Menggugat Manipulasi Massa Publik : Partisipasi Massa Versus Partisipasi Masyarakat

Oleh : DR. Abas, S.Sos.I.,M.Pa

Dalam sistim politik demokrasi, partisipasi publik merupakan jantung bagi penyelenggaraan negara untuk mewujudkan legitimasi, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tidak mengherankan manakala istilah demokrasi sering didengungkan tidak hanya di tingkat global melainkan juga di tingkat lokal, yang menunjukkan betapa rakyat berdaulat untuk menentukan nasibnya sendiri. Karenanya, partisipasi publik merupakan konsep yang dianggap telah mapan dan menjadi dasar untuk mewujudkan keadilan dalam pembangunan masyarakat itu sendiri. Prinsip ini telah dijalankan baik dalam proses politik maupun dalam proses kebijakan pembangunan. Pertama, dalam proses politik, untuk mewujudkan legitimasi kekuasaan membutuhkan dukungan politik masyarakat yang kemudian direduksi kedalam pemilih (voter). Sedangkan dalam proses kebijakan, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam hal perencanaan, implementasi hingga evaluasi dan reformasi kebijakan.

Sayangnya, masalah partisipasi publik akan kehilangan maknanya dan relevansinya bagi legitimasi dan keadilan jika dimanipulasi, direduksi atau bahkan diwujudkan hanya dalam konteks yang sempit sebagai partisipasi simbolis dan bersifat elitis. Pertama, terdapat keraguan bahwa proses politik dalam berbagai rangkaian pemilihan umum yang berlangsung saat ini mereduksi aspirasi masyarakat publik melalui instrument-instrumen teknis seperti pencitraan, politik uang, manipulasi suara dan keberpihakan penyelenggara dalam kontestasi politik kekuasaan. Instrument ini sering dikenal sebagai instrument sistim dan struktural, di mana peran struktur kekuasaan, mobilitas uang dan opini seakan menguburkan subtansi kepentingan masyarakat pemilih dalam menentukan kepentingan mereka melalui pilihan-pilihan terhadap aktor dan kebijakan. Artinya, bahwa memilih dibilik suara bukan sekedar kalkulasi besar-kecil melainkan pilihan terhadap kepentingan subtansial yang direpresentasikan melalui pemilihan aktor politik berdasarkan karakter, kemampuan dan orientasi idiologis partai pengusungnya.

Mekanisme teknis dalam memanipulasi politik publik dalam pemilihan umum memecah masyarakat publik kedalam Masyarakat Versus Massa. Dalam literatur ilmu komunikasi, masyarakat publik (masyarakat) dengan jelas dapat dibedakan dengan masyarakat massa (biasa disebut “massa”, kerumunan), sehingga istilah masyarakat dan massa memiliki orientasi pemaknaan baik secara kultural-sosiologis maupun politik. Kerumunan massa bersifat heterogen dan cenderung dibentuk melalui peran media massa, opini, dengan tingkat kesadaran tentang aspek kultural kelompok yang rendah dan bersifat individualistis. Perbedaan ini dimaksudkan dalam rangka menganalisis perilaku manusia dalam sebuah kelompok yang hidup dalam lingkup kebudayaan massa, di mana media massa mempunyai pengaruh besar. Jika masyarakat massa bisa digerakan pada isu dan pembentukan opini tertentu, ini berbeda dengan masyarakat publik yang bersifat teorganisir atau proses organisasi yang melibatkan aspek kesadaran kultural dan memiliki tujuan kolektifitas. Dalam contoh pilkada, penggunaan issu-issu tertentu dapat menggerakan massa pemilih (voter) untuk memilih calon-calon tertentu yang dapat dilakukan oleh konsultan-konsultan politik dan media, serta tim-tim kampanye melalui agenda setting. Sehingga dengan demikian, masyarakat publik pada isu tertentu dapat menjadi masyarakat massa manakala melepaskan kesadaran akan tujuan kolektivitasnya dan masuk ke dalam agenda politik pencitraan, sistim dan budaya politik prakmatis.

Kedua, partisipasi publik dalam arena kebijakan. Pasca pemilu biasanya masih terdapat bias-bias massa sebagai dampak lanjutan dari kontestasi politik kekuasaan. Implementasi kebijakan biasanya dimonopoli oleh kelompok massa (baik pendukung, donatur atau tim pemenangan) dengan mengabaikan penyanggah proses demokrasi pemerintahan seperti transparansi, keadilan, dan sistim merit. Contoh paling kentara dari kasus ini adalah kebijakan sistim rekrutmen dan penempatan ASN dalam jabatan dan posisi tertentu yang tidak sejalan dengan sistim merit dan lebih mengakomodasi kelompok massa tertentu. Begitu juga dalam arena politik program pembangunan fisik yang lebih berorientasi pada pemenuhan hasrat dan kepentingan massa tertentu. Kenyataannya, memang agak sulit untuk memberikan bukti kasat mata adanya praktik semacam ini, karena seringkali konsep partisipasi, transparansi dan profesionalitas atau sistim merit direduksi kedalam mekanisme formal belaka. Apalagi ini ditunjang dengan lemahnya lembaga demokrasi seperti DPRD, kelompok Media dan lembaga pengawas lainnya. Dalam hal Partisipasi, bahkan dapat menjadi tirani baru manakala konsep partisipasi tidak dimaknai secara luas dan sebatas kegiatan formal-musrembang dan mengabaikan aspirasi politik warga baik yang dituangkan secara aktif melalui aksi-aksi kritis memprotes proses pemerintahan maupun sikap pasif warga yang bisa dilihat melalui kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap sumberdaya. Juga mekanisme transparansi yang dapat dimanipulasi melalui mekanisme “pengaturan dibalik layar”yang terkesan formal-legalistik.

Belajar dari kasus tersebut diatas, maka sekiranya, kekuasaan politik pemimpin yang terpilih dalam mengelola proses pemerintahan selayaknya harus diingatkan bahwa kebijakan seharusnya berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Untuk memastikan hal ini, maka beberapa hal menjadi tolak ukurnya: Pertama, Menggagas partisipasi melalui pemberdayaan, ini berarti bahwa menempatkan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan itu sendiri. Hal ini sekaligus tidak melihat masyarakat sebagai massa lagi melainkan sebagai masyarakat publik yang memiliki kepentingan bersama. Orientasi kebijakan pemimpin seharusnya bersifat strategis untuk mengangkat kapabilitas warga baik dalam hal ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan. Kedua, membuka saluran informasi publik dan akses publik terhadap informasi. Ini berarti bahwa pengelolaan sistim pemerintahan secara luas dilakukan dengan prinsip dan kaidah tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih. Aspek pentingnya adalah konsistensi dan keberanian pemerintah daerah dalam membuka proses kebijakan secara transparan baik dari rasionalitas dan orientasi kebijakan maupun aspek anggarannya. Ketiga, memberikan akses publik terhadap berbagai sumbedaya. Ini berarti bahwa siapapun yang memiliki kemampuan dapat memberi kontribusi pada pembangunan masyarakat dan juga adanya jaminan hak-hak masyarakat melalui berbagai instrument kebijakan seperti regulasi kebijakan, program dan anggaran.

* Staf Ahli di DPD RI, Dosen dan Peneliti pada Pusat Studi Kesejahteraan Sosial (PSKS).




Sambut Ramadhan Pemkab Bombana Siapkan Pasar Takjil

Rumbia, SultraNET. | Dalam bulan suci Ramadhan Pemkab Bombana menyiapkan Pasar Takjil Ramadan sebagai wadah jual beli makanan menjelang berbuka dan hanya dibuka dari jam dua siang hingga waktu berbuka puasa tiba.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bombana, Alimin saat di temui awak media harapansultra.com menjelaskan bahwa pasar itu akan ditempatkan di Kecamatan Rumbia Tengah, Kelurahan Lauru tepat di pertigaan Pos Lantas, lorong masuk ruang terbuka hijau (RTH).

”Kami telah bersepakat untuk menyiapkan pusat perbelanjaan masyarakat yang hendak berbuka puasa yang melibatkan seluruh instansi terkait terutama dari pihak keamanan dalam hal ini kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindagkop,” Tutur Alimin

lanjut Alimin, pihaknya sangat mengharapkan partisipasi para penjual agar bisa mengikuti arahan dari pemerintah mengingat hal tersebut hanya berlaku di bulan suci Ramadhan.

” Pemda sudah berupaya meningkatkan kenyamanan masyarakat terutama menertibkan sektor lain seperti penginapan dan rumah-rumah kos yang ada di ibukota. Kemudian, penertiban hewan ternak, dan saat ini kami fokuskan untuk pusat perbelaanjaan selama Ramadhan agar tercipta ketertiban masyarakat” Urai Alimin




Nelayan Hilang di Muna Berhasil Ditemukan

MUNA, SultraNET. | Pencarian nelayan yang hilang diperairan muna akhirnya membuahkan hasil, Girman (35) Asal Desa Lagasa Keluarhan Lagasa Kecamatan yang diduga tenggelam akirnya ditemukan sudah tak bernyawa setelah dilaporkan hilang lima hari lamanya.

Korban di temukan (20/05/2018) sekitar pukul 15:00 atas Informasi dari nelayan boneo, kecamatan lasalepa Ruadianto dan Albit

Tim yang dilibatkan untuk penjemputan Girman di teluk bonea Kecamatan Lasalepa yaitu dari Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna  Basaranas Pasar Bau-Bau, Polairut dan Polisi kp3.

Korban di temukan sedang terapung dengan kodisi terlengkup dengan menggunakan pakaian biru dan celana hitam.

“Setelah ini kita langsung bawa kerumah duka,” ujar Yayan, salah satu tim resque yang terlibat dalam evakuasi korban.

Sementara itu keluarga korban sangat berterima kasih atas ditemukannya korban.

“Terima kasih kepada semua yang terlibat dalam pencarian hingga ditemukannya korban,” singkat Eni, mertua korban dengan nada sedih.




Ramadhan, Pelayanan Publik Mubar Tetap Ditingkatkan

Muna Barat, SultraNET. | Memasuki bulan suci ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muna Barat mengalami pengurangan, hal itu berdasarkan surat dari Kemenpan RB  yang di teruskan oleh bupati Muna Barat, LM. Rajium Tumada.

Pengurangan jam kerja yang tadinya masuk jam 07.30 Wita diundur menjadi 08.00 Wita dan jam pulang kantor dari 15.30 dipercepat menjadi pukul 15.00 Wita.

Namun dengan berkurangnya Jam kerja ASN itu harap Kabag Humas Muna Barat, Ali Abdin tidak mengurangi semangat pelayanan Publik kepada masyarakat Muna Barat.

“Menjalankan ibadah puasa bukan alasan bagi ASN untuk tidak bekerja dengan baik. Pimpinan meminta kepada semua ASN yang ada di lingkup Pemda Mubar untuk tetap bekerja dengan baik terutama dalam hal pelayanan terhadap Masyarakat,” tandasnya

Meski ASN harus menjalankan tugas dalam kondisi sedang berpuasa, namun pimpinan berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk bermalas-malasan.

“Absen dari PTI tetap jalan seperti hari- hari biasanya, yang berubah hanya jam masuk kantor dan jam pulang serta istrahat dari Pukul 12:00 – 12:30 setelah itu masuk kantor seperti biasanya dan Jika selama ini kita apel pulang jam 15:30, selama bulan suci ramadhan ini Pukul 15:00 wita, jelasnya.




BPBD Muna Trus Lakukan penyisiran terkait Jasad Nelayan Yang Hilang Di Laut

Muna, SultraNET. | Girman (35) Sorang nelayan Asal Desa Lagasa Kelurahan Lagasa, Kecamatan Duruga, Kabupaten Muna diduga tenggelam ketika hendak memancing ditengah laut. korban diketahui hilang sejak tiga hari lalu hingga saat ini (18/5/2018) belum juga ditemukan.

Tim yang dilibatkan dalam pencarian korban yakni Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna, Basaranas Pasar Bau-Bau dan salah satu awak Media lokal Muna belum hingga menemukan titik terang lokasi korban sekarang berada mengingat minimnya fasilitas peralatan yang di kerahkan.

Kepala BPBD Kab. Muna, La Ode Ikbar Rifai mengatakan, pencarian kali ini adalah yang kedua kalianya dan korban belum juga ditemukan namun pihaknya terus melakukan penyisiran.

Rencananya lanjut Laode Ikbar besok (19/5/2018) timnya bersama Basarnas dan bantuan dari dinas perikanan dan media lokal bakal melanjutkan pencarian di lokasi dimana peralatan korban pertama ditemukan .

“Kendalanya hanya peralatan belum lengkap namun untuk penyisiran besok kita akan fokus pada tempat ditemukannya gabus dan pukat korban dan dinas perikanan juga membantu menyiapkan alat-alat perlengkapan selam untuk digunakan mencari korban serta siap turun di lapangan” Ujarnya

Laode Ikbar menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari pihak desa sekitar Jam 10 malam dihari kejadian bahwa kalau korban diduga tenggelam pihaknya langsung mempersiapkan pencarian.

“Paginya kita langsung terjun lapangan melakukan penyisiran dilaut sampe sore meski cuaca buruk dan ombak keras, kami juga akan trus melakukan penyisiran lagi sampe jasad korban ditemukan.” Pungkasnya.




LIMID Sultra Tuntut Kapolda Sultra dan KPK RI segera Panggil Lukman Abunawas

Kendari, SultraNET.| [18/05/2018] Demonstran yang tergabung dalam Lingkar Masyarakat Pemerhati Demokrasi (LIMID) Sulawesi Tenggara menggelar Aksi Unjuk rasa di Mapolda Sultra (18/05/2018),

Para Demonstran menuntut agar Lembaga itu segera memanggil Lukman Abunawas atas Kasus Pemborosan Anggaran Pemprov Sultra Pada Tahun 2015 dan 2016 yang di duga merugikan keuangan Negara.

Aksi itu digelar dengan harapan agar pada Pilkada mendatang yang diikuti oleh Lukman bisa melahirkan Pemimpin Sultra yang bersih dari indikasi Tindakan Merugikan Negara.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator lapangan, shifu bahwa kasus ini telah disuarakan sebelumnya, namun hilang tak ada kabar bagamana kelanjutan kasusnya.

“Kasus Pemborosan Anggaran Hingga memakan anggaran  sebesar 1, 8 Meliar telah diusut dulu, tapi hingga saat ini tidak ada kabarnya”, Tuturnya.

Shifu mengingatkan kepada pihak yang pernah terlibat dalam pengadaan Sound System dengan Anggaran yang sangat mustahil mencapai meliaran, bahwa pada tanggal 7 Mei 2018 telah Ada mahasiswa dan masyarakat sultra yang Menyampaikan kepada KPK RI untuk segera ditelisik Kasus yang diduga tidak direspon oleh Polda Sultra ini.

“Ingat, untuk semua pihak yang terlibat dalam pengadaan sound system di Aula Bahteramas pada tahun 2016 dan dirumah oknum Kepala Daerah pada tahun 2015 bahwa bukan hanya kami yang suarakan ini, tapi teman-teman pergerakan suarakan hingga di KPK”, tambahnya.

Berdasarkan perkembangannya Rumah Politika Indonesia di Jakarta Sudah meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuntutan sama yang disuarakan oleh LIMID Sultra, seperti yang dilangsir dalam media Nasional Nusantara pada tanggal 7 mei 2018.

Koordinator lapangan menuntut kepala Kepolisian Daerah Sultra dan KPK untuk melakukan Pemanggilan kepada Lukman Abunawas dan meminta BPK-RI untuk membuka hasil pemeriksaan Anggaran tahun 2015 dan 2016 tentang penggunaan Anggaran penggadaan Sound System yang memakan Anggaran sebesar 1.8 Miliar tersebut.




Pembangunan Smelter Di Tolak Warga, Kadis PTSP Bombana : Lokasi Sudah Sesuai Tata Ruang

Rumbia, SultraNET.| [18/5/2018] Rencana pembangunan Pabrik Smelter di Desa Liano Kecamatan Mataole Kab. Bombana, Prov. Sulawesi tenggara,  mendapat reaksi penolakan keras dari Masrakat.

Penolakan keras dari warga ditandai dengan beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa, hingga mengadukan PT. Artamining Industri  Ke Kekantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bombana.

Dalam rapat hearing yang dipimpin Langsung Ketua DPRD Bombana, Andi Firman, para wakil rakyat itu menyatakan akan terus mengawal kepentingan masyarakat dan bersedia turun melakukan investigasi dilokasi rencana pembangunan smelter tersebut.

Di temui usai rapat, Subur Nalmlin salah seorang perwakilan warga Mataoleo mengungkapkan, penolakan warga atas rencana  pembangunan smelter di Mataoleo akan terus dilakukan agar perusahaan tersebut mengurungkan niatnya untuk membangun pabrik di Mataoleo.

“Belum pernah ada sosialisi, tapi sudah lebih 40 hektar tanah masyarakat yang dijual keperusahaan. Baik kecamatan dan pemerintah Desa sudah pasti mendukung, karena kepala desa yang mengurus administasi. ” tutur Subur Namlin.

Menurutnya, lanjut Subur, Pembangunan Pabrik pemurnian hasil tambang tersebut hanya akan menyengsarakan masyarakat mataoleo dikemudian hari. Kerusakan lingkungan baik di darat maupun di laut akan terus terjadi secara masif, yang hanya akan menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencahariannya seperti yang banyak terjadi didaerah lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM Dan PTSP) Kab. Bombana, Pajawa Tarika menyatakan, Lokasi rencana pembangunan Smelter oleh PT. Arthamining Industry di Kec. Mataoleo tersebut sudah sesuai dengan tata ruang Daerah Bombana.

Hal itu, lanjut Pajawa Tarika, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bombana Nomor 20 Tahun 2013. Salah satunya memuat tentang penetapan wilayah Kec. Mataoleo sebagai lokasi kawasan industri.

“Itu sudah clear dan tidak ada masalah, karena sudah sesuai dengan Perda tataruang daerah, wilayah itu untuk lokasi industri. “Terang Pajawa.

Penelusuran lebih lanjut, diketahui pencaharian utama masyarakat Mataoleo khususnya Desa Liano, berprofesi sebagai Nelayan dan selebihnya sebagai petani.

Penolakan masyarakat terhadap Rencana pembangunan pabrik didaerah itu rupanya bukan tanpa alasan. Kekhawatiran penduduk setempat terhadap potensi kerusakan lingkungan baik di darat maupun di laut, yang akan di akibatkan oleh limbah pabrik, bak monster menakutkan yang bakal merenggut mata pencaharian mereka secara perlahan.

Sebut saja seperti yang dialami masyarakat dibeberapa Desa di Kec. Kabaena Utara. Masyarakat didaerah itu mengeluhkan sumber air untuk kebutuhan sehari hari mereka, telah tercemar oleh Limbah Pabrik Smelter PT. Surya Saga Utama.

Selain itu, pencemaran dilaut juga telah merusak pencaharian nelayan, akibat lalulintas kapal pengangkut batu bara sebagai bahan bakar Pabrik tersebut.




Ini syarat Untuk Terima Beasiswa Gembira Cerdas Produk Pemkab Bombana

Rumbia, SultraNET. | (18/05/2018) Sebagai wujud perhatian Pemerintah kepada masyarakat, Pada Anggatan Tahun 2018/2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Membukan Peluang Bagi mahasiswa dan calon mahasiswa yang berprestasi untuk mendapatkan bantuan Study.

Semua mahasiswa dan Calon Mahasiswa berhak untuk Mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bombana sebagai tanggung jawab bersama dan mendukung program gembira cerdas itu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bombana, Abdul rauf saat ditemui oleh awak media harapansultra.com diruang kerjanya pada Rabu (16/05/2018).

Ungkapnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima gembira cerdas ini, yakni Pertama mahasiswa harus melampirkan surat keterangan aktif kuliah. Kedua, IPK bagi mahasiswa aktif kuliah 3,0. Ketiga,Kartu Indonesia pinta(KIP) bagi yang ada. Keempat, Surat Keterangan tidak mampu dari desa / kelurahan.

Sendangkan bagi calon penerima Bidikmisi yakni Calon Mahasiswa Baru, harus menyediakan syarat yang membuktikan dirinya layak untuk menerima bantuan seperti Kartu PKH, Fotocopy Buku Rapor Hasil Study Tingkatan SMA/sederajat, dan Kartu Indonesia Pintar ( KIP).

“Kalau yang punya kartu bantuan miskin dalam hal ini penerima PKH itu jelas masuk dalam golongan masyarakat tidak mampu”, kata Abdul Rauf.

Dengan adanya program Gembira Cerdas ini, Pemerintah daerah mengharapkan di manfaatkan dengan baik karena ini bantuan pemerintah bisa di hentikan secara otomatis apabila mahasiswa penerima telah melampaui batas waktu yang telah di tetapkan yaitu 8 semester juga penerima berhenti di tengah jalan dapat di hentikan secara otomatis.




PTUN Jakarta Tolak Permohonan Hanura Kubu Daryatmo dan Sudding

Jakarta, SultraNET. | Kuasa Hukum DPP Partai Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar, Petrus Selestinus mengatakan pihak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, telah Menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis, (17/5/2018).

Dengan membacakan Putusan Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018, Tentang Keputusan Fiktif Positif terkait Kepengurusan DPP Partai Hanura versi kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding yang dimohonkan ke Pengadilan PTUN Jakarta agar dinyatakan sebagai Kepengurusan yang sah dari DPP Partai Hanura.

Adapun alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak Permohonan Fiktif Positif yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 17 April 2018 oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding oleh karena Permohonan Keputusan Fiktif Positif menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta menyalahi aturan UU.

“Disamping itu apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT, yang proses persidangannya sedang berlangsung. Substansi Permohonan Keputusan Fiktif Positif meminta pengesahan Kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018 mempersoalkan keabsahan Kepngurusan DPP Partai Hanura hasil Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 17 Januari 2018,” kata Pertrus dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Menurut Petrus, Daryatmo dan Sudding dalam Permohonannya mengajukan bukti surat dari P.1- P.36 dan 3 (tiga) orang saksi fakta dan saksi ahli 2 (dua) orang, sementara Termohon (Kemhukham) mengajukan 1 saksi ahli.

Lebih lanjut ia menjelaskan, permohonan yang diajukan adalah meminta agar Majelis Hakim mengesahan Pengurus DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018. Majelis Hakim mendasarkan penolakan Permohonan Daryatmo dan Sudding pada Perma No. 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat formal untuk mengajukan Permohonan Keputusan Fiktif Positif.

“Menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa Permohonan Pengesahan tidak boleh memohon untuk membatalkan Keputusan Pejabat yang telah ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau menjadi obyek sengketa” Urainya

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) bukanlah permohonan fiktif positif, dikarenakan ada sengketa kepengurusan yang sedang diperiksa juga di PTUN Jakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN No.24/G/2018/PTUN.JKT.

“Akhirnya Majelis Hakim mengetok palu setelah membacakan amar putusannya yaitu: Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat diterima dan menghukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) membayar biaya perkara,” Papar Petrus.

Ia menambahkan, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menunjukan DPP Partai Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM. (Indonesiakoran)




Pemkab. Bombana Siap Salurkan Beasiswa Gembira Cerdas

Rumbia, SultraNET. | (17/05/2018) Pemerintah Kab. Bombana melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan siap mengucurkan dana bantuan kepada Mahasiswa asal Kabupaten Bombana.

Kepala Dinas  pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bombana, Abdul Rauf mengatakan bahwa program yang dilabeli gembira cerdas ini sesuai dengan program Bupati Bombana.

Menurutnya, program gembira cerdas terdiri dari 2 program yaitu bantuan calon mahasiswa baru di istilahkan Bidik Misi sebanyak 100 orang dan 500 bagi mahasiswa yang cerdas.

“Program ini hanya untuk 100 calon mahasiswa yang baru mau masuk kuliah, sedangkan yang  500 orang adalah mahasiswa yang sudah kuliah dan memenuhi syarat akademik”, kata Abdul Rauf.

Ia pun menambahkan bahwa calon mahasiswa yang baru tamat SMA harus menunjukan nilai akumulatif rapor sejak ia menginjak SMA hingga tamat sedangkan gembira cerdas ini dibuktikan dengan nilai akumulatif yang di peroleh sejak masuk kampus.

“Bagi siswa yang baru tamat SMA harus menunjukan nilai rapor selama menempuh pendidikan ditempat ia tamat sekolah, untuk gembira cerdas itu minimal IPK nya 3,00″, jelas Rauf.

Dengan Banyaknya Mahasiswa Bombana yang diperkirakan berjumlah Kurang lebih 2000-an orang yang tersebar di 22 perguruan tinggi Se Indonesia Lanjut rauf bahwa Pemkab Bombana akan melakukan seleski sebaik-baiknya.

‘Kami akan adakan seleksi calon penerima ini agar betul betul sesuai yang diharapakan dan akan menyeleksi hingga Juni nanti”, tutup Abd. Rauf