Hantam Truck, Seorang Pemuda Asal Bombana alami Patah Kaki.

Bombana, SultraNET. | Seorang pemuda warga desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana terpaksa harus dilarikan dipuskesmas akibat patah kaki bagian kiri yang dideritanya usai menghantam Drum Truk yang tengah Parkir dibahu jalan pada Selasa (11/6/2019) Malam tadi sekira pukul 19.30 waktu setempat.

Kecalakaan lalulintas yang melibatkan motor jenis Satria dengan No.Pol. DT 4113 MB yang dikendarai Oleh Dahlan (43) bersama rekannya dengan sebuah truck No. Polisi DD 9964 WB yang dikendarai oleh Nasrullah yang merupakan warga desa Laboea, Poleang Tengah. Sementara lokasi tempat terjadinya Lakalantas adalah di jalan poros Bombana – Kolaka, tepatnya di desa Timbala Kecamatan Poleang Barat.

Dari keterangan Kasat Lantas Polres Bombana, Iptu Izak, diketahui kecelakaan terjadi saat pengendara motor Satria melaju dari arah Kolaka menuju Poleang.

“Tiba-tiba pendendara motor menabrak bagian depan dump truck yang sedang parkir di bahu jalan.” ungkap Iptu Izak

Akibatnya, lanjut Iptu Izak, pengendara motor yang saat itu juga berboncengan dengan rekannya mengalami patah kaki bagian kiri.

Sementara rekannya, Dahlan, yang juga warga desa Ranokomea mengalami luka robek pada dahi serta dikedua pelipisnya.

“Petugas yang mendatangi lokasi kecelakaan langsung membawa korban luka ke puskesmas Poleang Barat yang selanjutnya di rujuk ke rumah sakit di Kolaka” jelas Kasat Lantas Polres Bombana.

Petugas kemudian mengamankan supir dump truck ke kantor Polsek Poleang Barat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta Kedua kendaaraan tersebut ikut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.




Aniaya Seorang Wanita, Seorang Warga Desa Liabalano Muna Terancam Lebaran di Sel

SultraNET, Muna | Kepolisian Resort Muna beserta Anggota Polsek Kontunaga berhasil melakukan penangkapan terhadap Udin Mogo (25) warga Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Udin Mogo di tangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Wa Ila pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi saat di temui awak media harapansultra.com di ruangannya membenarakan kejadian penangkapan tersebut.

Mantan kasat Narkoba itu menceritakan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Saat itu pelapor berangkat kerumah orang tua terlapor yang merupakan tempat tinggal terlapor bersama istrinya, setelah tiba pelapor bertemu dengan terlapor lalu pelapor meminta izin kepada terlapor untuk memanggil anaknya Wa Ode Linda  (Istri terlapor) untuk berobat karena belum lama ini ini keguguran.

Namun orang tua terlapor yaitu La Mogo melarangnya sehingga antara pelapor dan terlapor beserta keluarganya terjadi pertengkaran.

Saling tunjuk sesama pun tidak terelakan. Karena merasa tangan pelapor sempat menunjuk bagian wajah terlapor lalu terlapor berdiri dan memegang tangan kanan pelapor.

Karena tidak menerima, terlapor pun sempat mengatakan bahwa “kita baku bicara di luar” dan pelapor juga berdiri sambil menjawab bahwa “saya tidak mau baku bicara sama kamu” sambil meronta sehingga pegangan tangan terlapor terlepas.

Karena marah terlapor langsung memukul bagian pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah itu pelapor langsung keluar dari dalam rumah namun sempat dihalangi oleh La Mogo, namun pelapor tetap keluar dari dalam rumah karena tidak menerima atas perlakuan terlapor dan langsung melaporkan ke polisi.

Untuk diketahui tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan LP/08/V/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Kontunaga, tgl 29 Mei 2019, Sp.Kap/01/V/2019/ Sat Reskrim, tgl 29 Mei 2019

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan luka gores pada bagian dahi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, terlapor terancam manjalankan hari raya di Sel Polres Muna (Borju)




153 Napi di Rutan Kelas IIB Muna Diusulkan Terima Remisi Hari Raya

MUNA, HarapanSultra.COM | Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Sebanyak 153 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan  La Ode Muhammad Masrul, S.P, SH saat ditemui awak media harapansultra.com mengatakan  bawah Jumlah tersebut hampir separuh dari total warga binaan rutan yang berjumlah 343 orang. Mereka yang diajukan mendapatkan remisi adalah para napi yang memenuhi syarat yang terdiri dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus.

“Kita sudah usulkan cuman masi menunggu keputusan dari pusat dan untuk remisinya beragam ada yang 1 bulan dan ada pula yang 15 hari,” bebernya

Lanjut Masrul terkait remisi itu, sudah merupakan hak narapidana, sehingga semua yang telah memenuhi syarat  tetap akan diusulkan agar mendapat remisi lebaran.

“Saya berharap dengan banyaknya usulan remisi itu bisa terpenuhi semuanya,” harapnya

Adapun syarat napi yang berhak diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan lebih, berkelakuan baik dan selanjutnya  napi yang selama berada dirutan menjalani pidana tidak melakukan pelanggaran dan juga sebagai warga muslim sedangkan napi non muslim sendiri menunggu hari raya besarnya juga untuk diajukan remisi. (Borju)




Rutan Kelas IIB Muna Usulkan 153 Napi dapat Remisi Hari Raya

MUNA, SultraNET. | Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Sebanyak 153 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan  La Ode Muhammad Masrul, S.P, SH saat ditemui awak media harapansultra.com mengatakan  bawah Jumlah tersebut hampir separuh dari total warga binaan rutan yang berjumlah 343 orang. Mereka yang diajukan mendapatkan remisi adalah para napi yang memenuhi syarat yang terdiri dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus.

“Kita sudah usulkan cuman masi menunggu keputusan dari pusat dan untuk remisinya beragam ada yang 1 bulan dan ada pula yang 15 hari,” bebernya

Lanjut Masrul terkait remisi itu, sudah merupakan hak narapidana, sehingga semua yang telah memenuhi syarat  tetap akan diusulkan agar mendapat remisi lebaran.

“Saya berharap dengan banyaknya usulan remisi itu bisa terpenuhi semuanya,” harapnya

Adapun syarat napi yang berhak diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan lebih, berkelakuan baik dan selanjutnya  napi yang selama berada dirutan menjalani pidana tidak melakukan pelanggaran dan juga sebagai warga muslim sedangkan napi non muslim sendiri menunggu hari raya besarnya juga untuk diajukan remisi. (Borju)




Asosiasi Jurnalis Online (JOIN) Pertanyakan Insiden Pengusiran Wartawan saat Liputan

Sultra.NET, Kendari | Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Kendari mempertanyakan sikap arogansi yang dipertontontan oleh Yusmin selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan pengusiran terhadap tiga orang Jurnalis yang hendak melakukan klarifikasi atas aksi demonstrasi dari lembaga PMII yang menuntut PT. Baula Petra Buana di Instansi tersebut, Rabu (29/5/2019).

Melalui Wakil Ketua II DPD JOIN Kota Kendari, Ifal Chandra Moluse, mengungkapkan keputusan Kabid Minerba menutup akses informasi terhadap para pewarta merupakan tindakan arogansi yang sangat bertentangan Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini patut dipertanyakan, ada apa dengan Kabid Minerba, mengapa melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan. Sikap dia ini kan menunjukan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegasnya

Apalagi, pihak Dinas ESDM tidak bisa memberikan penjelasan terkait alasan mereka melarang jurnalis melakukan peliputan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, terhadap sikap Kabid Minerba yang seakan-akan merahasiakan sesuatu dari agenda klarifikasi tersebut.

Menurut alumni Fakultas Hukum UHO Kendari ini, jika tidak ada yang sifatnya rahasia dan mengancam keselamatan seseorang, hendaknya tidak ada larangan peliputan yang dilakukan oleh Kabid Minerba.

“Persoalannya kan sederhana. Ini kan kepentingan publik, untuk apa dihalang-halangi teman wartawan yang akan melakukan peliputan. Kan aneh jadinya,” jelas pria yang akrab disapa Ifal itu.

Dari penuturan para Jurnalis yang diusir oleh Yusmin saat peliputan tersebut, setelah mengusir dengan membentak dengan kalimat “Keluar”, Salah seorang pegawai Dinas ESDM Provinsi Sultra mengarahkan ketiga jurnalis tersebut untuk keluar dari ruangan. Alasannya, larangan peliputan tersebut merupakan kebijakan dari pimpinannya.

“Media di larang masuk. Ini kebijakan pimpinan kami,” kata pria berbaju putih tersebut Tutur Ifal menirukan penuturan ketiga Jurnalis tersebut.

Menurut Ifal, tindakan Kabid Minerba ini telah menyalahi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Pada Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sedangkan pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Terpisah Mirkas salah satu jurnalis yang mengalami tindakan pengusiran saat melakukan tugas liputan tersebut menuturkan saat diusir ia dan kedua rekannya sempat menanyakan alasan pihak Dinas ESDM melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan.

Tak hanya itu, para pewarta itu, juga menanyakan apakah pertemuan pihak Dinas ESDM dan perusahaan bersama massa aksi bersifat kerahasian. Akan tetapi, pegawai Dinas ESDM tersebut enggan menjawabnya.

“Iya, kami diusir keluar dan dilarang meliput,” ujar pria yang akrab Ikas itu.

Adapun ketiga jurnalis yang diusir yaitu Azwirman (Anoatimes.id), Ikas (Tenggaranews.com) dan Aidil (Sultrapost.id). (rls)




Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita Warga Desa Liabalano Terancam Lebaran di Sel

Muna, SultraNET. | Kepolisian Resort Muna beserta Anggota Polsek Kontunaga berhasil melakukan penangkapan terhadap Udin Mogo (25) warga Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Udin Mogo di tangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Wa Ila pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi saat di temui awak media harapansultra.com di ruangannya membenarakan kejadian penangkapan tersebut.

Mantan kasat Narkoba itu menceritakan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Saat itu pelapor berangkat kerumah orang tua terlapor yang merupakan tempat tinggal terlapor bersama istrinya, setelah tiba pelapor bertemu dengan terlapor lalu pelapor meminta izin kepada terlapor untuk memanggil anaknya Wa Ode Linda  (Istri terlapor) untuk berobat karena belum lama ini ini keguguran.

Namun orang tua terlapor yaitu La Mogo melarangnya sehingga antara pelapor dan terlapor beserta keluarganya terjadi pertengkaran.

Saling tunjuk sesama pun tidak terelakan. Karena merasa tangan pelapor sempat menunjuk bagian wajah terlapor lalu terlapor berdiri dan memegang tangan kanan pelapor.

Karena tidak menerima, terlapor pun sempat mengatakan bahwa “kita baku bicara di luar” dan pelapor juga berdiri sambil menjawab bahwa “saya tidak mau baku bicara sama kamu” sambil meronta sehingga pegangan tangan terlapor terlepas.

Karena marah terlapor langsung memukul bagian pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah itu pelapor langsung keluar dari dalam rumah namun sempat dihalangi oleh La Mogo, namun pelapor tetap keluar dari dalam rumah karena tidak menerima atas perlakuan terlapor dan langsung melaporkan ke polisi.

Untuk diketahui tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan LP/08/V/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Kontunaga, tgl 29 Mei 2019, Sp.Kap/01/V/2019/ Sat Reskrim, tgl 29 Mei 2019

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan luka gores pada bagian dahi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, terlapor terancam manjalankan hari raya di Sel Polres Muna




Polres Muna Berhasil Tangkap 7 Pengedar Narkoba

sultraNET, Raha, Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, berhasil mengungkap peredaran narkoba dan menangkap tujuh orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga menerangkan, penangkapan terhadap tujuh tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Setelah menerima laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil menangkap para tersangka.

“Untuk ketujuh tersangka ini perannya berbeda-beda. Ada sebagai bandar, kurir dan pengguna,” kata Agung didampingi Kasat Narkoba, AKP Syarifuddin pada saat konferensi Pers di Mako Polres Muna dengan sejumlah awak media kamis 23 Mei 2019.

Agung menjelaskan untuk penangkapan pertama terjadi pada 15 Mei 2019 di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Polisi menangkap tiga orang tersangka yakni, RS, DA dan IQ. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti (BB) berupa dua sachet yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram, uang tunai Rp2,1 juta dan 179 sachet kosong.

Tidak sampai di situ, Polisi kembali melakukan pengembangan yang pada akhirnya pada 16 Mei, kembali dilakukan penangkapan terhadap AS, di Jalan Ir Juanda dengan BB satu sachet sabu seberat 0,51 gram.

Kemudian di jari yang sama dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu. Ketiga tersangka yakni, AF, JU dan MA. BB yang didapat berupa tiga sachet sabu seberat 0,43 gram, tiga sachet kosong, sendok takar, alat hisap (bong) dan telepon genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketujuh tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Ketujuh tersangka sudah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai perannya masing-masing,” bebernya.

Untuk di ketahui jaringan para tersangka berbeda-beda dalam mendapatkan barang haram itu. Untuk tersangka, RS, DA dan IQ, menggunakan jaringan Lapas Kendari. Sementara empat tersangka lainnya jaringannya seputar Kota Raha,” pungkasnya. (Borju)




LSM-GERHANA Minta KPU Segera Evaluasi PPK Di Bombana

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemerhati Hukum Dan Kebijakan Daerah (LSM-Gerhana), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bombana untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PPK atas dugaan pemotongan anggaran PPS sebagaimana diungkap Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra.

Direktur Eksekutif Gerhana Sultra, Mayon Susanto Husin, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menurunkan tim investigasi dilapangan untuk menelusuri adanya indikasi tersebut.

Ia mencohkan, seperti  anggaran pembuatan TPS dan Bimtek anggota PPS, kuat dugaan ada pemotongan seperti dibeberkan Presidium JaDi sultra, Andi Usman,  sehingga yang sampai kepada PPS sudah tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Kami sudah koordinasi juga dengan pihak JaDI sultra. yang indikasinya sudah kita cium sebelumnya. dugaan itu sangat kuat dan hal ini tidak bisa dibiarkan” tegasnya.

Dengan tetap mengacu pada Azas praduga, Ia mengaku pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk segera dilimpahkan ke proses hukum, jika terkesan ada pembiaran dari pihak Komisioner KPU Bombana.

“Ingat, ini kan istilahnya KLDT, Kebiasaan Lama Diulang Terus. Kalau terbukti, Kan kasian ini PPS kalau harus pake sebagin duit pribadi untuk kebutuhan Pemilu” urai Mayon

Menurut mantan aktivis HMI ini, kualitas Pemilu justru ditentukan oleh kapasitas, kredibilitas dan integritas penyelenggara dihilir. Sehinga, sedikit saja hak dan kewenangannya diamputasi, potensinya pun terbuka lebar untuk berselingkuh dengan kecurangan.

Lanjut pemuda asal Kabaena ini, kualitas hasil Pemilu adalah cita-cita yang selalu gagal. akibatnya merugikan keuangan daerah karena PSU dan gugatan di MK.

“Sebelum pemilu ini dicederai, oknum penyelenggara harus disterilkan lebih dulu” Pungkasnya (AL)

Sumber: https://www.harapansultra.com/gerhana-minta-kpu-segera-evaluasi-ppk-di-bombana/




Pekerja Proyek di SMKN 1 Bombana Keluhkan Sikap KS Enggan Lunasi Upah Kerja

Pekerja proyek Pembangunan Laboratorium Komputer SMKN 01 Bombana mengeluhkan sikap Budi Hadi Joko Subakdo. S.Pd, M.Pd selaku Kepala Sekolah dan Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek yang pekerjaannya telah selesai dikerjakan pada desember 2018 lalu.

Hal itu disampaikan Hasan selaku mandor sekaligus koordinator pekerja kepada Awak Media ini (30/3/2019) menurutnya proyek dengan nilai sebesar Rp 363 juta itu ia kerjakan sejak bulan Juli hingga Desember 2018, namun hingga proyek selesai, upah yang seharusnya diterima sebesar  Rp. 15 Juta tak kunjung diselesaikan hingga saat ini.

“Pekerjaan kami sudah selesai sejak desember, tapi sampai sekarang upah buruh masih belum dilunasi” beber Hasan

Berbagai upaya dilakukan Hasan bersama rekan pekerjanya untuk menagi hak mereka, bahkan berulang kali mendatangi Kepsek, namun hanya janji untuk melunasi yang diterima.

“Setiap kami pergi, selalunya nanti-nanti. Bahkan Kepsek berjanji akan membayarnya setelah dana BOS keluar. Namun hingga akhir bulan Maret ini belum ada juga kepastian, selalunya kita dijanji-janji” katanya.

Hal senada diutarakan Madi salah satu buruh pada proyek tersebut, akibat gajinya yang tak kunjung dibayarkan, dirinya harus mengikat perut dan harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Mau tidak mau kita harus bertahan dengan kondisi kami saat ini, utang sudah dimana-mana dan gaji yang kami harapkan itulah untuk membayar ” keluhnya.

Kepsek SMKN 01 Bombana Budi Hadi Joko Subakdo. S.Pd, M.Pd saat dikonfirmasi membantah seluruh tuduhan Mandor dan buruh bangunan, dirinya mengaku telah menawarkan dana upah kerja saat pekerjaan hendak dimulai namun ditolak oleh para pekerja.

” Saat pekerjaan baru dimulai saya sudah tawarkan upah kerjanya namun mereka menolak dengan alasan pekerjaan baru dimulai,” Bantahnya

Untuk itu Budi berharap agar para pekerja bangunan dapat bersabar hingga pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berikutnya.

“Saya harap mereka bisa bersabar menunggu cairnya dana BOS” Singkat Budi (Efendi)




Rencana Pembangunan Smelter di Mataoleo, KNPI Bombana Warning Pemkab Bombana

KNPI Bombana me-warning Pemkab Bombana agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan terkait rencana pembangunan Smelter Baja di Kecamatan Mataoleo yang diwacanakan Bupati Bombana H. Tafdil belum lama ini.

Hal ini disampaikan Agustamin saleko, Sekretaris KNPI Bombana kepada awak media ini disalah satu kedai kopi di Bombana (28/3/2019)

Menurutnya tata letak dan luasan rencana pembangunan tersebut harus diperjelas dan informasi yang beredar tidak simpang siur karena dapat menimbulkan polemik dimasyarakat.

Disampingi itu PERDA tentang penetapan Mataoleo sebagai Kawasan Industri perlu dikaji kembali mengingat banyaknya penolakan dari berbagai unsur masyarakat di Mataoleo.

Bahkan Penolakan itu telah nampak saat salah satu perusahaan yang hendak membangun Smelter di Desa Liano, Kecamatan Mataoleo melakukan sosialisasi pembangunan smelter ke masyarakat.

“Penolakan itu sudah ada sejak PT. AMI berencana membangun smelter di Liano itupun yang dimohon hanya luasan seratusan hektar saja” beber Agustamin

Selain itu dampak sosial masyarakat juga perlu dikedepankan sehingga tidak terjadi riak dan terjadi benturan antara Pemkab dan masyarakat atau antara Masyarakat dan pihak Investor.

“Jangan lagi Pemkab mengambil kebijakan yang pada akhirnya membuat bertengkar antara investor dan masyarakat” Tegasnya

Kendati demikian KNPI tidak menampik perlunya investasi di Bombana sebagai upaya percepatan pembangunan Daerah hanya saja harus sesuai prosedur baku dan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semua komponen masyarakat harus dilibatkan karena dampak industri itu baik sosial maupun lingkungan yang akan merasakan langsung adalah masyarakat itu sendiri” Tambahnya

Oleh karena itu KNPI Bombana memastikan terus mengawal proses masuk dan pembangunan Smelter di mataoleo secara khusus dan Bombana secara umum.

“Persoalan pembangunan smelter mataoleo menjadi perhatian serius kami di KNPI karena menimbulkan keresahan masyarakat yang khawatir dampak yang akan ditimbulkan dikemudian hari” (Efendi)

Sumber: https://www.harapansultra.com/rencana-pembangunan-smelter-di-mataoleo-knpi-bombana-warning-pemkab-bombana/