Sekretaris Golkar Mubar Terjaring di Hotel Bersama ABG

MUNA, Sultranet.com – Seorang pejabat partai di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, berinisial LA, diamankan aparat Polsek Kontunaga setelah ditemukan bersama seorang gadis remaja di sebuah hotel di Kota Raha, Selasa malam, 1 Juli 2025.

Penangkapan ini bermula dari laporan keluarga korban yang kehilangan anaknya sejak pagi hari. Setelah melakukan pencarian, pihak keluarga bersama polisi berhasil menemukan sang gadis sedang bersama LA di sebuah kamar hotel.

“Kami menerima laporan dari keluarga bahwa anak mereka tidak pulang-pulang sejak pagi. Setelah dilakukan penyisiran, keduanya ditemukan di sebuah hotel dan langsung kami amankan,” ujar salah satu petugas di Polsek Kontunaga.

LA dan gadis tersebut kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama semalam, keduanya dilepaskan karena belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak keluarga.

Kasus ini memunculkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat yang menuntut agar penegak hukum bertindak tegas dan transparan, apalagi mengingat status LA sebagai pejabat partai di daerah.

“Kami berharap pihak kepolisian serius menangani ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” ujar salah satu tokoh pemuda di Muna Barat yang enggan disebutkan namanya.

Saat ditemui awak media pada Kamis (3/7/2025), LA membenarkan bahwa dirinya sempat diamankan di Polsek Kontunaga namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, dan publik berharap ada kejelasan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur serta menjaga integritas pejabat publik.

Pewarta : Borju




Bupati Bombana Dorong Pejabat Daerah Jadi Orang Tua Asuh Cegah Stunting

BOMBANA, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Sosial menggelar penyerahan bantuan sosial penanganan stunting sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting di wilayahnya. Selasa (01/07) bertempat di Halaman Kantor Camat Lantari Jaya.

Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, menegaskan bahwa seluruh pejabat daerah, termasuk kepala desa, camat, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), didorong untuk menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yang terdampak stunting.

Dalam sambutannya, Burhanuddin mengingatkan bahwa stunting adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Ia menyebut bahwa anak-anak yang mengalami stunting tidak hanya terdampak secara fisik, tetapi juga berpotensi terganggu dalam perkembangan kognitifnya.

“Stunting ini bisa berdampak pada kondisi fisik dan kemampuan berpikir anak-anak kita. Kalau tidak kita tangani serius, mereka bisa tumbuh tidak maksimal,” ujar Burhanuddin di hadapan para pejabat daerah yang hadir.

Ia menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan generasi sehat dan cerdas untuk bisa menjadi negara maju pada 2045.

“Pemerintah berharap, saat Indonesia memasuki usia 100 tahun kemerdekaan, kita sudah menjadi negara maju. Itu hanya bisa tercapai kalau anak-anak kita tumbuh sehat, cerdas, dan bebas stunting,” ucapnya.

Program “orang tua asuh” bagi anak-anak berisiko stunting, kata Burhanuddin, sudah ia canangkan sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bombana beberapa tahun lalu. Kini, setelah terpilih menjadi Bupati definitif hasil Pilkada 2024, ia kembali menegaskan komitmen tersebut dengan memperluas partisipasi seluruh pejabat daerah.

“Kita sudah jalankan program orang tua asuh sejak saya masih penjabat bupati. Sekarang saya tegaskan lagi: semua pejabat daerah harus ambil bagian, mulai dari kepala desa, camat, hingga kepala OPD,” tegasnya.

Menurutnya, upaya pemberian bantuan gizi dan pendampingan bagi anak-anak serta ibu hamil tidak boleh bersifat seremonial semata. Ia meminta seluruh pihak untuk melakukan pemantauan dan intervensi sejak dini, serta menganggap peran sebagai orang tua asuh sebagai bentuk kepedulian sosial.

“Kalau kita mau jadi bapak atau ibu asuh, minimal kita mau bersedekah dan hadir untuk mereka. Jangan tunggu sampai anak tumbuh tidak normal,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesigapan pejabat desa dalam merespons laporan masyarakat. Kepala desa diminta untuk segera melaporkan anak yang menunjukkan gejala stunting agar cepat ditangani, tanpa menunggu kondisi memburuk.

“Kalau kepala desa tidak bisa tangani, sampaikan ke camat. Kalau camat tidak bisa, sampaikan ke saya. Kita harus bergerak cepat,” kata Burhanuddin.

Bupati Bombana berharap program ini menjadi gerakan kolaboratif lintas sektor yang mampu mempercepat penurunan angka stunting, dan tidak berhenti pada penyerahan bantuan saja.

“Kita harus pantau terus. Jangan hanya bagi santunan lalu selesai. Kita harus jadikan ini budaya peduli,” tegasnya.

Ia mengakhiri sambutan dengan menyerukan kepada seluruh aparat desa agar menjadikan tanggung jawab sosial ini sebagai bagian dari tugas kemanusiaan mereka.

“Yang paling dekat dengan masyarakat itu desa. Maka kepala desa harus punya rasa tanggung jawab penuh terhadap anak-anak yang ada di wilayahnya,” tutup Burhanuddin.

Kegiatan penyerahan bantuan sosial ini merupakan bagian dari strategi penanganan stunting yang terintegrasi, mengedepankan kolaborasi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat. Program orang tua asuh kembali dikuatkan oleh Bupati Burhanuddin sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak Bombana.

Turut hadir mendampingi Bupati, Ketua TP PKK Kabupaten Bombana Hj. Fatmawati Kasim Marewa, S.Sos beserta para Kepala OPD dan Forkopimda lingkup Pemkab Bombana.




Pemkab Kolaka Utara Serahkan Tiga Dokumen Strategis ke DPRD

KOLAKA UTARA, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyerahkan tiga dokumen strategis kepada DPRD dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (30/6). Tiga dokumen tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, serta Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Multiguna.

Penyerahan ini menjadi langkah penting Pemkab Kolaka Utara dalam memastikan keberlanjutan pembangunan yang terukur dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, menegaskan bahwa sidang paripurna ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD dalam merumuskan arah pembangunan daerah ke depan.

“Sidang ini memiliki makna strategis karena menjadi forum bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas serta menyerahkan tiga dokumen penting yang akan menjadi arah dan pijakan pembangunan ke depan,” ujar Bupati dalam pidatonya.

Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Bupati menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran tidak hanya dilihat dari sisi nominal, tetapi harus dipahami sebagai hasil dari kerja keras melayani masyarakat.

“Realisasi APBD 2024 alhamdulillah telah mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan. Mulai dari peningkatan akses layanan dasar, pembangunan infrastruktur yang inklusif, penguatan ketahanan ekonomi masyarakat, hingga pengendalian inflasi dan penurunan angka kemiskinan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Namun demikian, kami menyadari masih banyak ruang perbaikan. Karena itu, kami sangat terbuka terhadap dialog dan koreksi dari DPRD sebagai mitra pembangunan,” kata Bupati.

Untuk Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, Pemkab Kolaka Utara menyusunnya secara teknokratik, partisipatif, dan politis, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dokumen ini lahir dari proses yang matang dan inklusif. Kami hadirkan visi Kolaka Utara sebagai daerah yang madani, maju, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kami berharap DPRD dapat memberikan masukan agar dokumen ini mampu mengakomodasi harapan masyarakat dan mencerminkan cita-cita pembangunan yang adil dan terarah,” ucapnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan Perumda Multiguna diusulkan sebagai strategi untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

“Melalui Perumda Multiguna ini, pemerintah ingin membangun holding bisnis daerah yang akan bergerak di berbagai sektor strategis seperti logistik, pangan, jasa, dan energi. Harapannya, Perumda ini bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta membangun kemitraan produktif dengan masyarakat,” jelas Bupati.

Ia menutup sambutannya dengan mengajak DPRD untuk bersama-sama mengawal dan mendukung pembahasan ketiga dokumen ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berdampak luas.

“Ini adalah fondasi masa depan Kolaka Utara. Kita ingin seluruh kebijakan dan program pembangunan berjalan dengan landasan hukum yang kuat dan manfaat yang nyata bagi rakyat,” tegas Bupati.

Sidang paripurna DPRD Kolaka Utara yang dipimpin langsung oleh unsur pimpinan dewan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, serta anggota legislatif. Suasana sidang mencerminkan semangat kolaboratif dalam mengawal pembangunan daerah secara berkelanjutan.




Pemkab Bombana Sukses Naikkan Capaian Tindak Lanjut Temuan BPK

Upaya Perbaikan tata kelola keuangan dan akuntabilitas daerah

Bombana – sultranet.com – Langkah Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kemajuan. Dari tahun ke tahun, angka penyelesaian rekomendasi terus bergerak naik, menandakan adanya kesungguhan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara pada 23-26 Juni 2025 lalu, Pemkab Bombana mencatat capaian sebesar 82,93 persen, atau sebanyak 69 rekomendasi telah ditindaklanjuti. Angka ini meningkat dibanding semester sebelumnya yang berada di angka 81,56 persen.

Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan di Aula BPK Sultra dan dihadiri oleh perwakilan seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Dari Kabupaten Bombana, hadir Plh. Sekda Bombana dr. H. Sunandar A. Rahim, MM.Kes, Inspektur Daerah Ridwan, S.Sos., M.P.W, serta Tim Evaluasi dan Pengawasan Inspektorat Bombana.

Dalam sambutannya saat menutup kegiatan, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Dr. Dadek Nandemar S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA menekankan pentingnya kegiatan pemantauan ini sebagai bagian dari sistem kontrol keuangan negara yang terus diperkuat.

“Kepala daerah atau yang mewakili dapat mengetahui sejauh mana progres tindak lanjut rekomendasi dan penyelesaian ganti kerugian. Ini penting agar ada perhatian serius demi peningkatan akuntabilitas di masa depan,” ujar Dadek. Kamis (26/6)

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan dari hasil-hasil fisik, tetapi juga dari kualitas pengelolaan anggaran yang tertib, efisien, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, menyampaikan bahwa peningkatan capaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti setiap temuan BPK secara serius.

“Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana sungguh-sungguh menyelesaikan setiap temuan pemeriksaan, terutama dalam hal ganti rugi dan pencegahan agar tidak terulang kembali. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang makin tertib dan akuntabel,” ucap Ridwan.

Menurut Ridwan, apa yang dicapai hari ini adalah cerminan dari proses pembelajaran kolektif selama bertahun-tahun. Setiap rekomendasi yang ditindaklanjuti bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk memperbaiki sistem, memperkuat integritas, dan menumbuhkan budaya transparansi.




Bupati Burhanuddin ‘Semprot’ Pejabat Tak Hadir Kegiatan RPJMD: Saya Nonaktifkan, Kalau Ngotot Saya Permanenkan!

BOMBANA, sultranet.com – Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana tahun 2025–2029 yang digelar di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Selasa (24/6/2025), mendadak menjadi ajang peringatan keras.

Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, yang hadir membuka forum tersebut, menyampaikan kekesalannya di hadapan peserta karena beberapa camat, lurah, dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hadir tanpa keterangan.

“Camat yang tidak hadir saya nonaktifkan selama satu bulan. Bukan cuma camat, lurah, kepala OPD, dan seluruh staf juga. Kalau memang sudah ragu-ragu, tidak mampu mengikuti pergerakan percepatan yang kami lakukan berdua dengan Wakil Bupati, silakan bapak, saya beri kesempatan untuk mundur dari jabatan,” tegas Burhanuddin.

Ia tidak hanya mengeluarkan peringatan, tapi juga menyampaikan sanksi konkret yang akan langsung diterapkan bagi pejabat yang abai terhadap tanggung jawab dan arahan pimpinan.

“Saya akan nonaktifkan selama satu bulan. Kalau dia tetap ngotot, saya permanenkan. Ini harus ditegaskan karena kita dipicu oleh waktu,” ucapnya lantang.

Menurut Burhanuddin, masyarakat saat ini menuntut perubahan nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji atau kegiatan seremonial belaka.

“Masyarakat tidak mau tahu apakah ada refocusing atau pemotongan anggaran. Mereka hanya tahu pemerintah harus hadir, harus bergerak, harus ada perubahan. Itu yang mereka mau,” ujarnya.

Sorotan khusus juga ditujukan kepada para lurah, yang menurutnya justru memiliki tanggung jawab lebih besar karena berada di wilayah perkotaan yang dinamis dan padat.

“Untuk lurah-lurah yang merasa kegiatan ini cuma seremonial, saya yakini saudara tidak serius mengurus daerah. Saya ulangi, saya akan nonaktifkan yang tidak hadir tanpa izin. Keluar!” kata Burhanuddin tanpa basa-basi.

Burhanuddin menekankan bahwa sejak awal ia dan wakil bupati sudah membuka ruang seluas-luasnya untuk pejabat daerah berkreasi dan bergerak cepat. Namun kenyataannya, ia masih melihat adanya sikap pasif dari sebagian aparatur.

“Hampir empat bulan ini saya masih melihat banyak teman-teman kita, para pejabat, yang wait and see. Padahal sejak kami dilantik, saya minta saudara-saudara silakan berkreasi, berpikir out of the box, supaya pemerintah kita bisa cepat berjalan,” ungkapnya.

Burhanuddin mengingatkan bahwa dalam roda pemerintahan, tak ada tempat bagi mereka yang bekerja setengah hati. Ketegasan ini, katanya, bukan semata bentuk kemarahan pribadi, melainkan tuntutan dari rakyat yang ingin perubahan segera terwujud.

“Saya mohon maaf, saya akan tinggalkan orang-orang yang tidak serius. Bukan hanya camat dan lurah, termasuk kepala OPD dan seluruh stafnya. Kalau memang sudah ragu-ragu, tidak mampu mengikuti percepatan, silakan mundur,” ujarnya lagi.

Bupati Burhanuddin menutup pernyataannya dengan ajakan sekaligus peringatan: pemerintahan ini tidak akan berjalan lambat. Siapa yang tidak siap, harus rela ditinggalkan.

“Tinggal pilih: ikut percepatan, atau mundur. Waktu tidak akan menunggu,” tandasnya.




Walk Out dari Mediasi, PT PLM Dituntut Bayar Royalty atau Kembalikan Lahan Kerajaan Moronene

BOMBANA, sultranet.com – Rapat mediasi kedua antara Kerajaan Moronene dan PT Panca Logam Makmur (PLM) yang digelar di Aula Kantor Bupati Bombana, Selasa (24/6/2025), kembali memanas. Perwakilan PT PLM memilih meninggalkan forum setelah menyampaikan nota keberatan tertulis. Mediasi yang diharapkan menjadi jalan tengah justru berujung kebuntuan.

Dalam rapat yang dimulai pukul 13.30 Wita itu, pihak PT PLM hadir hanya untuk menyerahkan nota resmi berisi keberatan terhadap laporan hasil mediasi sebelumnya, 18 Juni 2025. Surat keberatan tersebut ditandatangani langsung kuasa hukum PT PLM, DR. H. Adi Warman, SH., MH, MBA, dari Kantor Advokat Adi Warman & Associates.

Poin utama dalam nota keberatan itu menyebut bahwa objek tanah seluas 600 hektar di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, yang menjadi pokok sengketa, telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata. Dalam putusan tersebut, tanah dimaksud dinyatakan sebagai milik sah Abdul Latif Haba, yang disebut sebagai ahli waris tunggal Kerajaan Moronene.

Selain itu, dalam Nota tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan musyawarah adat dan pengukuhan resmi yang dilaksanakan pada tanggal 18 juni 2025 telah ditetapkan Aswar Latif Haba sebagai Raja Moronene Rumbia ke-VIII menggantikan Alfian Pimpie.

PT PLM juga menyoroti legalitas beberapa pihak yang terlibat dalam mediasi. Mereka menilai pencantuman nama Leo Chandra dan Fredie Tan dalam risalah mediasi tidak sah karena keduanya dianggap tidak memiliki kuasa atau legal standing dari perusahaan.

Termasuk keberatan mereka terhadap Alfian Pimpie yang dicantumkan sebagai perwakilan Kerajaan Moronene. Menurut PT PLM, Alfian Pimpie tidak memiliki dasar hukum maupun pengakuan adat sebagai Raja Moronene lagi.

“Risalah mediasi tanggal 18 Juni itu kami nilai cacat hukum. Tidak sesuai dengan asas kepastian hukum, melibatkan pihak tanpa legalitas, dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah inkracht,” tulis Adi Warman dalam keterangannya.

PT PLM mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana agar membatalkan laporan hasil rapat mediasi tersebut dan tidak menjadikannya dasar tindakan administratif lebih lanjut.

Sementara itu, Raja Moronene Pauno Rumbia VII, Apua Mokole Alfian Pimpie, S.H., M.AP. usai pertemuan mediasi menyampaikan bahwa PT PLM selama bertahun-tahun telah melakukan eksploitasi emas di atas tanah ulayat kerajaan Moronene sejak adanya Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pada tahun 2009.

“Sejak MoU itu, mereka membayar royalti per bulan, tapi terakhir kali mereka bayar itu tahun 2021. Kami hanya ingin kejelasan. Kalau tidak mampu bayar royalti, silakan kembalikan lahan kami,” ujar Alfian Pimpie.

Ia juga menegaskan, pihak keluarga besar Kerajaan Moronene telah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk mengatur penyelesaian yang adil terhadap Hak mereka di PT. PLM.

“Kalau perusahaan tidak mau selesaikan kewajibannya, ya sudah. Kami akan ambil kembali lahan kami. Tapi kami ini taat pemerintah, jadi kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk mengaturnya,” katanya.

Terkait kisruh Kerajaan Moronene yang menjadi poin nota keberatan yang dilayangkan PT. PLM dimana Lembaga Adat Moronene (LAM) mengangkat Aswar Latif Haba sebagai Raja Moronene Rumbia ke-VIII menurutnya hal itu sebagai sesuatu yang catat dan tidak dibenarkan dalam tatanan Adat Kerajaan Moronene. Ia juga menyayangkan ikut campurnya pihak perusahaan terhadap urusan internal kerajaan yang dinilai sebagai tindakan yang dapat merusak jalannya mediasi.

“Kerajaan Moronene menganut sistem monarki absolut garis lurus. Artinya, hanya keturunan langsung dari Mokole sebelumnya yang berhak menduduki tahta, pengangkatan Raja itu tidak seperti pemilihan Ketua OSIS, itu prosesnya salah, kapasitas pelaksananya salah karena LAM itu sudah lama tidak di akui oleh Kerajaan Moronene dan orang yang dipilihpun salah,” tegasnya

Mediasi ini dipimpin langsung Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si. Ia menyayangkan sikap PT PLM yang memilih walk out dari forum.

“Sebagai mediator, kami hanya ingin menghadirkan ruang dialog dan solusi damai. Sayangnya, perusahaan hanya datang menyampaikan nota keberatan lalu meninggalkan rapat. Ini bukan semangat mediasi, namun tetap akan kami panggil kembali,” tutur Ahmad Yani.

Terkait legitimasi Raja Moronene yang menjadi poin dalam Nota, Ia menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya, pengangkatan Alfian Pimpie sebagai Raja Moronene telah melalui mekanisme adat yang sah setelah wafatnya Raja sebelumnya, Dawondu Munara yang wafat di Tanah Suci. Pengukuhan dilakukan melalui musyawarah adat dan diakui secara internal maupun eksternal kerajaan.

“Masalah ini muncul karena ada kepentingan yang saling bertabrakan. Sayangnya, perusahaan justru memperkeruh dengan mengintervensi urusan internal kerajaan. Ini yang kita sesalkan,” ucapnya.

Kendati demikian, Pemerintah daerah, akan tetap membuka ruang mediasi lanjutan dan mengundang kembali kedua belah pihak.

“Kalau pihak perusahaan masih menolak hadir, maka kami akan cari alternatif penyelesaian lain.” tandasnya

Rapat Mediasi kedua ini sempat diwarnai ketegangan antara Pihak Alfian Pimpie dan Pihak Keluarga Abdul Latif Haba, ketegangan ini dipicu hadirnya beberapa orang dari Keluarga Abdul Latif Haba yang hendak mengikuti jalannya mediasi kedua, namun karena mediasi ini merupakan permintaan dari pihak Alfian Pimpie dan mediasi berjalan tertutup sehingga hanya daftar undangan yang diperkenankan masuk ruangan.

Pihak keluarga Abdul Latif Haba tidak diperkenankan mengikuti mediasi dan harus keluar ruangan, diluar ruang mediasi sempat terjadi aksi saling sindir dan nyaris terjadi bentrok namun kesigapan pihak Kepolisian dan Satpol PP segera mengamankan situasi.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K. yang hadir pada kegiatan tersebut menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan dapat menyelesaikan persoalan secara bijak sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terus terjaga di wonua bombana.

“Kami berharap ditemukan solusi terbaik, namun kami juga ingatkan untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas dan tidak mudah terprovokasi,” singkat Kapolres. (IS)




Bupati Burhanuddin Tegaskan RPJMD Bombana Harus Berpihak ke Rakyat

BOMBANA, sultranet.com – Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana tahun 2025–2029, Selasa (24/6/2025) di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana.

Forum yang digagas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bombana ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai unsur, termasuk Wakil Bupati, Plh. Sekda, pimpinan DPRD, Forkopimda, Ketua TP-PKK Hj. Fatmawati Kas Marewa, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pemuda, dan insan pers.

Dalam arahannya, Bupati Burhanuddin menegaskan pentingnya penyusunan RPJMD secara terbuka dan partisipatif. Ia menyampaikan bahwa dokumen RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam merancang masa depan Bombana yang lebih baik dan berpihak kepada rakyat.

“RPJMD ini bukan hanya dokumen teknokratik, ini adalah janji kita kepada rakyat. Maka harus disusun dengan melibatkan mereka yang akan merasakan langsung dampaknya,” ucap Bupati Burhanuddin dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa orientasi pembangunan harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. “Tidak boleh ada program yang lahir dari ruang kosong. Semua harus berpihak. Dari desa sampai kota, dari laut hingga daratan. Tujuan utama pemerintah saat ini adalah bagaimana menyejahterakan rakyat,” lanjutnya.

Dalam forum tersebut, Bupati juga memperkenalkan visi besar pembangunan daerah lima tahun ke depan yaitu “Bombana Berdaya Saing Berbasis Agrominapolitan.” Ia menjelaskan bahwa sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan industri kreatif akan menjadi motor penggerak pembangunan daerah, dengan penekanan pada pendekatan terintegrasi antara agrikultur dan kemaritiman.

Visi tersebut diterjemahkan ke dalam lima misi strategis: meningkatkan daya saing sektor unggulan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat konektivitas wilayah, mengembangkan kearifan lokal, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk memberikan kontribusi terbaik bagi penyempurnaan RPJMD. “Jangan ragu untuk menyampaikan ide dan masukan. Suara Anda hari ini bisa menjadi arah perubahan Bombana di masa depan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bombana Husrifnah Rahim, ST., M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan RPJMD yang telah diawali dengan rangkaian kegiatan seperti rapat percepatan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan bahwa maksud utama forum ini adalah untuk menyampaikan substansi rancangan awal RPJMD kepada publik serta menghimpun aspirasi dari berbagai unsur masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa RPJMD ini betul-betul aspiratif, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Husrifnah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RPJMD Kabupaten Bombana akan diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029, RPJMD Provinsi Sultra, dan RPJPD Kabupaten Bombana 2025–2045. Hal ini, menurutnya, penting demi membangun sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada hasil.




Sultan Buton Hanya Akui Alfian Pimpie sebagai Raja Moronene yang Sah

Bombana, sultranet.com – Di tengah pusaran polemik internal Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia, pernyataan tegas datang dari Kesultanan Buton. Sultan Buton ke-XLI, Paduka Yang Mulia (PYM) Ir. H. LM. Sjamsul Qamar, M.T., IPU, menyatakan bahwa hingga saat ini, satu-satunya Raja Moronene yang sah adalah PYM Apua Mokole Alfian Pimpie, SH., M.AP.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Mokole Alfian Pimpie bersama jajaran adat Moronene melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Sultan Buton di Baubau, Sabtu malam, 21 Juni 2025.

Kunjungan itu sekaligus menjadi penegasan posisi Alfian Pimpie di tengah munculnya klaim raja baru dari pihak lain yang terpilih melalui musyawarah adat Mompotoro Mokole yaitu Penyaringan Kandidat dan Pemilihan Raja Moronene Rumbia ke VIII, oleh Lembaga Adat Moronene (LAM) beberapa waktu lalu.

“Yang saya hormati Yang Mulia Raja Moronene Keuwia Rumbia beserta jajarannya. Kita malam ini bertemu dalam suasana yang hangat dan bersyukur. Ini bentuk keharmonisan dan silaturahmi yang sangat baik,” ucap Sultan Qamar membuka pertemuan.

Dalam kesempatan itu, Mokole Penyangga Moronene atau Tuko Wonua, Muh. Kasim D., S.E., menjelaskan langsung kepada Sultan bahwa Kerajaan Moronene menganut sistem monarki absolut garis lurus. Artinya, hanya keturunan langsung dari Mokole sebelumnya yang berhak menduduki tahta, sehingga pemilihan Raja yang diselenggarakan Pihak lain tidak sesuai dengan sistem adat Moronene.

Sultan Qamar menegaskan, meski Kesultanan Buton memiliki posisi tinggi secara sejarah dan budaya, pihaknya tidak pernah dan tidak akan mencampuri urusan rumah tangga kerajaan-kerajaan otonom seperti Moronene. Namun, setelah mendengar langsung struktur adat dan tatanan hukum Moronene, ia menyatakan dukungannya secara penuh terhadap kepemimpinan Mokole Alfian Pimpie.

“Kesultanan Buton sangat menghormati hukum adat yang berlaku di masing-masing kerajaan. Kami tidak punya kewenangan mengatur urusan dalam Kerajaan Moronene. Tapi setelah penjelasan malam ini, saya mendukung sepenuhnya Raja yang sah adalah Mokole Alfian Pimpie,” tegas Sultan.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kenepulu (hakim adat) dan Kapita Lao Kesultanan Buton yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka menilai langkah-langkah “pemakzulan” dari pihak lain sebagai cacat secara adat dan tidak memiliki legitimasi. Kenepulu menyebut, semua proses dari pihak sebelah “tidak sesuai hukum adat Moronene” dan sarat kepentingan.

Kapita Lao pun menyerukan agar sesama rumpun Moronene menahan diri dan kembali merajut persatuan. “Perdamaian jauh lebih berharga daripada klaim kekuasaan. Tapi tetap, hukum adat tidak bisa ditawar,” katanya.

Montewehi Wonua: Langkah Alfian Pimpie Menyatukan Moronene

Sebagai bentuk penguatan legitimasi dan langkah penyatuan Moronene, Mokole Alfian Pimpie tengah menyiapkan prosesi adat besar: Montewehi Wonua, sebuah ritual sakral pembersihan dan pensucian negeri yang pernah dilakukan leluhur Moronene secara turun-temurun.

“Saya telah diberi amanah bersama perangkat adat untuk segera melaksanakan Montewehi Wonua. Ini bukan sekadar ritual, tapi bentuk tanggung jawab terhadap adat, leluhur, dan rakyat Moronene. Insya Allah, Sultan Buton akan hadir mendukung langsung,” ujar Gufran, Sekretaris Lembaga Adat Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia.

Prosesi ini juga akan dihadiri para Tolea, tetua adat, tokoh masyarakat, dan semua rumpun yang selama ini menjadi bagian dari sejarah panjang Moronene. Bagi masyarakat, Montewehi Wonua menjadi harapan akan rekonsiliasi dan kesatuan.




Bupati Nurrahman Umar Ingatkan ASN Kolut Tak Manuver di Luar Jalur Pemerintahan

Kolaka Utara, sultranet.com – Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak melakukan manuver di luar jalur formal pemerintahan. Hal ini ia sampaikan saat memimpin apel pagi di Lapangan Aspirasi Lasusua, Senin (23/6), yang dihadiri oleh ASN, PPPK, serta pejabat eselon II, III, dan IV.

Dalam arahannya, Bupati mengingatkan bahwa setiap ASN harus menjalankan tugas sesuai pedoman kerja dan struktur organisasi. Ia menekankan pentingnya etika birokrasi dan kepatuhan terhadap jalur komando dalam pemerintahan.

“Kita semua punya pedoman kerja, dan dalam melaksanakan tugas, seyogianya tetap mengacu pada jalur struktural dan pimpinan. Jangan ada manuver di luar sistem,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti persoalan kedisiplinan aparatur. Ia menyebut telah menerima laporan dari BKPSDM terkait sejumlah ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas secara maksimal.

“Insya Allah, data yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan, karena ini merugikan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan disiplin bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pembinaan untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi.

“Ini juga sebagai pembelajaran bagi yang lain. Jangan sampai tugas tidak dilaksanakan selama bertahun-tahun, tapi masih berharap perlindungan. Kita harus jujur melihat kondisi ini,” kata Bupati.

Ia memastikan bahwa seluruh proses penegakan disiplin dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya tidak ingin mengambil langkah tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas. Semua harus melalui verifikasi oleh tim Baperjakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa pengangkatan dan mutasi jabatan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui tahapan uji kompetensi, evaluasi kinerja, dan rekomendasi dari tim yang berwenang.

“Segala keputusan terkait jabatan tentu melalui proses yang sudah ditetapkan. Itu menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bupati sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa uji kompetensi akan menjadi syarat utama bagi pejabat eselon II dan III yang akan menduduki jabatan tertentu.

“Ini bukan semata-mata penempatan, tapi penyelarasan antara kapasitas individu dengan kebutuhan organisasi,” imbuhnya.

Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN untuk bekerja secara profesional dan menjaga marwah birokrasi.

“Mari kita kembali kepada aturan yang ada. Ini organisasi pemerintah yang sudah diatur mekanismenya. Jalankan tugas masing-masing secara profesional,” pungkasnya.




DPRD Bombana Turun Cek Lahan Wumbubangka, Antisipasi Konflik Peternak dan Pembuka Sawah

Bombana, sultranet.com – DPRD Kabupaten Bombana akhirnya turun langsung ke lokasi SP 7 Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, menindaklanjuti keluhan puluhan peternak yang resah karena lahan penggembalaan mereka diduga telah diserobot dan dialihfungsikan menjadi areal percetakan sawah oleh sejumlah oknum. Senin (23/6/2025)

Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bombana, Suryadi, yang juga legislator dua periode dari Partai Gerindra. Ia didampingi delapan anggota DPRD lainnya, masing-masing Yudi Utama Arsyad, Johan Salim, Andi Sambaloge, A. Rahman, Jumadil, Ambo Lolo, Syaharuddin, dan Nurkholis.

Di lokasi, rombongan DPRD disambut langsung oleh para peternak yang sejak pagi telah berkumpul menunggu untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara langsung.

Para peternak menegaskan bahwa lahan penggembalaan di SP 7 telah mereka manfaatkan sejak lama, bahkan diarahkan secara resmi oleh KPHP Tina Orima sejak 2019 untuk menggantikan lahan lama mereka yang hilang akibat konflik dengan PT Jhonlin.

Namun belakangan, mereka terkejut karena lahan tersebut mulai dibuka untuk percetakan sawah dan perkebunan sawit oleh pihak yang mengklaim memiliki izin, tanpa sosialisasi atau persetujuan dari peternak setempat.

“Lahan ini sudah kami tempati untuk menggembala sapi sejak beberapa tahun lalu. Sekarang tiba-tiba sudah ada sawah. Kami bingung harus bagaimana, makanya kami minta DPRD turun langsung melihat,” ujar Ardi, salah satu perwakilan kelompok peternak yang hadir di lokasi.

Kehadiran DPRD Bombana di lokasi sempat menuai kekecewaan karena pihak KPHP Tina Orima, yang sebelumnya turut disebut dalam pengalihan fungsi kawasan, tidak hadir meski telah diundang secara resmi oleh DPRD.

Anggota DPRD Bombana, Yudi Utama Arsyad, mengaku kecewa. Ia menilai KPHP seharusnya hadir karena memiliki pemahaman mendalam mengenai status dan batas-batas kawasan, termasuk potensi sengketa antara peternak dan pihak pembuka lahan.

“Ini kawasan hutan produksi, dan KPHP pasti tahu persis titik-titik rawan yang bisa menimbulkan konflik. Tapi sayangnya mereka tidak datang. Padahal kami ingin mendengar langsung keterangan mereka,” ucap Yudi.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Bombana, Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bombana dengan mengundang seluruh pihak terkait.

“Karena pihak KPHP tidak hadir di lokasi, maka kami akan panggil mereka dalam RDP. Termasuk Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, pihak peternak, dan pihak-pihak lain yang mengklaim membuka lahan. Kita tidak ingin permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan gesekan antar warga,” tegas Suryadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, lahan SP 7 di Wumbubangka menjadi sorotan setelah puluhan peternak mendatangi Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Hortikultura Bombana, Kamis (12/6/2025), menolak pembukaan lahan untuk percetakan sawah yang dinilai merampas ruang hidup ternak mereka.

Peternak menyatakan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan memanfaatkan lahan tersebut untuk menggembala sekitar 3.000 ekor sapi dari delapan kelompok ternak.

Namun menurut Dinas Pertanian, wilayah SP 7 termasuk dalam kawasan hutan produksi sehingga program percetakan sawah dari pemerintah tidak mungkin dilakukan di sana. Dinas juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Di sisi lain, Raja Moronene Keuwia Rumbia, Alfian Pimpie, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memberi izin, membantah keras tuduhan itu. Ia mengaku justru telah melarang pencetakan sawah di lokasi yang status hukumnya masih dalam proses. Ia juga menuding ada pihak yang menyalahgunakan namanya dan mencoba merusak reputasinya sebagai pemangku adat.

Sementara itu, hingga berita ini di publish Pihak KPHP Tina Orima Bombana yang dikonfirmasi via Whattsapp belum memberikan jawaban perihal ketidak hadiran mereka di kunjungan DPRD. (IS)