DPMD Bombana Fasilitasi Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan untuk 9 Desa
Bombana, Sultranet.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana melalui Bidang Pemerintahan Desa memperkuat pembinaan administrasi pemerintahan desa dengan memfasilitasi penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan bagi sembilan desa. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah desa menyiapkan laporan secara tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan bagi kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya, Rabu (30/9/2026).
Fasilitasi tersebut dilakukan melalui pertemuan daring menggunakan Zoom yang berlangsung dari Ruang Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bombana. Kegiatan diikuti pemerintah desa yang kepala desanya akan memasuki akhir masa jabatan.
Kegiatan menghadirkan Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., sebagai pemateri. Ia memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan, kelengkapan materi laporan, serta tata cara penyampaian dokumen kepada pemerintah daerah.
Sembilan desa yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Desa Lantawonua, Desa Tembe, Desa Pu’u Waeya, Desa Rambaha, Desa Larete, Desa Biru, Desa Lebo Ea, Desa Matabundu, dan Desa Analere.
Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari tugas DPMD dalam memberikan pembinaan kepada pemerintah desa. Pendampingan diperlukan agar pemerintah desa memahami dokumen yang harus disiapkan dan dapat menyelesaikan proses pelaporan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hamlin mengatakan, LPPD Akhir Masa Jabatan merupakan bagian dari kewajiban kepala desa dalam mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan desa selama periode kepemimpinannya.
“LPPD Akhir Masa Jabatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, laporan yang disusun harus menggambarkan pelaksanaan pemerintahan desa selama masa jabatan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hamlin.
Menurutnya, penyusunan laporan perlu dilakukan secara tertib dan sistematis. Pemerintah desa harus memastikan seluruh materi yang menjadi bagian dari laporan telah disiapkan dengan baik sebelum dokumen disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Hamlin juga mengingatkan pemerintah desa agar memperhatikan kelengkapan data dan dokumen pendukung. Data tersebut menjadi bagian penting dalam menggambarkan pelaksanaan pemerintahan desa selama masa jabatan kepala desa.
Kelengkapan dokumen juga diperlukan untuk mendukung proses penyampaian dan evaluasi laporan. Dengan dokumen yang tersusun secara baik, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing desa.
LPPD Akhir Masa Jabatan tidak hanya berisi informasi administratif. Laporan tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa kepemimpinan kepala desa. Karena itu, isi laporan perlu disusun berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPMD Kabupaten Bombana melalui Bidang Pemerintahan Desa terus mendorong pemerintah desa agar tidak menunggu hingga mendekati batas waktu untuk menyelesaikan laporan. Persiapan lebih awal dinilai dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah desa untuk memeriksa data, melengkapi dokumen, dan memperbaiki apabila masih terdapat kekurangan.
Penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan juga memiliki dasar hukum. Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Dalam ketentuan tersebut, LPPD Akhir Masa Jabatan merupakan salah satu bentuk laporan kepala desa terkait penyelenggaraan pemerintahan selama masa kepemimpinannya. Laporan disampaikan secara tertulis kepada bupati atau wali kota melalui camat paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Laporan tersebut memuat penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan kepala desa. Selain itu, laporan juga memuat rencana kegiatan dalam kurun waktu lima bulan sisa masa jabatan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPMD Kabupaten Bombana dalam memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah desa. Terutama bagi desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan.
Melalui kegiatan daring tersebut, pemerintah desa mendapatkan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan memastikan pemahaman mengenai mekanisme penyusunan laporan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan administratif dalam proses penyusunan LPPD.
Bagi pemerintah desa, penyusunan laporan pada akhir masa jabatan menjadi bagian dari proses administrasi yang perlu diselesaikan secara bertanggung jawab. Dokumen tersebut menjadi catatan mengenai pelaksanaan pemerintahan desa selama periode kepemimpinan kepala desa.
Laporan yang tersusun dengan baik juga dapat memberikan gambaran mengenai berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah desa. Data tersebut dapat menjadi bagian dari dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.
Dalam prosesnya, pemerintah desa perlu memastikan kesesuaian antara informasi yang dicantumkan dalam laporan dengan dokumen pendukung yang tersedia. Ketelitian menjadi penting agar laporan tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga memiliki dasar data yang jelas.
Pembinaan yang dilakukan DPMD juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Pemerintah kabupaten memberikan fasilitasi dan arahan, sementara pemerintah desa bertanggung jawab menyiapkan laporan sesuai kondisi dan pelaksanaan pemerintahan masing-masing.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Bombana. Administrasi yang tertata menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPMD memastikan desa-desa yang kepala desanya memasuki akhir masa jabatan tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Sembilan desa yang mengikuti kegiatan diharapkan segera menindaklanjuti arahan yang telah diberikan. Pemerintah desa perlu menyiapkan data dan dokumen pendukung, menyusun laporan secara sistematis, serta memastikan dokumen dapat disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hamlin menekankan bahwa ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa. Dengan persiapan yang baik, proses penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan dapat berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Bagi DPMD Kabupaten Bombana, fasilitasi tersebut bukan hanya kegiatan penyampaian materi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai kewajiban administrasi pemerintahan.
Pembinaan seperti ini juga memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah desa memiliki acuan yang lebih jelas dalam menyusun dokumen laporan.
Pelaksanaan melalui Zoom juga memberikan kemudahan bagi pemerintah desa untuk mengikuti kegiatan tanpa harus melakukan pertemuan secara langsung di satu tempat. Model fasilitasi tersebut memungkinkan penyampaian informasi dilakukan secara serentak kepada sejumlah desa.
DPMD Kabupaten Bombana berharap seluruh desa yang mengikuti kegiatan dapat segera menyelesaikan dokumen LPPD Akhir Masa Jabatan. Pemerintah desa juga diharapkan memastikan setiap informasi dalam laporan didukung data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Administrasi pemerintahan yang tertib diharapkan dapat mendukung proses evaluasi dan dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih baik.
Dengan adanya fasilitasi dan pembinaan tersebut, sembilan desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan diharapkan mampu menyelesaikan kewajiban penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan sesuai ketentuan. DPMD Kabupaten Bombana akan terus mendorong pemerintah desa agar proses penyusunan dan penyampaian laporan berjalan tepat waktu, lengkap, dan tertib.