Lakalantas Mobil Vs Sepeda Motor di Wakatobi Warnai Awal Tahun Baru 2019

Wakatobi, SultraNET. | Kecelakaan Lalu Lintas (lakalantas) yang melibatkan satu unit mobil dan Sepeda motor dijalan jendral sudirman Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi wangi, kabupaten Wakatobi mewarnai Awal tahun 2019, Selasa pukul 00.30 dini hari (01/01/2019).

Berdasarkan data yang dihimpun, Mobil Kijang Inova bernomor polisi DT 5757 WK yang diduga milik Wakapolres Wakatobi tersebut bertabrakan dengan Sepeda motor bernomor DT 3795 LE hingga meyebabkan pengendara sepeda motor luka parah.

Pengendara motor, Yusran (27) Warga Wandoka utara, dusun Wakeleu terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum daerah untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kecelekaan ini, yusran mengalami patah tulang pada tangan sebelah kiri, patah kaki sebelah kanan dan luka parah pada bagian kepala demikian motor yang dikendarainya juga rusak parah.

Berbeda dengan kondisi mobil hanya mengalami kerusakan bagian dibagian depan dan kaca depannya retak akibat benturan kedua kendaran tersebut.

Hingga berita ini direlease, pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP) untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan (AD)




Mendaulat Khanif Dakhiri Sebagai Bapak Tenaga Kerja Asing

(Studi Kasus Tenaga Kerja China)

Oleh : Muhamad Ikram Pelesa

Akhir-akhir ini marak pembahasan mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing dinegeri ini, mengapa tidak. Rumor terkait membengkaknya jumlah TKA di Indonesia saat ini tengah menjadi perbincangan hangat Aktivis, Politisi, Pakar Hukum, Akademisi, Kaum Muda Pada Umumnya dan yang tentunya pemerintah dengan kesibukannya menangkis berbagai macam kegelisahan yang ditujuhkan padanya.

Fenomena Keberadaan TKA telah menjadi perhatian besar bangsa ini, sebab di hampir disetiap tongkrongan anak muda persoalan tersebut kerap kali menjadi topik hangat pembuka obrolan. Mulai dari ancaman hilangnya kesempatan kerja bagi pribumi, terbukanya keran sebesar-besarnya terhadap jaminan kerja bagi TKA, larinya pemerintah dari tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar para pekerja lokal, hingga munculnya pemerintah menjelma sebagai ”Bapak Tenaga Kerja Asing”.

Dalam berbagai tulisan penulis mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia telah banyak mengingatkan bahwasanya titik awal merdekanya para investor memboyong TKA mereka masuk ke Indonesia sebagai konsekuensi investasi adalah saat disahkannya PERMENAKER No. 16 Tahun 2015.

Pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut sangat terang benderang menghilangkan kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan dinegara ini, hal tersebut tentunya sangat berbanding terbalik terhadap syarat ketika hendak pemerintah mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negeri yang mengharuskan menguasai bahasa atau mampu berbahasa negara tujuan.

 Lahirnya (Bayi Tabung) PerlindunganTKA

Jauh Sebelumnya, dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur terkait Tenaga Kerja Asing. Hal tersebut ada dalam Bab III, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 yang mengatur tentang porsi penggunaan tenaga kerja asing bagi perusahaan pengguna jasa. Seperti ; Pemberi Kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memeroleh izin tertulis (Pasal 42 ayat 1); TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (Pasal 42 ayat 4); Memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA (Pasal 43 ayat 1); Ketentuan mengenai jabatan & standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri (Pasal 44 ayat 2); Kewajiban penunjukan tenaga kerja warga negara indonesia sebagai tenaga pendamping (pasal 45 ayat 1); Tenaga kerja asing dilarang menduduki jaabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu (Pasal 46); Kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja (Pasal48). Tentu regulasi ini merupakan hal ideal dalam menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, meski harus rela mengikhlaskan separuh dari Haknya diperkosa oleh warga negara Asing karena keterbatasan Skill.

Namun pada perkembangannya, pasca terjalinnya kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Negara China (Tiongkok), Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Khanif Dakhiri mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yakni Permenaker No. 16 Tahun 2015 Asing (Peraturan ini sebelumnya telah diubah beberapa kali, Antara lain: Permenakertrans Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Sebagai jaminan terciptanya iklim investasi kondisif bagi invenstor asing.

Ternyata Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menghilangkan kewajiban bagi para tenaga kerja asing untuk bisa menggunakan Bahasa Indonesia. Disatu sisi kebijakan tersebut memudahkan masuknya investasi dinegara ini karena tidak ada lagi syarat wajib mampu berbahasa Indonesia, kehadiran mereka pasti akan membawa dunia kerja dinegeri ini makin kompetitif karena membawa standar international dalam label perusahaannya. Jika benar demikian, maka jauhlah kita dari semangat Tuan Rumah dinegeri Sendiri.  Selain itu dalam sudut pandang yang berbeda, Warga negara kita akan kehilangan lapangan kerja karena Skill dan Kemapuan TKAakan menjadikan tenaga kerja Indonesia sebagai pilihan terakhirdalam dunia kerja, andaikatapun ada transfer Ilmu dari TKA kepada tenaga kerja lokal maka pastinya tenaga kerja kitalah yang harus berupaya untuk beradaptasi dengan prilaku serta bahasa mereka.

 Tumbuh Suburnya TKA di Indonesia

Hanya berselang 4 bulan Permenaker No. 16 Tahun 2015 diubah lagi menjadi PERMENAKER Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PermenakerNo 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jika didalamPermenaker Nomor 16 Tahun 2015, Kewajiban Berbahasa Indonesia dihilangkan, maka lain halnya pada PermenakerNo. 35 Tahun 2015. Pemerintah makin fullguard mempermudah masuknya TKA dinegara ini secara bebas merdeka, diantaranya: dihilangkannya rasio Jumlah TKA dengan Tenaga Kerja Lokal (yang dulunya 1:10 atau 1 TKA untuk 10 Tenaga Kerja Lokal, Baca ; Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yang mencantumkan 1 orang TKA menyerap 10 tenaga kerja lokal). Larangan PMDN memperkerjakan Komisaris, dalam artiandiseluruh jabatan diperbolehkan (Dalam UU 13/2002 ada larangan jabatan yang mengurusi Personalia / HRD) diisi oleh TKA atau WNA. Menghapuskan keharusan memiliki IMTA bagi TKA yang tidak berdomisili di Indonesia (Baca; Pasal 37 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015). Penghapusan Aturan mengenai Konversi Iuran DKP-TKA ke Rupiah (Ketentuan pasal 40 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015) dalam hal ini boleh dalam bentuk mata uang China Yuan – Renminbi.

 Menguatnya Anti Bodi TKA

Imbas dari penerapan Permenaker No. 35 Tahun 2015 menyebabkan stabilitas dunia kerja dinegeri ini kian terganggu, membengkaknya angka pengangguran mencapai 7 Juta orang (dilansir oleh Koran Harian Jawa Pos terbitan 20 Feb 2018 Link : https://www.jawapos.com/read/2018/02/20/190230/jumlah-pengangguran-lebih-besar-dari-tujuh-juta-ini-faktanya) tentu ini merupakan suatu hal mengkhawatirkan ketikadisandingkan dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia atas investasi yang masuk dinegara ini. Akibatnya, Rasio jumlah TKA dengan Tenaga kerja Lokal tidak ada. Tidak terjadinyatransfer ofjobs dan transfer ofknowledge  hingga semakin meleluasakan perusahaan untuk memperkerjakan TKA dengan modus Skill. Dicabutnya pembayaran biaya Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA. Sampai hilangnya kewajiban pembayaran US$ 100 jabatan setiap bulan dalam bentuk rupiah. Fakta lain yang terjadi adalah tidak sesuaianyaupah kerja antara TKA dan pekerja lokal.

Lamahnya Pengawasan TKA

Sebelumnya Imigrasi bersama Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri memiliki hak yang sama dalam hal pengawasan Tenaga Kerja Asing. Namun setelah lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pihak Imigrasi didaulat sebagai satu-satunya lembaga yang berperan untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asingdinegeri ini. Namun pada kenyataannya pengawasan terhadap tenaga kerja asing kian melemah, sebab jumlah pengawas yang dimiliki Imigrasi tidak sebanding dengan jumlah perusahaan. dimana saat ini, ada 200 ribu lebih perusahaan muncul berinvestasi di indonesia.

Sementara itu kantor Imigrasi di seluruh daerah di indonesia juga masih terbatas untuk melakukan pengawasan serta memproteksi tenaga kerja asing ilegal. Dari 514 jumlah kabupaten kota, hanya ada 185 kantor cabang Imigrasi. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor kelemahan dalam pengawasan Imigrasi terhadap mobilitas TKA di Indonesia.

Disisi lain, Aturan bebas visa yang diterapkan oleh pemerintah dinilai mempermudah masuknya orang asing negeri ini ditambah lagi Indonesia belum memiliki sistem yang akurat dan pasti soal pengawasan sehingga kebijakan bebas visa berpotensi besardapat disalahgunakan untuk memasukkan tenaga kerja asing ilegal. Kemudian tidak adanya pengawasan Imigrasi dibandar udara domestik letak invetasi pemodal china, sehingga kedatangan para tenaga kerja asing luput dari pantauan petugas, akibatnya tidak diketahuinya kemana para tenaga kerja asing itu bekerja, dokumen apakah yang mereka gunakan.

Salah satu itu misalnya Kantor Imigrasi Sulawersi Tenggara. Daerah Itu memiliki wilayah 17 kabupaten dan kota sedangkan hanya memiliki 3 Kantor Imigrasi, yakni; Kantor Imigrasi Kelas I Kota Kendari, Kantor Imigrasi Kelas III Kota Baubau dan Wakatobi, dengan jumlah pegawai hanya berkisar puluhan orang saja, sangat tidak efektif dari sisi pengawasan untuk daerah dengan arus mobilisasi TKA terbesar diindonesia. Hal tersebut terbukti saat penulis melakukan investigasi data jumlah TKA pada Tahun 2016, ditemukan tidak sesuainya data yang dimiliki oleh Pihak Imigrasi dan Dinas KetenagaKerjaan dengan jumlah yang TKA yang berkerjadidalam perusahaan. Dari jumlah 837 jumlah TKA yang berada di perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (PT. VDNI) dari data yang dikumpulkan per April s.d Juni 2016. Pihak Imigrasi Hanya memiliki data 443 orang TKA, Dinas NakertransProv. Sultra 127 TKA terbagi di 17 Kab/Kota sedangkan Perusahaan terkait menyebutkan 485 TKA.

Berdasarkan kejadian tersebut Penulis menyarankan kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan Tenaga Kerja Asing dengan Mengembalikan Fungsi Polri dalam pengawasan TKA bersama Imigrasi. Memfasilitasi hadirya pos pemeriksaan terpadu (Imigrasi, Kepolisian dan Pihak Nakertrans) disetiap bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta maupun Terminal Angkutan Umum diseluruh Indonesia, dengan demikian kelalaian yang dilakukan oleh Khanif Dakhiri selaku Menteri Ketenagakerjaan bisa Termaafkan !!!

 Perpres No. 20 Tahun 2018 Musibah Baru Dunia Kerja di Negeri ini

 “Belum sembuh luka yang ditorehkan pemerintah kepada para pencari kerja dinegera ini, kini ia kembali lagi mengayunkan sebilah pisau tepat diatas luka”. Mungkin kata-kata itu cocok untuk kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sedang mencari kerja. Masih hangat perdebatan kita soal Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing, kini Presiden Jokowi  kembalimeneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 maret lalu.Kesengguhan pemerintah dalam membuka keran selebar-lebar terhadap kesempatan bekerja dan berkarier bagi tenaga kerja asing tak perlu diragukan lagi, pasalnya dalam perpres tersebut secara tegas mempersilahkan WNA untuk mencari kerja dinegeri ini, tak tanggung-tanggung ladang pendidikanpun ikut dalam menu santapan para penganggur negara asing. Atas kebijakan tersebut muncul pesimis bagi kita semua “Sebenarnya investasi dan program kerjasama luar negeri lainnya diperuntukan untuk rakyat Indonesia atau negara asing ?” tentunya akan banyak alibi untuk menjawab pertanyaan ini.

Rakyat Indonesia dituntut untuk kompetitif dalam dunia kerja dan pendidikan tapi pemerintah mengabaikan tanggung jawab untuk memfasiltasi terpenuhinya hal tersebut. Bukankah hal demikian sama saja mengucilkan bangsa sendiri ?

Semestinya pemerintah membantu menghidupkan Balai Latihan Kerja(BLK)diseluruhdaerah letak investasi asing dengan fasilitator yang disediakan langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengimpor TKA masuk menghabisi lapangan kerja penduduk lokal.  Dengan demikian dosa didua kebijakan tersebut  termaafkan.

Penulis Adalah :

  • Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan Kaderisasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI)DPW Sultra
  • Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum Dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII)
  • Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)

 




Jatah Raskin Meningkat, Tafdil Tegas Tak Ada Pungutan Lagi

Rumbia, SultraNET. | Satu lagi kabar gembira di awal pemerintahan Tafdil-Johan pasalnya sebanyak 10.123 keluarga kurang mampu bakal kebagian masing masing 10 kg beras setiap bulannya, jumlah ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar 5.000 keluarga penerima.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bombana, Hj Tafdil SE,MM dalam pidatonya pada kegiatan louncing kerja sama antara Bulog dan Pemkab Bombana pada Rabu (24/1/2018) di halaman kantor Bupati Bombana.

Bupati Dua Periode tersebut menjelaskan bahwa beras sejahtera yang di bagikan itu bersumber dari pemerintah pusat yang berdasarkan Anggaran yang di kelola oleh Kementrian sosial dan diperuntukkan bagi keluarga ekonomi menengah kebawah.

Lebih lanjut tafdil memaparkan bahwa untuk pembagian yang di loncing hari ini di peruntukan untuk warga Kecamatan Lantari Jaya, Rarowatu, Rarowatu Utara, Rumbia, Rumbia Tengah dengan total bantuan perbulanya 11.230 kg. selanjutnya menyusul untuk wilayah sepulau Kabaena dan Poleang.

Tak lupa Tafdil menegaskan bahwa bantuan yang dibagikan itu secara cuma Cuma sehingga apabila ada oknum yang meminta bayaran agar segera di laporkan kepada pihak yang berwajib.

“ Saya minta kepada kita semua untuk memantau penyaluranya agar tiba di tempat dan sesuai sasaranya dan tidak ada lagi yang mengatas namakan pihak pihak tertentu dan kita harapkan tidak lagi ada penyelewengan terhadap bantuan ini” urai Tafdil

Pada kesempatan yang sama Kepala seksi Bulog (kasilog) Bombana, Yusran Yunus kembali menjelaskan bahwa untuk tahun 2018 pihaknya mulai menyalurkan rastra 101,230 kg kepada 10.123 PKM sementara itu untuk total bansos hingga Desember tahun ini, bulog akan menyerahkan bantuan sosial kepada Pemda melalui dinas sosial dengan total 1.322.760 kg.

“Adapun teknis pembagian untuk Kec. Lantari Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara, Rumbia Tengah dan Kecamatan Rumbia penyaluran itu akan di realisasikan mulai besok dan selanjutnya akan di prioritaskan ke wilayah Pulau Kabaena dan Wilayah Poleang” Urai Yusran.




Bekas Galian Tambang Emas, Disulap Jadi Destinasi Wisata Baru

Rumbia, SultraNET. | Bekas galian pertambangan emas di Kabupaten Bombana menyisakan persoalan lain, betapa tidak galian galian itu telah menjadi kolam kolam raksasa yang tidak teratur serta susah untuk difungsikan lagi.

Namun hal itu tidak bagi Awaluddin Madaeng, dirinya menyulap bekas galian yang terletak di Desa Marga Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara itu menjadi destinasi Agro Wisata baru yang menarik untuk dukunjungi serta dapat memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat sekitar.

Pria yang juga Camat Rarowatu Utara itu menata galian tersebut menjadi lokasi pemancingan ikan serta menanamkan komoditi pangan yang bisa memberikan nilai tambah seperti kacang tanah, jagung, pinang dan tanaman hias lainnya.

“Saya upayakan agar bekas galian tambang yang berserakan ini, agar menjadi sesuatu yang menarik dan bermanfaat baik masyarakat setempat maupun Pemerintah Daerah” Tuturnya bersemangat

Mantan Sekretaris Dinas Pencatatan Sipil itu berharap agar apa yang dilakukannya itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas sebagai destinasi wisata agro maupun kegiatan lainnya .

“Saya berharap agar dengan adanya lokasi agro wisata ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin karena disini juga cocok sebagai lokasi Road Race maupun Pacuan Kuda” Pungkasnya




Pembayaran Honor Perawat Tak Kunjung Ada Kepastian, PPNI Muna Angkat Bicara

Muna, SultraNET. | Penantian panjang para Tenaga Perawat Honorer yang mengabdikan diri pada Rumah Sakit Umum Daerah  Kab. Muna agar honor mereka segera terbayarkan sepertinya masih membutuhkan proses yang cukup panjang.

Setelah kemarin 21 Mei 2018 dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Muna dengan pihak manajemen Rumah Sakit, Juga tak menghasilkan titik temu.

DPRD Muna melalui Komisi III akan membahas persoalan ini lebih lanjut pada Rapat Gabungan Komisi yang akan diagendakan selanjutnya dan akan mengundang pihak-pihak terkait termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna guna mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

Menanggapi hal ini, ARIFIN KASE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kab. Muna angkat suara menghimbau kepada pihak Rumah Sakit agar mempercepat proses pembayaran atas Jasa para perawat yang bekerja pada RSUD Muna.

Lebih lanjut pihaknya juga menginginkan agar komunikasi antara pihak Manajemen RS dengan para tenaga Perawat Honorer dapat terjaga serta terpelihara dengan baik agar setiap informasi yang berhubungan dengan permasalahan ini dapat tersampaikan dengan baik pula.

“Mengenai hal-hal yang menjadi kendala dalam proses pengurusannya dapat di sampaikan dengan jelas, jangan ada yang ditutupi”, pungkas Arifin Kase.




Percepat Pembangunan PUPR Bombana Cetuskan Inovasi Gem Bom 100-0-100

Rumbia, SultraNET. | Untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan inovasi pembangunan yang dinamai Gem Bom 100-0-100 atau Gerakan Masyarakat Bombana 100 persen akses air bersih , 0 persen pemukiman kumuh dan 100 persen Sanitasi Layak, inovasi ini sejalan dengan program nasional kementrian PUPR.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bombana Drs. Man Arfa, M.Si sekaligus salah satu pencetus inovasi ini kepada awak media Harapansultra.com (21/5/2018), menurutnya Inovasi pembangunan ini menitik beratkan pada aspek partisipasi masyarakat sehingga dalam proses pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaannya dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

“Selama ini menggunakan sistem Kontraktual, misalkan yang tadinya pembangunan sanitasi melalui kontraktual atau dikerjakan pihak ketiga sekarang tidak lagi, kita berdayakan masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan itu sendiri, yang seperti ini sama seperti program padat karya” Papar Man Arfa

Mantan Staf Ahli Bupati Bombana ini menargetkan pelaksanaan program bakal berjalan sesuai sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana hingga lima tahun atau dalam periode Pemerintahan H. Tafdil – Johan Salim.

“Saat ini untuk sanitasi tercatat 60 persen sementara akses air bersih 70 persen, kita targetkan hingga 2022 nanti masyarakat bombana dapat menikmati program ini hingga hingga 100” Urainya

Ditahun 2018 Gem Bom ini menyasar 6 desa di wilayah daratan yaitu Desa Hukaea, Pulemo, Tontonunu, Mattirowalie, Pasare Apua dan Teppo sedangkan di wilayah kepulauan kabaena terdapat 4 desa Yaitu , Baliara Selatan, Ulungkura, Pongkalaero dan Wumbuburo.

Dengan berjalannya inovasi pembangunan ini Man Arfa berharap agar pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi sehat segera terwujud secara menyeluruh.

“Jika semua sudah tercapai harapan kita angka harapan hidup bisa bertambah, tingkat kemiskinan bisa berkurang dan masyarakat bisa lebih sejahtera” Puskasnya




Rusman Emba, Harkitnas Momentum Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat

MUNA, SultraNET. | Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) digelar Pemerintah Kabupaten Muna Senin (21/5/2018) dipimpin langsung Bupati Muna LM. Rusman Emba, ST.

Kegiatan itu diharapkan untuk meningkatkan spirit Pemkab Muna dalam rangka memperkokoh kembali semangat bangsa untuk menciptakan kesejahteraan ditengah tengah masyarkat.

Dalam amanatnya rusman menekankan pentingnya pendidikan sebagai media kebangkitan sehingga dunia pendidikan khusunya di Muna harus terus berbenah mengikuti perkembangan zaman.

“Seluruh masyarakat akan merasakan namanya pendidikan dan berimplikasi terhadap cara berpikirnya sehingga pendidikan dan kesejateraan masyarakat bisa tercipta mengigat kedua hal itu adalah merupakan satu bagian yang tak terpisahkan” Paparnya

Adapun implemitasi yang dilakukan birokrasi yakni melakukan terobosan terobosan untuk kesejahteraan masyarkat dengan memanfaatkan ruang seperti ruang digitalitasi yang merupakan salah satu pintu menuju peningakatan kesejahteraan masyarkat.

“Dihari Kebangkitan Nasional ini kita harus sesuaikan dengan perkembangan dunia sehingga kualitas pendidikan kita bisa tingkatkan dimana semua simpul simpul atau ruang ruang, pemerintah wajib turun tangan, baik dalam akses peningkatan sarana prasarana maupun peningkatan kualitas pendidikan.” Pungkasnya




Menggugat Manipulasi Massa Publik : Partisipasi Massa Versus Partisipasi Masyarakat

Oleh : DR. Abas, S.Sos.I.,M.Pa

Dalam sistim politik demokrasi, partisipasi publik merupakan jantung bagi penyelenggaraan negara untuk mewujudkan legitimasi, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tidak mengherankan manakala istilah demokrasi sering didengungkan tidak hanya di tingkat global melainkan juga di tingkat lokal, yang menunjukkan betapa rakyat berdaulat untuk menentukan nasibnya sendiri. Karenanya, partisipasi publik merupakan konsep yang dianggap telah mapan dan menjadi dasar untuk mewujudkan keadilan dalam pembangunan masyarakat itu sendiri. Prinsip ini telah dijalankan baik dalam proses politik maupun dalam proses kebijakan pembangunan. Pertama, dalam proses politik, untuk mewujudkan legitimasi kekuasaan membutuhkan dukungan politik masyarakat yang kemudian direduksi kedalam pemilih (voter). Sedangkan dalam proses kebijakan, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam hal perencanaan, implementasi hingga evaluasi dan reformasi kebijakan.

Sayangnya, masalah partisipasi publik akan kehilangan maknanya dan relevansinya bagi legitimasi dan keadilan jika dimanipulasi, direduksi atau bahkan diwujudkan hanya dalam konteks yang sempit sebagai partisipasi simbolis dan bersifat elitis. Pertama, terdapat keraguan bahwa proses politik dalam berbagai rangkaian pemilihan umum yang berlangsung saat ini mereduksi aspirasi masyarakat publik melalui instrument-instrumen teknis seperti pencitraan, politik uang, manipulasi suara dan keberpihakan penyelenggara dalam kontestasi politik kekuasaan. Instrument ini sering dikenal sebagai instrument sistim dan struktural, di mana peran struktur kekuasaan, mobilitas uang dan opini seakan menguburkan subtansi kepentingan masyarakat pemilih dalam menentukan kepentingan mereka melalui pilihan-pilihan terhadap aktor dan kebijakan. Artinya, bahwa memilih dibilik suara bukan sekedar kalkulasi besar-kecil melainkan pilihan terhadap kepentingan subtansial yang direpresentasikan melalui pemilihan aktor politik berdasarkan karakter, kemampuan dan orientasi idiologis partai pengusungnya.

Mekanisme teknis dalam memanipulasi politik publik dalam pemilihan umum memecah masyarakat publik kedalam Masyarakat Versus Massa. Dalam literatur ilmu komunikasi, masyarakat publik (masyarakat) dengan jelas dapat dibedakan dengan masyarakat massa (biasa disebut “massa”, kerumunan), sehingga istilah masyarakat dan massa memiliki orientasi pemaknaan baik secara kultural-sosiologis maupun politik. Kerumunan massa bersifat heterogen dan cenderung dibentuk melalui peran media massa, opini, dengan tingkat kesadaran tentang aspek kultural kelompok yang rendah dan bersifat individualistis. Perbedaan ini dimaksudkan dalam rangka menganalisis perilaku manusia dalam sebuah kelompok yang hidup dalam lingkup kebudayaan massa, di mana media massa mempunyai pengaruh besar. Jika masyarakat massa bisa digerakan pada isu dan pembentukan opini tertentu, ini berbeda dengan masyarakat publik yang bersifat teorganisir atau proses organisasi yang melibatkan aspek kesadaran kultural dan memiliki tujuan kolektifitas. Dalam contoh pilkada, penggunaan issu-issu tertentu dapat menggerakan massa pemilih (voter) untuk memilih calon-calon tertentu yang dapat dilakukan oleh konsultan-konsultan politik dan media, serta tim-tim kampanye melalui agenda setting. Sehingga dengan demikian, masyarakat publik pada isu tertentu dapat menjadi masyarakat massa manakala melepaskan kesadaran akan tujuan kolektivitasnya dan masuk ke dalam agenda politik pencitraan, sistim dan budaya politik prakmatis.

Kedua, partisipasi publik dalam arena kebijakan. Pasca pemilu biasanya masih terdapat bias-bias massa sebagai dampak lanjutan dari kontestasi politik kekuasaan. Implementasi kebijakan biasanya dimonopoli oleh kelompok massa (baik pendukung, donatur atau tim pemenangan) dengan mengabaikan penyanggah proses demokrasi pemerintahan seperti transparansi, keadilan, dan sistim merit. Contoh paling kentara dari kasus ini adalah kebijakan sistim rekrutmen dan penempatan ASN dalam jabatan dan posisi tertentu yang tidak sejalan dengan sistim merit dan lebih mengakomodasi kelompok massa tertentu. Begitu juga dalam arena politik program pembangunan fisik yang lebih berorientasi pada pemenuhan hasrat dan kepentingan massa tertentu. Kenyataannya, memang agak sulit untuk memberikan bukti kasat mata adanya praktik semacam ini, karena seringkali konsep partisipasi, transparansi dan profesionalitas atau sistim merit direduksi kedalam mekanisme formal belaka. Apalagi ini ditunjang dengan lemahnya lembaga demokrasi seperti DPRD, kelompok Media dan lembaga pengawas lainnya. Dalam hal Partisipasi, bahkan dapat menjadi tirani baru manakala konsep partisipasi tidak dimaknai secara luas dan sebatas kegiatan formal-musrembang dan mengabaikan aspirasi politik warga baik yang dituangkan secara aktif melalui aksi-aksi kritis memprotes proses pemerintahan maupun sikap pasif warga yang bisa dilihat melalui kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap sumberdaya. Juga mekanisme transparansi yang dapat dimanipulasi melalui mekanisme “pengaturan dibalik layar”yang terkesan formal-legalistik.

Belajar dari kasus tersebut diatas, maka sekiranya, kekuasaan politik pemimpin yang terpilih dalam mengelola proses pemerintahan selayaknya harus diingatkan bahwa kebijakan seharusnya berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Untuk memastikan hal ini, maka beberapa hal menjadi tolak ukurnya: Pertama, Menggagas partisipasi melalui pemberdayaan, ini berarti bahwa menempatkan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan itu sendiri. Hal ini sekaligus tidak melihat masyarakat sebagai massa lagi melainkan sebagai masyarakat publik yang memiliki kepentingan bersama. Orientasi kebijakan pemimpin seharusnya bersifat strategis untuk mengangkat kapabilitas warga baik dalam hal ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan. Kedua, membuka saluran informasi publik dan akses publik terhadap informasi. Ini berarti bahwa pengelolaan sistim pemerintahan secara luas dilakukan dengan prinsip dan kaidah tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih. Aspek pentingnya adalah konsistensi dan keberanian pemerintah daerah dalam membuka proses kebijakan secara transparan baik dari rasionalitas dan orientasi kebijakan maupun aspek anggarannya. Ketiga, memberikan akses publik terhadap berbagai sumbedaya. Ini berarti bahwa siapapun yang memiliki kemampuan dapat memberi kontribusi pada pembangunan masyarakat dan juga adanya jaminan hak-hak masyarakat melalui berbagai instrument kebijakan seperti regulasi kebijakan, program dan anggaran.

* Staf Ahli di DPD RI, Dosen dan Peneliti pada Pusat Studi Kesejahteraan Sosial (PSKS).




Sambut Ramadhan Pemkab Bombana Siapkan Pasar Takjil

Rumbia, SultraNET. | Dalam bulan suci Ramadhan Pemkab Bombana menyiapkan Pasar Takjil Ramadan sebagai wadah jual beli makanan menjelang berbuka dan hanya dibuka dari jam dua siang hingga waktu berbuka puasa tiba.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bombana, Alimin saat di temui awak media harapansultra.com menjelaskan bahwa pasar itu akan ditempatkan di Kecamatan Rumbia Tengah, Kelurahan Lauru tepat di pertigaan Pos Lantas, lorong masuk ruang terbuka hijau (RTH).

”Kami telah bersepakat untuk menyiapkan pusat perbelanjaan masyarakat yang hendak berbuka puasa yang melibatkan seluruh instansi terkait terutama dari pihak keamanan dalam hal ini kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindagkop,” Tutur Alimin

lanjut Alimin, pihaknya sangat mengharapkan partisipasi para penjual agar bisa mengikuti arahan dari pemerintah mengingat hal tersebut hanya berlaku di bulan suci Ramadhan.

” Pemda sudah berupaya meningkatkan kenyamanan masyarakat terutama menertibkan sektor lain seperti penginapan dan rumah-rumah kos yang ada di ibukota. Kemudian, penertiban hewan ternak, dan saat ini kami fokuskan untuk pusat perbelaanjaan selama Ramadhan agar tercipta ketertiban masyarakat” Urai Alimin




Nelayan Hilang di Muna Berhasil Ditemukan

MUNA, SultraNET. | Pencarian nelayan yang hilang diperairan muna akhirnya membuahkan hasil, Girman (35) Asal Desa Lagasa Keluarhan Lagasa Kecamatan yang diduga tenggelam akirnya ditemukan sudah tak bernyawa setelah dilaporkan hilang lima hari lamanya.

Korban di temukan (20/05/2018) sekitar pukul 15:00 atas Informasi dari nelayan boneo, kecamatan lasalepa Ruadianto dan Albit

Tim yang dilibatkan untuk penjemputan Girman di teluk bonea Kecamatan Lasalepa yaitu dari Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna  Basaranas Pasar Bau-Bau, Polairut dan Polisi kp3.

Korban di temukan sedang terapung dengan kodisi terlengkup dengan menggunakan pakaian biru dan celana hitam.

“Setelah ini kita langsung bawa kerumah duka,” ujar Yayan, salah satu tim resque yang terlibat dalam evakuasi korban.

Sementara itu keluarga korban sangat berterima kasih atas ditemukannya korban.

“Terima kasih kepada semua yang terlibat dalam pencarian hingga ditemukannya korban,” singkat Eni, mertua korban dengan nada sedih.