GMKI Kendari Desak Pengawasan BBM SPBU Rabam Diperketat, Minta Wali Kota Bertindak

Kendari, sultranet.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kendari mendesak Pemerintah Kota Kendari memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul informasi penemuan 15 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengisian BBM di SPBU Rabam. GMKI meminta Wali Kota Kendari segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan fakta di balik temuan tersebut serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Desakan ini disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Kendari, Kristian Abil Kornelis, mengatakan informasi mengenai temuan jeriken tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Menurutnya, pemerintah dan aparat berwenang harus memastikan tujuan penggunaan jeriken, asal-usul BBM, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses distribusi.

Informasi mengenai temuan tersebut sebelumnya beredar melalui akun Instagram RuangSultra pada Kamis (15/10/2026). Namun, GMKI Kendari mengingatkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan BBM. Pemeriksaan resmi diperlukan untuk mengetahui kronologi kejadian dan memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

Jika seluruh jeriken yang ditemukan memiliki kapasitas 35 liter, total daya tampungnya mencapai 525 liter. Jumlah tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang, terutama untuk memastikan jenis BBM, tujuan pengisian, dan status penggunaannya.

“Distribusi bahan bakar minyak adalah isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika ada indikasi penyalahgunaan dalam distribusi BBM, terutama yang menyangkut bahan bakar bersubsidi, maka tindakan tegas sesuai hukum harus diambil. Kami tidak ingin kebutuhan masyarakat terhambat akibat tindakan yang mungkin menguntungkan segelintir pihak,” tegas Kristian.

GMKI Kendari menilai persoalan distribusi BBM perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang bagi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama apabila menyangkut penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak.

Meski demikian, organisasi mahasiswa tersebut menekankan pentingnya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam menangani persoalan ini. Penemuan jeriken tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

GMKI Kendari juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada barang yang ditemukan. Aparat dan instansi terkait perlu menelusuri rangkaian peristiwa, mulai dari kepemilikan jeriken, tujuan pengisian, jenis BBM yang terlibat, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Selain itu, legalitas penggunaan jeriken untuk pengisian BBM perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi kegiatan yang sebenarnya. Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan aktivitas yang diperbolehkan dari tindakan yang berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM.

Dalam pernyataannya, GMKI Cabang Kendari menyampaikan lima rekomendasi kepada Wali Kota Kendari sebagai langkah memperkuat pengawasan dan mencegah kemungkinan penyimpangan distribusi BBM di wilayah kota.

Pertama, GMKI meminta Wali Kota Kendari mengarahkan perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM di SPBU. Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara terukur, terutama pada kegiatan yang menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan penyaluran BBM.

Kedua, GMKI mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan 15 jeriken yang dikaitkan dengan SPBU Rabam. Pemerintah Kota Kendari diharapkan berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, instansi yang membidangi perdagangan dan energi, serta pihak Pertamina untuk mengklarifikasi kronologi kejadian dan memastikan fakta berdasarkan hasil pemeriksaan.

Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar penanganan persoalan tidak berjalan sendiri-sendiri. Setiap pihak perlu bertindak sesuai kewenangan masing-masing sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung efektif dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, GMKI meminta penindakan tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Penanganan harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran, baik administratif maupun pidana, serta dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kristian menegaskan bahwa penegakan aturan harus diterapkan secara adil dan tidak tebang pilih. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Dengan demikian, tindakan penegakan hukum harus bertumpu pada bukti, bukan semata-mata dugaan yang berkembang di ruang publik.

Keempat, GMKI mendorong penguatan pengawasan rutin terhadap SPBU dan penyaluran BBM bersubsidi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan mengevaluasi mekanisme pengawasan yang berjalan, termasuk prosedur pengisian BBM menggunakan jeriken agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut GMKI, pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi berkala, pemantauan aktivitas penyaluran, serta evaluasi terhadap pelaksanaan aturan di lapangan.

Langkah pencegahan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko penyimpangan dan menjaga agar distribusi BBM berlangsung sesuai peruntukannya. Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah juga dapat meningkatkan kepastian bagi masyarakat mengenai akses terhadap BBM, khususnya ketika kebutuhan bahan bakar meningkat.

Kelima, GMKI meminta pemerintah dan pihak berwenang menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik. Informasi yang disampaikan harus bersumber dari hasil pemeriksaan resmi, tidak menyesatkan, dan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak pihak-pihak yang terkait.

Transparansi, menurut GMKI, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penjelasan yang terbuka mengenai langkah pemeriksaan dan tindak lanjut akan membantu masyarakat memahami proses penanganan tanpa bergantung pada spekulasi yang beredar di media sosial.

“Kami meminta kepada Wali Kota Kendari untuk tidak pasif menunggu masalah timbul, tetapi segera mengambil tindakan koordinatif dan pencegahan sesuai dengan wewenangnya. Pengawasan yang ketat harus diiringi dengan penerapan peraturan, transparansi informasi, serta penilaian sistem distribusi agar masalah serupa tidak terulang kembali,” ujar Kristian.

GMKI Kendari menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan publik. Ketersediaan bahan bakar dengan penyaluran yang sesuai aturan dibutuhkan masyarakat untuk menunjang mobilitas, kegiatan usaha, dan berbagai aktivitas ekonomi.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan konstruktif. GMKI berharap pemerintah daerah tidak hanya merespons temuan yang menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

Hingga informasi ini disusun, narasi yang menjadi dasar desakan GMKI tersebut belum memuat hasil pemeriksaan resmi yang memastikan adanya penyalahgunaan BBM di SPBU Rabam. Karena itu, kepastian mengenai jenis BBM, tujuan pengisian jeriken, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya pelanggaran masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

GMKI berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai hukum. Organisasi tersebut menilai langkah yang terukur diperlukan untuk menjaga distribusi BBM tetap tertib, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.