Tingkatan Branding Wisata, Bombana Pilih Duta Wisata

Bombana, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) memilih Duta Wisata sebagai bagian dari upaya meningkatkan Branding Wisata daerah yang terkenal penghasil emas itu. Kamis, (06/07/2023)

Kepala Dispora Bombana, Anisa Sri Prihatin mengatakan ajang pemilihan duta wisata Bombana diikuti 21 peserta dari sebelas Kecamatan se-Kabupaten Bombana yang melahirkan dua duta wisata terdiri dari satu putri dan satu putra.

Dua duta wisata yang terpilih adalah Erwin untuk Putra dan Bella Kategori Putri, keduanya berhasil menunjukkan penampilan terbaik mereka dalam berbagai aspek penilaian, seperti wawasan kebangsaan, bahasa asing (bahasa Inggris) dan performance.

“Duta wisata yang terpilih mampu meningkatkan branding wisata yang ada di kabupaten Bombana,” ujar Anisa.

Hal tersebut tidak lain bertujuan meningkatkan rasa bangga dan cinta daerah sendiri. Selain dari pada itu, duta wisata yang terpilih dituntut pula untuk mampu mempromosikan, mengedukasi, dan menginspirasi masyarakat terhadap destinasi wisata yang ada di kabupaten Bombana.

“Saya berharap duta wisata ini mampu menjadi motivator untuk membangun animo masyarakat khususnya pada generasi muda dalam menggali, mengenali, dan memahami nilai-nilai budaya tradisi daerah yang sarat dengan kearifan dan tata nilai budaya yang khas, serta mampu membangkitkan ekonomi masyarakat melalui kreativitas dalam mempromosikan destinasi wisata yang ada di kabupaten Bombana,” tandasnya

Salah satu duta wisata yang terpilih, Erwin mengaku senang dan bangga bisa mewakili kabupaten Bombana di tingkat provinsi. Ia berjanji akan berusaha sebaik mungkin untuk memperkenalkan potensi wisata Bombana kepada masyarakat luas.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa terpilih sebagai duta wisata Bombana. Ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi saya untuk mengabdi kepada daerah saya. Saya akan berusaha sebaik mungkin untuk memperkenalkan potensi wisata Bombana kepada masyarakat luas. Saya juga ingin mengajak masyarakat untuk lebih mencintai dan menjaga kelestarian alam dan budaya kita,” ujar Erwin.

Sementara itu, duta wisata lainnya, Bella mengatakan bahwa ia siap menghadapi tantangan yang akan datang di tingkat provinsi. Ia berharap bisa mendapatkan dukungan dan doa dari masyarakat Bombana agar bisa meraih prestasi yang membanggakan.

“Saya siap menghadapi tantangan yang akan datang di tingkat provinsi. Saya berharap bisa mendapatkan dukungan dan doa dari masyarakat Bombana agar bisa meraih prestasi yang membanggakan. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Dispora Bombana yang telah memberikan kesempatan dan pembinaan kepada kami selama ini,” ujar Bella.

Duta wisata yang terpilih akan mewakili kabupaten Bombana pada ajang pemilihan duta wisata provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada 22 Juli 2023 mendatang di kabupaten Kolaka. Mereka akan bersaing dengan duta wisata dari 16 kabupaten/kota lainnya di provinsi Sulawesi Tenggara. (Adv)




Turunkan Angka Stunting, Pemkab Bombana Rapat Diseminasi Tahap I

Bombana, SultraNET. | Stunting menjadi isu nasional yang harus dituntaskan dengan target penurunan hingga 14 % diakhir tahun 2024, sehingga kegiatan diseminasi audit kasus stunting ini penting dilaksanakan untuk penyampaian rekomendasi oleh tim pakar, selanjutnya dapat di tindak lanjut dalam perbaikan, dan disinergikan pada lini terdepan dengan kerja bersama pihak-pihak terkait tahapan dalam audit stunting.

Untuk menurunkan prevelensi stunting, harus ada tahapan audit kasus stunting sehingga dapat memperoleh faktor- faktor penyebab yang beresiko, yang nantinya bisa dibuatkan rencana tindak lanjut. Menurut data hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) kondisi stunting di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara 27,7%, sementara itu presentase Kabupaten Bombana 35,3%, dan target untuk kasus stunting secara Nasional di tahun 2024 14%.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pemkab Bombana menggelar rapat “Diseminasi Audit Kasus Stunting Dan Rencana Tindak Lanjut dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Bombana Tahun 2023, yang dipimpin langsung oleh Sekda Bombana Drs. Man Arfa, M.Si bertempat di Aula Rapat Kantor BAPPEDA Kab. Bombana.Kamis (06/07/2023)

Sekda Bombana Drs.Man Arfa,M.Si dalam sambutan nya mengatakan audit kasus stunting merupakan kegiatan prioritas pada rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting. Untuk itu pencegahan harus dilakukan secara berkesinambungan,agar pencegahan dapat segera dilakukan sehingga kasusnya tidak semakin memburuk dan tidak berulang lagi di satu wilayah,

“Penurunan prevelensi stunting harus dilaksanakan oleh semua pihak, tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak saja untuk melaksanakan ini. Semua pihak harus terlibat baik dari tingkat pusat maupun sampai ke tingkat desa. Tanpa kerja sama dan partisipasi dari semua pihak, tanpa komitmen yang jelas program ini pasti tidak akan tercapai” ungkap Man Arfa.

Selain itu Man Arfah juga menjelaskan Kabupaten Bombana sendiri sudah bergerak secara terintegrasi dan konvergen dalam penanganan stunting. Diantaranya melalui pembentukan tim audit kasus stunting, serta hadirnya Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2022 tentang Peran Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Surat Keputusan Bupati No 406 Tahun 2022 Tentang Penetapan 25 Desa Lokus Stunting Tahun 2022.

“Tim Percepatan Penurunan Stunting telah melaksanakan rapat kerja dan aksi penanganan stunting yang dilaksanakan melalui 8 aksi konvergensi dan melibatkan semua OPD maupun sektor-sektor terkait” Jelas Mantan Kadis PU Bombana tersebut.

Di akhir sambutannya, Sekda Bombana juga tidak lupa mengajak dan menghimbau sebagai warga masyarakat hendaknya mampu menjalankan peranan yang semestinya dilakukan.

“Saya berharap masyarakat dan semua pihak terkait benar-benar memiliki komitmen yang tinggi sebagai pelaku semua gerak pembangunan di daerah, agar kegiatan- kegiatan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Pungkas Jenderal ASN Di Kabupaten Bombana ini. (Kominfo)




Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan Sadis di Bombana

Bombana, SultraNET. | Pembunuhan sadis kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, kali ini pemicunya adalah hubungan cinta segitiga yang menyebabkan suami sah tewas ditangan selingkuhan sang istri.

Kejadian sadis itu terjadi tepatnya di Desa Lawatu Ea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh.Nur Sultan, Jumat (30/6/2023) menjelaskan Korban bernama Sabir tewas ditangan Abd Latif yang diketahui merupakan selingkuhan istrinya Raja Ema.

Bahkan jasad korban ditemukan sekitar 8 hari usai di eksekusi dirumahnya sendiri saat korban sedang menunaikan ibadah sholat subuh.

Muh. Nur Sultan menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 Sekitar Jam 17.00 wita salah satu tetangga korban Ihsan pergi ke rumah korban untuk memeriksa karena tidak melihat korban selama beberapa hari terakhir.

Ia sempat memanggil-manggil nama korban namun tidak ada yang menjawab, setelah itu ia mengintip di pintu samping rumah korban dan mencium bau busuk yang menyengat.

Diapun memutuskan untuk membuka pintu dan masuk ke dalam rumah pada saat di dalam rumah ia membuka horden kamar dan melihat ada kasur yang tergulung dan di ikat rapih.

Ia pun kaget dan langsung pergi memanggil saksi lainnya Faika dan kembali masuk ke dalam rumah tersebut lalu memeriksa ujung kasur yang tergulung.

“Ternyata saudara Ihsan memegang jari kaki korban dan ia pun panik lalu pergi mencari keluarga dekat Korban,” ujar Muh. Nur Sultan

Setelah mengecek kembali yang ada dalam gulungan kasur tersebut dan  memastikan bahwa yang di dalam gulungan kasur adalah manusia, lalu mereka menghubungi Polsek terdekat untuk melaporkan penemuan mayat tersebut.

Pihak Polsek Poleang Timur setelah menerima laporan informasi tentang penemuan mayat langsung meneruskan laporan tersebut kepada Kasat reskrim Polres Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana bersama anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam berangkat menuju Ke TKP tempat penemuan mayat.

Sesampainya di TKP tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan Olah TKP sambil mencari saksi-saksi yang ada di sekitar TKP, setelah dilakukan olah TKP selesai mayat dibawa di Rumah Sakit Umum Daerah Bombana.

Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar jam 02.00 wita Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam melakukan Gelar Perkara Awal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bombana peserta gelar sepakat bahwa kasus tersebut adalah kasus Pembunuhan berdasarkan hasil olah TKP dan klarifikasi saksi-saksi.

“Kami kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban,” bebernya.

Istri korban Raja Ema kemudian dilakukan pemeriksaan dan memeriksa jejak digital HP miliknya maupun jejak rekening BANK miliknya.

Dari jejak digital dan rekening Bank milik istri korban ditemukanlah fakta bahwa istri korban intens berhubungan melalui chat WA maupun telepon dan bahkan sering mengirim uang lewat transfer ke rekening pelaku Abdul Latif

Tim dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bombana kembali ke TKP dan mencari barang bukti yang ada disekitar TKP maupun saksi-saksi yang mengetahui kehidupan sehari-hari istri korban.

“Sehingga tim menyimpulkan bahwa fokus penyelidikan dialihkan ke saudara Abdul Latif,” tegasnya.

Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dari hasil Introgasi fakta terungkap bahwa benar pada awal bulan Juni 2023 Istri Korban menyuruhnya melalui chat WA untuk membunuh suaminya, namun awalnya pelaku menolaknya.

Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar jam 04.00 wita saudara pelaku menemui Istri Korban dirumah orang tua istri korban,  pada saat itu hanya ada istri korban dan anak-anaknya.

Pada saat itu istri korban berkata Tidak beranikah bunuh Bedu (nama yang mereka sematkan pada korban) lalu pelaku menjawab bukan saya tidak berani tapi waktu saya kesana dia sudah bangun, setelah itu Pelaku pulang mengarah ke Kasipute.

Pada saat di perjalanan istri korban mengirimkan chat WA ke pelaku dengan mengatakan Pas kopulang keluar dari rumah ada Bedu (korban) dibawah pohon kelapa dia lihat kau sambil video.

Pelaku membalas chat tersebut, jelaskah mukaku di video, istri korban menjawab iya. Lalu pelaku tetap melanjutkan perjalanannya ke Kasipute dan menginap di Basecamp PT. Anoa Multi Energi.

Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar jam 19.00 pelaku meminjam motor REVO warna hitam milik orang kemudian pada pukul 23.00 wita ia berangkat menuju ke Desa Lawatu Ea Kecamatan Poleang Utara.

Sekitar jam 01.00 wita (rabu dini hari) pelaku tiba di desa Lawatu Ea Kecamatan Poleang Utara dan memarkir motor di kebun coklat depan pabrik milik saudara wahid.

Ia kemudian berjalan kaki menuju rumah kebun milik saudara Andi Somming (kakek pelaku) dengan tujuan mencari parang untuk digunakan membunuh korban, namun yang didapat hanya KAPAK sehingga ia mengambil KAPAK tersebut dan berjalan kaki menuju ke rumah korban.

Saat tiba di belakang rumah korban sekitar jam 02.00 wita (rabu dini hari) pelaku memantau situasi dalam rumah korban dengan mengintip melalui celah pintu belakang dan pintu samping.

Sekitar pukul 05.00 wita pelaku mengintip lagi melalui pintu belakang dan melihat korban menuju ke kamar mandi sehingga pelaku mempersiapkan diri dan pada saat korban keluar dari kamar mandi kembali menuju ke kamar tidur pelakupun langsung masuk melalui pintu belakang dan menuju kamar Korban.

Saat itu korban dalam posisi membelakangi pelaku, sehingga pelaku langsung menebas korban pada kepala bagian belakang dengan menggunakan kapak, bersamaan dengan itu korban hendak membalikkan badan namun pelaku menendangnya sehingga korban terjatuh dengan tersungkur.

Lalu pelaku kembali menebas korban pada bagian punggung dengan menggunakan kapak tersebut, tetapi korban masih bergerak sehingga pelaku kembali memukul muka korban menggunakan belakang kapak.

“Setelah itu pelaku mengambil parang yang berada di depan TV milik korban lalu kembali menggorok leher korban pada bagian sebelah kanan,” urainya.

Setelah memastikan korban meninggal pelaku menelpon istri korban namun tidak di angkat kemudian pelaku menchat melalui WA dengan mengatakan Angkat dulu teleponmu dan tetap tidak di balas.

Tidak lama kemudian istri korban menelpon kembali pelaku dengan mengatakan Kenapa pelaku Kesinimi Sudahmi Sa Kerjakan Bedu Istri korban menjawab ha masa, sa tidak percaya Setelah telpon mati sekitar jam 06.30 Wita istri korban tiba di TKP lalu istri korban bertanya MANA MAYATNYA Pelaku ADA DI KAMAR JANGAN KO MASUK NANTI KO MUNTAH BANYAK DARAH lalu pelaku meminta karung kepada istri korban untuk membungkus mayat korban.

Setelah ada karung yang diberikan istri korban pelaku kemudian masuk ke kamar korban untuk membersihkan darah dengan cara melap menggunakan kain yang ada dalam korban kamar korban, setelah darah tersebut di bersihkan kain yang digunakan dikumpul di samping mayat lalu mayat dan kain tersebut di bungkus dengan tikar, kemudian pelaku meletakkan korban di atas kasur kapuk lalu menggulung kasur tersebut yang dimana korban ada didalamnya.

Setelah itu istri korban pulang kerumah orang tuanya dan pelaku mengambil sarung yang berada di lemari korban untuk membungkus kapak dengan parang yang digunakan membunuh korban, Pelaku pun keluar melalui pintu belakang dan membuang kapak dengan parang tersebut di saluran belakang pabrik dan keluar melalui samping pabrik menuju motor dan langsung pulang ke kasipute.

Pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 wita pelaku kembali ke Desa Lawatu Ea, tiba di Desa Lawatu Ea sekitar jam 01.30 wita (kamis dini hari) lalu masuk kerumah korban dan membuka gulungan kasur yang korban ada didalamnya lalu pelaku membungkusnya kembali dengan menggunakan sprei serta mengikat menggunakan kain jilbab milik istri korban yang sudah di robek kecil agar bisa menjadi tali.

Pelaku menambah pengikat dengan menggunakan sarung yang disambung 2 (dua) sebagai pegangan untuk mengangkat dan membuang mayat korban namun pelaku tidak bisa mengangkatnya sehingga pelaku meninggalkan korban.

Perbuatan pelaku disangkakan dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Pewarta : Idris Hayang




Sukses Bimtek SISWASKEUDES, Langkah Maju Inspektorat Bombana Tingkatkan Pengawasan Keuangan Desa

Bombana, SultraNET. | Seluruh ASN Jabatan Fungsional Auditor di Inspektorat Kabupaten Bombana sukses merampungkan dua hari penuh kegiatan Bimbingan Teknis SISWASKEUDES yang diakhiri dengan penutupan resmi. Acara ini diselenggarakan di bawah pimpinan Muslihin, SP, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, yang memimpin dengan penuh semangat. Kamis (15/06/2023)

Dalam sambutannya, Muslihin menekankan peranan penting Bimtek SISWASKEUDES dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjalankan tugas pengawasan keuangan desa dengan lebih efektif.

“Aplikasi SISWASKEUDES bukan hanya sekadar alat, tetapi merupakan representasi nyata untuk meningkatkan kualitas pengawasan keuangan desa di Kabupaten Bombana ke depan,” ucapnya penuh keyakinan.

Muslihin juga menyoroti fakta bahwa aplikasi ini mampu menghasilkan laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mengintegrasikan aplikasi tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pengawasan keuangan desa di wilayah tersebut.

“Ini bukan hanya sebuah pilihan, melainkan suatu kebutuhan yang mendesak untuk memastikan kepatuhan dan keteraturan dalam pengelolaan keuangan desa,” bebernya, menegaskan urgensi penggunaan aplikasi SISWASKEUDES.

Dengan penutupan Bimtek ini, Inspektorat Bombana menandai langkah maju mereka dalam menghadirkan inovasi dan teknologi dalam pengawasan keuangan desa. Semangat Muslihin dan komitmen seluruh ASN Jabatan Fungsional Auditor menjadi pilar utama menuju pengawasan keuangan desa yang lebih efisien dan transparan di masa yang akan datang. (Adv)




Tanaman Warga Poea Bombana Kerap Dirusak Sapi, Berpotensi Timbulkan Konflik

Bombana, SULTRA NET. | Tanaman hortikultura petani di Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara kerap dirusak oleh hewan ternak sapi sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik antara pemilik ternak dan petani.

Bahkan sudah sering kali pula ditemukan hewan sapi yang tewas setelah memasuki kebun warga karena diduga setelah memakan tanaman, sapi yang tewas itu meminum sisa cairan pupuk yang telah di cairkan petani di wadah ember yang disimpan di dalam kebun.

Terbaru pada tanggal 12 Juni 2023  ditemukan se ekor sapi yang tewas di dalam areal perkebunan hortikultura warga dimana hingga saat ini, Kamis (15/6/2023) belum ada pemilik ternak yang mengakui kepemilikan hewan yang mati tersebut.

Salah satu petani muda di Kelurahan Poea, Andi Amirwan mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini memang seringkali terlihat rombongan sapi yang dibiarkan berkeliaran baik di siang maupun di malam hari, kawanan sapi tidak hanya kerap memasuki areal perkebunan dan merusak tanaman warga tetapi juga berkeliaran di jalan jalan umum.

“Karena ternak sapi ini di biarkan berkeliaran bukan cuma tanaman yang dirusak bahkan sudah banyak kecelakaan lalu lintas di Poea ini yang terjadi karena menghindari atau menabrak sapi,” ujar Andi Amirwan.

Ia menjelaskan dengan dibiarkannya hewan ternak sapi berkeliaran secara bebas, sudah sangat meresahkan petani karena mereka harus begadang untuk menjaga rombongan sapi tersebut agar tidak masuk ke areal perkebunan mereka lalu merusak dan menghabiskan tanaman yang ada.

“Disisi lain para petani sebenarnya merasa tidak sampai hati untuk mencederai apalagi sampai membunuh sapi-sapi yang masuk ke areal perkebunan mereka, karena yang namanya hewan tau apa, seharusnya pemilik hewan lah yang harusnya juga punya pengertian,” bebernya.

Insiden sapi merusak tanaman warga dan sapi mati di dalam kebun sudah sering terjadi sehingga menurut petani yang juga bakal calon Anggota DPRD Bombana dari Dapil 1 Bombana itu, telah menjadi problem sosial yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan konflik antara petani dan pemilik ternak.

“Kejadian seperti ini sangat merugikan karena dapat menimbulkan fitnah dan merenggangkan hubungan silaturahmi sesama warga. karena jika sudah ada sapi yang mati sudah biasa saling mencurigai antara pemilik tanaman dan pemilik ternak,” bebernya

Untuk itu ia berharap perlunya dibangun kesadaran bersama masing-masing pihak, sehingga terjadi kerjasama antara petani dan peternak sapi, yang kemudian dapat terus menumbuhkan hubungan yang semakin harmonis bagi sesama warga.

“Sebenarnya jika terbangun ke kompakan maka petani dan peternak bisa saling bekerja sama untuk kesejahteraan, misalnya limbah atau sisa tanaman hortikultura dapat menjadi pakan sehat untuk sapi dan sebaliknya limbah atau kotoran sapi dapat dijadikan pupuk untuk tanaman,” urainya

Ia menambahkan bahwa sebenarnya telah ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang ternak sapi ini, hanya saja ia menilai aspek penegakan perda yang belum maksimal dan peternak yang membiarkan hewannya berkeliaran mencari makan sendiri.

“Kita berharap penegakan Perda oleh Pemerintah Daerah lebih ditingkatkan lagi. Sehingga tercipta kesadaran kolektif pemilik ternak agar tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran bebas. Jika sudah seperti ini maka hubungan yang semakin harmonis antara para peternak sapi dan para petani pasti akan tercipta.” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol-PP Bombana melalui Sekretaris Dinas, Retno HS Noy Putra menjelaskan terkait masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Ibu Kota Bombana yaitu Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah merupakan tugas bersama seluruh stakeholder untuk bersama sama menciptakan kesadaran kepada para pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternaknya secara bebas berkeliaran untuk mencari makan.

“Terlebih Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah merupakan zona merah wilayah makan ternak sapi,” ujar Retno HS Noy Putra.

Ia menegaskan Satpol-PP Bombana secara rutin melakukan edukasi kepada warga agar tidak melepaskan hewan ternaknya berkeliaran karena sangat berpotensi merusak tanaman dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Edukasi dan penindakan terus dilakukan anggota kami, namun memang faktanya masih selalu saja ada pemilik ternak yang melepaskan ternaknya,” bebernya.

Untuk itu, untuk memaksimalkan penegakan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Penertiban Ternak sudah sangat perlu dan mendesak agar Satuan Tugas (Satgas) Ternak di tingkatan Kelurahan sebagaimana amanat Perda untuk segera dibentuk dan di maksimalkan kerjanya untuk memeperkecil resiko yang di khawatirkan.

“Kewenangan dan keberadaan Satgas di Kelurahan ini yang perlu untuk pemerintah kelurahan dan desa segera bentuk karena ini sebagai ujung tombak penegakan Perda penertiban ternak, dan Satpol-PP sifatnya adalah pengawasan,” tegasnya

Kasatpol-PP Bombana. Rusman [Kanan] dan Sekretaris Dinas. Retno HS Noy Putra [Kiri]
Kasatpol-PP Bombana. Rusman [Kanan] dan Sekretaris Dinas. Retno HS Noy Putra [Kiri]

Ia menambahkan Dinas Satpol-PP pada prinsipnya terus melakukan patroli dan penindakan di semua wilayah khususnya di Ibu Kota Bombana dan terus melakukan edukasi baik secara langsung kepada pemilik ternak, pekebun dan masyarakat umum dan juga memanfaatkan media sosial dan website Dinas Satpol-PP Bombana.

“Terakhir Pak Pj. Bupati sudah keluarkan kebijakan untuk penguatan Perda bahwa Satgas Desa dan Kelurahan harus segera dibentuk dan dilaksanakan.” tandasnya. (J.Salam)




Garda Terdepan Pengawasan Keuangan Desa, Inspektorat Bombana Gelar Bintek SISWASKEUDES

Bombana, SultraNET. | Inspektorat Kabupaten Bombana memegang peranan sentral dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan desa dengan menggelar Bimbingan Teknis SISWASKEUDES pada tanggal 14 hingga 15 Juni 2023, di Gedung Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana.

Acara ini tidak hanya menjadi momentum untuk mengoptimalkan pengawasan keuangan desa, tetapi juga menonjolkan kehadiran garda terdepan dalam bentuk para Auditor ASN Jabatan Fungsional Inspektorat Kabupaten Bombana. Mereka telah meningkatkan kualitas pengawasan keuangan desa melalui partisipasi aktif dalam Bimbingan Teknis ini.

Inspektur Inspektorat Bombana, Muslihin SP mengatakan yang membuat acara ini semakin istimewa adalah kehadiran sejumlah narasumber berkualitas dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Togar Parulian Manurung, Rizkiana Candra Dewi, Adhar Irsyad Naamudin, dan Triana Hanifa Putri turut serta membimbing para peserta dalam pemahaman mendalam dan penerapan aplikasi SISWASKEUDES.

“Mereka membahas segala aspek, mulai dari konsep hingga tahapan audit keuangan, menghadirkan pandangan yang berharga dan mendalam,” ujar Muslihin.

Dalam diskusi yang berlangsung, tergambar dengan jelas kebutuhan mendesak akan regulasi pemda untuk mengawasi keuangan desa di tengah kompleksitas kondisi desa yang terus berkembang. Pentingnya manajemen risiko dan pengawasan audit yang berkelanjutan menjadi poin utama yang disoroti dalam pertemuan ini.

Keunggulan aplikasi SISWASKEUDES juga menjadi sorotan utama, mempercepat proses pengawasan dengan menentukan prioritas audit, meningkatkan efisiensi waktu, dan mendokumentasikan proses dengan lebih terstruktur dan tertib. Ini bukan hanya langkah maju, tetapi juga suatu pencapaian dalam memperkuat pengawasan keuangan desa.

“Kita beromitmen untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan keteraturan dalam pengelolaan keuangan desa semakin teguh, ini peran strategis Inspektorat Bombana dalam memimpin inovasi dan tata kelola keuangan desa yang lebih baik,” tandasnya. (adv)




PT.RPM Eksplorasi Tambang Tanpa Dokumen dan Intimidasi Warga Bombana, LSM-PRIBUMI Desak Pemerintah dan APH Bertindak

Bombana, SultraNET. | Insiden dugaan penyerobotan dan intimidasi kepada pemilik lahan oleh PT. Rezki Pratiwi Mandiri (RPM) sebuah perusahaan pertambangan nikel yang sedang melakukan pengeboran eksplorasi tambang di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul dan Mandiri (LSM-Pribumi) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum LSM-Pribumi, Ansar Achmad, Senin (12/6/2023) mengatakan kehadiran perusahaan pertambangan di Kabupaten yang oleh Penjabat Bupati H.Burhanuddin mengusung tagline “Bombana Surga Investasi” seharusnya sejalan dengan taglinenya dan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yaitu terbukanya keran investasi selebar-lebarnya yang tujuannya semata untuk mensejahterakan masyarakat bukan sebaliknya.

“Kami ingatkan kepada Bapak PJ.Bupati dan Investor bahwa jangan jadikan Bombana ini hanya Surga bagi Investor tetapi masyarakatnya tertindas,” tegas Ansar Achmad

Aktivis yang dikenal banyak terlibat untuk pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat lingkar tambang itu menegaskan apa yang terjadi di Kelurahan Dongkala merupakan gambaran buruk arogansi dan tindakan kesemena-menangan oknum atas nama investasi.

“Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi nama Pj. Bupati dipakai untuk menakut-nakuti pemilik lahan,” beber Ansar

Ia menjelaskan, setelah LSM-Pribumi melakukan penelusuran sementara terkait aktivitas PT.RPM di Kelurahan Dongkala, dapat disimpulkan bahwa diduga kuat aktivitas perusahaan belum Clean and Clear (CnC) yaitu ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan atau IUP lain dan kawasan konservasi alam.

“Kita cek di Peta MODI (Mineral One Data Indonesia.red) saja itu belum ditampilkan, artinya Perusahaan ini belum CnC atau belum boleh beraktivitas tambang walaupun baru eksplorasi, itu belum boleh,” tegasnya

Atas dasar PT.RPM telah melakukan aktivitas tambang yang diduga kuat tidak sesuai prosedur yang benar dan telah melakukan penyerobotan lahan perkebunan warga, LSM-Pribumi mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan serius dan terukur agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan bersama di Kabupaten Bombana serta agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penyerobotan lahan orang itu jelas perbuatan pidana, Polisi harus mengambil tindakan antisipasi agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” harapnya

Ia menambahkan atas kejadian ini, pihaknya bakal segera membawa persoalan ini ke Pemerintah Pusat yaitu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

“Pemerintah Kabupaten juga harus bertindak, ini sudah beraktivitas eksplorasi selama empat bulan dan tanpa perizinan lengkap, wajar kalau masyarakat beranggapan jika ini di benar di back up Pak Pj. Bupati, petugas kehutanan di lapangan juga terlihat di video sedang memback-up perusahaan.” tandasnya.

Dikonfirmasi beberapa waktu lalu via whatsapp, Komisaris PT. RPM. Ambar Laut membenarkan bahwa perusahaan itu tengah melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi tambang di wilayah Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur.

Terhadap aktivitasnya itu, ia mengklaim telah mengantongi perizinan yang lengkap dari pemerintah pusat dan saat ini pengurusan dokumen telah memasuki tahap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepada petugas lapangan ia telah mewanti wanti agar lahan perkebunan masyarakat yang menolak kegiatan mereka dan masuk areal penggunaan lain (APL) agar dilewati atau jangan dilakukan pengeboran, sehingga ia meyakini bahwa petugas lapangan hanya melakukan pengeboran di luar kebun masyarakat yang berstatus APL.

“Justru warga yang melapor itu yang telah merambah hutan, HPT (Hutan Produksi Terbatas.red) dan Hutan Lindung, jadi disitu bukan kebun. Justru kalau saya mau jahat saya yang melaporkan mereka karena merambah hutan,” tegasnya

Pada kesempatan itu, ia meminta agar pemerintah dan DPRD turun langsung di lokasi kegiatan untuk melihat dan memastikan langsung apakah kebun masyarakat yang di klaim itu APL atau sudah merupakan kawasan hutan dan tidak hanya mendengarkan sepihak dari pelapor saja.

“Kehadiran kita disini untuk bersama sama masyarakat dan untuk mensejahterakan masyarakat, saya tidak ada niat jelek disitu, berdosa saya kalau ada niatan jelek.” Pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan rilis pers  Pemerintah Kabupaten Bombana, Penjabat Bupati Bombana H.Burhanuddin dengan tegas membantah terlibat dan mengaku tidak pernah menyuruh maupun memback up siapapun perusahaan yang ada di Kabupaten Bombana, karena kewenangan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan dan pemantauan atas kegiatan pertambangan.

Ia menyebut terkait izin pertambangan yang ada di pulau kabaena kepada perusahaan tambang, sebelum mendapatkan RKAB, perusahaan tambang tersebut tidak boleh melakukan kegiatan ataupun aktivitas pertambangan karena RKAB itu adalah perjanjian perusahaan terhadap pemerintah, RKAB juga sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

“Apabila izin tersebut belum masuk dalam peta MODI itu juga masih dianggap belum CnC, jadi sekali lagi perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB tidak boleh melakukan kegiatan maupun aktivitas,” tegasnya.

Terkait dengan kepemilikan lahan, harus di pastikan kalau lahan masyarakat tersebut berada di areal penggunaan lain atau sering disebut APL bukan lahan dalam kawasan hutan.

“Apabila areal tersebut termasuk dalam kawasan hutan, lahan tersebut tidak boleh ada kepemilikan pribadi maupun perusahaan. Begitupula perusahaan tambang yang berada dalam kawasan hutan itu dilarang dan tidak boleh sama sekali melakukan kegiatan dan aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” bebernya.

Ia menambahkan walaupun investasi di Kabupaten Bombana menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Daerah namun harus sesuai prosedur yang berlaku dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

“Kesejahteraan masyarakat harus yang di utamakan,” pungkasnya. (JSalam)




Serobot Lahan, Perusahaan Tambang di Kabaena Pakai Nama PJ.Bupati Takut-Takuti Warga

Bombana, SultraNET. | Kasus penyerobotan lahan perkebunan warga oleh perusahaan pertambangan kembali terjadi di pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Parahnya saat ini nama Penjabat (PJ) Bupati Bombana H.Burhanuddin dipakai untuk menakut nakuti warga pemilik lahan.

Insiden penyerobotan lahan itu terjadi di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur oleh PT. Rezki Pratiwi Mandiri (RPM) sebuah perusahaan pertambangan nikel yang sedang melakukan pengeboran eksplorasi di daerah itu.

Salah satu pemilik lahan, H. Muslimin ditemui awak media saat ia bersama beberapa warga lainnya mengadukan penyerobotan lahan mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Jumat (9/6/2023) menjelaskan bahwa kegiatan eksplorasi oleh PT.RPM telah berlangsung sejak sekitar empat bulan yang lalu.

Ia menjelaskan sejak pertama kali PT.RPM melakukan aktivitas pengeboran hingga saat ini, pihak perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi ke pemilik lahan terkait aktivitas mereka. informasi terkait aktivitas eksplorasi perusahaan justru diketahui dari informasi sesama pemilik lahan dan warga.

Kendatipun belum ada sosialisasi namun telah melakukan eksplorasi, pengeboran, H.Muslimin mengaku pihaknya selama ini tidak mempersoalkan aktivitas perusahaan, karena titik pengeboran yang dilakukan belum memasuki areal kebun yang mereka olah dan kuasai.

“Sejak awal kita tidak pernah protes, karena pengeborannya masih diluar areal kebun kami, tapi sekarang mereka langsung mengebor didalam kebun tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku pemilik lahan,” ujar H.Muslimin

Pada tanggal 21 Mei 2023 lalu, ia mengetahui bahwa pihak perusahaan tengah melakukan pengeboran di dalam kebun miliknya, bersama beberapa warga lainnya sempat ke lokasi untuk melarang dan meminta untuk menghentikan pengeboran namun pengeboran hanya dihentikan pada saat itu saja dan dihari berikutnya pihak perusahaan terus melanjutkan tanpa mengindahkan protes pemilik lahan.

“Malah kita ditakut takuti dan disuruh bawa kami punya SKT (Surat Keterangan Tanah.red) dan Sertifikat ke Bupati di Kasipute ini,” beber H.Muslimin.

Bukan itu saja, Pemerintah Kecamatan Kabaena Timur telah melakukan mediasi antara pemilik lahan yang merasa dirugikan dengan pihak perusahaan yang kesimpulannya yaitu melarang pihak PT.RPM untuk melanjutkan aktivitas eksplorasi pengeboran dilahan warga yang keberatan.

“Cuma dua hari setelah pertemuan di Kantor Kecamatan, perusahaan kembali melakukan pengeboran di lahan kami sampai sekarang,” keluhnya

Sementara itu Anggota DPRD Bombana dari Dapil V Kabaena, Amiadin saat menemui warga di ruang kerjanya  menjelaskan bahwa pada prinsipnya ia selaku anggota DPRD sekaligus warga Kecamatan Kabaena Timur mendukung penuh adanya investasi yang masuk ke daerah itu. Terlebih jika investasi tersebut dilakukan oleh putera daerah.

Hanya saja ia mengingatkan bahwa kegiatan penambangan dengan segala konsekuensi dan dampak yang akan ditimbulkannya tidak bisa mengabaikan kepentingan hajat hidup masyarakat terlebih itu adalah masyarakat pemilik lahan yang menggantungkan hidupnya di atas lahan perkebunannya.

Ia menilai kehadiran PT.RPM di Kelurahan Dongkala untuk melakukan kegiatan eksplorasi pengeboran mengabaikan prinsip prinsip kegiatan proses penambangan yang baik yang melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat.

“Bahkan informasi dari berbagai pihak yang berupaya saya cari tau, ternyata kita duga ini PT.RPM belum mengantongi izin, sekarang ini baru proses pengurusan perizinan,” bebernya.

Untuk itu kita meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap segala kegiatan yang mengabaikan proses penambangan yang baik di Bombana ini. Apalagi ini yang terjadi di Kabaena, kita khawatirkan dapat memicu konflik horizontal sesama warga yang mendukung dan yang merasa dirugikan.

“Apalagi saya dengar ini nama Penjabat Bupati dipakai untuk menakut nakuti pemilik lahan di lapangan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah via Telepon, Komisaris PT. RPM. Ambar Laut membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi di wilayah Kelurahan Dongkala. Sedangkan proses perizinan yang dipertanyakan telah sampai tahap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang.

Terkait aktifitas pengeboran, kepada petugas lapangan ia telah mewanti wanti agar lahan masyarakat yang menolak kegiatan mereka, agar dilewati atau jangan dilakukan pengeboran di lokasi dimaksud. Untuk itu ia meyakini bahwa petugas lapangan telah melakukan kegiatan sesuai dengan arahannya.

“Justru warga yang melapor itu yang telah merambah hutan, HPT (Hutan Produksi Terbatas.red) dan Hutan Lindung, jadi disitu bukan kebun,” tegasnya

Untuk itu ia meminta agar pemerintah dan DPRD turun langsung di lapangan melihat dan tidak hanya mendengarkan sepihak dari masyarakat.

“Kehadiran kita disini untuk bersama sama masyarakat dan mensejahterakan masyarakat, saya tidak ada niat jelek disitu.” singkatnya (JSalam).




Bawaslu Bombana Ajak Insan Pers Kawal Proses Pemilu

Bombana, SultraNET. | Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak Insan Pers di daerah itu untuk bersama sama mengawal dan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Bombana, Asrudin mengatakan, Pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia memiliki peran penting dalam menyukseskan Pemilihan Umum 2024 mendatang terutama dalam proses liputan dan penyebar luasan informasi kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Asrudin saat memaparkan materi pada kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di salah satu Cafe di Ibu Kota Bombana, Jumat (2/6/2023)

Ia menyebut kegiatan sosialisasi yang melibatkan insan Pers dan stakeholder terkait itu, bertujuan memberikan pemahaman sekaligus mengajak seluruh stakeholder untuk bersama sama mengawasi pelaksanaan Pemilu.

Ia menjelaskan bahwa independensi dan transparansi media menjadi modal tersendiri dalam menyikapi isu-isu penting serta dalam penyebaran luasan informasi terkait Pemilu.

“Keterlibatan Pers sangat penting demi memastikan terwujudnya Pemilu yang demokratis yang seluruh proses dan tahapannya berjalan sesuai koridor dan ketentuannya,” ujar Asrudin

Anggota Bawaslu Bombana, Asrudin (Memegang Mic) saat menyampaikan Materi
Anggota Bawaslu Bombana, Asrudin (Memegang Mic) saat menyampaikan Materi

Ia menegaskan ketentuan ketentuan dalam Pemilu sangat penting untuk disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan seharusnya.

“Dengan keberadaan sahabat Insan Pers, informasi dan ketentuan terkait Pemilu dapat sampai kepada seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Bombana, Hasdin Nompo. Menurutnya Ada dua tahapan Pemilu saat ini yang sangat penting untuk dilakukan pengawasan bersama dalam upaya menyukseskan seluruh tahapan Pemilu.

Kedua tahapan tersebut yang saat ini sedang berjalan yakni proses pemutakhiran data pemilih dan proses pendaftaran serta verifikasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Ini penting untuk kita kawal bersama agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Jelas Hasdin Nompo.

Ketua Bawaslu Bombana, Hasdin Nompo
Ketua Bawaslu Bombana, Hasdin Nompo

Sebagai penutup, ia menambahkan bahwa saat ini Bawaslu Bombana sedang dalam proses membuka  pendaftaran untuk calon Anggota Bawaslu tingkat Kabupaten Bombana yang masa jabatan anggota saat ini sudah akan berakhir beberapa bulan mendatang.

Untuk itu ia berharap bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan berminat agar segera mendaftarkan diri.

“Masa jabatan Anggota Bawaslu Bombana yang sekarang sudah mau berakhir dan sekarang sudah dilakukan proses pendaftaran lagi, untuk itu bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat agar segera melakukan pendaftaran,” tandasnya (IS).




Kejurnas Balap Motor IMI, Segera Ramaikan Bombana

Bombana, SultraNET. | Persiapan Pelaksanaan Kejuaraan Nasional Ikatan Motor Indonesia (IMI) Grasstrack Region V Sulawesi, Putaran II Sulawesi Tenggara “Bupati Bombana Cup” telah memasuki tahap tahap akhir.

Persiapan pelaksanaan kejuaraan bertajuk “Wujudkan Surga Investasi Kepemudaan dan Pariwisata Melalui Olahraga” yang rencananya akan di gelar 17 – 18 Juni 2023 mendatang itu telah mencapai 80 persen.

“Pesiapan kejuaraan ini sudah memasuki tahap finishing, kalau dipersentasikan sudah mencapai sekitar 80 persen,” ungkap Ketua IMI Kabupaten Bombana, Idhan Halik saat di jumpai awak media di Sekretariat Panitia, Sabtu (27/05/2023)

Lebih lanjut Idhan menjelaskan, lokasi pelaksanaan kejuaraan yang memperebutkan total hadiah utama sebanyak 3 unit Sepeda Motor ini, bakal dilaksanakan di Sirkuit Burisininta, Kompleks Sarana Olahraga Rumbia (SOR) yang lokasinya tidak jauh dari Tugu Munajah Bombana.

“Untuk Pesertanya sendiri, Insya Allah akan banyak pembalap pembalap Nasional yang ikut ambil Bagian, karena ini seri Kejurnas,” bebernya.

Sementara itu Ketua panitia, Zaenal Abidin,SH mengatakan, selain untuk menjalin silaturahmi, ajang ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif pecinta olahraga balap motor maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya masyarakat sekitar lokasi event.

“Kami berharap dengan kejuaraan ini bisa berdampak positif secara luas, utamanya para pemuda yang hobby kotor,” Ucap Zaenal

Ia menambahkan bahwa disekitar lokasi balapan juga telah disediakan tempat bagi para pedagang yang ingin berjualan.

“Dengan adanya event ini, masyarakat khususnya pelaku UMKN juga bisa mendapatkan keuntungan dari hasil berjualan di sekitar lokasi sirkuit.” tandasnya

Untuk di ketahui, sekretariat panitia beralamat di Jl.Yos Sudarso, Kecamatan Rumbia dengan kontak person : Antho Kojho (0813 – 4188 – 8841)

Adapun kelas yang akan dilombakan pada kejurnas kali ini untuk Kelas Perlombaan Wajib (Kejurnas) yaitu Gtx 1 Trail Standard 4 Langkah 155 CC PRO, Gtx 2 Trail Standard 4 Langkah 155 CC Pemula, Gtx 3 Bebek Standar 2L dan 4L 125 CC Pemula, GTX 4 Bebek Modifikasi 4L 125cc PRO.

Untuk Kelas Tambahan (Non Kejurnas) yaitu GTX 5 Bebek modifikasi 4L 15cc open, GTX 6 Sport dan Trail s/d 250 cc open, GTX SE FFA ( non SE ) open, GTX 8 Bebek modifikasi 4L lokal Sultra, GTX 9 Sport dan trail s/d 250cc lokal sultra, GTX 10 FFA ( non SE ) Lokal Sultra, GTX 11 Trail standartnya 4L 155cc Lokal Sultra.

Selanjutnya kelas GTX 12 FFA Lokal Bombana (Non prestasi), GTX 13 Adventure (Non pembalap), GTX 14 Bebek modifikasi 2L dan 4L 125cc (Open), GTX 15 Spesial Engine (SE) dan GTX 16 SKPD DAN TNI /POLRI. (IS)