PUPR Bombana Percepat Peningkatan Jalan Dongkala–Sikeli–Pongkalaero

Bombana, sultranet.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bombana terus mempercepat pekerjaan peningkatan ruas jalan Dongkala–Sikeli–Pongkalaero di Pulau Kabaena. Proyek strategis yang kini memasuki tahap kritis ini memanfaatkan material berstandar tinggi, Aspal Hot Mix Asphalt Concrete – Binder Course (AC-BC), untuk memastikan kekuatan dan ketahanan konstruksi jalan. Pekerjaan ini mencakup total panjang penanganan 5 kilometer yang menghubungkan dua kecamatan utama di Kabaena. (20/11/2025)

Pekerjaan peningkatan infrastruktur tersebut dibagi menjadi tiga segmen. Segmen pertama sepanjang 1,75 kilometer berada di Desa Emokolo, Kecamatan Kabaena Utara, dengan fokus memperbaiki struktur jalan utama desa. Segmen kedua mencapai panjang sekitar 2,8 kilometer yang menghubungkan Desa Tedubara di Kabaena Utara dan Desa Lamonggi di Kabaena Tengah. Segmen ini menjadi titik terpanjang dan menjadi jalur konektivitas antar kecamatan. Sementara segmen ketiga sepanjang 465,5 meter berada di Desa Lamonggi sebagai titik perbaikan prioritas di wilayah Kabaena Tengah.

Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, menegaskan bahwa penggunaan material AC-BC merupakan langkah untuk memastikan mutu konstruksi jalan yang lebih kuat, stabil, dan tahan lama. “Kami menggunakan AC-BC karena material ini memiliki kepadatan dan kekakuan yang tinggi, sehingga mampu menjadi pondasi kokoh untuk menahan beban lalu lintas. Ini adalah upaya kami memberikan kualitas jalan terbaik bagi masyarakat Kabaena,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengerjaan di lapangan diawasi secara ketat. Penggunaan alat berat modern seperti tandem roller diterapkan untuk memastikan pemadatan lapisan aspal berjalan optimal. Tim teknis juga rutin melakukan pengambilan sampel coring untuk diuji di laboratorium, guna memastikan ketebalan dan campuran aspal sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain pengawasan teknis, monitoring dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan dilakukan bersama PPK, tim teknis, penyedia jasa, dan Tim Probity Audit Inspektorat Bombana. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan pekerjaan berkualitas yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Peningkatan ruas Dongkala–Sikeli–Pongkalaero diyakini akan membawa dampak signifikan bagi warga. Jalan yang lebih baik diproyeksikan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mempercepat mobilitas barang dan hasil bumi, serta mendorong kegiatan ekonomi lokal, termasuk akses wisata dan usaha masyarakat. Pemerintah daerah mengimbau warga untuk bersabar selama pekerjaan berlangsung dan ikut menjaga fasilitas yang telah dibangun.

Dengan terus didorongnya pembangunan infrastruktur dasar, PUPR Bombana berharap kualitas layanan publik dan konektivitas antardesa di Kabaena semakin meningkat, membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di wilayah kepulauan tersebut.




Dinas PUPR Bombana Kirim Vibro Roller Baru, Dukung Pembangunan Jalan di Pulau Kabaena

Bombana, sultranet.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bombana mengerahkan satu unit alat berat Vibro Roller Volvo SD110 ke Pulau Kabaena untuk mempercepat perbaikan ruas jalan Dongkala–Sikeli. Alat yang dibeli melalui APBD 2025 itu telah tiba dan langsung disiagakan untuk mendukung pemadatan konstruksi jalan pada sejumlah titik kritis. (20/11).

Ruas jalan Dongkala–Sikeli merupakan jalur vital yang menghubungkan beberapa desa di Kabaena dan menjadi urat nadi pergerakan masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta layanan pemerintahan. Kondisi jalan yang rusak di berbagai titik membuat perbaikan menjadi prioritas Pemkab Bombana pada tahun ini.

Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, mengatakan penguatan armada alat berat merupakan strategi penting agar penanganan jalan di wilayah kepulauan dapat terlaksana lebih cepat dan sesuai standar mutu. Ia menegaskan bahwa karakter tanah di Kabaena membutuhkan alat pemadatan dengan kapasitas tinggi agar hasil konstruksi lebih tahan lama.

“Ruas jalan Dongkala–Sikeli sangat penting bagi masyarakat. Karena itu, kami memperkuat armada agar pekerjaan bisa dipercepat dan kualitasnya lebih baik,” ujar Sofian. “Volvo SD110 ini memiliki daya padat tinggi, cocok untuk kondisi kontur di Kabaena. Kehadirannya akan membuat perbaikan lebih terukur dan stabil.”

Alat berat berbobot sekitar 11 ton itu diberangkatkan setelah melewati pemeriksaan teknis dan langsung diarahkan ke lokasi pekerjaan. Vibro roller tipe SD110 dikenal mampu menghasilkan daya tekan kuat pada lapisan agregat, sehingga sangat efektif memperbaiki permukaan jalan yang rusak akibat hujan, tanah labil, dan beban kendaraan.

Beberapa titik prioritas penanganan berada di Desa Balo, Ulungkura, Bungi-Bungi, Tapuhaka, dan Toli-Toli. Tim teknis PUPR telah melakukan pemetaan kondisi lapangan untuk menentukan pola kerja, mulai dari perapian badan jalan, penimbunan agregat, hingga tahap pemadatan akhir.

Sofian Baco menjelaskan bahwa setiap ruas memiliki tingkat kerusakan berbeda. Beberapa titik memerlukan pemadatan intensif, sementara lainnya membutuhkan rekonstruksi lebih dalam akibat kerusakan yang menahun.

“Kami tidak ingin hasil perbaikan hanya bertahan sebentar. Medan di Kabaena cukup menantang. Karena itu, proses pemadatan harus benar-benar kuat agar jalan lebih tahan terhadap cuaca dan beban kendaraan,” katanya. “Kami bekerja berbasis standar teknis, bukan sekadar cepat selesai.”

Perbaikan ini juga diharapkan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat Kabaena. Jalan yang lebih mulus akan memangkas waktu tempuh, mempermudah distribusi barang, dan membuka akses masyarakat ke pusat pelayanan.

“Dengan infrastruktur yang baik, pergerakan ekonomi akan ikut tumbuh. Mobilitas warga lebih lancar, dan biaya distribusi hasil pertanian bisa ditekan,” tambah Sofian.

Dinas PUPR menargetkan progres signifikan dalam beberapa pekan ke depan. Dengan dukungan vibro roller baru, pekerjaan diyakini dapat diselesaikan lebih cepat tanpa mengurangi standar mutu.

Lala, Bendahara Penerimaan Dinas PUPR Bombana, menambahkan bahwa kehadiran alat berat baru ini menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. Sebelumnya, keterbatasan armada membuat pekerjaan sering tertunda.

“Alhamdulillah, alat berat Vibro Volvo SD110 yang baru sudah tiba di Kabaena. Ini langkah nyata kami dalam memperkuat armada untuk penanganan ruas jalan Dongkala menuju Sikeli,” ujarnya.

“Kami berharap dengan adanya dukungan alat berat yang memadai ini, target penyelesaian perbaikan jalan bisa tercapai tepat waktu. Masyarakat Kabaena akan segera menikmati jalan yang lebih mulus dan nyaman,” tutup Lala.




Ironi, Petani di Bombana Dipolisikan Setelah Dua Sapi Mati usai Bobol Pagar dan Minum Cairan Pupuk di Kebunnya

Petani Korban yang Justru Dipolisikan

BOMBANA, SULTRANET.COM – Sudirman (54), seorang buruh tani kebun di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini harus menghadapi proses hukum yang ironis. Alih-alih mendapatkan keadilan dan ganti rugi atas kerusakan kebun yang ia garap, ia justru dipanggil dan diselidiki oleh pihak kepolisian Resor Bombana atas dugaan tindak pidana pengerusakan hewan. Jum’at (14/11)

Panggilan resmi dari pihak kepolisian tersebut dipenuhi Sudirman pada hari ini, Jumat, 14 November 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kematian dua ekor sapi di dalam areal kebunnya sendiri. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh pemilik ternak, M. Saleh, pada tanggal 9 Oktober 2025, menyusul peristiwa tragis yang terjadi dua hari sebelumnya.

Pada 7 Oktober 2025, dua ekor sapi ternak diketahui mati di dalam kebun yang digarap Sudirman di Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu. Menurut keterangan Sudirman, dua ternak besar itu masuk ke dalam areal tanamannya setelah sebelumnya merusak dan membobol pagar pembatas miliknya. Ia menduga, kematian sapi-sapi tersebut disebabkan karena meminum sisa cairan pupuk yang memang berada di dalam kebun, bukan karena perbuatan sengaja yang ia lakukan.

Kasus ini sontak menjadi sorotan karena menampakkan ketimpangan posisi di mata hukum. Sudirman, yang sehari-hari bekerja keras menanam sayur-sayuran dan nilam di lahan pinjaman, adalah pihak yang berulang kali dirugikan oleh ternak liar, namun kini menjadi pihak yang diselidiki.

 Ancaman Ganti Rugi Puluhan Juta vs. Status Buruh Tani

Sebelum kasus ini naik ke tingkat penyelidikan kepolisian, Sudirman mengaku telah diminta untuk membayar sejumlah uang ganti rugi yang sangat besar oleh pemilik sapi. Jumlah yang diminta mencapai Rp30 juta. Bagi Sudirman, seorang buruh tani yang hidup dari hasil menggarap kebun, tuntutan tersebut terasa mustahil untuk dipenuhi.

Kisah yang dialami Sudirman mencerminkan perjuangan hidup masyarakat kecil yang terhimpit di antara praktik pemeliharaan ternak yang masih liar dan tuntutan ganti rugi yang memberatkan. Ia merasa tidak seharusnya menanggung kerugian tersebut, mengingat sapi-sapi itu mati karena kelalaian pemiliknya yang membiarkan ternak berkeliaran hingga merusak properti orang lain.

Sudirman menegaskan bahwa ia telah berulang kali mengingatkan pemilik ternak untuk menjaga dan mengikat hewan peliharaannya. Peringatan tersebut dilayangkannya karena ternak-ternak itu sudah sering masuk ke dalam kebunnya dan merusak tanaman yang menjadi sumber mata pencahariannya.

“Saya sudah sering ingatkan pemilik ternak agar mengikat ternaknya karena sering masuk dalam kebun merusak tanaman,” ujarnya. “Saya hanya buruh tani yang mana kebun tersebut saya pinjam untuk menanam sayur-sayuran dan nilam. Saya tidak punya dana sebesar itu, terlebih lagi sapi yang mati itu di dalam kebun milik saya yang telah merusak pagar dan tanaman saya.” Jelasnya saat menyambangi Kantor Redaksi media ini.

Laporan pengaduan oleh pemilik ternak tentang dugaan Tindak Pidana Pengerusakan terhadap hewan kini telah direspons secara resmi oleh Kepolisian Resor Bombana. Pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/184/X/Res.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Inspektur Polisi Satu, Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut ketika dikonfirmasi via Whatssapp. Saat ini, perkara tersebut masih berada di tahap awal.

“Sementara penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” jawab Kasat Reskrim secara singkat,

Perda Bombana: Jerat Hukum yang Seharusnya Mengikat Pemilik Ternak

Kasus yang menimpa Sudirman menemukan kontradiksi kuat dengan regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Bombana. Kabupaten ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak, yang secara tegas mengatur kewajiban pemilik ternak untuk menjaga dan mengawasi hewannya. Perda ini disahkan dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas.

Beberapa pasal dalam Perda ini jelas menunjukkan kelalaian berada di pihak pemilik ternak, dan bukan pada buruh tani, Sudirman:

  1. Kewajiban Pengawasan dan Pengandangan (Pasal 6 dan Pasal 15): Perda secara eksplisit mewajibkan setiap peternak untuk memiliki kandang/pagar (Pasal 5) dan tidak melepaskan ternaknya secara bebas dan berkeliaran tanpa pengawasan (Pasal 15 ayat 1). Bahkan, setiap peternak yang tidak menggembalakan ternaknya wajib menempatkannya dalam kandang atau pagar (Pasal 6 ayat 2). Kelalaian yang menyebabkan sapi masuk dan merusak kebun Sudirman jelas merupakan pelanggaran terhadap Perda ini.
  2. Larangan Merusak Tanaman (Pasal 20): Perda secara tegas melarang pemilik ternak untuk: “Melepas/menggembalakan ternak pada… daerah pertanian yang ada tanaman budidaya dan tempat- tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.” Ternak yang masuk ke kebun garapan Sudirman melanggar larangan ini.
  3. Kewajiban Ganti Rugi Pemilik Ternak (Pasal 28): Justru Perda Bombana yang mengamanatkan bahwa: “Pemilik ternak wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian dalam hal: Ternak miliknya merusak tanaman milik orang lain.” (Pasal 28 ayat 1 huruf a). Berdasarkan regulasi ini, Sudirman sebagai pihak yang tanamannya dirusak memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi, bukan sebaliknya.

Pengerusakan yang terjadi, di mana sapi bobol pagar Sudirman, seharusnya menempatkan Pelapor sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan ternak dan pengerusakan properti orang lain, sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2017.

Status Sudirman yang justru menjadi terlapor atas tuduhan ‘Pengerusakan terhadap hewan’ menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum lokal dan perlindungan terhadap petani kecil.

Perda ini juga mengatur sanksi. Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, termasuk membiarkan ternak berkeliaran, dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) (Pasal 32 ayat 1).

Kasus Sudirman ini kini menjadi ujian bagi penegakan Perda Penertiban Ternak di Bombana. Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mempertimbangkan konteks hukum lokal ini secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang sebenarnya adalah korban dari kelalaian pihak lain. (IS)




TPKD Bombana Percepat Penyelesaian Kerugian Daerah

Bombana, sultranet.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana menggelar rapat percepatan penyelesaian kerugian daerah pada Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.3.3.2-79 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Bombana Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Auditor Inspektorat Daerah itu dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah, Ridwan, S.Sos., M.P.W., selaku Ketua TPKD.

Melalui forum ini, Inspektorat menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian setiap kasus kerugian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“TPKD akan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap kasus kerugian keuangan dapat diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Ridwan dengan tegas.

Pembentukan tim ini, lanjutnya, menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan serta memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.

Tim TPKD terdiri atas unsur pimpinan dari berbagai instansi kunci, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektur Pembantu Khusus Pengaduan Masyarakat dan Investigatif, serta Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Sekretariat TPKD melibatkan Sekretaris Inspektorat, Kepala Bidang Akuntansi BPKD, Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Kasubag Umum, serta pejabat fungsional umum di lingkungan Inspektorat. Dengan komposisi ini, diharapkan koordinasi antar instansi semakin solid dan proses penyelesaian kasus lebih efektif.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama dalam menangani setiap kasus kerugian keuangan daerah, baik yang melibatkan aparatur sipil negara maupun pejabat lainnya.

Ridwan menegaskan, TPKD akan segera melakukan identifikasi dan verifikasi atas setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Tindak lanjut penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme penagihan, sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), Lelang Jaminan (Agunan), hingga kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara.

“Langkah ini bukan semata urusan administratif, tetapi bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Melalui rapat tersebut, Inspektorat juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh perangkat daerah untuk menjaga integritas dan tanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.

Dengan percepatan yang terukur dan koordinasi yang baik, Pemerintah Kabupaten Bombana menargetkan seluruh kasus kerugian daerah dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan setiap rupiah uang daerah dapat dipertanggungjawabkan demi pembangunan Bombana yang lebih bersih dan berintegritas.




Bendahara Setda Mubar Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar

Muna, sultranet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Rani Astuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B 1754/P.3.13/Fd.2/10/2025. Berdasarkan hasil penyidikan, Rani Astuti diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.216.020.600.

Modus yang digunakan antara lain dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah pengeluaran, seperti tagihan listrik, pembelian bahan bakar minyak, serta biaya perjalanan dinas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan,” ujarnya. Rabu (22/10)

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Setda Muna Barat. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

La Ode Fariadin menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. “Kami akan kembangkan terus perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.

Kejari Muna menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.

Pewarta: Borju




Dilantik Bupati Burhanuddin, IMPIB Kendari Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Bombana

Bombana, sultranet.com – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., resmi melantik pengurus Ikatan Mahasiswa Pemuda Indonesia Bombana (IMPIB) Kendari periode 2025-2026, bertempat di Hotel Istana, Kelurahan Poea, Kabupaten Bombana, Senin (20/10/2025).

Pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan organisasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Ia berharap IMPIB Kendari dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.

“Mahasiswa dan pemuda harus hadir sebagai penggerak ide dan energi positif bagi kemajuan Bombana. Pemerintah daerah sangat terbuka terhadap kolaborasi dan masukan dari adik-adik mahasiswa,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Ketua IMPIB Kendari terpilih, Nurhayana, menegaskan bahwa kepengurusan baru siap berkontribusi secara nyata dalam mendukung program pembangunan daerah.

“Kami akan mengawal setiap kebijakan pemerintah agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Nurhayana menambahkan, IMPIB Kendari tidak hanya menjadi tempat berhimpun mahasiswa asal Bombana, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan pemikiran kritis bagi generasi muda.

Melalui berbagai kegiatan seperti diskusi publik, seminar, dan advokasi sosial, IMPIB berkomitmen membangun kesadaran kolektif di kalangan mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah.

“Kami ingin menjembatani aspirasi masyarakat Bombana kepada pemerintah. Suara pemuda harus menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan,” ungkapnya.

Selain pelantikan, acara juga diisi dengan penandatanganan berita acara, pembacaan Surat Keputusan kepengurusan, serta pengucapan sumpah jabatan yang disaksikan langsung oleh Bupati Burhanuddin. Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan penuh semangat kekeluargaan.

Dengan kepengurusan baru ini, IMPIB Kendari diharapkan mampu menjadi wadah pembinaan dan pengabdian bagi mahasiswa Bombana di Kota Kendari. Organisasi ini juga diharapkan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan Bombana yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera. (IS)




Wabup Ahmad Yani Buka Seminar Awal Naskah Akademik Raperda Perumahan dan Permukiman di Bombana

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana terus berupaya mewujudkan tata kelola pembangunan yang terarah, termasuk dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman. Sebagai langkah awal menuju lahirnya regulasi yang komprehensif, digelar Seminar Awal Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, yang hadir mewakili Bupati Bombana, di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana, Senin (20/10/2025).

Seminar tersebut menjadi ruang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan memberikan masukan dalam penyusunan naskah akademik dua Raperda penting tersebut. Dengan adanya diskusi akademis di tahap awal ini, diharapkan lahir produk hukum daerah yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Bombana.

Foto Bersama usai pembukaan Kegiatan Seminar Awal Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Foto Bersama usai pembukaan Kegiatan Seminar Awal Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Dalam sambutannya, Ahmad Yani menyampaikan pesan dan harapan Bupati Bombana agar kegiatan ini dapat menjadi fondasi kuat dalam merumuskan kebijakan pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menyusun peraturan daerah yang solutif.

“Melalui seminar awal ini, kita bisa bekerja sama secara maksimal agar lahir naskah akademik dan peraturan daerah yang benar-benar dibutuhkan untuk kemajuan Bombana,” ujar Ahmad Yani.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bombana, bersama seluruh tim penyusun dan pihak terkait yang telah memprakarsai terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan bentuk nyata pengabdian aparatur dalam mendukung pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada seluruh tim yang telah berikhtiar hingga terlaksananya seminar awal ini. Ini bagian dari dedikasi kita semua untuk daerah,” tuturnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Pj. Sekda Bombana, Pimpinan Bapemperda DPRD Bombana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra. Hadir pula Asisten dan Staf Ahli Setda Bombana, para kepala perangkat daerah, serta peserta seminar dari berbagai unsur pemerintahan dan akademisi.

Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai lembaga ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun sinergi lintas sektor untuk menghasilkan regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat.

Seminar awal ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Bombana dalam merancang kebijakan yang berpihak pada penataan kawasan perumahan yang sehat, tertib, dan layak huni. Melalui peraturan yang tepat, pemerintah berharap dapat mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai wilayah.

Lebih dari sekadar agenda formal, kegiatan ini juga menggambarkan tekad pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pembangunan berbasis data, kajian ilmiah, dan partisipasi publik — menuju Bombana yang lebih maju, nyaman, dan berdaya saing.




Wakil Bupati Ahmad Yani Buka Pelatihan Kewirausahaan: Dorong Masyarakat Bombana Mandiri dan Kreatif

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui kegiatan Pelatihan Kewirausahaan dan Keterampilan Masyarakat, pemerintah membuka ruang bagi warga untuk mengasah keterampilan praktis yang bernilai ekonomi. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, di Aula Kantor Camat Rumbia Tengah, Senin (20/10/2025).

Pelatihan ini diikuti sebanyak 64 peserta yang berasal dari berbagai kecamatan di Bombana. Selama sepuluh hari, mulai 21 hingga 31 Oktober, mereka akan dibimbing oleh para instruktur profesional dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari dan pelaku usaha lokal berpengalaman. Materi yang diberikan meliputi pembuatan jajanan pasar, peracikan minuman kopi untuk kafe, keterampilan office perkantoran, hingga budidaya hidroponik.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BPVP Kendari Amran, ST, Staf Ahli Bupati, sejumlah kepala OPD, camat Rumbia dan Rumbia Tengah, serta para narasumber pelatihan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Yani menegaskan bahwa pelatihan seperti ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong lahirnya wirausahawan baru di Bombana. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan kemandirian ekonomi masyarakat kita,” ujar Ahmad Yani.

Ia berharap, pelatihan ini tidak hanya menjadi ajang pembelajaran semata, tetapi juga menjadi langkah awal lahirnya inovasi dan usaha-usaha baru yang mampu menggerakkan roda perekonomian daerah. Pemerintah, katanya, berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan potensi masyarakat agar dapat menciptakan lapangan kerja mandiri.

“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pelatihan saja, tetapi juga berlanjut dengan pendampingan, kolaborasi, dan pemasaran produk, agar benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bombana,” pungkasnya.

Usai membuka acara, Ahmad Yani secara simbolis mengalungkan kartu peserta pelatihan kepada perwakilan peserta. Suasana hangat dan penuh semangat terlihat di antara para peserta yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Pelatihan kewirausahaan ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat. Dengan dukungan dari berbagai pihak, kegiatan ini diharapkan melahirkan pelaku usaha baru yang kreatif, inovatif, dan mampu bersaing di tengah tantangan ekonomi yang semakin dinamis.

Bagi banyak warga, kegiatan seperti ini bukan hanya tentang belajar keterampilan, tetapi juga tentang membangun harapan baru — harapan untuk hidup lebih mandiri, produktif, dan berdaya di tanah kelahiran mereka sendiri.




KKKB serahkan Pernyataan Sikap Kepada Bupati, Tegas Motif Rapa Dara adalah Simbol Budaya Moronene

Bombana, sultranet.com – Kerukunan Keluarga Kabaena Bombana (KKKB) menyerahkan pernyataan sikap resmi langsung kepada Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si sebagai betuk sikap terhadap dinamika penggunaan motif Rapa Dara yang sempat menjadi polemik di sebagian masyarakat Bombana, Minggu (19/10) malam

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung di Rujab Bupati Bombana, yang terletak di Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah.

Kehadiran para tokoh asal Pulau Kabaena sebagai bentuk dukungan terhadap motif Rapa Dara sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat Moronene.

Ketua KKKB Bombana, Drs. Mohamad Subur, M.Si, menjelaskan pernyataan sikap tersebut merupakan hasil musyawarah para tokoh masyarakat, budayawan, dan intelektual muda asal Kabaena di Rumbia, Kamis (15/10/2025) lalu.

Dalam pernyataannya, KKKB menilai motif Rapa Dara bukan sekadar corak kain, melainkan simbol yang sarat makna dan mencerminkan ketangguhan, kepekaan, serta nilai-nilai luhur budaya Moronene, khususnya di Pulau Kabaena.

“Motif Rapa Dara adalah simbol sarat makna yang layak dikembangkan dan dilestarikan sebagai karya budaya kontemporer. Ia mencerminkan identitas serta nilai luhur masyarakat Moronene Pulau Kabaena,” ujar Ketua KKKB, Drs. Mohamad Subur, M.Si.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan sikap ini lahir dari keinginan menjaga persatuan di tengah dinamika perbedaan pendapat mengenai motif Rapa Dara. Ia menegaskan, masyarakat Moronene jangan mudah terpecah hanya karena pandangan segelintir pihak.

 “Pernyataan ini lahir karena kita menginginkan agar suku Moronene jangan karena segelintir orang yang mau memecah belah kita. Kita sudah suku yang kecil, jangan sampai menjadi lebih kecil lagi. Bagaimana dengan Kabaena kalau kita terus terpecah?” ungkapnya.

Subur juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda Kabaena, untuk tidak mudah berasumsi tanpa memahami sejarah dan makna budaya. Ia menilai generasi 1980-an ke atas banyak yang belum mengenal langsung nilai-nilai tradisi masa lampau, sehingga penting untuk berdialog dengan para penyintas budaya yang masih hidup.

“Bagi keluarga yang tidak paham, berdiskusilah dan bertanyalah kepada penyintas budaya yang masih melewati masa-masa itu. Kita berharap lahir generasi milenial Moronene yang bisa mengangkat kearifan lokal agar menjadi referensi bagi generasi mendatang,” harapnya.

Ia menambahkan, pelestarian budaya membutuhkan bukti dan catatan sejarah yang kuat. Karena itu, KKKB mengapresiasi tumbuhnya penulis-penulis Moronene yang berani menulis tentang warisan budaya leluhur sebagai rujukan generasi berikutnya.

“Kita ingin suasana tetap sejuk boleh berbeda pendapat, tetapi tidak boleh berbeda dalam tujuan,” tegasnya.

Dalam Pernyataan Sikapnya, KKKB juga menegaskan bahwa motif Rapa Dara telah memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI) yang diakui secara sah oleh negara. Motif ini dinilai sejalan dengan visi-misi Bupati Bombana dalam pengembangan kebudayaan daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Melalui surat resmi tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Bupati Bombana, KKKB meminta pemerintah daerah dan DPRD agar bersikap arif dan bijak dalam menilai motif Rapa Dara sebagai karya budaya yang memperkaya keberagaman Bombana, bukan sumber perpecahan.

Dalam kesempatan itu, para tokoh Kabaena juga menyesalkan adanya larangan terhadap penggunaan motif Rapa Dara dalam kehidupan sosial masyarakat. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat falsafah adat Moronene yang menjunjung tinggi persaudaraan dan saling menghormati.

Mereka mengingatkan kembali pesan leluhur Moronene:

 “Meka to Towaani” (saling menghargai), “Meka ma Masiako” (saling menyayangi), “Mekasuu Suungi” (saling bahu membahu), dan “Mekauda Udaniako” (saling mengingatkan).

Pernyataan sikap itu ditutup dengan doa dan pesan damai agar seluruh masyarakat Moronene tetap menjaga kebersamaan dan memperkuat persaudaraan.

“Semoga pernyataan ini menjadi penyejuk dan perekat bagi seluruh To Moronene dalam bersikap dan bertindak. Kabaena juga Moronene,” demikian bunyi penutup dalam pernyataan sikap tersebut.

Pernyataan Sikap lengkap dapat di unduh dibawah ini.

PEDRNYATAAN SIKAP KKKB




Pisah Sambut Dandim 1431/Bombana, Bupati Burhanuddin Harap Sinergi TNI dan Pemda Terus Terjaga

Bombana, sultranet.com – Suasana penuh keakraban dan kehangatan menyelimuti acara pisah sambut serta ramah tamah Komandan Kodim 1431/Bombana yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bombana, Minggu (19/10/2025). Momen ini menjadi tanda berakhirnya masa tugas Letkol Inf. Andi Irfandi, S.IP yang kini digantikan oleh Letkol Inf. Mulyadi, SH sebagai Dandim Bombana yang baru.

Kehadiran keduanya bersama istri, Ny. Fika Irfandi dan Ny. Teti Mulyadi, menambah suasana kebersamaan yang hangat dan penuh kekeluargaan. Sejumlah pejabat dan tokoh daerah turut hadir memberikan penghormatan dan dukungan atas pergantian kepemimpinan di jajaran TNI AD wilayah Bombana tersebut.

Acara yang berlangsung khidmat itu dihadiri oleh Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, bersama Ketua TP PKK Hj. Fatmawati Kasim Marewa, S.Sos, Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, Camat, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas dedikasi Letkol Inf. Andi Irfandi selama bertugas di Bombana. Ia menilai, di bawah kepemimpinannya, Kodim 1431/Bombana telah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mendukung program pembangunan daerah serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah.

“Terima kasih atas pengabdian dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Sinergi antara TNI dan pemerintah daerah telah menjadi kekuatan penting bagi kemajuan Bombana,” ujar Burhanuddin.

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Letkol Inf. Mulyadi, SH, yang kini resmi memimpin Kodim 1431/Bombana. Ia berharap, kehadiran Dandim yang baru dapat melanjutkan semangat kebersamaan yang telah dibangun selama ini.

“Kami menyambut hangat Dandim baru dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tambahnya.

 

Sementara itu, Letkol Inf. Mulyadi, SH dalam sambutannya menyampaikan tekad untuk melanjutkan kerja sama yang baik antara TNI dan Pemerintah Kabupaten Bombana. Ia menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

“Kami mohon dukungan dari pemerintah daerah, rekan TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga stabilitas dan memberi manfaat nyata bagi warga Bombana,” ucapnya singkat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata dari Bupati dan Wakil Bupati Bombana, para kepala OPD, serta para camat kepada kedua perwira TNI tersebut sebagai bentuk penghargaan dan kenang-kenangan atas dedikasi dan pengabdian mereka.

Suasana malam itu terasa penuh kekeluargaan. Para tamu undangan tampak saling bertegur sapa, berbagi cerita, dan mengabadikan momen kebersamaan lewat sesi foto bersama. Tak hanya menjadi seremoni pergantian jabatan, acara ini juga mencerminkan semangat kebersamaan antara unsur TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat Bombana.

Pisah sambut ini menjadi bukti bahwa hubungan sinergis antara pemerintah daerah dan TNI tidak sekadar simbol kerja sama, melainkan juga wujud nyata dari komitmen bersama dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bombana.