Polsek Rumbia Mulai Laksanakan Operasi Ketupat

Bombana. Sultranet.com – Polsek Rumbia telah mengambil langkah awal dalam melaksanakan Operasi Ketupat Anoa 2024 dengan menggelar Apel perdana di Pos Pam Terpadu Rumbia pada hari Kamis, 4 April 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban selama masa mudik Lebaran di wilayah Pos Pam Terpadu Rumbia yang juga merupakan jalur strategis dengan adanya penyeberangan feri.

Kapolsek Rumbia, IPDA Rahman.SH, menjelaskan bahwa Operasi Ketupat ini merupakan bagian dari upaya Polsek Rumbia dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan pulang kampung.

“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang untuk memastikan kelancaran arus mudik dan kembali, serta untuk menjamin keselamatan seluruh pemudik,” ujar IPDA Rahman.SH.

Personel Gabungan Operasi Ketupat saat melaksanakan Apel
Personel Gabungan Operasi Ketupat saat melaksanakan Apel

Dalam Apel tersebut, para anggota Polsek Rumbia diberikan penekanan untuk meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka selama Operasi Ketupat berlangsung. Mereka juga diminta untuk selalu siaga dan sigap dalam menanggapi segala situasi yang mungkin terjadi.

Operasi Ketupat Anoa 2024 akan berlangsung hingga tanggal 16 April 2024, dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan atau berada di wilayah Rumbia.

Polsek Rumbia berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya suasana yang kondusif selama masa mudik Lebaran. (Rh)

 




Marak Penipuan Melalui Medsos, Kapolsek Rumbia Ingatkan Warga untuk Bijak

Rumbia, Sultranet.com – Belakangan ini marak terjadi kasus penipuan yang berawal dari interaksi di media sosial (Medsos) di wilayah hukum Polsek Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepada awak media ini, Selasa (26/3/2024), Kapolsek Rumbia, IPDA Rahman, secara tegas mengingatkan warga untuk lebih bijak dan waspada dalam menjelajahi dunia maya guna menghindari jebakan para pelaku kejahatan yang semakin canggih.

Mantan Kanit Regidden Satlantas Polres Konawe Utara itu mengatakan bahwa fenomena penipuan melalui medsos semakin memprihatinkan. Modus operandi para pelaku semakin beragam dan seringkali mengelabui kewaspadaan korban.

“Kami telah mencatat peningkatan kasus penipuan yang dilakukan melalui medsos. Modusnya semakin bervariasi, mulai dari iming-iming undian berhadiah hingga penawaran barang dengan harga murah yang menggiurkan,” ujar IPDA Rahman

Alumni SIP 2020 Angkatan 49 itu menjelaskan, para pelaku tak segan menggunakan trik-trik psikologis, termasuk menyamar sebagai penyelenggara undian resmi, guna memancing korban terperdaya.

“Saya menerima beberapa laporan dari warga yang menjadi korban penipuan melalui modus undian berhadiah. Mereka merasa terhipnotis dan mengikuti arahan-arahan yang diberikan oleh pelaku,” bebernya.

Terbaru ia mengaku tengah menangani kasus penipuan yang berawal dari iming iming hadiah dari medsos, karena tergiur korban justru diarahkan untuk melakukan transaksi pengiriman dana terlebih dahulu, bak terhipnotis korban merugi hingga 19 juta rupiah.

“Untuk tahun ini saja di Polsek Rumbia ini sudah tiga kali kami menangani korban penipuan yang berawal dari tawaran menggiurkan di medsos, kerugian korban rata rata puluhan juta rupiah,” tegasnya

Mengantisipasi ancaman ini, IPDA Rahman mengingatkan pentingnya untuk tidak mudah terpancing dengan tawaran-tawaran yang terlalu menggiurkan dan tidak jelas keabsahannya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal serta selalu melakukan verifikasi terhadap identitas dan kredibilitas penyelenggara sebelum terlibat dalam transaksi atau memberikan informasi pribadi.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Bombana, khususnya di wilayah hukum Polsek Rumbia, untuk menggunakan aplikasi pendukung seperti GetContact yang dapat membantu mendeteksi nomor yang tidak dikenal. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko jatuh korban penipuan yang lebih banyak lagi.” tandasnya. (IS)




Di Rekomenasi PAW PPP, Amiadin Lakukan Perlawanan Hukum

Bombana, SultraNET.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amiadin dicabut keanggotan dari PPP sekaligus di usulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

Ahmad Awaluddin selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk Amiadin membenarkan adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) tentang pencabutan keanggotaan dan Rekomendasi PAW dari anggota legislatif DPRD Kabupaten Bombana terhadap kliennya itu.

“Klien kami keberatan dan menempuh langkah hukum di Mahkamah Partai,” ujar Ahmad Awaluddin. Selasa (16/1/2023)

Ia menyebut SK DPP-PPP tanggal 3 November 2023 tentang pemberhentian sdr. Amiadin SH dari keanggotaan PPP, Surat DPW nomor 2322/IN/DPW/XII/2023 tentang Instruksi penggantian Antar Waktu (PAW) dan surat DPC PPP nomor: 111/EX/DPC/BBN/XII/2023 perihal rekomendasi PAW tertanggal 19 November 2023 melanggar AD/ART PPP maupun peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ahmad Awaluddin menilai SK pemberhentian keanggotaan dan rekomendasi PAW terhadap Anggota DPRD Bombana empat periode itu, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR, DPRD Kab/kota pada pasal 100 huruf (b), Pasal 104 dan pasal 105 ayat 1.

Terlebih Amiadin yang juga Mantan Ketua DPC PPP Bombana itu tidak pernah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan putusan badan kehormatan DPRD Kabupaten Bombana. Kemudian Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan AD/ART, peraturan Organisasi PPP maupun terbitnya surat Putusan Mahkamah Partai PPP yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menduga Surat Keputusan tersebut melanggar Asas Kepastian hukum, asas Profesionalitas, Asas Kecermatan dan Akuntabilitas,” tegasnya.

Selaku kuasa Hukum ia berharap agar pihak-pihak dan instansi terkait khususnya Pimpinan DPRD Kabupaten Bombana menghormati langkah dan upaya hukum yang ditempuh kliennya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita minta DPRD Bombana menangguhkan dulu proses PAW saudara Amiadin hingga adanya putusan dari upaya hukum yang sedang kami tempuh ini,” tandasnya.

Sementara itu, Amiadin saat dikonfirmasi mengaku mengetahui adanya Surat dari DPP PPP perihal pencabutan keanggotaan dirinya sekaligus rekomendasi PAW dari DPRD Bombana melalui Sekretariat DPRD Bombana yang menghubungi dirinya.

“Sampai sekarang tembusan Suratnya dari Partai belum saya terima,” ujar Amiadin

Merespon Surat dari DPP PPP itu, dirinya mengaku melalui Kuasa Hukumnya di Jakarta langsung memasukkan surat permohonan keberatan ke Mahkamah Partai PPP.

“Saya harap semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasil dari upaya hukum yang kami tempuh ini demi tegaknya keadilan.” tutupnya. (IS)




Pemkab Bombana Resmi Buka Pendaftaran LBH untuk Program Pendampingan Masyarakat Miskin

Bombana, SultraNET.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi membuka pendaftaran bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai bagian dari Program Pendampingan Masyarakat Miskin. Rabu (10/1/2024)

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan, Pemkab Bombana menetapkan beberapa persyaratan bagi lembaga yang ingin berpartisipasi.

Salah satunya adalah lembaga tersebut harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, serta memiliki pengurus dengan minimal lima orang berlatar belakang advokat.

Selain itu, lembaga juga diharuskan memiliki program bantuan hukum dan keanggotaan advokat yang siap ditugaskan di wilayah hukum Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.

Jadwal pelaksanaan kegiatan pendaftaran LBH untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah ditetapkan sebagai berikut:

Pengumuman pelaksanaan program (15-18 Januari 2024).Pendaftaran lembaga bantuan hukum (19-21 Januari 2024).

Verifikasi berkas lembaga bantuan hukum (22-24 Januari 2024).Verifikasi faktual lembaga bantuan hukum (25-27 Januari 2024).

Klasifikasi lembaga bantuan hukum (29 Januari 2024).Penetapan lembaga bantuan hukum (30-31 Januari 2024).

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung melalui :

email: bombana.bantuanhukum@mail.com,  atau melalui nomor HP (0821-8763-0991) / (0822-1772-1680).

Pemkab Bombana berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut.

 

Untuk mengunduh pengumuman secara lengkap Klik Link dibawah ini :

SURAT PENGUMUMAN LBH

 

 




Polsek Lantari Jaya Berikan Hadiah Tahun Baru untuk Masyarakat dengan Menangkap Pencuri Sapi

Bombana, SultraNET. – Kesuksesan Polsek Lantari Jaya Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap pencuri sapi yang selama ini meresahkan masyarakat merupakan kado tahun baru 2024 yang didedikasikan untuk masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolsek Lantari Jaya IPDA Prasetyo Nento, SH menjelaskan di penghujung tahun 2023 ini personilnya sukses meraih prestasi dengan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Pencurian Ternak.

Kedua pelaku, JF dari Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya dan AC dari Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara, keduanya berhasil ditangkap setelah sejumlah penyelidikan.

Korban dari aksi pencurian ini adalah MC dari desa Wumbubangka yang melaporkan hilangnya sapi miliknya pada 28 Desember 2023 ke Polsek Lantari Jaya.

“Keberhasilan ini kami dedikasikan sebagai kado tahun baru 2024 bagi masyarakat yang selama ini diresahkan dengan banyaknya kasus kehilangan sapi,” ujar Prasetyo Nento. Minggu (31/12/2023).

Setelah mendapatkan laporan, penyelidikan dilakukan oleh personil Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Lantari Jaya, mengingat sudah beberapa kali terjadi kehilangan sapi di wilayah hukum mereka.

Tim gabungan dari Polsek Lantari Jaya, Sat Reskrim Polres Bombana, dan Sat Intel Polres Bombana melakukan pengejaran terhadap pelaku JF hingga ke Kabupaten Konawe Selatan.

“Setelah informasi bahwa pelaku bersembunyi di sana, tim segera melakukan pengepungan dan berhasil menangkapnya di rumah keluarganya,” tegasnya

Dari interogasi terhadap JF, ia mengaku melakukannya bersama AC. Pada Rabu, 27 Desember 2023, JF memerintahkan AC untuk menangkap sapi milik korban, yang kemudian diikat di pohon oleh AC.

“Saat JF hendak menjemput sapi, kejadian terlihat oleh masyarakat sehingga JF melarikan diri,” tandasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e dan ke-4e subs 362 jo pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Saat ini Pihak Polsek Lantari Jaya yaitu Kanit Reskrim AIPDA FITRA masih melakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang dilakukan oleh para pelaku.

Aksi tangkapan ini diharapkan memberikan keamanan dan hadiah tahun baru bagi masyarakat sekitar. (IS)




Mega Proyek 208 M Tak Berfungsi, PT. Antam Pomalaa Dilaporkan di Kejagung RI

Jakarta, SultraNET. | Proyek pembangunan Conveyor Belt sebagai salah satu bagian dari Mega Proyek Modernisasi dan Optimasi Pabrik Feronikel Pomalaa dan Pembangunan Coal Fired Power Plant (MOP-PP) PT. Antam, Tbk Pomalaa kembali dilaporkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (21/12/2023)

Pelapornya adalah Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) dan Himpunan Pemuda Pergerakan Mahasiswa Indonesia Sultra (HIPPMI Sultra)

Proyek ambisius yang menelan biaya sebesar US$13,5 juta yang jika dirupiahkan dengan kurs saat ini senilai 208 milyar lebih dimana pengerjaannya oleh pemenang tender PT Wijaya Karya Tbk yang dikerjakan pada tahun 2012 hingga 2013 lalu itu dilaporkan karena mangkrak yang diduga kuat akibat gagal konstruksi.

Ketua DPD LAKI Sultra Mardin Fahrun menjelaskan kehadiran mereka di Korps Adhyaksa itu untuk melakukan aksi demonstrasi sekaligus memasukkan laporan resmi lantaran PT. Antam Tbk dinilai tidak tersentuh penegakan hukum kendatipun telah dilaporkan oleh beberpa NGO (Non Government aorganization) lokal sebelumnya.

“Conveyor Belt PT. Antam, Tbk di Pomalaa ini terkesan mangkrak dan gagal kontruksi sehingga tidak digunakan,” ujar Mardin Fahrun

DPD LAKI Sultra dan HIPPMI Sultr saat Aksi di Kejagung RI
DPD LAKI Sultra dan HIPPMI Sultr saat Aksi di Kejagung RI

Ditempat yang sama Ketua Umum HIPPMI Sultra, Ismail menilai Pembangunan Mega Proyek Conveyor Belt yang menelan anggaran ratusan milyar hanya sebatas pajangan tanpa ada asas manfaatnya.

“Conveyor Belt PT. Antam Tbk itu hanya pernah digunakan beberapa waktu saja. Selebihnya hanya pajangan bagaikan monumen bangunan tua,” tegas Ismail.

Untuk itu, ia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus yang menelan anggaran ratusan milyar rupiah itu.

“Kami akan terus mengawal laporan yang telah kami masukkan ini dan sejauh mana penanganannya, kasus Conveyor Belt harus diungkap secara terang benderang,” tandasnya. (IS)




Provokasi Berbau SARA, Akun FB Arif Supendi Dilaporkan ke Polisi, Bermula dari Postingan Kadis PTSP Bombana

Bombana, SultraNET. |  Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Moronene (Hippamor) resmi melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Arif Supendi ke Mapolres Bombana. Jum’at, (14/12/2023).

Akun media sosial tersebut dilaporkan atas dugaan penyebar luasan informasi elektronik yang mengandung unsur penghasutan yang dikhawatirkan dapat menjurus ke persoalan SARA.

Persoalan bermula saat Akun FB Pajawa Tarika yang diketahui merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara melalui status FBnya mengeluhkan adanya kerusakan mobil dinas miliknya yang disebabkan bersenggolan dengan mobil pendemo.

Pada hari Kamis (14/12/2023) ratusan massa melakukan demonstrasi yang melibatkan iring-iringan ratusan kendaraan dari Taubonto menuju Kasipute. Massa aksi dari Hippamor menuntut DPRD Bombana memasukkan frasa Moronene pada Raperda pelestarian Seni dan Budaya yang sedang dibahas.

“Tadi Pagi Mobil Dinas DT 1089 K Diamuk. Massa Pendemo. Hanya Karena Melabung Iring-Iringan Mereka di Jalan Raya, Saya sejak di Taubonto Minta Jalan utk lewat tapi tdk Diberi ruang utk lwat. Mereka. Sangat Anarkis, Ini Aset Negara yang Mereka Rusak,” bunyi Status FB tersebut yang belakang  justru telah dihapus.

Status tersebut kemudian mendapat tanggpan banyak warganet yang memberi reaksi beragam ada yang memberi dukungan adapula yang mengingatakan bahwa situasi demonstrasi memang kadang tidak terduga.

Akun Amirullah N S  misalnya mengingatkan Akun Pajawa Tarika bahwa hal itu memang kadang terjadi terlebih yang melibatkan massa sehingga harus menjadi bijak menyikapi situasi.

“Sebenarnya jika posisi ini ada pada sy maka hal ini tdk akan terjadi, dan saya akan keluar dr modis sy ketemu korlap diskusi cri tahu substansinya jika tdk ada unsur politik dan maka saya akan berikan dukungan sambil bersama mrk sejenak lalu izin kpd pendemo untuk mendahului, berikan penjelasan ada tugas yang penting pula bukan menggurui tapi mencari solusi sehingga massa aksi dalam emosi yg tdk terkendali bisa teratasi dan memahami tugas kita,” Isi Komentar Amirullah N S

Setelah komentar Akun Amirullah N S, muncul kemudian Komentar Arif Supendi yang diketahui saat ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bombana yang menjabat sebagai Sekretaris BPBD yang kemudian menjadi polemik.

Pajawa Tarika kalau mereka anarkis…. kita kash kacau saja…jgn takut kita keluarga besar juga. Tidak ada salahnya klo kita lahir dan mati di tanah rumbia,” isi Komentar Arif Supendi yang dinilai memprofokasi.

Ketua Hippamor, Hamdan menerangkan pernyataan Arif Supendi dikolom komentar Facebook atas nama Pajawa Tarika diduga kuat memuat unsur profokasi antar etnis atau SARA di Bombana. Komentar tersebut dinilai dapat memprofokasi masyarakat Bombana yang saat ini masih hidup rukun, damai, aman dan tentram.

“Dalam komentarnya di status akun facebook milik salah satu kadis di Pemda Bombana dalam hal ini Pajawa Tarika, secara sadar dan terbuka telah menunjukan upaya untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap suatu kelompok,” ujar Hamdan

Karenanya, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari ini menyebut laporannya ini bertujuan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wonua bombana tetap terjaga.

“Kami mengambil sikap untuk melaporkan akun tersebut karna telah menimbulkan kegaduhan di wilayah bombana yang lebih spesifik di internal keluarga moronene,” tegas Hamdan

Hingga berita ini dirilis belum ada komentar resmi dari Kadis PTSP Bombana, soal benar tidaknya akun atas nama Pajawa Tarika tersebut adalah benar miliknya. Begitu pula Sekretaris BPBD Bombana Arif Supendi belum terkonfirmasi. (IS)




Polres Bombana Tangkap Mantan Pj. Kades Rompu-Rompu

Bombana, SultraNET. | Kepolisian Resort Bombana (Polres Bombana) telah melakukan penangkapan terhadap Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Rompu-Rompu, Kecamatan Poleang Utara, Ambo Tang, atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana desa tahun 2021.

Ambo Tang diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan dan pelaksanaan anggaran di Desa Rompu-Rompu.

Penangkapan tersebut dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan, SH, Sabtu (11/11/2023). Menurut Muh. Nur Sultan, penangkapan terhadap Ambo Tang dilakukan di rumahnya pada Jumat, 10 November 2023, oleh Anggota Polres Bombana yang dipimpin langsung Bripka Jumadin, Kanit II Tipikor Polres Bombana.

“Penangkapannya itu terkait penyelewengan keuangan dana Desa Rompu-Rompu pada tahun 2021,” ujar Muh. Nur Sultan.

Muh. Nur Sultan menjelaskan bahwa Ambo Tang diduga menyalahgunakan dana desa dalam beberapa kegiatan, yaitu Belanja modal peralatan yang tidak pernah terealisasi, Rehabilitasi Gedung Taman Kanak-Kanak hanya sebagian yang dapat dipertanggungjawabkan, Belanja Barang untuk Masyarakat (beasiswa bagi siswa/masyarakat miskin) telah direalisasikan, tetapi tanpa bukti-bukti memadai.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan, SH
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan, SH

Selanjutnya Pengadaan Peralatan Kesehatan tidak dilaksanakan, Belanja Modal Irigasi (Saluran Drainase) hanya terdapat pengadaan material, Belanja Modal Perpipaan Air Bersih yang hanya melibatkan sebagian material, Belanja Pengadaan Bibit Tanaman dalam rangka penguatan ketahanan pangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah dan Belanja Tidak Terduga dengan pertanggung jawaban yang tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bombana menunjukkan bahwa Yambo telah merugikan keuangan negara sebesar 452.817.687 rupiah pada Pengelolaan Keuangan Desa Rompu-Rompu Tahun Anggaran 2021.

“Saat ini, tersangka berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutup Muh. Nur Sultan. (IS).




Sukseskan Pemilu 2024, Polres Buton Simulasi Sispamkota

Buton, SultraNET. | Polres Buton menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024, sebagai bagian dari persiapan intensif untuk menjaga keamanan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola Banabungi, Pasarwajo, pada Sabtu, 14 Oktober 2024.

Dalam simulasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Polres Buton, terlibat dalam serangkaian pengamanan terhadap peserta kampanye. Aksi para pendemo pun diantisipasi, mulai dari yang bersifat damai hingga yang potensial mengarah ke anarkis.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dan tokoh penting, seperti Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi yang mewakili Pj. Bupati Buton, Asiten II Sekda Kabupaten Buton Selatan, Zainal, SSos yang mewakili Pj. Bupati Buton Selatan, Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, SPd, MSi.

Hadir pula, Ketua KPU Buton, Rahmatia, SKM, Ketua Bawaslu Buton, Maman, SH, perwakilan Kajari Buton, Dandim 1413 Buton, Kasatpol PP Buton, dan Kapolres Buton sendiri, AKBP Rudy Silaen, S.H. S.I.K, MIKom.

Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen, menyampaikan bahwa tujuan dari Sispamkota Operasi Mantap Brata Anoa 2023-2024 adalah memberikan gambaran tentang permasalahan yang mungkin muncul di lapangan. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan kepolisian yang diambil nantinya akan sesuai dan tepat dalam menghadapi situasi riil.

“Kegiatan Sispamkota sudah didahului beberapa kegiatan sebelumnya, baik koordinasi maupun rapat pemerintah daerah dan instansi terkait dengan pemilu,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, Sispamkota biasanya dilakukan satu kali, namun jika ada kebutuhan atau situasi tertentu yang mengharuskan, pelatihan tambahan akan diadakan.

Kapolres menekankan bahwa kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi harus diperlihatkan dengan pelaksanaan yang baik. Meskipun prosesnya tidak selalu memuaskan semua pihak, kekurangan dapat disampaikan melalui saluran aspirasi yang telah disediakan negara.

Dalam keseluruhan simulasi, sekitar 300 personel terlibat, melibatkan anggota Polri, Satpol PP, Linmas, masyarakat, dan pelaku-pelaku yang menyiapkan peralatan kegiatan. Simulasi ini diharapkan menjadi landasan kokoh bagi Polres Buton dalam menjalankan tindakan pengamanan yang efektif selama pelaksanaan Pemilu 2024 (R)




Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jembatan Cira Uci II

Kendari, SultraNET. | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengadaan Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.

Kepada awak media, Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan tersebut. Sabtu 13 Oktober 2023

Menurut Ade Hermawan, kedua tersangka yang ditahan adalah individu yang menjabat sebagai penyedia jasa atau peminjam perusahaan dari Cv. Bela Anoa. Mereka memiliki inisial R dan TUS, yang merupakan Direktur Utama CV Bela Anoa.

Kejati menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan anggaran pengadaan pembangunan Jembatan Cira Uci II yang bersumber dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2,1 miliar.

“Kedua orang tersangka itu menjabat sebagai penyedia jasa yang meminjam Cv. Bela Anoa yang berinisial R, dan inisial TUS yaitu Direktur Utama CV Bela Anoa,” bebernya.

Proyek pembangunan jembatan ini dimulai pada tahun 2021, dan meskipun sudah diberikan anggaran atau uang muka, pengerjaannya hanya mencapai 2 persen dari total yang seharusnya mencapai 100 persen.

Ade Hermawan menjelaskan bahwa dari kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sekitar 7 orang, termasuk Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, yaitu Burhanudin yang saat ini juga menjabat Pj. Bupati Bombana.

“Pengerjaan itu hanya terhitung 2 persen dari yang seharusnya,” jelas Ade Hermawan.

Saat berita ini dirilis, Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, Burhanudin masih diperiksa oleh Kejati Sulawesi Tenggara sebagai saksi.