Sistem e-Kinerja Dinilai Tertutup, Guru di SDN Batalaiworu Muna Mengaku Dirugikan

MUNA, Sultranet.com – Sejumlah guru di SD Negeri 6 Batalaiworu, Kabupaten Muna, mengungkapkan dugaan praktik pengelolaan sekolah yang dinilai tidak transparan dan merugikan hak kepegawaian mereka. Persoalan ini mencuat sejak terjadinya pergantian kepala sekolah sekitar tahun 2020 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas.

Para guru menyebut, kebijakan yang diterapkan kepala sekolah justru memicu keresahan dan konflik internal, mulai dari dugaan penghilangan jam mengajar, hambatan kenaikan pangkat, hingga pengelolaan sistem e-Kinerja yang sepenuhnya berada di bawah kendali kepala sekolah tanpa mekanisme pengawasan.

Salah satu guru, Wa Ode Jimria, S.Pd, yang telah mengabdi sejak tahun 2009, mengaku mengalami perlakuan tidak adil. Ia menyatakan dinonaktifkan dari tugas mengajar tanpa penjelasan resmi serta diduga dihalangi dalam proses pengusulan kenaikan pangkat. Lebih lanjut, posisi yang sebelumnya ia emban justru diberikan kepada guru lain yang diketahui terdaftar di sekolah berbeda dan diduga tidak aktif mengajar di SD Negeri 6 Batalaiworu.

“Yang membuat kami kecewa, keputusan diambil sepihak tanpa musyawarah. Hak kami sebagai guru seolah diabaikan,” ungkapnya. Selasa (13/1/2026)

Keluhan serupa juga disampaikan Asni, S.Pd.I. Ia mengaku daftar kehadirannya tidak ditandatangani oleh kepala sekolah tanpa alasan yang jelas, sehingga berdampak langsung pada administrasi kepegawaiannya. Asni menyebut persoalan tersebut telah ia laporkan kepada Bupati Muna, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang dirasakan.

Selain itu, para guru menyoroti pengelolaan sistem e-Kinerja yang dinilai tidak transparan. Sistem tersebut sepenuhnya dikendalikan dan dikunci oleh kepala sekolah, tanpa akses atau pengawasan dari pihak lain. Kondisi ini dinilai rawan disalahgunakan karena berpengaruh langsung terhadap penilaian kinerja dan hak-hak kepegawaian guru.

Ketegangan kembali memuncak ketika Kepala  SD Negeri 6 Batalaiworu, diduga secara tiba-tiba menghapus jam mengajar sejumlah guru aktif yang memegang kelas. Kebijakan tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun rapat resmi, sementara jam mengajar justru dialihkan kepada guru yang terdaftar di sekolah lain dan diduga jarang hadir mengajar.

Para guru berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, klarifikasi, serta penertiban manajemen sekolah. Mereka menegaskan, langkah tersebut penting untuk menciptakan iklim pendidikan yang adil, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami minta hanya keadilan dan keterbukaan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi pendidik,” ujar salah seorang guru.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala  SD Negeri 6 Batalaiworu, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis media ini.

Pewarta: Borju




Advokat Sukdar, SH., MH, Kecam Keras Penembakan Warga Bombana oleh Oknum Brimob, Minta Pengusutan Menyeluruh

Bombana, Sultranet.com – Insiden penembakan yang menimpa seorang warga sipil di lokasi penambangan batu cinnabar di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menuai kecaman keras dari praktisi hukum nasional asal Bombana, Advokat Sukdar, S.H., M.H. Jumat (9/1/2026)

Ia menilai tindakan oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diusut secara menyeluruh.

Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Seorang warga bernama Jono (53), warga Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, dilaporkan tertembak di bagian kaki kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di RSUD Tanduale Bombana.

Kejadian tersebut berlangsung di area tambang batu cinnabar yang selama ini menjadi lokasi aktivitas masyarakat. Insiden ini sempat memicu ketegangan serius antara warga dan sejumlah oknum aparat bersenjata yang berada di lokasi.

Situasi di lapangan dikabarkan mencekam, dengan warga mempertanyakan kehadiran aparat di area tambang yang berujung pada aksi penembakan terhadap warga sipil.

Menanggapi peristiwa itu, Advokat Sukdar yang juga merupakan putra asli Desa Wambarema menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahannya. Dihubungi melalui sambungan telepon dari Jakarta, ia menegaskan bahwa secara moral dan hukum dirinya tidak bisa tinggal diam.

“Saya asli Desa Wambarema, Kabupaten Bombana. Saya memiliki kepedulian moral atas peristiwa yang menimpa warga masyarakat. Saya mengutuk dan mengecam keras tindakan yang anarkis dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sukdar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar melalui video dan pemberitaan media, terdapat empat oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Keempatnya disebut-sebut sedang menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO). Namun, menurut Sukdar, terdapat kejanggalan serius dalam pelaksanaan tugas tersebut.

“Jika benar mereka bertugas BKO, maka mereka wajib berada di bawah kendali Kasatker atau Kepala Operasi di wilayah penugasan. Pertanyaannya, mengapa mereka berada di lokasi tambang tanpa kendali dan pengawasan langsung? Ini sangat janggal dan bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Sukdar menegaskan bahwa penugasan BKO diatur secara ketat dalam Perkapolri Nomor 4 Tahun 2017, Perkapolri Nomor 2 Tahun 2018, serta Perkap Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, sistem komando, penilaian kinerja, hingga standar operasional dan keberhasilan dalam Sistem Manajemen Operasi Polri.

“Aturan ini jelas dan tegas. Tidak ada ruang bagi tindakan di luar kendali komando. Olehnya itu, saya mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penugasan BKO ini. Bila perlu, persoalan ini juga bisa disampaikan kepada Komisi Reformasi Polri sebagai bahan evaluasi nasional,” katanya.

Tak hanya menyoroti oknum aparat, Sukdar juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. Berdasarkan informasi dari keluarga korban, terdapat dua warga sipil berinisial J dan A yang diduga memberikan hasutan serta turut membersamai keempat oknum Brimob di lokasi kejadian.

“Saya meminta Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Bombana untuk mengembangkan penyelidikan dan memproses dua oknum warga sipil tersebut. Semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sukdar menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Ia mengaku telah memberikan konsultasi serta konstruksi hukum, sekaligus mengarahkan keluarga korban untuk segera melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.

“Alhamdulillah laporan sudah dibuat dan informasi yang saya terima, penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara. Saya berharap seluruh pihak, termasuk Kapolres Bombana, pemerintah daerah, dan masyarakat, dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sultra,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden penembakan di lokasi penambangan batu cinnabar Desa Wambarema diduga terjadi saat empat oknum anggota Brimob mendatangi area tambang dengan dalih melakukan penyisiran. Namun kehadiran mereka justru berujung pada aksi penembakan terhadap warga sipil, yang kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. (IS).




Warga Bombana Desak Oknum Polisi Pelaku Penembakan Diproses Transparan

Bombana, sultranet.com – Insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Brimob terhadap seorang warga sipil di lokasi tambang Kabupaten Bombana terus menjadi sorotan publik. Warga menuntut agar kasus tersebut diproses secara transparan dan profesional demi menjamin keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad (YUA), meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Ia menilai persoalan yang terjadi di kawasan tambang seharusnya disikapi secara bijaksana, bukan dengan pendekatan kekerasan.

“Kalau persoalannya dipicu klaim kepemilikan atau sengketa lahan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan langsung menggunakan pendekatan kekerasan,” ujar Yudi. Jumat (9/1/2026)

Politisi Partai Bulan Bintang itu menegaskan bahwa aktivitas pertambangan selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat setempat. Karena itu, pemerintah daerah dan aparat keamanan diminta jeli melihat persoalan, tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dari realitas sosial dan ekonomi warga.

“Ada masyarakat kita yang menggantungkan hidup di sana. Negara harus hadir dengan solusi, bukan dengan tindakan represif,” tegasnya.

Yudi juga secara terbuka mengecam tindakan penembakan terhadap warga sipil. Menurutnya, penggunaan senjata api dalam situasi tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Saya mengecam keras aksi koboi seperti ini. Menembak warga di ruang publik, apalagi diduga tanpa seragam dan tanpa prosedur yang jelas, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Sorotan serupa datang dari masyarakat. Abady Makmur, salah satu warga Bombana yang juga berprofesi sebagai pengacara, menilai insiden penembakan di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta Kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

“Penembakan terhadap warga sipil di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema adalah murni tindak pidana dan harus diproses oleh kepolisian. Sebagai masyarakat, saya meminta agar penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Abady.

Menanggapi mekanisme penanganan hukum, Abady Makmur yang akrab disapa Bang AM menjelaskan bahwa apabila pelaku merupakan anggota Brimob, maka proses hukum harus ditempuh melalui dua jalur. Pertama, proses pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan pertanggungjawaban pidana. Kedua, proses etik melalui sidang kode etik Kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

“Karena pelakunya diduga dari Brimob, maka penanganan perkaranya harus melalui dua mekanisme, yakni proses pidana dan sidang kode etik Kepolisian,” jelasnya.

Warga Bombana berharap aparat penegak hukum bersikap terbuka dan tegas dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarganya, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kamis (8/1/2026) telah terjadi insiden penembakan di lokasi tambang ilegal di Desa Wambarema, Kabupaten Bombana, yang diduga melibatkan empat personel Brimob.

Dalam peristiwa tersebut, seorang warga sipil dilaporkan mengalami luka akibat tembakan. Insiden ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan sejumlah pihak yang mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (IS)




Aksi Koboi Oknum Diduga Brimob Tembak Warga di Bombana

Bombana, sultranet.com | Seorang warga dilaporkan tertembak di lokasi penambangan batu cinnabar/tembaga tanpa izin di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, setelah diduga ditembak oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Brimob Polri, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Korban bernama Jono (53), warga Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, mengalami luka tembak di kaki kanan dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Tanduale Bombana. Insiden tersebut sempat memicu ketegangan serius antara masyarakat dengan oknum aparat bersenjata yang datang ke lokasi tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara, sekitar pukul 11.00 WITA, lima orang datang ke lokasi menggunakan satu unit mobil Hilux double cabin warna silver. Tiga di antaranya diduga anggota Brimob dan satu orang berperan sebagai sopir. Mereka juga didampingi satu warga sipil yang menggunakan mobil Xenia merah.

Setibanya di lokasi, warga sipil tetap berada di area atas, sementara tiga orang yang diduga anggota Brimob turun ke area penambangan dengan membawa dua pucuk senjata api. Ketiganya berpakaian preman dan langsung menyisir lokasi tambang.

“Mereka memberi peringatan agar aktivitas tambang dihentikan dan masyarakat diminta meninggalkan lokasi dalam waktu sekitar 10 menit. Ada tembakan peringatan ke udara,” kata seorang saksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Situasi kemudian memanas ketika korban bersama beberapa pekerja mendatangi ketiga orang tersebut di sekitar pondok tenda masyarakat. Korban bermaksud menanyakan maksud kedatangan mereka serta dasar hukum atau surat perintah tugas yang menjadi landasan tindakan tersebut.

“Saat itu korban hanya ingin tahu tujuan mereka dan apakah ada surat tugas. Tapi belum sempat bicara panjang, tiba-tiba ada tembakan ke arah bawah dan mengenai kaki korban,” ujar saksi.

Korban langsung terjatuh bersimbah darah. Melihat kejadian itu, puluhan warga yang berada di lokasi spontan mendatangi ketiga orang bersenjata tersebut. Dalam kondisi emosi massa, dua orang yang diduga oknum Brimob sempat diamankan masyarakat, bahkan satu pucuk senjata api berhasil direbut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi dengan membawa senjata yang diduga digunakan untuk menembak korban.

Sekitar pukul 13.30 WITA, personel TNI dan Polri tiba di lokasi untuk meredam situasi. Dua orang yang diduga oknum Brimob kemudian dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan. Kondisi di lokasi berangsur kondusif setelah aparat keamanan hadir.

Sumber di lapangan menyebutkan, aparat Brimob yang datang ke lokasi tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas saat diminta warga. “Kalau ada sprint, pasti masyarakat keluar dengan baik. Ini justru menembak di depan umum, seperti aksi koboi,” kata sumber tersebut.

Menanggapi insiden itu, Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad (YUA), meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Ia menilai persoalan di lokasi tambang harus disikapi secara bijaksana.

“Kalau persoalannya dipicu klaim kepemilikan atau sengketa lahan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan langsung menggunakan pendekatan kekerasan,” kata Yudi.

Politisi Partai Bulan Bintang itu menilai, aktivitas penambangan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Karena itu, pemerintah daerah dan aparat keamanan harus jeli melihat persoalan antara legalitas dan tuntutan hidup warga.

“Ada masyarakat kita yang menggantungkan hidup di sana. Negara harus hadir dengan solusi, bukan dengan tindakan represif,” ujarnya.

Meski demikian, Yudi secara tegas mengecam tindakan penembakan terhadap warga sipil. Ia menilai penggunaan senjata api dalam situasi tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Saya mengecam keras aksi koboi seperti ini. Menembak warga di ruang publik, apalagi tanpa seragam dan diduga tanpa prosedur yang jelas, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bombana belum mendapatkan respons. (IS)




Dewan Konkep Soroti Pengadaan Ambulans Dinkes Bernilai Ratusan Juta, Wujud Tak Jelas, Dugaan Fiktif Menguat

Konawe Kepulauan, sultranet.com | Pengadaan satu unit mobil ambulans pada tahun anggaran 2025 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menuai sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pasalnya hingga memasuki tahun 2026, keberadaan fisik ambulans dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah tersebut tidak diketahui secara pasti, sehingga memunculkan dugaan adanya pengadaan fiktif.

Ketua Komisi III DPRD Konkep, Kalbi Erdiyansyah, mengungkapkan bahwa pengadaan ambulans tersebut tercantum dalam dokumen APBD 2025 pada pagu anggaran Dinas Kesehatan Konkep. Namun, hingga kini unit ambulans dimaksud tidak pernah terlihat beroperasi maupun terdata di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

“Anggarannya besar, sekitar setengah miliar rupiah, tetapi unitnya tidak pernah terlihat. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut diduga bermasalah. Kami juga sudah berulang kali mengingatkan agar sarana vital ini segera dituntaskan,” tegas Kalbi, Rabu (7/1/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai persoalan ini sebagai kejanggalan serius, mengingat ambulans merupakan fasilitas penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. DPRD, kata dia, bahkan telah menelusuri sejumlah puskesmas hingga rumah sakit daerah, namun tidak menemukan keberadaan ambulans yang dimaksud.

Lebih lanjut, Kalbi mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan, mulai dari proses lelang, kontrak penyedia, hingga berita acara serah terima barang.

Apabila tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, DPRD menyatakan akan merekomendasikan dilakukannya audit oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.

“Jika ambulansnya tidak ada, sementara anggarannya sudah dicairkan, maka ini jelas merugikan keuangan daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar sorotan DPRD terhadap pengelolaan anggaran di Kabupaten Konawe Kepulauan. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Konkep, Bisman Abdullah, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapan.

Pewarta: Aldi Darmawan




Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penerima HOK Pengadaan Lampu Jalan Desa Mata Bubu, Sejumlah Warga Desak APH Turun Tangan

SULTRANET. COM, KONAWE KEPULAUAN – Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima upah Hari Orang Kerja (HOK) mencuat dalam kegiatan pengadaan lampu jalan di Desa Mata Bubu, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Dugaan tersebut memicu keresahan warga, yang kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut persoalan tersebut.

Dugaan ini terungkap setelah sejumlah warga menemukan nama mereka tercantum dalam daftar penerima HOK, lengkap dengan tanda tangan, padahal mereka mengaku belum menandatangani apapun baik itu mengenai satuan upah kerja di pengadaan maupun pemasangan lampu jalan tersebut.

“Saya tidak merasa telah menerima upah HOK tersebut. Tetapi di daftar, ada nama dan tanda tangan saya,” ujar salah seorang warga Desa Mata Bubu yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengadaan lampu jalan tersebut bersumber dari anggaran desa. Dalam dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, tercantum daftar penerima HOK sebagai bukti pembayaran. Namun, setelah dikonfirmasi kepada beberapa nama yang terdaftar, diduga terdapat tanda tangan yang tidak sesuai dengan pemilik nama.

Sejumlah warga menilai dugaan pemalsuan tanda tangan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, warga meminta APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami minta APH turun tangan agar masalah ini jelas. Jangan sampai dana desa disalahgunakan dan dibiarkan begitu saja,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

“Kalau tidak salah waktu itu pengadaan lampu jalan ini dilakukan tahun 2021,” Ungkap warga desa Mata Bubu lainya.

Sementara itu, pihak pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa Mata Bubu, Bastian, yang dikonfirmasi di kediaman Jumat (26/12/2025) malam. Mengaku telah menyelesaikan dugaan Pemalsuan tanda tangan pada daftar HOK.

“Kenapa masalah ini diungkit kembali saya sudah diaudit oleh inspektorat Konkep dan pihak pihak berwenang,” Kesalnya.

Masyarakat setempat berharap proses penanganan dilakukan secara transparan dan adil, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan sejumlah Masyarakat yang tercantum namanya dalam daftar penerima HOK pengadaan lampu jalan desa Mata Bubu mengaku belum menerima atau bahkan mendapat klarifikasi terhadap dugaan tersebut.

Pewarta: Aldi Darmawan




Polres Bombana Amankan Ibadah Minggu Jemaat Kristiani Jelang Natal 2025

BOMBANA, sultranet.com – Personel Polres Bombana melaksanakan patroli dan pengamanan ibadah Minggu Jemaat Kristiani dalam rangka Operasi Lilin Anoa 2025, Minggu (21/12/2025).

Pengamanan dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 11.00 Wita di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukum Polres Bombana guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim, mengatakan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah.

“Pengamanan ibadah Minggu ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan peribadatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar IPTU Abdul Hakim.

Pengamanan dilakukan di sejumlah gereja, antara lain Gereja Tondowatu Kelurahan Kasipute, Gereja Kibaid Kelurahan Doule, Gereja Maranatha Kelurahan Lameroro, dan Gereja Pantekosta Desa Lantawonua di Kecamatan Rumbia.

Selain itu, personel juga disiagakan di Gereja Jemaat Tisarahi Kecamatan Rarowatu, Gereja GKII Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara, Gereja Katolik Santo Antonius Desa Marga Jaya Kecamatan Rarowatu Utara, Gereja Shaloom Desa Marga Jaya, serta Gereja Tunamentora Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara.

Selama pelaksanaan pengamanan, personel Polres Bombana melakukan patroli di sekitar lokasi gereja, pengaturan arus lalu lintas, serta pemantauan aktivitas jemaat dan lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya potensi gangguan, ancaman gangguan, maupun gangguan nyata.

IPTU Abdul Hakim menambahkan, Polres Bombana juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan memperkuat toleransi antarumat beragama selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan, saling menghormati, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (rls)




Tokoh Pemuda Moronene Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Diduga Hina Suku Moronene

Kendari, sultranet.com – Aparat penegak hukum (APH) didesak segera menangkap pemilik akun TikTok bernama “Tumpa Dalam” yang diduga melakukan penghinaan terhadap suku Moronene melalui ujaran kasar bernuansa rasis di media sosial. Tindakan tersebut dinilai melukai persatuan dan kesatuan bangsa. Pernyataan itu disampaikan Tokoh Pemuda Moronene sekaligus Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun, kepada awak media di Kota Kendari, Jumat (19/12/2025).

Mardin menyampaikan keprihatinannya atas perilaku pemilik akun tersebut yang dinilai tidak memahami makna persatuan dalam keberagaman bangsa Indonesia. Ia menegaskan, penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi memicu konflik sosial.

“Saya prihatin dengan perilaku seorang oknum yang masih belum paham arti persatuan dan kesatuan bangsa. Para pendiri negeri ini bersusah payah menyatukan seluruh anak bangsa untuk memerdekakan Indonesia,” ujar Mardin.

Menurutnya, komentar bernada kasar yang dilontarkan akun TikTok “Tumpa Dalam” bukan hanya menyerang martabat suku Moronene, tetapi juga mencederai semangat kebangsaan yang dijunjung tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mardin menilai tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum, khususnya terkait ujaran kebencian dan rasisme. Karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan memproses pemilik akun tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masih ada yang bersikap rasis, menyebarkan ujaran kebencian, dan memecah belah persatuan, menurut saya harus diproses secara hukum. Termasuk pemilik akun tersebut, harus segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbuatan pemilik akun TikTok tersebut telah menyakiti perasaan masyarakat Moronene secara luas. Mardin menyebut hampir seluruh warga Moronene merasa tersinggung atas pernyataan yang beredar di media sosial itu.

“Saya rasa hampir semua orang Moronene pasti tersinggung,” kata Mardin yang juga dikenal sebagai aktivis muda Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, Mardin mengimbau agar masyarakat tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi. Ia meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Lebih baik diserahkan kepada penegak hukum supaya pelaku mendapatkan sanksi dan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak berkembang menjadi sesuatu yang tidak baik,” ujarnya.

Mardin juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika dalam waktu dekat Polres Bombana belum menunjukkan tindakan konkret untuk mengamankan pelaku. Ia menyebut pihaknya siap melakukan konsolidasi besar bersama masyarakat adat Moronene di Sulawesi Tenggara.

“Jika dalam waktu dekat ini Kapolres Bombana tidak mengambil langkah konkret untuk segera mengamankan pelaku, kami akan melakukan konsolidasi akbar bersama keluarga besar masyarakat adat di Sulawesi Tenggara. Kami juga akan bersurat ke Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Bombana,” pungkasnya. (IS)




Dua Mantan Pejabat Mubar Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

MUNA,Sultranet.com – Kejaksaan Negeri Raha menetapkan dua mantan pejabat Muna Barat (Mubar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin barang dan jasa tahun anggaran 2023. Mereka adalah LMH, mantan Sekda Mubar, dan H, mantan Kasubag Keuangan Setda.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, penetapan tersangka ini telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya ada dua alat bukti yang cukup,” ucap Senin, (8/12/2025).

Fariadin menjelaskan bahwa LMH dan H memiliki korelasi dalam kasus ini, di mana LMH sebagai kuasa pengguna anggaran dan H sebagai pejabat pengawasan keuangan Setda. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang lengkap.

Akibat perbuatan ini, negara merugi hingga Rp1,2 miliar. LMH telah ditahan sejak 8 Desember hingga 27 Desember 2025, sedangkan H belum dapat ditahan karena alasan sakit dan akan dipanggil ulang untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kejari Muna akan terus melakukan pengembangan dan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka akan segera ditindak,” pungkasnya.

Penulis : Borju




Dugaan Pungli Rp270 Ribu di SMKN 4 Kendari, AMP2 Sultra Demo dan Laporkan ke Polisi

KENDARI, sultranet.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (AMP2 Sultra) menggelar demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra, Jumat (5/12/2025). Aksi itu dilakukan untuk memprotes dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp270 ribu yang diduga dilakukan oknum guru di SMKN 4 Kendari.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswa mengaku diminta membayar biaya untuk mendapatkan Kartu Peserta Ulangan Asesmen Sumatif Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026. Pungutan tersebut disebut sebagai biaya administrasi, namun tidak tercantum dalam aturan resmi sekolah. Bahkan, siswa yang tidak membayar dikhawatirkan tidak bisa mengikuti ulangan yang akan digelar pekan depan.

Ketua AMP2 Sultra, Muhammad Amshar, dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, menyebut oknum guru berinisial SN yang berstatus PNS diduga sebagai pihak yang melakukan pungutan tersebut. Bersama laporan itu, AMP2 Sultra juga menyerahkan bukti berupa kwitansi pembayaran yang dibuat tanpa nomor seri dan tanpa cap resmi sekolah. Bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pungutan tidak disetorkan ke kas sekolah, melainkan masuk ke kantong pribadi.

Dalam orasinya, AMP2 Sultra menilai kepala sekolah SMKN 4 Kendari tidak mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik pungli tersebut. Mereka menduga lemahnya pengawasan internal atau adanya pembiaran membuat pungutan ilegal ini dapat berlangsung.

“Peristiwa ini mencoreng dunia pendidikan Sultra dan merusak citra profesi guru. Guru seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan pungli,” tegas Mardin, koordinator lapangan aksi.

AMP2 Sultra mendesak Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memproses pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Menurut mereka, oknum guru dan pihak sekolah yang membiarkan praktik tersebut telah gagal menjalankan tugas serta melanggar hak siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang adil dan terjangkau.

Hingga malam ini, pihak Disdikbud Sultra maupun kepala sekolah SMKN 4 Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pungli tersebut. Sementara itu, Polda Sultra menyatakan laporan AMP2 Sultra akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap bukti dan pemanggilan pihak terkait.

Pewarta: IBBAA’ (Ahmad Mubarak)