DPRD Bombana Setujui Perubahan APBD 2026 di Tengah Keterbatasan Fiskal

Bombana, Sultranet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Bombana. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bombana untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bombana Iskandar, S.P. dan dihadiri Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan anggaran dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Bupati Bombana Burhanuddin mengatakan penyusunan perubahan APBD bukan proses yang sederhana. Pemerintah daerah bersama DPRD harus mempertimbangkan berbagai kondisi dalam menentukan arah perubahan anggaran, terutama di tengah keterbatasan kemampuan pembiayaan pembangunan.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan dedikasi dan tanggung jawab seluruh pihak, kita berupaya memastikan substansi di dalamnya dapat mencerminkan peran pemerintah daerah yang responsif terhadap kondisi daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Menurut Bupati, keterbatasan pembiayaan pembangunan menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan nasional yang berdampak terhadap transfer ke daerah.

Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap kemampuan anggaran yang tersedia. Pengalokasian anggaran diarahkan pada program dan kegiatan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Burhanuddin mengatakan keterbatasan fiskal tidak boleh menghilangkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap kemampuan anggaran yang tersedia perlu dikelola secara cermat agar tetap memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan publik.

“Di tengah keterbatasan pembiayaan pembangunan akibat kebijakan nasional yang berdampak pada transfer ke daerah, kita tetap berupaya mengarahkan kemampuan anggaran yang tersedia pada program dan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Burhanuddin.

Ia menilai proses pembahasan bersama DPRD telah memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan terhadap substansi perubahan anggaran. Dinamika yang muncul selama pembahasan dipandang sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan keterlibatan eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, pandangan fraksi, saran, maupun kritik yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan bersama TAPD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Masukan tersebut juga menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Berbagai pendapat, saran, dan kritik yang disampaikan dalam proses pembahasan merupakan hal yang positif. Saya berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah. Menurut dia, perbedaan pandangan yang muncul dalam pembahasan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih sesuai dengan kondisi daerah.

Pembahasan perubahan APBD juga menjadi momentum untuk melihat kembali prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah. Penyesuaian anggaran diperlukan agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah dan tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran yang saling berkaitan. DPRD menjalankan fungsi anggaran melalui pembahasan dan persetujuan APBD, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan anggaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Burhanuddin menegaskan, perubahan APBD harus dikelola dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan anggaran juga harus membuka ruang partisipasi serta memperhatikan aspek keadilan dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan.

“Penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan,” tegasnya.

Ia berharap persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 tidak berhenti pada proses pengesahan, tetapi menjadi dasar bagi seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program. Setiap perangkat daerah diminta menjalankan kegiatan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Burhanuddin, perangkat daerah perlu memastikan penggunaan anggaran benar-benar diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Efektivitas penggunaan anggaran menjadi semakin penting ketika kemampuan fiskal daerah menghadapi tekanan.

Karena itu, perangkat daerah diharapkan dapat menggunakan anggaran secara bertanggung jawab, terukur, dan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan. Pelaksanaan program juga perlu disertai dengan pengawasan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna tersebut sekaligus menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam proses perubahan anggaran daerah. Selanjutnya, pelaksanaan program dan kegiatan akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui masing-masing OPD sesuai tugas dan kewenangannya.

Pemerintah Kabupaten Bombana berharap perubahan anggaran yang telah disepakati dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran 2026.

Di tengah kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah dituntut tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan, kebutuhan pembangunan, dan pelayanan publik. Karena itu, penggunaan anggaran secara tepat sasaran menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan program pemerintah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga proses penganggaran tetap berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Dengan adanya persetujuan tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan segera menindaklanjuti program dan kegiatan sesuai perubahan anggaran yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di lapangan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta memperhatikan hasil pembahasan dan masukan DPRD.

Bupati berharap kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah dapat terus diperkuat. Dengan koordinasi yang baik, keterbatasan anggaran diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan pemerintah maupun upaya memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Harapan saya, seluruh masukan yang telah disampaikan dalam pembahasan dapat menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Persetujuan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026 menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penyesuaian program dan kegiatan hingga akhir tahun. Pemerintah daerah selanjutnya berkewajiban memastikan setiap kebijakan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.