Kasus Penikaman Manto, Polsek Kemaraya Ringkus Pelaku di NTT

Kendari, SultraNET. | Kasus penikaman yang merenggut nyawa Muhammad Manto pada 15 November 2018 yang lalu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kemaraya Kota Kendari berhasil menangkap pelaku DW (18) Tahun setelah sempat melarikan diri di Larantuka, Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jum’at (13/12/2018).

Kejadian tersebut bermula saat korban akan pulang kerumahya, usai bekerja sebagai pramu saji disalah satu rumah makan di Kota Kendari, belum jauh meninggalkan tempat kerjanya, pelaku DW langsung tiba – tiba menghampiri korban serta memalak dengan meminta sejumlah uang yang dimilikinya.

Kapolsek Kemaraya, AKP. Muhammad Risal mengatakan,sekitar pukul 01.00 wita,korban yang bekerja di salah satu rumah makan teluk kendari hendak akan pulang kerumah, belum ditengah perjalan pelaku tiba – tiba mendatangi korban dan meminta sejumlah uangnya.

“Kejadiannya pada Kamis, 15 November 2018, sekitar pukul 01.00 wita, saat itu, korban yang bekerja pada Rumah Makan Teluk Kendari hendak pulang kerumah, namun ditengah perjalanan, tiba-tiba pelaku mendatangi korban untuk memalak, dengan meminta sejumlah uang.”

“Saat pelaku berupaya meminta uang korban, korbanpun menolak untuk mengikuti apa yang diinginkan dari pelaku, dan korban bersih keras untuk tidak memberikan uang kepada pelaku, karena merasa kesal, Korban DW pun lalu menikam korban dengan menggunakan taji ayam yang dimiliknya pada bagian dada sebelah kiri korban dan membuat korban jatuh tersungkur lalu menghembuskan napas terakhirnya” ungkap AKP. Muhammad Risal, Senin (14/1/2019)

Usai melakukan perbuatanya, pelaku DW segera melarikan diri dan meninggalkan korban yang sementara jatuh tersungkur akibatnya, berkat kerja keras tim Polsek Kemaraya dalam mencari keberadaan pelaku, akhirnya mengetahui bahwa pelaku sudah berada di NTT, setelah mengetahui keberadaan pelaku tim Polsek kemaraya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Flores Timur, guna melakukan penangkapan.

“Iya benar, pelaku semalam tiba di Kota Kendari, setelah melarikan diri ke Larantuka, ini berkat koordinasi tim dengan jajaran Polres Flores Timur, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan membawanya, guna melakukam proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas tindakan pelaku, Kini harus mendekam di ruang tahanan Mako Polsek Kemaraya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukanya.

”Untuk pelaku sudah kami tahan, pelaku dikenakan pasal 338, dengan pidana maksimal 15 tahun,”Jelasnya

Reporter : Yuda




KPU Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi

Kendari, SultraNET. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam meningkatkan partisipan masyarakat menghadapi Pemilu 2019 mendatang di berbagai basis, membuka penerimaan Relawan Demokrasi yang dimulai sejak 14 hinga 16 Januari.

Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Asril,S.Sos.,MSi saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, KPU Kendari dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di Pileg dan Pilpres mendatang, membuka penerimaan Relawan Demokrasi guna mendukung serta mensukseskan pemilu mendatang.

“Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 55 orang yang terdiri dari basis, Pemilih Pemula, Basis Pemilih Muda, Basis Komunitas, Basis Perempuan, Basis Keagamaan, Basis Penyandang disabilitas, Basis Marginal, Basis Keluarga,Pemilih Berkebutuhan Khusus dan Pemilih Warga Internet (Netizen) dan setiap basis akan beranggotakan sebanyak 5 orang” terang Asril .

Mengenai syarat yang dibutuhkan, Lanjut Asril, berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 09/PP.05.3_PU/7471/KPU_Kot/2019 tentang pembentukan Relawan Demokrasi Se-Kota Kendari yaitu, Foto Copy KTP, Ijazah SLTA atau sederajat, Pas foto 4×6 4 lembar, Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, Curicullum Vitae, Terdaftar Sebagai Pemilih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.

“Adapun jadwal pendaftaranya akan dimulai pada tanggal14 sampai 16 Januari, seleksi administrasi 17- 18, Jadwal Wawancara calon tanggal 19 sampai 21, Pengumuman Hasil Seleksi Adminstrasi pada pada tanggal 22 Januari dan pembekalan pada tanggal 23 sampai 24 ” jelas Asril

Dirinya berharap dalam penerimaan Relawan. Masyarakat Kota Kendari dapat berpartisipasi penuh dan terlibat dalam penerimaan Relawan Demokrasi, guna mensukseskan pesta demokrasi mendatang.

“Kami berharap orang-orang yang masuk dalam Relawan Demokrasi ini betul betul memiliki sifat Independent dan tidak terlibat mendukung salah satu calon yang akan tampil, kemudian memiliki Integritas yang tinggi” harapnya




Kasus Pelecehan Seksual Pada Karyawati Bank Sultra, Sekar Lakukan Investigasi

Kendari, SultraNET. | Pasca beredarnya informasi atas tindakan pelecehan seksual terhadap 15 Karyawati di Bank Sultra Cabang Utama, yang dilansir berapa media pekan lalu, Serikat Karyawan (Sekar) Bank Sultra akan lakukan investigasi.

Kabag Sekretariat dan Humas Bank Sultra Wa Ode Nur Huma saat ditemui diruang kerjanya Senin (14/1/2019) mengatakan, laporan atas pelecehan yang terjadi pada karyawan Bank Sultra Cabang Utama, sementara dalam tahap klarifikasi kebenaran.

“Sementara ini kami masih melakukan investigasi dan kami sudah serahkan kepada Satker guna menindak lanjut laporan tersebut dan 15 korban ini kami masih melakukan identifikasi internal terlebih dahulu” ucap Nur Huma

Dirinya membenarkan bahwa saat ini berkas pernyataan korban pelecehan seksual sudah berada ditangan jajaran direksi Bank Sultra.

“Saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas karena kami masih memproses kejadianya” jelas dia

Ditempat yang sama, Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Bank Sultra Sahrul Pirdaus menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan dari karyawati dan Sekat sudah melanjutkan pelaporan tersebut kepada pihak manajement guna di pelajari dan ditindak lanjuti.

“Karyawati telah melayangkan surat ke Serikat karyawan (Sekar) dan kami sudah menyurat secara resmi kepada direksi Bank Sultra. Setelah laporan itu masuk, direksi lebih dahulu mendisposisi, kemudian diteruskan ke satuan kerja audit internal (SKAI)” urainya

Dari hasil rekomendasi itu, lanjut pirdaus, dewan direksi akan mengambil keputusan, ” Cuman di ketentuan kami itu walaupun belum terbukti pelaku melakukan tindakanya, maka kami melakukan non job terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan kami, guna berjalanya aktipitas investigasi atas laporan karyawan dan bukan berati setelah non job ini pelaku sudah terbukti, itu belum sama sekali” tegasnya

Atas adanya pelaporan yang di lakukan karyawati bank sultra, kepala Cabang Utama Bank Sultra SY sudah di Non Jobkan.




Sempat Viral Karena Gendong emak emak, Begini Sosok Alimudin Dimata Keluarga

Wakatobi, SultraNET. | Anggota Kepolisian yang bertugas di Kesatuan pelaksanaan pengamanan pelabuhan (KPPP) Sempat viral akibat sikapnya yang begitu heroik dan patut dicontoh.

Brigadir Alimudin (31) dengan sigap menggendong salah seorang emak emak yang sedang sakit untuk melewati tangga kapal pelni leuser ke dermaga, minggu (13/01/2019).

Sikapnya kemudian diabadikan oleh warga yang sempat menyaksikan aksi heroiknya itu melalui kamera handphone.

hingga gambarnya diunggah, tidak sedikit masyarakat yang memberikan apresiasi serta pujian terhadap sikapnya.

“Polri memang mantap. semoga tetap tangguh dan sigap dlm menjalankan profesinya dan slm sejahtera untuk semua. dr Bali,” Komentar Ayu Alit Suadnyani dalam Halaman Polisi Indonesia Facebook.

Bukan hanya terkenal baik di masyarakat, polisi yang lahir di mandati pada 15 Oktober 1988 tersebut rupanya menjadi sosok malaikat dikeluarga kecilnya.

“Di mata kami suami saya sangat baik dan sangat bertanggung jawab. kesehariannya sangat ramah sama orang lain dan saya sebagai seorang istri sangat mensupport setiap kegiatannya yang senantiasa melindungi dan melayani masyarakat,”Ujarnya.

Postingan yang sempat viral tersebut telah di ketahui oleh Kapolres Wakatobi Didik Erfianto dan telah dibagikannya berkali kali melalui Akun Facebook Miliknya. (Midin)




Tahun Ini, Unsultra Target 250 Mahasiswa Akan di Wisudakan

Kendari, SultraNET. | Tahun ini, Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) telah menargetkan sebanyak 250 mahasiswa akan di wisudakan pada pertengahan Februari mendatang.

Hal itu dikatakan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Prof. Dr. Andi Bahrun, M.Sc saat ditemui diruang kerjanya mengatakan,Unsultra pada tahun 2019 telah menargetkan sebanyak 250 mahasiswa berbagai jurusan yang akan diwisudakan pada pertengahan februari ini. Senin (14/1/2019)

“Dari 250 yang kami targetkan itu, tergantung dari mahasiswa apakah sudah menyelesaikan studinya ataukah belum, kami hanya menargetkan saja terlebih dahulu, karena kami telah membentuk tim verifikasi internal. Yang nantinya bertugas untuk memastikan mahasiswa yang bersangkutan sudah tidak ada kendala, baik secara akademiknya maupun pembayaran lainya” ucap Prof.Andi Bahrun

Selain itu, berkas mahasiswa yang sudah di verifikasi akan di kirim ke lembaga Pendidikan Tinggi atau kordinator korpertisi-korpertisi.

“Nama-nama mahasiswa yang sudah di verifikasi kemudian di verifikasi lagi untuk memastikan secara seksama sejauh ini yang sudah di lakukan Mahasiswa dalam proses akademiknya, setelah itu akan dilakukan pengecekan di pangkalan data tentang kebenaran nama mahasiswa. Baik yang menyangkut aktifitas perkuliahanya dan lain sebagainya” terangnya

Sehingga dengan seleksi yang ketat itu, dirinya berharap, para alumni tidak mengalami kesalahan identitas setelah pelaksanaan wisuda.

“Itulah upaya – upaya yang kami lakukan untuk memastikan ijazah yang di terima tidak bermasalah karena kita harapkan jangan sampai salah nama saja itu menjadi masalah nantinya” tutup Prof.Andi Bahrun




Lagi, Pemkot Kendari Raih Piala Adipuran Ke 10

Kendari, SultraNET. | Pemerintah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih penganugrahan Piala Adipura Ke 10 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia H. Jusuf Kalla di Auditorium Dr. Soedjarwo, gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019)

Penghargaan Adipura Ke 10 langsung diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain K.SE.,MM. Kota Kendari menerima dua penghargaan yaitu, Penghargaan Adipura untuk kategori kota sedang dan taman kota terbaik. Kedua, penghargaan ini merupakan pelengkap dari dua penghargaan yang diterima kota kendari pada Desember 2018 yang lalu, yaitu penghargaan Adwiyata Mandiri dan Piagam penghargaan Adwiyata Nasional untuk tingkat sekolah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir Siti Nurbaya,M.Sc dalam laporanya berharap melalui Program Adipura, Seluruh kota di Indonesia sedikitnya dapat mencapai 3 hal.

Pertama, sesuai amanat Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka pada tahun 2019 ini, sudah harus dilaksanakan 3 kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping); serta mengantikanya dengan mengoperasikan TPA sistem lahan urung saniter (Sanitary Landfill) atau sekurang – kurangnya sistem lahan urung terkendali (Contorolled land Fill).

Kedua, untuk memenuhi target nasional pengelolaan sampah sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.

Program adipuran termaksud bagian penting dalam aktualisasi dan kepemimpinan daerah dalam upaya mencapai target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2025 seluruh sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dapat dikelola 100 persen, artinya tidak ada lagi sampah yang dibiarkan begitu saja.

Ketiga, mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai dengan hilir di setiap kabupaten kota. terang dia

Reporter : Yuda




Peringati HUT, TTNT-Asade Polres Muna gelar Baksos

MUNA, SultraNET. | Dalam Rangka HUT IKABA 2002 Two Thousand and Two (TTNT) dan Angkatan Sepolwan Dua Enam (Asade) angkatan 21 Polres Muna melaksanakan anjang sana dan baksos dipondok pesantren Ibnu Abbas yang diterima langsung oleh pimpinan Ibnu Abbas di jalan lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecematan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada hari sabtu 12 januari 2019.

Ketua Pembina Ikaba 2002, Bripka Subair yang juga ps. Kanit Bintibmas  Polres Muna mengatakan kepada media harapansultra.Com bawah kegiatan TTNT-Asade angkatan 21 yang dilakukan ini merupakan salah satu kepedulian terhadap masyarakat.

” Jadi anjang sana ini atau kunjungan kasih ini berketepatan dengan HUT Ikaba 2002 angkatan 21, pada tahun 2019 ini, pada kesempatan ini Ikaba 2002 Polres Muna memberikan bantuan alqur’an dan iqra serta santunan berupa sembako terhadap pesantren Ibnu Abbas dan masyarakat yang kurang mampu, ” Ujarnya.

Lebih Bripka Subair, bahwa kegiatan yang diprakasai oleh seluruh angakatan 21 ini, ia berharap agar mendapatkan berkah dari Tuhan yang maha esa, dan bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan bantuan ini.

“Dan kami berharap agar seluruh angkatan 21 khususnya di Polres Muna tetap bisa menjaga kekompakan baik dalam menjalankan tugas maupun dikehidupan sehari hari” Tuturnya

Kegiatan yang juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya mendekatkan kepolisian dengan masyarakat guna menumbuhkan partisipasi masyarakat dan kerjasama untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

” Masyarakat sekitar berharap, kegiatan sosial seperti ini terus berlanjut dan dan dapat menjadi contoh bagi yang lainnya, ” pungkasnya.




Awal Jaya Bolombo : Edi Ridwan masih Sekwan Muna Yang Sah

Raha, SultraNET. | Pergantian sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Muna menjadi sorotan ketua komisi 1, Awal Jaya Bolombo. Kamis (10/01/2019).

Bolombo sapaan akrab Awal Jaya Bolombo geram dengan pernyataan Plt. Kepala BKPSDM, Rustam terkait pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) tanpa harus melalui persetujuan DPRD.

Ia menilai Rustam membuktikan kualitasnya tidak mampu memimpin instansi yang mengurusi Aparatur Sipil Negara (ASN). Awal menyebut Rustam tidak paham aturan terkait pergantian Sekwan.

Sebagai rujukan disebutkan aturan sesuai PP no 11 pasal 127 angka 4 yang menjadi landasan pergantian lalu PP no.11 mengatur tentang manajemen PNS sementara PP 18 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Plt kepala BKPSDM jangan setengah-setengah baca aturan. PP 11 itu seharusnya dibaca dari angka 1, itu untuk calon pejabat hasil lelang. Memang benar hanya dikonsultasikan ke pimpinan dewan sebelum PPK menetapkan salah satu pejabatnya, ” ucapnya.

Bahkan konsultasi yang dilakukan pihak BKPSDM pada pimpinan dewan dianggap telah melecehkan lembaga DPRD karena itu dilakukan hanya via ponsel itupun melalui Kepala Bappeda, La Mahi.

“DPRD itu bukan lembaga kaleng-kaleng. Jangan seenaknya saja, konsultasi lewat telepon. Lagian, surat yang disampaikan perihalnya bukan itu pergantian Sekwan, tetapi hanya pemberitahuan rotasi”,Tambahnya.

Ia menyebut secara kolektif DPRD lewat komisi 1 masih tetap menganggap belum ada pergantian. Sekwan yang sah disebutnya masih tetap dijabat Edi Ridwan.

“Kita akan tetap hearing, agar jelas mana aturan yang resmi. Karena itu, Komisi I akan memanggil pihak BKPSDM, ” pungkasnya. (rustam)




Dua Anggota Polres Muna Dipecat Ini Sebabnya

MUNA,Harapansultra.COM | Dua anggota Polres Muna yakni,   Brigadir Budi Wahyu dan Bripka Asri dipecat dari korps Bhayangkari. Kedua personil Polri itu diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran berat. Pada hari juamat (11/01/2019).

Pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua oknum Polisi tersebut tidak hadir. Terpaksa hanya foto close-up  dengan background (latar belakang) warna kuning dipegang oleh dua anggota Polres.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi Wakapolres, Kompol Yusuf Mars.  mengatakan kepada media harapansultra.Com, bawah pemecatan kedua oknum Polisi tersebut dilakukan setelah melalui sidang kode etik. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran, pelangaranya sudah tidak bisa ditolerir.

” Untuk itu pelanggaran yang di lakukan Brigadir Budi Wahyu dipecat selain karena disersi juga terlibat kasus dugaan pencuri sapi. Sementara Bripka Asri juga disersi selama setahun, ” kata Agung

Lanjut dua melati dipunduknya itu menegaskan, saat ini keduanya bukan lagi tercatat sebagai anggota Polri. Kalau keduanya masih mengatasnakan personil Kepolisian, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan ke kantor Polisi. “Mulai saat ini, keduanya bukan lagi Polisi, “ucapanya.

Hal itu khusus untuk Brigadir Budi Wahyu, setelah dipecat bukan berarti kasus dugaan pencurian sapinya berhenti. Kasusnya tetap berjalan. Hanya saja, saat ini, Budi Wahyu belum berhasil ditangkap.

“Kita sudah tetapkan DPO, ” bebernya.

Kapolres Muna menambahkan, untuk personil Polres Muna lainnya, agar tidak mengikuti jejak kedua mantan anggota Polisi itu. Ia menginginkan agar personil Polres Muna dapat menjalankan tugas dan melakukan inovasi yang dapat berguna bagi masyatakat.

“Saya inginkan personil Polisi, dapat lebih dekat dan dicintai oleh masyarakat, ” pungkasnya. (Rustam)




Ricuh DPRD Bombana, BK dan POLRES Diminta Proaktif

Rumbia, SultraNET. | Pasca Kericuhan yang terjadi pada saat Rapat internal DPRD Kab. Bombana yang membahas masalah Internal tanggal 7/1/2019 merupakan sebuah Tindakan yang melanggar etika dan melanggar hukum, pasalnya Sebagai Anggota DPRD yang menyandang status terhormat seharusnya dapat menahan diri untuk menempuh cara penyelesain Masalah dengan cara premanisme.

Sejatinya sebagai pejabat yang terhormat, maka akan lebih bijak jika menyelesaikan masalah dengan cara cara yang terhormat pula.

Abady Makmur salah satu Tokoh masyarakat Bombana sangat menyayangkan kejadian memalukan yang dilakonkan oleh Andi Firman sebagai ketua DPRD, apalagi diketahui bahwa patut diduga jika yang jadi penyebab kekisruhan adalah soal jatah alias pembagian kue yang tidak proporsional dan pengalihan belanja DPRD ke Belanja Publik.

“ini sangat memalukan sekali dan sangat disayangkan. apalagi pemicu keributan bukan karena memperjuangkan aspirasi konstituen yang diwakilinya. tentu saya selaku masyarakat sangat kecewa,” Ungkapnya

Untuk itu, Mantan anggota DPRD Kab. Bombana dua periode ini menilai jika kekisruhan saat rapat internal di DPRD terdapat empat hal yang harus segera di tindak lanjuti.

Pertama yaitu persoalan pelanggaran kode etik yang harus segera ditindak lanjuti oleh Badan kehormatan DPRD sesuai dengan Peraturan Tata tertib DPRD karena ini ranahnya Badan Kehormatan Dewan perwakilan rakyat.

” BK seharusnya segera mengambil sikap dan mengagendakan pemanggilan Andi Firman selaku ketua DPRD Bombana untuk dimintai keterangan lanjut Abadi Makmur.

Sementara masalah kedua adalah dugaan kepemilikan senjata tajam yang sempat dihunus oleh ketua DPRD itu wajib diproses sesuai undang undang Darurat sesuai pasal 2 ayat (1)dan (2) hal ini sudah di laporkan oleh Beberapa anggota DPRD Bombana pada Polres Bombana dengan LP : 05/1/2019/SPKT/Res.

Yang ketiga adalah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum yang belum diketahui identitasnya dengan korban Heryanto, SKM yang berpotensi merlanggar ketentuan pidana pasal 170 atau pasal 351 dan pasal 335 KUHP.

Yang ke empat adalah kasus pengrusakan barang negara yang harus daporkan oleh sekrertaris Dewan.

“jadi Sekertaris Dewan juga harus segera melaporkan kerugian yang diakibatkan oleh kekadian atau insiden tersebut karna barang tetsebut adalah barang negara yang dibeli dengan Anggaran Negara,” tutupnya.