Hari Raya Jadi Harapan Baru! 161 WBP di Muna Dapat Potongan Masa Pidana

MUNA, sultranet.com – Sebanyak 161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha berkesempatan untuk merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 dengan status yang lebih ringan, setelah mendapatkan hak pengurangan masa pidana melalui program remisi lebaran. (15/3)

Meskipun jumlahnya cukup signifikan, tidak satu pun di antara mereka yang masuk dalam kategori bebas lapangan. Semua penerima remisi hanya akan mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan ketentuan, atau dikenal sebagai kategori bebas murni.

Informasi ini disampaikan oleh Iwan, pejabat Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Raha, yang mewakili Kepala Rutan Asril Yasin A. Tahyas saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

“Kami ingin menjelaskan secara jelas bahwa dari total 161 WBP yang menerima remisi tahun ini, tidak ada yang diberikan keleluasaan bebas lapangan. Semua hanya mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai dengan jenis kasus masing-masing,” jelas Iwan.

Dari perincian kasusnya, penerima remisi terdiri dari 20 WBP dengan kasus terkait narkoba, 3 kasus korupsi, dan sisanya sebanyak 138 kasus termasuk dalam kategori pidana lainnya.

Acara pembacaan keputusan resmi remisi akan dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri. Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan juga akan membacakan pidato resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Kami harap momen ini dapat menjadi bagian dari proses pemulihan dan memberikan harapan baru bagi mereka untuk dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan lebih baik,” tutup Iwan.

Penulis : Borju