Bhayangkari Polres Muna Kembali Bagikan Akte Kelahiran Gratis Kepada Masyarakat

SultraNET., raha | Dalam Rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) tahun 2019, Pengurus Bhayangkari Cabang Muna melaksanakan kegiatan peduli terhadap hak sipil anak melalui kegiatan pembuatan Akta Kelahiran dan pembagian 180 lembar akta kelahiran yang bertempat di Aula Arya Guna Polres Muna Jumat 9 Agustus 2019.

Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga, saat membuka langsung kegiatan itu mengatakan. Kegitaan tersebut merupakan bentuk kepedulian Bhayangkari Cabang Muna dalam membantu dan mempermudah masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran.

Orang nomor Satu di Polres Muna ini sangat mengapresiasi pengorbanan serta semangat ibu bhayangkari dalam membantu kepentingan masyarakat.

“Ini bentuk melaksanakan tugas kepolisian meliputi seluruh jajaran polsek mulai dari Muna, Muna Barat dan Buton Utara, sebagai bentuk ikut peduli terhadap hak sipil, semoga apa yang mereka lakukan mendapat balasan dari Tuhan,” ucapnya.

Namun kendala yang dihadapi dalam memfasilitasi pembuatan akta kelahiran ini adalah tidak adanya buku nikah orang tua yang bersangkutan.

“Sehingga Ketua Ibu bhayangkari bersama anggotanya membantu pengurusan buku nikah hingga Kartu Keluarga, sebelum memperoleh akta kelahiran tersebut,” beber Agung

Sementara itu, Ketua Bayangkari Muna, dr. Nisle Purada Ramos sangat bersukur atas terlaksannya kegiatan ini, sebab menurutnya dengan akta kelahiran ini, sangat penting bisa digunakan untuk sekolah atau bantuan pemberian biasiswa, BPJS dan bantuan lain.

Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih  kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan pengurus yang sudah dengan gigih dan semangat keiklasan membantu masyarakat. (Borju)




Aktivitas Tambang PT. TBS Di Kabaena Diduga Sebabkan Lahan Warga Amblas, Masri Said Siap Advokasi Warga

SultraNET., rumbia | Akibat aktivitas pertambangan oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra), diduga kuat menjadi penyebab rusaknya lahan perkebunan salah satu warga yang berbatasan langsung dengan IUP perusahaan tersebut.  

Hal tersebut disampaikan oleh Advokat muda yang juga putera daerah Kabaena. Masri Said, S.H.,M.H, pada awak media SultraNET. Jumat (9/8/2019).

Menurutnya kejadian tersebut diketahuinya pada tanggal 6 Agustus 2019, saat seorang warga desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan yang bernama Halil menghubunginya melalui sambungan Telpon dan WhatsApp, kemudian menyampaikan pengaduan bahwa lahan kebun jambu mente miliknya yang berbatasan langsung dengan lokasi penambangan PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) telah rusak.

“Secara faktual dilokasi tampak permukaan tanah didalam area kebun jambu milik Halil terbelah dengan rongga belahan tanah yang cukup dalam, lebar dan panjang,” Bebernya.

Melihat kondisi kebun miliknya yang sudah dalam kondisi terbelah dan sedikit lagi amblas, Halil sangat kaget dan terkejut dengan kondisi lahan seperti itu dan merasa sangat khawatir akan keselamatan jiwanya ketika hendak melakukan aktivitas diatas kebun tersebut.

“Jika intensitas hujan tinggi maka sangat potensial terjadi longsor parah dan Halil bakal kehilangan lahan kebun jambu yang selama ini merupakan penopang dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” bebernya

Atas kejadian tersebut lanjut Managing Partners pada Kantor Advokat MSC Law Firm itu, Halil telah menyampaikan perihal rusaknya lahan tersebut kepada pihak perusahaan namun hingga kini belum ada respon apakah perusahaan akan bertanggung jawab atas hal tersebut atau sebaliknya.

“Setelah dilakukan pengecekan lokasi oleh Halil dan beberapa warga masyarakat diperoleh kesimpulan sementara bahwa diduga kuat lahan kebun yang terbelah dan longsor tersebut adalah akibat dari kegiatan atau aktivitas penambangan dari PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) selaku pemegang IUP di Desa Pongkalaero,” Urainya

Untuk itu Berdasarkan informasi pengaduan tersebut yang disertai dengan beberapa foto dan video yang dikirimkan oleh korban (Halil) serta keterangan korban dan beberapa warga Desa Pongkalaero Masri Said menanggapinya dengan menyanggupi untuk melakukan peninjauan atau  pengecekan lokasi terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian informasi dari korban dengan situasi dan kondisi yang sesungguhnya dilapangan.

“Jika berdasarkan hasil pengecekan dilokasi nanti kami temukan fakta-fakta tentang penyebab dari rusaknya lahan warga dan ternyata ada kaitannya dengan aktivitas korporasi disana yang menjadi faktor penyebab kerusakan dan kerugian yang dialami korban, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum maupun upaya-upaya lainnya untuk memastikan tuntutan korban dapat dipenuhi,” tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa jika ada temuan dilapangan mengenai adanya dugaan pelanggaran serta praktek penambangan yang tidak mengikuti kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) yang berpotensi merusak alam dan lingkungan serta merugikan masyarakat maka ia bakal melaporkan kepada instansi terkait agar dilakukan penindakan dan penegakan hukum (idris).

Gallery Gambar kerusakan diduga Akibat Aktivitas Tambang di Kabaena




Ban Amblas, Mobil Truk Hantam Tiang Listrik

Wakatobi, SultraNET. | Mobil truk bermuatan 120 karung Rumput laut terbalik dan menghantam tiang listrik di jalan poros Liya kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, provinsi Sulawesi Tenggara. Jum’at (09/08/2019) dini hari tadi.

Menurut penuturan sopir, Jaya (20), kejadian yang sempat mengundang perhatian warga tersebut bermula saat dirinya hendak memundurkan mobil namun ban truk yang dikendarainya amblas ke bahu jalan hingga tidak bisa dikendalikan. Alhasil mobil bernomor plat DT 1738 XY itu miring dan terbalik, dua tiang listrik disamping  kena imbasnya hingga nyaris ambruk.

“Rencananya Agar-agar ini mau dibawa ke Baubau namun saat saya berhenti disini dan atrek, bannya amblas ke samping jalan dan terbalik,” ucap warga  Desa Mekar Jaya,  Kabupaten Muna, Sultra saat ditemui di lokasi kejadian.

Beruntung tidak ada korban jiwa maupun cedera dalam kejadian ini, namun suplay listrik disebagian besar wilayah kecamatan wangi-wangi selatan dipastikan terhambat.

Supervisor teknik PLN rayon wangi-wangi, Syuaib Basmar saat dikonfirmasi membenarkan adanya gangguan jaringan listrik akibat kecelakaan tersebut dan berakibat beberapa desa seperti mandati III, Liya, raya, Kapota dan rumah sakit umun mengalami pemadaman hingga 4 jam lamanya.

“Akan kami menerjunkan kurang lebih 20 personil untuk menangani hal ini. Kami akan mengupayakan penyambungan ke jaringan padakuru,”Singkatnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian sedang melakukan olah TKP guna memastikan penyebab pasti kejadian.

Laporan : Samidin




Bangkrut ?, PT. SSU Terus Jual Besi Smelter, Aparat Tidak Berdaya ?

SultraNET., rumbia | Penjualan Besi bahan pembangunan Smelter PT. Surya Saga Utama (SSU) di Lampangi Jaya, Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana Terus berlanjut.

Bahkan dengan turunnya aparat bea cukai beberapa waktu lalu hingga melakukan penyegelan terhadap besi tersebut tetap tidak diindahkan, hingga terkesan tidak berdaya dengan perusahaan.

Seperti yang diketahui PT. SSU memasukkan peralatan smelter tersebut dengan fasilitas bebas pajak dari negara sehingga kendatipun perusahaan merugi namun dalam melakukan penjualan asset harus dilakukan sesuai mekanisme tanpa mengesampingkan kewajiban terhadap negara dan pemerintah daerah.

Awak media SultraNET., mencoba menelusuri kebenaran adanya pemuatan besi dan penjualan oleh PT. Surya Saga utama (SSU), (8/8/2019).

Benar saja ditemukan fakta, sebuah kapal Tongkang yang sedang melakukan aktifitas Pemuatan besi di area Jetty milik  PT. SSU.

Namun ketika kami mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, tidak satupun pihak yang mau berkomentar bahkan terindikasi menghindari awak media yang hadir di lokasi tersebut.

Salah seorang petugas kepolisian yang ada di lapangan enggan berkomentar atas penjualan besi oleh pihak PT. Surya Saga Utama (PT SSU).

“kami tidak berwenag memberikan komentar, kami hanya melaksanakan tugas dari atasan,” tuturnya

Pihak perusahaan yang kami temui ketika dikonfirmasi terkait penjualan besi tiba tiba berubah dan menyatakan tidak dapat berbahasa indonesia, kendati sebelumnya sempat bercerita dengan mengunakan bahasa indonesia secara fasih.

“Saya tidak tidak bisa berbahasa indonesia,” tutur Mr. Senya

Salah seorang pekerja di perusahaan tersebut membenarkan bahwa perusahaan telah melakukan pemuatan besi tua sejak beberapa hari lalu.

“Kenapa kalian baru muncul ini sudah yang ketiga kalinya perusahaan melakukan pemuatan besi,” ucapnya sembari meminta agar identitasnya tidak publikasi

Namun anehnya lagi, pihak Syahbandar Kabaena, Kabupaten bombana. Arfa saat di konfirmasi melalui telpon mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pemuatan besi oleh perusahaan tersebut.

“Saya tidak tau kalau ada pemuatan besi di perusahaan itu, tidak ada yang pernah konfirmasi,” Singkatnya

 

Laporan  : Efendy

Editor      : Idris

Galleri Gambar Penjualan Besi PT. SSU

 




Menambang Dilingkungan Sekolah Begini Penjelasan PT. WIN

SultraNET., andoolo | Aktivitas pertambangan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang melakukan aktivitas pertambangan tepat dibelakang Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) dikecam banyak pihak karena dinilai dapat membahayakan keselamatan siswa disekolah itu.

Bahkan Gubernur Sultra, Ali Mazi telah memastikan bakal memanggil pihak Perusahaan untuk menjelaskan aktivitasnya di area IUP PT. Billy itu yang dinilai terlalu berdekatan dengan area pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya.

Menyikapi maraknya sorotan terkait hal tersebut kepada awak media, General Manager PT Wijaya Inti Nusantara. Ahmat Hidayat mengakui aktivitas perusahaan sebagaimana disebutkan banyak pihak namun ia berdalih penambangan tersebut dilakukan pihaknya untuk memenuhi permintaan sekolah dan warga melalui kesepakatan bersama.

“Pihak sekolah meminta kepada kami untuk meratakan gunung yang terletak di belakang sekolah kemudian dibuatkan pagar keliling karena menurut pihak sekolah keberadaan gunung itu sangat berbahaya ketika musim hujan dan bebatuan sering berjatuhan,” kata Ahmad.

Bahkan saat ini, pihaknya juga telah berupaya memenuhi permintaan masyarakat setempat agar setelah meratakan gunung tersebut, pihak perusahaan diminta untuk menormalisasi sungai di sekitarnya serta menutup kembali kubangan kubangan bekas penggalian ore nikel untuk reboisasi dengan menanamkan pohon.

“Semua permintaan tersebut, kamu akan berupaya penuhi bahkan dalam bulan ini kami upayakan dapat diselesaikan ,” urainya

Untuk itu, mewakili perusahaan ia berharap agar kehadiran perusahaan tersebut di wilayah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar terutama dalam hal kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar melalui CSR dan Comdev.

Hingga berita ini kami rilis, Pihak Sekolah belum dapat dikonfirmasi (RL)




Polisi Ringkus Pemuda Mabuk Sambil Membawa Badik dan Senjata Rakitan di Mubar

SultraNET., raha | Anggota Kepolisian Polres Muna bersama Polsek Tikep, Kabupaten Muna Barat menangkap Baharudin warga Desa Wulanga Jaya Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) Kabupaten  Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi pada awak media, rabu 7 Agustus 2019 menjelaskan bahwa tersangka di tangkap di Desa Wulangga pada hari selasa (06/8/2019) sekitar jam 21.30 wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masayarakat karena tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras, mengamuk sambil membawa senjata api rakitan laras pendek dan senjata tajam jenis parang dan badik sehingga meresahkan Masyarakat.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Muna untuk proses lebih lanjut dan tersangka belum diketahui persis dari mana tersangka mendapatkan Senpi tersebut. Saat ini, Polisi terus melakukan pemeriksaan,” beber AKP Muh. Ogen Sairi 

Pada kesempatan tersebut AKP Ogen Sairi menyampaikan himbauan Kapolres Muna kepada masyarakat agar jika keluar rumah tidak membawa senjata tajam, yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

Larangan membawa sajam itu, untuk mencegah penyalahgunaan yang bisa secara spontan maupun berencana memungkinkan orang melakukan tindak pidana, apalagi orang yang membawa senjata tajam tersebut temperamental.

“Terlebih lagi jika dalam kondisi mabuk, perbuatannya bakal tidak terkontrol, dan membahayakan orang lain,” tutupnya Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangam kepemilikan Senpi secara ilegal dengan Ancaman pidananya 12 tahun penjara. (Borju)




Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu Di Lokasi Berbeda

SultraNET., raha | Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu (SS),  yaitu MH (19), RI (14) dan YW (32). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda Selasa, (6/8/2019).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, IPTU Hamka  rabu 7 Agustus 2019 menjelaskan bawah penangkapan MH berdasarkan laporan masayarakat.

MH ditangkap polisi pada saat akan melakukan transaksi  sabu-sabu di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea sekira pukul 22.00 Wita, Polisi  langsung melakukan penggeledahan  dibadan tersangka berhasil menemukan 1 sachet bening yang diduga SS

Mantan Kapolsek Katobu itu menguraikan, dari hasil pemeriksaan, MH mengaku barang haram tersebut didapat dari RI yang masih duduk di bangku sekolah. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RI di rumahnya di Jalan Sirkaya, Kelurahan Wamponiki sekira pukul 01.00 Wita.

“Saat itu juga  dilakukan pengembangan, keduanya mengaku mendapat SS itu dari YW,” Tutur IPTU Hamka

Polisi lalu bergegas melakukan penangkapan terhadap YW di rumahnya di Jalan Agusalim. Di rumah YW, polisi berhasil mendapat SS seberat 46,42 gram, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, sachet kosong dan alat timbang.

“Pelaku memperoleh barang itu dari jaringan lapas kendari dan ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Muna “Pungkasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RN dan AH di sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, sedangkan terduga YW disangkakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal semur hidup. (Borju)




Aktivitas Tambang PT. Narayana Di Kabaena Dapat Timbulkan Bencana

SultraNET., kabaena | Aktivitas PT. Narayana Lambale Selaras (NLS) perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kelurahan Lambale, Kelurahan Dongkala dan Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur disinyalir dapat memicu bencana banjir dan merusak sumber mata air warga setempat.

Kekhawatiran tersebut diutarakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Amiadin, SH saat ditemui awak media, Rabu (7/8/2019) menurutnya, aktivitas penambangan di tiga wilayah tersebut sangat beresiko besar dikemudian hari. Sebab terdapat gunung Wumbu Tuwele yang menjadi penyangga sekaligus menjadi sumber mata air utama warga.

“Gunung yang di Kelurahan Lambale adalah satu-satunya sumber mata air utama yang digunakan warga. Sehingga seharusnya tidak dibolehkan ada aktivitas pertambangan di daerah itu,” Tutur Aleg dapil Kabaena selama empat periode itu.

Bahkan lanjut Ketua DPC PPP Bombana itu, sejak tahun 2008 lalu, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultra telah melarang adanya aktivitas pertambangan di lokasi gunung tersebut, dimana saat itu masih dikelola PT Billy Indonesia .

“Saat itu, warga demo besar-besaran untuk menolak aktivitas penambangan di gunung itu. bahkan pihak ESDM turun dan tidak membolehkan lagi dilakukan penambangan di daerah itu,” tutur Amiadin.

Namun ironisnya setelah sekian lama PT Billy tidak beroperasi, kini muncul perusahaan yang bernama PT. Narayana Lambale Selaras (NLS) itu dan telah diberi izin untuk menambang di lokasi tersebut.

“Jika ini dipaksakan, maka saya pastikan kedepan akan berdampak pada rusaknya sumber mata air warga, bahkan dapat menimbulkan bencana banjir,” Urainya

Selain kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, PT. NLS juga belum menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian ganti rugi lahan sebagian masyarakat, perekrutan tenaga kerja lokal dan kompensasi yang sebelumnya telah disepakati.

“Padahal seharusnya, kehadiran perusahaan di wilayah ini dapat memberikan dampak positif, bukan memberikan dampak kerusakan serta kesengsaraan bagi masyarakat semata,” Harapnya

Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihak DPRD Bombana bakal segera melakukan monitoring dan meninjau lokasi terkait aduan-aduan masyarakat. serta bakal memanggil pihak perusahan..

“Mungkin sekarang kita belum rasakan, tetapi anak cucu kita mau kemana setelah semua hilang seketika karena bencana,” tutupnya dengan nada sedih. (IS)




Ramai Warga Mubar Migrasi ke Muna, Bupati Muna : Mereka Rata-Rata ASN dan Honorer yang Tidak Nyaman di Mubar

SultraNET, raha | Ramai warga Kabupaten Muna Barat, (Mubar) yang melakukan perpindahan penduduk ke Kabupaten Muna disambut baik oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba.

Hal tersebut terungkap setelah orang nomor satu di bumi sowite itu mengecek jumlah penduduk yang pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra ) pada hari Senin, (5/8/2019).

Dari data Disdukcapil terungkap bahwa rata-rata warga yang melakukan pindah domisili adalah berprofesi sebagai Tenaga Honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Masyarakat Muna Barat (Mubar).

“Berdasarkan informasi di Disdukcapil, umumnya yang pindah adalah honorer yang dipecat di Mubar. Kemudian, ASN yang dimutasi ke wilayah pelosok, alasan mereka pindah karena tidak nyaman di Mubar,” ungkapnya.

Untuk itu, Mantan anggota DPD RI itu menyambut baik banyaknya warga yang kembali di daerahnya itu, menurutnya semakin banyak yang pindah di daerah itu, bakal berdampak pada peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Ditempat yang sama Kadisdukcapil Muna, Abdul Munir mengatakan, perpindahan penduduk merupakan hal yang dibolehkan. Hanya saja, mereka harus lebih selektif lagi. Utamanya ASN Mubar yang sebelumnya dari Muna pindah domisili tugas.

“Kalau ASN Mubar yang ingin pindah domisili, kita tanyakan alasannya. Kalau alasanya rumahnya disini (muna.red), tidak jadi soal kalau KTP-nya di Mubar,” ucap Munir.

Untuk diketahui jumlah warga wilayah kekuasaan LM Rajiun Tumada yang “hijrah” kembali ke Kabupaten Muna dari Oktober 2018 hingga Juli 2019 berjumlah 441 orang. (Borju)




Resmikan SPBU PT. Silfianda Energy, Bupati Muna Harap Kelangkaan BBM Teratasi

SultraNET, raha | Bupati Muna LM Rusman Emba meresmikan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) milik PT. Silfianda Energy Raha yang terletak dijalan Abdul Kudus Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin 5 Agustus 2019.

Dalam sambutannya orang nomor satu di bumi sowite ini mengatakan bahwa bertambahnya SPBU ini diharapkan dapat menggairahkan geliat ekonomi masyarakat muna.

“saya berharap agar jika saat ini warga susah untuk mendapatkan premium dan solar, hingga harus melakukan antrian yang cukup lama, maka dengan hadirnya SPBU ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan itu,” harap Mantan anggota DPD RI itu.

Orang nomor satu di Bumi sowite itu berterimakasi kepada pemilik SPBU yang telah menghadirkan SPBU di kota Raha dan juga sekaligus membuka lapangan kerja baru untuk masyarakat kabupaten muna.

Sementara itu, Manajer SPBU Silfianda Energy. Suardi menjelaskan pihaknya menargetkan, dalam dua hari kedepan pihaknya sudah mulai melayani pembelian BBM sambil menunggu surat operasional dari Pertamina.

Untuk diketahui jenis bahan bakar yang disediakan, yakni premium dan solar non subsidi dengan kapasitas tangki sebesar 100 ton. Nantinya pelayanan dibuka sejak pukul 07:00 Wita hingga pukul 21:00 Wita.

Acara tersebut turut hadir Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna,Ketua TP PKK Muna, Yanti Setiawati Rusman, Kepala UPD, Ketua DPRD Kabupaten Muna,  Tokoh Adat dan masyarakat di sekitar SPBU. (Borju)