru ada kepentingan lain di balik pembiaran ini?” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik pengeluaran barang tanpa dokumen resmi jelas melanggar ketentuan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-7/BC/2021 yang telah diubah dengan PER-30/BC/2024, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

“Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi sistem pengelolaan kawasan berikat di Sultra dan mencoreng integritas aparat penegak hukum,” tutupnya.




Bupati Muna Barat Realisasikan Janji Politik: Listrik Masuk Pulau Dimulai 2025

LAWORO, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) di bawah kepemimpinan Bupati La Ode Darwin dan Wakil Bupati Ali Basa kembali menunjukkan komitmen kuat dalam membangun daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu bukti nyatanya adalah realisasi janji politik terkait pemenuhan kebutuhan listrik di wilayah kepulauan.

Kepastian pembangunan jaringan listrik di pulau-pulau terpencil diperoleh setelah pertemuan Bupati Mubar La Ode Darwin dengan Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Sulawesi Tenggara, Joni Sitorus, yang turut didampingi Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Baubau, Bagus Cahyadi, pada 14 April 2025.

“Kesimpulan dari hasil pertemuan kami, pihak PLN akan mulai membangun jaringan listrik tahun 2025 ini dan akan berlanjut hingga 2027. Dengan begitu, Insya Allah dalam waktu dekat masyarakat desa yang ada di wilayah kepulauan akan segera menikmati listrik,” ujar Bupati Darwin, Sabtu (19/4/2025).

Menurut Darwin, percepatan pemenuhan kebutuhan listrik di pulau-pulau berpenghuni ini merupakan bagian dari komitmen pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Muna Barat.

“Listrik bukan hanya soal penerangan. Ini juga membuka akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat. Kita ingin tidak ada kesenjangan pelayanan hanya karena kendala geografis. Masyarakat di pulau-pulau juga berhak mendapat layanan yang sama seperti di daratan,” tegasnya.

Pembangunan jaringan listrik ini akan menyasar 11 desa yang tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Maginti, terdapat empat desa yaitu Desa Pasidangan, Gala, Maginti, dan Kangkunawe. Selanjutnya di Kecamatan Tiworo Utara mencakup enam desa yakni Santiri, Mandike, Tasipi, Bero, Tiga, dan Santigi. Sementara di Kecamatan Tiworo Kepulauan, pembangunan difokuskan di Desa Katela.

Darwin juga mengakui, selain listrik, persoalan utama lain yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau adalah air bersih.

“Untuk air bersih, kami sedang mencari formulasi terbaik agar masyarakat di pulau-pulau juga bisa terlayani dengan baik,” pungkasnya.




Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di Wakatobi Mangkrak, FPM-SULTRA Lapor ke Kejati dan Siapkan Aksi Demo

Sultranet.com, Wakatobi – Hampir dua tahun tanpa kejelasan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengembangan komoditas bawang merah di Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022 kembali mencuat. Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-SULTRA) mengambil langkah tegas dengan melaporkan ulang kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM asal Wakatobi ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Wakatobi pada Agustus 2023. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait penanganannya. FPM-SULTRA menilai Polres Wakatobi tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Ketua FPM-SULTRA, Mardin, menegaskan bahwa pelaporan ulang ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya proses hukum di Polres Wakatobi.

“Saya bersama teman-teman di FPM-SULTRA kembali melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejati Sultra. Sudah hampir dua tahun kasus ini bergulir, namun Polres Wakatobi belum mampu menyelesaikannya. Seakan-akan kasus ini tidak ingin diproses. Oleh karena itu, kami berharap Kejati Sultra segera mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Mardin.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam program pengembangan bawang merah ini berdampak besar. Selain merugikan keuangan negara, hal ini juga merugikan petani yang tergabung dalam kelompok tani penerima manfaat program tersebut.

“Jika dikaji dari aspek mana pun, kasus ini harus diproses. Program ini adalah salah satu unggulan Bupati Wakatobi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, adanya oknum-oknum tak bertanggung jawab membuat program ini tidak berjalan sesuai harapan,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, FPM-SULTRA berencana menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sultra dan Polda Sultra dalam waktu dekat.

“Kami akan turun aksi pada hari Selasa di Kejati Sultra dan Polda Sultra untuk mendesak pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini serta mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di Polres Wakatobi,” tegas Mardin.




Reses DPRD Wakatobi: Warga Antusias Sampaikan Aspirasi Pembangunan Prioritas

Wakatobi, Sultranet.com – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Daerah Pemilihan Pulau Tomia, Arman Alini, S.Pi., MM, menggelar reses di Kelurahan Tongano Barat, Kecamatan Tomia Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan warga dari Kelurahan Tongano Barat, Tongano Timur, dan Bahari, serta berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan gender, pemuda, dan pelajar.

Dalam sambutannya, Arman Alini menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepadanya sebagai wakil rakyat.

“Reses merupakan momen penting untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta memperjuangkan berbagai kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas di daerah ini,”ucapnya.

Berbagai aspirasi disampaikan oleh warga, mulai dari kebutuhan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang lebih layak, peningkatan infrastruktur lampu jalan, hingga pengelolaan sarana keagamaan yang lebih profesional. Warga juga menyoroti pentingnya pengawasan pesisir dan laut, mengingat hasil tangkapan nelayan semakin menurun akibat maraknya ilegal fishing. Selain itu, usulan terkait pembangunan dan rehabilitasi Dermaga Usuku juga menjadi perhatian, mengingat dermaga ini memiliki peran strategis dalam pergerakan ekonomi di Pulau Tomia.

Tidak hanya itu, warga mengeluhkan kondisi jalan di Tongano Timur yang sudah rusak dan mendesak agar perbaikannya menjadi prioritas tanpa adanya pemangkasan anggaran. Sementara itu, aspirasi terkait pelayanan kesehatan gratis juga mencuat, terutama terkait biaya pemeriksaan kolesterol dan gula darah di Posbindu, yang masih dikenakan tarif Rp 35.000 per orang.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Arman Alini menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur legislatif. Ia berjanji akan membawa semua usulan ini ke dalam forum rapat kerja bersama TAPD dan OPD terkait untuk ditindaklanjuti. Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Wakatobi.

Kegiatan reses ini berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 Februai 2025 dengan penuh antusias, menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap pembangunan di daerah mereka.




Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Wangi-Wangi Selatan: Edukasi Hukum untuk Generasi Muda

Sultranet.com, Wakatobi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum / Penerangan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Wangi-Wangi Selatan, Rabu (26/02/2025).

Kegiatan yang rutin dilakukan Kejari Wakatobi ini mengusung tema “Kenakalan Remaja, Pengertian, Penyebab, Akibat, dan Sistem Peradilan Pidana Anak”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar agar lebih sadar akan dampak dari kenakalan remaja.

Berlangsung secara tatap muka dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yakni Devi Novitasari, S.H., dan Ksatria Pansariang, S.H. Sebanyak 63 siswa perwakilan dari kelas VIII dan IX mengikuti penyuluhan ini dengan didampingi langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Wangi-Wangi Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMPN 1 Wangi-Wangi Selatan menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi para siswa untuk membangun kesadaran akan konsekuensi dari tindakan kenakalan remaja. Penyuluhan ini membahas berbagai aspek, seperti pengertian kenakalan remaja, bullying, sistem peradilan pidana anak, serta peran jaksa dalam upaya penegakan hukum.

Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berisi pemaparan materi tentang kenakalan remaja dan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sesi kedua dilanjutkan dengan dialog interaktif antara narasumber dan siswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya siswa yang mengajukan pertanyaan seputar hukum dan kenakalan remaja.

Acara ditutup pada pukul 11.30 WITA dengan sesi dokumentasi bersama Kepala Sekolah, perwakilan guru, dan siswa. Diharapkan, melalui program JMS ini, angka kenakalan remaja seperti kebut-kebutan di jalan, konsumsi minuman keras, merokok, bullying, seks bebas, tawuran, hingga penganiayaan dapat ditekan, sehingga mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dari tingkat SD hingga SMA agar lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan siswa dapat memahami pentingnya mengontrol diri, menjauhi perbuatan melanggar hukum, serta mengenal peran kejaksaan dalam sistem peradilan.

Melalui edukasi hukum sejak dini, para pelajar sebagai generasi penerus bangsa diharapkan dapat tumbuh menjadi individu yang taat hukum dan memiliki kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Wakatobi.




Pro Kontra Revisi UU Kejaksaan Soal Penerapan Asas Dominus Litis

Opini : Sumardin.S.H (Praktisi Hukum Wakatobi)

Wakatobi, Sultranet.com – Penerapan asas Dominus Litis dalam hukum pidana Indonesia terdapat beberapa persoalan jika asas ini di terapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia :

1. Dapat menciptakan tumpang tindih antara kewenangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

2. Asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan dianggap bertentangan dengan asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana

3. Ketidaksingkronan APH dalam penegakan hukum baik itu pihak . kepolisian jaksa dan hakim lebih lebih lembaga rasua (KPK)

4. Asas ini dapat merusak integritas kejaksaan dalam pelaksananya karna dapat melakukan penyalahgunaan wewenang atau/(kejahatan dalam jabatan

Dalam sistem ini, masing-masing lembaga memiliki kewenangan tersendiri yang tidak dapat saling tumpang tindih.

Meskipun dalam kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi, kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan, tetapi secara umum, penyidikan adalah tugas dan kewenangan kepolisian.

Penerapan asas dDominus Litis dalam revisi UU Kejaksaan dianggap bertentangan dengan asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana.

Asas ini menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki tugas dan fungsi yang terpisah antara satu dengan yang lain.

Dalam paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981, kewenangan polisi, jaksa, dan hakim sudah ditetapkan secara tegas.

Jika kejaksaan diberikan wewenang untuk mengintervensi penyelidikan dan penyidikan, hal ini berpotensi mengurangi kewenangan kepolisian sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana.

Asas ini juga telah dianut pada pasal 107 UU No 5 Tahun 2009 kemudian dibatasi dengan ketentuan pasal UU No. 5 Tahun 2009 3.

Asas hakim aktif (dominus Litis), keaktifan hakim ditunjukkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak

Dengan adanya pro-kontra dalam persoalan ini penting bagi para stekholder untuk mempertimbangkan kembali penerapan asas DOMINUS LITIS Pada revisi uu kejaksaan, keselarasan sistem penegakan hukum Indonesia juga pembagian kewenangan harus tetap di jaga demi tegak dan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia




Kejaksaan Negeri Wakatobi Masuk Sekolah, Kepsek dan Siswa Antusias

Sultranet.com, Wakatobi – Kejaksaan Negeri kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan yang unik dan edukatif bernama Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (04/02/2025).

Kali ini kejaksaan negeri kabupaten Wakatobi masuk di SMA Negeri 3 Wangi-wangi dengan mengangkat tema “Kenakalan Remaja, Dampak Buruk Narkotika Serta Ancaman Hukum Membawa Senjata Tajam”.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa kelas 12 agar lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum. Acara dimulai pukul 09.30 WITA di aula sekolah dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi yang diwakili oleh Muh Ksatria Pansariang, S.H. dan Devi Novitasari, S.H..

Dalam pemaparannya, tim kejaksaan menjelaskan berbagai aspek hukum terkait kenakalan remaja, bahaya penyalahgunaan narkotika, serta sanksi hukum bagi individu yang membawa senjata tajam tanpa izin. Materi yang disampaikan mencakup penyebab kenakalan remaja serta dampaknya terhadap masa depan pelajar, bahaya narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Wangi-Wangi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap program ini. Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini sangat penting agar siswa dapat menghindari tindakan yang melanggar aturan dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara.

Para siswa pun menunjukkan antusiasme tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka aktif bertanya mengenai berbagai persoalan hukum, mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak di bawah umur hingga dampak hukum dari penyalahgunaan media sosial. Salah satu siswa bahkan menanyakan apakah seseorang bisa dihukum jika tidak mengetahui bahwa narkotika yang dikonsumsinya adalah barang terlarang.

Dengan adanya kegiatan ini, pemahaman hukum di kalangan siswa semakin meningkat. Selain itu, sekolah juga mulai menerapkan langkah-langkah preventif seperti pembentukan forum diskusi dan bimbingan konseling hukum. Ke depan, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) akan terus dikembangkan dengan metode penyampaian yang lebih interaktif, termasuk simulasi kasus dan pemanfaatan media digital untuk membantu siswa memahami hukum dengan lebih baik.

Laporan : Samidin




Kasus LGBT Terkuak, Polisi Wakatobi Beda Pandangan

Wakatobi, sultranet.com – Kasus LGBT yang sempat mencuat ke publik beberapa waktu lalu kini mendapatkan jalan buntu akibat perbedaan pandangan di internal Polres Wakatobi soal perkara tersebut.

Sebelumnya, dugaan kasus suka sesama jenis itu telah dipublis disalah satu website yang diduga kuat merupakan tulisan salah satu oknum polisi di Humas Polres Wakatobi.

Disebutkan dalam trinews.id, unit Turjawali Sat Samapta Polres Wakatobi saat melakukan patroli pada Selasa (07/01/2025) pukul 23.30 WITA menemukan seorang pemuda berinisial LH (28) yang diduga terlibat dalam hubungan sesama jenis (LGBT).

LH sempat menghindari kejaran petugas, namun kemudian berhasil diamankan di Polres Wakatobi. Pelaku LH mengaku kepada petugas bahwa dirinya adalah pasangan sesama jenis namun enggan menyebutkan identitas pasangannya yang kabur.

Meskipun kasus tersebut sudah terpublikasi dan disebutkan sudah ada pengakuan tersangka kepada polisi hal itu tidak serta merta sama dengan hasil penyelidikan di internal Reskrim Polres Wakatobi.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Ady Kusuma, saat ditemui oleh sejumlah wartawan menyebutkan, kasus tersebut tidak ditemukan adanya unsur LGBT.

“Kitakan fokus pada kejadian disitu bukan kejadian di tempat lain,”ucapnya, Rabu (21/01/2025).

Meski begitu, lanjut Ady, diakui pihaknya telah mendapatkan bukti berupa chatingan dan Baby oil saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari bukti yang telah ditemukan tersebut pelaku tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tersangka kasus LGBT, sebab saat ditemukan, pelaku sedang tidak melakukan perbuatannya.

“Komunikasi yang ada di bukti chat itu komunikasi yang ada di kendari. Kan lokusnya kan di sini bukan di Kendari,”bebernya.

Selain itu, menurut Ady, Polisi seharusnya tidak langsung menjustifikasi seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

“Apalagi ini tidak dilihat perbuatannya,”tuturnya.

Pelaku juga pada malam itu telah diamankan selama 1×24 jam oleh pihak kepolisian, sementara kasus tersebut sedang dalam pengembangan, pelaku dipulangkan dengan catatan wajib lapor.




Ketua Pengadilan Negeri Wakatobi Akui Pernah Ditemui Polisi Terindikasi Kasus Pemerasan

Wakatobi, Sultranet.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wakatobi, Panji Prahistoriawan Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap saksi Pemilu 2024. Kasus ini mencuat setelah rekaman yang diduga terkait pemerasan menjadi viral dan mencatut lembaganya.

Panji membenarkan bahwa ia pernah bertemu dengan polisi yang dimaksud, namun ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya membahas koordinasi pelimpahan berkas perkara Pemilu.

“Betul, dia pernah bertemu dengan saya, tetapi kedatangannya terkait pelimpahan berkas perkara Pemilu terkait tiga tersangka PPK saat itu,” ujar Panji, Senin (30/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas kendala teknis penyidik dalam menyita barang bukti dari KPU.

“Penyidik kesulitan menyita C1 dari KPU. Mereka meminta petunjuk, dan saya sarankan jika menggunakan fotokopi, harus sesuai dengan dokumen asli yang sudah distempel KPU,” jelasnya.

Selain itu, Panji menyebut koordinasi dilakukan untuk memastikan persidangan perkara Pemilu berjalan lancar, mengingat aturan menetapkan sidang harus selesai dalam waktu 7 hari. Ia juga meminta pengamanan tambahan untuk mengantisipasi potensi kendala selama persidangan.

Menanggapi rekaman viral yang menyebut nama “Mei,” Panji membantah mengenal orang tersebut.

“Saya tidak kenal Mei ini. Memang dia dijadikan saksi dalam perkara Pemilu, tetapi dipanggil dua kali oleh majelis hakim dan tidak pernah hadir hingga perkara diputus,” tegasnya.

Panji mengaku baru mengetahui keberadaan rekaman tersebut pada Jumat pekan lalu dari staf pengadilan. Ia menambahkan, selain pernah ketemu Suwandi, dirinya juga   pernah bertemu dengan sejumlah pejabat Gakkumdu yang berlangsung sehari sebelum pelimpahan berkas P21 ke pengadilan.

“Pada saat itu jam 5 (lima) sore mau pelimpahan itu ada hadir, ketua Bawaslu, Kasat Reskrim, Kasi Intel dan Kasi Datun dari Kejaksaan,”bebernya.

Lanjutnya, Selama yang bersangkutan menyatakan bisa membuktikan bawa saya ada terlibat di situ dan menerima aliran-aliran dana dari rekaman tersebut ia mempersilahkan yang bersangkutan untuk membuktikannya

“Silahkan buktikan, saya belum bisa mengambil sikap secara pribadi yang terpenting saya akan melapor ke atasan kami di Kendari,” pungkasnya.

 




Begini Sikap Kejari Wakatobi Soal Beredarnya Rekaman Dugaan Pemerasan

Wakatobi, Sultranet.com – Rekaman dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polres Wakatobi terhadap saksi dalam Pemilu 2024 kini menjadi perbincangan hangat. Rekaman tersebut bahkan mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, yang kini turut bersikap atas kabar ini.

Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Deni Mulyawan, Kejari Wakatobi menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya rekaman tersebut.

“Menyikapi rekaman yang diduga melibatkan Insan Adhyaksa dari Wakatobi, kami menanganinya sesuai SOP. Kami telah melaporkan secara lisan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan tinggal menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Deni, Senin (30/12/2024).

Deni menjelaskan, pihaknya akan menunggu keputusan dari Kejati terkait apakah rekaman yang menghebohkan publik itu akan dilaporkan secara resmi atau tidak. Jika diperlukan, Kejari Wakatobi siap membuat laporan khusus dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait.

“Waktunya belum jelas, yang jelasnya akan dimintai klarifikasi,  bukan hanya oknum yang disebutkan disitu tetapi tim Gakumdu pasti diklarifikasi terkait apakah tim Gukumdu ini tau atau tidak peristiwa itu atau hanya dibawa bawa saja, kan kami nda tau,” ungkapnya.

Meski merasa kaget dengan mencuatnya kasus ini, Deni menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

“Inikan masih dugaan, nah untuk membuat terang ini peristiwa, membutuhkan alat bukti salah satunya klarifikasi,” tambahnya.

Diketahui, rekaman yang viral di media sosial tersebut mencatut nama salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri Wakatobi, yaitu Kasi Pidum. Namun, dalam tim Gakkumdu Pemilu sebelumnya, ada enam orang yang ditunjuk untuk mewakili Kejari.

Kejaksaan Negeri Wakatobi menegaskan akan bekerja sama penuh untuk mengungkap fakta sebenarnya dari kasus ini dan memastikan nama lembaga tidak disalahgunakan. Pihaknya bakal terlebih dahulu melakukan klarifikasi internal dan kendati juga diperlukan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan pihaknya akan siap.

“Kami harus siap kalau diminta klarifikasi,”tegasnya.