THM RICH CLUB Kendari Disorot, Hima-PPHI Layangkan Somasi

Kendari, sultranet.com – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) berupa live DJ di lantai 3 RICH CLUB Kendari kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) secara resmi melayangkan somasi teguran keras kepada manajemen RICH CLUB Kendari. Langkah ini dilakukan sebagai peringatan agar aktivitas yang diduga ilegal tersebut segera dihentikan.

Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, menyatakan pihaknya menemukan adanya aktivitas club malam atau live DJ di lantai 3 yang diduga belum memiliki dasar perizinan yang sah.

“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang jelas, termasuk kesesuaian dengan klasifikasi usaha,” ujarnya. Selasa (5/5)

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha yang menyelenggarakan kegiatan diskotik atau club malam wajib mengantongi KBLI 93292 sebagai dasar legalitas.

“Jika memang menjalankan aktivitas diskotik atau live DJ, maka wajib memiliki KBLI 93292. Jika tidak, ini merupakan pelanggaran administratif yang serius,” katanya.

Selain somasi, Hima-PPHI juga mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar pihak manajemen RICH CLUB dipanggil dan diperiksa, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas hiburan malam hingga izin dinyatakan lengkap.

Desakan serupa juga disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar melakukan penyelidikan atas dugaan operasional tanpa izin tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian segera turun tangan. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada penegakan hukum yang tegas,” tegas Irjal.

Hima-PPHI juga meminta manajemen RICH CLUB Kendari untuk segera menghentikan seluruh aktivitas hiburan malam atau diskotik sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Irjal menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan usaha hiburan malam serta menjaga kepastian hukum di Kota Kendari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RICH CLUB Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan dugaan yang dilayangkan oleh Hima-PPHI. (rls)




Kasus Ibu Hamil Dikeroyok di Pekanbaru Berlarut, PH Desak Keseriusan Aparat

PEKANBARU, sultranet.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru terus menjadi sorotan publik.

Mengutip laporan media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/03/2026), Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru guna mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau melalui Kaur Mitra Humas, AKP Mida Nainggolan. Berdasarkan hasil verifikasi internal di bagian Reskrim Umum, pelimpahan kasus saat ini masih dalam tahap administrasi.

“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya,” demikian keterangan Humas Polda Riau seperti dikutip dari klikindonesia.co.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa proses pelimpahan masih menunggu Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk surat resmi pelimpahan laporan.

“Kami masih menunggu TTE untuk Surat Pelimpahan Laporan,” lanjutnya.

Namun demikian, kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H., menanggapi langkah tersebut dengan sikap skeptis. Ia menilai pelimpahan perkara belum tentu mencerminkan keseriusan penanganan kasus.

“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif, sebagaimana dikutip dari media tersebut.

Dalam perkara ini, pihak korban mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan karena korban dalam kondisi hamil tua.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban memberikan ultimatum kepada Polresta Pekanbaru agar segera menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari sejak pelimpahan dilakukan.

“Kami beri batas tegas, dalam waktu tujuh hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan, sekaligus menguji respons dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Pewarta: Makrum




Kejari Muna Tahan 5 Tersangka Korupsi Stadion Motewe, Negara Rugi Rp15 Miliar

MUNA, Sultranet.com – Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe di Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kasus proyek multiyears tahun anggaran 2022 dan 2023 itu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp15 miliar, Selasa (24/2/2026).

Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Kelima tersangka masing-masing berinisial H (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2019–2022), RR (Kadispora 2022–2023), MM (Direktur PT LBS), M (Kadispora 2023), serta N (Direktur PT SBG).

“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 24 Februari sampai 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” ujar Indra dalam konferensi pers.

Namun, dari lima tersangka tersebut, hanya empat orang yang langsung ditahan oleh Kejari Muna. Sementara tersangka N tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polda Sulawesi Tenggara.

Indra memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2022 saat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna memperoleh anggaran sebesar Rp17,5 miliar dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Stadion Motewe. Proyek tersebut kemudian dikontrakkan kepada PT LBS dengan nilai kontrak Rp16,865 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak didahului studi kelayakan, perencanaan teknis memadai, maupun analisis struktur bangunan yang sesuai standar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga disebut melibatkan pihak yang tidak memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen pengadaan dan laporan pekerjaan. Selain itu, pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara menyeluruh bersama tim teknis maupun pengawas.

Memasuki tahun 2023, pembangunan tahap II kembali dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,93 miliar. Meski belum didukung gambar Detailed Engineering Design (DED) yang kompeten, proyek tetap dilanjutkan dan dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,296 miliar. Penyidik menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Dampaknya, pada Agustus 2024, bagian kantilever stadion dilaporkan roboh. Hasil pemeriksaan ahli menyimpulkan pekerjaan konstruksi tahun 2022 dan 2023 tidak memenuhi persyaratan struktur bangunan. Stadion dinyatakan tidak aman, tidak andal, serta tidak layak digunakan.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 700.1.2.2/023/INVES/2026 tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian negara mencapai Rp15,228 miliar. Rinciannya, sebesar Rp13,364 miliar berasal dari pekerjaan tahun 2022 dan Rp1,864 miliar dari pekerjaan tahun 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kejari Muna menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar setiap proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat dilaksanakan secara akuntabel, sesuai aturan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Pewarta: Borju




Guru MIN 2 Muna Bantah Dugaan Pelecehan, Laporkan Balik Pelapor ke Polres Muna

MUNA, Sultranet.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial UU (51), guru di MIN 2 Muna, Kabupaten Muna Barat, membantah tuduhan dugaan pelecehan terhadap dua siswi yang dilaporkan ke Polres Muna. Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut tuduhan tersebut sebagai rekayasa dan telah melaporkan balik pihak pelapor, Sabtu (21/02/2026).

UU dilaporkan berdasarkan dua laporan polisi masing-masing Nomor: LP/32/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra dan LP/33/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 9 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang disebut terjadi di MIN 2 Muna serta di MTs Swasta Kusambi, Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Kuasa hukum UU, Advokat Ajimi SH, menegaskan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi secara resmi. “Tuduhan terhadap klien kami ini tidak benar dan penuh rekayasa. Klien kami sudah dilaporkan ke Polres Muna dan telah hadir untuk memberikan klarifikasi secara resmi,” ujar Ajimi usai pemeriksaan.

Menurut Ajimi, klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang di tengah beredarnya isu di ruang publik. Ia juga menyayangkan tuduhan yang dinilainya tidak disertai bukti dan saksi yang jelas.

“Klien kami sangat menyesalkan tuduhan yang tidak dilakukan. Saya heran mengapa persoalan ini diviralkan tanpa konfirmasi yang jelas,” tegasnya.

Ajimi menjelaskan, kliennya baru menerima surat panggilan klarifikasi pada 17 Februari 2026 dan menghadiri pemeriksaan pada 21 Februari 2026 pukul 10.00 Wita. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 26 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab.

“Di hadapan penyidik, klien kami menegaskan tidak pernah melakukan segala tindakan atau perbuatan yang dituduhkan,” katanya.

Ia juga menyoroti rentang waktu kejadian yang dilaporkan, yakni disebut terjadi berulang hingga akhir Desember 2025, namun baru dilaporkan pada 9 Februari 2026. Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah menerima konfirmasi dari orang tua siswi terkait dugaan tersebut sebelum laporan dibuat ke kepolisian.

Ajimi menyebut kliennya telah mengabdi sebagai guru sejak 1998, memperoleh SK honorer dari Kanwil Sultra pada 2003, dan diangkat menjadi PNS pada 2007. Hingga kini, UU masih aktif mengajar di MIN 2 Muna.

“Dalam proses hukum berlaku asas presumption of innocence, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, pihaknya melaporkan dua orang berinisial HN dan H atas dugaan pemberian keterangan palsu dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hari ini, sekitar pukul 12.10 Wita kami telah melayangkan laporan balik melalui unit SPKT Polres Muna. Kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik bertindak objektif dan profesional,” tutup Ajimi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Penulis: Borju




Alemako Sultra Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan HOK Lampu Jalan Desa Mata Bubu ke Polresta Kendari

Kendari, sultranet.com – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Alemako Sultra) secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar penerima upah Hari Orang Kerja (HOK) pada kegiatan pengadaan lampu jalan di Desa Mata Bubu, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, ke Polresta Kendari.

Laporan tersebut dilayangkan setelah sejumlah warga yang namanya tercantum dalam daftar penerima HOK mengaku tidak pernah menandatangani dokumen maupun menerima pembayaran sebagaimana tercatat dalam laporan kegiatan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Ketua Alemako Sultra, Irpan Rende, menyebut temuan tersebut mengindikasikan dugaan pemalsuan dokumen yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum secara profesional dan transparan.

“Temuan ini menunjukkan adanya indikasi pemalsuan dokumen. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka,” ujar Irpan Rende kepada wartawan, Selasa (27/1/2025).

Dalam laporan yang disampaikan ke Polresta Kendari, Alemako Sultra turut mencantumkan nama Kepala Desa Mata Bubu untuk kepentingan klarifikasi dalam proses penyelidikan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, beredar keterangan bahwa pihak Pemerintah Desa Mata Bubu menyebut kegiatan tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Alemako Sultra menegaskan, pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta mendorong penegakan hukum yang adil.

“Kami berharap proses hukum berjalan tuntas dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Irpan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Laporan: Aldi Dermawan




Sistem e-Kinerja Dinilai Tertutup, Guru di SDN Batalaiworu Muna Mengaku Dirugikan

MUNA, Sultranet.com – Sejumlah guru di SD Negeri 6 Batalaiworu, Kabupaten Muna, mengungkapkan dugaan praktik pengelolaan sekolah yang dinilai tidak transparan dan merugikan hak kepegawaian mereka. Persoalan ini mencuat sejak terjadinya pergantian kepala sekolah sekitar tahun 2020 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas.

Para guru menyebut, kebijakan yang diterapkan kepala sekolah justru memicu keresahan dan konflik internal, mulai dari dugaan penghilangan jam mengajar, hambatan kenaikan pangkat, hingga pengelolaan sistem e-Kinerja yang sepenuhnya berada di bawah kendali kepala sekolah tanpa mekanisme pengawasan.

Salah satu guru, Wa Ode Jimria, S.Pd, yang telah mengabdi sejak tahun 2009, mengaku mengalami perlakuan tidak adil. Ia menyatakan dinonaktifkan dari tugas mengajar tanpa penjelasan resmi serta diduga dihalangi dalam proses pengusulan kenaikan pangkat. Lebih lanjut, posisi yang sebelumnya ia emban justru diberikan kepada guru lain yang diketahui terdaftar di sekolah berbeda dan diduga tidak aktif mengajar di SD Negeri 6 Batalaiworu.

“Yang membuat kami kecewa, keputusan diambil sepihak tanpa musyawarah. Hak kami sebagai guru seolah diabaikan,” ungkapnya. Selasa (13/1/2026)

Keluhan serupa juga disampaikan Asni, S.Pd.I. Ia mengaku daftar kehadirannya tidak ditandatangani oleh kepala sekolah tanpa alasan yang jelas, sehingga berdampak langsung pada administrasi kepegawaiannya. Asni menyebut persoalan tersebut telah ia laporkan kepada Bupati Muna, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang dirasakan.

Selain itu, para guru menyoroti pengelolaan sistem e-Kinerja yang dinilai tidak transparan. Sistem tersebut sepenuhnya dikendalikan dan dikunci oleh kepala sekolah, tanpa akses atau pengawasan dari pihak lain. Kondisi ini dinilai rawan disalahgunakan karena berpengaruh langsung terhadap penilaian kinerja dan hak-hak kepegawaian guru.

Ketegangan kembali memuncak ketika Kepala  SD Negeri 6 Batalaiworu, diduga secara tiba-tiba menghapus jam mengajar sejumlah guru aktif yang memegang kelas. Kebijakan tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun rapat resmi, sementara jam mengajar justru dialihkan kepada guru yang terdaftar di sekolah lain dan diduga jarang hadir mengajar.

Para guru berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, klarifikasi, serta penertiban manajemen sekolah. Mereka menegaskan, langkah tersebut penting untuk menciptakan iklim pendidikan yang adil, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami minta hanya keadilan dan keterbukaan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi pendidik,” ujar salah seorang guru.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala  SD Negeri 6 Batalaiworu, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis media ini.

Pewarta: Borju




Advokat Sukdar, SH., MH, Kecam Keras Penembakan Warga Bombana oleh Oknum Brimob, Minta Pengusutan Menyeluruh

Bombana, Sultranet.com – Insiden penembakan yang menimpa seorang warga sipil di lokasi penambangan batu cinnabar di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menuai kecaman keras dari praktisi hukum nasional asal Bombana, Advokat Sukdar, S.H., M.H. Jumat (9/1/2026)

Ia menilai tindakan oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diusut secara menyeluruh.

Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Seorang warga bernama Jono (53), warga Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, dilaporkan tertembak di bagian kaki kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di RSUD Tanduale Bombana.

Kejadian tersebut berlangsung di area tambang batu cinnabar yang selama ini menjadi lokasi aktivitas masyarakat. Insiden ini sempat memicu ketegangan serius antara warga dan sejumlah oknum aparat bersenjata yang berada di lokasi.

Situasi di lapangan dikabarkan mencekam, dengan warga mempertanyakan kehadiran aparat di area tambang yang berujung pada aksi penembakan terhadap warga sipil.

Menanggapi peristiwa itu, Advokat Sukdar yang juga merupakan putra asli Desa Wambarema menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahannya. Dihubungi melalui sambungan telepon dari Jakarta, ia menegaskan bahwa secara moral dan hukum dirinya tidak bisa tinggal diam.

“Saya asli Desa Wambarema, Kabupaten Bombana. Saya memiliki kepedulian moral atas peristiwa yang menimpa warga masyarakat. Saya mengutuk dan mengecam keras tindakan yang anarkis dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sukdar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar melalui video dan pemberitaan media, terdapat empat oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Keempatnya disebut-sebut sedang menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO). Namun, menurut Sukdar, terdapat kejanggalan serius dalam pelaksanaan tugas tersebut.

“Jika benar mereka bertugas BKO, maka mereka wajib berada di bawah kendali Kasatker atau Kepala Operasi di wilayah penugasan. Pertanyaannya, mengapa mereka berada di lokasi tambang tanpa kendali dan pengawasan langsung? Ini sangat janggal dan bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Sukdar menegaskan bahwa penugasan BKO diatur secara ketat dalam Perkapolri Nomor 4 Tahun 2017, Perkapolri Nomor 2 Tahun 2018, serta Perkap Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, sistem komando, penilaian kinerja, hingga standar operasional dan keberhasilan dalam Sistem Manajemen Operasi Polri.

“Aturan ini jelas dan tegas. Tidak ada ruang bagi tindakan di luar kendali komando. Olehnya itu, saya mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penugasan BKO ini. Bila perlu, persoalan ini juga bisa disampaikan kepada Komisi Reformasi Polri sebagai bahan evaluasi nasional,” katanya.

Tak hanya menyoroti oknum aparat, Sukdar juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. Berdasarkan informasi dari keluarga korban, terdapat dua warga sipil berinisial J dan A yang diduga memberikan hasutan serta turut membersamai keempat oknum Brimob di lokasi kejadian.

“Saya meminta Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Bombana untuk mengembangkan penyelidikan dan memproses dua oknum warga sipil tersebut. Semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sukdar menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Ia mengaku telah memberikan konsultasi serta konstruksi hukum, sekaligus mengarahkan keluarga korban untuk segera melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.

“Alhamdulillah laporan sudah dibuat dan informasi yang saya terima, penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara. Saya berharap seluruh pihak, termasuk Kapolres Bombana, pemerintah daerah, dan masyarakat, dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sultra,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden penembakan di lokasi penambangan batu cinnabar Desa Wambarema diduga terjadi saat empat oknum anggota Brimob mendatangi area tambang dengan dalih melakukan penyisiran. Namun kehadiran mereka justru berujung pada aksi penembakan terhadap warga sipil, yang kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. (IS).




Warga Bombana Desak Oknum Polisi Pelaku Penembakan Diproses Transparan

Bombana, sultranet.com – Insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Brimob terhadap seorang warga sipil di lokasi tambang Kabupaten Bombana terus menjadi sorotan publik. Warga menuntut agar kasus tersebut diproses secara transparan dan profesional demi menjamin keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad (YUA), meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Ia menilai persoalan yang terjadi di kawasan tambang seharusnya disikapi secara bijaksana, bukan dengan pendekatan kekerasan.

“Kalau persoalannya dipicu klaim kepemilikan atau sengketa lahan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan langsung menggunakan pendekatan kekerasan,” ujar Yudi. Jumat (9/1/2026)

Politisi Partai Bulan Bintang itu menegaskan bahwa aktivitas pertambangan selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat setempat. Karena itu, pemerintah daerah dan aparat keamanan diminta jeli melihat persoalan, tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dari realitas sosial dan ekonomi warga.

“Ada masyarakat kita yang menggantungkan hidup di sana. Negara harus hadir dengan solusi, bukan dengan tindakan represif,” tegasnya.

Yudi juga secara terbuka mengecam tindakan penembakan terhadap warga sipil. Menurutnya, penggunaan senjata api dalam situasi tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Saya mengecam keras aksi koboi seperti ini. Menembak warga di ruang publik, apalagi diduga tanpa seragam dan tanpa prosedur yang jelas, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Sorotan serupa datang dari masyarakat. Abady Makmur, salah satu warga Bombana yang juga berprofesi sebagai pengacara, menilai insiden penembakan di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta Kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

“Penembakan terhadap warga sipil di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema adalah murni tindak pidana dan harus diproses oleh kepolisian. Sebagai masyarakat, saya meminta agar penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Abady.

Menanggapi mekanisme penanganan hukum, Abady Makmur yang akrab disapa Bang AM menjelaskan bahwa apabila pelaku merupakan anggota Brimob, maka proses hukum harus ditempuh melalui dua jalur. Pertama, proses pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan pertanggungjawaban pidana. Kedua, proses etik melalui sidang kode etik Kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

“Karena pelakunya diduga dari Brimob, maka penanganan perkaranya harus melalui dua mekanisme, yakni proses pidana dan sidang kode etik Kepolisian,” jelasnya.

Warga Bombana berharap aparat penegak hukum bersikap terbuka dan tegas dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarganya, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kamis (8/1/2026) telah terjadi insiden penembakan di lokasi tambang ilegal di Desa Wambarema, Kabupaten Bombana, yang diduga melibatkan empat personel Brimob.

Dalam peristiwa tersebut, seorang warga sipil dilaporkan mengalami luka akibat tembakan. Insiden ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan sejumlah pihak yang mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (IS)




Aksi Koboi Oknum Diduga Brimob Tembak Warga di Bombana

Bombana, sultranet.com | Seorang warga dilaporkan tertembak di lokasi penambangan batu cinnabar/tembaga tanpa izin di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, setelah diduga ditembak oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Brimob Polri, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Korban bernama Jono (53), warga Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, mengalami luka tembak di kaki kanan dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Tanduale Bombana. Insiden tersebut sempat memicu ketegangan serius antara masyarakat dengan oknum aparat bersenjata yang datang ke lokasi tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara, sekitar pukul 11.00 WITA, lima orang datang ke lokasi menggunakan satu unit mobil Hilux double cabin warna silver. Tiga di antaranya diduga anggota Brimob dan satu orang berperan sebagai sopir. Mereka juga didampingi satu warga sipil yang menggunakan mobil Xenia merah.

Setibanya di lokasi, warga sipil tetap berada di area atas, sementara tiga orang yang diduga anggota Brimob turun ke area penambangan dengan membawa dua pucuk senjata api. Ketiganya berpakaian preman dan langsung menyisir lokasi tambang.

“Mereka memberi peringatan agar aktivitas tambang dihentikan dan masyarakat diminta meninggalkan lokasi dalam waktu sekitar 10 menit. Ada tembakan peringatan ke udara,” kata seorang saksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Situasi kemudian memanas ketika korban bersama beberapa pekerja mendatangi ketiga orang tersebut di sekitar pondok tenda masyarakat. Korban bermaksud menanyakan maksud kedatangan mereka serta dasar hukum atau surat perintah tugas yang menjadi landasan tindakan tersebut.

“Saat itu korban hanya ingin tahu tujuan mereka dan apakah ada surat tugas. Tapi belum sempat bicara panjang, tiba-tiba ada tembakan ke arah bawah dan mengenai kaki korban,” ujar saksi.

Korban langsung terjatuh bersimbah darah. Melihat kejadian itu, puluhan warga yang berada di lokasi spontan mendatangi ketiga orang bersenjata tersebut. Dalam kondisi emosi massa, dua orang yang diduga oknum Brimob sempat diamankan masyarakat, bahkan satu pucuk senjata api berhasil direbut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi dengan membawa senjata yang diduga digunakan untuk menembak korban.

Sekitar pukul 13.30 WITA, personel TNI dan Polri tiba di lokasi untuk meredam situasi. Dua orang yang diduga oknum Brimob kemudian dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan. Kondisi di lokasi berangsur kondusif setelah aparat keamanan hadir.

Sumber di lapangan menyebutkan, aparat Brimob yang datang ke lokasi tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas saat diminta warga. “Kalau ada sprint, pasti masyarakat keluar dengan baik. Ini justru menembak di depan umum, seperti aksi koboi,” kata sumber tersebut.

Menanggapi insiden itu, Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad (YUA), meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Ia menilai persoalan di lokasi tambang harus disikapi secara bijaksana.

“Kalau persoalannya dipicu klaim kepemilikan atau sengketa lahan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan langsung menggunakan pendekatan kekerasan,” kata Yudi.

Politisi Partai Bulan Bintang itu menilai, aktivitas penambangan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Karena itu, pemerintah daerah dan aparat keamanan harus jeli melihat persoalan antara legalitas dan tuntutan hidup warga.

“Ada masyarakat kita yang menggantungkan hidup di sana. Negara harus hadir dengan solusi, bukan dengan tindakan represif,” ujarnya.

Meski demikian, Yudi secara tegas mengecam tindakan penembakan terhadap warga sipil. Ia menilai penggunaan senjata api dalam situasi tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Saya mengecam keras aksi koboi seperti ini. Menembak warga di ruang publik, apalagi tanpa seragam dan diduga tanpa prosedur yang jelas, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bombana belum mendapatkan respons. (IS)




Dewan Konkep Soroti Pengadaan Ambulans Dinkes Bernilai Ratusan Juta, Wujud Tak Jelas, Dugaan Fiktif Menguat

Konawe Kepulauan, sultranet.com | Pengadaan satu unit mobil ambulans pada tahun anggaran 2025 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menuai sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pasalnya hingga memasuki tahun 2026, keberadaan fisik ambulans dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah tersebut tidak diketahui secara pasti, sehingga memunculkan dugaan adanya pengadaan fiktif.

Ketua Komisi III DPRD Konkep, Kalbi Erdiyansyah, mengungkapkan bahwa pengadaan ambulans tersebut tercantum dalam dokumen APBD 2025 pada pagu anggaran Dinas Kesehatan Konkep. Namun, hingga kini unit ambulans dimaksud tidak pernah terlihat beroperasi maupun terdata di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

“Anggarannya besar, sekitar setengah miliar rupiah, tetapi unitnya tidak pernah terlihat. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut diduga bermasalah. Kami juga sudah berulang kali mengingatkan agar sarana vital ini segera dituntaskan,” tegas Kalbi, Rabu (7/1/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai persoalan ini sebagai kejanggalan serius, mengingat ambulans merupakan fasilitas penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. DPRD, kata dia, bahkan telah menelusuri sejumlah puskesmas hingga rumah sakit daerah, namun tidak menemukan keberadaan ambulans yang dimaksud.

Lebih lanjut, Kalbi mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan, mulai dari proses lelang, kontrak penyedia, hingga berita acara serah terima barang.

Apabila tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, DPRD menyatakan akan merekomendasikan dilakukannya audit oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.

“Jika ambulansnya tidak ada, sementara anggarannya sudah dicairkan, maka ini jelas merugikan keuangan daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar sorotan DPRD terhadap pengelolaan anggaran di Kabupaten Konawe Kepulauan. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Konkep, Bisman Abdullah, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapan.

Pewarta: Aldi Darmawan