LKPD Laporkan Adimarno Terkait Pernyataan Kota Mekah Kota Menyesatkan

Bombana, SultraNET – Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) resmi melaporkan Adimarno ke Polres Bombana terkait pernyataannya yang kontroversial di media sosial. Selasa (6/8/2024)

Langkah ini diambil setelah Adimarno tidak mengindahkan permintaan LKPD untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam.

Pada Jumat, 2 Agustus 2024, Adimarno mengunggah pernyataan di akun Facebook-nya, Adimarno Suku Tokotua, yang menyebut Kota Mekah lebih tepat disebut sebagai “kota yang menyesatkan” dan bukan “kota suci”.

Pernyataan ini menuai reaksi keras dari masyarakat, dengan postingan tersebut telah dibagikan sebanyak 86 kali dan mendapat 450 komentar netizen yang mayoritas mengecamnya.

Direktur LKPD, Muh. Arham, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Adimarno untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada publik, khususnya umat Muslim yang merasa tersakiti. Namun, Adimarno tidak menanggapi permintaan tersebut hingga batas waktu yang diberikan.

“Setelah kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Adimarno untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya, namun tidak diindahkan, kami akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Bombana,” ujar Arham.

Ia menyebut pernyataan Adimarno sangat menyakitkan umat Muslim dan tidak didasari oleh pengetahuan yang memadai. Oleh karena itu, ia meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Arham menambahkan bahwa pernyataan Adimarno yang menyebut Mekah sebagai kota yang menyesatkan dan menyoroti berbagai kejahatan di kota suci tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Muslim.

“Mekah adalah kota suci bagi Islam, dan pernyataan Adimarno di media sosial sangat melukai perasaan umat, karena tidak didasari pengetahuan yang memadai,” tegasnya.

Selain melaporkan Adimarno ke polisi, LKPD juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bersosial media.

“Hindarilah pernyataan yang bisa berpotensi merusak hubungan kemasyarakatan dan menyakiti publik karena bisa berujung pada pidana. Mari bersosial-media dengan baik dan mengutamakan edukasi,” kata Arham.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Bombana, dan Adimarno diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.

Pernyataan kontroversial Adimarno telah memicu diskusi hangat di kalangan netizen dan menimbulkan berbagai reaksi, baik yang mendukung maupun yang menentang. Namun, mayoritas netizen mengecam keras pernyataan tersebut dan meminta agar Adimarno segera menarik ucapannya serta meminta maaf. (IS)




Lembaga Pribumi Desak Polres Bombana Atensi Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Kades Kalaero

Bombana, SultraNET.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul dan Mandiri (LSM-Pribumi) Provinsi Sulawesi Tenggara meminta Polres Bombana untuk mengatensi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya kepada warganya.

Ketua Umum Lembaga Pribumi Ansar Achmad mengatakan apa yang dilakukan Kepala Desa Kalaero, S, terhadap seorang warganya berinisial FIB (22) yang terjadi pada Jumat, 19 Juli 2023 di Kantor Desa Kalaero, merupakan tindakan tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin apalagi terhadap warganya.

“Apa yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakatnya dengan baik,” ujar Ansar Achmad, Minggu (4/8/2024).

Dugaan penganiayaan ini berawal dari komentar FIB di Facebook yang mengkritik pelayanan publik di Desa Kalaero. FIB dipanggil oleh Kepala Desa S ke kantor desa untuk dimintai klarifikasi. Namun, sesampainya di sana, FIB mengaku mengalami tindak kekerasan dan perusakan handphone oleh S.

“HP saya dibanting dihancurkan, dan saya ditendang di perut. Anak saya yang melihat kejadian itu berteriak histeris ketakutan,” kata FIB.

Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Lantari Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ansar Achmad berharap, pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan objektif dan tanpa memandang latar belakang pelaku.

“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa memandang siapa pelakunya,” tegasnya.

Terduga pelaku, yang diketahui sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Kalaero, adalah seorang purnawirawan polisi berpangkat Kompol di Polres Bombana.

“Selain itu lembaga perlindungan anak dan perempuan juga harus turun mendampingi korban dan anaknya yang menyaksikannya saat kejadian, kita takutnya ada dampak psikis terhadap anak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kalaero belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini. Kasus ini tetap dalam pemantauan Lembaga Pribumi dan masyarakat setempat yang berharap ada kejelasan dan keadilan bagi korban. (IS)




Oknum Kepala Desa di Bombana Aniaya Warganya Dipicu Komentar Facebook

Bombana, SultraNET.com – Seorang pemimpin idealnya berfikir dan bertindak serta berjiwa besar dalam menyelesaikan suatu persoalan, terlebih adanya kritik dan saran dalam menjalankan amanah serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang dipimpinnya.

Lain halnya dilakukan oknum Kepala Desa Kalaero berinisial S, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan penganiayaan dan perusakan handphone (Hp) milik warganya sendiri pada Jumat, 19 Juli 2023 lalu sekira pukul 08:30 WITA bertempat di Kantor Desa Kalaero.

Dugaan penganiayaan yang dialami warganya berinisial FIB (22) tersebut dipicu adanya komentar korban di status Facebook salah satu warga yang mengeluhkan pelayanan publik di pemerintahan desa kalaero terkesan berbelit-belit.

Menanggapi status facebook korban kemudian menuliskan komentar yang isinya meminta agar pembuat status bersabar karena ibu mertuanya juga pernah mengalami hal serupa.

“Sabar ko Wehh (tag nama akun pembuat status) nda sendiri mu bgt bahkan mamer ku jg di kasi bgt disuruh pulang ambil kartu anu,, giliran sdh plng ambil,, kmbali mi nda dikasikan, Alhamdulillah nah tanpa surat itu ,, cair jhi nda pakai embel2,, malah di maklumi dgn pengurus anunya,” Isi komentar korban di akun Facebook.

Atas komentar FIB diduga menjadi pemicu oknum kepala desa S memanggil korban ke kantor desa untuk dimintai klarifikasi namun setibanya terjadilah dugaan tindak penganiayaan dan perusakan hp korban tersebut.

Dikonfirmasi awak media ini, Korban FIB mengaku telah mengalami tindak kekerasan dari Kepala desa Kalaero saat dirinya dipanggil terkait komentarnya di Facebook.

“HP saya dibanting dihancurkan, dan saya ditendang diperut dan itu ada anak saya yang berteriak histeris ketakutan melihat kejadian itu di kantor desa kalaero disaksikan sebagian besar aparat desa dan keluargaku,” ujar FIB, Kamis (1/8/2024)

Kendati demikian ia mengaku sempat merekam suara di handphone miliknya yang lain yang isinya suara sejak ia datang ke kantor desa hingga ia kembali kerumahnya setelah tindakan dugaan penganiayaan terjadi.

“Sempat saya rekam semua pak sejak awal saya datang sampai saya pulang di kantor desa. Saya rekam unuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan. Sebab kepala desa ini agak tempramen untuk mengantisipasi itu,” bebernya.

Adanya penganiayaan dan perusakan, keluarga korban melaporkan di Polsek Lantari Jaya dan telah dilimpahkan ke Polres Bombana. FIB berharap dan meminta kepada pihak penegak hukum objektif tanpa memandang latar belakang pelaku.

“Saya hanya berharap keadilan saja pak, tanpa memandang latar belakang pelaku. Pelaku ini sebelum menjadi kepala desa kalaero, merupakan seorang purnawiran berpangkat Kompol di polres bombana, belum lama ini terpilih menjadi kepala desa periode pertama,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry, mengatakan, pihak polres bombana baru menerima pelimpahan dari polsek Lantari Jaya dan melakukan penyelidikan dan penyidikan proses lebih lanjut.

“Pelimpahanya baru-baru ini polres bombana terima pak, dan sudah dilakukan gelar perkara di polres, selanjutnya akan dipanggil saks-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Jelas IPTU Yudha Febry.

Menurut Yudha Febry proses hukum akan terus berlanjut, sesuai dengan mekanisme prosedural hukum yang berlaku. Namun, ketika pihak pelaku dan korban mempunyai itikad dengan menempuh jalur kekeluargaan berdasarkan kesepakatan, tentunya kami hormati.

“Tentunya bisa di mediasi bang, asal kedua belah pihak mau dan ada pemulihan hak terhadap korban, karena kami tidak bisa intervensi terkait dengan hal itu,” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kalaero, S belum memberikan keterangan kendati telah dihubungi awak media. (IS)




Proyek Stadion di Muna Belum Selesai Justru Ambruk

MUNA, SultraNET – Stadion sepak bola yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna di Kawasan Motewe tahun 2022 mengalami keruntuhan pada bagian atas depan bangunan, Sabtu (2/8) sekitar pukul 05.00 Wita.

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 16,8 miliar dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta tambahan Rp 19 miliar dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Muna tahun 2023 tersebut tak kunjung tuntas meski sudah diperiksa oleh lembaga auditor negara justru ambruk.

Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Balombo (AJB), mengungkapkan kegeramannya terhadap insiden ini. Ia menyesalkan proyek dengan anggaran puluhan miliar tersebut yang hasilnya justru mengecewakan. AJB menyatakan akan segera menyurati semua pihak terkait yang bertanggung jawab atas pembangunan stadion Motewe.

“Ini parah, bangunan yang dikerjakan dengan pinjaman dan PEN masa hasilnya begini. Kita akan surati mereka. Hari Senin kita akan panggil pihak-pihak terkait masalah ini,” ujarnya.

AJB juga menyoroti kelalaian kontraktor serta konsultan yang dianggap tidak memikirkan kualitas pekerjaan. Padahal, stadion yang akan menjadi ikon kota baru Motewe tersebut belum sama sekali difungsikan namun kondisinya sudah roboh.

“Untung saja tidak memakan korban jiwa. Padahal kemarin stadion ini baru saja digunakan untuk festival layang-layang oleh masyarakat Muna,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadis Pora) Muna, Rustam, belum bisa dikonfirmasi karena pesan WhatsApp-nya belum aktif. Media juga masih mencari informasi mengenai kontraktor pembangunan Gedung Stadion Motewe.

Pewarta : Borju




KNPI Bombana Sebut Pernyataan DPP KNPI Terkait UKPBJ Bikin Gaduh dan tak Sesuai Fakta

Bombana, Sultranet.com – Ketua DPD KNPI Bombana, Muh. Arham menegaskan bahwa pernyataan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI Haris Pertama yang dimuat sejumlah media terkait dugaan pelanggaran di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bombana tidak didasarkan pada fakta investigasi yang valid, melainkan hanya asumsi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Selasa 25 Juni 2024

Dalam konferensi pers yang digelar di Bombana, Ketua DPD KNPI Bombana menjelaskan bahwa sebagai organisasi besar, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) harus mengedepankan fakta dalam mengeluarkan pernyataan, bukan asumsi yang dapat menurunkan kredibilitas organisasi.

“Kami menyayangkan pernyataan DPP KNPI yang tidak didasarkan pada hasil investigasi resmi. Hal ini hanya akan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Ketua DPD KNPI Bombana.

Ia menambahkan bahwa segala kegiatan pemerintahan di Kabupaten Bombana, termasuk di UKPBJ, berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, tidak ada hasil investigasi resmi dari lembaga auditor negara seperti BPK, BPKP, atau inspektorat yang menunjukkan adanya pelanggaran.

“Kalau memang ada temuan, itu harus didasarkan pada investigasi yang dilakukan oleh lembaga auditor resmi. Kami di Bombana memastikan bahwa semua pelayanan publik dan pemerintahan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Ketua DPD KNPI Bombana juga menekankan pentingnya sinergi antara KNPI dan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas. Ia berharap agar DPP KNPI lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan dan selalu berdasarkan hasil investigasi yang jelas.

“Sebagai organisasi nasional yang besar, KNPI harus mengeluarkan pernyataan yang berdasarkan fakta dan hasil investigasi. Jika tidak, pernyataan tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengajak semua pihak untuk mempertahankan normalisasi di Kabupaten Bombana dan tidak tergiring oleh asumsi-asumsi yang tidak berdasar. Ia berharap agar DPP KNPI tidak mengeluarkan pernyataan tanpa bukti yang jelas.

“Kami di Bombana selalu siap bersinergi dengan pemerintah untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang baik demi kesejahteraan masyarakat. Mari kita jaga kondusifitas dan tidak menimbulkan kegaduhan dengan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta,” tutupnya.

Pewarta : Aldi L




Pembangunan Rumah Sakit di Kabaena Resmi Dimulai

Bombana, Sultranet.com – Penjabat (Pj.) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si.k, didampingi oleh Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Bombana, Aeni Mutmainnah, S.Pd., MM., secara resmi melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D di Kecamatan Kabaena Barat, Kepulauan Kabaena. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah se-Pulau Kabaena, serta tokoh masyarakat setempat. Sabtu (8/6/2024)

Dalam sambutannya, Pj. Bupati menekankan pentingnya pembangunan rumah sakit ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Kabaena. Dia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki infrastruktur kesehatan guna memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat secara merata. “Terlaksananya agenda ini merupakan momentum bersejarah dan strategis. Apa yang kita lakukan hari ini adalah bukti hadirnya Pemerintah Daerah dalam sebuah komitmen besar untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur kesehatan yang berkualitas,” ujar Pj. Bupati Edy Suharmanto.

Rumah Sakit Pratama ini direncanakan akan dilengkapi dengan fasilitas pelayanan perawatan kelas III, untuk meningkatkan akses bagi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan perorangan. Fasilitas yang akan disediakan meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya. Selain itu, Rumah Sakit Pratama Tipe D ini juga akan membuka pelayanan medik spesialis oleh dokter spesialis atau dokter dengan kewenangan tambahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan medik spesialis dasar (MSD), yang mencakup pelayanan kebidanan dan kandungan, kesehatan anak, penyakit dalam, serta bedah.

Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga Kepulauan Kabaena dan sekitarnya. Proyek ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dengan menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar area pembangunan.

Dengan peletakan batu pertama ini, diharapkan pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kepulauan Kabaena dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sehingga segera memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.

Selain peletakan batu pertama, acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian beberapa bantuan. Di antaranya, mobil ambulans untuk Kecamatan Kabaena Selatan dan Kecamatan Kabaena Timur, bantuan alat dan mesin pertanian, bantuan rumah ibadah dari Pemerintah Kabupaten Bombana untuk pondok pesantren Darul Iman di Kelurahan Teomokole, Kecamatan Kabaena, serta penyerahan bantuan Al-Qur’an oleh Ketua TP PKK Kabupaten Bombana.

(PPID Bombana)




Konsorsium Pemerhati Investasi Sulawesi Tenggara dan Aktivis Kolaka Gelar Demo di Kantor PT Vale Indonesia

Jakarta, Sultranet.com – Konsorsium Pemerhati Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara, bersama dengan Pemuda dan Aktivis Kabupaten Kolaka, menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Vale Indonesia Tbk di Sques Tower, Jl. Jendral Sudirman No. Kav 71, Senayan Kota, Jakarta Selatan. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kurangnya progres pembangunan smelter oleh PT Vale Indonesia di site Pomalaa. Rabu (22/5/2024)

Mardin Fahrun, penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mengawal investasi di Kabupaten Kolaka. “Kami telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kolaka dan melakukan kunjungan ke site PT Vale Indonesia untuk memeriksa progres pembangunan smelter pasca groundbreaking pada tahun 2022 yang dihadiri oleh Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan,” ungkap Mardin.

Mardin menegaskan bahwa mereka bukan anti-investasi, tetapi membutuhkan kejelasan apakah PT Vale Indonesia serius berinvestasi di Kolaka atau hanya mengklaim lahan tanpa ada tindakan nyata. “Selama 56 tahun PT Vale Indonesia berada di Kolaka, mereka belum memiliki kantor permanen di daerah tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Mardin juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen PT Vale Indonesia site Pomalaa yang diduga sengaja membenturkan demonstran dengan masyarakat setempat pada aksi yang direncanakan pada 22 April 2024 lalu. “Kami meminta manajemen PT Vale Indonesia untuk menjelaskan progres pembangunan smelter, tetapi aksi tersebut tidak berlangsung karena adanya benturan yang kami duga sengaja dilakukan,” keluh Mardin.

Ismail, Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HIPPMI) Kolaka, juga menyampaikan kekesalannya. “Aksi kami hari ini adalah buntut dari kondisi PT Vale Indonesia site Pomalaa yang tidak menunjukkan perkembangan apapun pasca groundbreaking pada April 2022. Kami menilai kehadiran PT Vale Indonesia di Kolaka site Pomalaa hanya menciptakan konflik antar sesama anak daerah, bukan menciptakan iklim investasi yang adaptif dengan kearifan lokal,” tegas Ismail.

Sugiarto, Ketua Lingkar Demokrasi Pemuda Indonesia (LDPI) Kolaka, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal investasi di daerah mereka dan berencana melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar di kantor PT Vale Indonesia serta di kantor Menteri ESDM RI. “Kami akan tetap konsisten mengawal investasi yang masuk di daerah kami dan pastikan dalam waktu dekat akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar,” pungkasnya.

Dalam aksi ini, demonstran membawa beberapa tuntutan utama yaitu, Mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh aspek PT Vale Indonesia, apakah layak diperpanjang atau tidak, Mendesak pemerintah agar lahan PT Vale Indonesia site Pomalaa dikurangi atau dikembalikan kepada negara atau BUMD setempat, karena belum dikelola selama 55 tahun,

Mendesak Presiden PT Vale Indonesia Tbk untuk mengklarifikasi, mengevaluasi, dan memecat manajemen PT Vale Indonesia site Pomalaa yang diduga sengaja menciptakan konflik antar masyarakat setempat dan tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan kearifan lokal.

Hingga berita ini di rilis, belum ada penjelasan resmi dari PT. Vale Indonesia.

(Sumber : Rilis Pers Konsorsium Pemerhati Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara)




Polsek Lantari Jaya Tangkap Pencuri Sapi dan Pembobol Sejumlah Kios di Bombana

Bombana, Sultranet.com – Kepolisian Sektor Lantari Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga di Kecamatan Rarowatu Utara dan Rumbia, Kabupaten Bombana. Dua pelaku yang diketahui berinisial JN dan SB, yang juga merupakan paman dan keponakan, telah diamankan setelah melakukan serangkaian tindak kriminal.

Kepada awak media sultranet.com, Minggu 19 Mei 2024.  Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis malam, 2 Mei 2024, ketika pelaku SB menemui JN di Kasipute. Mereka merencanakan pencurian sapi karena desakan kebutuhan ekonomi. Keesokan harinya, Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WITA, SB menghubungi JN untuk menjemputnya guna melaksanakan rencana mereka.

Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, keduanya tiba di Desa Hukaea, di mana sapi milik korban yang berinisial WH terikat di samping rumahnya. Dengan cara menarik dan mengusir sapi tersebut, mereka membawanya ke Desa Marga Jaya melalui jalan persawahan dan aspal.

“Seorang saksi sempat curiga saat melihat SB menarik sapi di waktu subuh, namun SB berhasil mengelabui saksi dengan mengaku bahwa sapi tersebut miliknya yang terlepas,” ujar Prasetyo Nento.

WH melaporkan kehilangan sapinya ke Polsek Lantari Jaya pada 6 Mei 2024. Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan intensif. SB sempat menawarkan sapi curian tersebut kepada saksi AG, sebelum akhirnya berangkat ke Kolono, Kabupaten Konsel.

Pada 16 Mei 2024, pukul 22.00 WITA, pelaku SB berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SB beraksi bersama JN. Penyisiran lebih lanjut membawa petugas menemukan JN di Rumbia pada 17 Mei 2024. JN pun ditangkap setelah koordinasi antara unit Opsnal Polsek Lantari Jaya dan Sat Intelkam Polres Bombana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali, bukan hanya ternak, tetapi juga pembongkaran kios-kios di sepanjang Rarowatu Utara hingga Rumbia, dengan barang curian berupa rokok, bensin, dan tabung gas.

Kedua pelaku kini ditahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan ternak. Barang bukti berupa seekor sapi betina jenis peranakan limosin telah diamankan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Untuk itu kami mengimbau para peternak untuk lebih waspada menjaga hewan ternaknya, terutama menjelang Hari Raya Qurban.” Tandasnya. (IH)




Wanita Paruh Baya di Bombana Diduga Dipekosa Keponakan Sendiri

Bombana, Sultranet.com – Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, S (52) diduga diperkosa oleh keponakannya sendiri pada 22 April 2024 lalu, saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polsek Poleang.

Ditemui awak media sultranet.com, Kamis (16/5/2024) S menceritakan pada saat kejadian dirinya tengah tertidur di rumahnya di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang. Sekira pukul 01.00 pelaku Ad (53) datang kerumahnya dan meminta masuk, karena mengenal pelaku, korban lalu membukakan pintu. Terduga Pelaku diketahui merupakan anak pertama dari saudara tertua korban.

Setelah masuk kerumah korban, pelaku kemudian langsung membekap mulut korban lalu menyeretnya masuk kekamar kemudian melakukan tindakan pemerkosaan.

“Tangan saya dipukul dan leher saya dia cekik. Saya tidak kuat melawan karena saya belum lama habis terkena penyakit stroke,” ujarnya

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban agar korban mengikuti semua arahan pelaku termasuk korban diharuskan ikut ke Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan jika tidak ingin melihat ada korban jiwa dikalangan keluarga terdekat korban.

“Kalau kamu tidak ikut saya besok kamu lihat darah disini, begitu dia bilang,” bebernya

Setelah itu Korban kemudian dipaksa untuk ikut ke Kabupaten Selayar subuh itu juga dengan menggunakan kapal milik pelaku. Di Selayar korban selama seminggu sebelum diantarkan pulang oleh keluarga lainnya ke Bombana.

Salah satu Keluarga Korban, Gunawan menceritakan, setelah anak korban mengetahui ibu mereka (Korban) dibawa ke Selayar, Keluarga Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poleang namun oleh Pihak Polsek disampaikan bahwa laporan akan di proses jika korbannya sudah kembali di Bombana.

“Tanggal 1 itu Korban sudah diantar sama keluarganya kembali dan keluarga kembali menyampaikan laporan dugaan pemerkosaan ke Polsek, tiga hari berikutnya Pelaku juga kembali dan sempat diamankan di Polsek selama beberapa hari, namun sayangnya sempat dilepas lagi,” ujar Gunawan

Setelah dilepaskan oleh Polsek Poleang, Pelaku membuat ulah dengan menyombongkan diri bahwa dia sudah bebas dari tuduhan dugaan pemerkosaan dan sempat membuat ulah sehingga nyaris bentrok dengan warga.

“Rame warga ke Polsek mengadu lagi dan kemudian pelaku kemudian kembali di amankan,” bebernya

Gunawan berharap agar kasus ini di ambil alih oleh Polres Bombana agar prosesnya dapat lebih cepat karena di khawatirkan kasus ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat sekitar.

“Keluarga meminta agar kasus ini Polres yang tangani, agar lebih profesional.” tandasnya

Ditemui terpisah, Jumat (17/5/2024) Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febri Widanarko, S.Tr.K, S.I.K membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan di Polsek Poleang. Ia memastikan pihaknya mengatensi kasus ini untuk ditangani secepatnya.

“Insya Allah besok kita gelar perkara disini (Polres), kami sudah rencanakan agar kasus ini ditangani disini,” jelasnya

Perwira yang sebelumnya bertugas di Jatanras Polda Sultra itu menghimbau agar pihak keluarga Korban dan masyarakat tetap menjaga Kamtibmas dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Percayakan kasus ini ke Kepolisian, besok kita sudah gelar perkara.” Tandasnya.

Pewarta : Idris Hayang




Ratusan Karyawan PT. Azura Technindo Utama di Bombana Tidak Terima THR, Tokoh Masyarakat Prihatin

Bombana, SultraNET.com – Ratusan orang karyawan di PT. Azura Technindo Utama, yang merupakan perusahaan rekanan PT. Jhonlin Batu Mandiri di Kabupaten Bombana, dikejutkan oleh keputusan perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya mereka terima saat hari besar keagamaan tiba. Selasa (9/4/2024).

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketidakpuasannya atas situasi ini.

“Pembayaran THR adalah hak kami yang seharusnya dihormati oleh perusahaan,” ujarnya.

Sorotan atas masalah ini cepat menyebar dan menarik perhatian tokoh masyarakat setempat.

Heryanto A Nompa, tokoh masyarakat Bombana mengungkapkan rasa prihatinnya atas kondisi yang dihadapi ratusan karyawan dan buruh ini.

“Pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya berharap masalah ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ungkap Heryanto.

Calon Anggota DPRD Bombana terpilih dari dapil 4 itu mengingatkan peran strategis Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Ia menjelaskan sesuai Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024 menjadi acuan yang jelas bahwa pembayaran THR adalah kewajiban mutlak perusahaan.

“Jadi tidak ada alasan perusahaan mengabaikan kewajibannya itu.” Tegasnya

Ia menyebut Dinas Ketenagakerjaan setempat seharusnya tidak menunggu laporan dan aduan dulu baru kemudian melakukan fungsi pengawasannya.

“Karyawan atau buruh mana berani melapor, konsekuensinya mereka bisa saja di PHK, jadi Dinaslah yang seharusnya pro aktif menjalankan fungsi pengawasannya. Perusahaan yang mengabaikan kewajibannya sesuai aturan bisa dikenakan denda,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah Devi Kartika, selaku Humas dan Legal PT. Jhonlin Batu Mandiri Bombana, memberikan klarifikasi terkait posisi PT. Azura Technindo Utama sebagai rekanan PT. Jhonlin.

Ia menegaskan bahwa segala aturan dan kebijakan terkait THR tidak memiliki keterkaitan dengan PT. Jhonlin Batu Mandiri Bombana.

“Posisi PT. Azura disini sebagai rekanan PT. Jhonlin untuk segala peraturan dan kebijakan dari PT tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungannya dengan PT. Jhonlin” tegas Devi via WhatsApp.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT. Azura Technindo Utama belum berhasil terkonfirmasi.

 

Pewarta : Idris Hayang