Pencabulan Terhadap Anak Di Bombana Kembali Terjadi, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

SultraNET. –  Bombana | Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang belakangan ini kerap terjadi di Kabupaten Bombana yang melibatkan orang terdekat korban kembali terjadi, kali ini korbannya adalah gadis belia yang baru berusia 12 Tahun.

Sebut saja bunga (12) tahun Warga yang beralamat di Desa Lamonggi Kecamatan Kabaena Tengah yang harus menanggung nasib malang mendapat perlakuan bejat dari orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.

Kakak Korban FM (37) menguraikan kronologi kejadian bermula saat korban pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 17.30 wita berada di rumah pelaku di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena.

Merasa curiga terhadap korban yang terlihat trauma dan takut terhadap pelaku, ia kemudian memintai keterangan terhadap beberapa orang dan juga terhadap korban.

Korban lalu menyebutkan bahwa ayah tirinya telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap dirinya.

” Saya curiga lalu saya minta keterangan dan korban membenarkan hal tersebut,” Bebernya.

Mendengar keterangan itu FM langsung mengambil tindakan dengan melaporkan perihal kejadian itu  ke Polsek Kabaena pada hari Rabu (19//2/2020).

Kapolsek Kabaena IPDA Andi Muh Taufan kepada awak media ini, Kamis (20/2/2020) membenarkan perihal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, ia menyebut bahwa pelaku pencabulan yaitu SYW (43) sesuai identitas beralamat di Desa Eemokolo, Kecamatan Kabaena Utara yang merupakan Ayah Tiri Korban.

“ Benar telah terjadi kasus pencabulan dimana korban merupakan anak di bawah umur, berusia 12 tahun yang diduga mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya oleh seorang ayah tiri,” Sebutnya.

Andi Muh. Taufan mengungkapkan bahwa Setelah menerima laoporan Pihaknya langsung mengambil tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Saat ini Terduga Pelaku sudah kami amankan,” Tutur Taufan

Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melancarkan aksinya pelaku menjanjikan korban sejumlah uang kemudian menyuruh korban berbaring di atas kasur.

Pelaku membujuk korban untuk membuka celana kemudian pelaku mulai beraksi melakukan aksi bejatnya.

Laporan : Efendy




Muna Masuk Urutan Kedua Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Sultra

MUNA, SultraNET. |  Badan Narkotika Nasional (BNN)  Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Press Release akhir tahun 2019 tentang pengungkapan kasus dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika yang bertempat di Aula BNN Muna Jumat, (27/12/2019).

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNK Muna. La Hasariy menyampaikan bahwa di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna masuk urutan kedua setelah Kota Kendari yang berada pada zona merah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

” Pengguna Narkotika menyasar semua kalangan mulai dari dewasa maupun pelajar SMA bahkan hingga pelajar tingkat SLTP,  mereka disamping ada yang menggunakan sabu adapula yang menggunakan salah satu lem merek tertentu,” sebutnya.

Lanjut La hasariy,  di Kabupaten Muna khususnya di Kecamatan Katobu terdapat dua Kelurahan yang terus dipantau yakni, Kelurahan Raha I dan Wamponiki, Begitu juga dengan Kecamatan Duruka, Loghia dan Batalaiworu.

“Semua masuk pantauan khusus, karena rata-rata banyak pengguna dan pengedar Narkoba,” Bebernya

Dalam melakukan pengawasan, BNNK lebih mengedepankan pada pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di tingkat sekolah hingga ke masyarakat dan melakukan tes urin bagi sopir dan kru kapal.

“Kegiatan sosialisasi  non Dipa yang sudah kita lakukan sebanyak 32 kali, serta 36 orang sopir menjalini tes urine,” ujarnya.

Disisi lain, BNNK melakukan penindakan terhadap para pengedar barang haram tersebut. Tercatat ada 1 kasus yang berhasil diungkap dan telah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Raha.

” Di tahun 2019 ini, penyalahgunaan narkotika sekitar 60 persen yang menjalani rehabilitasi sebanyak yaitu sebanyak 77 orang dari tiga daerah yakni, Muna, Muna Barat dan Buton Utara,” Tutup Hasariy

Pewarta : Borju




Resah Listrik Tidak Stabil AMUBA Demo DPRD Bombana

Rumbia, SultraNET. | Pemadaman listrik bergilir yang menjadi langganan di sebagian wilayah Kebupaten Bombana nampaknya menjadi persoalan pelik yang tak kunjung diselesaikan.

Akumulasi  keresahan masyarakat akibat kerugaian yang dialami karena pemadaman  listrik kembali disuarakan Aktivis Muda Bombana (Amuba) dengan menggelar aksi demonstrasi, bertempat di Kantor DPRD Bombana, Selasa (26/11/2019)

Dalam orasinya, Aswan Djoker selaku Jenderal Lapangan Aksi menyebut masalah pelayanan listrik khususnya di Wilayah Poleang dan Pemekarannya sangat buruk.

Menurutnya PLN yang dikelola oleh BMUN Seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

” Namun yang terjadi justru pelayanan tidak memuaskan yang dialami masyarakat,” Sebutnya

Disisi lain tarif listrik yang tidak sesuai dengan pelayanannya dengan adanya pemadaman listrik masyarakat mengalami kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

” Akibat pemadaman itu, banyak alat elektronik warga yang rusak akibat listrik yang tidak stabil,” Bebernya

Untuk itu ia berharap agar Pihak Pemerintah Daerah dan PLN untuk segera menyelesaikan segala persoalan terkait pelayanan listrik di Kabupaten Bombana.

Pada kesempatan tersebut, tambahnya pihaknya menuntut Pihak PLN untuk melakukan pengadaan mesin Cadangan agar dapat mengatasi permasalahan terkait pelayanan listrik di Kabupaten Bombana

” Kita juga meminta agar Pihak PLN untuk bertanggung jawab atas kerugian/kerusakan yang dialami konsumen akibat tegangan listrik yang tidak stabil,” Pungkasnya

Hingga berita ini dirilis Aksi domonstrasi dari Amuba masih berlangsung di Gedung DPRD Bombana. (IS)




Polemik Penjualan PT. SSU Terus Berlanjut. Syahbandar Kabaena Didemo

Rumbia, SultraNET. | Polemik Penjualan besi PT. SSU secara kiloan terus berlanjut. Sekelompok massa yang mengatas namakan koalisi barisan muda pulau kabaena bersatau( KBMPKB ) mendatangi Kantor syahbandar Kabaena mempertanyakan izin berlayar yang dikeluarkan untuk pemuatan besi yang diduga dibeli oleh perusahaan asal Surabaya, Senin (26/8/2019) pagi tadi.

Massa aksi yang datang dari berbagai kecamatan di Pulau Kabaena itu datang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. aksi terus merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di Kantor Imigrasi Kendari dan di Polda Sultra.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra, Muh Amsar dalam orasinya mempertanyakan tanggung jawab Kepala Syahbandar Kabaena atas lolosnya penjualan besi dengan cara yang diduga ilegal tersebut melalui jalur laut.

“Bagaimana bisa kapal sandar dan berlayar kalau tidak di ketahui pihak syahbandar,” Tutur Amsar.

Menjawab pertanyaan Orator Aksi, Kepala Sahbandar Kabaena, Muhammad Arfa menuturkan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah atasan dalam mengeluarkan surat izin.

“Saya hanya menerima surat yang sudah di ACC Melanjutkan sesuai perintah atasan kami yaitu Kepala Sahbandar Bau-Bau,” Tuturnya.

Menanggapi pernyataan kepala syahbandar, salah satu orator Muh. Arham memperlihatkan bukti hasil investigasinya yang menyatakan bahwa beberapa kapal tongkang yang kerap digunakan pemuatan Besi-Besi itu sudah di tangani TNI angkatan laut.

“Kami sampaikan bahwa ini nama-nama kapal sudah sementara ditangani Angkatan Laut ditengah lautan Jawa, kenapa di Kabaena bisa sebebas-bebasnya keluar masuk kapal ini”, geram Arham.

Usai mendengar respon Kepala sahbandar, Massa Aksi menarik diri dengan komitmen bakal terus mengawal kasus tersebut dan pihak sahbandar juga akan melakukan Pengecekan lapangan bersama masyarakat dan pihak keamanan. (Efendi)




Bea Cukai Kendari Janji Investigasi Ulang Penjualan Besi PT. SSU, Libatkan Media, KP3KP dan Penegak Hukum

Kendari, SultraNET. | Merespon aksi demonstrasi dari Koalisi Pemuda Pemerhati Pulau Kabaena Bersatu (KP3KB) di Kantor Bea Cukai Kendari (6/8/2019), Pihak Bea Cukai memastikan segera melakukan investigasi ulang terkait penjuan besi dan alat pembangunan Smelter PT. Surya Saga Utama (SSU).

Kepada awak media SultraNET., Kepala Bea Cukai Kendari. Benny Benhar. Usai dengar pendapat dengan koalisi KP3KB menegaskan pihaknya bakal bertindak cepat mengamankan barang milik perusahaan yang masih berada di area perusahaan.

“Kami merasa terbantu dengan informasi dari teman teman media dan kehadiran kawan kawan Pemuda Pemerhati Pulau Kabaena di Kantor ini, Kami segera bentindak dalam waktu dekat ini,” Tutur Benny Benhar

Nantinya ketika turun kelapangan, pihaknya bakal melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan masyarakat atas dugaan Pelanggaran yang di lakukan PT SSU bahkan diakuinya juga bakal melibatkan awak media dari dari Koalisi Pemuda Pemerhati Pulau Kabaena Bersatu.

“Kami akan libatkan pihak Penegak hukum, Media dan kawan kawan untuk kita turun sama sama memastikan apakah barang yang di segel itu sudah di angkut atau tidak,” Tegas Benny

Menanggapi pernyataan Kepala Bea Cukai Kendari, Ketua Dewan Pembina Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Muh. Arham, berharap agar wacana investigasi yang melibatkan beberapa unsur dan pihak penegak hukum itu dapat terealisasi secepatnya.

Hal tersebut menurut Arham penting karena pihak bea cukai kendari telah terburu buru mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada kerugian negara atas penjualan besi dan alat smelter yang dijual kiloan oleh PT SSU dan dilakukan perusahaan hingga berkali kali.

“apa ia tidak ada kerugian negara. Beacukai itu bukan BPKP, juga bukan ispektorat yang bisa memastikan tidak ada kerugian. Ini bukan wewenan bea cukai untuk mengeluarkan penyataan itu,” Geram arham

Ia berharap agar pihak bea cukai tidak main main dan agar bekoordinasi dengan beberapa pihak untuk bersama sama ke lapangan meninjau lansung untuk memastika mana barang milik perusahaan yang masuk kategori BKPN dan non BKPN

“Aneh memang ini beacukai tiga kali pemuatan besi yang jumlahnya puluhan miliar masih mengatakan tidak ada kerugian negara, sehingga penting semua pihak berkompeten turun untuk memastikan itu.” Pungkasnya (Efendi)




Diduga Gelapkan Barang PT. SSU, Mykhailo Gubanov. CS Dipolisikan

SultraNET., rumbia | Direktur PT. Surya Saga Utama (SSU), H. Kasra Jaru Munara mempolisikan Mykhailo Gubanov. CS yang merupakan salah satu Direksi diperusahaan itu, atas dugaan tindak pidana penggelapan barang perusahaan.

Laporan yang dimasukkan Kasra ke Polres Bombana tersebut bernomor STLLP/33/VIII/2019/SPKT Res Bombana tertanggal 7 Agustus 2019.

Kepada awak media SultraNET.com (13/8/2019) mantan calon Bupati Bombana tersebut mengakui bahwa hal tersebut merupakan buntut polemik penjualan ribuan ton besi bahan pembangunan pabrik smelter milik perusahaan secara kiloan layaknya penjualan besi tua yang diduga kuat dilakukan Mykhailo Gubanov. CS tanpa melalui prosedur sehingga berpotensi merugikan Negara dan perusahaan.

“Saya Sudah melaporkan pelaku penjarahan besi bahan bangunan smelter PT SSU Ke Polres Bombana atas dugaan Pencurian dan penggelapan Serta pemalsuan dekumen perusahaan untuk melancarkan aksi penjualan barang-barang perusahaan,” Tutur Kasra

Menurutnya Pencurian dan penjarahan barang milik perusahaan itu sudah di lakukan berkali kali dengan menggunakan kapal tongkang dan menjualnya ke PT Asri Jaya Mandiri (AJM) di Surabaya, Jawa Timur.

“Ini sudah yang kesekian kalinya orang Rusia itu mencuri barang milik perusahaan,” Bebernya

Untuk itu, Kasra berharap agar kepolisian segera memproses laporannya tersebut agar kerugian negara yang ditimbulkan akibat penjualan asset yang masuk ke Indonesia dengan Pajak yang ditanggung Negara tersebut tidak semakin besar.

“Saya berharp masalah ini bisa cepat ditangani dan diungkap oleh polisi,” Pungkasnya. (Fendi)

 




Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu Di Lokasi Berbeda

SultraNET., raha | Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu (SS),  yaitu MH (19), RI (14) dan YW (32). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda Selasa, (6/8/2019).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, IPTU Hamka  rabu 7 Agustus 2019 menjelaskan bawah penangkapan MH berdasarkan laporan masayarakat.

MH ditangkap polisi pada saat akan melakukan transaksi  sabu-sabu di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea sekira pukul 22.00 Wita, Polisi  langsung melakukan penggeledahan  dibadan tersangka berhasil menemukan 1 sachet bening yang diduga SS

Mantan Kapolsek Katobu itu menguraikan, dari hasil pemeriksaan, MH mengaku barang haram tersebut didapat dari RI yang masih duduk di bangku sekolah. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RI di rumahnya di Jalan Sirkaya, Kelurahan Wamponiki sekira pukul 01.00 Wita.

“Saat itu juga  dilakukan pengembangan, keduanya mengaku mendapat SS itu dari YW,” Tutur IPTU Hamka

Polisi lalu bergegas melakukan penangkapan terhadap YW di rumahnya di Jalan Agusalim. Di rumah YW, polisi berhasil mendapat SS seberat 46,42 gram, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, sachet kosong dan alat timbang.

“Pelaku memperoleh barang itu dari jaringan lapas kendari dan ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Muna “Pungkasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RN dan AH di sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, sedangkan terduga YW disangkakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal semur hidup. (Borju)




Musda IV KNPI Bombana, Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua

Rumbia, SultraNET. | Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Panitia pelaksana membuka pendaftaran bagi pemuda yang siap menjadi Ketua KNPI di Daerah penghasil emas tersebut.

Ketua Panitia Musda ke-IV KNPI Bombana, Andi Hasman menjelaskan jadwal pelaksanaan Musda jatuh pada Rabu 7 Agustus 2019.

“Pembukaan pendaftaran tersebut dimulai pada Senin hingga selasa tepatnya tanggal 5-6 Agustus 2019 dan berakhir tepat pukul 0.0 Wita,” Katanya.

Adapun persyaratan pendaftaran menjadi calon ketua KNPI adalah sebagai berikut pertama tidak menjabat melebihi dua periode, kedua berusia maksimal 40 tahun dibuktikan dengan fotocopy KTP.

Ketiga berdomisili di Ibukota Kabupaten/Kota serta memiliki waktu yang cukup untuk berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI.

Hal ini dibuktikan dengan menyetorkan fakta integritas yang memuat pernyataan mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif.

Keempat Pernah atau sedang menjabat unsur pimpinan DPD KNPI Kabupaten atau unsur pimpinan OKP Nasional tingkat Kabupaten dibuktikan dengan menyetorkan copy SK kepengurusan dilembaga masing-masing.

Kelima Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis minimal tiga dari DPK KNPI Kecamatan dan minimal enam dari OKP nasional tingkat Kabupaten Bombana yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus peserta Musda KNPI Kabupaten/Kota.

Keenam Menyampaikan daftar riwayat hidup dan pokok-pokok pikiran memgenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta musyawarah

Pendaftaran di Sekretariat KNPI Kabupaten Bombana.

“Persyaratan ini telah mengalami pembahasan berkali- kali dimulai dari tataran pengurus melalui Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) hingga difinalisasi oleh stering comitte.” Tutupnya (rls)




LSM Perisai Tuding PT. AMI Bangun Jetty Tanpa Pemberitahuan Ke Dishub

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi  (LSM-Perisai) Kabupaten Bombana menuding Pembangunan Terminal Khusus (jetty) oleh PT. Artha Mining Industry (AMI) di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) dilakukan tanpa prosedur yang sesuai.

Kepada awak media SultraNET.com, Ansar Ahmad selaku Ketua Devisi Investigasi LSM-Perisai, Minggu (28/7/2019) menuturkan bahwa setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan, terungkap bahwa PT. AMI belum menyampaikan penetapan lokasi dan izin pembangunan Terminal Khusus dari Menteri Perhubungan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami menduga kuat bahwa PT. AMI dalam membangun pelabuhan khusus (jetty.red) mengabaikan prosedur yang berlaku, dan ini tidak bisa dibiarkan,” Tutur Ansar.

Terlebih lagi lanjut Ansar Ahmad, Pembangunan Terminal Khusus (Jetty) PT. AMI di area yang merupakan zona tangkap ikan nelayan lokal yang terkenal sebagai pemasok ikan terbesar di Kabupaten Bombana itu telah meresahkan nelayan sekitar.

“Jetty itu dibangun dalam wilayah zona tangkap ikan, sehingga dapat dipastikan mata pencarian nelayan di daerah tersebut terancam punah,” Urainya.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan menuturkan bahwa akibat pembangunan Jetty tersebut, para nelayan di area tersebut sangat terganggu karena saat hilir mudik kapal tongkang di area tersebut, mereka diharuskan menjauh terlebih dahulu.

“wilayah tangkap ikan di sini sangat sempit pak, kalau kapal tongkangnya datang, kita harus menjauh dulu, dan sebenarnya kalau kami dimintai pendapat jelas kami menolak pak,” Singkatnya sembari meminta identitasnya untuk tidak dipublikasi.

Hingga berita ini kami rilis, belum ada pihak perusahaan yang dapat dikonfirmasi. (IS)




Diduga Karena Emosi, Anggota Polisi ini Tembak Sesama Anggota

Kota Depok, SultraNET. | Aksi main tembak kembali terjadi, kali ini antara sesama anggota Polri, korban penembakan yaitu Bripka Rahmat Effendi yang tewas seketika saat dihujani peluru dari pistol milik Brigadir Rangga Tianto. Kejadian itu terjadi diruangan SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (25/07/19) sekitar pukul 20.50 Wib.

Menurut infomasi yang dilansir suaraaktual.co, kejadian tersebut berawal saat Bripka Rachmat Effendi (Anggota Samsat PMJ) mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul.

Kemudian mengantarkan pelaku ke SPKT Mako Polsek Cimanggis pada hari Kamis, 25 Juli 2019, jam : 20.30 Wib, dengan Barang Bukti Clurit. Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku atas nama Zulkarnaen bersama Brigadir Rangga Tianto.

Saat itu, Brigadir Rangga meminta agar Fahrul agar dapat dibina oleh orang tuanya. Namun Bripka Rahmat Effendi langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan dan Rahmatlah yang bakal menjadi pelapor atas perbutan dengan barang bukti sebilah Clurit itu.

” Saya sebagai Pelapornya,” kata Rahmat saat itu dengan nada agak keras bicaranya. Sehingga membuat Brigadir Rangga emosi karena tidak terima.

Mendengar ucapan itu, kemudian Rangga pergi keruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembak Senjata Api (Senpi) jenis HS 9 Ke arah Bripka Rahmat sebanyak 7 kali tembakan (isi magazin 9 butir) selongsong sesuai dengan yang di temukan 7 selongsong.

Naas, tembakan itu mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat. Dalam aksi penembakan ini yang menjadi saksi yakni KSPK I Polsek Cimanggis Ipda Adhi Wibowo.

Dan terkait masalah ini pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan oleh Polisi setempat. Dan juga perkara masih dalam penyelidikan.**

Sumber : m.suaraaktual.co