H. Rasyid Resmi Hijrah ke PBB, Akhiri Pengabdian Panjang di Golkar

Bombana, sultranet.com – Peta politik Kabupaten Bombana kembali bergeser. Politisi senior H. Rasyid yang selama ini dikenal sebagai kader setia Partai Golkar, resmi bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Jumat (12/9/2025). Keputusan itu menandai akhir dari perjalanan panjangnya sebagai pengurus sekaligus kader Golkar yang telah membesarkan namanya di kancah politik lokal.

Nama H. Rasyid bukanlah asing di panggung politik Bombana. Ia tercatat tiga periode duduk di kursi DPRD Bombana melalui Partai Golkar. Sejak 1999, ia telah mengabdikan diri di partai berlambang pohon beringin itu hingga akhirnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Golkar Bombana. Namun, Jumat sore itu, ia menyatakan mundur dan memilih berlabuh kembali ke partai yang pernah menjadi rumah awalnya, PBB.

Dalam penuturannya, keputusan itu bukan datang tiba-tiba. H. Rasyid mengakui rasa syukur atas perjalanan panjang bersama Golkar. Namun ia juga menyadari dinamika yang membuatnya kini lebih memilih bergabung ke PBB. Salah satu alasannya karena faktor domisili.

“Selama ini komunikasi dengan teman-teman di Golkar sudah tidak intens lagi, karena saya tinggal di kecamatan, sementara mayoritas pengurus lain di ibu kota kabupaten. Kegiatan partai juga jarang saya ikuti. Jadi saya merasa memang sudah waktunya mengambil keputusan,” ucapnya.

Meski demikian, Rasyid menegaskan bahwa keputusannya bukan karena rasa kecewa apalagi benci terhadap Golkar. Baginya, Golkar tetaplah partai yang telah membesarkan dirinya dan mengantarnya tiga kali ke kursi legislatif.

“Saya tidak benci Golkar, justru saya sangat bersyukur. Golkar banyak memberikan sumbangsih untuk karier politik saya di Bombana,” katanya singkat.

Ia menambahkan, salah satu alasan kuat memilih kembali ke PBB karena ikatan keluarga. Mayoritas keluarga besarnya saat ini sudah menjadi bagian dari partai berlambang bulan sabit dan bintang tersebut.

“Pindah ke PBB bukan paksaan. Sebagian besar keluarga saya ada di sana, dan saya pikir ini keputusan yang tepat,” tuturnya.

Kepindahan H. Rasyid disambut positif oleh pengurus PBB Bombana. Ketua PBB Bombana, Yudi Utama Arsyad, menilai kehadiran Rasyid adalah sebuah energi baru bagi partainya.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut dengan hangat kehadiran beliau. H. Rasyid adalah figur senior yang punya pengalaman panjang di dunia politik. Kehadiran beliau akan menjadi penguat semangat PBB di Bombana,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, pengalaman politik Rasyid selama tiga periode di DPRD akan menjadi aset berharga bagi partai dalam menghadapi dinamika politik ke depan. Ia juga percaya langkah politikus senior itu akan membawa dampak positif bagi konsolidasi kader.

“Kehadiran beliau tentu menjadi motivasi bagi kader-kader muda PBB. Kita akan berjuang bersama-sama untuk membangun Bombana ke arah yang lebih baik,” tambah Yudi.

Meski resmi meninggalkan Golkar, Rasyid tetap menekankan rasa hormatnya terhadap partai lamanya itu. Ia berharap keputusan hijrah ini bisa menjadi ruang baru bagi kader Golkar lainnya untuk tetap berproses dan berkontribusi.

“Kalau saya pindah, mungkin itu justru bagus. Supaya teman-teman bisa lebih leluasa berproses di partai itu,” pungkasnya. (IS)




Diduga Sengketa Lahan, Dua Kelompok Bentrok di Bombana

Bombana, sultranet.com | Suasana mencekam menyelimuti kawasan eks PT Sampewali di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Jumat (12/9/2025). Bentrokan antar dua kelompok warga pecah hingga menimbulkan korban luka di kedua belah pihak.

Keributan berawal ketika sekelompok warga dari Watubangga, Kabupaten Kolaka, mendatangi lokasi dengan jumlah sekitar 70 orang. Massa membawa parang dan mendatangi sebuah rumah di area bekas perkebunan sawit eks PT Sampewali. Situasi yang tegang seketika berubah menjadi perkelahian terbuka.

Dari keterangan warga sekitar, dua orang yang diketahui berasal dari kelompok Analere menjadi korban pemarangan. Insiden itu memicu serangan balasan. Kelompok Analere yang lebih dulu diserang melakukan perlawanan, sehingga bentrokan tak terelakkan. Informasi awal menyebutkan, dari pihak Watubangga juga terdapat dua korban luka.

“Bentrok ini berlangsung cepat, tiba-tiba saja sudah ada yang jatuh berdarah,” tutur seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, suasana semakin mencekam karena kedua kelompok sama-sama membawa senjata tajam.

Korban dari pihak Analere segera dievakuasi ke Puskesmas Poleang. Sementara korban dari kelompok Watubangga dibawa mundur ke Desa Toari, Kecamatan Watubangga, Kolaka. Hingga malam hari, puluhan warga Analere masih bertahan di lokasi kejadian dengan jumlah mencapai sekitar 100 orang.

Konflik ini diduga dipicu sengketa lahan perkebunan sawit eks PT Sampewali. Lahan yang sudah lama terbengkalai itu kini menjadi rebutan antara dua kelompok, yang masing-masing memiliki klaim atas pengelolaan dan pemanfaatannya.

“Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi sudah masuk soal tanah dan kebun yang nilainya besar,” ujar warga tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pihak yang terlibat adalah kelompok Watubangga dan kelompok warga Desa Analere. Dari laporan sementara, tiga orang dari Watubangga  dan dua orang dari Kelompok Analere mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

“Kalau tidak cepat diselesaikan, ini bisa jadi konflik besar. Sudah ada luka di dua pihak, dan itu rawan jadi alasan untuk balas dendam,” ungkap seorang tokoh masyarakat di Poleang Barat.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi di lapangan masih tegang. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah pasti korban maupun langkah pengamanan selanjutnya. Awak media ini mengkonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bombana terkait kasus ini via Whattsapp sejak Jumat malam, namun hingga kini keduanya belum memberikan respon. (IS)




Sukses Integrasikan Data Desa Presisi, Kolaka Utara Jadi Contoh Nasional di The Big Idea Forum CNN Indonesia

Jakarta, sultranet.com | Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), H. Jumarding, SE, menghadiri The Big Idea Forum CNN Indonesia yang digelar di Studio 2, Gedung TransMedia, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Dalam forum bergengsi yang turut dihadiri Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Joko Juliantoro, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan pencetus Data Desa Presisi, Prof. Sofyan Sjaf dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Jumarding menyampaikan pengalaman Kolaka Utara sebagai daerah pertama di Sulawesi Tenggara yang mengimplementasikan Data Desa Presisi (DDP).

Kabupaten Kolaka Utara dipilih sebagai contoh karena telah lebih dulu mengintegrasikan DDP sebagai instrumen dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan. Akurasi data yang dihimpun menjadi landasan bagi program nasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sehingga Kolut ditetapkan sebagai pilot project penerapan DDP di Sultra.

“Kolaka Utara sudah memulai Data Desa Presisi sejak era Pak Andap sebagai Pj. Gubernur Sultra. Data ini kemudian kami pakai untuk mendukung perencanaan Kopdes Merah Putih. Karena program koperasi desa harus berangkat dari potensi riil masyarakat, dan itu semua sudah tercatat dalam DDP,” ungkap Jumarding di forum tersebut.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE (Kedua dari Kanan) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Tengah) saat mengikuti kegiatan.
Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE (Kedua dari Kanan) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Tengah) saat mengikuti kegiatan.

Saat ini, dari total 15 kecamatan di Kolut, 11 kecamatan telah menyelesaikan pemutakhiran DDP yang mencatat potensi 87 desa. Sisanya, 4 kecamatan ditargetkan segera rampung. Dengan data yang presisi, program Kopdes Merah Putih di Kolut dapat diarahkan sesuai potensi spesifik setiap desa.

“Kalau ada desa dengan potensi kakao, maka pengembangan Kopdes Merah Putih di sana akan difokuskan ke sektor kakao. Jadi strategi yang kami jalankan bukan asal-asalan, melainkan berdasarkan data yang akurat,” jelasnya.

Jumarding menegaskan, keberadaan DDP membuat program unggulan Presiden Prabowo tersebut berjalan dengan fondasi yang lebih kokoh. Manajemen berbasis fakta diyakini mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat transparansi, dan menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Prof. Sofyan Sjaf, Guru Besar IPB sekaligus pencetus Data Desa Presisi, menilai pengalaman Kolaka Utara menunjukkan bahwa DDP bisa menjadi kunci untuk pembangunan desa yang berkeadilan. Menurutnya, data presisi bukan sekadar angka, tetapi peta jalan bagi kebijakan yang lebih tepat sasaran.

The Big Idea Forum merupakan inisiatif kolaboratif CNN Indonesia yang mempertemukan para pengambil keputusan mulai dari pelaku industri, pengambil kebijakan, dan pemikir terbaik dari semua sektor. Di forum ini, mereka membahas strategi dan mencari solusi untuk tantangan-tantangan dari Teknologi Digital, AI, Tren Global, hingga Inovasi.  Forum ini bisa disaksikan di stasiun TV CNN Indonesia dan platform digitalnya. (IS)




BKD Bombana Gandeng Disdukcapil, Optimalkan Data NIK untuk Pajak Daerah

Bombana, sultranet.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana memperkuat langkah reformasi keuangan daerah melalui kerja sama strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bombana dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pemanfaatan data di Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).

Penandatanganan dilakukan Kepala BKD Bombana, Doddy Muchlisi, bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Data Disdukcapil Bombana, Sri Patonah. Dari pihak BKD turut hadir Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Syahrul, yang selama ini menangani pendataan dan verifikasi wajib pajak daerah.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.1.2/2690/Dukcapil. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan data kependudukan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Kepala BKD Bombana, Doddy Muchlisi, mengatakan akses terhadap data kependudukan yang valid menjadi langkah strategis untuk memperkuat basis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, integrasi data NIK dan KTP-el akan mempercepat proses verifikasi wajib pajak sekaligus meningkatkan akurasi penetapan pajak dan retribusi.

“Ini momentum penting bagi Bombana. Akses data yang valid membantu kami memperkuat basis pendapatan daerah dan menghadirkan layanan pajak yang lebih profesional dan berkeadilan,” kata Doddy.

Ia menjelaskan, selama ini tantangan utama dalam pengelolaan pajak daerah adalah keterbatasan dan ketidakakuratan data wajib pajak. Dengan dukungan data kependudukan yang mutakhir, potensi pajak yang belum tergarap dapat diidentifikasi lebih cepat dan tepat.

Dari sisi Disdukcapil, Sri Patonah menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan oleh BKD merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih cerdas dan terintegrasi.

“Kami mendorong pemanfaatan data secara optimal oleh seluruh OPD pengguna agar pelayanan publik semakin berkualitas, tentu dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data,” ujarnya.

Sementara itu, Syahrul menyebut pemanfaatan NIK dan KTP-el memberikan dampak langsung terhadap percepatan layanan administrasi pajak. Proses verifikasi yang sebelumnya memerlukan waktu lama kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

“Pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien karena data sudah terintegrasi dan dapat diverifikasi secara langsung,” kata Syahrul.

Ke depan, BKD dan Disdukcapil Bombana sepakat memperluas bentuk kolaborasi, termasuk integrasi sistem lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data, serta penguatan sistem keamanan informasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Langkah ini menempatkan BKD Bombana sebagai salah satu pelopor pengelolaan keuangan daerah berbasis data di tingkat kabupaten. Pemerintah daerah berharap transformasi ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

BKD Bombana menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan fiskal yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. (adv)




BKD Bombana Beri Kepastian Pencairan Utang Daerah kepada Kontraktor

Bombana, sultranet.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya menata ulang mekanisme pembayaran utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga dengan memangkas prosedur birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat pencairan. Kepastian tersebut disampaikan langsung kepada para kontraktor dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).

Kepala BKD Bombana, Doddy A Muchlisi, menyatakan bahwa pencairan utang kepada kontraktor kini dapat dilakukan tanpa harus melalui disposisi pimpinan daerah. Mekanisme baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pembayaran yang telah lama dinantikan para rekanan.

“Ketika tahapan kepengurusan kelengkapan dinas sudah mengalokasikan, biar hari ini kami sudah siap. Dananya sudah cair dua hari yang lalu. Hari ini sudah bisa mengurus,” kata Doddy di hadapan anggota DPRD, perwakilan aliansi kontraktor, Bappeda, dan Inspektorat.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bombana, Ashari Usman, yang sejak awal mendorong adanya kejelasan prosedur pembayaran tanpa hambatan administratif. Ia menegaskan pentingnya kepastian agar persoalan utang daerah tidak berlarut-larut.

“Yakin ini tanpa disposisi. Kalau memang begitu, persoalan sudah selesai. Anggaran sudah ada, tinggal mengurus kelengkapan saja,” ujar Ashari.

Penegasan BKD itu sekaligus menjawab keresahan para kontraktor yang selama berbulan-bulan menunggu pencairan pembayaran pekerjaan mereka. Sejumlah kontraktor mengaku seluruh berkas administrasi telah rampung sejak lama, namun proses pencairan terhambat karena disposisi yang dinilai tidak transparan dan tidak diberikan secara merata.

“Sebenarnya yang menjadi hambatan kami itu disposisi,” ungkap salah satu perwakilan aliansi kontraktor dalam forum tersebut.

BKD Bombana menilai, penyederhanaan mekanisme pembayaran ini menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan mitra kerja pemerintah daerah. Doddy menegaskan bahwa BKD tidak hanya berperan sebagai penyalur anggaran, tetapi juga bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.

“Prinsip kami jelas, sepanjang administrasi lengkap dan sesuai ketentuan, proses pembayaran harus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

Kebijakan ini, lanjut Doddy, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, pembangunan daerah diharapkan berjalan lebih lancar karena kontraktor tidak lagi terkendala urusan administratif.

BKD Bombana juga menyatakan siap melayani proses pencairan secara terbuka, objektif, dan profesional kepada seluruh pihak ketiga tanpa pengecualian. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan utang daerah sekaligus memperkuat hubungan kerja antara pemerintah dan kontraktor.

Dengan kepastian tersebut, para kontraktor berharap pembayaran dapat segera direalisasikan sehingga roda pembangunan di Bombana kembali bergerak normal dan berkelanjutan. (adv)




Kejari Muna Dalami Dugaan Korupsi Stadion Motewe dan Belanja Rutin Setda Mubar

MUNA, Sultranet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah mendalami dua kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik. Kasus pertama menyangkut pembangunan Stadion Motewe yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah, sementara kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja rutin Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat tahun 2023.

Untuk kasus pembangunan Stadion Motewe, proyek itu menghabiskan total dana Rp 34,8 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 16,8 miliar pada tahun 2022 dan tambahan Rp 18 miliar dari APBD tahun 2023. Namun, alih-alih menjadi kebanggaan daerah, stadion tersebut justru mengalami kegagalan konstruksi. Salah satu bagian bangunan, yaitu kantilever, ambruk pada tahun 2024 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 20 saksi terkait proyek tahun anggaran 2022–2023. Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian negara semakin terang setelah ditemukan adanya kerusakan serius pada bangunan.

“Untuk memastikan penyebab kegagalan, kami sudah berkoordinasi dengan tim ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, hingga Kementerian PUPR,” jelas La Ode Fariadin, Selasa (2/9/2025).

Selain proyek stadion, Kejari Muna juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam belanja rutin Setda Muna Barat tahun 2023. Dari total anggaran sekitar Rp 5 miliar, diduga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Penyimpangan itu mencakup kegiatan fiktif, perjalanan dinas yang tidak sesuai, hingga pembengkakan biaya bahan bakar minyak (BBM).

“Sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa. Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tersebut,” tambah La Ode.

Menurutnya, penyidikan dua kasus besar ini merupakan komitmen Kejari Muna dalam menegakkan hukum secara transparan. Ia menegaskan, perhitungan besaran kerugian negara akan terus diperdalam sebelum kasus ini dibawa ke tahap selanjutnya.

“Kami berharap penanganan kasus ini bisa tuntas. Prinsipnya, semua proses dilakukan terbuka agar masyarakat mengetahui jalannya penegakan hukum,” pungkasnya.

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe dan belanja rutin Setda Muna Barat menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti hasil akhir proses hukum ini, apakah akan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atau justru berakhir tanpa kepastian. Kejari Muna kini memikul tanggung jawab besar untuk menghadirkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pewarta: Borju




KIPER Jadi Terobosan Baru Disperindag Sultra untuk IKM dan Perdagangan

Kendari, sultranet.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara meluncurkan Klinik Industri dan Perdagangan Terpadu (KIPER) sebagai terobosan baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran KIPER diharapkan mempermudah pelaku industri kecil menengah (IKM) dan pedagang dalam mengakses berbagai layanan usaha dalam satu pintu.

KIPER dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang tidak hanya memberikan konsultasi, tetapi juga mendampingi dan memfasilitasi masyarakat. Melalui klinik ini, pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan teknis, pendampingan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), akses data industri dan perdagangan, hingga kesempatan mengikuti promosi, pelatihan, serta memperoleh bantuan peralatan. KIPER juga menyiapkan ruang khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen.

Salah satu keunggulan KIPER adalah fleksibilitas layanannya. Masyarakat dapat mengurus kebutuhan usaha secara langsung di kantor Disperindag Sultra maupun secara daring melalui platform digital. Kehadiran layanan online ini menjadi langkah adaptif pemerintah menghadapi perkembangan teknologi, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

Layanan KIPER di Disperindag Sultra
Layanan KIPER di Disperindag Sultra

Sekretaris Disperindag Sultra, Monasman, S.T., menegaskan bahwa KIPER merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan sektor industri dan perdagangan di daerah. Menurutnya, pelayanan publik yang dekat dan mudah diakses adalah kebutuhan utama bagi para pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya IKM, bisa merasakan layanan yang cepat, mudah, dan bermanfaat. KIPER hadir sebagai rumah bersama bagi mereka yang membutuhkan pendampingan maupun fasilitasi,” kata Monasman. Selasa (02/09)

Ia menambahkan, keberadaan KIPER diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, membuka peluang kerja baru, serta mempercepat hilirisasi industri di Sultra. Dengan layanan terpadu, kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha bisa diatasi dengan lebih mudah.

“KIPER ini bukan hanya inovasi pelayanan publik, tapi juga strategi membangun ekosistem usaha yang lebih sehat dan berdaya saing,” tegasnya.

Pemerintah provinsi pun mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan ini. Dengan hadirnya KIPER, Sulawesi Tenggara diharapkan memiliki wajah baru pelayanan publik di sektor industri dan perdagangan, sekaligus meneguhkan posisinya sebagai daerah dengan potensi ekonomi yang terus berkembang.




Bangun Budaya Integritas, Inspektorat Bombana Sosialisasikan Bahaya Gratifikasi

Bombana, sultranet.com – Gratifikasi sering kali dianggap sebagai hadiah kecil atau bentuk tanda terima kasih yang sepele. Namun di balik pemberian itu, tersimpan potensi jeratan hukum dan ancaman bagi integritas aparatur. Kesadaran inilah yang ingin dibangun oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melalui kegiatan sosialisasi pemahaman gratifikasi yang digelar serentak di tiga wilayah, yakni Kecamatan Poleang Utara, Poleang Tengah, dan Poleang, Jumat (29/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri para camat, unsur Forkopincam, kepala UPTD, kepala desa dan lurah, kepala lingkungan, kepala dusun, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran lintas elemen ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama membangun budaya integritas, khususnya dalam pelayanan publik.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan secara detail mengenai apa itu gratifikasi. Ia menekankan bahwa gratifikasi bukan hanya soal uang, melainkan pemberian dalam arti luas.

“Bisa berupa barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan gratis, hingga fasilitas lainnya,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, pemberian itu dapat terjadi di dalam maupun luar negeri, dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik. Yang membuatnya berbahaya adalah kesan seolah-olah pemberian tersebut tanpa maksud.

“Padahal bisa saja itu menjadi ‘tanam budi’ yang kelak ditagih kembali untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa hukum memberi jalan keluar bagi aparatur yang tidak sengaja menerima gratifikasi. Selama penerima segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak diterima, maka yang bersangkutan bebas dari sanksi hukum.

“Kalau dilaporkan, tidak terkena sanksi,” jelasnya.

Dasar hukum itu merujuk pada Pasal 12 UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Bombana No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur agar bisa bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang jeratan hukum.

Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Inspektorat Bombana menilai, gratifikasi adalah pintu masuk korupsi yang kerap tidak disadari. Masyarakat pun diajak memahami bahwa pelayanan publik adalah hak yang tidak boleh “dibeli” dengan pemberian apa pun.

Menurut Ridwan, jika budaya menerima gratifikasi dibiarkan, maka aparatur bisa tergoda menyalahgunakan kewenangan. Pada akhirnya, pelayanan publik yang seharusnya netral dan adil justru berubah menjadi transaksional.

“Integritas aparatur adalah benteng pertama melawan praktik ini,” ungkapnya.

Kegiatan yang melibatkan perangkat kecamatan, desa, hingga tokoh masyarakat ini diharapkan menjadi wadah membangun kesadaran kolektif. Dengan pemahaman bersama, aparatur bisa bekerja lebih profesional, sementara masyarakat pun lebih berani menolak pola pelayanan yang disertai “imbalan”.

Inspektorat Bombana optimis, gerakan bersama melawan gratifikasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami ingin setiap aparatur berkomitmen menjaga integritas dalam tugas pelayanan publik,” pungkas Ridwan. (adv)




MA, Kejagung, KPK Dituntut Usut Tuntas Kasus PT Tonia Mitra Sejahtera

Bombana, sultranet.com | Publik dan sejumlah aktivis lingkungan mendesak Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Desakan ini muncul menyusul temuan serius yang mengindikasikan kerugian negara mencapai triliunan rupiah serta adanya indikasi keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah laporan investigasi, PT TMS diduga melakukan aktivitas tambang nikel secara ilegal di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan luasan mencapai lebih dari 200 hektare tanpa izin resmi.

Kepada awak media ini, Jumat (29/1/2025) Aktivis Peduli Lingkungan yang juga warga Pulau Kabaena, Agusalim mengatakan, Perusahaan ini dilaporkan telah menambang hingga 14 juta metrik ton nikel dari kawasan tersebut. Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 9,2 hingga Rp 9,5 triliun.

Selain itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perubahan kepemilikan saham PT TMS melalui Akta Notaris No. 75 Tahun 2017 adalah batal demi hukum karena terdapat pemalsuan dokumen dan pelanggaran pidana. Laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung dan KPK juga menyinggung dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta keluarganya dalam kepemilikan saham perusahaan ini. Istri gubernur bahkan dikenal dengan julukan “Ratu Nikel” karena pengaruhnya yang besar dalam industri tambang di daerah tersebut.

Aktivis lingkungan menilai pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mencegah impunitas dan memastikan keadilan ditegakkan.

“Kasus ini harus diusut secara transparan dan menyeluruh agar hukum tidak kalah oleh kekuatan modal,” tegas Agusalim

Aktivis Peduli Lingkungan Bombana, Agusalim
Aktivis Peduli Lingkungan Bombana, Agusalim

Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat dirasakan oleh masyarakat adat Bajau dan Moronene yang tinggal di sekitar lokasi. Kerusakan lingkungan menyebabkan terganggunya mata pencaharian serta kehidupan sehari-hari mereka.

“Kami membutuhkan perlindungan hukum dan pengelolaan lingkungan yang adil,” ungkap Ajen satu warga terdampak.

Kepastian hukum dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi supremasi hukum di Indonesia. Negara harus mampu menunjukkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Publik menunggu tindakan tegas dari MA, Kejagung, dan KPK untuk membuka fakta-fakta di balik dugaan kejahatan ini. Penegakan hukum yang adil dan profesional akan menjadi langkah awal bagi pemulihan kepercayaan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (IS)




PT Tonia Mitra Sejahtera Diduga Langgar Hutan Lindung di Pulau Kabaena, Warga dan Aktivis Mendesak Tindakan Tegas

Bombana, sultranet.com – Dugaan pelanggaran serius oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena kembali menjadi sorotan. Perusahaan pertambangan biji Nikel ini diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektar tanpa izin resmi berupa SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini berdasarkan analisis citra satelit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beberapa waktu lalu.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat sekitar. Mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga rusak parah, hutan gundul, dan ekosistem alami terganggu.

 “Hutan yang seharusnya dilindungi kini hilang, mata air warga rusak, ini sangat memprihatinkan,” kata Agusalim, aktivis lingkungan setempat. (26/8)

Selain isu pelanggaran kawasan hutan lindung, PT TMS juga diduga melakukan pemakaian Terminal Khusus (Tersus) secara ilegal. Tersus merupakan fasilitas pelabuhan yang penggunaannya hanya boleh oleh pemilik izin dan untuk kegiatan tertentu.

Namun, PT TMS tercatat melakukan 41 transaksi pengapalan yang tidak sesuai prosedur, diduga sebagai bentuk penggunaan Tersus secara ilegal dan pencurian sumber daya alam. Nilai transaksi tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski sudah banyak laporan dari warga dan aktivis lingkungan, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Warga merasa diabaikan dan kesal karena kerusakan lingkungan yang terjadi tidak mendapatkan perhatian serius.

“Kami sudah melapor berkali-kali, tapi tidak ada tindakan nyata,” ujar Ajen warga setempat.

BPK RI melalui citra satelit memastikan bukaan tambang ilegal terjadi di luar wilayah yang disetujui dan tanpa izin yang sah. Namun, kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai lamban dan lemah dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“KLHK dan ESDM bagaikan singa tak bertaring,” kritik Agusalim.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa negara kalah melawan oligarki. Ketika perusahaan besar tetap beroperasi meski melanggar hukum dan aparat tidak bertindak, publik mulai mempertanyakan apakah ada intervensi kekuasaan atau modal yang melindungi pelaku.

“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keadilan lingkungan dan integritas negara,” tegas Agusalim.

Jika suara rakyat terus diabaikan, kepercayaan pada penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih akan semakin menipis. Kasus PT TMS di Pulau Kabaena menjadi cermin penting bagi negara untuk menunjukkan komitmen melindungi lingkungan, hak masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan resmi dari PT. TMS. (IS)