Ricuh DPRD Bombana, Diduga Akibat Dana Siluman dan SPPD Tidak Dibayar !!

Bombana, SultraNET. | Rapat Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana (7/1/2018) mendadak kacau pasalnya Para Wakil Rakyat itu tidak saja beradu argumen bahkan beradu Fisik hingga yang paling parah Ketua DPRD Bombana, Andi Firman, SE., M.Si mengacungkang Keris mengancam anggota DPRD lainnya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kekacauan tersebut terjadi akibat protes para anggota DPRD terhadap sang Ketua karena pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para anggota Dewan yang terhormat tersebut tidak dibayarkan ditahun 2018 sedangkan sang Ketua dibayarkan sepenuhnya.

Bukan itu saja, masih dari sumber yang minta identitasnya tidak dipublikasi, diduga kuat protes tersebut juga terkait Indikasi adanya dana siluman ditubuh DPRD Bombana, dikatakan dana Siluman tersebut karena dana tersebut tiba tiba muncul dalam APBD padahal tidak pernah dibahas di Badan Anggaran (banggar).

“Ada beberapa proyek di DPRD Tidak pernah dibahas di Banggar dan Dana itu seharusnya untuk pembayaran SPPD Anggota yang dialihkan, itu yang membuat para anggota DPRD Murka” Tuturnya.

Saking kacaunya, Salah seorang anggota DPRD Bombana, Herianto, SKM terkena lemparan Botol  berisi Air Mineral dan terjadi aksi saling lempar dan dorong menghalangi ketua DPRD yang murka.




Polres Bombana Gelar Perkara Kekacauan DPRD Bombana

Rumbia, SultraNET. | Setelah menerima Laporan oleh Korban dalam Insiden Kekacauan pada Rapat internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang di Gelar pada senin (7/01/2019), Satreskrim Polres Bombana menggelar Perkara sebagai wujud kehati-hatian pada proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Res Bombana, AKP Sofwan Rosyidi, SIK, membenarkan adanya laporan yang diterima olehnya terkait insiden Kekacauan di Internal DPRD setempat.

“Betul, kami telah terima dua laporan atas insiden kemarin di DPRD Bombana oleh Saudara Heriyanto yakni terkait dugaan pengancaman dan juga dugaaan penganiayaan yang dialami oleh pelapor, Heriyanto,” cetus AKP Sofwan Rosyid dihadapan beberapa awak media setelah selesai laksanakan gelar perkara di Mabes Res Bombana pada selasa (8/1/2019).

Menurutnya, pelapor menjadi korban dalam kagaduhan yang awalnya bermula saling Adu pendapat dan argumen soal Masalah internal mereka.

“Informasi awal kami dapat dari berbagai keterangan bahwa pada suasana gaduh, mereka saling melempar-lemparan, namun ada laporan bahwa selain ada orang luar juga ada oknum yang mengancam dengan menggunakan Senjata tajam,” tambahnya.

untuk proses hukum kedepan masih lanjut Kepada Satuan bidang Kriminal itu, bahwa terhadap saksi nanti akan dijalankan sesuai aturan namun untuk calon tersangka sudah dikantongi oleh kepolisian setempat.

Atas insiden tersebut, pelaku bisa dikenakan peraturan pasal 170 dan atau 351, dan pasal 335 dan atau Uundang-Undang Darurat akibat perbuatan yang tidak menyenangkan.




Orator Tunggal Ini Sebut Bupati Muna Gagal Sejahterakan Rakyatnya.

MUNA, SultraNET.| Belum beberapa tahun berjalan pemerintah Kabupaten Muna mulai diusik bahkan dituduh dibawah kepemimpinan duet Rusman Ema-Malik Ditu gagal sejahterakan masyarakat. Hal itu diungkap Machdin lewat orasinya pada Selasa(8/1/2019)

Bahkan lelaki yang digelar orator koboi itu menyebut sejumlah kasus korupsi terjadi kurun waktu 2018 lalu terutama menyangkut dana pekan olahraga propinsi (porprov) dengan nilai 9,7 Milyar yang dipakai pihak Dinas Pemuda dan Olahraga(Dispora) setempat.

Desakan terhadap kejaksaan Negeri Muna dan KPK disuarakan oleh Machdin guna segera memeriksa Kadis Dispora Muna, bendahara Dispora dan PPK

“Pemeritah jangan seenaknya meminta kepada DPRD Kabupaten Muna membahas tambahan dana porprov, sebelum pertanggung jawaban secara transparan itu dilaksanakan.Agar publik tahu jangan selalu mengatasnamakan atlet namun tujuannya pemerintah hanya berselimut dan bersembunyi dibalik kesalahan”, Ungkap Machdin

Terpisah dari masalah dugaan korupsi. Machdin menyebut kegagalan Pemkab. Muna membangun pasar harian rakyat (Pasar Laino,-red) yang bisa melahirkan perputaran ekonomi pasar dimana dibuktikan semakin sengsaranya para pedagang akibat pendapatan mereka berjualan di pasar itu tak sesuai harapan.

Kata dia, pasar moderen itu seharunya tak terbengkalai bila pemerintah benar-benar peduli terhadap nasib para pedagang apalagi pengembangan pasar ditaksir hanya menelan dana sebesar 4 milyar saja untuk bisa bertambah luas dipakai oleh seluruh pedagang yang ada.

“Pemerintah harusya jeli melihat potensi. Yang mana yang harus diproritaskan jangan mencari keuntungan besar sehingga mengutamakan penimbunan pantai laino sampai motewe yang sudah menelan biaya sekitar 50 milyar yang tujuannya hanya untuk WFC ( Water From City )”, Ungkap.

Ia menduga anggaran sebesar itu mubazir dan tidak dinikmati masyarakat justru umumnya pembangunan berada dijalur pantai dikemudian hari hanya akan menjadi tempat prostitusi apalagi kondisi pantainya sepih dan jauh dari keramaian kota.

“Pemda dan DPRD Kabupaten Muna buktikan destinasi wisata di Kabupaten Muna yang sudah mendapatkan penganggaran ratusan bahkan milyaran rupiah dapat menyaingi perputaran ekonimi pasar laino yang terlihat kumuh dan diterlantarkan Pemda apalagi jika pasar itu menjadi moderen”, Papar Machdin

Terkait dugaan korupsi, Ia berjanji aksi serupa akan digelar di Kejaksaan Tinggi, Kendari serta Mapolda Sultra yang dijadwalkannya pada Rabu (16/1/ 2019) mendatang. (Rustam)




Kadishub Bombana Beberkan Dugaan Penyelewengan PAD

Bombana, SultraNET.| Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana terus melakukan pembaharuan Manageman hingga pada palayanan masyarakat Bombana. Pasalnya diawal pemerintahannya Syahrun, ST mengetahui bahwa penerimaan daerah pada tahun 2017 dari Retribusi dan biaya lainnya yang bersumber pada bidang Transportasi Darat sangat Minim.

“Pada awal maret 2018 saya dilantik sebagai kepala dinas, dan yang pertama saya lakukan adalah mempelajari Standar kerja perhubungan. Ternyata pendapatan daerah yang bersumber dari pembayaran retribusi dan pengawasan kendaraan angkutan barang sangat minim sekalai,” terang Syahrun kepada jurnalis Harapansultra.com (8/1/2019).

Dengan memperlihatkan tumpukan lembaran surat tagihan retribusi, Syahrun menjelaskan bahwa nominal yang tertera dalam setiap lembaran kertas tersebut tidak ditemukan pada pos PAD.

“Coba lihat ini semua, ada banyak kartu-kartu pengawasan kendaraan yang tidak ditemukan di PAD,” tambahnya.

Pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat berlangsung ditengah-tengah Anggota DPRD pun, kadishub itu memperlihatkan Surat-tersebut.

“Jadi, Ini adalah bukti-bukti bahwa kebiasaan yang mungkin kerap dilakukan oleh Pegawai yang sering bergerak tanpa diawasi,” ucapnya.




Target Lolos DPR RI, Rusda Machmud Intensifkan Sosialisasi

Kendari, SultraNET. | Masa Kampanye Pemilu 2019 yang tersisa tiga bulanan lagi dimanfaatkan betul oleh Rusda Mahmud, salah satu Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara dari Partai Demokrat, dengan melakukan sosialisasi dan konsolidasi diseluruh wilayah pemilihannya.

Hal itu disampaikan oleh mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) dua periode itu kepada Awak media, Minggu 6 Januari 2o18.

“Kami mulai bergerak sejak tanggal 2 Januari 2019 lalu, Ini sesuai dengan nomor urut saya, yakni nomor 2,” ujar Ketua Dewan Pengawas Partai Demokrat itu.

Di kesempatan tersebut kader terbaik Partai Demokrat Sultra ini, juga mengajak semua masyarakat yang mempunyai hak pilih, untuk menggunakan hak pilihnya dengan melihat secara menyeluruh rekam jejak calon wakilnya di DPR RI, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Sehingga, kedepannya rakyat tidak boleh susah. Ini juga sesuai dengan tagline dari Partai Demokrat yaitu ‘Rakyat tidak boleh susah,” jelas Rusda Mahmud.

Untuk diketahui, Rusda Mahmud merupakan sosok yang berperan penting dalam pengembangan Kabupaten Kolaka Utara, yang telah menjadikan daerah tersebut sebagai kabupaten yang dikenal makmur dan memiliki daya saing dengan daerah-daerah lain di Provinsi Sultra, khsususnya daerah yang bersaman mekar menjadi daerah otonom baru.

Sejak tahun 2007 Rusda Mahmud terpilih menjadi orang nomor Satu di Kolaka Utara, di awal pemekaran Kolaka Utara memiliki 6 kecamatan, yakni Lasusua, Pakue, Batu Putih, Ranteangin, Ngapa dan Kodeoha awalnya Enam kecamatan diwilayah paling Utara Sultra tidak pernah dipersiapkan untuk menjadi sebuah kabupaten.

Sejak periode pertama memimpin Kolaka Utara, kondisi keterbatasan Infrastruktur yang lebih awal ditangani menjadi priorotas, guna mewujudkan wajah Ibukota. Sehingga pembangunan dapat dikatakan dipusatkan di ibukota kecamatan Lasusua.

Arah kebijakan pembangunan terutama ditujukan pada pemenuhan sarana dan prasarana perkantoran, jalan dan jembatan demi menjalin aksesibilitas antar wilayah, barulah pada periode kedua Rusda Mahmud sedikit demi sedikit program diarahkan untuk pembangunan di kecamatan-kecamatan. (HR)




Kematian Nurmiati di Duga Penyakit Epilepsi

MUNA, SultraNET.| Kematian Nurmiati (12) warga di Desa Wakadia Kecamatan Watoputeh Kabupaten Muna sontak membuat kaget warga pasalnya tiba-tiba ditemukan dengan posisi kepala telungkup didalam sebuah baskom dirumah milik La Paenadi pada Sabtu (5/1/2019) dini hari sekitar pukul 08.30 Wita.

Dijelaskan saksi mata Marlian bahwa korban menuju dapur untuk cuci tangan usai makan sementara ia menyapu diruangan depan.

“Pada saat saksi (Marlian) menuju ke dapur maka saat itu saksi menemukan korban dalam keadaan kepala tertelungkup ke dalam baskom berisi air,” Ungkap Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga kepada media harapansultra.Com minggu (06/01/2019).

Agung menambahkan, saat itu pula ia bersama Marlin mengangkat korban lalu menghubungi Samsir dengan tujuan bersama-sama mengantar korban ke Puskesmas Wakadia.

“Berdasarkan pemeriksaan medis bahwa korban telah meninggal dunia dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, ” Bebernya.

Hanya saja sebelumnya diketahui jika korban mengidap penyakit epilepsi sejak umur 3 tahun.”Atas kejadian tersebut orang tua atau pihak keluarga Korban tidak keberatan,” Tutupnya. (Rustam)




Musdalub II Hanura Sultra tetapkan Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai Ketua Terpilih

Kendari, SultraNET. | Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) II Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Provinsi Sulawesi Tenggara yang di gelar di salah satu Hotel di Kota Kendari (05/01/2019) Resmi Menetapkan Waode Nur Hayati, S.Sos (WON) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara Partai besutan Wiranto itu.

Dalam sambutannya Ketua Bidang OKK DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani saat membuka kegiatan musyawarah tersebut mengungkapkan salah satu alasan DPP menyetujui usulan DPC Hanura se Sultra yang mengusulkan WON sebagai Ketua DPD Sultra karena Mantan Anggota DPR RI itu dinilai memiliki komitmen Untuk membesarkan Partai Hanura di Sulawesi Tenggara.

“Dia tidak Nyaleg loh kok mau Ngurus partai untuk Lima tahun Kedepan, ini salah satu Penilaian DPP sehingga memberikan Rekomendasi Tunggal kepada Ibu Wa Ode (WON.red) Katanya.

Senator DPD-RI itu berpesan kepada seluruh Kader partai Hanura se Sulawesi Tenggara untuk mendukung kepengurusan yang bakal dibentuk Ketua DPD terpilih sehingga target pencapaian Partai Hanura pada Pileg  dan Pilpres 2019 dapat tercapai.

“Saya harap semua Kader Hanura dapat menyatukan dukungan kepada ketua terpilih agar program Hanura segera terealisasi sehingga menjadikan Partai ini diperhitungkan di Sulawesi Tenggara” Bebernya

Dijumpai terpisah usai Musdalub, Ketua DPC Bombana, Suritman, S.Pd menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya WON sebagai Ketua, menurutnya hal itu membawa harapan baru bagi segenap pengurus khususnya para Caleg yang bakal berkompetisi di Pilcaleg 2019 mendatang.

“Ibu Ketua terpilih ini salah satu Tokoh Politik Nasional, dan kepemimpinannya tentu tidak diragukan, saya percaya dengan konsep pemberdayaan dan program pro rakyat  yang beliau tawarkan itu dapat membawa Hanura menjadi partai besar di Sulawesi Tenggara ini.” Pungkasnya




Amdal Mega Proyek Jembatan Penghubung Mandati-Kapota Rampung

Wakatobi, SultraNET. | Setelah dilakukan seminar akhir terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) jembatan penghubung pulau Wangi-Wangi Kelurahan Mandati 3 ke Pulau Kapota akhirnya dinyatakan rampung.

Proyek perencanaan Pemda Wakatobi kurun waktu 2016 lalu itu dinyatakan tuntas segala perizinannya per tanggal 26 Desember tahun lalu. Kini tinggal menungggu respon pemerintah pusat untuk menetapkan proyek tersebut sebagai proyek nasional.

Kepala Dinas Pekerjaan Umun (PU) dan Tata Ruang, Kamaruddin menyebut mega proyek yang akan menghabiskan uang negara hingga 500 milyar lebih itu tidak akan ditangani oleh pemerintah daerah melainkan akan membebankan anggaran yang digelontorkan melalui dana APBN.

“Untuk pemicu awal agar segera dibangun jembatan tersebut harus ada jalan nasional yang dibangun oleh pemerintah pusat di daerah,” Bebernya pada Jum’at (04/01/2019).

Jembatan penghubung ini kata dia, merupakan kesinambungan proyek jalan lingkar nasional dimana pembangunannya sudah dilaksanakan dibeberapa daerah di kabupaten Wakatobi.

“Proyek ini akan mendukung pariwisata di wakatobi, apalagi nantinya masterplane jembatan yang dibuat itu akan melewati pinggir pinggir pulau, sehingga nantinya pulau pulau itu akan menjadi ruang publik,”ucapnya.

Karena melewati jalur pelintasan kapal, rencananya akan dibangun tiang pancang sehingga aktifitas kapal tak terganggu.

“Akan dipasang tiang pancang sekitar 6 meter agar tidak mengganggu kapal kapal kecil yang melintas” Tutupnya.




41 Calon DPD Belum Mengambil APK, KPUD Bombana Himbau LO segera Konfirmasi

Bombana, SultraNET. | Ruang depan kantor KPU Kabupaten Bombana terlihat sesak dipenuhi tumpukan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Puluhan bagasi berbobot puluhan kilogram yang masih terkemas rapi itu didominasi APK milik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum sempat diambil oleh Leason Officer (LO) para kandidat.

Diketahui, Kamis (3/1/2019) lalu, telah dilakukan acara penyerahan APK kepada peserta Pemilu yang ada di Bombana. Dari 15 parpol yang berkompetisi di daerah itu, tersisa tiga yang belum hadir menerima APK nya, yang berisi baliho dan spanduk. “PDIP, PSI dan PBB,” sebut Abdi Mahatma, komisioner KPU Kabupaten Bombana.

Sedangkan dari calon perseorangan, baru 8 orang yang sudah menerima secara resmi, yakni Agusalim Sapri, Ahmad Syahrul Nippo, Muh Jafar, Samsu, H. Supomo, Yusran Silondae, Yani Muluk dan La Ode Bariun. “ Masih 41 yang belum mengutus LO nya ke KPU. Kalau LO Capres, sudah semua mengambil,” tambah Abdi.

Komisioner yang membidangi urusan kampanye Pemilu 2019 ini menjelaskan, sesuai amanah UU 7 2017 yang diturunkan ke PKPU 33 soal kampanye hingga SE 1096 terkait juknis kampanye disebutkan bahwa KPU menfasilitasi pengadaan APK kepada peserta Pemilu dengan jumlah dan jenis tertentu.

“Tugas kami mengadakan sudah tuntas, sekarang kami serahkan ke Peserta pemilu untuk dipasang di titik-titik lokasi yang sudah kami tentukan. Kami berharap APK ini bisa diambil dan dipasang, mumpung saat ini masih cukup waktu dalam masa kampanye,” beber mantan jurnalis tersebut.

Khusus kepada calon DPD, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bombana ini mengimbau agar mengutus LO-nya untuk mengambil APK yang sudah tersimpan sejak akhir tahun 2018 tersebut. Syaratnya, bagi siapapun yang diutus untuk hadir mengambil agar menyertakan mandat yang diteken diatas materai oleh kandidat ataupun LO tingkat provinsi.

“Begitupun dengan parpol yang belum hadir, diimbau pula agar segera mengutus pengurusnya atau LO parpol yang sudah tercatat di KPU Bombana untuk segera mengambil APK-nya. “Terlihat tidak elok jika tertumpuk saja di KPU, sementara negara sudah menggelontorkan dana besar untuk mengadakan semua ini,” pungkas Abdi.




Nilai Pelaporan YUA sebagai Upaya Kaburkan Persoalan, Ketua PBI Sultra Prihatin

Bombana, SultraNET. | Sikap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Syahrun, ST yang melaporkan berita hoax dirinya ke Polda Sultra yang diduga disebarkan Yudi Utama Arsyad (YUA) dinilai berlebihan. Hal ini disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat Putra Bangsa Indonesia (PBI) Sulawesi Tenggara, Abady Makmur kepada Harapan Sultra melalui release persnya pada Senin (31/12/2018).

Ia menilai status yang di posting oleh Caleg PPP, tersebut merupakan Hal yang biasa terjadi apalagi diera sekarang ini, dimana setiap orang dapat menyampaikan ungkapan perasaan dan atau kritikan baik di forum resmi maupun di media sosial. Sejatinya sebagai Pejabat Pemerintah tidak perlu kebakaran jenggot atas status itu apalagi jelas tidak mengatakan Operasi Tangkap tangan (OTT) tetapi hanya membuat status OTT yang didefinisikan sebagai Operasi Tipu-tipu.

“Mengapa harus kebakaran jenggot dengan Status saudara Yudi yang menuliskan OTT yang versinya adalah Operasi Tipu-Tipu,” terang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bombana itu.

Sebagai Pejabat pemerintah lanjut Abadi Makmur representasi publik di republik ini seharusnya siap menerima kritikan seperti itu apalagi kalau memang hal tersebut terjadi seperti diberitakan sebelumnya.

“Jika itu ada benarnya , maka Kadis Perhubungan cukup mengklarifikasi di media mengenai kebenaran Status YUA bukan malah mengkriminalisasi hal yang biasa menjadi luar biasa,” tambahnya.

Tambahnya, Jika semua Pejabat memiliki sikap seperti ini, maka kita patut prihatin karena ini adalah gejala untuk menutup ruang dalam demokrasi. Seharusnya, Kata dia sebagai Pejabat harus siap dikritik.

Upaya pelaporan yang dilakukan oleh kepala Dinas Perhubungan tersebut dinilai sebagai upaya mengaburkan masalah yang sebenarnya dimana problem perhatian publik adalah dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN yang telah memungut sejumlah uang diluar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Mantan Anggota DPRD kabupaten Bombana 2 periode itu meminta kepada pihak berwajib (Polisi,-red) agar fokus pada dugaan pungli yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 E UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan itu cenderung merugikan negara ketimbang laporan hoax oleh pihak Dinas Perhubungan.

Berkaitan dengan dugaan pungutan liar itu, tenaga ahli P3MD Kabupaten Buton Selatan ini menyarankan kepada YUA agar melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib agar diproses lebih lanjut.