Partisipasi Pemilih di Bombana Meningkat Capai 82 Persen

sultraNET, Rumbia | Kesadaran berdemokrasi warga Bombana ternyata cukup tinggi. Buktinya, saat Pemilu 2019, April lalu digelar, ada 82 persen pemilih yang tercatat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyalurkan hak suaranya. Angka ini naik signifikan dari partisipasi saat Pilgub Sultra, Juni 2018 silam yang hanya mencapai 70 persen.

Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bombana untuk Pemilu 2019 adalah 100.439. “Dalam catatan kami, sesuai hasil pleno berjenjang, total ada 82.512 ribu pemilih yang datang ke TPS, 17 April lalu. Jika dikonversi maka ini mencapai 82,15 persen partisipasi,” kata Abdi Mahatma, anggota KPU Kabupaten Bombana, Kamis (23/5).

Angka tersebut, menurut Kordiv SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) tidak saja melebihi target nasional yang hanya mencanangkan 77 persen, tapi juga sudah melebii angka partisipasi dari pemilihan terdekat, yakni Pilgub yang hanya mencapai 70,68 persen.

“Saya kira ini capaian membanggakan. Waktu Pilgub, dari 96.192 warga dalam DPT, hanya 67.984 yang tertarik ke TPS menyalurkan hak suaranya memilih gubernur dan wakik gubernur. Artinya, lepas dari adanya beberapa TPS di Bombana yang harus menggelar PSU, tapi secara umum kesadaran elektoral di daerah ini ternyata cukup tinggi,” tandas Abdi.

Menurutnya, tingginya angka partisipasi pemilih di Pemilu kali ini tidak lepas dari berbagai upaya KPU menggelar sosialisasi ke basis-basih pemilih, mengajarkan masyarakat tentang pentingnya memilih termasuk tata cara mencoblos. Tidak hanya itu, tingginya partisipasi ini sekaligus membantah kekhawatiran beberapa pihak yang ragu akibat metode pemilihan yang dianggap rumit bisa membuat pemilih enggan ke TPS.

“Kami merekrut 55 orang relawan demokrasi. Mereka bekerja di lima daerah pemilihan. Nyaris tiap hari, sejak Februari-April mereka keluar masuk kampung dan pemukiman di Bombana, mengedukasi warga soal Pemilu. Dan hasilnya kita sama sama tahu,” tambah mantan jurnalis ini.

Tidak hanya itu, KPU Bombana secara khusus juga melakukan sosialisasi ke berbagai titik. Setidaknya, sejak Januari ada 30 lokasi yang didatangi tim dari komisioner KPU guna mengajarkan warga soal Pemilu. KPU juga sempat menggelar iven seperti lomba pentas seni, konser musik, Pemilu Run hingga lomba selfie di TPS. Semuanya bertujuan mendorong partipasi warga ke TPS.

“Mewakili kawan-kawan komisioner dan jajaran KPU Bombana, saya menyampaikan terima kasih kepada warga Bombana yang sudah berpartisipasi di Pemilu 2019 ini. Apresiasi juga kami berikan kepada para relawan demokrasi yang sudah bekerja keras mensosialisasikan Pemilu. Termasuk tentu saja jajaran badan adhoc yang tangguh mengerjakan semua tahapan Pemilu hingga pleno,” tambah Abdi.

Kata Abdi, jika ditracking lebih detail ke tingkat kecamatan maka Lantari Jaya menjadi wilayah dengan partisipasi tinggi hingga mencapai 89 persen. Sedangka yang terkecil adalah Masaloka Raya, yanga hanya mencapai 58 persen. Angka di Masaloka ini sudah naik 7 persen dari partisipasi di Pilgub yang hanya mencapai 51 persen.

“DI Masaloka itu, banya warganya yang tidak di tempat. Mereka merantau mencari nafkah di negeri orang, tapi identitas kependudukannya masih Bombana. Sedangkan di Lantari, sebelumnya hanya 77 persen partisipasinya,” pungkas komisioner KPU Bombana ini. (h)




45 TENAGA AHLI P3MD IKUT PELATIHAN INOVASI PSDM

Seiring dengan arah kebijakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang telah menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan salah satunya untuk pencegahan stunting. Serta dengan ditetapkanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, khususnya pada Pasal 6 diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting).

Kebijakan ini, diharapkan akan turut berkontribusi dalam pencapaian target RPJMN 2015-2019 yakni menurunkan prevalensi stunting dari 37,2% (Data Riskesdas 2013) menjadi 28% di Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam pembangunan desa. Intervensi pencegahan stunting harus melalui konvergensi program yang melibatkan pelaku lintas sektor di tingkat Pusat, Daerah, dan Desa. Untuk itu maka dibutuhkan kesiapan dan kapasitas yang memadai oleh masyarakat dan pemerintah desa selaku pelaku pembangunan yang bersentuhan langsung dengan sasaran, khususnya kepada rumah tanggga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut, Sebanyak 45 Orang Tenaga Ahli P3MD dari 15 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti kegitan Pelatihan Inovasi PSDM Tenaga Ahli P3Md Tingkat Kabupaten Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung dari Tanggal 1 s/d 5 Mei 2019 di Hotel Horison Ultima, Bandung, Jawa Barat.

Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para Pendamping Desa tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas dari Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi tenggara Nomor 090/622/DPMD tanggal 26 April 2019.

Salah satu peserta Pelatihan dari Abady Makmur ( Tenaga Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ) Kabupaten Buton Selatan menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 diperoleh fakta bahwa bayi usia di bawah lima tahun (balita) yang menderita stunting mencapai 30,8%. Artinya, sebanyak 7 juta balita di Indonesia saat ini yang merupakan generasi bangsa terancam kurang memiliki daya saing di masa depan. Untuk itu, TA PMD yang pernah menjabat sebagai Legialator ini menuturkan jika upaya Pencegahan dan penanganan stunting sangat dibutuhkanmelelui konvergensi untuk memastikan generasi muda Indonesia memiliki masa depan yang cerah.

Adapun kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) yang meliputi:

  1. penyediaan air bersih dan sanitasi;
  2. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
  3. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  4. bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  5. pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
  6. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
  7. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Masih lanjut Tenaga Ahli yang akrab disapa dengan Panggilan Bang AM menuturkan bahwa pencegahan stunting di Desa meliputi Fasilitasi konvergensi .Fasilitasi konvergensi dimaksud berupa pendampingan kepada Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa untuk mengarahkan pilihan penggunaan Dana Desa kepada kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang berdampak langsung pada percepatan pencegahan stunting yang dikelola secara terpadu dengan sumber-sumber pembiayaan pembangunan lainnya.

Pendampingan dalam pencegahan stunting di Desa dilakukan oleh tenaga pendamping masyarakat Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Namun demikian kegiatan pendampingan dimaksud juga dimungkinkan dilakukan oleh berbagai pegiat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Untuk mempermudah kerja KPM dalam konvergensi pencegahan stunting di Desa, maka selaku Tenaga Ahli akan segera berkoordinasi dengan Pihak Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam rangka memastikan tersedianya regulasi berupa Perbup Penanganan Stunting”, pungkasnya.

Laporan : Hir

Sumber: https://www.harapansultra.com/45-tenaga-ahli-p3md-ikut-pelatihan-inovasi-psdm/




KONASARA Laporkan Dugaan Ilegal Mining PT. DAKA Group Dan PT. KMS 27 Di KPK RI dan ESDM RI

Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) resmi melaporkan Perusahaan Tambang PT. DAKA Group dan PT. Karya Murni Sejati ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa pelaporan PT. DAKA Group kementerian ESDM RI dan KPK RI karena dalam Aktivitas Pelabuhan Jetty nya diduga belum mengantongi Izin sementara itu PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 ke diduga masih menjalankan aktivitasnya pasca surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pelaporan tersebut karena Hasil penelusuran kami ternyata Pelabuhan PT. DAKA Group diduga belum punya izin sementara PT. Karya Murni Sejati Masih Beraktivitas, Padahal Telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, Tiga Kali lagi Double surat penghentiannya”, Ungkapnya melalui rilis (2/5/2019).

Menurut Ikram lokasi Pelabuhan Jetty PT. DAKA Group telah menyalahi aturan, sebab membangun dalam kawasan sekolah sementara PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk sebagai mana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014 bahwa lahan tersebut milik PT. Antam.

“Jadi kalau pelabuhan jetty PT. DAKA Group mestinya tidak boleh diberikan izin sementara PT. KMS 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk, sejak 17 April 2014 sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT. Karya Murni Sejati adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian Negara yang ditimbulkan” Terangnya



Sementara itu, Biro KLIK Kementerian ESDM RI, Odung menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu persoalan PT. DAKA Group dan PT. KMS 27. Ia berjanji persoalan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri ESDM RI Ignasius Jonan

“Kami telaah dulu persoalan kedua perusahaan ini, setelah itu jika pak menteri sudah ditempat (kantor) saya akan menyampaikan langsung ke beliau”, ucapnya

Sementara itu Biro Humas KPK RI, Birgita saat menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat klarfikasi kepada pihak PT. DAKA Group dan PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 dan beberapa intansi terkait serta Berkoordinasi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait penyelidikan Dugaan Ilegal Mining Perusahaan Pertambangan tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada Perusahaan tersebut dan instansi terkait. Selebihnya kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari forsemesta sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini”, cetusnya (**)

Sumber: https://www.harapansultra.com/konasara-laporkan-dugaan-ilegal-mining-pt-daka-group-dan-pt-kms-27-di-kpk-ri-dan-esdm-ri/




GARBI Resmi Bentuk Pengurus Wilayah di Sultra

Menghadapi Era Kemajuan dunia 4.0, Gerakan Arah Baru Indonesia ( GARBI) yang di gagas oleh Anis Matta, Fahri Hamsah, dkk, resmi menampakan dirinya diberbagai daerah kabupaten kota di Indonesia. Terbukti, usai terbentuknya Pengurus Wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan, kini organisasi kebangsaan yang menghimpun Generasi muda itu di Deklarasikan di Sulawesi Tenggara, Kendari pada Selasa (2/4/2019) malam ini.

Di acara yang digelar disalah satu Kadai Vestifal ( K_Toz) itu dihadiri langsung Dewan Pengurung GARBI Pusat, H. Ahmad Zainuddin.lc MM dan menyerahkan langsung PATAKA Organisasi Perangkul Generasi muda kepada Timaruddin, S. Si., Apt sebagai ketua DPW Sultra Tahun 2019-2021.

Dikesempatan itu, Anggota DPR RI KOMISI VIII itu mengaharapkan PETAKA itu bisa di kibarkan oleh Gerasi Muda Se-Sultra.

Usai dikukuhkan, Ketua DPW GARBI Sultra, Tumaruddin langsung berpidato dihadapan ratusan masyarakat yang hadir memeriahkan Deklarasi itu.

“Wadah ini adalah wadah bagi kita semua untuk menyatukan ide-ide arah baru pemuda dan generasi Bangsa Menuju 5 Besar dunia”, Sambutnya

Tantangan yang dihadapi Bangsa kedepannya lanjutnya, sangat mendukung Kehadiran Garbi.
Maka dikesempatan itu, pihaknya mengajak seluruh pemuda dan generasi muda agar semua bersama bergabung dan memikirkan akan kemana arah indonesia nantinya.

“Garbi menjadi sarana mencetak pemimpin Negeri kedepan, karena selama ini kita tidak pernah berfikir sejak dini untuk melahirkan calon pemimpin”, lanjut ketua perdana Garbi sulta.

Hal senada juga datang dari Ketua Dewan Pembina DPW Sultra, Dr. H. Amirudin Rahim juga turut mengharap melalui Gerakan Arah Baru Indonesia yang di Bentuk di Bumi Ano bisa menjadi langkah awal untuk darah juang generasi Muda indonesia khususnya Sultra.

“Kita ini membutuhkan gerasi yang cerdas-cerdas dan inovasif dan Kreatif”, tututnya. (Hir)

Sumber: https://www.harapansultra.com/garbi-resmi-bentuk-pengurus-wilayah-di-sultra/




Forsemesta Sultra Laporkan PT. Billy Indonesia dan PT. WIN Ke MABES POLRI

Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara Kembali menggelar Aksi Demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM RI, (28/3/2019). Meminta Mabes Polri untuk mengusut Dugaan Komersialisasi Terminal Khusus (Tersus) PT. Billy Indonesia kepada PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah terjadi selama 5 Tahun.

“Kami Meminta MABES POLRI untuk Segera Memeriksa Direktur Utama PT. Billy Indonesia dan Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas Dagaan Komersialisasi Pelabuhan Jeti yang telah mengakibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah selama 5 Tahun”, Kata Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, M. Ikram Pelesa Dalam Rilisnya

Sementara itu Dra. Olga Sekeon (Kasubag Yanduan Bag Anev Ro PID MABES POLRI) saat menerima Masa Aksi mengatakan akan menyampaikan tuntutan FORSEMESTA Sultra Kepada Bareskrim untuk ditindak lanjuti

“Laporannya Segera Akan Kami tindak lanjuti ke Bareskrim untuk diproses, selebihnya rekan-rekan silahkan mengecek perkembangan kasusnya nanti”, ujarnya

Setelah itu Masa Aksi kemudian melanjutkan aksinya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM RI, mereka meminta Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik Eksport maupun Lokal, serta mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) karena menggunakan Tersus yang bukan miliknya selama bertahun-tahun dan Belum mendirikan Smelter.

“Tentunya kedatangan kami kesini meminta Dirjend Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik Eksport maupun Lokal, serta mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) karena menggunakan Tersus yang bukan miliknya selama bertahun-tahun, kemudian belum juga mendirikan Smelter”, Pinta Mahasiswa Program Pascasarjana Managemen CSR Universitas Trisakti tersebut.

Forsemesta Sultra saat menyerahkan laporan kepada Dirjen Minerba Kementrerian ESDM RI yang diterima oleh Ogi Dayantara, SH.,MH (Kasubag pertimbangan Hukum Minerba)
Forsemesta Sultra saat menyerahkan laporan kepada Dirjen Minerba Kementrerian ESDM RI yang diterima oleh Ogi Dayantara, SH.,MH (Kasubag pertimbangan Hukum Minerba)
  1. Ogi Dayantara, SH.,MH (Kasubag pertimbangan Hukum Minerba) saat menerima masa aksi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi mengenai aktivitas PT. WIN dan PT. Billy, Ia Juga menerangkan bahwa Pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan Ore Nickel Kepada PT. WIN baik ekspor maupun lokal.

“Kami ada Forum dengan mereka (Dinas ESDM) kami akan menyampaikan persoalan PT. WIN dan perlu saudara-saudara ketahui bahwa kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan Ore Nickel Kepada PT. WIN baik ekspor maupun lokal”, tegasnya

Adapun tuntutan aksi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sultra adalah :

1. Meminta MABES POLRI untuk Segera Memeriksa Direktur Utama PT. Billy Indonesia dan Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas Dagaan Komersialisasi Pelabuhan Jeti yang telah mengakibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

2. Meminta Kepada Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik Eksport maupun Lokal,

3. Meminta Kepada Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sampai adanya Pelabuhan Khusus milik PT. WIN itu sendiri

4. Mendesak KPK RI dan MABES POLRI Untuk Segera Melakukan Penyelidikan Atas Kerugian Negara Yang ditimbulkan akibat Komersialisasi Pelabuhan Khusus yang dilakukan oleh PT. Billy Indonesia kepada PT. WIN. Serta penjualan Ore Nickel PT. WIN tanpan Dokumen Surat Keterangan Hasil Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. (Hir)

Sumber: https://www.harapansultra.com/forsemesta-sultra-laporkan-pt-billy-indonesia-dan-pt-win-ke-mabes-polri/




Komersialisasi Pelabuhan, Forsemesta Sultra Siap Laporkan PT. Billy Indonesia

Satu lagi perusahaan tambang yang sedang beroperasi di Desa Wonua Kongga, Kec. Laeya Kabupaten Konawe Selatan yang diduga melakukan Komersialisasi Terminal Khusus/Pelabuhan Khusus (Pelabuhan Jety) terhadap kepentingan pihak lain, Ialah PT. Billy Indonesia diduga memberikan kewenangan perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Untuk menggunakan Pelabuhan Jety miliknya untuk kepentingan perusahaan tersebut.

Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan aduan masyarakat terkait penggunaan pelabuhan jety milik PT. Billy Indonesia oleh PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah berlangsung lama.

“Jadi ada aduan dari masyarakat setempat, jika selama ini PT. Bily Indonesia melakukan komersialisasi pelabuhan jety nya kepada PT. Wijaya Inti Nusantara, Jelas ini menyalahi aturan”, Ungkap melalui rilis beritanya (22/3/2019).

Menurut Ikram, Sesuai Surat Rekomendasi Pemerinta Daerah Nomor : 552/1603 Tertanggal 15 Maret 2010, PT. Billy Indonesia diberikan izin untuk membangun Pelabuhan Khusus untuk semata-mata kepentingan perusahaan hal tersebut sesuai perintah PERMENHUB RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang TERMINAL KHUSUS dan TERMINAL Untuk Kepentingan Sendiri
tidak dibenarkan jika ada perusahaan lain yang menggunakan Pelabuhan Pribadi Perusahaan Tersebut.

“Bisa dilihat Pasal 13 s.d 19 PERMENHUB RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang TERMINAL KHUSUS dan TERMINAL Untuk Kepentingan Sendiri yang jelas melarang ada aktivitas bongkar muat diluar dari si pemegang izin dalam Hal Ini PT. Bily Indonesia, oleh karena itu aktivitas PT. WIN menggunakan jety PT. Billy Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum dan Izin Tersusnya harus dicabut”, Tegasnya

Lebih lanjut Ikram Menyampaikan bahwa PT. Billy Indonesia diduga telah turut memuluskan ilegal mining PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya. Untuk itu Pekan depan pihaknya akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Billy Indonesia

“Dengan demikian PT. Billy Indonesia diduga telah turut memuluskan ilegal mining PT. Wijaya Inti Nusantara dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya, untuk itu minggu depan kami akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Billy Indonesia”, Tutupnya (*)

Sumber: https://www.harapansultra.com/komersialisasi-pelabuhan-forsemesta-sultra-siap-laporkan-pt-billy-indonesia/




FORSEMESTA Bakal Laporkan Dugaan Ilegal Mining PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mugni Energi Bumi Ke MABES POLRI

Setelah Terbitnya Penghentian Aktivitas Sejumlah Perusahaan Tambang Oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Nomor : 540/4.521 Pada Tanggal 18 Desember 2018.

Ternyata Sejumlah Perusahaan tersebut masih beroperasi, sebut saja PT. Mughni Energi Bumi dan PT. Sriwijaya Raya perusahaan pemegang IUP di kecamatan Molawe, Konawe Utara dengan luas 218.70 Ha dan diduga masih menjalakan aktivitas pertambangan, mengabaikan suspend dari Dinas ESDM tersebut meskipun keberadaan telah dianulir melalui putusan MA Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang menyatakan bahwa kawasan IUP Tersebut milik PT. Antam Tbk

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa mengungkapkan bahwa pembangkangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk membawa persoalan tersebut keranah lebih serius.

“Saya kira terang yah, bahwa pembangkangan yang dilakukan sejumlah perusahaan, terkhusus PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga kami berinisiatif untuk membawa persoalan keranah lebih serius melalui presure ke Mabes Polri, Kememterian ESDM dan KPK RI”, Terangnya melalui Rilis (22/3/2019).

Lebih lanjut Ikram mengatakan tidak Ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan kedua perusahaan, Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC, Juga belum melakukan RKAB dan tidak Memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang), belum lagi keberadaan mereka dalam IUP PT. Antam, Sehingga ia meyakini proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan Inprosedural

“Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi, sebab perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC, Juga belum melakukan RKAB dan tidak Memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang), kemudian mereka ini kan berada dalam IUP PT. Antam, jadi kuat dugaan saya proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan Inprosedural”, Bebernya

Selain itu, Ikram Juga menduga bahwa PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi tidak pernah mengantongi SKV dari Dinas ESDM Sultra ketika hendak melakukan penjualan ore, sehingga dengan demikian menurut ikram banyak kerugian negara yang ditimbulkan atas aktivitas.

Mantan Ketua IPPMIK Kendari tersebut menegaskan minggu depan pihaknya akan focus mempresure pencabutan IUP PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi, sekaligus melaporkan dugaan Pidana Ilegal Mining Kepada Kementerian MABES POLRI, ESDM RI dan KPK RI.

“Insha Allah minggu depan kami focus presure pencabutan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi, Kemudian Dugaan Pidana Ilegal Miningnya MABES POLRI, Kementerian ESDM RI dan KPK RI”, Tutupnya (*)

Sumber: https://www.harapansultra.com/forsemesta-bakal-laporkan-dugaan-ilegal-mining-pt-sriwijaya-raya-dan-pt-mugni-energi-bumi-ke-mabes-polri/




Pemkab Muna Tegaskan Segera Bangun TPA di Desa Wawesa

Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bakal segera membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah  Modern di Desa Wawesa, Kecamatan Bata Laiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra).

Hal tersebut disampaikan Sumi Tahta Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ditemui awak media HarapanSultra.COM usai rapat kordinasi di Galampano, Rabu, (15/5/2019.

Menurutnya isu yang beredar dimasyarakat bahwa pembangunan TPA tersebut batal hanya merupakan isu biasa dan tidak perlu ditanggapi.

“Itu tidak benar, bagaimana mau batal, besok itu sudah dilakukan proses awal dengan peletakan batu pertama oleh Bapak Bupati Muna LM Rusman Emba ST, ” ucapanya.

Lanjut Sumi Pembangunan TPA tersebut, Pemkab Muna hanya menyiapkan lokasi sedangkan pembangunannya dikerjakan langsung oleh Kementrian PUPR dengan anggaran sebesar Rp. 12.654.754.000,- (Dua belas miliar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang berasal dari Anggaran APBN murni.

“Untuk bangunan TPA direncanakan dibangun diatas tanah seluas 8 hektar yang berada tidak jauh dari Kota, jadi tidak butuh waktu lama menuju ke penampungan,” kata Sumi Tahta.

Terkait kesiapan pelaksanaan kegiatan Peletakan Batu Pertama pembangunan TPA tersebut yang rencananya digelar besok (16/5/2019), mantan Kasat Pol PP ini menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerjunkan Tim dari DLH untuk memeriksa lokasi serta menyiapkan keperluan lainnya.

“Kita sudah antisipasi semuanya, intinya semua sudah ready, ” ujarnya.

Sumi Tahta menambahkan bahwa Kabupaten Muna merupakan satu-satunya daerah di Sulawesi Tenggara yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat untuk Pembangunan TPA sampah dimana nantinya jika TPA ini telah selesai dibangun dan dioperasikan maka sampah organik dan non organik nantinya sudah dapat diolah di TPA tersebut.

“Insya Allah pembangunan ini direncanakan selesai Desember, jadi sebelum Desember sudah harus ada armadanya,” pungkasnya (Borju)

Sumber: https://www.harapansultra.com/pemkab-muna-tegaskan-segera-bangun-tpa-di-desa-wawesa/




Hadiri Launcing Smart City, H. Tafdil Ajak Seluruh OPD Segara Beralih dari Generasi Cui-Cui

Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Sukses meresmikan Aplikasi Inovatif Berbasis Informasi Publik yang dikenal Smart City “Bombana Smart Regency “.  Luancing Aplikasi itu di hadiri langsung oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Kajari Bombana, Dan Kapolres Setempat Pada Jum’at (01/03/2019).

Membuka acara yang sekaligus dirangkaikan dengan peresmian Aplikasi Bombana Smart Regency dan IMM, Bupati Bombana, H. Tafdil sangat mengapresiasi Inovasi dan Kreasi Dinas Keminfo.

Selain Apresiasi darinya, Bupati Bombana Dua Priode itu juga mengajak semua OPD untuk segera beralih dari Generasi Cui-Cui menuju Generasi Android.

“Kita sudah sangat ketinggal, sebentar lagi mas Generasi ke empat (4,0) yang serba IT, Jadi untuk Semua OPD yang masih terbiasa pada layanan Cui-Cui Ayo kita beralih ke sistem Android ,” Sambutan Tafdil.

Suasana Ruangan yang dipadati oleh OPD Se-Kabupaten Bombana saat Launcing Smart Regency.
Suasana Ruangan yang dipadati oleh OPD Se-Kabupaten Bombana saat Launcing Smart Regency.

Menurutnya, Dengan melalui Aplikasi Smart City itu memudahkan tampilan Daerah Kaya akan Tambang dan memiliki tampilan tata ruang Yang baik itu gampang di Update.

“Melalui Aplikasi ini, segala bentuk Updetan Kondisi Bombana akan mudah di tampilkan, tinggal Klik langsung muncul,” lanjutnya.

Sebelum menutup sambutannya, Pihaknya menghimbau kepada Kepala-kepala Dinas untuk Berinovasi demi kemajuan Vonua Bombana.
(HIR)

Sumber: https://www.harapansultra.com/buka-launcing-smart-city-h-tafdil-ajak-seluruh-opd-segara-beralih-dari-generasi-cui-cui/




LSM-GERHANA Minta KPU Segera Evaluasi PPK Di Bombana

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemerhati Hukum Dan Kebijakan Daerah (LSM-Gerhana), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bombana untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PPK atas dugaan pemotongan anggaran PPS sebagaimana diungkap Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra.

Direktur Eksekutif Gerhana Sultra, Mayon Susanto Husin, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menurunkan tim investigasi dilapangan untuk menelusuri adanya indikasi tersebut.

Ia mencohkan, seperti  anggaran pembuatan TPS dan Bimtek anggota PPS, kuat dugaan ada pemotongan seperti dibeberkan Presidium JaDi sultra, Andi Usman,  sehingga yang sampai kepada PPS sudah tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Kami sudah koordinasi juga dengan pihak JaDI sultra. yang indikasinya sudah kita cium sebelumnya. dugaan itu sangat kuat dan hal ini tidak bisa dibiarkan” tegasnya.

Dengan tetap mengacu pada Azas praduga, Ia mengaku pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk segera dilimpahkan ke proses hukum, jika terkesan ada pembiaran dari pihak Komisioner KPU Bombana.

“Ingat, ini kan istilahnya KLDT, Kebiasaan Lama Diulang Terus. Kalau terbukti, Kan kasian ini PPS kalau harus pake sebagin duit pribadi untuk kebutuhan Pemilu” urai Mayon

Menurut mantan aktivis HMI ini, kualitas Pemilu justru ditentukan oleh kapasitas, kredibilitas dan integritas penyelenggara dihilir. Sehinga, sedikit saja hak dan kewenangannya diamputasi, potensinya pun terbuka lebar untuk berselingkuh dengan kecurangan.

Lanjut pemuda asal Kabaena ini, kualitas hasil Pemilu adalah cita-cita yang selalu gagal. akibatnya merugikan keuangan daerah karena PSU dan gugatan di MK.

“Sebelum pemilu ini dicederai, oknum penyelenggara harus disterilkan lebih dulu” Pungkasnya (AL)

Sumber: https://www.harapansultra.com/gerhana-minta-kpu-segera-evaluasi-ppk-di-bombana/