Tingkatkan SDM ASN, BKPSDM Bombana Sosialisasikan Regulasi Tentang Disiplin

Rumbia, SultraNET. | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana lakukan Sosialisasi terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bertempat di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Jumat (03/02/2023)

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana Ir.H.Burhanuddin,M.Si dan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar bersama Tim Sosialisasi, Sekertaris Kabupaten Bombana, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Pj.Bupati Bombana mengatakan, kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Karena pada dasarnya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan dituntut untuk selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggungjawabnya,” ujar Burhanuddin.

Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan

Penilaian prestasi kerja ASN yang objektif penting dilakukan untuk memberikan semangat kerja yang tinggi kepada ASN. Salah satu fungsinya yaitu untuk mengetahui kondisi kinerja setiap ASN khususnya di Lingkup Pemkab Bombana.

“Untuk itu, saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan output yang memuaskan, terutama terkait penilaian kinerja ASN Lingkup Pemkab Bombana,” harapnya.

Kegiatan tersebut dirangkaikan kegiatan Workshop Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta Penerapan Aplikasi e-Kinerja Pegawai ASN Lingkup Pemkab Bombana Tahun 2023. (ADV)




DPRD Bombana Jadwalkan Pelantikan Abdul Wahid

Bombana SultraNET. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana menjadwalkan pelantikan Anggota Legislatif Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golongan Karya (Golkar), Abdul Wahid, yaitu pada hari Senin, tanggal enam maret 2023 mendatang. Pelantikan Abdul Wahid sebagai PAW setelah Anggota DPRD empat periode, Ahmad Mujahid dari Dapil Kabaena diberhentikan dengan hormat oleh partainya karena tutup usia akibat sakit yang dideritanya pada, Kamis, (13/10/2022) lalu.

Sesuai jadwal, rapat paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD PAW tersebut akan digelar di Ruang Paripurna DPRD Bombana pada pukul 09-00 Wita.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bombana, Kalvarios Syamruth menerangkan, sekretariat DPRD Kabupaten Bombana saat ini telah melakukan berbagai rencana persiapan. Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW atas nama Abdul Wahid

“Minggu lalu terbit SK-nya. Kalau tidak ada aral melintang, Senin itu sudah pelantikan. Undangan pelantikan sudah sementara berjalan,” terang Kalvarios Syamruth, kepada Fokustenggara saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, (1/3/2023).

Selanjutnya, berhubung karena nama Abdul Wahid tidak tercatat sebagai unsur pimpinan DPRD Bombana, rencana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bombana. Menurutnya rencana pelantikan telah melalui proses yang panjang.

“Prosesnya berjalan sejak bulan sepuluh lalu dan tinggal pelantikan saja.” tansasnya.

Sementara itu, Ketua DPD ll Partai Golkar Bombana, Heryanto menerangkan, Abdul Wahid direkomendasikan ke DPRD setempat berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada Pileg 2019 lalu. Nama Abdul Wahid tercatat menduduki peringkat kedua suara terbanyak menyusul nama almarhum Ahmad Mujahid diposisi pertama.

“Kita berharap ini dapat terlaksana dengan baik, kita berharap Pak Abdul Wahid sebagai PAW dapat melanjutkan aspirasi masyarakat di Dapilnya. Dengan ini juga kita berharap semoga Ketua Senior, Ahmad Mujahid dapat tenang dan semoga diberikan tempat terbaik disisi Tuhan yang maha kuasa,” singkat Herianto. (RF)




Gelar Konsultasi Publik RKPD, Pemkab Bombana usung 4 Skala Strategis

Bombana, SultraNET. | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana menggelar Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, bertempatr di Gedung Tanduale Kantor Bupati Bombana, Kamis (25/02/2023)

Pada penyusunan RKPD Bombana tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bombana menetapkan empat skala prioritas pembangunan yaitu pada point pertama skala pioritas I yaitu Peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan kenektivitas antar wilayah dalam upaya penataan wajah kota dan pemerataan hasil pembangunan.

Adapun Prioritas II yaitu peningkatan perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat yang berbasis peningkatan nilai tambah sektor keunggulan daerah, Prioritas III yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing ketenagakerjaan serta pengentasan kemiskinan di daerah dan Prioritas IV yaitu Reformasi Birokrasi dan Pelayanan publik berkualitas.

Pj. Bupati Bombana, Burhanuddin dalam sambutannya mengingatkan agar dalam penyusunan program-program di daerah harus menyesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang ada, baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

” Yang harus di ingat, kembangkan potensi kita melalui perencanaan pembangunan, jangan buat perencanaan yang susah dijangkau, secara teori bagus tapi sulit dijangkau,” ujar Burhanuddin.

Mantan Pj. Bupati Konawe Kepulauan itu meminta semua pihak untuk menjadikan kesempatan Musrenbang Desa, Kecamatan hingga Kabupaten sebagai media kolaborasi stakeholder untuk mensejahterakan masyarakat dan menjawab masalah yang dihadapi.

“Ayo mulai perencanaan yang mudah direalisasikan, melihat sasaran pembangunan secara objektif dan sesuaikan dengan data yang akurat,” tegasnya

Hal senada disampaikan Kepala Bappeda Bombana, Husrifnah Rahim. ia menjelaskan Forum Konsultasi Publik RKPD ini menjadi pondasi penetapan APBD Bombana. Olehnya itu, pihaknya mengharapkan  kolaborasi dan kerjasama dalam menyusun program-program yang sesuai dengan cita-cita Undang-Undang yakni untuk kesejahteraan masyarakat.

“Setelah tahapan forum konsultasi ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan musrenbang secara bertahap dari tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten dimana dari usulan-usulan yang diterima dari masyarakat ditampung dan di analisa baik-baik mana yang menjadi priotitas utama,” singkat Husrifnah. (IS)




Miliki Senjata Api Rakitan Laras Panjang, Pria di Bombana Ditangkap

Bombana, SultraNET. | Seorang pria di Bombana HL (30) ditahan di Polres Bombana karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakitan laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang.

Kepada awak media, Senin (6/2/2023) Wakapolres Bombana Kompol Urva Lomansyah S.Si, S.I.K, M.H menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wita lalu bertempat di jalan poros Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara.

Saat itu pelaku bersama tiga rekannya kembali usai berburu babi, lalu mobil yang pelaku tumpangi diberhentikan oleh aparat kepolisian dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang serta 46 butir amunisi.

“Senjata itu selama ini digunakan untuk berburu babi,” ujar Urva Lomansyah

Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api dan amunisi ia dapatkan dengan membeli sebesar 15 juta rupiah dari oknum yang mengaku sebagai Anggota TNI yang baru kembali dari tugas di Ambon pada tahun 2017 lalu.

“Pengakuannya setelah transaksi dia sudah tidak pernah ketemu lagi oknumnya itu,” bebernya

Atas perbuatannya pelaku diduga keras melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakita laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) no. 12 / Drt / LN No.78 / Tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Pucuk Senjata api laras panjang bersama teropong, popor senjata terbuat dari kayu, 46 (empat puluh enam) butir peluru/amunisi tajam SS1 kaliber 5,56 mm, 2 (dua) buah peredam suara warna hitam bulat panjang 26 cm, 2 (dua) buah senter kepala, 2 (dua) buah sukli dengan panjang kabel 5,5 meter, 1 (satu) buah stan kaki senapan (bipot), 1 (satu) buah tas pinggang warna merah buram, 1 (satu) buah boks plastic segi empat penutup warna merah.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan Saksi dan Tersangka serta melakukan uji balistik di Labfor Polda Sulsel,” bebernya.

Sebagai penutup ia berpesan kepada masyarakat yang gemar melakukan perburuan hewan liar seperti babi hutan agar tidak menggunakan senjata api tanpa memiliki izin penggunaan untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

“Kalau tidak tau bagaimana aturannya silahkan datang ke Polres Bombana untuk bertanya, pada prinsipnya kita tidak melarang namun semua tentu ada aturannya,” tandasnya. (IS)




BPN Bombana : Program Gemapatas Minimalisir Sengketa Batas Tanah

Bombana, SultraNET. | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melauncing Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Jum’at (3/2/2023).

Gemapatas merupakan program Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala BPN Bombana, Tageli Lase, S.SiT menjelaskan pemasangan patok tanah sangat penting untuk meminimalisir potensi sengketa terhadap batas tanah. Ia menyebut dengan adanya program yang mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok” itu bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap batas tanah.

“Kalau tidak ada patok tanda batas tanah, gampang orang mencaplok. jadi tujuannya itu untuk mengamankan aset,” ujar Tageli Lase

Ia menyebut kegiatan itu juga sebagai bentuk upaya percepatan pelaksanaan program PTSL dengan menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

“Pada intinya untuk menjaga dan menghindari konflik atau sengketa,” tegasnya.

Ia menambahkan Gemapatas merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

“Tidak mungkin kami bisa melakukan pensertifikatan jika belum dilakukan pemasangan patok,” bebernya

Kepada PJ. Bupati Bombana, Tageli Lase berharap dapat memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar program Gemapatas dapat dilakukan secara massal di seluruh wilayah Kabupaten Bombana.

Ditempat yang sama Pj Bupati Bombana. H.Burhanuddin dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia mengatakan patok tanah merupakan salah satu elemen penting bagi pemilik tanah untuk mengetahui batas dan luasan lahannya.

Pj. Bupati Bombana, H. Burhanuddin
Pj. Bupati Bombana, H. Burhanuddin

“Permasalahan batas tanah merupakan salah satu isu strategis di tengah masyarakat Bombana saat ini,” ujar Burhanuddin.

Mantan Pj. Bupati Konawe Kepulauan itu mengatakan di Desa Desa saat ini terlalu gampang untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanah tanpa adanya kepastian dan rentan terhadap sengketa.

“Mudahan mudah dengan gerakan ini bisa menjadi solusi terhadap banyaknya persoalan tanah di masyarakat,” tutupnya.




Acungkan Jari Tengah ke Guru, Siswa di Bombana Dikeluarkan dari Sekolah

Bombana, SultraNET.  | Seorang siswa di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri (SLTPN) 20 Poleang Utara Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mengaku di keluarkan dari sekolah usai dirinya disangka mengacungkan jari tengah ke salah satu guru disekolah tersebut. Saat ini Keluarga Siswa mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Setempat untuk mendapatkan pendampingan.

Kepada awak media ini, Rabu (25/1/2023) Abady Makmur selaku Penasihat Hukum Keluarga Siswa tersebut menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari Siswa yang ia dampingi bahwa ia dikeluarkan dari sekolah karena terjadi kesalah pahaman dari salah satu guru yang menyangka siswa yang ia dampingi itu mengacungkan jari tengah kepadanya.

“Anak itu sudah disampaikan lisan bahwa ia telah dikeluarkan dari sekolah walaupun memang saat ini keluarga belum menerima surat resminya,” ujar Abady Makmur

Ia menyebut kejadian salah paham dari salah satu guru itu terjadi pada hari Kamis (19/1/2023) dimana Siswa yang ia dampingi sedang tidak ada pelajaran lalu dipanggil oleh salah satu siswa dikelas lain yang sedang belajar yang hendak meminjam pulpen milik siswa yang ia dampingi.

Setelah meminjamkan pulpen miliknya, oleh guru ia diminta untuk keluar dari ruangan kelas karena posisinya berada di dalam ruangan dekat pintu kelas. Namun siswa yang ia dampingi masih berbicara dengan teman yang meminjam pulpennya sembari bercanda ia mengacungkan jari tengah ke temannya itu.

“Temannya tidak lihat anak ini acungkan jari tengah, tapi gurunya melihat dan merasa bahwa jari tengah yang di acungkan itu ditujukan kepadanya,” jelas Abady Makmur

Tersinggung dengan acungan jari tengah dari siswa yang ia dampingi, guru tersebut lalu membawanya ke Kantor Sekolah kemudian di lakukan interogasi. Saat di interogasi siswa menjelaskan bahwa acungan jari tengah itu tidak ditujukan kepada sang guru namun kepada temannya.

“Setelah itu dipanggillah teman dari siswa yang kami dampingi ini, namun siswa yang dimaksud mengaku tidak melihat saat jari tengah di acungkan  kepadanya,” bebernya

Karena teman dari siswa yang ia dampingi tidak mengaku melihat, lalu di lakukanlah proses interogasi sampai tangan dari siswa yang ia dampingi dilipat dan dipaksa untuk mengakui bahwa acungan jari tengah itu ditujukan kepada gurunya.

“Anak ini tetap tidak mengaku karena memang itu tidak ditujukan kepada guru,” bebernya

Setelah di interogasi siswa itu kemudian disuruh pulang namun karena teman temannya belum pulang sehingga ia memilih untuk tidak langsung pulang mendapati siswa itu belum pulang Kepala Sekolah sempat memanggil siswa di ruangannya, untuk mempertanyakan permasalahan yang dihadapi siswa tersebut.

Keesokan harinya siswa yang ia dampingi tetap masuk sekolah untuk belajar sebagai mana biasanya, setelah jam pelajaran berakhir, ia sudah diberikan surat untuk diserahkan kepada orang tuanya.

“Orang tuanya sudah pergi mau minta maaf, tapi tidak diterima, keputusannya tetap bahwa anak itu akan dikeluarkan dari Sekolah,” urainya

Selaku Penasihat Hukum, Mantan Anggota DPRD Bombana itu berharap agar Pihak Sekolah dapat mempertimbangkan kembali Keputusan mengeluarkan siswa yang ia dampingi, ia berharap ini dapat dibicarakan kembali untuk menemukan solusi terbaik mengingat ini terjadi kesalah pahaman dan dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap psikologi dan masa depan anak.

“Ini perlu hati-hati karena menyangkut nasib anak anak, apapun masalah yang dihadapi oleh anak itu perlu kita lihat secara utuh jangan sepotong sepotong karena itu menyangkut masa depan mereka, kasian anak anak ini kan masih mau sekolah tetapi tanpa ada peringatan sudah langsung dikeluarkan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Muhtar selaku Kepala SLTPN 20 Poleang Utara mengaku terkejut karena mendapat informasi bahwa persoalan salah satu anak didiknya sudah dibawa ke DP3A, terlebih Surat Panggilan terhadap orang tua siswa untuk hadir di Sekolah belum di penuhi.

Ia menegaskan hingga saat ini Pihak Sekolah belum mengeluarkan surat keputusan untuk mengeluarkan siswa yang dimaksud kendatipun berdasarkan keputusan rapat di Sekolah yang dihadiri Ketua Komite sudah memutuskan untuk mengeluarkan Siswa tersebut.

“itulah yang ingin kami koordinasikan dengan orang tua siswa, tetapi sampai saat ini belum menghadiri panggilan dari sekolah,” ujar Muhtar

Ia menjelaskan di Sekolah yang dipimpinnya itu menerapkan sistem poin, dengan tata tertib yang mengatur bagaimana proses jalannya pelajaran di sekolah dan berdasarkan tata terteb tersebut, siswa yang dimaksud memiliki banyak catatan pelanggaran.

“Bahkan sebenarnya sudah pernah diberikan kebijakan sebelumnya untuk tidak dikeluarkan, kebijakan itu pada saat ia menganiaya temannya. Itu sudah mau dikeluarkan namun atas pertimbangan ketua Komite dan permintaan orang tuanya, kejadian itu diberikan kebijakan, pelanggaran lain seperti membawa rokok ke sekolah,” bebernya

Muhtar mengeluhkan kurangnya relasi yang terbangun antara pihak sekolah dan orang tua siswa sehingga terkesan urusan mendidik hanya dibebankan kepada guru, sedangkan siswa berada di sekolah hanya mulai pukul 7 pagi hingga pukul 13 siang.

“Jangankan membully Guru membully teman saja kami sangat tekankan untuk tidak dilakukan, kalau berbicara poin sebenarnya saat menganiaya temannya poinnya sudah cukup namun kami masih memberikan kebijakan untuk di didik,” jelasnya.

Ia berharap permasalahan ini segera selesai agar tidak mengganggu jalannya proses pembelajaran di sekolah, ia memastikan Pihak sekolah memiliki catatan terhadap seluruh siswa baik dari guru piket maupun dari wali kelas.

“Permasalahan ini sudah di bawa ke Kabupaten padahal menghadiri undangan sekolah saja tidak dipenuhi, jadi pada prinsipnya kami tinggal mengikuti saja dari Kabupaten, data data yang ada silahkan diperiksa.” tandasnya.

 

Pewarta : Idris Hayang




Kesulitan Angkut Hasil Pertanian, Warga Tontonunu Patungan Sewa Alat Berat

Bombana, SultraNET. | Masyarakat di wilayah perbatasan antara Desa Tontonunu, Kecamatan Tontonunu dan Desa Tampabulu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana berisiatif melakukan pembangunan jalan dengan biaya yang dikumpulkan secara swadaya. Hal ini dilakukan karena sulitnya masyarakat dalam menjual hasil pertanian mereka saat musim panen.

Salah seorang warga, Mukhlas, mengatakan bahwa jika musim hujan, sebelumnya petani terpaksa menyewa ojek khusus untuk mengangkut hasil pertanian mereka yang berada di pedalaman karena medan cukup sulit dan hanya bisa di akses oleh sepeda motor.

Hingga saat ini masyarakat telah mengumpulkan dana sekitar 15 juta dari hasil sumbangsi yang membutuhkan jalan tersebut.

“Dana yang terkumpulkan kemudian digunakan untuk menyewa excavator dengan tarif 700 ribu/jam. Excavator ini mulai bekerja dari tanggal 10 Januari 2023 lalu,” kata Mukhlas, Selasa (24/1/2023).

Saat ini pembukaan jalur baru telah diselesaikan dengan panjang sekitar 4 km. Namun masyarakat dipedalaman terus memberikan dana agar jalan dapat menjangkau area perkebunan mereka.

“Dengan harapan, jalan ini akan terus bertambah jaraknya seiring penambahan dana yang dikumpulkan oleh masyarakat,” lanjut ia.

Lebih lanjut menurut informasi yang ia peroleh dari Abd. Kadir selaku bendahara, Pak Asril selaku Kades Tontonunu akan mengupayakan pengerasan jalan ketika telah ada dasar jalan.

“Hanya saja sampai saat ini, Kades Tampabulu yang wilayahnya merupakan perbatasan dengan Desa Totonunu belum memberikan respon,” tandasnya.




44 Pelamar PPPK Tenaga Teknis Bombana Tidak Memenuhi Syarat

Rumbia, SultraNET. | Hingga Batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 6 Januari 2023 yang lalu, jumlah pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Kabupaten Bombana sebanyak 583 orang, dari jumlah itu, 44 peserta seleksi dinyatakan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas administrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, dr. Sunandar, Kamis (22/01/2023) mengatakan gugurnya puluhan pelamar tersebut setelah dilakukan verifikasi berkas oleh panitia, ditemukan banyak pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk masuk sebagai calon peserta seleksi berikutnya.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat salah satunya karena dilihat dari pengalaman kerja pelamar yang di luar dari instansi Pemerintah Kabupaten Bombana. Selain itu, ditemukan juga kualifikasi pendidikan peserta seleksi tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

“Ditemukan juga ada yang pengalaman kerjanya di Instansi Pemkab Bombana belum cukup 2 tahun, dan ada pula dokumen yang di upload tidak sesuai persyaratan yang ada,” ujar Sunandar

 

Kendati demikian, Kepala Dinas Kesbangpol Bombana ini menyebut, bila pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu masih akan diberikan kesempatan. Panitia seleksi akan membuka masa sanggah terhitung mulai tanggal 16-18 Februari 2023 mendatang.

“Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dalam kompetensi teknis. Sanggahan bisa diajukan melalui akun peserta masing-masing,” tandasnya. (Adv)




Kades Ulungkura Bombana Kalah di PTUN, Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Penggugat

Kendari, SultraNET. | Gugatan 5 orang Perangkat Desa Ulungkura, terhadap Keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022 dikabulkan untuk seluruhnya dan eksepsi Kepala Desa Ulungkura sebagai Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya atau kalah di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Selasa (17/1/2023).

Gugatan 5 orang perangkat desa itu diwakili oleh Kuasanya yaitu Masri Said, SH.,MH dan Saddang Nur, SH dari Kantor Hukum Masri Said,SH.,MH. & CO. Law Firm (MSC LAW FIRM).

Kepada awak media, Kuasa Hukum 5 orang Perangkat Desa Ulungkura, Masri Said,SH.,MH mengatakan sebelumnya gugatan didaftar dengan No.register perkara : 75/G/2022/PTUN.Kdi usai putusan dibacakan dalam Pokok Sengketa menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Ulungkura yang di gugat.

Ia menyebut 5 orang Perangkat Desa yang menggugat yaitu Hasadin jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Ruslan dengan jabatan sebagai Kepala Urusan Pembangunan, Admawas dengan Jabatan sebagai Kepala Dusun Benteng, Ismail dengan jabatan sebagai Kepala Dusun Ladahima.

“Dalam Pokok Sengketa Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022,” ujar Masri Said

Tergugat juga di wajibkan untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak hak para penggugat sebagai perangkat Desa Ulungkura pada posisi jabatan semula atau sejajar seta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.627.000,00.

“Selaku Kuasa Hukum Penggugat, tentu kami bersyukur, berterimakasih dan mengapresiasi putusan hakim PTUN yang telah mengabulkan seluruh gugatan kami,” tutup Pria kelahiran Pulau Kabaena itu.

Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana belum terkonfirmasi.

Pewarta : Idris Hayang




Pulang dari Sekolah, Anak di Bombana Diperkosa, Alami Pendarahan Hebat

Bombana, SultraNET. | Pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Korbannya sebut saja Melati baru berusia 11 tahun merupakan siswi salah satu sekolah menengah pertama di Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H mengatakan korban warga Kecamatan Matausu diperkosa oleh pemuda pengangguran yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Rarowatu.

“Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H

Ia menyebut kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Rabu, (11/1/2023) dimana berdasarkan laporan tersebut Tim Singa Polres Bombana dipimpin KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Kejadiannya di padang rumput sepi pada hari selasa tanggal 10 januari 2023,” jelas AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H. Rabu (11/1/2023)

Ia menjelaskan dihari kejadian korban pulang dari sekolah dengan dengan berjalan kaki.

Dalam perjalanan, korban dihampiri oleh pelaku yang menggunakan sepada motor kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang kerumahnya.

Kemudian korban mau dan langsung naik di motor pelaku, namun pelaku tidak langsung mengantar korban kerumahnya.

Pelaku membawa korban ke rumah pacar pelaku di salah satu Desa di Kecamatan Tontonunu dengan tujuan mengantar HP milik pacar pelaku, setelah itu kemudian baru mengantarkan korban untuk pulang kerumahnya.

Di perjalanan di tempat sunyi di padang rumput kemudian pelaku menghentikan motornya dan memaksa mencium korban dan korban menangis. Tanpa mengindahkan tangisan korban pelaku tetap melakukan pemerkosaan.

“Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melapor ke orang tuanya,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemerkosaan pelaku lalu mengantarkan korban namun tidak sampai dirumah korban.

“Korban dan pelaku ini baru dua kali bertemu dan pertemuan kedua itulah terjadi tindakan pemerkosaan,” bebernya.

Keesokan harinya korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya karena korban mengalami sakit dan mengalami pendarahan.

Mendengar laporan anaknya  orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bombana.

Mendapati laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan, SH langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tidak butuh waktu lama Tim Singa Polres Bombana dipimpin KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya.

“Dalam waktu 12 jam, Perlaku berhasil di tangkap,” urainya.

KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH (Ketiga dari Kanan) Bersama TIM Singa Polres Bombana usai Menangkap Pelaku
KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH (Ketiga dari Kanan) Bersama TIM Singa Polres Bombana usai Menangkap Pelaku

Saat ini korban masih menjalan perawatan medis karena masih mengalami pendarahan dan trauma pasca kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H menghimbau kepada para orang tua untuk bisa mengawasi anaknya agar dalam pergaulannya tidak salah.

“Jika masih ada masyarakat yang pernah mengalami hal yang sama agar melaporkan kejadian tersebut di Polres bombana,” tandasnya

Perkara ini akan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan akan di terapkan pasal Persetubuhan terhadap anak. Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D subs pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 thn 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sebagaimana juga diatur dalam UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta : Idris Hayang