Akhirnya DPRD Rekomendasikan Pemkab Bombana Kaji Ulang Keputusan Penyesuaian Pajak

Rumbia, SultraNET. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana akhirnya menyahuti keluhan masyarakat Kabupaten Bombana yang menganggap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan di daerah itu sangat memberatkan masyarakat karena naik hingga 300 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana dan Badan Keuangan Daerah (BKD) mewakili Pemerintah Kabupaten Bombana yang turut dihadiri beberapa elemen masyarakat yang digelar Di Aula rapat DPRD, Senin (22/7/2019).

Dari pantauan awak media ini, setelah melalui proses RDP yang cukup alot, diakhir rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bombana Andi Firman tersebut, DPRD akhirnya mengeluarkan tiga rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Bombana.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari BKD dan keluhan masyarakat DPRD Kabupaten Bombana sepakat untuk merekomendasi 3 hal kepada Pemerintah daerah,” tuturnya sembari membacakan tiga poin rekomendasi tersebut

Adapun ketiga poin rekomendasi tersebut yaitu pertama DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang perhitungan NJOP dalam SK 121 tahun 2019.

Kedua DPRD merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali perda nomor 1 tahun 2013.

Ketiga DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana agar Memastikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sampai ke masyarakat sebelum menetapkan Perbup terkait penyesuaian NJOP. (R)




LSM-PERISAI Minta Bupati Bombana Tinjau Ulang Kenaikan NJOP PBB

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi (LSM-Perisai) Kabupaten Bombana meminta agar Bupati Bombana, H. Tafdil meninjau ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019, hal itu dinilai penting karena kenaikan tersebut oleh masyarakat luas dirasakan sangat memberatkan.

Hal itu dituturkan Ansar Achmad, selaku Ketua Divisi Investigasi LSM-Perisai Kabupaten Bombana kepada awak media SultraNET., Kamis (19/7/2019).

Menurutnya berdasarkan hasil investigasi langsung LSM-Perisai dilapangan, penyesuaian NJOP PBB itu diterapkan tanpa melalui sosialisasi yang massif ke masyarakat dan hal tersebut telah berdampak dan dirasakan sangat memberatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Bombana.

“Yang paling merasakan dampak kenaikan Pajak ini adalah masyarakat dengan ekonomi menengah dan kebawah, ini yang pemerintah tidak pikirkan matang-matang,” Bebernya

Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Bombana terkhusus Bupati Bombana dapat mengambil inisiatif untuk meninjau ulang keputusan penyesuaian pajak tersebut.

Ansar Achmad, Ketua Divisi Investigasi LSM-Perisai Kabupaten Bombana saat berkunjung ke masyarakat
Ansar Achmad, Ketua Divisi Investigasi LSM-Perisai Kabupaten Bombana saat berkunjung ke masyarakat

Adapun jika kemudian penyesuaian NJOP PBB itu tetap dilakukan, aktivis itu menyarankan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya agar masyarakat mengetahui rencana pemerintah dan juga pemerintah mengetahui persoalan yang dihadapi oleh masyarakatnya.

“Kalo kemudian penyesuaian itu tetap harus diberlakukan maka sebaiknya dilakukan dulu kajian dan sosialisasi agar kebijakan pemerintah itu sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” Pungkasnya

Untuk diketahui akibat maraknya komplain dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana telah mengagendakan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bupati Bombana dan OPD teknis terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada hari senin Tanggal 22 Juli 2019 mendatang. (IS)

 




Nilai Wajar Kenaikan Pajak, Anggota DPRD Bombana ini Dinilai Tidak Peka Penderitaan Rakyat

Rumbia, SultraNET. | Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Heryanto, S.KM menilai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah itu sebagai hal yang wajar, pasalnya ia menilai sejak Kabupaten Bombana mekar hingga saat ini belum dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Politisi Partai Golkar itu justru mengkritisi Pemerintah Desa dan Kecamatan sebagai perpanjangan pemerintah Kabupaten yang tidak mensosialisasikan  Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019 tersebut.

“Disini kelemahannya tingkatan camat dan kepala desa, kenapa tidak ikut mensosialisasikan itu, ini yang putus,” Tuturnya, Rabu (17/7/2019).

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telpon, Kepala Desa Mulaeno, H. Helmi menepis pernyataan Heryanto tersebut, menurutnya sebagai Pemerintah Desa pihaknya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat jika Pemerintah Kabupaten pernah melakukan sosialasasi ataupun pemberitahuan tentang rencana kenaikan Pajak tersebut.

“Ini tidak pernah ada pemberitahuan, kami di desa punya arsip surat masuk dan keluar dan tidak ada sosialisasi itu,” Tuturnya

H. Helmi menilai pernyataan Heryanto sebagai Anggota DPRD Bombana yang cenderung menyalahkan Pemerintah Desa dan Kecamatan itu menggambarkan sosok Anggota DPRD yang tidak memahami akar persoalan dan dampak kenaikan pajak tersebut bagi masyarakat.

“Kenaiakan Pajak ini bukan masalah sah atau tidak sah, tetapi pemerintah harus tau kemampuan masyarakatnya, enak saja ngomong sah, kalau langsung naik 300 persen ya KO lah masyarakat,” Kesalnya

Untuk itu sebagai pemerintah desa, pihaknya berharap agar Bupati Bombana berkenan mencabut Surat Keputusan tersebut yang dinilainya sangat memberatkan masyarakat di daerah yang masih dalam kategori tertinggal tersebut.

Senada dengan H. Helmi, Ansar Achmad warga Desa Kalaero, Kec. Lantari Jaya menilai pernyataan Heryanto selaku Anggota DPRD yang menggap wajar kenaikan NJOP PBB hingga 300 persen yang telah dikeluhkan hampir sebagian besar masyarakat belakangan ini sangat melukai hati masyarakat dan menggambarkan anggota dewan yang tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

“Harusnya pernyataan seperti ini tidak dikeluarkan, apanya yang biasa. Kenaikan ini sangat besar, bayangkan sampai 300 persen lebih dan Anggota dewannya dengan santai bilang ini biasa, saya rasa inilah gambaran anggota dewan yang tidak peka dengan penderitaan rakyatnya,” Keluh Ansar (IS)




Pajak Bumi Bangunan Naik 300 Persen, DPRD Bombana Dinilai Kecolongan Ijinkan Utang

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara menilai Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Bombana yang berdampak naiknya nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 300 persen itu tidak dapat dipisahkan dari Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di salah satu Bank di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Muh. Amsar, S.Sos.I, Direktur Eksekutif LKPD Sultra kepada awak media ini , Minggu (14/7/2019). Menurutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana sebagai lembaga perwakilan rakyat didaerah itu kecolongan saat mengizinkan Pemerintah Daerah mengambil pinjaman walau dengan dalih untuk percepatan pembangunan.

“DPRD Bombana kecolongan mengizinkan pinjaman itu dengan dalih apapun, mereka tidak berpikir bahwa dengan adanya pinjaman itu maka sektor pajak pasti digenjot, rakyat menjadi korban,” tutur putera Kabaena itu.

Seharusnya Lanjut Amsar, DPRD Bombana dapat berkaca pada DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan dimana Anggota dewan didaerah yang belum lama mekar itu tidak memberi ruang Pemkab mengambil pinjaman ke pihak lain.

“Coba lihat Anggota DPRD di Konkep, untuk menolak pinjaman daerah mereka sampai harus banting kursi, itu karena mereka sadar bahwa pinjaman itu yang akan bayar adalah rakyat,” beber Amsar

Untuk itu tambahnya ia meminta agar DPRD Kabupaten Bombana tidak lagi bersikap lemah dan seoalah tidak berdaya pada eksekutif serta seolah tidak melihat bahwa persoalan Pajak rakyat itu sebagai sesuatu yang penting untuk diperjuangkan sehingga langkah Pencabutan SK Nomor 121 tahun2019 sebagai sebuah solusi yang berpihak pada rakyat .

“Jangan nanti persoalan penghasilan dan SPPD baru kritis, ini saatnya rakyat menilai kualitas orang yang dipilihnya, SK itu bisa dicabut atau dibatalkan atau jangan sampai DPRD menunggu biar rakyat yang menggugat ke PTUN, terus mereka digaji untuk apa” Sindirnya

Dihubungi terpisah melalui massangger Anggota DPRD Kabupaten Bombana dari Partai Golkar, Heryanto, S.Km, Jumat (12/7/2019) menjelaskan bahwa DPRD Bombana tidak sedang menutup mata terhadap persoalan masyarakat bombana bahkan diakuinya DPRD telah membuat Pansus untuk membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah.

“Hasil pembahasan pansus LKPJ mampu menghasilkan rekomendasi terhadap Kepala Daerah dan terhadap beberapa persoalan yang membutuhkan koreksi dan atau jika perlu terkhusus masalah yang prinsipnya membutuhkan kajian lebih detail dan rinci dapat juga di rekomendasikan pembentukan pansus investigasi dan atau menjadi PR DPRD Bombana yang baru,” Beber Ketua PPNI Sultra itu.

Namun terkait detail kerja Pansus yang baru dibentuk itu, Heryanto menyarankan agar mengkonfirmasi langsung pimpinan DPRD Bombana.

“Untuk detailnya dinda kita ketemu saja pimpinan,” Singkatnya (IS)




Sukses Tangkap Pelaku Perampokan, Tim Resmob 78 Polres Bombana Diberi Penghargaan

Rumbia, SultraNET. | Tim Resmob 78 Polres Bombana diberikan Penghargaan oleh Polres Bombana atas keberhasilan tim tersebut dalam mengungkap kasus perampokan yang terjadi di depan bank BDP cabang Bombana pada Tanggal 19 Juni 2019 lalu.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH, SIK, MM disela Upacara memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke 73 tahun bertempat di Lapangan Ex. MTQ Kabupaten Bombana, Rabu (10/07/2019).

Tim Resmob dianggap sukses mengungkap dan menangkap pelaku perampokan yang sempat menghebohkan warga ibu kota bombana itu karena terjadi disiang hari dan berlokasi hanya 200 meter dari Kantor Polsek Rumbia.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi hanya berselang kurang dari 24 jam setelah kejadian, hal itu disampaikan Bripka Arsyad Kepala unit Intelkam Polsek Rumbia salah satu anggota Tim Resmob 78 Polres Bombana kepada awak media SultraNET. usai Tim nya menerima penghargaan.

“Pengungkapan kasus perampokan itu dianggap berhasil karena penangkapan dan pengungkapannya hanya berselang kurang dari 24 jam,” Tutur Arsyad.

Atas penghargaan tersebut lanjut arsyad menjadi motivasi tersendiri bagi Pihaknya agar dalam menjalankan tugas kepolisian dapat lebih baik lagi kedepannya.

“Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk berbuat dan bekerja lebih baik lagi,” Singkat Arsyad

Adapun kedelapan anggota Tim 78 yang diberikan penghargaan antara lain, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi selaku Kasat Reskrim Polres Bombana, IPDA Ridlo Muzayyin Sih Basuki, StrK, Aiptu Muhammad Ridwan, Bripka Arsyad, Brigpol Yusuf, Briptu Adi Suswanto, Briptu Adrianus dan Briptu Andy Syamsualam.

Sebagaimana diketahui pada tanggal, 29 Juni 2019 lalu terjadi perampokan di depan Bank BPD Cabang Bombana, saat itu pelaku menggasak uang salah satu nasabah BPD yang menyebabkan korban mengalami kerugian materi sebesar 50 juta rupiah. (IS/SN01).




Kasus Nickle LGS Dinilai Mandek, APHI-Sultra Jadwalkan Audiance Ke Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI

Kendari, SultraNET. | Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengagendakan untuk melakukan audiensi dengan Tim Tangkap Buronan (Tim-Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Audiance itu dimaksudkan untuk membahas persoalan Mandeknya Eksekusi Hukum terhadap buron  Kasus Pidana Pertambangan NICKEL LGS yang melibatkan beberapa Perusahaan Tambang Besar di Provinsi Sulawesi Tenggara. Atas kasus tersebut beberapa oknum yang telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tahun 2014 Silam namun hingga saat ini masih menghirup udara bebas.

Jendral Lapangan APHI-Sultra Mardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019) mengungkapkan langkah itu bakal ditempuh pihaknya karena dari pertemuan-pertemuan dan Aksi yang dilakukan Pihaknya belakangan ini tak kunjung mendapatkan kepastian penanganan maupun tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kolaka maupun dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

‌“Karena di Kejari dan Kejati tidak ada kepastian, makanya dalam waktu dekat ini kami akan melakukan Audiance dengan Tim Tangkap Buron Kejagung untuk memperjelas perkembangan dan kejelasan kasus korupsi Atto. S dan BM,” Beber Mardiansyah.

Hal itu dilakukan pihaknya sebagai bentuk komitmen dalam mengawal proses penegakan hukum di bumi Anoa Sulawesi Tenggara agar jika persoalan ini tidak mampu diselesaikan oleh Kejari maupun Kejati Sultra agar dapat ditangani oleh Kejagung melalui Tim Tangkap Buron Kejagung RI.

Kasus Nickle LGS belakangan ini kembali mencuat, pasalnya sejak terbitnya Putusan Mahkamah Agung (No:199/PID.SUS/2014_Red) yang menyatakan bahwa Saudara BM dan Atto. S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus NICKEL LGS Antara PT. KMI dan PT. VALE namun Oknum tersebut hingga saat ini belum dilakukan eksekusi. (IS)




PT SSU Jual Alat Smelter Kiloan, LSM-Gerhana Harap Penegak Hukum dan Cukai Turun Tangan

Rumbia, SultraNET. | Penjualan Besi bahan pembangunan Smelter PT. Surya Saga Utama (SSU) di Lampangi Jaya, Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemerhati Hukum dan Kebijakan Daerah (LSM-Gerhana) Kabupaten Bombana.

Hal itu disampaikan Mayon Susanto Husin, Direktur Eksekutif LSM-Gerhana kepada awak media SultraNET., (8/7/2019), menurutnya penjualan asset perusahaan yang masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas pajak itu sejatinya tidak disalah gunakan apalagi dilakukan penjualan dengan cara kiloan sebelum bahan pembangunan smelter tersebut dipergunakan.

Karena hal tersebut bertentangan dengan semangat pembebesan pajak yang diberikan pemerintah sehingga kendatipun akan dilakukan penjualan kembali maka kewajiban terhadap negara dalam hal cukai dan pajak masuk serta pajak penjualan tidak boleh diabaikan.

“Peralatan Smelter ini masuk ke Indonesia dengan Fasilitas Bebas Pajak, tujuannya jelas untuk dibangunkan pabrik smelter. Sehingga jika pembangunannya itu batal, maka tidak serta merta dapat dijual sebagai besi tua, Ini yang perusahaan itu tidak pahami,” Kata Aktivis yang fokus pada masalah lingkungan dan pendampingan masyarakat itu.

Atas kejadian tersebut lanjut Mayon Susanto, negara sangat dirugikan olehnya itu Lembaga yang dipimpinnya itu meminta agar penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan bea cukai di negeri ini dapat mengambil tindakan guna mencegah terjadinya kerugian Negara yang lebih besar lagi.

“Kami harap aparat penegak hukum dapat turun sekaligus melihat proses penjualan besi smelter itu, apalagi ini bukan terjadi saat ini saja tetapi diduga penjualan itu sudah dilakukan berkali kali bahkan hingga ribuan ton banyaknya, silahkan hitung berapa kerugian Negara,” Bebernya.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran penjualan besi dengan cara dikilo layaknya penjualan besi tua pada Alat pembangunan smelter tersebut, Direktur PT. SSU, Kasra J. Munara membenarkan adanya penjualan besi-besi peralatan smelter oleh pihak internal perusahaan yang mengatas namakan investor melalui surat kuasa direksi.

Namun Kasra menampik dugaan dirinya melakukan pembiaran terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum itu bahkan diakuinya dirinya telah mengingatkan bahkan berusaha mencegah dilakukannya penjualan besi-besi peralatan smelter karena ia mengetahui bahwa hal itu tidak sejalan dengan rencana perusahaan untuk menghidupkan kembali smelter.

“Saya sudah ingatkan ke Pihak yang mengaku direksi perusahaan untuk tidak melakukan penjualan besi besi bahan smelter itu, karena ini bertentangan dengan regulasi dan itu benar memang Alat Smelter ini masuk dengan Pembebasan Pajak,” Beber mantan Calon Bupati Bombana itu.

Ketika ditanya sehubungan dengan kabar pergantian direksi PT. SSU, Kasra menjelaskan bahwa dirinya telah melihat surat yang beredar tersebut dari beberapa orang yang mengirimkan, bahkan surat itu beredar di grup Whatsapp KNPI Bombana, namun Kasra menilai terdapat beberapa keganjilan pada surat tersebut.

“Bisa jadi ada unsur pemalsuan dokumen disurat itu dan ini sudah saya laporkan kepada yang berwajib, saya duga memang ada pihak internal yang ingin menyingkirkan saya karena saya menghalang halangi penjualan besi yang melanggar aturan itu,” Pungkasnya.

Untuk diketahui sebelum melakukan PHK Massal pada November 2018 lalu, PT. SSU berjanji bakal melakukan pembenahan dengan meng-upgrade teknologi agar dapat beroperasi kembali, sehingga nantinya akan memperkerjakan kembali karyawan yang di PHK.

Namun hingga kini, tanda-tanda PT SSU bakal mengoperasikan kembali smelternya belum nampak. Justru sebaliknya, bahkan sebagian bahan dan peralatan smelter telah di jual kiloan.

Smelter PT. SSU sempat menjadi salah satu proyek kebanggaan di Sultra khususnya di Bombana karena digadang gadang bakal meluncurkan investasi sebanyak puluhan triliun rupiah. (IS/SN01)




NJOP PBB Naik Drastis, Warga Ini Tagih Janji DPRD Bombana

Rumbia, SultraNET. |  Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bombana berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014, Tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Yang berimplikasi Naiknya NJOP PBB di daerah Penghasil Emas itu hingga mencapai 300 persen dikeluhkan banyak pihak.

Kondisi tersebut mengundang keprihatinan banyak pihak Bahkan DPRD Bombana melalui Wakil Ketua DPRD Amiadin, SH berjanji bakal melakukan pemanggilan terhadap instansi teknis terkait untuk didengarkan alasan sehingga terjadi kenaikan NJOP PBB dengan nilai yang sangat fantastis.

Yunus Masse, SE, tokoh pemuda sekaligus Pemerhati Sosial, Politik dan Budaya Kabupaten Bombana menagih janji DPRD Bombana tersebut, betapa tidak kondisi yang dialami masyarakat Kabupaten Bombana hari ini sejatinya DPRD sebagai perwakilan suara rakyat dinilainya tidak boleh diam.

“Kita hari ini menagih janji DPRD itu, sebagai lembaga perwakilan rakyat yang digaji dari tetes keringat rakyat sejatinya para dewan yang terhormat itu malu tidak dapat berbuat apa apa ditengah rakyat yang diwakilinya menjerit karena pajak yang mencekik,” Beber Yunus Masse penuh semangat

Kondisi ini menurutnya tidak dapat dibiarkan karena yang terjadi dikalangan masyarakat khususnya diwilayah pedesaan masyarakat dalam hal pelayanan pemerintahan terlebih dahulu diwajibkan melunasi PBB sehingga mau atau tidak dengan konsisi apapun masyarakat tetap mengupayakan melunasinya.

“Jika ini berlarut larut, masyarakat kita “terpaksa” membayar pajak itu walaupun dengan konsisi menjerit,” Keluhnya

Untuk itu mantan pekerja sosial bidang Pemberdayaan Masyarakat bidang Sarana Air Bersih, Sanitasi dan Lingkungan itu berharap agar DPRD Kabupaten Bombana segera bersikap apalagi ini merupakan Akhir masa jabatan sebagian besar Anggota DPRD Bombana.

“Setidaknya Kenaikan Pajak ini tidak menjadi kado mereka (anggota DPRD.red) diakhir masa jabatannya yang tidak mampu meringankan beban masyarakat.” Pungkasnya (IH)




Polres Bombana Bagikan SIM Gratis bagi Warga Kelahiran 1 Juli

Rumbia, SultraNET.COM |Empat orang warga Bombana berhasil lulus dan mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis, Setelah melalui berbagai macam tes di gedung Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bombana, Rabu (3/7/2019).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bombana, Iptu Izak menuturkan, pelayanan pembuatan SIM secara gratis ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Polres Bombana yang dijadwalkan sejak 24 Juni lalu dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-73, dan dikhususkan bagi warga Bombana dengan kelahiran 1 Juli

“Itu tentunya setelah melalui berbagai macam tes berlalulintas, empat warga Bombana kelahiran 1 Juli, dinyatakan lolos dan berhasil memiliki SIM secara gratis,” Bebernya.

Keempat warga tersebut yakni Nurhaeni berhasil memiliki SIM motor atau SIM C, Bigurdin dengan SIM C, dan Rahmaniar SIM C serta Sadris berhasil memiliki SIM A atau Sim Mobil,” Sebutnya, Rabu (3/7/2019)

Selain pelayanan SIM secara gratis, Kata Izak, pihaknya juga melayani pengesahan STNK dan pembayaran pajak Kendaraan bermotor di Kantor Samsat Bombana.

“Juga pembuatan SKCK di ruang Satuan Intelkam Polres Bombana yang cepat, simpatik dan humanis,” Urainya.

Untuk diketahui, Pelayanan SIM gratis dengan Kelahiran 1 juli tersebut akan berakhir pada tanggal 9 juli 2019 mendatang.

 

Laporan : Reksan

Reksan / Kontributor SN Bombana

 




Polres Muna Tangkap 2 Buron Pelaku Penyerangan Polisi Menggunakan Bom Ikan

MUNA, SultraNET. | Kepolisian Resort Muna bersama Polsek Tongkuno berhasil menangkap dua dari empat terduga pelaku penyerangan polisi saat berpatroli beberapa waktu lalu, keduanya adalah La Buhu (46) bersama anaknya La Ana (16) nelayan warga Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.

Penangkapan terjadi pada Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 04.30 wita bertempat di Desa Lowu-Lowu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga saat menggelar jumpa pers di Polres Muna Jumat (28/6/2019) menerangkan Keduanya ditangkap atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap dua anggota Polsek Tongkuno dan dua warga Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna dengan cara melemparkan bahan peledak jenis bom ikan pada perahu tim satgas kala melakukan patroli di perairan pantai Walengkabola 30 Januari 2019 lalu.

“Saat itu petugas patroli gabungan polsek Tongkuno dan warga Desa Oempu sedang melakukan patroli terhadap para nelayan yang menggunakan bahan peledak, kemudian Tim patroli menemukan satu unit Perahu bermesin tempel yang sedang melakukan aktifitas mencari ikan mengggunakan bahan peledak,” Urai Kapolres

Namun ketika petugas patroli mendekati perahu tersangka, La Buhu telah berada di dalam air dan ketika petugas hendak mengambil tindakan penertiban dengan memukul, tiba-tiba La Buhu memerintahkan anaknya Tasmin alias La Edu, melempari petugas dengan sebuah bom rakitan dan meledak di sekitar speed petugas.

Petugas kemudian melakukan tembakan peringatan namun Tasmin tidak mengindahkan dan kembali melempari petugas dengan Bom rakitan sehingga mengenai Lambung Speed boad dan terjadi kebocoran, akhirnya speedboad petugas terendam air dan tenggelam. keempat tersangka berhasil melarikan diri menuju kecamatan gu kabupaten Buteng.

“Dari keempat tersangka baru dua orang berhasil dilakukan penangkapan, sementara Tasmin dan Ferli warga tolandona Buteng masih berstatus Buron,” ungkapnya Agung.

Untuk itu Kepolisian Resort Muna menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Muna, untuk tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diwilayah hukum Polres Muna, sebab jika hal itu dilalkukan maka Pihak Kepolisian bakal melakukan tindakan tegas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataNnya, pelaku dijerat pasal berlapis percobaan pembunuhan dan UU darurat Ancaman pidananya 12 tahun penjara (Rustam)