Polda Sultra Lepaskan Perekam Video 49 TKA China di Kendari

Kendari, SultraNET. | Harjono, perekam video viral 49 TKA China tiba di Kendari. Perekam video viral kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Harjono (39 tahun), dilepas oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, Harjono adalah warga Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. “Dia sudah dilepas, sudah dipulangkan juga, kemarin,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, saat dihubungi kendarinesia, Selasa pagi (17/3).

Menurut La Ode, Harjono hanya dikenakan wajib lapor di Polda Sultra sebagai bentuk kontrol dari kepolisian. “Yang jelas sudah dipulangkan, hanya wajib lapor saja,” ujarnya.

La Ode mengatakan alasan Polda melepas Harjono karena selama proses pemeriksaan tak ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam perekaman video tersebut. “Kemarin itu kan tahapan pemeriksaan, setelah pemeriksaan, dipelajari motifnya, di situ kan tidak ada unsur kesengajaan, nah setelah itu kemudian di kembalikan oleh keluarganya,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Harjono diamankan Polda Sultra pada Minggu malam (15/3), atau sesaat setelah video kedatangan TKA China di Bandara Kendari yang ia rekam viral di media sosial. Setelah diamankan, Harjono membuat video klarifikasi di Polda Sultra bahwa dia merekam video tersebut secara spontan, dan tanpa kesengajaan. Harjono dalam video klarifikasi itu juga meminta maaf kepada masyarakat Sultra telah membuat gaduh. (kumparan/Red)

Sebelumnya, Video puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tiba di Bandara Haluoleo Kendari, pada Minggu malam (15/3), viral di media sosial. Diketahui, puluhan TKA itu berkerja di perusahaan pemurnian nikel yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Eksternal Affairs Manager PT VDNI, Indrayanto, membenarkan bahwa TKA tersebut berkerja di PT VDNI, dan jumlah TKA yang tiba di Bandara itu sebanyak 49 orang. Indrayanto juga menegaskan bahwa puluhan TKA itu baru tiba dari Jakarta setelah mengurus perpanjangan visa kerja. Sebelum tiba di Kendari, lanjut dia, para TKA itu juga memiliki kondisi sehat dan bebas dari Virus Corona atau Covid-19 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai standar WHO di Jakarta.

Indrayanto menambahkan, puluhan warga Tiongkok itu juga sudah mengantongi surat keterangan sehat dari balai karantina kesehatan pelabuhan (KKP) di Jakarta. Meski begitu, kata Indra, setibanya di kawasan industri smelter di Morosi, mereka tak akan langsung bekerja. “Jumlahnya ada 49 orang. Setelah tiba di area perusahaan, mereka harus menjalani karantina selama 14 hari. Setelah itu baru bisa bekerja kembali,” jelas Indrayanto, Senin (16/3).

Jika selama masa karantina 14 hari ada yang dicurigai memiliki gejala COVID-19, maka pihaknya langsung membawa ke ruang isolasi di Rumah Sakit Bahteramas Kendari. “Mereka juga sudah membuat pernyataan, kalau merasa ada gejala klinis Virus Corona mereka akan dipulangkan, tentu sesuai dengan rekomendasi pemerintah,” katanya.

Saat ini, kata Indra, seluruh TKA itu sedang dikarantina di area perusahaan dengan pengawasan ketat dari tim dokter khusus dari RS Bhayangkara Kendari. (kumparan/red)




Tetapkan Status Keadaan Darurat, Bupati Ruksamin Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona

SultraNET., Wanggudu | Dengan menyebarnya secara cepat Corona virus desease 2019 atau virus corona dihampir seluruh belahan bumi bahkan di Indonesia telah menyebar hingga di beberapa kota, Bupati  Konawe Utara, H. Ruksamin mengambil langkah cepat dan antisipatif dengan menetapkan keadaan Tertentu Darurat  Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona di Konawe Utara.

Penetapan tersebut sesuai keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 125 Tahun 2020, Tanggal 16 Maret 2020 dan diberlakukan selama 14 hari yaitu dari Tanggal 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020.

Setelah menetapkan Keadaan Tertentu Darurat  Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona, Bupati Ruksamin juga membentuk Gugus tugas Percepatan Penanganan Virus Corona melalui surat keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 126 Tahun 2020 dimana ia sendiri bertindak selaku Komandan Gugus Tugas sedangkan Ketua Gugus Tugas diemban Kepala BPBD setempat.

Dikonfirmasi via telepon terkait surat keputusannya, Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin. M.Si., IPM., ASEAN Eng. menyebutkan bahwa dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai bentuk upaya preventif oleh pemerintah daerah agar masyarakat Konawe Utara semaksimal mungkin dapat terlindungi dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami berharap dengan keluarnya surat keputusan ini seluruh stakeholder bekerjasama saling melindungi satu sama lain dan agar masyarakat Konawe Utara dapat terhindarkan dari ancaman Corona Virus Desease 2019,” Tutur Orang nomor satu Dibumi Oheo itu.

Dengan surat keputusan bupati ini pula lanjut Ruksamin, Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat telah melakukan upaya pencegahan agar seluruh masyarakat terhindar dari virus mematikan ini.

“Ini merupakan upaya pencegahan karena menyadari bahwa virus ini disamping mematikan juga penyebarannya sangat cepat,” Tutupnya

Sebagaimana diketahui, setelah dikeluarkannya pengumuman dari world health organization (WHO) pada tanggal 11 maret 2020 bahwa corona virus desease 2019 atau Covid 19 merupakan pendemic serta keputusan darurat kepala BNPB Pusat Terkait adanya bencana covid 19 di indonesia.

Corona virus desease 2019 atau virus corona merupakan virus yang berasal dari Kota Wuhan, Cina. Covid 19 ini telah menyerang dan menyebar hampir diseluruh negara didunia, termasuk indonesia. (Asbar)




Ruksamin Kukuhkan Tim Relawan Desa dan Kecamatan se Kecamatan Molawe

Wanggudu, SultraNET. – | Bupati  Konawe Utara DR.H.Ruksamin, mengukuhkan Tim Relawan Kecamatan dan Desa se Kecamatan Molawe, Di Molawe. Minggu (1/3/2020).

Tim Relawan yang dikukuhkan tersebut merupakan pendukung yang telah menyatakan dukungan serta kesiapannya secara penuh untuk mensukseskan majunya ia untuk periode kedua pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini.

Dalam sambutannya Ruksamin mengharapkan agar Tim Relawan yang terbentuk untuk mendukung dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 ini dapat meniru sifat Lebah.

Sifat lebah yang ia maksud yaitu sifat hewan penghasil madu tersebut selalu berada dalam satu barisan, bersatu dan saling tolong menolong ia mengharapkan Tim relawan juga dapat saling membantu di masyarakat.

” Lebah juga selalu menghasilkan yang baik, dan sebagai Tim Relawan kita juga selalu mengedepankan kata kata dan perilaku yang baik di Masyarakat,” Tutur Ruksamin.

Setelah mengukuhkan Tim Relawan, Ruksamin juga sekaligus meresmikan Posko Tim Relawan yang bakal digunakan sebagai pusat kegiatan Tim menjelang Pilkada 2020.

Laporan : Asbar




WON Kembali Terpilih Pimpin Hanura Sultra

Wakatobi, SultraNET. | Wa Ode Nurhayati (WON) Kembali Terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Musyawarah Daerah III Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berlangsung di Marina Togo Mowondu – Hotel Wisata Wakatobi, Minggu (23/2/2020).

Pada musda yang berlangsung meriah itu, WON mendapat dukungan penuh dari Seluruh DPC Kabupaten dan Kota se Sultra.

Samir, Ketua DPC Hanura Kabupaten Konawe Utara saat membacakan surat dukungan dari seluruh DPC menyebutkan, harapan diberikannya dukungan penuh tersebut kepada WON agar Mantan Anggota DPR-RI itu dapat membawa Hanura menjadi partai pemenang di Sultra pada pemilu mendatang.

“Seluruh DPC dari Kabupaten dan Kota se Sultra merekomendasikan Wa Ode Nurhayati untuk kembali memimpin Hanura di Sultra,” Tuturnya

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati saat membawakan orasinya usai terpilih sebagai Ketua DPD Hanura  Sultra mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga besar Partai Hanura yang telah  memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk mengemban amanah sebagai ketua DPD Hanura Sultra.

” Bagi saya jabatan ini bukan cuma kebanggaan tetapi juga menjadi pesan  untuk seluruh perempuan bahwa tidak perlu lahir dari elit politik agar dapat berkiprah di pentas politik,” tuturnya

“Insya Allah amanah ini saya akan jalankan sebaik baiknya,” Tambahnya

Ditemui disela sela kegiatan Musada, Suritman, Ketua DPC Hanura Bombana mengucapkan selamat atas terpilihnya WON kembali  sebagai ketua DPD Hanura Sultra

Menurut mantan anggota DPRD Bombana itu, WON dinilai sosok yang sangat tepat dapat membawa Hanura sebagai Partai Pemenang di Sultra.

“Kita yakin WON dapat membawa Hanura menjadi partai yang diperhitungkan di Sulawesi Tenggara,” Pungkasnya. (IS)




Pencabulan Terhadap Anak Di Bombana Kembali Terjadi, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

SultraNET. –  Bombana | Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang belakangan ini kerap terjadi di Kabupaten Bombana yang melibatkan orang terdekat korban kembali terjadi, kali ini korbannya adalah gadis belia yang baru berusia 12 Tahun.

Sebut saja bunga (12) tahun Warga yang beralamat di Desa Lamonggi Kecamatan Kabaena Tengah yang harus menanggung nasib malang mendapat perlakuan bejat dari orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.

Kakak Korban FM (37) menguraikan kronologi kejadian bermula saat korban pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 17.30 wita berada di rumah pelaku di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena.

Merasa curiga terhadap korban yang terlihat trauma dan takut terhadap pelaku, ia kemudian memintai keterangan terhadap beberapa orang dan juga terhadap korban.

Korban lalu menyebutkan bahwa ayah tirinya telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap dirinya.

” Saya curiga lalu saya minta keterangan dan korban membenarkan hal tersebut,” Bebernya.

Mendengar keterangan itu FM langsung mengambil tindakan dengan melaporkan perihal kejadian itu  ke Polsek Kabaena pada hari Rabu (19//2/2020).

Kapolsek Kabaena IPDA Andi Muh Taufan kepada awak media ini, Kamis (20/2/2020) membenarkan perihal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, ia menyebut bahwa pelaku pencabulan yaitu SYW (43) sesuai identitas beralamat di Desa Eemokolo, Kecamatan Kabaena Utara yang merupakan Ayah Tiri Korban.

“ Benar telah terjadi kasus pencabulan dimana korban merupakan anak di bawah umur, berusia 12 tahun yang diduga mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya oleh seorang ayah tiri,” Sebutnya.

Andi Muh. Taufan mengungkapkan bahwa Setelah menerima laoporan Pihaknya langsung mengambil tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Saat ini Terduga Pelaku sudah kami amankan,” Tutur Taufan

Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melancarkan aksinya pelaku menjanjikan korban sejumlah uang kemudian menyuruh korban berbaring di atas kasur.

Pelaku membujuk korban untuk membuka celana kemudian pelaku mulai beraksi melakukan aksi bejatnya.

Laporan : Efendy




Kapal Cepat Superjet 10 Hadir di Bombana, Kasipute-Kabaena Hanya 2 Jam

SultraNET – Bombana | Kehadiran kapal cepat untuk melayani kebutuhan transportasi laut masyarakat kabupaten Bombana khususnya yang berada di Pulau Kabaena nampaknya telah menjadi kebutuhan vital dan mendesak.

Bagaimana tidak, setelah tidak beroperasinya kapal cepat yang sebelumnya melayani Rute Batuawu Kabaena – Kasipute, saat ini untuk tiba di Kasipute sebagai Ibu Kota Kabupaten Bombana atau sebaliknya masyarakat harus menghabiskan waktu selama lima sampai enam jam dilautan.

Berbeda halnya jika menggunakan moda transportasi kapal cepat, dari segi waktu masyarakat bisa lebih singkat karena hanya ditempuh selama dua jam saja.

Setelah lama ditunggu-tunggu akhirnya Kapal Cepat Superjet 10 milik CV. Bukit Sumber Poleang memastikan bakal membuka rute perdana di Bombana yaitu di Pelabuhan Pising Kabaena menuju Pelabuhan Kasipute Rumbia sebagai Ibukota Kabupaten Bombana dan sebaliknya.

Ditemui awak media SultraNET., Owner Superjet 10. H. Ambo Pinang, Selasa (18/2/2020) membenarkan bahwa untuk pelayaran perdana pihaknya telah mengagendakan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 mendatang dengan pemberangkatan perdana dari Pelabuhan Pising Kabaena sekitar Jam 9:00 WITA menuju Kasipute.

Untuk tiba dikasipute normalnya kita hanya butuh waktu 1 Jam 50 menit atau dua jam lah, begitu juga sebaliknya,” Tutur H. Ambo Pinang

Adapun Jadwal pemberangkatan kapal ini lanjutnya bakal dilakukan setiap hari Jumat dan Senin di Pelabuhan Pising Kabaena menuju Kasipute sedangkan pemberangkatan dari Pelabuhan Kasipute menuju Pising Kabaena dijadwalkan setiap hari Sabtu dan hari Selasa.

” Untuk tahap awal ini, pengambilan tiket dapat dilakukan diatas kapal,” Bebernya

Kapal cepat viber KM. Superjet 10 ini tambahnya dilengkapi dengan tenaga pendorong sebanyak 2 mesin serta ruangan dilengkapi AC untuk kenyamanan penumpang serta  kursi sejenis yang digunakan pada kursi pesawat.

“Disamping  100 kursi yang ada, dikapal ini juga dilengkapi ruang santai dan ngopi di bagian belakang,” Imbuhnya

Untuk menggunakan kapal ini, penumpang hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar 70.000 rupiah perpenumpang sekali perjalanan.

Dengan beroperasinya kapal ini, ia berharap agar mendapat dukungan dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

” Insya Allah jika ini dapat berjalan lancar dan jika dibutuhkan kedepan kami akan mengoperasikan 2 kapal sehingga setiap harinya ada kapal yang melayani rute ini,” Pungkasnya.

Kepastian dilayaninya rute Pelabuhan Pising Kabaena dan Pelabuhan Kasipute juga dibenarkan Pajawa Tarika, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.

Melalui dinding Facebook nya (18/2/2020) akun Fajar Tarika menegaskan terkait pemberian izin trayek rute tersebut.

” Insyaallah besok, tgl 19 Februari 2020, saya tandatangan izin trayek dengan route Puulemo – Pising – Kasipute (PP), khusus kasipute – pising , waktu tempuh 120 menit, kapal superjet 10, selamat menikmati perjalanan yang singkat dan nyaman,” Tulisnya. (IS)

 




PT. Trias Jaya Agung Diduga Rusak Kawasan Hutan dan Sewakan Tersus (Jetty) Ke Perusahaan Lain

Bombana, SultraNET. | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (LKPD-Sultra) menuding salah satu perusahaan penambangan nikel PT. Trias Jaya Agung yang beroperasi di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan dua pelanggaran serius yaitu perusakan kawasan hutan saat proses pembangunan jalan (houling) dan menyewakan tersus (Jetty) ke perusahaan lain.

Direktur LKPD Sultra, Muh Arham, Jum’at (7/2/2020). mengatakan berdasarkan hasil investigasi terkait kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Trias Jaya Agung diduga kuat telah melakukan perusakan kawasan hutan untuk kepentingan membangun jalan (houling) menuju Jetty yang terletak di Pesisir Pantai Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana

Hal itu lanjutnya, diperkuat oleh Data Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana sebagimana dimuat oleh Antara News 18 Oktober 2012 lalu yang menyebutkan bahwa PT. Trias Jaya Agung telah melakukan perusakan hutan mangrove pada kawasan seluas satu hektare saat membangun jalan sepanjang 356 meter dengan lebar 20 meter.

”Disamping dugaan persoalan perusakan kawasan hutan, PT. Trias Jaya Agung Juga kami duga telah melakukan pelanggaran terkait pemanfaatan terminal khusus sebagaimana tersebut pada pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri,” Tutur Arham.

“Fakta dilapangan saat ini terminal khusus milik PT. Trias Jaya Agung diduga kuat juga digunakan oleh perusahaan lain,” Tegas Arham

Untuk itu ia meminta agar Pihak kepolisian menindak lanjuti hasil investigasi dan temuan dari LKPD-Sultra agar semua persoalan tersebut dapat terjawab secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang dapat meresahkan masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena kita duga penyalahgunaan tersus ini sudah berlangsung lama,” Tutupnya. (Is1)




Penambang Pasir “Nakal” Rambah Pesisir Pantai Desa Puununu Kabaena Selatan

SultraNET. – Bombana | Rupanya godaan untung besar sektor pertambangan di Pulau Kabaena mulai menggelapkan mata beberapa penambang yang diduga secara terang terangan melabrak aturan dan mengabaikan potensi dampak yang bakal ditimbulkan di kemudian hari.

Parahnya penambang “Nakal” itu, tidak hanya mengeruk Tanah dengan kandungan Nikel saja namun kini sudah menyasar dan merambah Pesisir Pantai Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diketahui bersama bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah penanaman mangrove oleh Dinas  Kehutanan Kabupaten Bombana beberapa tahun yang lalu dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikannya.

Menyikapi hal tersebut rupanya para aktivis dan penggiat masalah lingkungan setempat tidak tinggal diam, salah satunya aktivis dari Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara yang langsung melaporkan aktivitas perusakan lingkungan itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Dikonfirmasi media SultraNET., Muh. Arham. Direktur LKPD Sultra Sabtu (8/2/2020) membenarkan perihal pelaporan oleh lembaga yang dipimpinnya itu ke Polda Sultra.

Muh. Arham. Direktur LKPD Sultra
Muh. Arham. Direktur LKPD Sultra

Menurutnya Pulau Kabaena adalah wilayah dalam kategori pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 Km2 dengan merujuk pada Undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, sehingga sejatinya Pulau Kabaena membutuhkan perhatian khusus terhadap praktek dan atau perbuatan-perbuatan ilegal melawan hukum khususnya dibidang Pertambangan.

” Penambangan Pasir di Desa Puununu ini kita sudah cek di Dinas ESDM Provinsi, sama sekali tidak ada izinnya  dan kita simpulkan bahwa kegiatannya ini Ilegal,” Tegas Arham.

Arham mengingatkan kepada semua pihak bahwa penambangan ilegal merupakan kegiatan pelanggaran hukum karena tidak memiliki izin dari pemerintah atau negara dengan merujuk pada pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan yang menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).

” Ini kejahatan lingkungan yang sangat serius di Kabaena,  jadi kami harap Polda Sultra tidak membiarkan Kegiatan Penambangan Ilegal ini terus terjadi dan dilakukan secara terang terangan, karena kalau terus dibiarkan dampak kerusakan terhadap pesisir pantai Desa Puununu akan semakin Parah,” Pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis Div Humas Polda Sultra belum terkonfirmasi. (SN1)




Undang Lisan Peserta RDP, DPRD Bombana Diminta Belajar Berlembaga

Rumbia, SultraNET. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Periode 2019-2024 disebut mulai menunjukkan rendahnya kualitas mereka dalam berlembaga.

Sorotan itu dilontarkan  Ansar Achmad,  Ketua Divisi Investigasi dan Advokasi LSM Perisai Kabupaten Bombana, Senin (20/1/2020).

Menurut Aktivis yang Fokus pada pendampingan masyarakat itu, Kualitas DPRD Bombana terlihat saat proses Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Beberapa Desa yang  diduga bermasalah di Bombana.

Dimana saat pelaksanaan RDP tengah berlangsung Pihak DPRD Bombana baru menghubungi pihaknya sebagai salah satu pihak terkait atau pengadu.

“DPRD Bombana ini tidak paham berlembaga, masa kami sebagai Pihak Pengadu baru disampaikan terkait RDP itu setelah RDP berlangsung, ini sama saja membatasi kehadiran Pihak Kami,” Cetusnya

Belum lagi lanjutnya, penyampaian yang diterima Pihaknya hanya melalui saluran Telepon oleh salah satu Anggota DPRD Bombana.

” Ini parahnya lagi kami disampaikan dan diundang lisan saja melalui telepon, ini merendahkan wibawa DPRD selaku lembaga terhormat,” kesalnya

Mirisnya lagi tambah Ansar, Pihak teradu dalam hal ini Para Kepala Desa yang diundang tidak satu pun yang menghadiri undangan RDP dari DPRD tersebut.

” Ini kesannya DPRD gelar RDP hanya lepas kewajiban saja sehingga tidak ada kesan dan hasil sesuai harapan masyarakat yang dicapai,” keluh Ansar.

Untuk itu ia berharap agar Kejadian ini tidak terulang lagi dalam penyelenggaraan kegiatan DPRD dimasa mendatang karena dapat merugikan pihak masyarakat yang mengandalkan DPRD selaku lembaga terhormat perwakilan masyarakat.

“Anggota DPRD ini baiknya belajar lagi berlembaga yang benar biar tidak memalukan kayak begini,” Tutupnya

Dikonfirmasi usai RDP, Ketua DPRD Bombana. Arsyad, S.Pd menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan kejadian yang baru terjadi namun ia menampik tudingan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu tidak paham berlembaga karena urusan persuratan merupakan kewenangan Sekretariat.

Terkait pihak yang diundang prosedurnya itu kita menyurat ke Bupati kemudian ditindak lanjuti dengan menghadirkan pihak Pihak terkait melalui OPD Terkait,” Sebutnya

Untuk itu, ia meminta perhatian Pemkab melalui perpanjangan tangan OPD agar apa yang menjadi permintaan DPRD agar ditekankan untuk dihadirkan.

“Kami menekankan agar Bupati Bombana dalam pelaksanaan RDP dengan DPRD untuk menekankan OPD nya untuk menghadirkan semua pihak yang terkait agar persoalan yang terjadi di masyarakat dapat terselesaikan dengan baik,” Tutupnya.(IS)

 




Usai Demo Tambang, Mahasiswa UHO Ditebas Kepalanya

Kendari, SultraNET. | Usai menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyoal aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara,  Kamis (2/1/2020), Muhammad Iksan (23) mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Haluoleo (UHO) Kendari harus menerima perlakuan beringas dari dua orang terduga preman yang tiba tiba datang dan menebas kepalanya.

Salah seorang saksi mata, MP yang juga teman korban saat aksi menceritakan, setelah kembali ke Fakultas Kehutanan UHO pukul 13.00 Wita, dia bersama lima orang lainnya termaksud korban kemudian duduk di halaman jurusan untuk menunggu staf akademik mengurus persiapan KKN.

“Kita semua ikut demo tadi, tiga orang duduk, dua orang berdiri, termaksud Irvan, tiba-tiba muncul dua orang lagi bawa motor vixion, yang bawa motor gemuk, yang pegang parang brewok, dia langsung datang tebas Irvan, dan kita sempat diburu baru kita lari,” terangnya.

Saat ditemui di Puskesmas Kemaraya.
AS saksi mata lainnya yang juga teman korban menambahkan, kedatangan dua orang yang diduga preman itu tidak lama sejak dirinya dan masa aksi lainnya berbalik arah pulang.

Dia menduga, korban (Iksan, red) dan yang lainnya sudah di target sejak aksi di DPRD tadi pagi.

“Kuat dugaan, mereka kiriman perusaahaan yang kita demo tadi, karena mereka langsung datangi kita lima yang sudah di kampus lama UHO tadi,” tudingnya.

Sementara, Wakil Ketua Tamalaki Sultra, Leo yang bersamaan menjenguk korban menegaskan, akan mencari pelaku sampai ketemu, sebab, korban adalah anggota Tamalaki Sultra.

Dia juga membeberkan jika perusahaan  yang di demo pagi tadi itu memang memelihara preman yang waktu mengaumnya ditentukan oleh bergemahnya sound sistem yang dialamatkan ke perusaahaan dimaksud.

“Ini yang didemo tadi perusahaan tambang  di Konut, makanya adik adik duga preman dari perusaahaan itu, tapi tunggumi kita cari pelakunya,” tegasnya.

Sampai berita ini tayang, korban sementara memperoleh perawatan di Puskesmas Kemaraya, Kota Kendari. Kepala korban mengalami luka parah hingga 24 jahitan. Beruntung korban masih selamat, dan Polisi hingga kini belum terlihat di TKP.

Laporan : AK/Sultrademo