Presiden OEC sebut Wakatobi Mirip Okinawa Jepang

Wakatobi, SultraNET. | Dilihat dari segi geografisnya, Kepulauan Wakatobi Sulawesi Tenggara mirip dengan Kepulaun Okinawa Jepang, demikian dikatakan Presiden Okinawa Environment Club (OEC), Kuniki Shimoji saat menggelar forum diskusi menggagas masa depan Wisata yang berkelanjutan berbasis Masyarakat, Kamis (27/09/2019).

Dalam mendukung pariwisata Wakatobi, OEC telah membuat pilot project pariwisata berbasis masyarakat berkelanjutan atau Community Bassed Sustainable Torism (CBST) yang telah diterapkan di Patuno raya diantaranya desa Wapiapia, Waha, Koroe Onowa, kelurahan Waelumu, Waetuno, patuno dan desa Longa.

“Dengan adanya pilot Projet ini kami telah mengirim perwakilan dari tiap-tiap desa untuk belajar tentang pariwisata berbasis masyarakat ke Okinawa Jepang. Sehingga setelah mereka belajar disana di Wakatobi diharapkan mampu untuk diterapkan,” ucapnya.

Kendati demikian, Kuniki Shimoji berharap infrastruktur di Wakatobi harus terus menerus diperbaiki seperti infrastruktur bandara. Bukan hanya itu, Shimojo melihat perlu adanya peningkatan sumber daya manusia dalam mendukung pariwasata berkelanjut ini.

Kuniki Shimoji beroptimis Kabupaten Wakatobi dengan potensi yang ada akan bisa memajukan sektor pariwisata. meskipun kata Dia, masih banyak yang perlu perhatikan seperti persoalan infrstruktur.

“Kerjasama bersama Jepang tahap pertamanya akan berakhir pada Februari 2020 ini namun saya berharap kerjasama ini akan berlanjut,” harapnya.

Bupati Wakatobi, Arhawi dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bappeda, Tarima mengatakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir kerjasama bersama Japan International Coorpeartion Agency (JICA) yang dilaksanakan oleh OEC telah melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.

“Selain itu juga, dengan adanya OEC ini telah melahirkan kelembagaan Wakapala yang diharapkan menjadi cikal bakal perkembangan pariwisata yang berkelanjutan,” jelasnya.

Lanjutnya, selain OEC juga telah berkontribusi dalam bidang pengelolaan air bersih sebagaimana bidang yang digeluti oleh presiden OEC, Kuniki Shimoji yang merupakan seorang peneliti.

“Kehadiran JICA di kabupaten Wa katobi Pemerintah sangat diharapkan untuk pengembangan bekerjasama dalam berbagai sektor pembangunan,” ucapnya (adm)

Laporan : Samidin




Launching BPNT di Kecamatan Lapandewa, Pemkab Busel Juga Bagikan Berbagai Jenis Bantuan

Batauga, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui Dinas Sosial melaunching Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada sejumlah Penerima manfaat (KPM) bertempat di Halaman Rumah Jabatan Camat Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),  Kamis (26/9/2019).

Pelaksanaan Launching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu juga dirangkaikan dengan Penyerahan Bantuan Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal, Penyerahan Kartu BPJS-KIS dan Penyerahan Jaminan Hidup bagi warga Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan, La Ode Insaanu, SKM, M.Si ketika ditemui awak media disela sela pelaksanaan kegiatan, menyebutkan Pelaksanaan Launching BPNT ini dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan selaku yang mewakili Bupati Buton Selatan.

“Pelaksanaan Launching BPNT ini dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial selaku yang mewakili Bupati Buton Selatan karena beliau tidak sempat hadir sebab ada urusan lainya yang tidak kalah pentingnya dengan acara hari ini, makanya beliau memberi amanah kepada Pak Kadis.” Sebutnya

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan La Hasifu, S.ST merinci, besaran bantuan  untuk Program Keserasian Sosial yang dibagi ke beberapa desa yaitu Desa Lapandewa Jaya, Hendea dan Desa Kaofe masing-masing Desa mendapatkan bantuan sebesar 150,000,000 Rupiah.

Sedangkan untuk Program Kearifan Lokal diserahkan untuk dua Desa di Kecamatan Siompu yakni Desa Lontoi dan Kaimbulawa masing-masing mendapatkan dana sebesar 50,000,000 Rupiah.

 “Disamping itu dilakukan pula Penyerahan KIS BPJS sebanyak 3.326 Jiwa dan Jaminan Hidup bagi Warga Komunitas Adat Terpecil (KAT) sebanyak 33 Kepala keluarga di Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa,” Rinci La Hasifu

Ditempat yang sama Camat Lapandewa, Umar Tama S. Pd. MM menyampaikan terimakasih kepada Bapak Bupati Buton Selatan dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan atas perhatian serta bantuan yang telah diberikan kepada Masyarakat Lapandewa Jaya.

” Untuk itu saya mengharapkan kepada Penerima bantuan agar benar benar memanfaatkan bantuan itu untuk peningkatan ekonomi,” Pungkasnya

Pantauan awak media ini, kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Perwakilan Bank Indonesia Kendari, Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Bau-bau, Kepala BPJS Kabupaten Buton Selatan, Kepala Perum Bulog Sub Drive Bau-Bau. (AM)




PW SEMMI Sultra Adakan Sekolah Kader Pertama di Kendari

Kendari, SultraNET. | Organisasi Sayap Syarikat Islam yaitu Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) yang dibentuk pada 2 April 1956 Kembali mengaktifkan pengkaderannya diberbagai daerah di Indonesia.

Begitupun PW SEMMI Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sudah dilantik pada Tanggal 29 Januari 2019 lalu mencatat Sejarah SEMMI di Sulawesi Tenggara dengan mengadakan Sekolah Kader Pertama, Jumat sampai Minggu (27-29 september 2019), bertempat di Gedung Al-Qindi Institut Teknologi Avicena Kendari.

Lembaga yang dipimpin oleh Asbar Pranandi  sebagai Ketua PW SEMMI Sultra itu mengangkat tema kegiatan Terbentuknya Kader yang Beriman dan Berilmu sebagai Ikhtiar SEMMI membangun Indonesia.

Peserta yang menggikuti sekolah kader pertama yang diselenggarakan PW SEMMI Sultra berasal dari Mahasiswa UHO Kendari dan IAIN Kendari berjumlah 12 Orang, kegiatan Ini Juga dihadiri Salah satu Tokoh Pemerintah sekaligus Ketua Syarikat Islam Prov. Sulawesi Tenggara yakni Bupati Buton Utara Abu Hasan.

Ketua panitia kepada awak Media SultraNET. mengatakan bahwa tujuan Kegiatan Sekolah kader SEMMI yang Pertama di Kota Kendari adalah sebagai langkah awal membangun kepengurusan SEMMI Sulawesi Tenggara dan perekrutan anggota ini diharapkan agar kader-kader baru menjadi kader yang beriman, Cerdas, Militan dan Mempunyai rasa tanggung jawab terhadap organisasi.

“Anggota baru yang telah mengikuti sekolah kader tentu akan mengadakan sekolah kader pertama ditingkat SEMMI Cabang Se Sulawesi Tenggara kedepan,” Sebutnya.

Reporter : Awal kurniawan




DPD IMM SULTRA Kecam Tindakan Refresif Polri

Kendari, SultraNET. | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Sulawesi Tenggara mengecam tindakan refresif aparat dalam menangani demo mahasiswa menolak Undang-undang KPK dan revisi KUHP yang berakhir ricuh di Kantor DPRD Prov. Sultra, Kamis (26/9/2019) hingga menyebabkan salah satu Kader IMM Kehilangan nyawa.

Kecaman tersebut disampaikan Muhammad Resky, Ketua DPD IMM SULTRA yang sangat menyangkan tindakan pihak kepolisian melakukan pengawalan terhadap peserta aksi dengan menggunakan pendekatan refresif  untuk mengamankan mahasiswa yang menjalankan hak konstitusionalnya menyampaikan hak pendapat di muka umum.

” Pertama kami sampaikan duka cita yang mendalam  atas wafatnya Immawan Rendy salah satu kader IMM SULTRA, dan perlu kita ketahui bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan saluran konstitusional yang dilindungi dan dihormati sesuai dengan Undang-undang no 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum Namun justru polisi melakukan langkah represif dengan kekerasan dalam melakukan pengawalan,” Tutur Rizky.

Menurutnya jika menelaah undang undang no.2 tahun 2002 di situ di jelaskan bagaimana tugas dan fungsi polri, diman polri secara UU di beri mandat untuk melindingi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

” Bukan untuk bertindak refresif atau melakukan aksi-aksi premanisme yang kemudian menimbulkan korban luka dan wafatnya salah seoraang demonstran,” Kecamnya.

Oleh karena itu lanjut Rizky, DPD IMM SULTRA bakal melakukan konsolidasi besar-besaran di kalangan muhammadiyah baik tingkat daerah sampai di pusat untuk merespon aksi refresif polisi yang menyebabkan hilangnya nyawa salah satu kader IMM dan meminta kapolri untuk segera mungkin mencopot Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari.

“Itu sebagai bentuk konsekuensi atas aksi represif anggotanya di lapangan dan memberi sangsi yang tegas kepada salah satu anggota polisi yang di duga melakukan penembakan terhadap peserta aksi<” Pungkasnya (IS)




Demo Tolak RUU di Kendari Telan Korban Jiwa, Berikut Pernyataan Sikap SEMMI Sultra

SultraNET. | Menyikapi terkait adanya korban jiwa akibat penembakan terhadap Mahasiswa bernama Randi (21 tahun) yang diduga dari Pihak yang tidak bertanggung jawab pada Demonstrasi Mahasiswa Se Sulawesi Tenggara di Kantor DPRD PROVINSI SULTRA dalam menolak beberapa RUU yang tidak berpihak pada rakyat. Dengan jatuhnya Korban yang juga merupakan kader dari Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra. Maka Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sultra dengan ini menyatakan sikapnya :

1. Turut berduka cita sedalam dalamnya terhadap korban penembakan Mahasiswa bernama Randi dan berbela Sungkawa kepada seluruh kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sultra.
2. Mengutuk keras pelaku Penembakan Mahasiswa yang terjadi pada hari ini di Kendari tanggal 26 September 2019
3. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara beserta jajarannya untuk segera menemukan pelaku dan menghukum sesuai dengan undang-undang atau sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia
4. Pengurus SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA Wilayah Sulawesi Tenggara menyerukan kepada Pengurus SEMMI Se Indonesia untuk melakukan upacara tabur bunga dan penyematan Gelar Pahlawan Demokrasi kepada Mahasiswa yang gugur dalam medan perjuangan aksi serentak penolakan RUU yang tidak berpihak pada Rakyat.

Demikian Pernyataan Sikap Pengurus SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA/SEMMI Sultra ini dibuat. Semoga Allah SWT meridhoi segala Ikhtiar dalam memperjuangan kepentingan umat dan bangsa.

Billahi fii sabilil haq
Wassalamu alaikum warahmatulahi wabarakatu

Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia
Wilayah Sulawesi Tenggara 2019 – 2021
An. Seluruh Kader SEMMI SULTRA

ASBAR PRANANDI
Ketua Umum
ISMAIL FATTAR MAKKA
Sekertaris Umum




Data KSR PMI UHO, Korban Demo di Kendari Capai 67 Orang Mahasiswa

Kendari, SultraNET.| Aksi Unjuk rasa menolak disahkannya revisi UUD KPK yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas yang ada di Sulawesi Tenggara yang dipusatkan di Kantor DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) berakhir ricuh dan menimbulkan jatuhnya korban.

Hal itu bermula ketika massa aksi memaksa masuk ke gedung DPRD, hingga pihak kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata. Aksi saling lempar dan menyerang pun terjadi, hingga akhirnya menyisakan banyak korban terluka, patah berat bahkan meninggal dunia.

Beberapa meter dari pusat demonstrasi, sejumlah relawan kemanusiaan yang tergabung dalam Korps Suka Rela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) Universitas Haluoleo bersiaga di lokasi demonstrasi, guna memberikan pertolongan kepada mahasiswa yang menggelar aksi di kantor DPRD Sultra.

Abdul Abidu selaku koordinator mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 18 orang untuk mengawal aksi demonstrasi tersebut.

“Hal ini kami lakukan karena khawatir jika nanti ada peserta yang cedera kami yang siaga disini akan membantu, misalnya kalau ada yang terluka maka langsung diberi pertolongan pertama dan apabila mengalami luka serius kami rujuk ke RS terdekat,” katanya

Data terupdate, korban yang sempat ditangani pihaknya kurang lebih 67 orang. Diantaranya 1 orang kritis, 3 orang bocor bagian kepala, 1 orang patah lengan bagian bawah, 3 orang pingsan, 1 orang cedera lengan kiri, 1 orang cedera bagian dada kiri, 21 orang sesak nafas dan 35 orang luka ringan pada bagian wajah, kaki dan tangan, selebihnya penanganan terhadap korban gas air mata.

“Semoga korban tidak bertambah lagi,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, akibat ricuh saat aksi tersebut satu orang mahasiswa meninggal dunia atas nama Randi Mahasiswa Jurusan Perikanan UHO walau sempat dilarikan ke Rumah Sakit Korem Kota Kendari sekitar pukul 16:18 Karena terkena tembakan Peluru tepat didadanya namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Sedangkan korban kritis atas nama Muhammad Yusuf Kardawi (19), Mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2018 saat ini kondisinya luka parah di bagian kepala dan sedang dirawat intensif di RSU Bahteramas. (AK)




Dinas Pariwisata Sultra Fokus Kembangkan Destinasi Kapal Wisata

Kendari, SultraNET. | Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) fokus mengembangkan destinasi kapal wisata sebagai daya tarik wisatawan untuk berkunjung, hal itu terungkap saat Coffe Morning yang digelar bersama stakeholder Pemerintah dan pelaku Industri Pariwisata Bahari, di Aula Fireplace Swiss Bell Hotel Kota Kendari, Rabu (25/9/19).

Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd menuturkan Coffe Morning itu dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap Pengembangan pariwisata bahari dan sekaligus untuk membangun sinergi, kolaborasi, komitmen stakeholder untuk membangun pariwisata bahari di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya Sulawesi Tenggara memiliki potensi laut yang sangat besar dan memiliki fasilitas sandar Labuh untuk kapal yang cukup banyak, namun hal itu belum dimaksimalkan sebagai sebuah potensi infrastruktur wisata bahari

“Sehingga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memperkenalkan potensi tersebut untuk dimanfaatkan guna menarik wisatawan yang menggunakan kapal wisata untuk datang berwisata,” Sebutnya.

Disamping itu dengan terselenggaranya kegiatan tersebut para pelaku pariwisata bidang kapal wisata, dan stakeholder pemerintah baik Beacukai, Kepolisian, Basarnas, TNI AL dapat saling memberikan masukan agar kedepan tidak ada lagi kendala ketika kapal wisata ini masuk ke Sultra.

” Agar tamu-tamu yang masuk memakai kapal wisata tidak terhalangi, oleh masalah keimigrasiaan. atau hal lain dikarenakan sudah ada kerjasama yang dilakukan dinas pariwisata kepada stakeholder yang mengurusi urusan kebahariaan ini,” Pungkasnya

Coffe Morning yang mengangkat tema Pengembangan Destinasi Kapal Wisata tersebut menghadirkan empat Narasumber diantaranya, Bapak Dr. Ir. I Gede panca, M.Pd (Kadis Pariwisata Prov. Sultra), Deni Benhard (Kepala Kantor Bea Cukai Kendari), Wirdan Alhasni (Perwakilan Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi), dan Bapak Dr. Ir. H. Adji Sularso, MM.

Kegiatan ini juga dihadiri warga negara asing asal Negara Prancis bernama Injio yang mengaku bersedia membantu mengedukasi masyarakat Sulawesi Tenggara untuk hidup berdamai dengan lingkungan. (Awal Kurniawan)




Anan Bocah Penderita Tumor Mata Asal Bombana Butuh Bantuan Dermawan

Rumbia, SultraNET. | Muhammad Anan Efendy Warga Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru berusia 1,6 tahun itu harus berjuang melawan Tumor Mata Retinoblastoma Oculi Bilateral Grade IV yang ia derita sejak berumur dua bulan.

Saat ini, putera Kedua dari pasangan Ruslan (29) dan Rismawati (24) tengah menjalani perawatan kemoterapi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar sebelum dilakukan operasi pengangkatan mata sebelah kirinya yang sudah dipastikan tidak dapat melihat lagi.

Ayah sang bayi Ruslan (29) yang berprofesi sebagai Pegawai Honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana kepada awak Media SultraNET. (24/9/2019) menceritakan awal mula anaknya teridentifikasi terkena Tumor Mata saat sang Anak berumur dua bulan.

“Nanti anak saya ini berumur dua bulan, matanya menunjukkan gejala seperti mata kucing, tapi dokter di Bombana belum bisa memvonis kerena tidak ada dokter mata makanya anak ini di rujuk ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari sekitar bulan April 2019, namun karena di Di Kendari juga Alatnya Terbatas sehingga kami dirujuk ke Rumah Sakit Unhas Makassar,” Ucap Ruslan

Setelah tiba di Rumah Sakit Unhas Lanjut Ruslan, Dokter kemudian merujuk Anan ke RSUP Dr. Wahidin Makassar yang memiliki peralatan medis yang lebih lengkap karena Tumor yang awalnya hanya menyerang mata sebelah kini namun saat ini mata sebelah kiri sudah tidak ada harapan lagi untuk dapat melihat sehingga harus dilakukan operasi pengangkatan dan tumor tersebut sudah merembet ke mata sebelah kanan Anan.

“Dan dari hasil evaluasi karena perubahan dari kemoterapi sangat sedikit sehingga dokter ahli menyarankan untuk dilakukan kemoterapi ulang  untuk memperkecil tumornya sebelum dapat dilakukan pengangkatan mata,” Tuturnya

Selama enam bulan menjalani perawatan di Makassar tambah Ruslan ia mengakui saat ini sudah mengalami kesusahan pendanaan untuk membiayai kebutuhan yang tidak terduga terkait obat obatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Identitas orang tua Anan
Identitas orang tua Anan

Untuk itu melalui media ini ia berharap agar Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Bombana serta para dermawan sudi mengulurkan tangan meringankan beban membantu biaya pengobatan Mata Anan.

“Kami berharap uluran tangan dari Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bombana serta para dermawan untuk membantu meringankan biaya pengobatan Putera kami,” Harapnya.

Ditemui terpisah Muhlis, Pengurus KNPI Kabupaten Bombana menuturkan setelah menerima informasi tentang Anan yang membutuhkan bantuan dari para Dermawan untuk membiayai operasi Tumor mata yang dideritanya, Pihaknya berinisiatif untuk melakukan penggalangan dana secara umum kepada masyarakat Bombana.

“Kita akan segera melakukan penggalangan dana untuk membantu adik Anan ini agar setidaknya dapat membantu meringankan beban biaya operasinya,” Imbuhnya

Muhlis, Pengurus KNPI Bombana, Koordinator Penggalangan Dana untuk Anan
Muhlis, Pengurus KNPI Bombana, Koordinator Penggalangan Dana untuk Anan

Adapun bagi para Dermawan yang hendak memberikan bantuan tambah Muhlis, dapat mengirimkan dananya melalui rekening KNPI Bombana atau dapat berhubungan langsung dengan Pengurus KNPI Bombana untuk diteruskan langsung ke Keluarga Anan di Makassar. (IS)

 




Jetty PT. AMI Diduga Ilegal, Pemerintah Tutup Mata, Nelayan Lokal Meradang

Kendari, SultraNET. | Pembangunan pelabuhan khusus Jetty milik PT. Artha Mining Industry (AMI) sebuah perusahaan konsorsium tiga perusahaan tambang yang bergerak dibidang pemurnian nikel (smelter) di Desa Liano, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dibangun secara ilegal tanpa mengantongi Izin Lingkungan dan izin penempatan lokasi.

Hal tersebut disampaikan Zainal selaku Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mataoleo (IMPPERMOL), Kamis (19/9/2019), menurutnya dengan tetap beroperasinya pelabuhan khusus yang dibangun sebelum mengantongi izin dan tanpa kajian dampak lingkungan tersebut menunjukkan sikap lemah dan kalahnya negara dalam penegakan aturan di Negara ini.

Tidak asal sesumbar sembari menunjukkan Surat Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara dan Surat Keterangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang menerangkan bahwa pada dasarnya PT. AMI belum melakukan mekanisme yang seharusnya berlaku di kedua instansi tersebut namun telah melakukan pembangunan bahkan mengoperasikan pelabuhan khusus Jetty.

” Ini yang pemerintah abaikan hingga melakukan pembiaran sehingga PT. AMI itu melakukan pembangunan Jetty bahkan saat ini sudah dioperasikan, perlu diketahui perusahaan itu membangun jetty tanpa kajian lingkungan yang melibatkan masyarakat ini sangat berbahaya,” Tutur Pria yang juga menjabat Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Moronene (Hippamor) itu.

Surat Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Prov. Sultra terkait pembangunan Jetty PT. AMI
Surat Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Prov. Sultra terkait pembangunan Jetty PT. AMI

Saat ini Lanjut Zainal, dampak lingkungan dan sosial ekonomi dari pembangunan jetty tersebut sudah dirasakan oleh masyarakat dan nelayan lokal setempat, betapa tidak saat ini nelayan lokal sudah tidak dibolehkan oleh perusahaan untuk menangkap ikan di areal pembangunan jetty yang merupakan areal tangkap ikan nelayan lokal setempat sejak turun temurun dan telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai area tangkap ikan nelayan.

“Bukan itu saja saat ini perairan Mataoleo yang terkenal jernih dan kaya ikan sudah mulai keruh akibat aktivitas perusahaan dan parahnya Pemerintah menutup mata padahal ini sudah berulang kali kami laporkan ke instansi terkait,” Bebernya

Karena dampaknya sudah membuat masyarakat dan nelayan lokal mengalami kerugian, Zainal meminta dengan tegas kepada pihak terkait agar segera  memberhentikan aktifitas PT. AMI yang diduga telah menabrak aturan dengan membangun Jetty dengan mengabaikan dampak dan tanpa prosedur yang seharusnya.

“Apabila Pemerintah tidak segera menghentikan aktivitas PT. AMI, maka kami tidak akan segan melakukan aksi dengan melibatkan masyarakat dan nelayan lokal.” Tutupnya

Hingga berita ini dirilis Pihak PT. AMI belum dapat dikonfirmasi (is)




Baru Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Muna ditangkap Polisi

MUNA, SultraNet.COM |  Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial EM di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Senin, (16/9/2019) sekitar pukul 15:12 Wita.

EM merupakan residivis untuk kasus narkoba. Saat ditangkap, Ia bahkan belum cukup sebulan menjalani kehidupan bebasnya setelah keluar dari penjara atas kasus yang sama.
Bukannya tobat, EM malah kembali mengulangi perbuatanya.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho yang baru menjabat didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hamka saat Press Realise, Rabu (18/9/2019) menjelaskan, bahwa penangkapan EM berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Mendapat laporan masyarakat, polisi bergerak cepat dan berhasil menciduknya saat akan menjual barang haram tersebut. Sebelum ditangkap, EM sempat melakukan perlawanan terhadap anggota. Beruntung, tidak sempat dilumpuhkan,” kata Kopolres.

Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya dibilangan Ambon Champ, Jalan Sukowati ditemukan Barang Bukti (BB) berupa sabu 4 sachet yang disimpan dalam dus HP, dua sendok takar, sumbu, puluhan sachet kosong, alat hisap, timbangan, uang tunai Rp 490.000, slip pengiriman Bank Bri Rp 1 juta dan dua HP. “Total BB seberat 2,8 gram.

” EM mengaku memesan barang haram itu dari IR yang merupakan Napi di Lapas Kendari,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya EM dijerat pasal berlapis yakni, pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih susider 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumanya minimal 4 tahun maksimal seumur hidup. (Borju)