Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Sertijab Kasi Propam
Konawe Utara, SultraNET.| Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Konawe Utara pada Kamis (5/10/23), sekitar pukul 10.00 WITA.
Upacara berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Konawe Utara dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, S.H., S.I.K, Para Pejabat Utama (PJU), serta personil Polres Konawe Utara. Sertijab kali ini melibatkan Ipda Wawan Hermawan, S.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Propam, yang menyerahkan jabatannya kepada Ipda Saenal Amiruddin, S.Pd, pejabat baru yang akan mengemban tanggung jawab tersebut.
Mutasi jabatan tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Sultra Nomor: ST/851/IX/Kep/2023 tanggal 20 September 2023. Ipda Saenal Amiruddin, sebelumnya bertugas sebagai P.S Panit 1 Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Ipda Wawan Hermawan, yang sebelumnya menjabat sebagai P.S Kasi Propam, mendapatkan jabatan baru sebagai Paurmin Bagren Polres Konawe Utara.
Dalam amanatnya, Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Ipda Wawan Hermawan selama melaksanakan tugas di Polres Konawe Utara. “Banyak hal positif yang telah dilakukan untuk kemajuan Polres Konawe Utara,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan selamat bergabung dan bertugas di Polres Konawe Utara kepada Ipda Saenal Amiruddin, berharap kepercayaan Pimpinan Polri dapat dijaga dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. (*)
Merasa Difitnah Gunakan Ijazah Palsu, Kades Watukalangkari Bombana Tunjukkan Ijazah Aslinya. Ancam Lapor Balik
Bombana, SultraNET. | Kepala Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sahrir akhirnya angkat bicara sekaligus menunjukkan ijazah asli miliknya menyusul ramai pemberitaan di beberapa media yang menuding dirinya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) hingga terpilih pada Pilkades serentak Kabupaten Bombana Tahun 2022 lalu.
Kepada sejumlah awak media, Jum’at (22/9/2023) Sahrir menjelaskan tudingan bahkan pelaporan di Polres Bombana tentang dugaan ia menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Cakades sudah terjadi sejak Maret 2022 lalu yaitu usai dirinya dinyatakan sebagai Kepala Desa terpilih.
Yang melakukan pelaporan adalah Martinus yang tak lain adalah rivalnya sesama Calon Kepala Desa peraih suara terbanyak kedua saat pelaksaan Pilkades serentak tersebut.
Menurut Syahrir, usai dilaporkan Martinus, Polres Bombana bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sekaligus memeriksa fisik ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang ia gunakan untuk mendaftar Cakades yang dipersoalkan.
“Saya sudah diperiksa termasuk ijazah saya ini (Sambil menunjukkan ijazahnya.red). Pernah saya tanyakan kembali ke penyidiknya, ia sampaikan bahwa laporan Pak Martinus belum dilanjutkan karena kurangnya alat bukti pendukung dari laporannya,” ujar Syahrir.
Kendatipun sudah di laporkan di Polres Bombana dan pelaporannya tidak dapat dibuktikan, saat itu dirinya tidak melakukan respon apapun terhadap pelapor, karena ia merasa bahwa itu adalah bagian dari dinamika politik di alam demokrasi modern ini.
Terlebih lagi Pemilihan Kepala Desa telah selesai dan dirinya sudah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak setelah melalui pemilihan yang demokratis sehingga ia merasa sebagai Kepala Desa terpilih dirinya harus bijaksana tidak perlu merespon berlebihan pelaporan itu dan ia berkeinginan untuk merangkul semua calon rivalnya untuk bersama sama membangun Desa Watukalangkari menjadi desa yang lebih baik.
“Yang lalu itu setelah saya dilaporkan, saya kembali sadari dan saya tidak mau perpanjang. Masa saya lapor balik, biar bagaimanapun setelah saya terpilih sebagai Kepala Desa maka pelapor itu adalah warga saya juga. Masa saya mau lapor wargaku,” ungkap Sahrir
Setelah berjalan lebih dari setahun menjabat, ia mengaku terkejut setelah sejumlah awak media mendatanginya untuk mengkonfirmasi kembali tentang pelaporan dirinya setahun yang lalu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilkades yang ia pikir telah selesai.
Untuk itu ia merasa perlu untuk meluruskan, terlebih informasi yang menurutnya telah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik dirinya itu telah tersebar luas di masyarakat melalui beberapa media.
“Banyak keluarga yang menelpon dan beberapa tokoh masyarakat juga datang ke saya mempertanyakan ini. Mereka tidak terima terhadap fitnah ke saya ini. Tapi saya berupaya redam biar persoalan ini tidak melebar,” bebernya
Untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat ia menceritakan asal usul ijazah miliknya yang dilaporkan sebagai ijazah palsu itu. Menurutnya ijazah miliknya saat ini merupakan Ijazah kelulusan Tahun 2000 yang ditanda tangani Kepala SLTP Negeri 1 Rumbia Kabupaten Buton saat itu (Bombana adalah wilayah pemekaran dari Buton pada 2004 lalu.red).
Kendati ditandatangani Kepala SLTPN 1 Rumbia saat itu, namun ia dan banyak siswa lainnya berstatus Siswa SLTP Terbuka yang mana saat itu ada program Dinas Pendidikan Buton di Desa Desa yang membuka kelas SLTP Terbuka yang tujuannya untuk mengurangi angka putus sekolah karena saat itu akses ke sekolah SLTP tidak semudah saat ini sehingga banyak yang memilih berhenti sekolah setamat Sekolah Dasar. Diadakanlah program ini, namun pelaksanaan ujian akhirnya di ikutkan serentak di SLTPN 1 Rumbia.
“Kita belajar saja di Desa Ladumpi saat itu (Desa Watukalangkari adalah pemekaran dari Desa Ladumpi.red) seingat saya kurang lebih 20 orang, itupun tidak setiap hari. Hanya 3 kali dalam seminggu kita belajarnya. Tetapi ujiannya serentak dan bersamaan dengan siswa reguler SLTPN 1 Rumbia dan SLTP Terbuka di sekitar Kecamatan Rumbia dan Rarowatu saat itu, jadi itu rame bukan satu kelas tapi banyak kelas yang dipakai. Harus dicari nomor ujian dan ruangannya. Jadi tidak benar itu kalau dipisah hanya 8 orang,” ungkap Sahrir
Ijazah Sahrir dan Ijazah Pembanding di tahun kelulusan yang sama
Terkait tidak adanya data lulusan di SLTP 1 Rumbia untuk tahun 2000 (Saat ini SLTPN 1 Rumbia telah berubah nomenklatur menjadi SLTPN 2 Rumbia), ia enggan menanggapi karena menurutnya itu sudah terlalu jauh dan diluar kapasitas serta kepentingannya dan yang pasti adalah saat dirinya mendaftarkan diri sebagai Cakades ijazahnya telah di sahkan oleh lembaga pendidikan tersebut dan dinyatakan bahwa salinannya telah sesuai dengan aslinya.
“Yang saya akan persoalkan kalau misalkan ada data ijazah lulusan Tahun 2000 di SLTP 1 Rumbia dan disitu tidak ada nama saya. Itu pasti akan saya persoalkan atau ijazah saya tidak diakui dan tidak disahkan di sekolah itu baru saya juga akan persoalkan. Ini ijazah saya disahkanji. Bagaimana Logika berpikirnya itu,” candanya.
Untuk itu ia mempersilahkan kepada semua pihak yang meragukan keaslian dan keabsahan ijazahnya untuk melakukan upaya pembuktian hukum termasuk yang menginginkan forensik dokumen untuk dilakukan terhadap seluruh ijazah SLTPN 1 Rumbia lulusan Tahun 2000 termasuk ijazah miliknya.
“Hanya saya ingatkan jika ini diperpanjang urusannya, dan karena ini telah meresahkan warga saya dan keluarga apalagi jika mengganggu pelaksanaan tugas saya selaku Kepala Desa, maka jangan salahkan saya juga jika saya mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum yang terukur untuk menuntut keadilan dari fitnah ini dengan melapor balik,” tegas Syahrir
Ditempat yang sama, salah satu lulusan SLTPN 1 Rumbia tahun 2000 yang juga Warga Desa Watukalangkari. Suharni mengaku geram dengan adanya pelaporan dugaan ijazah palsu yang dimiliki Kepala Desa Watukalangkari.
Menurutnya jika ijazah Kades Watukalangkari disebut palsu maka ijazah miliknya juga disebut palsu karena ia tau persis bahwa Kades Watukalangkari Syahrir bersekolah dan bersama sama dengan dirinya ujian di SLTPN 1 Rumbia di Kasipute tahun 2000 lalu itu dan memegang ijazah dari tempat yang sama pula.
“Kita lihat sendiri pak itu ijazah saya dengan ijazahnya pak Desa, adakah bedanya bentuk tulisan dan tanda tangannya, kertasnya juga, hanya punya saya sudah termakan rayap sedikit, jadi kalau ada yang bilang ujian hanya 8 orang itu salah pak, saya ingat betul dulu itu ramai karena digabung semua yang sekolah SLTP Terbuka dari banyak desa dengan siswa betulnya SLTPN 1 Rumbia. Jadi Ramai dan banyak kelas dipakai ujian,” tegas Suharni.
Ia juga mempertegas bahwa Siswa SLTP Terbuka Rumbia bukan hanya dari Desa Ladumpi saja namun dibuka di banyak desa karena ia ingat saat itu dipercaya sebagai salah satu peserta cerdas cermat antar SLTP Terbuka se Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari mewakili SLTP Terbuka Rumbia dengan dua siswa lainnya yang bersal dari Desa Rarowatu dan Desa Tapuahi.
“SLTP Terbuka rumbia dulu itu juara 4 yang juara satu dari SLTP Terbuka Konda,” bebernya
Kendatipun tahun 2000 itu sama dengan kejadian 23 tahun yang lalu yang sudah sangat lama, Suharni masih mengingat bahwa dari kurang lebih 20 orang siswa SLTP Terbuka di Desa Ladumpi namun yang mengikuti ujian hanya 9 orang saja bukan 8 orang sebagaimana diberitakan lalu, sekaligus mempertegas bahwa yang memegang ijazah hanya yang mengikuti ujian akhir saja di SLTPN 1 Rumbia.
“Jadi saya ulangi lagi pak, kalau pesoalan bahwa ijazah pak Desa dianggap palsu, tidak mungkin ijazah saya ini bisa saya pakai sampai saya kuliah dan selesai sebagai sarjana. Karena kita lihat sendiri bedakah itu ijazah. Manami yang palsu disitu, kalau memang bisa ada ijazah kalau tidak ujian pasti yang lain juga 20 orang itu ada ijazahnya nah ini kan tidak ada mereka, karena mereka tidak mau ikut turun ujian di Kasipute,” tegasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Watukalangkari, Hamid turut menyayangkan adanya pelaporan terhadap kepala Desa terkait dugaan ijazah palsu, ia khawatir jika ini dibiarkan dapat mengganggu konsentrasi Kepala Desa dalam memimpin roda pembangunan yang sedang bergeliat di desa Watukalangkari.
Terlebih dengan adanya pernyataan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watukalangkari Edi Hasri di sejumlah media yang menyebut bahwa banyak desakan dari warga Desa yang mempersoalkan ijazah kepala desa yang diduga palsu. Menurutnya masyarakat Desa Watukalangkari saat ini tidak tau menahu itu persoalan ijazah mau asli atau palsu yang masyarakat ingin pastikan adalah Kepala Desa menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
Masyarakat Watukalangkari, Hamid
Selain itu saat pendaftaran Cakades, Ijazah Sahrir telah diperiksa dari tingkat panitia Desa BPD, hingga tim Pilkades Kabupaten dan dinyatakan sah sehingga lolos sebagai calon.
“Bukannya saat pendaftaran Calon Kepala Desa itu BPD sendiri yang terima dan verifikasi berkasnya termasuk ijazahnya dan diperiksa sampai tingkat Kabupaten. Terus kalau bicara desakan masyarakat itu masyarakat yang mana saja, saya tau persis yang dorong dorong kasuskan ini hanya sekelompok orang saja yang tidak puas,” tandasnya.
Hingga berita ini dirilis baik Martinus maupun Ketua BPD Watukalangkari Edi Hasri belum terkonfirmasi. (IS)
Polres Bombana Ajak Insan Pers Tangkal Berita Hoax
Bombana, SultraNET. | Jelang pelaksanaan pesta demokrasi 5 (lima) tahunan yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Polres Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak Insan Pers untuk berperan aktif membantu kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menangkal berita Hoax.
Kapolres Bombana AKBP Roni Syahendra, SH.,S.IK saat menggelar acara Coffee Morning dengan awak media, Senin (14/08/2024) di cafe Polres Bombana menegaskan bahwa insan pers merupakan mitra strategis kepolisian dalam penyebar luasan informasi dan publikasi kegiatan, terlebih dalam menangkal berita dan informasi hoax yang benyak beredar terutama jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Sinergitas Kepolisian dan insan pers harus terus terjalin dengan baik terutama untuk menangkal berita berita hoax,” tegas Roni Syahendra
Menurut perwira menengah Polri yang baru sebulan bertugas di Bombana itu, media dan insan pers sejatinya sebagai alat kontrol sosial sekaligus penyalur informasi dan aspirasi masyarakat diharapkan dapat menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, hal itu dapat terwujud jika komunikasi dan koordinasi dengan Polri terus terjalin dengan baik.
“Dengan terus menjalin komunikasi ke pihak kepolisian sebelum menyajikan informasi maka kita akan sukses menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Ia memastikan, jalinan kemitraan dengan insan pers akan terus ditingkatkan serta berkontribusi secara positif kepada masyarakat dalam penyebarluasan informasi kegiatan Polri khususnya kepada masyarakat Kabupaten Bombana.
“Kami juga berharap seluruh elemen masyarakat turut andil bersama menepis informasi serta berita hoax yang dapat memecah persatuan di masyarakat. Sehingga Daerah kita ini tercipta keamanan dan keharmonisan bersama. (JSalam)
Tanaman Warga Poea Bombana Kerap Dirusak Sapi, Berpotensi Timbulkan Konflik
Bombana, SULTRA NET. | Tanaman hortikultura petani di Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara kerap dirusak oleh hewan ternak sapi sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik antara pemilik ternak dan petani.
Bahkan sudah sering kali pula ditemukan hewan sapi yang tewas setelah memasuki kebun warga karena diduga setelah memakan tanaman, sapi yang tewas itu meminum sisa cairan pupuk yang telah di cairkan petani di wadah ember yang disimpan di dalam kebun.
Terbaru pada tanggal 12 Juni 2023 ditemukan se ekor sapi yang tewas di dalam areal perkebunan hortikultura warga dimana hingga saat ini, Kamis (15/6/2023) belum ada pemilik ternak yang mengakui kepemilikan hewan yang mati tersebut.
Salah satu petani muda di Kelurahan Poea, Andi Amirwan mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini memang seringkali terlihat rombongan sapi yang dibiarkan berkeliaran baik di siang maupun di malam hari, kawanan sapi tidak hanya kerap memasuki areal perkebunan dan merusak tanaman warga tetapi juga berkeliaran di jalan jalan umum.
“Karena ternak sapi ini di biarkan berkeliaran bukan cuma tanaman yang dirusak bahkan sudah banyak kecelakaan lalu lintas di Poea ini yang terjadi karena menghindari atau menabrak sapi,” ujar Andi Amirwan.
Ia menjelaskan dengan dibiarkannya hewan ternak sapi berkeliaran secara bebas, sudah sangat meresahkan petani karena mereka harus begadang untuk menjaga rombongan sapi tersebut agar tidak masuk ke areal perkebunan mereka lalu merusak dan menghabiskan tanaman yang ada.
“Disisi lain para petani sebenarnya merasa tidak sampai hati untuk mencederai apalagi sampai membunuh sapi-sapi yang masuk ke areal perkebunan mereka, karena yang namanya hewan tau apa, seharusnya pemilik hewan lah yang harusnya juga punya pengertian,” bebernya.
Insiden sapi merusak tanaman warga dan sapi mati di dalam kebun sudah sering terjadi sehingga menurut petani yang juga bakal calon Anggota DPRD Bombana dari Dapil 1 Bombana itu, telah menjadi problem sosial yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan konflik antara petani dan pemilik ternak.
“Kejadian seperti ini sangat merugikan karena dapat menimbulkan fitnah dan merenggangkan hubungan silaturahmi sesama warga. karena jika sudah ada sapi yang mati sudah biasa saling mencurigai antara pemilik tanaman dan pemilik ternak,” bebernya
Untuk itu ia berharap perlunya dibangun kesadaran bersama masing-masing pihak, sehingga terjadi kerjasama antara petani dan peternak sapi, yang kemudian dapat terus menumbuhkan hubungan yang semakin harmonis bagi sesama warga.
“Sebenarnya jika terbangun ke kompakan maka petani dan peternak bisa saling bekerja sama untuk kesejahteraan, misalnya limbah atau sisa tanaman hortikultura dapat menjadi pakan sehat untuk sapi dan sebaliknya limbah atau kotoran sapi dapat dijadikan pupuk untuk tanaman,” urainya
Ia menambahkan bahwa sebenarnya telah ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang ternak sapi ini, hanya saja ia menilai aspek penegakan perda yang belum maksimal dan peternak yang membiarkan hewannya berkeliaran mencari makan sendiri.
“Kita berharap penegakan Perda oleh Pemerintah Daerah lebih ditingkatkan lagi. Sehingga tercipta kesadaran kolektif pemilik ternak agar tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran bebas. Jika sudah seperti ini maka hubungan yang semakin harmonis antara para peternak sapi dan para petani pasti akan tercipta.” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol-PP Bombana melalui Sekretaris Dinas, Retno HS Noy Putra menjelaskan terkait masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Ibu Kota Bombana yaitu Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah merupakan tugas bersama seluruh stakeholder untuk bersama sama menciptakan kesadaran kepada para pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternaknya secara bebas berkeliaran untuk mencari makan.
“Terlebih Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah merupakan zona merah wilayah makan ternak sapi,” ujar Retno HS Noy Putra.
Ia menegaskan Satpol-PP Bombana secara rutin melakukan edukasi kepada warga agar tidak melepaskan hewan ternaknya berkeliaran karena sangat berpotensi merusak tanaman dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Edukasi dan penindakan terus dilakukan anggota kami, namun memang faktanya masih selalu saja ada pemilik ternak yang melepaskan ternaknya,” bebernya.
Untuk itu, untuk memaksimalkan penegakan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Penertiban Ternak sudah sangat perlu dan mendesak agar Satuan Tugas (Satgas) Ternak di tingkatan Kelurahan sebagaimana amanat Perda untuk segera dibentuk dan di maksimalkan kerjanya untuk memeperkecil resiko yang di khawatirkan.
“Kewenangan dan keberadaan Satgas di Kelurahan ini yang perlu untuk pemerintah kelurahan dan desa segera bentuk karena ini sebagai ujung tombak penegakan Perda penertiban ternak, dan Satpol-PP sifatnya adalah pengawasan,” tegasnya
Kasatpol-PP Bombana. Rusman [Kanan] dan Sekretaris Dinas. Retno HS Noy Putra [Kiri]
Ia menambahkan Dinas Satpol-PP pada prinsipnya terus melakukan patroli dan penindakan di semua wilayah khususnya di Ibu Kota Bombana dan terus melakukan edukasi baik secara langsung kepada pemilik ternak, pekebun dan masyarakat umum dan juga memanfaatkan media sosial dan website Dinas Satpol-PP Bombana.
“Terakhir Pak Pj. Bupati sudah keluarkan kebijakan untuk penguatan Perda bahwa Satgas Desa dan Kelurahan harus segera dibentuk dan dilaksanakan.” tandasnya. (J.Salam)
PT.RPM Eksplorasi Tambang Tanpa Dokumen dan Intimidasi Warga Bombana, LSM-PRIBUMI Desak Pemerintah dan APH Bertindak
Bombana, SultraNET. | Insiden dugaan penyerobotan dan intimidasi kepada pemilik lahan oleh PT. Rezki Pratiwi Mandiri (RPM) sebuah perusahaan pertambangan nikel yang sedang melakukan pengeboran eksplorasi tambang di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul dan Mandiri (LSM-Pribumi) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum LSM-Pribumi, Ansar Achmad, Senin (12/6/2023) mengatakan kehadiran perusahaan pertambangan di Kabupaten yang oleh Penjabat Bupati H.Burhanuddin mengusung tagline “Bombana Surga Investasi” seharusnya sejalan dengan taglinenya dan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yaitu terbukanya keran investasi selebar-lebarnya yang tujuannya semata untuk mensejahterakan masyarakat bukan sebaliknya.
“Kami ingatkan kepada Bapak PJ.Bupati dan Investor bahwa jangan jadikan Bombana ini hanya Surga bagi Investor tetapi masyarakatnya tertindas,” tegas Ansar Achmad
Aktivis yang dikenal banyak terlibat untuk pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat lingkar tambang itu menegaskan apa yang terjadi di Kelurahan Dongkala merupakan gambaran buruk arogansi dan tindakan kesemena-menangan oknum atas nama investasi.
“Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi nama Pj. Bupati dipakai untuk menakut-nakuti pemilik lahan,” beber Ansar
Ia menjelaskan, setelah LSM-Pribumi melakukan penelusuran sementara terkait aktivitas PT.RPM di Kelurahan Dongkala, dapat disimpulkan bahwa diduga kuat aktivitas perusahaan belum Clean and Clear (CnC) yaitu ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan atau IUP lain dan kawasan konservasi alam.
“Kita cek di Peta MODI (Mineral One Data Indonesia.red) saja itu belum ditampilkan, artinya Perusahaan ini belum CnC atau belum boleh beraktivitas tambang walaupun baru eksplorasi, itu belum boleh,” tegasnya
Atas dasar PT.RPM telah melakukan aktivitas tambang yang diduga kuat tidak sesuai prosedur yang benar dan telah melakukan penyerobotan lahan perkebunan warga, LSM-Pribumi mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan serius dan terukur agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan bersama di Kabupaten Bombana serta agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat.
“Penyerobotan lahan orang itu jelas perbuatan pidana, Polisi harus mengambil tindakan antisipasi agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” harapnya
Ia menambahkan atas kejadian ini, pihaknya bakal segera membawa persoalan ini ke Pemerintah Pusat yaitu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
“Pemerintah Kabupaten juga harus bertindak, ini sudah beraktivitas eksplorasi selama empat bulan dan tanpa perizinan lengkap, wajar kalau masyarakat beranggapan jika ini di benar di back up Pak Pj. Bupati, petugas kehutanan di lapangan juga terlihat di video sedang memback-up perusahaan.” tandasnya.
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu via whatsapp, Komisaris PT. RPM. Ambar Laut membenarkan bahwa perusahaan itu tengah melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi tambang di wilayah Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur.
Terhadap aktivitasnya itu, ia mengklaim telah mengantongi perizinan yang lengkap dari pemerintah pusat dan saat ini pengurusan dokumen telah memasuki tahap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepada petugas lapangan ia telah mewanti wanti agar lahan perkebunan masyarakat yang menolak kegiatan mereka dan masuk areal penggunaan lain (APL) agar dilewati atau jangan dilakukan pengeboran, sehingga ia meyakini bahwa petugas lapangan hanya melakukan pengeboran di luar kebun masyarakat yang berstatus APL.
“Justru warga yang melapor itu yang telah merambah hutan, HPT (Hutan Produksi Terbatas.red) dan Hutan Lindung, jadi disitu bukan kebun. Justru kalau saya mau jahat saya yang melaporkan mereka karena merambah hutan,” tegasnya
Pada kesempatan itu, ia meminta agar pemerintah dan DPRD turun langsung di lokasi kegiatan untuk melihat dan memastikan langsung apakah kebun masyarakat yang di klaim itu APL atau sudah merupakan kawasan hutan dan tidak hanya mendengarkan sepihak dari pelapor saja.
“Kehadiran kita disini untuk bersama sama masyarakat dan untuk mensejahterakan masyarakat, saya tidak ada niat jelek disitu, berdosa saya kalau ada niatan jelek.” Pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan rilis pers Pemerintah Kabupaten Bombana, Penjabat Bupati Bombana H.Burhanuddin dengan tegas membantah terlibat dan mengaku tidak pernah menyuruh maupun memback up siapapun perusahaan yang ada di Kabupaten Bombana, karena kewenangan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan dan pemantauan atas kegiatan pertambangan.
Ia menyebut terkait izin pertambangan yang ada di pulau kabaena kepada perusahaan tambang, sebelum mendapatkan RKAB, perusahaan tambang tersebut tidak boleh melakukan kegiatan ataupun aktivitas pertambangan karena RKAB itu adalah perjanjian perusahaan terhadap pemerintah, RKAB juga sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
“Apabila izin tersebut belum masuk dalam peta MODI itu juga masih dianggap belum CnC, jadi sekali lagi perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB tidak boleh melakukan kegiatan maupun aktivitas,” tegasnya.
Terkait dengan kepemilikan lahan, harus di pastikan kalau lahan masyarakat tersebut berada di areal penggunaan lain atau sering disebut APL bukan lahan dalam kawasan hutan.
“Apabila areal tersebut termasuk dalam kawasan hutan, lahan tersebut tidak boleh ada kepemilikan pribadi maupun perusahaan. Begitupula perusahaan tambang yang berada dalam kawasan hutan itu dilarang dan tidak boleh sama sekali melakukan kegiatan dan aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” bebernya.
Ia menambahkan walaupun investasi di Kabupaten Bombana menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Daerah namun harus sesuai prosedur yang berlaku dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat harus yang di utamakan,” pungkasnya. (JSalam)
Siswi SD di Bombana Dilecehkan Oknum Penjaga Sekolah
Bombana, SultraNET. | Seorang siswi sebut saja bunga (12) yang masih duduk dibangku kelas 6 salah satu sekolah dasar di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum penjaga sekolah.
Saat ditemui di Mapolres Bombana, Senin (5/6/2023) Ayah bunga (BS) menuturkan ia mengetahui informasi perihal pelecehan seksual yang dialami anaknya berawal dari salah satu guru korban yang berkunjung ke rumahnya.
Guru tersebut menceritakan kejadian yang di alami anaknya setelah korban bercerita kepada sang guru mengenai pelecehaan yang dilakukan oleh oknum penjaga sekolah terhadap korban.
Setelah menerima informasi dari guru korban, BS tidak langsung menanggapi di hari itu juga, namun keesokan harinya saat bekerja di ladang sawah miliknya, ia merasa gelisah dan khawatir kejadian ini terulang kembali jika dibiarkan.
“Setelah merenungi nasib yang menimpa anak saya, saya bergegas pulang kerumah menemui anak saya dan menanyakan secara langsung, karena memang sejak kejadian itu anak saya mengurung diri terus di kamarnya” ujar BS.
Berdasarkan pengakuan korban kepada ayahnya, kejadian bermula beberapa hari setelah pelaksanaan ujian nasional sekolah dasar, saat itu anaknya mendapat tugas piket kebersihan di sekolah, pagi pagi sekali saat mengambil alat kebersihan di Kantor Sekolah, terduga pelaku sudah lebih dulu berada di kantor sekolah tersebut.
Saat korban masuk ke ruang kantor, pelaku langsung memeluk korban sambil mengucapkan selamat bahwa korban sudah akan menyelesaikan pendidikan di SD tersebut karena telah mengikuti ujian nasional.
“Saat memeluk anak saya, pelaku bilang selamat kamu sudah mau lulus,” jelasnya
Merasa kaget dan takut, korban lalu berupaya melepaskan diri dari pelukan pelaku dan berlari ke ruang kelas, namun pelaku terus mengikuti hingga di ruang kelas dan terus berupaya memeluk serta mencium korban.
Korban terus berusaha menghindar dengan berlari kembali ke kantor sekolah mengembalikan alat kebersihan, namun pelaku terus mengikutinya dan ditempat itulah pelaku kembali memeluk dan mencium korban.
“Parahnya ini pelaku malah minta anak saya untuk menciumnya juga,” bebernya.
Bukan itu saja, sambil memeluk korban pelaku juga menanyakan apakah korban sudah memiliki pacar, karena takut korban menjawab sudah dan apakah sudah halangan (menstruasi.red) korban menjawab belum.
“Pelaku juga mengancam anak saya agar tidak menceritakan apa yang di alaminya kepada orang lain,” ungkapnya.
Karena takut terhadap pelaku, korban menceritakan kejadian yang di alaminya kepada salah satu guru namun meminta agar guru tersebut tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk kepada orang tuanya.
“Saat melapor sama gurunya, dia bilang jangan kasi tau orang tua saya, sumpah bu kalau ibu janji saya berani bilang,” urainya.
Setelah mendengarkan secara langsung dari anaknya, BS bersama salah satu orang tua korban lainnya yang mengaku juga pernah mengalami pelecehan seksual yang sama dari terduga pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bombana.
“Kita sudah melapor di sini (polres.red) dan sudah yang ketiga kalinya kami dipanggil, tapi kayaknya orang tua korban yang satunya mau cabut laporannya, katanya dia takut, kalau ujung ujungnya harus punya uang. Kami ini orang susah pak, kami hanya minta keadilan,” tegasnya.
Menurutnya kasus ini bukan kasus main-main sehingga harus dilakukan tindakan tegas oleh pihak berwenang, sebab di khawatirkan dapat terjadi kembali kepada korban atau bahkan siswi lain yang ada di sekolah tersebut.
Kepada awak media ini, BS juga menunjukkan surat pernyataan sikap dukungan dalam bentuk tertulis dari beberapa orang guru yang bertanda tangan yang isinya sangat mendukung kasus ini untuk segera di tindak lanjuti oleh aparat kepolisian.
“Jangan sampai kedepannya ada lagi seperti ini, saya minta keadilan saja, karena anak katanya dilindungi hukum, dan juga agar orang tua yang lainnya tidak takut melapor karena melapor tidak perlu pakai uang.” tandasnya.
Berdasarkan penelusuran awak media ini, laporan orang tua korban telah ditangani Polres Bombana dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
Laporan : Junaedi
Miliki Senjata Api Rakitan Laras Panjang, Pria di Bombana Ditangkap
Bombana, SultraNET. | Seorang pria di Bombana HL (30) ditahan di Polres Bombana karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakitan laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang.
Kepada awak media, Senin (6/2/2023) Wakapolres Bombana Kompol Urva Lomansyah S.Si, S.I.K, M.H menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wita lalu bertempat di jalan poros Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara.
Saat itu pelaku bersama tiga rekannya kembali usai berburu babi, lalu mobil yang pelaku tumpangi diberhentikan oleh aparat kepolisian dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang serta 46 butir amunisi.
“Senjata itu selama ini digunakan untuk berburu babi,” ujar Urva Lomansyah
Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api dan amunisi ia dapatkan dengan membeli sebesar 15 juta rupiah dari oknum yang mengaku sebagai Anggota TNI yang baru kembali dari tugas di Ambon pada tahun 2017 lalu.
“Pengakuannya setelah transaksi dia sudah tidak pernah ketemu lagi oknumnya itu,” bebernya
Atas perbuatannya pelaku diduga keras melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakita laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) no. 12 / Drt / LN No.78 / Tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Pucuk Senjata api laras panjang bersama teropong, popor senjata terbuat dari kayu, 46 (empat puluh enam) butir peluru/amunisi tajam SS1 kaliber 5,56 mm, 2 (dua) buah peredam suara warna hitam bulat panjang 26 cm, 2 (dua) buah senter kepala, 2 (dua) buah sukli dengan panjang kabel 5,5 meter, 1 (satu) buah stan kaki senapan (bipot), 1 (satu) buah tas pinggang warna merah buram, 1 (satu) buah boks plastic segi empat penutup warna merah.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan Saksi dan Tersangka serta melakukan uji balistik di Labfor Polda Sulsel,” bebernya.
Sebagai penutup ia berpesan kepada masyarakat yang gemar melakukan perburuan hewan liar seperti babi hutan agar tidak menggunakan senjata api tanpa memiliki izin penggunaan untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.
“Kalau tidak tau bagaimana aturannya silahkan datang ke Polres Bombana untuk bertanya, pada prinsipnya kita tidak melarang namun semua tentu ada aturannya,” tandasnya. (IS)
BPN Bombana : Program Gemapatas Minimalisir Sengketa Batas Tanah
Bombana, SultraNET. | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melauncing Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Jum’at (3/2/2023).
Gemapatas merupakan program Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Bombana, Tageli Lase, S.SiT menjelaskan pemasangan patok tanah sangat penting untuk meminimalisir potensi sengketa terhadap batas tanah. Ia menyebut dengan adanya program yang mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok” itu bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap batas tanah.
“Kalau tidak ada patok tanda batas tanah, gampang orang mencaplok. jadi tujuannya itu untuk mengamankan aset,” ujar Tageli Lase
Ia menyebut kegiatan itu juga sebagai bentuk upaya percepatan pelaksanaan program PTSL dengan menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
“Pada intinya untuk menjaga dan menghindari konflik atau sengketa,” tegasnya.
Ia menambahkan Gemapatas merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
“Tidak mungkin kami bisa melakukan pensertifikatan jika belum dilakukan pemasangan patok,” bebernya
Kepada PJ. Bupati Bombana, Tageli Lase berharap dapat memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar program Gemapatas dapat dilakukan secara massal di seluruh wilayah Kabupaten Bombana.
Ditempat yang sama Pj Bupati Bombana. H.Burhanuddin dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia mengatakan patok tanah merupakan salah satu elemen penting bagi pemilik tanah untuk mengetahui batas dan luasan lahannya.
Pj. Bupati Bombana, H. Burhanuddin
“Permasalahan batas tanah merupakan salah satu isu strategis di tengah masyarakat Bombana saat ini,” ujar Burhanuddin.
Mantan Pj. Bupati Konawe Kepulauan itu mengatakan di Desa Desa saat ini terlalu gampang untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanah tanpa adanya kepastian dan rentan terhadap sengketa.
“Mudahan mudah dengan gerakan ini bisa menjadi solusi terhadap banyaknya persoalan tanah di masyarakat,” tutupnya.
Pulang dari Sekolah, Anak di Bombana Diperkosa, Alami Pendarahan Hebat
Bombana, SultraNET. | Pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Korbannya sebut saja Melati baru berusia 11 tahun merupakan siswi salah satu sekolah menengah pertama di Bombana.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H mengatakan korban warga Kecamatan Matausu diperkosa oleh pemuda pengangguran yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Rarowatu.
“Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H
Ia menyebut kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Rabu, (11/1/2023) dimana berdasarkan laporan tersebut Tim Singa Polres Bombana dipimpin KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Kejadiannya di padang rumput sepi pada hari selasa tanggal 10 januari 2023,” jelas AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H. Rabu (11/1/2023)
Ia menjelaskan dihari kejadian korban pulang dari sekolah dengan dengan berjalan kaki.
Dalam perjalanan, korban dihampiri oleh pelaku yang menggunakan sepada motor kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang kerumahnya.
Kemudian korban mau dan langsung naik di motor pelaku, namun pelaku tidak langsung mengantar korban kerumahnya.
Pelaku membawa korban ke rumah pacar pelaku di salah satu Desa di Kecamatan Tontonunu dengan tujuan mengantar HP milik pacar pelaku, setelah itu kemudian baru mengantarkan korban untuk pulang kerumahnya.
Di perjalanan di tempat sunyi di padang rumput kemudian pelaku menghentikan motornya dan memaksa mencium korban dan korban menangis. Tanpa mengindahkan tangisan korban pelaku tetap melakukan pemerkosaan.
“Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melapor ke orang tuanya,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemerkosaan pelaku lalu mengantarkan korban namun tidak sampai dirumah korban.
“Korban dan pelaku ini baru dua kali bertemu dan pertemuan kedua itulah terjadi tindakan pemerkosaan,” bebernya.
Keesokan harinya korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya karena korban mengalami sakit dan mengalami pendarahan.
Mendengar laporan anaknya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bombana.
Mendapati laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan, SH langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tidak butuh waktu lama Tim Singa Polres Bombana dipimpin KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya.
“Dalam waktu 12 jam, Perlaku berhasil di tangkap,” urainya.
KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH (Ketiga dari Kanan) Bersama TIM Singa Polres Bombana usai Menangkap Pelaku
Saat ini korban masih menjalan perawatan medis karena masih mengalami pendarahan dan trauma pasca kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H menghimbau kepada para orang tua untuk bisa mengawasi anaknya agar dalam pergaulannya tidak salah.
“Jika masih ada masyarakat yang pernah mengalami hal yang sama agar melaporkan kejadian tersebut di Polres bombana,” tandasnya
Perkara ini akan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan akan di terapkan pasal Persetubuhan terhadap anak. Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D subs pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 thn 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sebagaimana juga diatur dalam UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta : Idris Hayang
SK Pengangkatan Kades Mapila Dibatalkan PTUN, Pemkab Bombana Ajukan Banding
Bombana, SultraNET. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana bakal mengajukan banding terkait amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari bernomor 39/G/2022/PTUN.Kdi yang membatalkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022.
Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022 yang dibatalkan itu tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana tanggal 14 April 2022 atas nama Sudirman.
Kuasa Hukum Pemkab Bombana, Munsir, SH.,MH, Senin (28/11/2022) mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Penjabat Bupati Bombana H. Burhanuddin, hasil konsultasi memastikan Pemerintah Kabupaten Bombana bakal mengajukan banding atas putusan PTUN itu.
“Barangkali hari ini sudah akan diajukan banding,” ujar Munsir.
Dengan pengajuan banding oleh Pemerintah Kabupaten ia memastikan bahwa keputusan PTUN Kendari belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga Kepala Desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.
“Itu sikapnya Pemerintah Daerah, jadi kalau sudah banding berarti keputusan PTUN Kendari itu belum final, belum inkrah. Dan Kepala Desa Mapila atas nama Sudirman masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai Kepala Desa,” jelas Munsir.
Lebih lanjut Munsir mengatakan, rencana pengajuan banding bukan hanya dilakukan oleh Pemkab Bombana melainkan juga dari pihak tergugat intervensi dalam hal ini Pihak Kepala Desa Mapila.
“Dari hasil komunikasi beberapa hari yang lalu dengan kuasa hukum tergugat II intervensi (Kepala Desa Mapila) atas nama Abdul Latif mereka sampaikan akan mengajukan banding terkait dengan persoalan itu”, terangnya.
Dengan adanya upaya banding itu, Munsir berharap dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik hakim maupun pengacara dan pihak-pihak terkait.
“Setiap orang yang berperkara itu pasti mengharapkan yang namanya kemenangan.” Pungkas Pria berkacamata itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bombana, Syahrial Abdi Arief menjelaskan bahwa saat ini, putusan PTUN Kendari belum inkrah sebab masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pemkab Bombana.
“Upaya hukum itu kan ada tingkat banding dan kasasi. Sepanjang ditempuh upaya hukum itu, maka perkara itu belum dikatakan inkrah, jadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih berproses.” Singkat Syahrial.