Hari ini, 109 JCH Bombana Dilepas Ketanah Suci

Rumbia, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Bombana bersama Departemen Agama Kabupaten Bombana. Resmi melepas 109 jemaah calon haji (JCH) ke tanah suci, pelepasan itu dipimpin oleh Wakil Bupati Bombana, Johan Salim yang dilaksanakan di Mesjid Raya Bombana, Rabu (24/7/2019) pukul 09.00 wita.

Saat memberikan sambutan, Johan Salim mengucapkan selamat selamat kepada para jamaah yang mendapatkan undangan untuk menunaikan ibadah Haji.

dari 110 JCH namun yang diberangkatkan hanya 109 jamaah dikarena salah satu Jamaah Haji asal Kabaena Barat meninggal dunia pada tanggal 5 juli 2019 lalu.

“109 Jamaah Calon Haji yang diberangkatkan hari ini, bisa dikatakan sebagai orang-orang terpilih,” katanya.

Johan salim berharap agar seluruh jamaah dapat menjaga kesehatannya di Tanah Suci, mengingat cuaca di tanah suci saat ini sangat extrim.

“Jaga baik-baik kesehatannya agar dapat melaksanakan ibadah haji dan dengan baik dan khusyuk, juga kami ingatkan selalu berkoodinasi dengan petugas Haji agar ibadah berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Ketua Panitia Jemaah Calon haji, Asham Abubakar menyampaikan bahwa tahun 2019 berjumlah 110 orang namun satu jamaah meninggal dunia sebelumnya.  Jamaah tersebut terdiri dari 40 Laki-laki dan 70 orang perempuan yang berasal dari seluruh wilayah di Kabupaten Bombana.

“Untuk Jamaah calon Haji termuda usia 31 tahun bernama Kasmawati dari Kecamatan Poleang Tenggara dan yang tertua itu berusia 94 tahun bernama Muh. Nurung Daeng Manessa yang berasal dari Kecamatan Poleang Tenggara.” (F)




Penyesuaian NJOP PBB, Abady Makmur Harap Bupati Bombana Respon Rekomendasi DPRD

Rumbia, SultraNET. | Keluarnya tiga poin rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemerintah Kabupaten Bombana terkait terbitnya Surat Keputusan Bupati Bombana nomor 121 tahun 2019 yang banyak dikeluhkan masyarakat hingga ramai menjadi topik pemberitaan media belakangan ini mendapat tanggapan positif dari warga di daerah itu.

Abady Makmur, salah satu warga yang turut hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, kepada awak media SultraNET., Senin (22/7/2019) mengapresiasi langkah DPRD yang mengeluarkan tiga rekomendasi  kepada pemerintah Kabupaten Bombana.

Menurut mantan Anggota DPRD Kabupaten Bombana selama dua periode itu, rekomendasi peninjauan kembali terhadap SK No 121 Tahun 2019 itu merupakan langkah tepat karna ada mekanisme yang diabaikan oleh Pihak OPD dalam penentuan NJOP dimana sesuai penjelasan saat RDP bahwa penentuan NJOP dilakukan dengan cara mengambil sampel pada 6 Kecamatan saja dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bombana.

“Jadi pihak BKD tidak menerapkan ketentuan pasal 4 ayat 3 PMK No 208/pmk.7/2018,” Tutur Abady Makmur.

Pria yang kerap digadang-gadang sebagai bakal Calon Bupati Bombana kedepan tersebut juga mendukung rekomendasi agar Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2013 yang menjadi salah satu rujukan payung hukum diberlakukannya SK Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana agar segera direvisi.

“Karena Perda itu sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 208/pmk.7/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan” Bebernya

Untuk itu, ia mewakili masyarakat Kabupaten Bombana yang hadir pada rapat RDP tersebut mengharap agar dengan dikeluarnya tiga poin rekomendasi DPRD itu, Pemerintah Kabupaten Bombana dapat merespon dan menjalankan rekomendasi DPRD sebagai representasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Bombana.

“Dengan keluarnya rekomendasi DPRD itu, saya berharap Bapak Bupati Bombana dapat merespon agar mekanisme penentuan NJOP dapat diterapkan sesuai ketentuan yang ada,” Pungkasnya

Adapun ketiga poin rekomendasi sesuai hasil RDP yaitu pertama DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang perhitungan NJOP dalam SK 121 tahun 2019, kedua DPRD merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali perda nomor 1 tahun 2013, ketiga DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana agar Memastikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sampai ke masyarakat sebelum menetapkan Perbup terkait penyesuaian NJOP. (IS)




Akhirnya DPRD Rekomendasikan Pemkab Bombana Kaji Ulang Keputusan Penyesuaian Pajak

Rumbia, SultraNET. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana akhirnya menyahuti keluhan masyarakat Kabupaten Bombana yang menganggap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan di daerah itu sangat memberatkan masyarakat karena naik hingga 300 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana dan Badan Keuangan Daerah (BKD) mewakili Pemerintah Kabupaten Bombana yang turut dihadiri beberapa elemen masyarakat yang digelar Di Aula rapat DPRD, Senin (22/7/2019).

Dari pantauan awak media ini, setelah melalui proses RDP yang cukup alot, diakhir rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bombana Andi Firman tersebut, DPRD akhirnya mengeluarkan tiga rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Bombana.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari BKD dan keluhan masyarakat DPRD Kabupaten Bombana sepakat untuk merekomendasi 3 hal kepada Pemerintah daerah,” tuturnya sembari membacakan tiga poin rekomendasi tersebut

Adapun ketiga poin rekomendasi tersebut yaitu pertama DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang perhitungan NJOP dalam SK 121 tahun 2019.

Kedua DPRD merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali perda nomor 1 tahun 2013.

Ketiga DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana agar Memastikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sampai ke masyarakat sebelum menetapkan Perbup terkait penyesuaian NJOP. (R)




LSM-PERISAI Minta Bupati Bombana Tinjau Ulang Kenaikan NJOP PBB

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi (LSM-Perisai) Kabupaten Bombana meminta agar Bupati Bombana, H. Tafdil meninjau ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019, hal itu dinilai penting karena kenaikan tersebut oleh masyarakat luas dirasakan sangat memberatkan.

Hal itu dituturkan Ansar Achmad, selaku Ketua Divisi Investigasi LSM-Perisai Kabupaten Bombana kepada awak media SultraNET., Kamis (19/7/2019).

Menurutnya berdasarkan hasil investigasi langsung LSM-Perisai dilapangan, penyesuaian NJOP PBB itu diterapkan tanpa melalui sosialisasi yang massif ke masyarakat dan hal tersebut telah berdampak dan dirasakan sangat memberatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Bombana.

“Yang paling merasakan dampak kenaikan Pajak ini adalah masyarakat dengan ekonomi menengah dan kebawah, ini yang pemerintah tidak pikirkan matang-matang,” Bebernya

Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Bombana terkhusus Bupati Bombana dapat mengambil inisiatif untuk meninjau ulang keputusan penyesuaian pajak tersebut.

Ansar Achmad, Ketua Divisi Investigasi LSM-Perisai Kabupaten Bombana saat berkunjung ke masyarakat
Ansar Achmad, Ketua Divisi Investigasi LSM-Perisai Kabupaten Bombana saat berkunjung ke masyarakat

Adapun jika kemudian penyesuaian NJOP PBB itu tetap dilakukan, aktivis itu menyarankan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya agar masyarakat mengetahui rencana pemerintah dan juga pemerintah mengetahui persoalan yang dihadapi oleh masyarakatnya.

“Kalo kemudian penyesuaian itu tetap harus diberlakukan maka sebaiknya dilakukan dulu kajian dan sosialisasi agar kebijakan pemerintah itu sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” Pungkasnya

Untuk diketahui akibat maraknya komplain dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana telah mengagendakan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bupati Bombana dan OPD teknis terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada hari senin Tanggal 22 Juli 2019 mendatang. (IS)

 




Ribuan Anak Usia Sekolah Di Wakatobi Dapat Bantuan Pendidikan

Wakatobi, SultraNET. |  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara ternyata tidak main-main dalam meningkatkan mutu pendidikan. Hal tersebut dibuktikan dengan pemberian bantuan kepada ribuan siswa miskin maupun yang berprestasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Wakatobi mengklaim, ribuan anak usia sekolah di Wakatobi telah mendapatkan bantuan pendidikan. Katanya, Untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun pelajaran 2018/2019 saja capai 962 siswa sedangkan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) mencapai 6.620 siswa.

“jadi total bantuan dari pemerintah baik BSM maupun PIP sebanyak 7.582 siswa dari 12.129 orang siswa,” terang Aliwangi Saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/07/2019).

Demikian jika ditarik presentasenya berarti ada 61% siswa sekolah dasar telah menerima bantuan dari pemerintah. Sisa 39% katanya, merupakan siswa dengan kategori mampu.

Kemudian, begitu juga untuk sekolah menengah pertama penerima BSM berjumlah 539 siswa sedangkan PIP berjumlah 4.522 siswa. Total keseluruhan siswa SMP yang mendapatkan bantuan BSM maupun PIP berjumlah 5.061 siswa dari 6.024 siswa SeWakatobi.

“Presentasenya 82 % siswa. Sisanya 18 % merupakan siswa kategori mampun,” Jelasnya.

Saat ditanya mengenai penerima ganda bantuan BSM maupun PIP Aliwangi mengatakan nama-nama siswa yang telah masuk di BSM tidak akan bisa masuk di data PIP.

“Sebab semua data yang masuk ke dinas pendidikan sudah terkontrol oleh sitem,” Ucapnya.

Program bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini ternyata mampu menekan angka putus sekolah. Aliwangi mengungkapkan, setiap tahun angka putus sekolah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jumlah angka putus sekolah itu kata Dia, bisa dilihat dari jumlah usia sekolah yang mengikuti ujian paket A, B dan C.

Menurutnya angka putus sekolah ini diakibatkan oleh perpindahan penduduk yang dilakukan orang tua siswa keluar Wakatobi. Sedangkan saat pindah, siswa tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan pindah sekolah.

“kita tidak tau apakah disana mereka sekolah atau tidak sebab tidak ada surat pindahnya,” pungkasnya

Untuk diketahui, rekapitulasi data putus sekolah di seluruh wilayah kabupaten Wakatobi tahun 2019 pada anak usia sekolah (05-15 tahun) mencapai 269. Data tersebut belum termasuk angka putus sekolah pada usia 16-20 tahun.

Laporan : Samidin




Nilai Wajar Kenaikan Pajak, Anggota DPRD Bombana ini Dinilai Tidak Peka Penderitaan Rakyat

Rumbia, SultraNET. | Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Heryanto, S.KM menilai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah itu sebagai hal yang wajar, pasalnya ia menilai sejak Kabupaten Bombana mekar hingga saat ini belum dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Politisi Partai Golkar itu justru mengkritisi Pemerintah Desa dan Kecamatan sebagai perpanjangan pemerintah Kabupaten yang tidak mensosialisasikan  Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019 tersebut.

“Disini kelemahannya tingkatan camat dan kepala desa, kenapa tidak ikut mensosialisasikan itu, ini yang putus,” Tuturnya, Rabu (17/7/2019).

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telpon, Kepala Desa Mulaeno, H. Helmi menepis pernyataan Heryanto tersebut, menurutnya sebagai Pemerintah Desa pihaknya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat jika Pemerintah Kabupaten pernah melakukan sosialasasi ataupun pemberitahuan tentang rencana kenaikan Pajak tersebut.

“Ini tidak pernah ada pemberitahuan, kami di desa punya arsip surat masuk dan keluar dan tidak ada sosialisasi itu,” Tuturnya

H. Helmi menilai pernyataan Heryanto sebagai Anggota DPRD Bombana yang cenderung menyalahkan Pemerintah Desa dan Kecamatan itu menggambarkan sosok Anggota DPRD yang tidak memahami akar persoalan dan dampak kenaikan pajak tersebut bagi masyarakat.

“Kenaiakan Pajak ini bukan masalah sah atau tidak sah, tetapi pemerintah harus tau kemampuan masyarakatnya, enak saja ngomong sah, kalau langsung naik 300 persen ya KO lah masyarakat,” Kesalnya

Untuk itu sebagai pemerintah desa, pihaknya berharap agar Bupati Bombana berkenan mencabut Surat Keputusan tersebut yang dinilainya sangat memberatkan masyarakat di daerah yang masih dalam kategori tertinggal tersebut.

Senada dengan H. Helmi, Ansar Achmad warga Desa Kalaero, Kec. Lantari Jaya menilai pernyataan Heryanto selaku Anggota DPRD yang menggap wajar kenaikan NJOP PBB hingga 300 persen yang telah dikeluhkan hampir sebagian besar masyarakat belakangan ini sangat melukai hati masyarakat dan menggambarkan anggota dewan yang tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

“Harusnya pernyataan seperti ini tidak dikeluarkan, apanya yang biasa. Kenaikan ini sangat besar, bayangkan sampai 300 persen lebih dan Anggota dewannya dengan santai bilang ini biasa, saya rasa inilah gambaran anggota dewan yang tidak peka dengan penderitaan rakyatnya,” Keluh Ansar (IS)




Mulai Dibangun, Rusman Emba Harap Masjid Al-Haq Jadi Ikon Batalaiworu

Raha, SultraNET. | Bupati Muna LM. Rusman Emba ST meletakkan batu pertama pembangunan Masjid Al-Haq di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 16 Juli 2019.

Dalam Sambutannya orang nomor satu di bumi sowite ini mengapresiasi keluarga Haji Haqi yang telah mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan rumah Allah itu.

Pada kesempatan itu Rusman menyampaikan niatnya untuk membantu pembangunan masjid ini kedepannya hingga dapat menjadi ikon di Kecamatan Batalaiworu.

” Kalau kehidupan agama disebuah tempat mulai hidup, insya Allah akan diikuti dengan kesejahteraan masyarakat,” ucapannya.

Mantan anggota DPD RI itu berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan ikut bergotong royong dalam membangun mesjid, karena hal itu merupakan tabungan untuk akhirat

“Semoga dengan pembangunan masjid ini, dapat membuat masyarakat semakin kompak dan menumbuhkan rasa gotong royong, serta meningkatkan ibadah,” harap Rusman.

Acara tersebut turut hadir Plt Sekda Muna Ali Basa, Para Asisten, staf ali, Dirut PDAM, Kepala UPD, Ketua DPRD Kabupaten Muna, Tokoh Masyarakat serta para pemangku agama kecamatan Batalaiworu. (Borju)




WON Instruktsikan Hanura Tolak Usul Gubernur Sultra Bangun Gedung DPRD Baru

Rumbia, SultraNET. | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Waode Nurhayati mengintruksikan agar seluruh kader Partai Hanura yang duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi untuk menolak rencana Gubernur yang mewacanakan usulan pembangunan gedung baru DPRD Prov. Sultra di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019 ini.

Politisi Nasional yang kerap disapa WON itu, meminta agar seluruh anggota DPRD dari partai yang dipimpinnya itu agar mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat dan mengganti usulan tersebut dengan program yang lebih berpihak pada masyarakat luas.

“Saya instruksikan semua Anggota DPRD Provinsi dari Partai Hanura untuk menolak usulan pembangunan kantor DPRD baru itu, karena banyak agenda untuk kepentingan rakyat yang lebih mendesak ketimbang Kantor DPRD yang mewah,” ucap Mantan Anggota DPR-RI itu, Selasa (16/7/2019).

Apalagi lanjut WON, kondisi kantor DPRD yang ada saat ini  suasananya masih sangat baik dan mewah sehingga jika karena alasan kebersihan dan kenyamanan, menurutnya hal yang perlu dibenahi adalah Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kerja itu sendiri dan Bukan fisiknya.

“Jadi kalau soal kebersihan itu mental, sebagus apapun kantor kalau kebersihan tidak dijaga ya kotor juga, karenanya alasan saudara Gubernur tidak prioritas dan pendekatan pembangunannya tidak urgent,” Bebernya.

Politisi wanita itu mengingatkan bahwa rakyat saat ini membutuhkan kenyamanan,  dan kenyamanan yang dimaksud dalam suatu daerah itu bukan pada kantor jajaran eksekutif atau legislatif yang mewah tapi pada kinerja mereka.

“Karena kenyamanan rakyat sesungguhnya adalah lingkungan mereka sehari-hari, jalan yang bagus, lingkungan yang bersih dan keamanan dilingkungan, itu yang harus diprioritaskan,” Tuturnya

Olehnya itu ia menilai usulan Pemprov tersebut dapat menjadi agenda jangka panjang dibawah kepemimpinan Alimazi, apalagi jika usulan tersebut hendak menggunakan pagu APBN-P, menurutnya kendala efisiensi waktu penting untuk menjadi pertimbangan.

“Yang terpenting bagi anggota dewan adalah usulan usulannya untuk rakyat didengarkan dan direaliasasikan. Itu prestasi terbesar wakil rakyat, bukan gedung mewah,” paparnya

WON juga mengingatkan agar sepatutnya dalam melakukan pembangunan itu tidak menggunakan pendekatan menghabiskan sisa anggaran tahunan, apalagi hanya sekedar bagi bagi proyek tahunan, tapi sepantasnya untuk dan atas nama agenda rakyat yang mendesak. (IS)




Ketua DPRD Bombana Kaget PBB Naik 300 Persen, BKD Bakal Dipanggil.!

Rumbia, SultraNET. | Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 yang menyebabkan naiknya Pajak di daerah itu hingga mencapai 300 persen mengagetkan Ketua DPRD didaerah yang terkenal sebagai penghasil emas itu.

Hal itu disampaikan Andi Firman, SE., M.Si saat ditanya awak media ini, diruang kerjanya, Selasa (16/7/2019).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) sehingga kenaikan pajak tersebut menjadi riak dan meresahkan masyarakat, apalagi menurutnya dalam menerapkan SK Bupati Nomor 121 Tahun 2019 itu tidak dikordinasikan dengan DPRD.

“Seharusnya kalau mau diterapkan SK itu harusnya disosialisasikan, kenapa masyarakat kaget itu karena kurangnya sosialisasi,”  Tuturnya

Untuk itu, Pihaknya berjanji bakal melakukan pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menjelaskan dasar kenakaikan pajak tersebut sehingga meresahkan masyarakat.

“Yang akan kita dengar pertimbangan teknis  pemerintah menaikkan PBB itu, perhitungannya bagaimana hingga bisa naik 300 persen,” Bebernya.

Setelah dilakukan RDP tambanya, DPRD telah mendapat penjelasan yang menyeluruh sehingga dapat mengeluarkan rekomendasi tentunya rekomendasi tersebut untuk mengakomodir kepentingan masyarakat bombana.

“Hasilnya bisa saja kita rekomendasikan untuk disosialisasikan bahkan bisa saja direkomendasikan untuk dicabut SK itu,” Urainya

Diakui Andi Firman, hingga kini pihaknya belum juga menerima salinan SK Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana.

“Sampai saat ini salinan SK itu juga belum kami terima,” Keluh Andi Firman (IS)




Pansus DPRD Bombana sebut Baruga Moico Layaknya “Rumah Oven”

Rumbia, SultraNET. | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menyebut bantuan Rumah Baruga Moico yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin didaerah itu tak ubahnya seperti Rumah Oven.

Hal itu disampaikan Amiadin, SH saat rapat panitia khusus (Pansus) membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, di Aula Rapat Kantor DPRD Bombana, Senin (15/7/2019).

“Setelah kami turun tanyakan ke masyarakat yang menerima bantuan itu mereka mengeluhkan bahwa Baruga Moico itu seperti rumah oven,” tutur Ketua Partai PPP Bombana itu.

Untuk itu, Anggota Dewan empat periode dari Dapil Kabaena itu menyarankan agar desain konstruksi Rumah Baruga Moico yang menjadi program andalan Pemkab Bombana itu dirubah, sehingga masyarakat yang menerima bantuan itu dapat menikmatinya dengan nyaman.

“Agar masyarakat yang menerima bantuan itu bisalah tidur nyaman disiang hari, kalo bisa yang pakai seng spandek itu diganti saja dengan papan asal anggarannya tidak melebihi,” Usul Amiadin

Ditempat yang sama, Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ambo Rappe, A.Mt. turut menyoroti banyaknya keterlambatan pekerjaan Baruga Moico di tahun 2018 lalu sehingga pihak pelaksana di denda pembayarannya.

“Yang paling jelas keterlambatan pekerjaanya itu di Kelurahan Boepinang, Kastarib dan Poea apakah yang dipihak ketigakan sudah disurati,” Sorot Ambo Rappe.

Menanggapi hal itu, kepala Dinas Perumahan Bombana, Sulaiman Facharani mengakui akibat keterlambatan pekerjaan tersebut, pihak kontraktor telah di denda sebanyak 43 juta lebih.

“Dendanya itu sudah dibayarkan sebelum dilakukan pencairan dana,” Beber Sulaiman

Sebagaimana diketahui, Hasil pembahasan pansus LKPJ dapat menghasilkan rekomendasi terhadap Kepala Daerah terhadap beberapa persoalan yang membutuhkan koreksi.

Terkhusus masalah yang prinsipnya membutuhkan kajian lebih detail dan rinci dapat direkomendasikan pembentukan pansus investigasi dan atau menjadi PR DPRD Bombana yang baru. (IS)