Dinilai Lamban Tuntaskan Dugaan Korupsi ADD/DD Desa Lentea Tampara, Polres Wakatobi di Demo

Wakatobi, SultraNET. | Proses hukum atas dugaan Korupsi ADD/DD yang sudah masuk tahun ketiga, kini mendapat sorotan dari Forum Persatuan Masyarakat Desa Lentea dan Tampara (FPM-LETA), Jumat (08/02/2019)

FPM-LETA menggelar aksi unjuk rasa di depan polres Wakatobi karena resah akibat lambatnya proses penegakkan hukum terhadap dugaan kasus korupsi di dua desa yakni lentea dan Desa Tampara.

Dinilainya pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan tidak proaktif menpercepat kasus yang telah merugikan negara tersebut

“Dengan adanya indikasi-indikasi ini seharusnya pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Wakatobi dan Kejaksaan negeri Wakatobi berperan aktif dalam penanganan kasus ini,” Ucap Kordinator lapangan, Harjo Saat menyuarakan aspirasinya

Selain itu, orator Muh. Alwi mengatakan penegak hukum di Wakatobi seakan tutup mata melihat kasus korupsi yang dilakukan beberapa kepala desa.

“Sudah tiga tahun namun kasus ini tidak punya kejelasan status hukum. ironisnya, para pelaku ini sampai detik ini mereka dengan nyamannya tersenyum tanpa ada rasa salah diatas penderitaan rakyat dan juga para penegak hukum seakan akan dibuat tidak berkutik oleh para kades-kades yang terindikasi korupsi ini,” Kesalnya.

Ditepis oleh kasat reskrim Polres Wakatobi, Aslim menjelaskan bahwa penyelesaian dugaan kasus korupsi ADD/DD harus melewati mekanisme yang telah diatur.

“Apabila ada penyelewengan ADD maka masyarakat ke BPD dulu jika tidak selesai persoalan di adukan ke inspektorat, kemudian inspektorat akan membuat rekomendasi pengembalian,” jelasnya belum lama ini.

Kasat reskrim juga membantah soal Kasus korupsi yang tidak ditangani secara cepat. pasalnya, beberapa kasus yang diadukan ke pihaknya telah dilimpahkan ke polda.

Saat ini, pengiriman berkas laporan hasil penyelidikan mengenai desa lentea dan tampara sedang disiapkan sembari menunggu balasan dari polda mengenai berkas LHP desa lain yang baru dikirim beberapa minggu yang lalu.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di desa lentea dan tampara diantaranya;

Pertama, Adanya indikasi laporan fiktif pengadaan pagar sepanjang 600 M dengan rincian anggaran sebesar Rp 135.000.000, sementara diduga pagar yang dimaksudkan dalam SPJ itu bukan realisasi anggaran yang dimaksudn melainkan swadaya murni masyarakat.

Kedua, Tentang dana bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Anggaran Block Grant Tahun 2012 berupa bantuan uang tunai sebesar Rp1.000.000/orang dalam tiap kelompok yang sampai hari ini ada yang belum disalurkan.

Ketiga, anggaran material berupa pasir Iokal yang disamakan harganya dengan pasir impor dengan rincian sebagai berikut; Untuk jalan rabat 347 meter yaitu Kebutuhan lokal 74 M3, Rehab 31 M3 Total 105 M3,Harga pasir RAB 105 X Rp 780 000/ M3 = Rp 81.900. 000, sementara yang dibeli adalah Pasir lokal hitam sebanyak 50 M3 dengan harga Rp 350 OOOIMS = Rp 17.500.000,dan Pasir lokal putih sebanyak 55 M3 dengan harga Rp 250 OOO/M3 = Rp.13.750.000,Total Rp.31.250.000 sehingga selisih Rp 550.650.1100.

Keempat, pengadaan spead boat sebanyak 2 unit tahun 2016 yang tidak diketahui oleh masyarakat.

Kelima, Melakukan pembongkaran balai desa secara sepihak tanpa melalui musyawarah, dan

Keenam, Material berupa batu kerikil yang dibeli pada tahun 2015 dibeli kembali pada tahun 2016 dengan anggaran yang sama dalam artian dibeli 2 kali. (Samidin)




Dapat Bantuan 1,7 M, Kadis DKP Muna : Diprioritaskan Bagi Nelayan yang Belum Pernah Dapat Bantuan

MUNA, SultraNET. | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra),  tahun ini bakal kembali mendapat bantuan perahu dan alat tangkapnya melalui Dana alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,7 M.

La Kusa, Kadis DKP Muna pada saat di temui di ruangan kerjanya oleh awak media ini,  Jumat (01/02/2019) mengatakan bahwa bantuan dana tersebut akan digunakan untuk mengadakan 20 unit perahu viber berbobot 3 Gros Ton (GT), alat tangkap, bubu rajungan dan cool box.

Bantuan tersebut nantinya dikelola oleh kelompok nelayan yang berjumlah 4-7 orang dibawah pengawasan DKP, bila bantuan tersebut disalahgunakan, DKP bisa melakukan penarikan dan memberikan pada nelayan lainnya.

“Bantuan yang telah diserahkan itu adalah aset dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kami di DKP hanya melakukan pengawasan,” ucapanya.

La Kusa menambahkan, Aset Kementrian Kelautan dan Perikanan  (KKP) di Muna yang kelola nelayan telah banyak. Makanya, saat ini DKP akan melakukan inventarisasi. Hal tersebut dilakukan agar jumlah aset dapat diketahui.

“Secara keseluruhan kita data, kalau ada yang tidak digunakan, akan ditarik dan diserahkan ke nelayan lain.” Bebernya

Untuk diketahui bantuan tersebut diprioritaskan bagi nelayan yang belum pernah tersentuh bantuan dan sisebar ke beberapa kecamatan pesisir Kabupaten Muna (Borju)




Bupati Wakatobi Resmikan Desa Kabita Togo Jadi Kampung KB

Wakatobi, SultraNET. | Ditandai dengan pemukulan Gong, Bupati Wakatobi Arhawi meresmikan desa Kabita togo menjadi Kampung Keluarga Berencana (KB), Kamis (31/01/2019).

Penetapan desa yang jumlah kepala keluarganya mencapai 224 ini merupakan upaya pemerintah dalam mengendalikan jumlah penduduk agar tercapai keluarga yang berkwalitas.

“Mari kita Bersama-sama menyukseskan kegiatan kampung KB di kabupaten Wakatobi ini. Mudah mudahan dengan adanya kampung KB di desa Kabita togo ini akan dapat terwujud Keluarga sejahtera dan bahagia,” Ucapnya.

Program KKBPK kata Arhawi, memiliki peran strategis yang dapat mempercepat kemajuan suatu bangsa.

“KB bukan hanya mengatur kelahiran. Namun mendorong keluarga memiliki perencanaan lebih baik dalam sebuah keluarga kecil sehingga anak anak kelak bisa menempuh pendidikan yang layak” Tambahnya.

Ketua DPD partai Golkar tersebut menghimbau kepada Orangtua untuk tidak lagi memakai prinsip lama bahwa semakin banyak anak semakin banyak rejeki.

“jangan kita gunakan persepsi itu, sekarang sudah saatnya kita mampu menyekolahkan anak kita hingga perguruan tinggi. dengan anak dua, maka beban orangtua akan terasa ringan” bebernya.

Senada dengan yang dikatakan Arhawi, Kepala perwakilan BKKBN provinsi sultra, Mustakim menjelaskan alasan mengapa perlu adanya program KB ini.

“Banyak ahli demografi yang mengatakan bahwa bumi ini hanya bisa menampung manusia sebanyak lima milyar saja namun sekarang jumlah manusia sudah hampir mencapai delapan milyar” bebernya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolres Wakatobi, Didik Erfianto, dan forum komunikasi pimpinan daerah (SM)




Positif Cemari Lingkungan, KNPI Bombana Ajukan Somasi ke PT. TIMAH Exploming tuntut Ganti Rugi Masyarakat

Kabaena, Harapan Sultra. COM | Akibat Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem Laut di Pesisir Desa Baliara Kota hingga Wambanipa, Kabaena Kabupaten Bombana, (Sultra ) yang diduga berasal dari Aktifitas Pertambangan PT. Timah Eksploming yang tak kunjung dipertanggung jawabkan memaksa KNPI Setempat harus layangkan Surat Somasi berisi Tuntutan Ganti Rugi dan pertanggungjawaban Hukum.

Sekretaris umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bombana, Agustamin Saloko mengungkapkan dikirimnya somasi ke 2 pada pihak perusahaan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil investigasi Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bombana yang hasilnya secara Positif menyatakan Perusahaan Tambang (PT.Timah.red) yang beroperasi di wilayah dua Kecamatan (Kabaena dan Kabaena Barat) benar mencemari Lingkungan Perairan yang merupakan Pemukiman warga yang berprofesi sebagai Nelayan.

“Kami layangkan Surat Somasi ini kepada PT. TIMAH di Kabaena Karena beberapa hari lalu telah kami terima hasil periksaan DLH dan hasilnya positif terjadi seperti dugaan kita, disurat ini kita meminta Agar perusahaan bertanggung jawab atas Pencemaran dari aktifitas mereka selama ini, bahkan ini sudah surat kedua kalinya namun dikabarkan surat tersebut tidak sampai tujuan,” terangnya kepada jurnalis harapansultra.com.

Ditempat yang berbeda, Bambang Susanto, salah satu karyawan PT. Timah saat di temui diruang kerjanya pada Kamis (31/1/2019) membenarkan telah menerima Surat Yang dimaksud KNPI tersebut dan telah dikonfirmasikan kepada pihak pimpinan mereka.

“Terkait Surat Masuk dari KNPI sudah kami kirim pada pihak pimpinan kami, dan masih menunggu keputusan selanjutnya,” ucap Bambang

Dari penelusuran Media ini, KNPI Bombana menuntut PT. Timah Explomin membayar kerugian masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan sebesar 184 Miliar lebih dan mendesak perusahaan mengembalikan fungsi ekosistem laut yang dirusak seperti sedia kala.

Selain itu Lembaga yang menaungi OKP kepemudaan di Bombana itu juga memberikan tenggat waktu 7 hari agar somasi yang mereka layangkan dijawab oleh perusahaan sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat.




Kuasa Hukum Calon Kades Popalia Sebut Bupati Kolaka Tak Taat Aturan.

Kalaka, SultraNET. | Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Popalia nomor urut 2,3 & 4, Jayadi menuding Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei tak taat aturan. Betapa tidak, penetapan calon Kepala Desa terpilih dilegalisasi meski bermasalah secara administrasi. Rabu (30/1/2019)

“Semua surat-surat, sebagai hasil pemilihan kepala Desa Terpilih dinyatakan bermasalah oleh 7 PPKD dan 4 orang saksi-saksi calon Kepala Desa Popalia, Harusnya Bupati Kolaka selaku Kepala Daerah, memperhatikan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas umum”,Ungkap Jayadin.

Kata Jayadian, pemerintahan yang baik perlu pemerhatikan asas dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Bahwasanya berdasarkan UU, PP, Permen dan Perda Kolaka serta Perbup Kolaka demikian Peraturan PPKD menyebut dasar hukum Bupati untuk menetapkan calon kepala Desa terpilih disyaratkan beberapa tahapan

Diantaranya penandatanganan berita acara hasil pemilihan kepala Desa yang ditanda tangani oleh PPKD dan Saksi-saksi calon Kepala Desa. Kedua adanya Penetapan Calon Kepala Desa terpilih oleh BPD setelah menerima laporan hasil berita acara hasil pemilihan kepala Desa.

Kedua hal tersebut menurut kuasa hukum penggugat bahwa Bupati Kolaka abai dan tidak diterima untuk dijadikan dasar dalam menetapkan Kepala Desa terpilih.

Kuasa Hukum juga menenyebut fakta-fakta dan data-data pelanggaran hasil pemilihan Kepala Desa Popalia yang dianggapnya bermasalah telah dilampirkan dalam surat dan diajukan dua kali kepada Bupati Kolaka mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala Desa Popalia.

“Dalam surat tersebut ada data, dokumen dan bukti-bukti Pelanggaran serta kecurangan PPKD Popalia. Mestinya Bupati Kolaka wajib mempertimbangkan inisiatifnya untuk melakukan Pelantikan Kepada salah satu calon Kepala Desa karena berdasarkan hasil Pilkades PPKD bisa dibuktikan telah melakukan Pelanggaran dan Kecurangan dalam melakukan Proses Pemilihan Kepala Desa Popalia”,Tambahnya.

Namun Bupati Kolaka, tidak merespon gugatan Kuasa Hukum calon Kepala Desa yang diajukan sejak pertengahan Desember 2018. Malah yang terjadi Bupati, mengambil keputusan sepihak dan tidak menanggapi gugatan hasil Pilkades

“Bupati yang awalnya mengagendakan pada 23 Januari 2019 untuk ditindaklanjuti Forkopimda membahas Sengketa hasil Pilkades namun Bupati Kolaka ingkar janji dan tidak mengundang pihak penggugat ataupun huasa hukum.Malah mempercepat agenda Forkopimda pada Selasa 22 Januari 2019, dan langsung mengambil keputusan sepihak bersama dengan tim hukum Pemda”, Paparnya.

Bahkan Kata Jayadi, Bupati tidak memiliki sikap Netral dalam mengambil keputusan dan cenderung mengabaikan regulasi undang-undang berlaku serta dituding secara sepihak memuluskan keinginan dan kepentingannya.




Dinas Pertanian Muna Keciprat DAK 5,7 M

MUNA, SultraNET. | Pemerintah Pusat memberikan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Dinas Pertanian, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar 5,7 miliar yang diperuntukan pada tiga kegiatan yakni, pengembangan balai penyuluh pertanian, sumber-sumber air dan jalan usaha tani.

Kabid Prasaran Sarana dan Penyuluh (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Muna, Ogo Aftal kepada awak media ini, mengatakan bahwa  bantuan Dana Alokasi Khusus ( DAK) tersebut untuk mendukung peningkatan produksi pertanian, untuk itu akan dibangun dua Kantor balai penyuluh di dua kecamatan. Pekerjaanya dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor). yang nantinya berfungsi untuk pusat koordinasi pembangunan pertanian dan tempat pelatihan.

” Pada pengembangan balai penyuluh itu nantinya akan disiapkan sarana pengolahan tanah sehingga para petani bisa mencontohnya dan belajar,” ucapannya selasa (29/01/2019).

Ogo Aftal juga menambahkan untuk pengembangan sumber air dan jalan usaha tani dilaksanakan secara swakelola dan padat karya pada kelompok tani yang akan mengerjakan pekerjaan itu dikarenakan selaku penerima manfaat yang tahu persis kebutuhan mereka.

“Untuk itu diharapkan sumber-sumber air dan jalan usaha tani mampu membantu petani dalam meningkatkan produksinya,” bebernya.

Saat ditanya mengenai lokasi pasti pembangunan tersebut, ia belum mengetahui persis  dimana lokasi pembangunan dan besaran anggaran kegiatan tersebut karena Hingga saat ini pihaknya belum memegang DPA.

“Kita masih tunggu DPA. Nanti setelah itu baru dibuat perencanaanya,” pungkasnya. (Rustam)




Seorang Caleg Partai Nasdem Wakatobi Tewas di Bunuh

Wakatobi, SultraNET. | Salah Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem Dapil 3 Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga tewas Dibunuh, Senin (28/01/2019).

Korban diketahui bernama Jafarudin yang merupakan daftar Calon Tetap Calon Legislatif partai Nasdem nomor urut satu

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, SIK mengatakan, terkait meninggalnya Jafarudin, jajarannya sudah mengamankan terduka pelaku, Meski demikian, pihaknya tidak mau gegabah mengambil keputusan karena mempertimbangkan azas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

“Iya benar ada korban jiwa, untuk pelakunya telah kami amankan di Polres. Untuk lebih jelasnya nanti besok saja yah,” ujar Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto via telepon cellulernya.

Meninggalnya Caleg yang biasa di sapa La Jafa ini menjadi duka bagi kerabatnya. Ilmiati Daud, Wakil Bupati dalam unggahan mengucapkan bela sungkawa atas kepergian mantan kepala buruh tersebut.

“Innalillahi wainnailahi rojiun..Ya Allah… belum kering air mata ini, kabar duka kembali datang, dia sahabat, keluarga dan adik bagi saya.. kebaikannya tidak akan pernah habis untuk dikenang.. cerita tentang akhir perjalanan bagi setiap kita yang berbeda namun pasti.. semoga Allah Yang Maha Baik mengampuni semua dosa, salah dan khilafmu.. Semoga kembalimu kepada sang Pencipta mendapat tempat yg terbaik disisiNya, selamat jalan saudaraku, semoga Husnul khotimah..  Alfatiha” tulisnya.




Mobil Dinas Kabupaten Muna “Nangkring” Ditempat Hiburan Malam

MUNA, SultraNET. | Sebuah mobil Dinas (mobdin) milik Pejabat Daerah Kabupaten Muna, berplat merah nomor polisi  DT 7258 D terlihat parkir di tempat hiburan malam (THM) Karoke Galaxi Di jalan Baypas La Ode Hadi Kendari Sulawesi tenggara pada jumat malam sekitar pukul 01.00 subuh.

Kendaraan operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kantor malah terlihat di tempat hiburan malam. yang diketahui dimiliki Kepala Bidang Pembibitan Peternakan Muna, Elwun Harila kini menjadi sorotan dilingkup Pemda.

Kepala dinas Peternakan, LM. Yakub, saat di temui awak media ini  senin (28/01/2019) mengungkapkan bawah ia telah mengetahui informasi itu namun dirinya tidak menyangka kendaraan dinas yang seharusnya diperuntukan sebagai operasioanal namun terlihat di tempat hiburan malam.

“Sebab jika kita bicara aturan ini sangat tidak dibenarkan,” Katanya

Lanjut Yakub sebagai pimpinan ia bakal melakukan konfirmasi dan memanggil Kabid Pembibitan terkait hal itu, seperti apa pertanggung jawabanya karena ia merasa aneh mobil itu bisa berada di THM sebab  ini akan mencederai instansi dan kemungkinan biaya operasional pembibitan bisa saja terganggu.

“karena setahu saya untuk kegiatan kantor belum ada dan jika benar itu maka kita akan berikan sanksi sesesuai aturan.” tegas Yakub

Sementara itu, Kabid Pembibitan, Elwun Harila pada saat di konfirmasi mengaku lalai karena setahunya mobil itu dibawa di Kota Kendari untuk di perbaiki ternyata terdengar kalau kendaraannya diketahui parkir di tempat hiburan malam.

“Untuk diketahui mobil itu memang dikirim ke Kendari untuk didiko dan diperbaiki, namun kenapa di salah gunakan, padahal saya sudah kasih tau jangan di bawah sembarang tempat mobil itu” Pungkasnya. (Rustam)




Penyertaan Modal PDAM Ditolak DPRD, Rusman Emba : Kita Carikan Solusi Lain

MUNA, SultraNET. | Ditolaknya usulan anggaran sebesar Rp 2 miliar buat penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muna oleh DPRD dan Anggaran tersebut selanjutnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapat perhatian khusus Bupati Muna, Rusman Emba, ST.

Saat di temui oleh awak media HarapanSultra.COM, senin (28/01/2019), Mantan Senator DPD-RI itu mengatakan bahwa Dirut PADM terakhir memberikan informasi padanya bahwa seluruh fraksi menolak usulan anggaran sebesar 2 miliar untuk penyertaan modal ke PDAM.

“Pada hal sebetulnya kalau bicara secara  urgensi, kebutuhan masyarakat akan air sangat besar sekali,” kata Rusman.

Lanjut Mantan Ketua DPRD Sultra itu, Tentang ketersediaan air telah ada, tinggal di salurkan ke masyrakat, sehingga itu juga menjadi perhatian sehingga harus dicarikan solusi lain.

” Untuk itu tetap di upayakan mungkin kalau tidak bisa lewat APBD,  mungkin kita harus ada kerja sama dengan Desa supaya dana desa di perhitungkan untuk itu, sambil terus kita carikan solusi lainnya” Pungkasnya (Rustam)




Sadis..! Begini Kronologis Pembunuhan Terhadap Seorang Caleg Nasdem Wakatobi

Wakatobi, SultraNET. | Calon Legislatif dari partai Nasdem Asal Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara, nomor urut satu, Jafaruddin (35) meninggal dunia ditempat setelah ditebas oleh rekan lamanya, Murlidin (34) menggunakan Sebilah Samurai, senin, (28/01/2019).

Kejadian Bermula saat Pelaku dan korban perpasasan dijalan desa Balasuna selatan. Pelaku yang mempunyai dendam terhadap korban berbalik arah menggunakan mobil yang dikendarainya menabrak korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya dari arah belakang.

“Kejadian Sekitar pukul setengah tiga sore, setelah ditabrak korban langsung dihabisi menggunakan sebilah samurai,” Terang Kapolres Wakatobi Didik Erfianto, Selasa (29/01/2019).

“Berdasarkan hasil visum kurang lebih korban mengalami delapan luka. lengan kanan putus, kepala, depan rusak semua, telinga kiri, telinga kanan dan ditusuk diperut,” tambahnya.

Diketahui, pelaku dan korban merupakan teman lama dan bahkan pernah menjadi rekan kerja.

“Kira-kira dua tahun yang lalu ada masalah kerjaan. pelaku baru dua minggu datang dari malaysia” ucapnya.

Atas meninggalnya jafaruddin, tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup. sementara pelaku sekarang diamankan di rutan polres Wakatobi (Samidin)