Dugaan Korupsi Dana KIP-K di STAI Wakatobi Dilaporkan ke APH, Mahasiswa Desak Pengusutan Transpara
WAKATOBI,sultranet.com | Dugaan penyalahgunaan dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di STAI Wakatobi resmi dilaporkan oleh Forum Mahasiswa STAI Wakatobi kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), serta ke Polres Wakatobi terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana beasiswa mahasiswa.
Dalam laporan itu, mahasiswa menyoroti pengelolaan dana KIP-K Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan mahasiswa penerima bantuan pendidikan dari negara.
Sejumlah nama turut disebut dalam laporan tersebut, di antaranya mantan Ketua STAI Wakatobi Dr. Suruddin, S.Pd., M.Pd., mantan Bendahara STAI Wakatobi H. La Dao, S.Pd., M.M., serta mantan Pembantu Bendahara Bahasana, S.E., yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dana KIP-K di lingkungan kampus.
Jenderal Lapangan (Jendlap) Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Risal, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan.
“Mahasiswa hanya meminta kejelasan terkait dana tabungan dan penggunaan dana yang selama ini dipotong dari beasiswa penerima KIP-K. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut laporan ini,” tegas Risal.
Berdasarkan data yang dihimpun mahasiswa, pada Tahun 2022 tercatat sebanyak 43 mahasiswa STAI Wakatobi menerima beasiswa KIP-K dengan nominal Rp6.600.000 per mahasiswa. Dana tersebut dicairkan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.
Namun, usai pencairan setiap semester, pihak kampus melalui bendahara disebut melakukan pemotongan dana berkisar Rp2.400.000 hingga Rp3.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.250.000 disebut digunakan untuk pembayaran SPP, sementara sisanya diklaim sebagai dana tabungan persiapan wisuda mahasiswa.
Mahasiswa mempertanyakan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tabungan tersebut karena dinilai tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada penerima beasiswa.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan penarikan dana sebesar Rp38 juta dari rekening yayasan oleh mantan pembantu bendahara pada 24 September 2025, atau hanya berselang beberapa hari setelah pergantian kepengurusan yayasan pada 12 September 2025. Penarikan dana tersebut diduga dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada mahasiswa maupun pihak terkait lainnya.
Korlap II Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Musdaliva, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bertujuan menjatuhkan nama baik institusi kampus, melainkan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan hak mahasiswa terlindungi.
“Kami datang bukan untuk mencemarkan nama baik kampus, tetapi meminta adanya keterbukaan dan kepastian hukum. Dana KIP-K merupakan hak mahasiswa yang bersumber dari negara sehingga pengelolaannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Musdaliva.
Forum Mahasiswa STAI Wakatobi mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Wakatobi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana beasiswa tersebut. Mahasiswa berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ADM)