Kendari, SultraNET.com | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Provinsi Sulawesi Tenggara meminta seluruh kader HMI agar tidak membawa nama organisasi saat melakukan tugas sosial control kepada perusahaan yang sedang melakukan investasi di Sultra jika tidak berdasarkan analisa dan data yang konkret.
Ketua Badko HMI Sultra, Chandra Arga, Senin (18/10/2021) menghawatirkan jika nama organisasi HMI dibawa-bawa pada persoalan yang melibatkan korporasi dan tidak didasari pengkajian maka dapat membuat citra negatif dan merusak marwah organisasi di masyarakat.
“Sekelas organisasi tertua di Indonesia ini, tentu punya analisa dan telaah atau kajian yang akurat, sehingga tidak terkesan membawa kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan organisasi tercinta,” ujar Chandra Arga
Hal tersebut lanjut Chandra Arga perlu ia sampaikan menyusul pernyataan yang membawa nama HMI pada persoalan dugaan illegal mining PT. Tiran Grup sebuah perusahaan pertambangan biji nikel yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Saat memberikan pernyataan, oknum yang membawa nama HMI diduga tidak menyajikan data yang akurat dan ini dapat merusak citra organisasi.
“Bagi kami aktivitas yang dilakukan oleh PT.Tiran Grup di Konawe Utara sudah berdasarkan aturan yang berlaku bahkan sudah dinyatakan lengkap dan benar oleh instansi yang memang punya kewenangan yaitu dinas ESDM Provinsi Sultra,” tegas Chandra Arga.
Aktivis muda Sulawesi Tenggara itu memahami betul bahwa kritikan dan control sosial merupakan hal yang sah dilakukan namun jika itu membawa nama organsasi harus dilakukan secara cermat dan terbuka oleh semua kader agar meminimalisir dampak kritikan tersebut tidak salah alamat terlebih jika tidak dapat dipertanggung jawabkan yang pada akhirnya dapat merusak citra dan merugikan perusahaan dimana diketahui ratusan jiwa manusia menggantungkan hidup di perusahaan tersebut.
“Dengan adanya keterangan yang disampaikan oleh pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra menjadi acuan bahwa terkait Aktivitas PT. Tiran Grup sudah benar dan sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Ia menyarankan agar sebelum melakukan kritik terkait persoalan dunia pertambangan, terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada istansi yang punya kewenangan dan kapasitas untuk menjawab dugaan yang ada agar tidak salah langkah yang nantikan akan berujung pada proses hukum.
“Karena jika tuduhan tersebut tidak terbukti maka pihak perusahaan tentu akan melakukan langkah hukum karena apa yang dilakukan ini yang seolah-olah menggiring opini publik bahwa Aktivitas PT.Tiran Grup Ilegal,” sebut Chanra Arga.
Selain pernyataan pihak EDSM terkait Aktivitas PT.Tiran Grup tambah Chandra, pihak Dinas Kehutanan juga telah memberikan keterangan terkait Aktivitas yang di lakukan oleh PT.Tiran bahwa aktivitas tersebut tidak menyalahi aturan.
“Jadi bagi kami bahwa komentar atau tuduhan yang dilakukan oleh oleh teman-teman tentu dapat menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik kepada perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan terkait dugaan illegal mining statemen Wakapolda Sultra, ESDM dan Kadishut Sultra cukup akurat dan detail bahwa tidak ada ilegal mining yang dilakukan oleh PT.Tiran Group di Konawe Utara.
“Itu disampaikan kepublik oleh orang nomor dua di Institusi Kepolisian Sulawesi Tenggara sehingga kami sangat menyayangkan ketika nama organisasi sebesar HMI itu di gunakan untuk menyudutkan salah satu perusahaan,” tandasnya.
Pewarta : Idris Hayang