Baliho ANS di Bombana Diturunkan Satpol-PP

Bombana, SultraNET. |  Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) utusan Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Nirwana Sebbu (ANS) menyampaikan keberatan atas penurunan sepihak Baliho milik dirinya yang terpasang di Ibu Kota Bombana, Sabtu (19/11/2022)

Kepada awak media, Senator yang juga mantan Ketua TP-PKK Bombana itu mengaku sangat menyayangkan tindakan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Bombana yang menurunkan Balihonya.

Baliho yang diturunkan merupakan ucapan selamat atas Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022 dan ucapan Selamat Hari Pahlawan yang terpasang di area Tugu Munajah Bombana.

Penurunan baliho dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bombana pada hari Kamis-Jum’at 17-18 November 2022 dengan alasan penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi Penjabat Bupati Bombana.

“Pemasangan baliho milik saya sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan K3,” ujar Andi Nirwana Sebbu.

Ia menyebut balihonya tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan karena baliho dipasang di seluruh kabupaten/kota termasuk salah satunya di kabupaten Bombana.

Baliho yang terpasang di papan papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap, bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya dan keberadaannya sudah bertahun tahun.

“Jika pemerintah Kabupaten bombana menganggap bahwa itu melanggar, kenapa balihonya saja yang diturunkan sedangkan papan reklamenya tidak dibongkar,” sebutnya

Terlebih, pemasangan baliho miliknya telah menunjuk Pihak Ketiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara, sehingga tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan Pihak Saya atau pihak ketiga ini telah merugikan pihaknya.

“Ini mencerminkan sikap arogansi Pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada,” tegasnya

Disamping itu, Baliho yang dipasang bukan reklame komersial sesuai Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.

Baliho dimaksud tidak termasuk sebagai objek pajak reklame sesuai pasal 3.3.d dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk sebagai objek pajak reklame.

ANS selaku Anggota DPD RI yang merupakan Pejabat Negara mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang secara otomatis adalah bagian dari Pemerintah yang memasang baliho dengan tema seperti di baliho yang diturunkan merupakan bentuk program publikasi yang menjadi salah satu tugas sebagai Anggota DPD RI pada setiap event dan momentum skala nasional maupun daerah diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bombana membuat aturan terkait baliho atau reklame non komersial sebelum melakukan penertiban agar masyarakat atau siapapun yang akan memasang baliho dan sejenisnya tidak melanggar aturan Pemerintah Daerah setempat.

“Kejadian penurunan baliho milik saya hanya terjadi di Kabupaten Bombana. Apakah Kabupaten Bombana memiliki aturan sendiri yang berbeda dengan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini tentu sangat kami sayangkan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bombana, Rusman Idja menjelaskan penertiban baliho di Ibu Kota Bombana merupakan instruksi pimpinan sebagai upaya penataan ibu kota.

Ia menyebut pemasangan baliho memiliki aturan yang mengatur terkait tempat pemasangan dan cara pemasangan.

“Memang kita lihat di Bombana pemasangan baliho sudah semrawut,” ujar Rusman Idja.

Mantan Kepala BKPSDM Bombana itu menyebut kendatipun penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah namun hasil dari penertiban yang dilakukan tidak serta merta dimusnahkan.

“Jika kami lihat tidak ada izinnya, Balihonya kami turunkan lalu kami amankan di kantor,” bebernya.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada pihak yang ingin mengambil balihonya kembali dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa baliho dimaksud telah dilakukan pembayaran pajak.

“Jika ada izinnya silahkan balihonya diambil kembali dan konfirmasi ke bidang tata ruang dimana mau dipasang agar tidak semrawut, jika belum ada silahkan izinnya di urus dulu,” jelasnya

Ia menambahkan kendatipun baliho dipasang di papan reklame permanen, namun yang perlu diperhatikan apakah papan reklamenya memiliki izin saat didirikan atau tidak.

“Atau saat pemasangan balihonya apakah sudah membayar pajaknya,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh baliho yang ditertibkan pihaknya merupakan baliho yang pajak retribusinya tidak dibayarkan kepada daerah.

“Di Ibu Kota itu yang bayar pajak cuma reklame rokok, mereka bayarnya pertahun,” pungkasnya. (Idris hayang).




Golkar Bombana Dukung Pembangunan Gedung Baru Kantor DPRD

Bombana, SultraNET.  | Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung rencana pembangunan gedung baru Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana.

Kepada awak media ini, Kamis (17/11/2022) Basmin selaku Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bombana mengatakan rencana pemerintah untuk membangun gedung baru pada kantor DPRD Bombana senilai 15 Milyar merupakan rencana yang tepat mengingat kondisi kantor perwakilan rakyat Bombana saat ini kurang memadai baik dari segi bangunan maupun fasilitas penunjang.

“Pembangunan gedung yang baru itu seharusnya dipandang sebagai sebuah keniscayaan, faktanya, kantor DPRD yang sekarang sangat tidak memadai,” ujar Basmin.

Alumni Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, kehadiran Kantor DPRD representatif dan semua fasilitas pendukung yang memadai memang dibutuhkan anggota Dewan untuk menunjang kinerja DPRD dalam melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, rencana untuk membangun gedung baru Kantor DPRD Bombana sudah sangat tepat dan patut didukung melihat kondisi Kantor DPRD Bombana yang masih jauh dari kata memadai.

Terlebih untuk memaksimalkan tiga fungsi utama DPRD yaitu Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi Anggaran, yaitu kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan pengawasan yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

“DPRD itu kan rumah aspirasi, rumahnya perwakilan masyarakat Bombana. Sehingga dibutuhkan suasana yang nyaman dan berkualitas untuk memikirkan dan mewujudkan kehendak masyarakat,” jelas Basmin

Untuk itu, ia berharap kepada semua fraksi yang ada di DPRD Bombana untuk bersepakat terkait rencana pembangunan gedung baru kantor DPRD.

“Tentu harapan kita dengan adanya pembangunan gedung baru kantor DPRD, dapat meningkatkan pula kualitas pelayanan mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Bombana,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada pemandangan umum fraksi di DPRD Bombana, Kamis (17/11/2022) beberapa fraksi meminta rencana pembangunan kantor DPRD ditinjau kembali mengingat masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas.

Pewarta : Idris




Ampuh Sultra Resmi Laporkan IPDA ES ke Mabes Polri, Terkait Bisnis Tambang

Kendari, SultraNET. | Polemik dugaan oknum polisi pemain tambang di Sulawesi Tenggara kini telah sampai di meja Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar (mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri).

Oknum polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) berinisial ES dilaporkan atas beberapa dugaan pelanggaran seperti, dugaan pelanggaran disiplin polri hingga dugaan ilegal mining.

Oknum Perwira Pertama tersebut dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Div. Propam Mabes Polri pada, Kamis (17/11/22).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan bentuk eksistensi dan konsisteni lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Giat pelaporan hari ini merupakan pembuktian terhadap eksistensi dan konsistensi lembaga kami Ampuh Sultra dalam mengawal penegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa tanpa terkecuali”. Katanya saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp pribadinya, Kamis (17/11/22).

Apalagi, lanjutnya, apa yang dilakukan pihaknya saat ini berbanding lurus dengan harapan bapak presiden Jokowi dan bapak kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yakni memberantas mafia dan oknum polisi yang berbisnis tambang.

“Terkait dengan pelaporan kami hari ini, berkaitan dengan pemberantasan mafia tambang dan juga keterlibatan oknum polisi berbisnis tambang. Dan hal itu menurut kami berbanding lurus dengan instruksi Presiden Jokowi dan pak Kapolri”. Ucap aktivis nasional asal Konawe Utara itu.

Bukti Pelaporan di Mabes Polri
Bukti Pelaporan di Mabes Polri

Hendro menerangkan, larangan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) untuk berbisnis termaksud bianis tambang tertuang dalam Pasal 5 huruf (d) dan (f) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepokisian Negara Republik Indonesia.

“Nah,terkait dengan oknum polisi berinisial ES itu menurut kami, jelas telah melanggar peraturan disiplin polri sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 2 Tahun 2003”. Terangnya

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, bahwa selain laporan terkait disiplin polri, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan pidana terkait dugaan ilegal mining di wilaya Morombo, Konawe Utara yang melibatkan oknum polisi berinisial ES tersebut.

“Materinya ada dua, yang pertama menyangkut ES sebagai anggota polri yang menjalankan bisnis tambang. Kedua terkait dugaan tindak pidana ilegal mining selama bertahun-tahun yang terindikasi terhubung dalam lingkaran mafia tambang”. Jelasnya

Oleh karena itu, Hendro berharap agar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo benar-benar konsisten untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat berbisnis tambang.

“Harapan kami agar oknum polisi berinisial ES ini segera di copot dan diberhentikan dari anggota kepolisian. Kemudian segera di telusuri terkait keterlibatan ES dalam praktik pertambangan ilegal di Konawe Utara selama bertahun-tahun”. Tutupnya. (Rls)




PN Pasar Wajo Buka Layanan di Bombana

Bombana, SultraNET. | Pengadilan Negeri Kelas II Pasar Wajo membuka layanan masyarakat di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (17/11/2022).

Untuk urusan administrasi, masyarakat Bombana tidak perlu lagi ke Kabupaten Buton seperti sebelumnya, cukup ke Mal Pelayanan Publik Bombana, hal itu dapat mengefisienkan waktu dan biaya.

PN Pasar Wajo resmi membuka delapan layanan antara lain Konsultasi/Advis Hukum, Informasi pembuatan surat keterangan melalui aplikasi eraterang, informasi pendaftaran perkara melalui e-Court, informasi persidangan melalui melalui e-Court.

Layanan lainnya yaitu permohonan informasi publik, pembuatan akun pada proses surat keterangan eraterang, kemudian penginputan data pemohon pada aplikasi, serta yang terakhir melayani pendaftaran perkara.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Bombana, H.Burhanuddin mengatakan tujuan kehadiran MPP Bombana untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kenyamanan masyarakat dalam berusaha ataupun segala urusan administrasi lainnya.

Karenanya MPP dituntut untuk memberikan kenyamanan, kemudahan efektifitas dan efisiensi waktu dan jarak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Agar pelayanan kita semakin hari semakin nyaman, semakin mudah dan murah,” ujarnya.

Mantan PJ. Bupati Konawe Kepulauan itu berpesan kepada DPM PTSP Bombana sebagai pengelola MPP Bombana untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik serta fasilitas terbaik disemua loket yang tersedia di MPP.

“Kedepan kita akan perluas atau mungkin gedung baru supaya lebih nyaman lagi,” jelas Burhanuddin.

Kadis SDA dan Binamarga Provinsi Sulawesi Tenggara itu berharap agar kedepannya Pengadilan Negeri benar benar berkantor di Kabupaten Bombana.

“Sehingga urusan urusan yang dilakukan di pasar Wajo bisa kita lakukan penuh di Bombana,” tandasnya.




Kadin Bombana Terima SK, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pelaku UMKM

Kendari, SultraNET. | Untuk mengenjot  pertumbuhan ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bombana pasca pandemi COVID-19, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus ke Kadin Bombana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang saat ditemui awak media di Gedung Kadin Sultra, Rabu (16/11/2022).

“Sebenarnya Musyawarah Kadin Bombana sudah dilaksanakan sejak bulan Maret kemarin, namun ada proses seleksi untuk menentukan orang yang betul-betul layak ditempatkan sebagai pengurus Kadin Bombana,” ujar Anton Timbang.

SK Pengurus Kadin Bombana telah ditandatangani oleh Anton Timbang dan diserahkan ke Ketua Kadin Bombana, Irda Siswanto.

“Saya berharap dengan adanya SK ini, teman-teman Kadin Bombana dapat bekerja cepat dan membantu pelaku UMKM di Bombana,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Kadin Bombana, Irda Siswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan pelaku UMKM.

“Nantinya kebijakan-kebijakan itu berdasarkan kondisi di lapangan,” ujar Irda Siswanto.

Ia menambahkan, pelaku-pelaku UMKM yang akan dibantu sudah terdata beserta solusi yang sudah disiapkan Kadin Bombana.

“Target program kami mulai dari pelaku UMKM, karena boleh dikata Kabupaten Bombana adalah wilayah surga investasi, jadi kami bertugas menjembatani pelaku UMKM seputar investasi di Bombana,” ucap Irda.

Ia memaparkan pihaknya telah mendata sekitar 24 pelaku UMKM di Kabupaten Bombana untuk didukung Kadin Bombana dan akan diusungkan ke perusahaan Smelther, Tambang, maupun Pemda.

“Pelaku UMKM dari bidang usaha tempurung atau batok kelapa, catering, dan lain-lain,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Sebanyak 7 daerah di Wilayah Sulawesi Tenggara telah menerima SK Pengurus Kadin dari Kadin Sultra.

Daerah tersebut yakni, Kadin Kota Kendari, Bau-bau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka, Kolaka Utara (Kolut), dan Bombana. (Rls)




Pemkab Bombana Ajukan Rancangan APBD 2023, 4 Hal Jadi Prioritas Utama

Bombana, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara dibawah kepemimpinan H. Burhanuddin sebagai Pejabat Bupati Bombana mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2023, Rabu (16/11/2022).

Saat membacakan pidato penyampaian rancangan APBD pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, H. Burhanuddin mengatakan untuk tahun anggaran 2023 Pemkab memperioritaskan 4 hal utama.

Keempat hal utama itu yakni peningkatan infrastruktur dasar dan konektivitas dalam mendukung pemulihan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dan daya saing tenaga kerja, pembangunan manusia dan penanggulangan kemiskinan serta reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas.

Dalam penyusunan rancangan APBD 2023 tetap mengacu pada pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Bombana tahun 2023-2026, dimana tahun ini merupakan tahun pertama pelaksanaan dari RPD.

“Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), tahun 2023 mengangkat tema Peningkatan kualitas infrastruktur dan pembangunan manusia mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Burhanuddin

Burhanuddin yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara itu menjabarkan pendanaan prioritas daerah tahun 2023 yang meliputi peningkatan infrastruktur dasar dan konektivitas dalam mendukung pemulihan ekonomi antara lain melalui peningkatan/pemeliharaan jalan dan jembatan, jalan usaha tani dan perikanan, irigasi, revitalisasi pelabuhan dan penataan pasar.

Untuk pertumbuhan ekonomi dan daya saing tenaga kerja melalui pemberian bantuan bagi UMKM, pemberian bantuan sarana dan prasarana pertanian dan perikanan, penyelenggaraan misi dagang produk unggulan daerah, pameran produk unggulan daerah, pengembangan one product one village, pengalokasian anggaran fasilitasi penaman modal, serta peningkatan peran balai latihan kerja (BLK) dalam penyiapan tenaga kerja yang dapat di serap oleh perusahaan yang melakukan investasi di Kabupaten bombana.

“Yang pada akhirnya diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten Bombana yaitu Bombana sebagai surga investasi,” bebernya.

Untuk pembangunan manusia dan penanggulangan kemiskinanantara lain melalui peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan, penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, pemberian bantuan beasiswa, penyediaan air bersih dan sanitasi layak serta penyediaan bantuan sambungan listrik gratis.

Sedangkan prioritas reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas antara lain melalui penataan kawasan Ibukota Kabupaten dan ibukota Kecamatan, pembangunan/rehabilitasi gedung kantor, pengalokasian anggaran kecamatan dan kelurahan, peningkatan belanja alokasi dana desa yang bersumber dari apbd serta penyediaan tambahan pengahasilan bagi ASN.

Mantan PJ. Bupati Konawe Kepulauan itu menambahkan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023, belanja daerah Kabupaten Bombana direncanakan sebesar 1 triliyun 13 milyar 244 juta 954 ribu rupiah, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” bebernya

“Saya berharap penjelasan yang saya sampaikan di paripurna DPRD dapat membantu memperlancar pembahasan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (IS).




Pembebasan Lahan PT. BIG di Bombana Timbulkan Banyak Masalah

Bombana, SultraNET. | Proses pembebasan lahan untuk kegiatan industri pengolahan baja oleh PT. Bishi Industri Group (BIG) di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menimbulkan berbagai persoalan pelik di masyarakat.

Betapa tidak, beberapa orang warga pemilik lahan menilai kehadiran perusahaan setelah sempat vakum selama dua tahun tidak lagi menunjukkan itikad baik dan komitmen pemberdayaan sebagaimana dijanjikan saat pertama kali masuk di Bombana untuk berinvestasi pada tahun 2019 lalu.

Salah saorang pemilik lahan Saharuddin, Selasa (15/11/2022) mengatakan setelah dua tahun penantian masyarakat terkait pembayaran lahan di PT. BIG akhirnya pemilik lahan mendapat angin segar terkait kepastian pembayaran, sayangnya kepastian pembayaran ternodai dengan praktik tidak adanya transparansi dalam prosesnya.

“Masih banyak persoalan yang harusnya di selesaikan sebelum melanjutkan transaksi jual beli namun itu semua tidak dilakukan dan merugikan kepentingan pemilik lahan,” ujar Saharuddin.

Aktivis Pemuda Mataoleo menyebut salah satu contoh permasalahan yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembayaran adalah terkait dengan ukuran dan status lahan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan yang sebenarnya.

Fakta lapangan dimaksud yaitu di data milik perusahaan lahan warga masuk kategori kosong sedangkan faktanya terdapat tanaman dan lahan tersebut masih produktif sampai saat ini.

Harga yang ditetapkan oleh perusahaan untuk lahan kosong hanya seharga 35 juta rupiah sedangkan untuk lahan produktif sebesar 70 juta rupiah.

“Ini dulu yang penting untuk diselesaikan sebelum proses pembayaran karena berhubungan dengan besaran hak pemilik lahan, bukan seperti sekarang warga kendatipun masih bermasalah status lahannya sudah langsung diarahkan ke transaksi pembayaran,” tegas Saharudin.

Jika persoalan ini tidak kunjung diselesaikan, ia dan beberapa pemilik lahan lainnya menolak untuk menjual lahannya kepada perusahaan dan menarik semua dokumen lahan yang telah diserahkan sebelumnya.

Yang lebih parah lagi, manajemen perusahaan telah mengalami perubahan personil antara yang meminta lahan warga untuk dijual dengan melibatkan warga lokal hari ini sudah tidak dilibatkan lagi sehingga komitmen dan janji awal agar warga mau melepaskan lahannya kepada perusahaan saat ini sudah tidak ada kepastian lagi dan cenderung diabaikan.

“Kami awalnya mau melepas lahan kami karena ada janji janji dan komitmen yang itu sudah dituangkan dalam MoU (Memorandum of understanding.red) tapi oleh manajemen baru tidak dibicarakan lagi, kalau seperti ini kami tegas menolak melepas lahan kami,” tegasnya

Untuk itu, ia berharap agar menajemen lama perusahaan tidak lepas tangan dan tetap harus memastikan isi MoU dengan perusahaan yang dijanjikan untuk di notariskan agar tetap menjadi prioritas karena manajemen baru saat ini komitmen itu sudah tidak pernah dibahas lagi.

“Kami mau melepas lahan kami bukan cuma karena tawaran harga tetapi ada MoU yang disepakati dengan manajemen lama dan itu menyangkut kepastian kesejahteraan pemilik lahan usai lahannya dibeli oleh PT. BIG, kalau itu tidak ada lagi kepastian dan jaminan kami tegas menolak menjual lahan kami.” tandasnya.

Hingga berita dirilis manajemen PT. Bishi Industry Group (BIG) belum terkonfirmasi. (IS)




Pihak Eksternal di Bombana Nilai Kinerja POLRI

Bombana, SultraNET. | Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dilakukan penilaian oleh pihak eksternal Polri Bombana melalui survey dengan menggunakan aplikasi indeks tata kelola Polri, bertempat di Aula Polres Bombana. Selasa (15/11/2022).

Kapolres Bombana Tedy Arief Soelistyo mengatakan kegiatan survey eksternal berbasis online itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini untuk mengukur kinerja dan capaian reformasi Polri,” ujar Teddy Arief Soelistyo

Ia menyebut pelibatan elemen masyarakat dalam penilaian kinerja Polri agar didapatkan penilaian yang objektif, fair dan akurat sehingga output kegiatan ini dapat dijadikan rujukan pimpinan Polri dalam mengambil kebijakan untuk perbaikan kinerja Polri.

“Outputnya sebagai bahan pimpinan mengambil kebijakan untuk memperbaiki kinerja Polri dimasa mendatang,” ujarnya

Pelaksanaan survey melibatkan berbagai pihak sebagai koresponden antara lain Kalangan birokrasi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan insan Pers.

Teddy Arief Soelistyo berharap responden dapat memberikan penilaian secara objektif sehingga hasil survey menjadi akurat.

“Hasil survey ini sangat penting untuk perbaikan kinerja POLRI,” tandasnya.

Pewarta : Idris Hayang




Sekolah di Bombana Terima Sertifikat PJAS

Rumbia, SultraNET. – Sebanyak 8 sekolah di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Sertifikat Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah (PJAS), dari Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari,  bertempat di Ruang Rapat Measa Laro Sekretariat Daerah, Selasa (15/11/2022).

Dalam sambutan  Pj. Bupati Bombana yang dibacakan oleh Sekda Bombana Man Arfa, menyebut bahwa Aksi Nasional PJAS telah dicanangkan oleh Wakil Presiden Indonesia pada tanggal 31 Januari 2011.

Sebagai gerakan untuk meningkatkan PJAS  yang aman, bermutu, dan bergizi dilakukan melalui peran serta aktif yang lebih terpadu dari seluruh kementerian, Lembaga Pemerintah, dan Lintas Sektor di pusat maupun daerah serta pemberdayaan komunitas sekolah.

“Kabupaten Bombana merupakan salah satu wilayah yang menjadi lokus intervensi keamanan PJAS pada Tahun 2022 oleh BPOM dan hari ini dilaksanakan penyerahan sertifikat keamanan PJAS Aman Kepada Sekolah yang dinilai memenuhi persyaratan yaitu sekolah yang mendapatkan nilai minimal 70,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Bombana, Darwin Ismail mengatakan dengan tersampaikannya informasi yang benar tentang kesehatan kepada siswa maka diharapkan mereka akan memahami tentang pentingnya memilih jajanan sehat.

Ia menyebut, usia sekolah dan remaja termasuk generasi emas yang harus terpantau tumbuh kembangnya sehingga dengan sinergitas BPOM, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, ia berharap sekolah-sekolah di Bombana dapat meraih predikat paripurna pada Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) nya untuk memastikan jajanan yang tersedia di sekolah sehat dan bergizi.

“Dengan sinergitas semua pihak kita yakin sekolah sekolah di Bombana mampu meraih predikat paripurna,” singkatnya.

Adapun sekolah yang menerima sertifikat PJAS Aman antara lain : SMPN 2 Rumbia, SMPN 6 Rarowatu, SMPN 10 Poleang Selatan, SDN 08 Kasipute, SDN 27 Doule, SDN 33 Kasipute, MTSN 2 Bombana, dan MAN 1 Bombana.

Kedelapan sekolah yang telah menerima sertifikat PJAS Aman tersebut Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan agar terus melanjutkan kegiatan ini secara mandiri untuk keberlangsungan program intervensi keamanan PJAS di Kabupaten Bombana.

Nampak hadir pada kegiatan tersebut Kepala BPOM Kendari beserta rombongan, Para Asisten, staf ahli dan Kepala OPD, serta para undangan peserta kegiatan sertifikasi keamanan PJAS di Kabupaten Bombana. (Adv)




PKBM Matahari Bangsa di Visitasi Akreditasi

Bombana, SultraNET. | Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Matahari Bangsa Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana menjalani visitasi proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF), Sabtu (12/11/2022).

BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan PAUD dan PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Asesor BAN PAUD dan PNF Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertugas melakukan visitasi terhadap kelayakan satuan pendidikan di PKBM Matahari Bangsa yaitu Muh. Irsal dan Bahtiar.

Kepada awak media, Muh. Irsal menjelaskan asesor yang melakukan visitasi di Bombana terdiri dari beberapa Tim sedangkan Timnya sendiri telah bekerja selama 4 hari dan bakal melakukan visitasi di 4 PKBM salah satunya yaitu PKBM Matahari Bangsa yang baru saja selesai dilakukan.

Ia menyebut dalam proses visitasi akreditasi terdapat pengelola Satuan Pendiri yang salah kaprah yang menganggap tim asesor sebagai tim audit atau tim pemeriksa.

Padahal menerutnya keberadaan tim visitasi adalah untuk menggali kembali capaian lembaga pendidikan selama berdiri.

“Pemerintah ingin tau sejauh mana capaian lembaga itu selama proses pembelajaran mereka,” ujar Muh. Irsal

Karena menurutnya selama ini banyak warga yang menganggur kemudian masuk belajar di PKBM, setelah menyelesaikan pendidikan warga tersebut kembali menganggur.

Padahal harapan Pemerintah agar lulusan dari pendidikan Non Formal kesetaraan Paket C telah memiliki basic kemampuan life skill punya ijazah dan bisa bekerja.

“Jika dulu Akreditasi ini berbasis dokumen, sekarang arahnya Pemerintah menggali apa yang sudah dicapai dengan kurikulum dan silabus yang ada,” bebernya.

Ia menilai selama melakukan visitasi Pengelola satuan pendidikan memiliki motivasi yang tinggi untuk berbuat meningkatkan life skill warga belajarnya dengan memanfaatkan potensi daerah namun terkendala dengan fasilitas dan alat yang ada.

Salah satu contoh di Kecamatan Poleang Barat yang memiliki potensi Banyaknya sabuk dan tempurung kelapa yang menjadi limbah padahal jika dimanfaatkan sebagai kerajinan dapat bernilai ekonomi bagi warga belajar.

“Namun dari beberapa diskusi kami dengan pengelola bahwa kendalanya ada di peralatan dan fasilitas, inilah yang perlu disampaikan ke Pemerintah agar potensi ini dapat di manfaatkan,” jelasnya.

Ia menambahkan dengan adanya proses Akreditasi di satuan pendidikan sebagai  penjaminan mutu pendidikan dapat memotivasi pengelola satuan pendidikan meningkatkan kualitas dan layanan di satuan pendidikan masing-masing.

“Kita berharap dengan proses akreditasi ini, kita dapat meningkatkan mutu pendidikan serta kendala kendala yang dihadapi di lapangan dapat di ketahui oleh Pemerintah,” tandasnya. (IS)