44 Pelamar PPPK Tenaga Teknis Bombana Tidak Memenuhi Syarat

Rumbia, SultraNET. | Hingga Batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 6 Januari 2023 yang lalu, jumlah pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Kabupaten Bombana sebanyak 583 orang, dari jumlah itu, 44 peserta seleksi dinyatakan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas administrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, dr. Sunandar, Kamis (22/01/2023) mengatakan gugurnya puluhan pelamar tersebut setelah dilakukan verifikasi berkas oleh panitia, ditemukan banyak pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk masuk sebagai calon peserta seleksi berikutnya.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat salah satunya karena dilihat dari pengalaman kerja pelamar yang di luar dari instansi Pemerintah Kabupaten Bombana. Selain itu, ditemukan juga kualifikasi pendidikan peserta seleksi tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

“Ditemukan juga ada yang pengalaman kerjanya di Instansi Pemkab Bombana belum cukup 2 tahun, dan ada pula dokumen yang di upload tidak sesuai persyaratan yang ada,” ujar Sunandar

 

Kendati demikian, Kepala Dinas Kesbangpol Bombana ini menyebut, bila pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu masih akan diberikan kesempatan. Panitia seleksi akan membuka masa sanggah terhitung mulai tanggal 16-18 Februari 2023 mendatang.

“Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dalam kompetensi teknis. Sanggahan bisa diajukan melalui akun peserta masing-masing,” tandasnya. (Adv)




Kades Ulungkura Bombana Kalah di PTUN, Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Penggugat

Kendari, SultraNET. | Gugatan 5 orang Perangkat Desa Ulungkura, terhadap Keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022 dikabulkan untuk seluruhnya dan eksepsi Kepala Desa Ulungkura sebagai Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya atau kalah di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Selasa (17/1/2023).

Gugatan 5 orang perangkat desa itu diwakili oleh Kuasanya yaitu Masri Said, SH.,MH dan Saddang Nur, SH dari Kantor Hukum Masri Said,SH.,MH. & CO. Law Firm (MSC LAW FIRM).

Kepada awak media, Kuasa Hukum 5 orang Perangkat Desa Ulungkura, Masri Said,SH.,MH mengatakan sebelumnya gugatan didaftar dengan No.register perkara : 75/G/2022/PTUN.Kdi usai putusan dibacakan dalam Pokok Sengketa menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Ulungkura yang di gugat.

Ia menyebut 5 orang Perangkat Desa yang menggugat yaitu Hasadin jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Ruslan dengan jabatan sebagai Kepala Urusan Pembangunan, Admawas dengan Jabatan sebagai Kepala Dusun Benteng, Ismail dengan jabatan sebagai Kepala Dusun Ladahima.

“Dalam Pokok Sengketa Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022,” ujar Masri Said

Tergugat juga di wajibkan untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak hak para penggugat sebagai perangkat Desa Ulungkura pada posisi jabatan semula atau sejajar seta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.627.000,00.

“Selaku Kuasa Hukum Penggugat, tentu kami bersyukur, berterimakasih dan mengapresiasi putusan hakim PTUN yang telah mengabulkan seluruh gugatan kami,” tutup Pria kelahiran Pulau Kabaena itu.

Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana belum terkonfirmasi.

Pewarta : Idris Hayang




Pulang dari Sekolah, Anak di Bombana Diperkosa, Alami Pendarahan Hebat

Bombana, SultraNET. | Pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Korbannya sebut saja Melati baru berusia 11 tahun merupakan siswi salah satu sekolah menengah pertama di Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H mengatakan korban warga Kecamatan Matausu diperkosa oleh pemuda pengangguran yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Rarowatu.

“Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H

Ia menyebut kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Rabu, (11/1/2023) dimana berdasarkan laporan tersebut Tim Singa Polres Bombana dipimpin KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Kejadiannya di padang rumput sepi pada hari selasa tanggal 10 januari 2023,” jelas AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H. Rabu (11/1/2023)

Ia menjelaskan dihari kejadian korban pulang dari sekolah dengan dengan berjalan kaki.

Dalam perjalanan, korban dihampiri oleh pelaku yang menggunakan sepada motor kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang kerumahnya.

Kemudian korban mau dan langsung naik di motor pelaku, namun pelaku tidak langsung mengantar korban kerumahnya.

Pelaku membawa korban ke rumah pacar pelaku di salah satu Desa di Kecamatan Tontonunu dengan tujuan mengantar HP milik pacar pelaku, setelah itu kemudian baru mengantarkan korban untuk pulang kerumahnya.

Di perjalanan di tempat sunyi di padang rumput kemudian pelaku menghentikan motornya dan memaksa mencium korban dan korban menangis. Tanpa mengindahkan tangisan korban pelaku tetap melakukan pemerkosaan.

“Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melapor ke orang tuanya,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemerkosaan pelaku lalu mengantarkan korban namun tidak sampai dirumah korban.

“Korban dan pelaku ini baru dua kali bertemu dan pertemuan kedua itulah terjadi tindakan pemerkosaan,” bebernya.

Keesokan harinya korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya karena korban mengalami sakit dan mengalami pendarahan.

Mendengar laporan anaknya  orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bombana.

Mendapati laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan, SH langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tidak butuh waktu lama Tim Singa Polres Bombana dipimpin KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya.

“Dalam waktu 12 jam, Perlaku berhasil di tangkap,” urainya.

KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH (Ketiga dari Kanan) Bersama TIM Singa Polres Bombana usai Menangkap Pelaku
KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH (Ketiga dari Kanan) Bersama TIM Singa Polres Bombana usai Menangkap Pelaku

Saat ini korban masih menjalan perawatan medis karena masih mengalami pendarahan dan trauma pasca kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H menghimbau kepada para orang tua untuk bisa mengawasi anaknya agar dalam pergaulannya tidak salah.

“Jika masih ada masyarakat yang pernah mengalami hal yang sama agar melaporkan kejadian tersebut di Polres bombana,” tandasnya

Perkara ini akan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan akan di terapkan pasal Persetubuhan terhadap anak. Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D subs pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 thn 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sebagaimana juga diatur dalam UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta : Idris Hayang




Babinsa Bersama Pemdes Watukalangkari Bantu Pembangunan Kembali Rumah Warga Korban Kebakaran

Bombana, SultraNET. | Bintara Pembina Desa (Babinsa) bersama Pemerintah dan warga Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara bersama sama membantu Pembangunan kembali rumah warga yang mengalami musibah kebakaran pada malam pergantian tahun baru 2023 lalu.

Kepada awak media ini, Babinsa Watukalangkari Kopda Syahrul. Minggu (8/1/2023) mengatakan kegiatan ini merupakan wujud  Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memelopori usaha usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

“Kami bersama Pemerintah dan warga Desa Watukalangkari hari ini sudah mulai melakukan pembersihan lokasi sekaligus membuat jalan masuk agar material bangunan dapat diantar masuk ke lokasi rumah karena saat ini jalan yang ada adalah jalan setapak,” ujar Kopda Syahrul.

Warga saat bergotong royong membuat jalan masuk material
Warga saat bergotong royong membuat jalan masuk material

Anggota Koramil 1413-06 Rumbia, Kodim 1413 Buton itu menjelaskan kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh kepada semua pihak tentang pentingnya kebersamaan dan bahu membahu dalam meringankan beban masyarakat yang terkena musibah.

“Kehadiran TNI dan Pemerintah diharapkan dapat meringankan beban masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Watukalangkari, Syahrir mengatakan pihaknya berupaya agar rumah warganya yang terbakar beberapa waktu lalu dapat dibangun kembali dengan mengkordinir keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya saat ini telah dimulai dilakukan pembersihan lokasi tempat bangunan rumah yang akan mulai dibangun.

“Dalam waktu dekat sudah akan kita mulai lakukan pembangunan setidaknya kita mulai dari dasarnya dulu yaitu pondasinya,” jelas Syahrir

Ia berharap dengan adanya bantuan dari berbagai pihak pembangunan kembali rumah warganya yang terbakar beberapa waktu lalu itu dapat segera terwujud.

Sementara itu Idrus (40) warga yang rumahnya terbakar beberapa waktu lalu mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan pemerintah Desa dan TNI.

“Hari ini sudah mulai dilakukan pembersihan lokasi rumah kami, kepada semua yang membantu kami sampaikan terima kasih banyak.” Singkatnya. (IS)




Terjerat Kasus Korupsi, Mantan KS SMK 1 Bombana Ditahan, Kerugian Negara 1,2 Milyar Lebih

Bombana, SultraNET. | Mantan Kepala Sekolah (KS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bombana, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hadi Joko Subakdo (59) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan ditahan di Polres Bombana, Rabu (4/1/2023).

Penahanan Budi Hadi Joko Subakdo karena terjerat kasus Korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala SMKN 1 Bombana tahun 2015 hingga tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.278.527.393,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan puluh tiga rupiah).

Kepada awak media SultraNET., Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka Budi Hadi Joko Subakdo terbilang lambat, hal tersebut lantaran pihaknya baru menerima laporan hasil pemeriksaan terhadap besaran jumlah kerugian negara yang di akibatkan perbuatan tersangka.

Untuk mengungkap kasus ini, Polres Bombana telah melakukan pemeriksaan terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) orang saksi dan masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara.

“Beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya bahkan ada beberapa yang di Jakarta, karena proyek yang bermasalah itu anggarannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ujar AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H

Mantan Kapolsek Rumbia itu merinci, selama menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN 1 Bombana  Budi telah melaksankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan antara lain pada pembangunan ruang kelas baru yang pekerjaannya tidak sesuai dengan pertanggung jawaban keuangan.

Selain itu, pada Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) pekerjaannya tidak selesai sehingga bangunan tersebut tidak dapat difungsikan berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan total loss atau kerugian seluruhnya.

“Bangunannya sudah tidak bisa dilanjutkan juga, sudah rapuh,” bebernya.

Selain itu terdapat pula temuan kerugian negara terhadap beberapa item kegiatan lainnya antara lain pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana bantuan Covid-19 dan Dana Program Indonesia Pintar. (IS)




Kepala BKPSDM Bombana Masuki Masa Purnatugas

Rumbia, SultraNET. | Suasana haru mewarnai pelepasan Purnatugas kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, H.Alimin,S.Sos yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

Air mata haru nampak menetes dari bola mata H.Alimin maupun para pegawai BKPSDM Bombana saat harus berpisah dengan seorang pimpinan yang sehari-hari bersama di tempat kerja, apa hendak dikata masa purnatugas merupakan saat berakhir masa bakti bagi pegawai setelah mencapai batas usia pensiun (BUP).

Pada kesempatan tersebut Mantan Kasat Pol-PP Bombana itu menyampaikan ucapkan terima kasih karena para pegawai BKPSDM telah mempersiapkan dan merencanakan acara perpisahan dalam rangka mengakhiri masa tugasnya.

“Saya tidak menyangka ide dan gagasan teman-teman ini, terima kasih bapak ibu sekalian yang telah banyak membantu, sehingga kegiatan selama ini dapat terlaksana,” ucap Alimin dengan haru sambil mengusap air matanya saat penyampaian kata sambutan, Rabu (4/1/2023)

Suasana Pelepasan Purnatugas Kepala BKPSDM Bombana, H.Alimin,S.Sos
Suasana Pelepasan Purnatugas Kepala BKPSDM Bombana, H.Alimin,S.Sos

Alimin mengatakan bahwa setiap ada pertemuan pasti akan ada perpisahan, setiap ada penugasan pasti akan berakhir, begitupun yang terjadi pada dirinya yang telah melaksanakan masa tugas sebagai Aparatur Sipil Negara selama 40 Tahun 6 Bulan.

“Suatu peristiwa yang cukup panjang, pengalaman, penderitaan dan kebahagian bercampur baur selama 40 tahun  6 bulan bertugas sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat,” bebernya.

Dengan pengalaman itu ia jadikan pendorong dan memberikan motivasi kepada para Pegawai lingkup BKPSDM untuk terus memacu diri dan tak henti-hentinya berinovasi.

“Terus terang saya dari guru sekolah dasar bisa sampai menduduki jabatan eselon 2,” jelas Alimin

Pada kesempatan itu, Alimin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan BKPSDM jika selama memimpin organisasi terdapat ketersinggungan terhadap kata dan perbuatan baik disengaja ataupun tidak disengaja.

“Atas nama pimpinan bersama keluarga memohon maaf yang setinggi-tingginya selama bersama-sama antara pimpinan dengan teman sejawat jika ada ketersinggungan, ada tekanan-tekanan suara, tetapi niat saya supaya kita sama-sama memperbaiki diri untuk menjaga nama besar organisasi BKPSDM.” tutupnya.

Berikut catatan karir Bapak H.Alimin,S.Sos yang tercatat pada sistem informasi kepegawaian Bombana :

  • Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia Kab. Bombana (16-09-2020 s.d 31-12-2022);
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bombana (26-02-2008 s.d 16-09-2020);
  • Kabag Ekonomi dan kerja Sama Setda Kab. Bombana (03-01-2017 s.d 26-02-2008);
  • Camat Poleang Tengah Kab. Bombana (12-01-2015 s.d 03-01-2017);
  • Sekretaris BPKAD Kab. Bombana (13-10-2012 s.d 12-01-2015);
  • Kabid Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Kab. Bombana (20-01-2012 s.d 30-10-2012);
  • Camat Poleang Tenggara Kab. Bombana (12-11-2009 s.d 07-09-2011);
  • Kabid Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Budaya Politik Badan Kesbangpol dan Linmas Kab. Bombana (22-10-2009 s.d  12-11-2009);
  • Kepala Kantor Satuan Pol PP Kab. Bombana (11-02-2009 s.d 22-10-2009);
  • Camat Poleang selatan Kab. Bombana (06-05-2007 s.d 11-02-2009);
  • Kepala SKB Dinas Dikbudpar Kab. Bombana (26-05-2006 s.d 16-05-2007.



Kebijakan PJ. Bupati Bombana Tertibkan Baliho Dinilai Tebang Pilih

Bombana, SultraNET. | Kebijakan Penjabat (PJ.) Bupati Bombana, H. Burhanuddin menertibkan Baliho yang berseliweran di sejumlah tempat di Ibu Kota Bombana beberapa waktu lalu dinilai tebang pilih.

Penilaian tersebut lantaran Baliho bergambar Andi Sumangerukka (ASR) yang tergantung di pohon pelindung jalan dan tiang listrik di Ibu Kota Bombana tidak ikut ditertibkan.

Pemandangan pohon dan tiang listrik yang tergantung gambar ASR dapat dijumpai saat mulai memasuki wilayah Bombana di Kecamatan Lantari Jaya, sedangkan untuk Kecamatan Rumbia sebagai Ibu Kota Bombana, gambar ASR di Pohon dan Tiang Listrik sudah mulai terlihat di jalan depan Polres Bombana hingga sepanjang jalan menuju pusat ibu kota Bombana.

Baliho yang rata rata berukuran kecil dan tertempel di pohon dan tiang listrik juga  berseliweran di beberapa ruas jalan di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah.

Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Bombana. Arsan Arsyad, Selasa (13/12/2022) mengatakan pembiaran sejumlah baliho bergambar ASR di Ibu Kota Bombana menunjukkan ketidakadilan dalam pemberlakuan kebijakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bombana dibawah kepemimpinan H.Burhanuddin sebagai PJ. Bupati.

“Ini menjadi tanda tanya mengapa penertiban baliho itu tidak menyeluruh, kebijakan ini dilakukan dengan tebang pilih,” ujar Arsan Arsyad

Tidak itu saja, Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara itu mengaku lucu dengan kebijakan penertiban baliho yang sempat dilakukan Pemkab Bombana, pasalnya saat ini Baliho baliho berukuran besar tetap memadati tempat tempat yang sebelumnya dilakukan penertiban.

Ketua AMPI Bombana, Arsan Arsyad
Ketua AMPI Bombana, Arsan Arsyad

Baliho baliho yang ada saat ini dengan tema ucapan selamat hari jadi Kabupaten Bombana itu juga terpasang dengan menggunakan balok kayu sebagai bingkai dan pemasangnya adalah instansi instansi pemerintah Kabupaten Bombana.

“Apa bedanya dengan baliho baliho yang ditertibkan sebelumnya, ini dipasang ditempat dan bahan yang sama bukannya yang seperti ini sebelumnya dikatakan kumuh,” tegasnya

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bombana dapat konsisten dengan kebijakan yang diambil.

“Kita harap kebijakan pemkab Bombana tidak tebang pilih,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana, Rusman menjelaskan kebijakan penertiban baliho sebelumnya dilakukan terpusat hanya di areal tugu Munajah dan Tugu Brimob dan dilakukan belum secara menyeluruh di Ibu Kota Bombana.

“Instruksi yang dilakukan penertiban yang lalu itu baru di dua titik utama yang kondisi baliho terpasangnya sangat semrawut yaitu di Tugu Munajah dan Tugu Brimob,” ujar Rusman

Terkait perayaan hari jadi Kabupaten Bombana saat ini, dimana instansi pemerintah memasang baliho yang dilakukan di sejumlah titik pasang yang telah ditentukan.

Ia memastikan bahwa khalayak umum baik tokoh masyarakat maupun lembaga non pemerintah yang hendak melakukan pasangan baliho juga tidak dilarang sepanjang melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kominfo setempat guna penentuan titik pasangnya.

“Semua pihak tetap boleh pasang Baliho sepanjang koordinasi untuk penentuan titik pemasangannya agar tidak semrawut lagi,” tandasnya.

Pewarta : Idris hayang




Disayangkan Proyek Rujab Bupati Bombana Gunakan Alat Bantuan Petani

Bombana, SultraNET. | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pribumi menyayangkan penggunaan alat bantuan untuk petani pada pekerjaan proyek pembangunan pagar dan taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bombana.

Alat bantuan untuk petani dimaksud yaitu satu unit mini excavator yang dikelola oleh kelompok petani Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Lereng Tapupu Mandiri.

Ketua LSM Pribumi, Ansar Achmad mengatakan seharusnya bantuan mini eksavator itu dipergunakan untuk kepentingan pertanian atau pekerjaan yang berhubungan dengan sektor pertanian.

Ia menduga penggunaan alat bantuan pertanian untuk kepentingan proyek selain sektor pertanian sudah berlangsung lama, namun saat ini sudah sangat parah karena bahkan digunakan pada proyek di rumah jabatan Bupati Bombana.

“Seharusnya proyek di Rujab itu menjadi contoh, apalagi di Bombana ini ada beberapa alat berat yang pernah diturunkan sebagai bantuan,” ujar Ansar Achmad. Jum’at (9/12/2022).

Bukan itu saja lanjut Ansar Acmad beberapa alat berat juga di miliki oleh beberapa instansi pemerintah yang ada di Bombana, yang penggunaannya harus dipastikan sesuai mekanisme perundang undangan yang ada.

“Harus dipastikan juga bahwa alat alat itu digunakan sesuai peruntukannnya, itu untuk memastikan alat masih bagus ketika dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelola UPJA serta pihak rekanan proyek karena diduga kuat terjadi kesepakatan kedua belah pihak sebelum alat itu digunakan untuk proyek.

“Kita harap aparat penegak hukum dapat melirik persoalan ini, agar kepentingan petani tidak dirugikan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua UPJA Lereng Tapupu Mandiri, Syahrir membenarkan bahwa mini excavator yang digunakan pada proyek pembangunan pagar dan taman Rujab Bupati Bombana adalah Alsintan UPJA yang dikelolanya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui dengan pasti bahwa alat pertanian tersebut akan diperuntukan pada pekerjaan proyek yang tidak berhubungan dengan sektor pertanian.

“Kita hanya disuruh antar ke Rujab, peruntukannya untuk apa kami tidak tahu, kami hanya menjalankan arahan,” terang Syahrir.

Ia memastikan tidak ada kontrak ataupun kesepakatan sewa menyewa pada penggunaan mini ekscapator di Rujab Bupati Bombana tersebut.

”Hanya dipinjam, tidak ada pembicaraan sewa menyewa disitu kami hanya diarahkan agar alat itu dibawa ke Rujab.” tandasnya. (IS)




SK Pengangkatan Kades Mapila Dibatalkan PTUN, Pemkab Bombana Ajukan Banding

Bombana, SultraNET. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana bakal mengajukan banding terkait amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari bernomor 39/G/2022/PTUN.Kdi yang membatalkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022.

Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022 yang dibatalkan itu tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana tanggal 14 April 2022 atas nama Sudirman.

Kuasa Hukum Pemkab Bombana, Munsir, SH.,MH, Senin (28/11/2022) mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Penjabat Bupati Bombana H. Burhanuddin, hasil konsultasi memastikan Pemerintah Kabupaten Bombana bakal mengajukan banding atas putusan PTUN itu.

“Barangkali hari ini sudah akan diajukan banding,” ujar Munsir.

Dengan pengajuan banding oleh Pemerintah Kabupaten ia memastikan bahwa keputusan PTUN Kendari belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga Kepala Desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.

“Itu sikapnya Pemerintah Daerah, jadi kalau sudah banding berarti keputusan PTUN Kendari itu belum final, belum inkrah. Dan Kepala Desa Mapila atas nama Sudirman masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai Kepala Desa,” jelas Munsir.

Lebih lanjut Munsir mengatakan, rencana pengajuan banding bukan hanya dilakukan oleh Pemkab Bombana melainkan juga dari pihak tergugat intervensi dalam hal ini Pihak Kepala Desa Mapila.

“Dari hasil komunikasi beberapa hari yang lalu dengan kuasa hukum tergugat II intervensi (Kepala Desa Mapila) atas nama Abdul Latif mereka sampaikan akan mengajukan banding terkait dengan persoalan itu”, terangnya.

Dengan adanya upaya banding itu, Munsir berharap dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik hakim maupun pengacara dan pihak-pihak terkait.

“Setiap orang yang berperkara itu pasti mengharapkan yang namanya kemenangan.” Pungkas Pria berkacamata itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bombana, Syahrial Abdi Arief menjelaskan bahwa saat ini, putusan PTUN Kendari belum inkrah sebab masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pemkab Bombana.

“Upaya hukum itu kan ada tingkat banding dan kasasi. Sepanjang ditempuh upaya hukum itu, maka perkara itu belum dikatakan inkrah, jadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih berproses.” Singkat Syahrial.




Mengenal PSC 119 Bombana, Layanan Kesehatan Kegawatdaruratan

Rumbia, SultraNET. – Warga  Kabupaten Bombana tidak perlu Panik atau khawatir lagi saat mendapati orang lain, Keluarga, Soudara atau mengalami kondisi kegawat Daruratan. Cukup menghubungi call centre PSC 119 Kabupaten Bombana.

Anda akan langsung di jemput langsung ke lokasi anda dalam hitungan menit, dengan fasilitas mobil ambulance gratis dan penanganan pertama oleh perawat perawat Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, yang setelah itu akan di antarkan ke Rumah Sakit terdekat untuk penanganan Perawatan lebih lanjut

Ketua Pelaksana Harian Public Safety Center Kabupaten Bombana, Nasruddin, S.Farm,Apt menjelaskan konsep awal PSC 119 adalah layanan kegawatdaruratan medis pre-rumah sakit, yang artinya PSC 119 memberikan layanan kegawatdaruratan medis awal dengan segara, sebelum akhirnya diarahkan menuju fasilitas kesehatan lanjutan yang terkait.

Layanan ini merupakan bagian utama dari sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) yang dicanangkan Kementerian Kesehatan.

“Tujuan dibentuknya PSC untuk memfasilitasi pasien-pasien atau korban yang belum mendapatkan penanganan medis di luar rumah sakit.” ujarnya

Tidak hanya merujuk pasien, tapi juga bisa dilakukan penanganan medis sederhana sebelum merujuk pasien ke rumah sakit. Minimal, harus mampu menginformasikan kondisi dan riwayat pasien, agar rumah sakit terinformasi dengan baik dan siap menerima pasien yang dirujuk.

Layanan yang diberikan oleh PSC 119, di antaranya mengedukasi pasien atau pelapor melalui panduan lewat telepon untuk menangani kegawatdaruratan. Selanjutnya petugas PSC 119 juga akan diturunkan beserta ambulans ke lokasi pasien.

Jika diharuskan, pasien akan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan dilakukan tindakan pre-hospital care sebelum dan selama perjalanan pengantaran ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain memberikan layanan terkait kesehatan masyarakat, PSC 119 juga bergerak dalam memitigasi kejadian darurat lainnya seperti misalnya kecelakaan lalu lintas, bencana alam dan sebagainya.

Dalam hal ini, PSC juga berkolaborasi serta bersinergi lintas sektoral dengan badan lain terkait, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lain-lain.

“Dengan koordinasi yang baik, diharapkan penanganan terhadap kejadian kedaruratan bisa ditangani dengan efisien jika dilakukan dengan kolaborasi yang baik antar sektornya,” sambungnya.

Nasruddin berharap, ke depannya kolaborasi antarbadan lintas sektoral ini bisa dilakukan dengan efisien dalam suatu sistem terpadu. Tujuannya untuk membantu pasien dan keluarganya mendapatkan layanan yang lebih baik.

Saat ini akses pelayanan bantuan bagi masyarakat masih terpisah di masing-masing badan terkait. Sehingga memungkinkan masyarakat menjadi salah tujuan ketika meminta bantuan.

“Contohnya dalam kondisi kejadian henti jantung, dalam setiap menitnya, harapan hidup pasien berkurang 10%. Maka dari itu, kecepatan penanganan menjadi suatu hal yang sangat penting,” tambahnya.

Dalam menjalankan tugasnya, PSC Kabupaten Bombana dibantu Tujuh tim tenaga kesehatan. Fasilitas yang dimiliki oleh PSC 119 Kabupaten Bombana saat ini terdiri dari 3 buah ambulans dengan fasiltas yang memadai sementara untuk wilayah kepulauan tersedia juga Ambulance Laut.

Setiap bulannya, PSC 119 Kota Bombana menerima ratusan pengaduan masuk dari masyarakat. Dari pengaduan tersebut, rata-rata 70-100 kasus berhasil ditangani oleh PSC 119 Kota Bombana.

Sebagian kasus bisa diselesaikan melalui panduan telepon, sementara untuk pengaduan lain yang tidak bisa difasilitasi dan dibantu rujuk ke fasilitas kesehatan lain.

” Dengan Motto Cepat, Tepat, Layanan PSC 119 beroperasi penuh selama 24 jam dan gratis. Selain mengakses layanan jejaring nasional 119, warga kabupaten Bombana juga bisa mengakses nomor lokal PSC 119 Bombana di 081 3611 74119 atau di 085361581119 untuk pelayanan yang lebih cepat.” Pungkas Pria Berkacamata ini.