MUNA, SultraNET. | Usulan anggaran sebesar Rp 2 miliar buat penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muna ditolak oleh DPRD. Anggaran tersebut selanjutnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
” Untuk itu Kita kembalikan ke Pemkab untuk digunakan pada program lain. Kalau untuk penyertaan modal di PDAM tidak boleh,” kata Irwan.
La Irwan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna mengatakan pada media ini, kamis (24/01/2019) bahwa penyertaan modal itu ditolak lantaran pihak PDAM belum melakukan presentase untuk penggunaan dana itu.
Ditambah lagi bila untuk kebutuhan air bersih telah dianggarkan melalui dana pinjaman di bank sebesar Rp 10 miliar.
“Bagaimana mau ada penyertaan modal lagi, sementara untuk air bersih sudah ada pinjaman. Ini menjadi rancu,” katanya.
Lanjut politisi Hanura itu, anggaran Rp 10 M untuk perpipaan itu melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, bila nantinya pekerjaan tersebut telah selesai, maka akan diserahkan ke PDAM sebagai penyertaan modal Pemkab.
“PDAM yang akan kelola sebagai penerima manfaat” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muna, Abdul Radjab Biku menerangkan, pengalihan usulan anggaran Rp 2 miliar itu merupakan suara dari seluruh fraksi yang dibawa paska rapat gabungan komisi.
“Alasanya sangat jelas. Karena kalau pekerjaan nantinya yang di PU itu selesai, maka akan diserahkan ke PDAM sebagai penyertaan modal,” jelasnya.