Rencana Pembangunan Smelter di Mataoleo, KNPI Bombana Warning Pemkab Bombana

KNPI Bombana me-warning Pemkab Bombana agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan terkait rencana pembangunan Smelter Baja di Kecamatan Mataoleo yang diwacanakan Bupati Bombana H. Tafdil belum lama ini.

Hal ini disampaikan Agustamin saleko, Sekretaris KNPI Bombana kepada awak media ini disalah satu kedai kopi di Bombana (28/3/2019)

Menurutnya tata letak dan luasan rencana pembangunan tersebut harus diperjelas dan informasi yang beredar tidak simpang siur karena dapat menimbulkan polemik dimasyarakat.

Disampingi itu PERDA tentang penetapan Mataoleo sebagai Kawasan Industri perlu dikaji kembali mengingat banyaknya penolakan dari berbagai unsur masyarakat di Mataoleo.

Bahkan Penolakan itu telah nampak saat salah satu perusahaan yang hendak membangun Smelter di Desa Liano, Kecamatan Mataoleo melakukan sosialisasi pembangunan smelter ke masyarakat.

“Penolakan itu sudah ada sejak PT. AMI berencana membangun smelter di Liano itupun yang dimohon hanya luasan seratusan hektar saja” beber Agustamin

Selain itu dampak sosial masyarakat juga perlu dikedepankan sehingga tidak terjadi riak dan terjadi benturan antara Pemkab dan masyarakat atau antara Masyarakat dan pihak Investor.

“Jangan lagi Pemkab mengambil kebijakan yang pada akhirnya membuat bertengkar antara investor dan masyarakat” Tegasnya

Kendati demikian KNPI tidak menampik perlunya investasi di Bombana sebagai upaya percepatan pembangunan Daerah hanya saja harus sesuai prosedur baku dan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semua komponen masyarakat harus dilibatkan karena dampak industri itu baik sosial maupun lingkungan yang akan merasakan langsung adalah masyarakat itu sendiri” Tambahnya

Oleh karena itu KNPI Bombana memastikan terus mengawal proses masuk dan pembangunan Smelter di mataoleo secara khusus dan Bombana secara umum.

“Persoalan pembangunan smelter mataoleo menjadi perhatian serius kami di KNPI karena menimbulkan keresahan masyarakat yang khawatir dampak yang akan ditimbulkan dikemudian hari” (Efendi)

Sumber: https://www.harapansultra.com/rencana-pembangunan-smelter-di-mataoleo-knpi-bombana-warning-pemkab-bombana/




Terlibat Tawuran, Tiga Pemuda Bombana Ditikam

Akibat ikut terlibat dalam tawuran antar pemuda yang terjadi di Lokasi RTH Kasipute Kabupaten Bombana pada Kamis Malam (28/2/2019), tiga pemuda bernama Yongki (19), Muhamad Irfan (18) dan Hidayatullah (18) terpaksa harus dilarikan kerumah sakit terdekat karena luka tusukan yang diduga bekas serangan badik dan Pisau dapur diperut.

Saat ditemui jurnalis Harapansultra.com diruang kerjanya pada Sabtu (2/3/2019), Kapolsek Rumbia, IPTU MUH. NUR SULTAN, SH. membenarkan adanya insiden tersebut dan telah mengamankan Dua orang Pelaku yang masih dibawah umur.

“Iya benar, sekitar pukul 23 malam tanggal 28 februari salah satu korban sendiri datang mengadu dikantor  bahwa ada penikaman di RTH,” Ucap Muh. Nur Sultan.

Peristiwa tersebut terjadi lanjut Nur Sultan  berawal dengan adanya kesalahpahaman antara Fikri dan Rekannya bernama Rendi, kemudian dengan dalih alasan akan didamaikan, maka kedua komplotan anak muda itu bertemu di taman RTH.

namun, lanjutnya, ternyata komplotan itu terbagi tak seimbang dimana kelompok Para korban berjumlah sekitar 7 orang sedang dari Geng pelaku dikatakannya terdapat 12 orang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, terdapat masalah pribadi antara rekan yang berujung tawuran dimana dari pihak pelaku berjumlah 12 orang dan dari pihak korban berjumlah 7 orang,” Jelas Kaposek Rumbia.

 

Diketahui Personil Polsek Rumbia berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku berisial S (16) beserta Pisau dapur miliknya dan AN (17) bersama sebilah Badik. sementara Kasus Tawuran yang melibatkan Anak dibawah umur dan menyebabkan Korban Luka berat telah dilimpahkan ke polres dan dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat. (HIR)

Sumber: https://www.harapansultra.com/terlibat-tawuran-tiga-pemuda-bombana-ditikam/




CGPM Sultra Demo Di Balai LH, tuntut Pengusutan Kasus Tambang dan Kerusakan Lingkungan di Kolaka Utara

Ratusan mahasiswa yang mengatas namakan Central Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara, berdemonstrasi di depan Kantor Balai Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi-Maluku, di Jalan Perintis Tamalandrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengenai kasus tambang dan kerusakan Lingkungan hidup di Kabupaten Kolaka Utara Senin, 25 Februari 2019.

Aksi yang dimulai sejak pukul 13: 30 itu sempat ricuh dan terjadi aksi saling dorong antara Aparat Kepolisian dan demonstran.

Dalam orasinya, Try Kenyo yang juga Jenderal Lapangan Aksi tersebut meminta kepada pihak balai Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera melakukan peninjauan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara yang hingga saat ini belum tersentuh proses reklamasi dari tahun 2009 pasca tambang.

Disamping itu demonstran juga mempertanyakan masalah Dana Jaminan Lingkungan Hidup yang diserahkan perusahaan sebelum dikeluarkan IZIN Lingkungan Hidup serta dokumen AMDAL sebagai Komitmen perusahaan terhadap lingkungan, berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,

” Ini juga tidak ada kejelasan mengenai dana tersebut, bahkan fakta dilapangan tidak ada upaya penanggulangan atau pengelolaan Lingkungan Hidup bekas pegerukan Tambang di dua Kecamatan di Kolaka Utara ” Beber Try kenyo

Senada dengan Try Kenyo, Dulman salah satu orator dalam aksi tersebut secara tegas mendesak pihak Balai untuk segera melakukan Investigasi mengenai Reklamasi pasca tambang dan kerusakan lingkungan bekas tambang di Kolaka Utara.

” Kami Juga meminta pertanggung jawaban Mantan Kepala dinas ESDM Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar yang sekarang menjabat Bupati Kolaka Utara mengenai permasalahan tambang dan Kerusakan Lingkungan di Kolaka Utara ”  Tegas Dulman

Sementara itu Kepala Tata Usaha Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asri Rasul yang menerima perwakilan Massa Aksi berjanji bakal segera menindak lanjuti tuntutan para demonstran.

“Jika benar ada kerusakan Lingkungan di Kolaka Utara, akan kami tindak lanjuti ke Pusat” Tutur Asri Rasul (rls)

Sumber: https://www.harapansultra.com/cgpm-sultra-demo-di-balai-lh-tuntut-pengusutan-kasus-tambang-dan-kerusakan-lingkungan-di-kolaka-utara/




Diduga Frustasi Seorang Pemuda Dibombana Nekat Minum Racun

Rumbia, SultraNET. | Entah apa yang ada dalam benak seorang pemuda berinisial MT(18) asal Desa Lapeantani, Kecamatan Raroawatu, diduga karna frustasi dirinya berusaha untuk mengakhiri hidupnya, dengan cara meminum Racun pada Rabu (26/3/2019) kemarin.

Diduga tindakan itu dilakukanya sendiri dikediaman Pamannya usai dari tempat ia bekerja, sebagai pencari dan penarik rotan.

“Sorenya dia pulang dari gunung sendiri, setelah itu sekitaran jam 7 lewat tadi,setelah isya datangmi om-nya kasi tau saya bilang kopilihat dulu itu MT dia muntah-muntah habis minum Racun,” Terang Rosmawati kakak ipar dari korban saat ditemui awak Media ini diruang Instlasi Gawat Darurat (IGD) Pukul 21:13 WITA.

Setelah menerima informasi itu sontak saja Rosmawati kaget, didalam kepanikanya itu ia bersama keluarga lainya yang ada dikediamanya bergegas dan melarikanya ke-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana untuk mendapatkan tidakan penyelamatan.

“Kita kaget namun cepat-cepat kita cari mobil Ambulance baru kita antar kerumah sakit,” Tambahya.

Diketahui percobaan bunuh diri dilakukanya dengan cara meminum “Racun Hama” berjenis Dangke, sebagaimana dikatakan(MT) sebelum dirinya terbaring dan tak sadarkan diri.

“Pada saat ditangani perawat tadi masih kondisi  sadar, sempat ji dia jawab bilang dangke dia minum”,ujar sala seorang temanya yang juga turut menemani.

Namun belum diketahui pasti alasan korban melakukan itu dan tidak satupun pihak keluarganya mengetahui apakah sebelumya dia perna terlibat masalah.

“Tidak ada kita disini yang tau kenapa dia minum racun, kita tidak tau juga apakah dia ada masalahya,” Tandas Hsn(16) adik kandung korban

Diketahui dari keluarganya, bahwa MT termaksud tipe orang yang pendiam dan tertutup.ini juga adalah tindakanya yang kedua kali, dan diduga seperti sebelumya hal itu dilakukanya karna frustasi menjalani hidup.

“ini kedua kalinyami, mungkin karna dia ada beban fikiran lagi yang kita juga tidak tau apa itu, karna dia tidak perna mau cerita kalau ada begitu,” Pungkasya.

Hingga berita ini diturunkan, korban masi berada diruangan IGD dan masi dalam penangan petugas rumah sakit.




Penggunaan Dana Hibah KNPI Wakatobi Disoroti, Ini Penjelasan Kepala BPKAD.

Wakatobi, SultraNET. | Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK) melakukan aksi unjuk rasa menuntut transparansi pengelolaan dana hibah yang digelontorkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi ke Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Wakatobi, Senin (04/03/2019).

Aksi unjuk rasa yang dipimpin koordinator lapangan, jadu menyebut penggunaan anggaran dana hibah sebesar 500 juta yang dikelola KNPI masih menuai tanda tanya.

Selain melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati, Massa Aksi mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta hasil Audit keuangan KNPI pimpinan Achmad Aksar.

“Kami meminta Kepada Dinas Keuangan beserta jajaran BPK nya untuk mengaudit aksar secepatnya,” pintanya.

Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Juhaidin angkat bicara baik mekanisme hingga teknis perolehannya. Selasa (5/3/2019)

Juhaidin menyebut dana hibah telah memiliki aturan khusus mengenai pertanggung jawaban yang mengacu pada peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penggelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Secara gamblang ia mengutip salah satu pasal, diantaranya Pasal 46 dimana menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial dalam bentuk uang bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.

Baik menyangkut laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial, surat peryataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.

Demikian pertanggung jawaban sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) itu disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan sosial untuk kepentingan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional,” Sebutnya

Tak hanya itu disebutkan pula aturan serupa dibahas sesuai Perbub nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah. Sehingga BPKAD tidak lagi mempertanggung jawabkan pengunaan dana penerima hibah lewat BPKAD sendiri.

“Aturan yang sama juga berlaku pada instansi pemerintah dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga hanya menerima surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani penerima hibah di keuangan bukan SPJ,” Terangnya. (S)




Cipayung Plus Wakatobi Desak Pemerintah Bergerak Cepat Bebaskan Sandra Abu Sayyaf

Wakatobi, SultraNET. | Menyikapi penyanderaan dua orang warga Negara Indonesia asal Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, Cipayung Plus Wakatobi yang terdiri dari HMI, PMII, IMM, GMNI, serta KAMMI mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Kapolri agar segera bertindak cepat melakukan langkah langkah pembebasan pasalnya  penyanderaan yang disinyalir dilakukan oleh abu sayyaf tersebut sudah berjalan hampir selama tiga bulan.

Saat diskusi mengenai Penyanderaan oleh Kelompok Abu Sayyaf tersebut (22/02/2019), Cipayung Plus Wakatobi khawatir akan keselamatan kedua orang sandra apabila penyanderaan dibiarkan berlarut-larut mengingat keluarga korban sedang menunggu kepastian akan nasib keduanya.

“ini merupakan misi kemanusian jangan sampai ada korban dalam tragedi ini. Jika memang dalam beberapa hari ini pemerintah indonesia belum bisa membebaskan sandra ini maka kami akan melakukan aksi besar besaran,” Ujar Syarif, mewakili Cipayung Plus Wakatobi

Menurut pihaknya, Pembebasan terhadap kedua sandera tidak akan sulit dilakukan mengingat operasi militer pembebasan sandera adalah hal yang biasa dilakukan militer Indonesia.

Selain itu, Meski tidak diakui terbuka, menurutnya masalah Abu Sayyaf tampaknya bukan lagi masalah Indonesia sendiri sehingga menghabisi pergerakan kelompok ini sejatinya menjadi kepentingan ASEAN untuk menjaga stabilitas kawasan.

Diketahui sebelumnya, dari video yang beredar dua orang warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai nelayan di Sandakan malaysia meminta untuk segera dibebaskan setelah ditangkap kelompok bersenjata Abu Sayyaf.




Positif Cemari Lingkungan, KNPI Bombana Ajukan Somasi ke PT. TIMAH Exploming tuntut Ganti Rugi Masyarakat

Kabaena, Harapan Sultra. COM | Akibat Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem Laut di Pesisir Desa Baliara Kota hingga Wambanipa, Kabaena Kabupaten Bombana, (Sultra ) yang diduga berasal dari Aktifitas Pertambangan PT. Timah Eksploming yang tak kunjung dipertanggung jawabkan memaksa KNPI Setempat harus layangkan Surat Somasi berisi Tuntutan Ganti Rugi dan pertanggungjawaban Hukum.

Sekretaris umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bombana, Agustamin Saloko mengungkapkan dikirimnya somasi ke 2 pada pihak perusahaan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil investigasi Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bombana yang hasilnya secara Positif menyatakan Perusahaan Tambang (PT.Timah.red) yang beroperasi di wilayah dua Kecamatan (Kabaena dan Kabaena Barat) benar mencemari Lingkungan Perairan yang merupakan Pemukiman warga yang berprofesi sebagai Nelayan.

“Kami layangkan Surat Somasi ini kepada PT. TIMAH di Kabaena Karena beberapa hari lalu telah kami terima hasil periksaan DLH dan hasilnya positif terjadi seperti dugaan kita, disurat ini kita meminta Agar perusahaan bertanggung jawab atas Pencemaran dari aktifitas mereka selama ini, bahkan ini sudah surat kedua kalinya namun dikabarkan surat tersebut tidak sampai tujuan,” terangnya kepada jurnalis harapansultra.com.

Ditempat yang berbeda, Bambang Susanto, salah satu karyawan PT. Timah saat di temui diruang kerjanya pada Kamis (31/1/2019) membenarkan telah menerima Surat Yang dimaksud KNPI tersebut dan telah dikonfirmasikan kepada pihak pimpinan mereka.

“Terkait Surat Masuk dari KNPI sudah kami kirim pada pihak pimpinan kami, dan masih menunggu keputusan selanjutnya,” ucap Bambang

Dari penelusuran Media ini, KNPI Bombana menuntut PT. Timah Explomin membayar kerugian masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan sebesar 184 Miliar lebih dan mendesak perusahaan mengembalikan fungsi ekosistem laut yang dirusak seperti sedia kala.

Selain itu Lembaga yang menaungi OKP kepemudaan di Bombana itu juga memberikan tenggat waktu 7 hari agar somasi yang mereka layangkan dijawab oleh perusahaan sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat.




Kuasa Hukum Calon Kades Popalia Sebut Bupati Kolaka Tak Taat Aturan.

Kalaka, SultraNET. | Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Popalia nomor urut 2,3 & 4, Jayadi menuding Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei tak taat aturan. Betapa tidak, penetapan calon Kepala Desa terpilih dilegalisasi meski bermasalah secara administrasi. Rabu (30/1/2019)

“Semua surat-surat, sebagai hasil pemilihan kepala Desa Terpilih dinyatakan bermasalah oleh 7 PPKD dan 4 orang saksi-saksi calon Kepala Desa Popalia, Harusnya Bupati Kolaka selaku Kepala Daerah, memperhatikan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas umum”,Ungkap Jayadin.

Kata Jayadian, pemerintahan yang baik perlu pemerhatikan asas dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Bahwasanya berdasarkan UU, PP, Permen dan Perda Kolaka serta Perbup Kolaka demikian Peraturan PPKD menyebut dasar hukum Bupati untuk menetapkan calon kepala Desa terpilih disyaratkan beberapa tahapan

Diantaranya penandatanganan berita acara hasil pemilihan kepala Desa yang ditanda tangani oleh PPKD dan Saksi-saksi calon Kepala Desa. Kedua adanya Penetapan Calon Kepala Desa terpilih oleh BPD setelah menerima laporan hasil berita acara hasil pemilihan kepala Desa.

Kedua hal tersebut menurut kuasa hukum penggugat bahwa Bupati Kolaka abai dan tidak diterima untuk dijadikan dasar dalam menetapkan Kepala Desa terpilih.

Kuasa Hukum juga menenyebut fakta-fakta dan data-data pelanggaran hasil pemilihan Kepala Desa Popalia yang dianggapnya bermasalah telah dilampirkan dalam surat dan diajukan dua kali kepada Bupati Kolaka mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala Desa Popalia.

“Dalam surat tersebut ada data, dokumen dan bukti-bukti Pelanggaran serta kecurangan PPKD Popalia. Mestinya Bupati Kolaka wajib mempertimbangkan inisiatifnya untuk melakukan Pelantikan Kepada salah satu calon Kepala Desa karena berdasarkan hasil Pilkades PPKD bisa dibuktikan telah melakukan Pelanggaran dan Kecurangan dalam melakukan Proses Pemilihan Kepala Desa Popalia”,Tambahnya.

Namun Bupati Kolaka, tidak merespon gugatan Kuasa Hukum calon Kepala Desa yang diajukan sejak pertengahan Desember 2018. Malah yang terjadi Bupati, mengambil keputusan sepihak dan tidak menanggapi gugatan hasil Pilkades

“Bupati yang awalnya mengagendakan pada 23 Januari 2019 untuk ditindaklanjuti Forkopimda membahas Sengketa hasil Pilkades namun Bupati Kolaka ingkar janji dan tidak mengundang pihak penggugat ataupun huasa hukum.Malah mempercepat agenda Forkopimda pada Selasa 22 Januari 2019, dan langsung mengambil keputusan sepihak bersama dengan tim hukum Pemda”, Paparnya.

Bahkan Kata Jayadi, Bupati tidak memiliki sikap Netral dalam mengambil keputusan dan cenderung mengabaikan regulasi undang-undang berlaku serta dituding secara sepihak memuluskan keinginan dan kepentingannya.




Seorang Caleg Partai Nasdem Wakatobi Tewas di Bunuh

Wakatobi, SultraNET. | Salah Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem Dapil 3 Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga tewas Dibunuh, Senin (28/01/2019).

Korban diketahui bernama Jafarudin yang merupakan daftar Calon Tetap Calon Legislatif partai Nasdem nomor urut satu

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, SIK mengatakan, terkait meninggalnya Jafarudin, jajarannya sudah mengamankan terduka pelaku, Meski demikian, pihaknya tidak mau gegabah mengambil keputusan karena mempertimbangkan azas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

“Iya benar ada korban jiwa, untuk pelakunya telah kami amankan di Polres. Untuk lebih jelasnya nanti besok saja yah,” ujar Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto via telepon cellulernya.

Meninggalnya Caleg yang biasa di sapa La Jafa ini menjadi duka bagi kerabatnya. Ilmiati Daud, Wakil Bupati dalam unggahan mengucapkan bela sungkawa atas kepergian mantan kepala buruh tersebut.

“Innalillahi wainnailahi rojiun..Ya Allah… belum kering air mata ini, kabar duka kembali datang, dia sahabat, keluarga dan adik bagi saya.. kebaikannya tidak akan pernah habis untuk dikenang.. cerita tentang akhir perjalanan bagi setiap kita yang berbeda namun pasti.. semoga Allah Yang Maha Baik mengampuni semua dosa, salah dan khilafmu.. Semoga kembalimu kepada sang Pencipta mendapat tempat yg terbaik disisiNya, selamat jalan saudaraku, semoga Husnul khotimah..  Alfatiha” tulisnya.




Sadis..! Begini Kronologis Pembunuhan Terhadap Seorang Caleg Nasdem Wakatobi

Wakatobi, SultraNET. | Calon Legislatif dari partai Nasdem Asal Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara, nomor urut satu, Jafaruddin (35) meninggal dunia ditempat setelah ditebas oleh rekan lamanya, Murlidin (34) menggunakan Sebilah Samurai, senin, (28/01/2019).

Kejadian Bermula saat Pelaku dan korban perpasasan dijalan desa Balasuna selatan. Pelaku yang mempunyai dendam terhadap korban berbalik arah menggunakan mobil yang dikendarainya menabrak korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya dari arah belakang.

“Kejadian Sekitar pukul setengah tiga sore, setelah ditabrak korban langsung dihabisi menggunakan sebilah samurai,” Terang Kapolres Wakatobi Didik Erfianto, Selasa (29/01/2019).

“Berdasarkan hasil visum kurang lebih korban mengalami delapan luka. lengan kanan putus, kepala, depan rusak semua, telinga kiri, telinga kanan dan ditusuk diperut,” tambahnya.

Diketahui, pelaku dan korban merupakan teman lama dan bahkan pernah menjadi rekan kerja.

“Kira-kira dua tahun yang lalu ada masalah kerjaan. pelaku baru dua minggu datang dari malaysia” ucapnya.

Atas meninggalnya jafaruddin, tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup. sementara pelaku sekarang diamankan di rutan polres Wakatobi (Samidin)