DPRD Bombana Sikapi Serius Kenaikan NJOP PBB Tanpa Sosialisasi

Kasipute, SultraNET. | Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan banyak pihak di Kabupaten Bombana karena dinilai terlapau tinggi dan tidak melalui sosialisasi kepada masyarakat di tanggapi serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana.

Ditemui diruang kerjanya, Amiadin, SH Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana menyayangkan penerapan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014, Tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana yang dinilai tergesa gesa.

” Seharusnya perangkat Bupati itu melakukan koordinasi dengan DPRD, sehingga sebagai perwakilan masyarakat dapat memberikan masukan bahkan bersama sama bisa mensosialisasikan itu,” Bebernya

Diakui Anggota DPRD selama empat periode tersebut, Sejauh ini tidak ada koordinasi pihak Pemkab ke DPRD Kabupaten Bombana terkait penerapan Peraturan Bupati Tersebut.

“Adapun jika sudah dilakukan koordinasi terhadap pimpinan atau anggota lain karena bicara kelembagaan harusnya kita dipanggil semua,” Tuturnya.

Untuk itu tambah Ketua Partai PPP Kabupaten Bombana itu, menyikapi banyaknya keluhan dan aduan yang diterimanya dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Instansi terkait untuk didengarkan keterangannya tentang penyesuaian NJOP tersebut.

“Atas dasar keluhan dari masyarakat, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan terhadap Instansi terkait untuk di RDP,” Singkatnya.

Ditemui terpisah salah satu tokoh pemuda Kabupaten Bombana, Muh. Yunus, SE menyesalkan kenaikan NJOP PBB yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bombana yang dinilainya tanpa sosialisasi terlebih dahulu dimasyarakat.

“Seharusnya Pemda memberikan ruang kepada akademisi atau pihak ketiga agar jelas peruntukkannya, karena ini terkait pungutan kepada masyarakat,” Imbuhnya

Untuk itu ia mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten dapat menunda atau membatalkan kenaikan PBB tersebut karena masyarakat dinilai belum siap terhadap kenaikan tersebut.

“Masyarakat kita belum siap karena ini tidak ada sosialisasi sehingga yang masyarakat hanya mempersiapkan untuk biaya PBB itu masih mengacu pada biaya tahun sebelumnya.” Pungkasnya. (SN1)




Insiden Pelemparan Mobil Wartawan di Luwu, JOIN : Tak Ada Kamus Damai Bagi Kekerasan Terhadap Jurnalis

Luwu, SultraNET. | Insiden pelemparan kendaraan milik salah-satu wartawan di Luwu Raya, Haerul Tungga, disesalkan Kepala Desa (Kades) Pompengan Tengah, Kabupaten Luwu.

Dirinya menilai, insiden seperti itu seharusnya tidak dilakukan karena dapat menciderai demokrasi, khususnya kebebasan pers, Minggu (23/6)

“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Desa Pompengan Tengah, sangat menyesalkan adanya pelemparan terhadap kendaraan milik wartawan, saudara Haerul Tungga, mudah-mudahan kejadian seperti itu tidak terjadi dan menimpa rekan-rekan wartawan lainnya,” harap Rustan.

Selaku kades, Ia mengaku tidak sependapat dengan adanya tindakan-tindakan yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Selama ini, Pemerintah Desa Pompengan Tengah selalu berupaya bermitra dengan teman-teman wartawan. Saya paham, bahwa profesi wartawan sangat mulia. Untuk itu, kami turut menyayangkan adanya insiden tersebut,” tandas Rustan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel, Rifai Manangkasi berharap Kades Pompengan jangan hanya mengumbar keprihatinan yang tidak dibutuhkan.

“Pada proses hukum selanjutnya, sebaiknya Kades tersebut berperan aktif mendorong adik angkatnya yang diduga salah satu pelaku menyerahkan diri dan bertanggungjawab,” ujar mantan Dewan Kehormatan PWI Sulsel.

Diakui Rifai, telah berkomunikasi dengan korban Haerul Tungga dan sepakat tak akan memberi maaf kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” jelas Rifai.

Dihadapan sejumlah jurnalis, mantan Wakil Rektor salah satu PTS di Makassar berharap agar kasus ini sampai ke meja hijau.

“Tak boleh kelerasan verbal hanya ditebus dengan permintaan maaf apalagi hanya memgumbar simpati dengan pernyataan keprihatinan.” tegas Rifai lagi. (JNN)




34 Desa Gelar Pilkades Serentak Buton Selatan, 18 Incumbent Tetap Bertahan

Batauga, SultraNET. | Pemilihan Kepala Desa serentak Tahap II di Kabupaten Buton Selatan untuk masa bhakti 2019-2026 sukses digelar kemarin, Senin, (24/6/2019).

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Kabupaten Buton Selatan, La Abani kepada Awak media ini menuturkan, dari hasil pemilihan tersebut, 18 Kepala Desa Petahana atau Incumbent kembali terpilih sedangkan 9 orang petahana yang turtut bertarung di Desa Masing-masing tidak terpilih kembali.

“Ada 18 Calon Kepala Desa Petahana yang masih dipercaya untuk memimpin masyarakat dan 9 Calon Petahana lainnya tidak terpilih lagi”, Beber La Abani

Untuk itu sebagai Ketua APDESI Kabupaten Buton Selatan sekaligus sebagai Kepala Desa Watinanda ia menghaturkan ucapan Selamat kepada seluruh Calon Kepala Desa yang terpilih termasuk para Petahana yang masih terpilih kembali dan kepada juga kepada Calon petahana yang tidak lolos diucapkan terimakasih atas pengabdianya selama menjabat selaku Kepala Desa.

“Selamat kepada rekan-rekan yang terpilih sebagai Kepala Desa dan kepada Incumbent yang tidak terpilih kembali, kami mengucapkan terimakasih atas segala pengabdian dan kebersamaanya dalam menjalankan Pemerintahan Desa didaerah masing masing” ungkapnya

Berdasarkan data Apdesi, adapun para kades petahana yang terpilih kembali antara lain, Anwar Yasin Calon Kades Kapoa Barat, Nafaruddin dari Desa Uwemaasi, H. Ld. Aliyunus dari Desa Banabungi Kecamatan Kadatua.

Kemudian Muslihi Calon Petahana Desa Lawela, La Nabi dari Desa Poogalampa Kecamatan Batauga, Laode Abdul Halim Calon Kepala Desa Wawoangi, La Aly Calon Kepala Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa.

La Jaali Calon Kepala Desa lapandewa Kaindea, La Rubi, SE Calon Kepala Desa Burangasi Rumbia Kecamatan Lapandewa, Arifudin Calon Kepala Desa Katampe, Ubardin Calon Kepala Desa Mbanua Kecamatan Siompu Barat.

Maksudi Calon Kepala Desa Nggulanggula, La Bimba Calon Kepala Desa Kaimbulawa, Rahim Calon Kepala Desa Karae, La Ahmad Calon Kepala Desa tongali, La Kone Calon Kepala Desa Wakinamboro, Jahirudin calon Kepala Desa Batuawu Kecamatan Siompu dan La Ode Basirun calon kepala Desa Wambongi Kecamatan Batuatas.

Sementara Calon Kepala Desa yang tidak lolos kembali sebanyak 9 Orang yakni La Rahi Jahuli Calon Kepala Desa Petahana Desa Sandang Pangan Kecamatan Sampolawa.

Syafiuddin Calon Kepala Desa Lapandewa Makmur Kecamatan Lapandewa, La Hamirun Calon Kepala Desa Bola Kecamatan Batauga, Syarifuddin Calon Kepala Desa Mawambunga, La Aube Calon Kepala Desa waonu, Usman Calon kepala Desa kapoa Kecamatan Kadatua.

La syukur calon Kepala Desa Lamaninggara Kecamatan Siompu Barat, Drs. La madio calon kepala Desa batuatas barat Kecamatan Batuatas dan Amirul calon Kepala Desa Biwinapada Kecamatan Siompu.

(Laporan Abady Makmur)




Aksi Peduli KEPPMMI Untuk Korban Banjir Konut

Bau-Bau, SultraNET. | Hampir sebulan lamanya, Kabupaten Konawe Ytara terendam banjir bandang akibat diguyur hujan. Akibat dari bencana alam tersebut, banyak masyarakat sulawesi tenggara (sultra) serta paguyuban dari beberapa wilayah di sulawesi tenggara turut andil dalam meringankan beban korban banjir tersebut.

Seperti yang dilakukan kesatuan pelajar pemuda mahasiswa muna Indonesia (KEPPMMI), yang turun ke jalan melakukan penggalangan dana untuk masyarakat konawe, minggu (23/06/19).

Saat ditemui di sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Baubau, Muh. Dahlin yang merupakan koordinator lapangan dalam aksi galang dana menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti kepedulian terhadap korban banjir yang ada di konawe utara sulawesi tenggara (sultra).

“Kegiatan aksi galang dana ini dilakukan karena adanya bencana banjir yang melanda saudara-saudari kita yang di sulawesi tenggara, tepatnya di konawe utara sana,” ucapnya.

Kemudian, dahlin yang merupakan salah satu kader HmI cabang Baubau ini menambahkan, jika anggaran dalam aksi galang ini sudah dirasa cukup, maka kemungkinan besar akan dibagi dua dalam metode penyalurannya.

“Kalau dirasa sudah cukup, maka kemungkinan besar metode penyalurannya ada dua opsi, pertama kita salurkan bantuan dalam bentuk uang tunai, kedua kita salurkan dalam bentuk makanan dan pakaian,” Pungkasnya.

Diketahui, dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini pemerintah daerah (pemda) konawe utara mencatat terdapat 370 unit rumah yang hanyut dan 1.962 unit yang terendam banjir. (MA)




Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Wakatobi

Wakatobi, SultraNET. | Satuan Reserse Narkoba Polres Wakatobi menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu di Hotel Fidel, kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, jum’at (22/06/2019) Kemarin.

Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di hotel tersebut. Mendengar kabar itu, pihaknya melakukan pengintaian selama dua hari dan menangkap satu orang tersangka berinisial TH (28).

Di kantung celana tersangka, polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 0,19 gram. Diduga, sabu tersebut akan dijual kepada seseorang inisial NN yang sudah ada di hotel itu.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke polres Wakatobi untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Bukan hanya sebagai pengedar, Dari hasil tes urin, tersangka positif menggunakan barang haram tersebut,”Beber P.S Kaur Bin Ops Narkoba, Ipda Awaluddin di ruang kerjanya, Senin (24/06/2019).

Kata Awaluddin, untuk mengembangkan kasus ini. Sementara ini pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

“Kami belum bisa memastikan bahwa ada tersangka lain sebab kasus ini masih dalam pengembangan,” tukasnya.

Pelaku di ancam Pasal 114 ayat 1 minimal hukaman 5 tahun maksimal 20 tahun, subsider pasal 112 ayat 1, minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a 4 tahun, juo pasal 54, UU RI no 35 tahun 2009. (S)




Ini Keputusan Bersama yang Tetapkan Pemberhentian PNS Terlibat Korupsi

Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berketetapan hukum tetap (inkracht). Keputusan Bersama ini berlaku sejak ditandatangani, yaitu 13 September 2018.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Minggu (15/9/2018), kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Keputusan Bersama itu dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementrian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum. Ini khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).

Selain itu, juga ada penjatuhan sanksi kepada PPK dan PYB yang tidak melakukan penjatuhan sanksi memberhentikan tidak dengan hormat PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018,” bunyi diktum Ketiga Keputusan Bersama itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan hingga kini masih ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (14/9/2018).

BKN mendesak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan K/L yang masih mempekerjakan PNS Tipikor inkracht membuat langkah tegas. Ini agar ada penambahan signifikan tentang yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat yang dilakukan PNStersebut jelas-jelas merugikan negara.

Terkait PNS yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN itu menegaskan, baik terbukti primer maupun terbukti subsider PNS tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

“Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut),” tegas Nyoman Arsa.

BKN sendiri, lanjut Nyoman Arsa, telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.

Selain itu, BKN telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.

Mengenai pengembalian gaji PNS yang harus diberhentikan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS Tipikor adalah PNS itu sendiri atau PPK yang mengaktifkan kembali (instansinya).

Sumber : Liputan6.com (post: Sep 2018)




HMPT-UND Baubau Gelar Open Donasi Korban Banjir Konut

Bau-Bau, SultraNET | Menanggapi bencana banjir yang melanda masyarakat konawe utara, Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Unidayan (HMTP-UND) Baubau menggelar aksi galang dana dibeberapa ruas kota Baubau serta membuka posko bantuan untuk korban banjir, jum’at, (21/06/2019).

La Ode Abdul Ikmal selaku ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Unidayan Baubau menuliskan bahwa kegiatan tersebut akan dilakukan selama enam hari berturut-turut terhitung dari tanggal 21 sampai 26 Juni 2019.

“Rencana aksi galang dana untuk korban banjir konawe utara, akan kami lakukan selama 6 hari berturut-turut terhitung sejak tanggal 21 sampai 26 juni ini,” tulis La Ode Abdul Ikmal via WhatsApp.

Ketua himpunan mahasiswa teknik pertambangan Unidayan Baubau tersebut menyebut, bantuan untuk korban banjir rencananya akan didistribusikan selepas tanggal 26 juni 2019.

“Selepas tanggal 26 juni, kalau barang yang di donasikan ini banyak, maka mungkin kita akan bawa dengan mobil dari Baubau ke Konawe Utara,”lanjut Ikmal.

Selain itu, Ikmal berharap bantuan yang nantinya akan disalurkan dapat membantu korban banjir serta pemerintah cepat dalam mencarikan solusi.

“Harapan kami, bantuan yang kami salurkan ini dapat membantu saudara saudari disana dan kemudian kita sama-sama berdoa supaya banjirnya cepat surut. Yang terpenting juga pemerintah provinsi sulawesi tenggara (pemprov sultra) harus cepat dalam mencarikan solusi untuk banjir yang ada di Konawe Utara,” tutupnya.

Untuk diketahui, masyarakat yang ingin turut andil dalam membantu masyarakat Konawe, himpunan mahasiswa teknik pertambangan Unidayan Baubau membuka rekening BRI A.N Adnan Saleh dengan nomor rekening : 4884 01 011877 53 7 atau bisa mendatangi langsung posko peduli banjir konawe utara yang bertempat di Kampus bawah Unidayan atau Istana Ilmiah, depan pantai kamali Baubau. (MA)




Gaji Ketigabelas ASN Cair Awal Bulan Juli

Wakatobi, SultraNET. | Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi pastikan gaji 13 Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Wakatobi akan terbayar awal Juli 2019 mendatang.

Untuk membayar gaji 13 ini, Pemkab sudah siapkan anggaran Rp 14.261.703.165 . Dengan total penerima sebanyak 3.003 ASN.

“Dengan dasar perhitungan sama dengan gaji Juni 2019,” terang Juhaidin, Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah Wakatobi diruang kerjanya, Kamis (20/06/2019) kemarin.

Katanya, saat ini pembayaran Gaji 13 sementara dalam tahap proses.

“Kita sudah sampaikan ke OPD-OPD agar para bendaharawan sudah siapkan permintaannya untuk pembayaran gaji 13 ini,”ujarnya.

Untuk diketahui, pembayaran gaji 13 ini berdasarkan PP No 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (S)




Tak Perhitungkan Rajiun Tumada di Pilkada Muna 2020, Rusman Emba : “Pembangunannya Tidak Nampak”

MUNA, HarapanSultra.COM | Bupati Muna, LM Rusman Emba mengaku sama sekali tidak memperhitungkan Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada bila benar-benar ingin maju bertarung di Pilkada Muna 2020 mendatang.

Bagi Rusman, Rajiun bukanlah lawan beratnya salah satu indikatornya karena Rajiun Tumada tidak memiliki angka dasar suara di Bumi Sowite itu.

“Rajiun belum teruji dalam pertarungan politik yang keras serta belum ada trackrecord yang baik,” tutur Rusman Emba kepada awak media, Jumat (14/6/2019) usai menerima penghargaan WTP.

Dirinya sama sekali tidak merasa panik kala mantan Kasat Pol PP Sultra itu gencar masuk di Bumi Sowite untuk melaksanakan buka puasa bersama saat bulan suci ramadhan dan halal bihalal yang mulai dilakukan saat ini.

“Sebagai politisi, saya tidak pernah gelisah atau panik,” Tegas Rusman.

Mantan senator DPD-RI itu lalu membandingkan pembangunan di Muna dan Mubar, selama dua tahun dia menjabat, memang masih banyak pembangunan yang belum terealisasi, namun tidak sedikit pula yang telah sudah selesai dikerjakan.

Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari terbatasnya kondisi keuangan daerah, apalagi  sekitar Rp 95 Milyar DAU Muna yang disedot Mubar hingga saat ini belum dikembalikan.

“Masa jabatan saya bersama Malik Ditu masih lama, insya Allah program yang tertuang dalam visi misi akan terealisasi. Beda dengan yang sudah menjabat kurang lebih 4 tahun, pembangunanya tidak nampak” Sindir Rusman

Konsolidasinya yang terbungkus dalam silaturahim politik yang dilakukan Rajiun Tumada di muna menurut rusman hanya untuk membaca keadaan di Muna, dilain sisi masyarakat juga menurutnya telah cerdas menilai pemimpin yang benar-benar mau mengabdi pada daerah atau tidak.

Mantan Anggota DPD RI itu mempersilahkan Rajiun bersosialisasi di Muna, namun dengan cara-cara yang santun, artinya jangan membuat gaduh. Apalagi dalam setiap kegiatan yang dibuat selalu mencatut nama masyarakat Muna dalam undangan.

“Lakukan dengan cara-cara elegan, jangan halalkan segala macam cara,”  tutupnya Rusman.




Surat Edaran Camat Wangi-Wangi, Wakatobi, Buat Gaduh Di Acara Joget Siap-Siap Bayar Denda

Wakatobi, SultraNET. | Bagi anda peminat acara joget di wilayah kecamatan Wangi-wangi, kabupaten Wakatobi nampaknya tidak perlu risau akan terjadi kegaduhan saat menggelar acara jogetan.

Pasalnya, kini pemerintah kecamatan Wangi-wangi mengeluarkan surat edaran mengenai petunjuk pelayanan izin dan pelaksanaan acara joget yang bakal membuat jera para pembuat gaduh.

Dalam isi surat, di point 6 tertulis, setiap orang/pihak yang membuat kegaduhan hingga menyebabkan pelaksanaan acara joget yang telah mengikuti ketentuan terhenti atau diberhentikan oleh aparat berwenang oleh karena perbuatannya maka yang bersangkutan didenda mengganti kerugian materil (sewa jasa hiburan) penyelenggara dan atau diproses secara hukum.

Langkah pemerintah kecamatan dengan membuat surat edaran itu bukan hanya membuat jera para pembuat gaduh acara joget. Pelaksana acara joget juga harus mengikuti ketentuan berupa membuat surat pernyataan bahwa sanggup mengikuti ketentuan tentang pelaksanaan acara keramaian.

membuat surat edaran seperti itu bukan tanpa alasan, Camat Wangi-wangi mengungkapkan alasan dibuatnya surat tersebut akibat maraknya kejadian perkelahian di acara joget yang bahkan menelan korban jiwa.

“Sebenarnya dari bulan dua kami sudah hentikan acara joget karena ada kegaduhan antara desa dan sempat ada korban. Saat itu kami mengadakan koordinasi dengan Muspika, Kelurahan dan desa serta TNI Polri untuk menhentikan acara joget sampai batas waktu yang tidak ditentukan,”beber, Sahibuddin, jumat (14/06/2019).

Tepatnya bulan 03 Mei 2019 lalu, pihaknya kembali mengadakan rapat bersama Muspika, Kelurahan dan Desa serta TNI Polri untuk membahas pemberian ijin acara joget. Dalam pertemuan itu disepakati bersama bahwa ijin acara joget akan diberikan.

“Kami putuskan untuk membuka kembali ijin acara joget namun harus ada poin poin yang harus dipenuhi,”ucapnya.

Meski sudah berlaku di Kecamatan yang pimpinnya, Sahibuddin berharap agar semua kecamatan dapat menerapkan aturan serupa agar dapat meminimalisir konflik diantara pemuda.

“Semoga dengan ini dapat membuat orangtua, semakin menjaga serta mendidik anak-anak agar tidak membuat kegaduhan saat menghadiri acara joget,”Pungkasnya.

Laporan ; Samidin