Polres Bombana Amankan Ibadah Minggu Jemaat Kristiani Jelang Natal 2025

BOMBANA, sultranet.com – Personel Polres Bombana melaksanakan patroli dan pengamanan ibadah Minggu Jemaat Kristiani dalam rangka Operasi Lilin Anoa 2025, Minggu (21/12/2025).

Pengamanan dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 11.00 Wita di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukum Polres Bombana guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim, mengatakan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah.

“Pengamanan ibadah Minggu ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan peribadatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar IPTU Abdul Hakim.

Pengamanan dilakukan di sejumlah gereja, antara lain Gereja Tondowatu Kelurahan Kasipute, Gereja Kibaid Kelurahan Doule, Gereja Maranatha Kelurahan Lameroro, dan Gereja Pantekosta Desa Lantawonua di Kecamatan Rumbia.

Selain itu, personel juga disiagakan di Gereja Jemaat Tisarahi Kecamatan Rarowatu, Gereja GKII Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara, Gereja Katolik Santo Antonius Desa Marga Jaya Kecamatan Rarowatu Utara, Gereja Shaloom Desa Marga Jaya, serta Gereja Tunamentora Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara.

Selama pelaksanaan pengamanan, personel Polres Bombana melakukan patroli di sekitar lokasi gereja, pengaturan arus lalu lintas, serta pemantauan aktivitas jemaat dan lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya potensi gangguan, ancaman gangguan, maupun gangguan nyata.

IPTU Abdul Hakim menambahkan, Polres Bombana juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan memperkuat toleransi antarumat beragama selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan, saling menghormati, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (rls)




Tokoh Pemuda Moronene Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Diduga Hina Suku Moronene

Kendari, sultranet.com – Aparat penegak hukum (APH) didesak segera menangkap pemilik akun TikTok bernama “Tumpa Dalam” yang diduga melakukan penghinaan terhadap suku Moronene melalui ujaran kasar bernuansa rasis di media sosial. Tindakan tersebut dinilai melukai persatuan dan kesatuan bangsa. Pernyataan itu disampaikan Tokoh Pemuda Moronene sekaligus Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun, kepada awak media di Kota Kendari, Jumat (19/12/2025).

Mardin menyampaikan keprihatinannya atas perilaku pemilik akun tersebut yang dinilai tidak memahami makna persatuan dalam keberagaman bangsa Indonesia. Ia menegaskan, penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi memicu konflik sosial.

“Saya prihatin dengan perilaku seorang oknum yang masih belum paham arti persatuan dan kesatuan bangsa. Para pendiri negeri ini bersusah payah menyatukan seluruh anak bangsa untuk memerdekakan Indonesia,” ujar Mardin.

Menurutnya, komentar bernada kasar yang dilontarkan akun TikTok “Tumpa Dalam” bukan hanya menyerang martabat suku Moronene, tetapi juga mencederai semangat kebangsaan yang dijunjung tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mardin menilai tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum, khususnya terkait ujaran kebencian dan rasisme. Karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan memproses pemilik akun tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masih ada yang bersikap rasis, menyebarkan ujaran kebencian, dan memecah belah persatuan, menurut saya harus diproses secara hukum. Termasuk pemilik akun tersebut, harus segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbuatan pemilik akun TikTok tersebut telah menyakiti perasaan masyarakat Moronene secara luas. Mardin menyebut hampir seluruh warga Moronene merasa tersinggung atas pernyataan yang beredar di media sosial itu.

“Saya rasa hampir semua orang Moronene pasti tersinggung,” kata Mardin yang juga dikenal sebagai aktivis muda Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, Mardin mengimbau agar masyarakat tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi. Ia meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Lebih baik diserahkan kepada penegak hukum supaya pelaku mendapatkan sanksi dan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak berkembang menjadi sesuatu yang tidak baik,” ujarnya.

Mardin juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika dalam waktu dekat Polres Bombana belum menunjukkan tindakan konkret untuk mengamankan pelaku. Ia menyebut pihaknya siap melakukan konsolidasi besar bersama masyarakat adat Moronene di Sulawesi Tenggara.

“Jika dalam waktu dekat ini Kapolres Bombana tidak mengambil langkah konkret untuk segera mengamankan pelaku, kami akan melakukan konsolidasi akbar bersama keluarga besar masyarakat adat di Sulawesi Tenggara. Kami juga akan bersurat ke Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Bombana,” pungkasnya. (IS)




Dua Mantan Pejabat Mubar Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

MUNA,Sultranet.com – Kejaksaan Negeri Raha menetapkan dua mantan pejabat Muna Barat (Mubar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin barang dan jasa tahun anggaran 2023. Mereka adalah LMH, mantan Sekda Mubar, dan H, mantan Kasubag Keuangan Setda.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, penetapan tersangka ini telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya ada dua alat bukti yang cukup,” ucap Senin, (8/12/2025).

Fariadin menjelaskan bahwa LMH dan H memiliki korelasi dalam kasus ini, di mana LMH sebagai kuasa pengguna anggaran dan H sebagai pejabat pengawasan keuangan Setda. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang lengkap.

Akibat perbuatan ini, negara merugi hingga Rp1,2 miliar. LMH telah ditahan sejak 8 Desember hingga 27 Desember 2025, sedangkan H belum dapat ditahan karena alasan sakit dan akan dipanggil ulang untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kejari Muna akan terus melakukan pengembangan dan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka akan segera ditindak,” pungkasnya.

Penulis : Borju




Dugaan Pungli Rp270 Ribu di SMKN 4 Kendari, AMP2 Sultra Demo dan Laporkan ke Polisi

KENDARI, sultranet.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (AMP2 Sultra) menggelar demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra, Jumat (5/12/2025). Aksi itu dilakukan untuk memprotes dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp270 ribu yang diduga dilakukan oknum guru di SMKN 4 Kendari.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswa mengaku diminta membayar biaya untuk mendapatkan Kartu Peserta Ulangan Asesmen Sumatif Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026. Pungutan tersebut disebut sebagai biaya administrasi, namun tidak tercantum dalam aturan resmi sekolah. Bahkan, siswa yang tidak membayar dikhawatirkan tidak bisa mengikuti ulangan yang akan digelar pekan depan.

Ketua AMP2 Sultra, Muhammad Amshar, dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, menyebut oknum guru berinisial SN yang berstatus PNS diduga sebagai pihak yang melakukan pungutan tersebut. Bersama laporan itu, AMP2 Sultra juga menyerahkan bukti berupa kwitansi pembayaran yang dibuat tanpa nomor seri dan tanpa cap resmi sekolah. Bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pungutan tidak disetorkan ke kas sekolah, melainkan masuk ke kantong pribadi.

Dalam orasinya, AMP2 Sultra menilai kepala sekolah SMKN 4 Kendari tidak mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik pungli tersebut. Mereka menduga lemahnya pengawasan internal atau adanya pembiaran membuat pungutan ilegal ini dapat berlangsung.

“Peristiwa ini mencoreng dunia pendidikan Sultra dan merusak citra profesi guru. Guru seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan pungli,” tegas Mardin, koordinator lapangan aksi.

AMP2 Sultra mendesak Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memproses pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Menurut mereka, oknum guru dan pihak sekolah yang membiarkan praktik tersebut telah gagal menjalankan tugas serta melanggar hak siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang adil dan terjangkau.

Hingga malam ini, pihak Disdikbud Sultra maupun kepala sekolah SMKN 4 Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pungli tersebut. Sementara itu, Polda Sultra menyatakan laporan AMP2 Sultra akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap bukti dan pemanggilan pihak terkait.

Pewarta: IBBAA’ (Ahmad Mubarak)




LAM Gelar Aksi di Polda Sultra, Protes Dugaan Kriminalisasi Raja Moronene Pauno Rumbia ke VIII

Kendari, sultranet.com – Lembaga Adat Moronene (LAM) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Raja Moronene / Pauno Rumbia ke VIII, Aswar Latif Haba serta ketidakjelasan status kawasan hutan produksi di Kabupaten Bombana yang dinilai merugikan masyarakat adat Moronene. Aksi digelar pada Kamis (4/12/2025).

Dalam orasinya, massa aksi menilai proses hukum yang menjerat Pauno Rumbia tidak mencerminkan asas keadilan. Mereka menyebut adanya tekanan eksternal dan kepentingan tertentu yang membuat penanganan perkara dianggap tidak objektif.

“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pemimpin adat kami. Hukum seharusnya melindungi, bukan menjadi alat untuk melemahkan masyarakat adat,” tegas salah satu orator.

Selain memprotes dugaan kriminalisasi, Lembaga Adat Moronene juga menyoroti penetapan kawasan hutan produksi di Bombana. Mereka menilai sebagian wilayah adat yang sejak lama dikelola masyarakat justru dibuka untuk kepentingan investor, sehingga meminggirkan hak masyarakat adat. Massa aksi mendesak pemerintah memberikan kejelasan status serta tata kelola kawasan agar pemanfaatan hutan dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Moronene.

Dalam pernyataan sikapnya, para demonstran menuding adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Mereka menilai kasus yang diduga berkaitan dengan kepentingan investasi lebih diprioritaskan, sementara laporan masyarakat adat kerap diabaikan.

“Kami melihat ada ketidakadilan yang nyata. Ketika masyarakat adat mempertahankan haknya, mereka dikriminalisasi. Namun ketika investor diduga melanggar aturan, penanganannya tidak pernah tegas,” ujar Fajar, salah satu orator aksi.

Massa aksi meminta Polda Sultra membuka ruang dialog antara penyidik dan tokoh adat, meninjau ulang proses hukum yang dianggap bermasalah, serta memastikan penegakan hukum berjalan objektif tanpa keberpihakan.

Setelah aksi berlangsung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra menemui massa untuk melakukan audiensi. Kanit IV Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sultra, AKP Irpan S.E., M.M., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan Lembaga Adat Moronene.

“Yang pasti, kami akan tetap menindaklanjuti laporan ini secara objektif, sebagaimana yang dibawa oleh lembaga adat hari ini,” ujarnya.

Hingga aksi berakhir, situasi di sekitar Polda Sultra berlangsung kondusif. Massa menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan kebijakan pengelolaan hutan hingga hak-hak masyarakat adat Moronene dihormati dan dipulihkan.

Pewarta: Ibbaa’ (Ahmad Mubarak)




Diduga Masuk Kamar dan Cium Mahasiswi, Pria di Kendari Dibekuk Polisi

KENDARI, sultranet.com – Seorang pria berinisial AH diamankan personel Polsek Poasia setelah diduga mencium seorang mahasiswi berinisial HMF (22) tanpa izin. Penangkapan terhadap AH dilakukan pada Kamis (4/12/2025) usai korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 20.50 WITA di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya.

“Pelapor (HMF) sedang berada di rumahnya, di dalam kamar. Tiba-tiba, terlapor (AH) masuk ke dalam kamar tanpa meminta izin,” kata AKP Samsir Bahar kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Setelah masuk ke kamar, AH disebut langsung berada di samping korban di atas ranjang dan mengucapkan ajakan yang dianggap tidak pantas oleh korban.

“Terlapor sempat berkata ‘kita main’, namun korban menolak. Pelaku kemudian mencium korban di bagian pipi dan jidat sebanyak dua kali,” lanjut Kapolsek.

Merasa keberatan dan tertekan atas tindakan tersebut, korban memutuskan melapor ke Polsek Poasia. Laporan itu teregister dengan Nomor: 988/XII/2025/Res-Kendari/Sektor-Poasia.

Usai laporan diterima, polisi langsung bergerak dan mengamankan AH. Hingga kini, terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami dugaan pelecehan seksual tersebut.

Pewarta: Ibbaa’ (Ahmad Mubarak)




Ibu yang Hilang Dua Pekan di Bombana Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Tinggal Kerangka

Bombana, sultranet.com – Warga Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat dalam kondisi tinggal kerangka di area persawahan setempat pada Senin sore sekitar pukul 16.30 WITA, 1 Desember 2025.

Penemuan ini bermula ketika pemilik lahan, Komang Pasek, hendak menutup pematang sawah miliknya. Saat berada di lokasi, ia melihat sebuah objek mencurigakan tergeletak di pematang. Merasa ada yang tidak wajar, ia kemudian mendekat untuk memastikan. Ketika menyadari bahwa objek tersebut adalah kerangka manusia, Komang langsung memanggil warga sekitar dan melaporkan temuan itu ke Polsek Lantari Jaya.

Informasi penemuan mayat tersebut kemudian sampai kepada pihak keluarga yang sebelumnya kehilangan anggota keluarga sejak 15 November 2025. Sri Rahayu, anak korban, bersama anggota keluarga lainnya segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi kejadian, mereka langsung mengenali pakaian yang melekat pada kerangka tersebut sebagai pakaian terakhir yang dikenakan ibunya, Tentrem, 50 tahun, warga Desa Langkowala. Selain itu, keluarga juga menguatkan identifikasi berdasarkan riwayat korban yang diketahui mengalami gangguan ingatan dan kerap keluar rumah seorang diri.

“Ini pakaian terakhir yang dipakai mama waktu hilang,” kata Sri Rahayu di lokasi penemuan. Keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut dengan lapang dada. “Karena sudah sering kali ibu kami pergi keluar dan lupa untuk jalan pulang, kami ikhlas dengan apa yang terjadi,” ujar pihak keluarga.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH, bersama personel Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan penanganan awal. Petugas mengamankan area, melakukan identifikasi, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesuai standar prosedur. Proses ini turut dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim Polres Bombana.

Setelah olah TKP, jenazah dievakuasi ke Puskesmas Lombakasi untuk dilakukan pemeriksaan medis atau visum luar. Dari hasil pemeriksaan tenaga medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dokter memperkirakan korban telah meninggal sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Pemeriksaan juga memastikan bahwa kerangka tersebut merupakan jenazah seorang perempuan.

Pihak keluarga mengakui bahwa mereka sebelumnya tidak melaporkan kehilangan secara resmi ke kepolisian. Mereka hanya menyampaikan informasi melalui media sosial dengan harapan masyarakat dapat membantu menemukan korban. Kondisi gangguan ingatan yang dialami korban juga membuat keluarga berulang kali mengalami situasi serupa, sehingga mereka awalnya berharap korban kembali seperti biasanya.

IPDA Prasetyo Nento menjelaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai prosedur. “Kami sudah mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi dan keluarga, serta mengevakuasi jenazah untuk pemeriksaan medis. Kasus ini tetap kita tindaklanjuti dengan memastikan seluruh informasi yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K, turut memastikan bahwa koordinasi lanjutan akan dilakukan demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kami masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan medis dan keterangan tambahan dari pihak keluarga,” singkat Yudha. (IS)




Nasib Honorer Bombana “Di Ujung Tanduk”, Tiga Pekan Surat Permohonan RDP Tak Direspon, Sikap DPRD Dipertanyakan

Bombana, sultranet.com – Nasib lebih dari 1.200 orang tenaga honorer kategori R4 (non prioritas) di Kabupaten Bombana kian “di ujung tanduk” setelah lebih dari tiga pekan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dikirim ke DPRD sejak 10 November 2025 tidak mendapatkan respons, sehingga memicu kekecewaan dan pertanyaan publik mengenai sikap legislatif di daerah itu. (02/12/2025).

Forum Honorer R4 Bombana sebelumnya telah menyampaikan surat resmi bernomor 02/F-HR4B/BBN/XI/2025 kepada DPRD Bombana, meminta lembaga itu segera mengagendakan RDP guna membahas proses pengusulan PPPK Paruh Waktu sebelum batas akhir nasional pada 31 Desember 2025. Namun hingga kini, agenda tersebut belum dijadwalkan.

Dalam surat permohonannya, forum meminta DPRD ikut mengawal kendala teknis terkait aplikasi pengusulan PPPK yang masih terkunci di pemerintah pusat, sekaligus mendorong pemerintah daerah memaksimalkan proses pengusulan.

“Kami sangat berharap DPRD hadir membantu mempercepat solusi. Waktu kami sangat terbatas, sementara aplikasi pengusulan masih terkendala,” ujar Herman, Ketua Forum Honorer R4 Bombana

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi I DPRD Bombana, Ashari Usman, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait alasan belum diagendakannya RDP.

Di tengah lambatnya respons DPRD, Forum Honorer R4 menegaskan bahwa mereka tetap menjaga optimisme dan solidaritas. “Kami percaya Bupati dan DPRD Bombana tidak akan meninggalkan kami. Kami mendukung penuh langkah pemerintah memperjuangkan nasib kami hingga ke KemenPAN-RB,” kata Muchlis Asfian, sekretaris forum.

Nani, seorang honorer di Kecamatan Rumbia, menyampaikan harapan yang sama. “Kami justru ingin pemerintah dan DPRD saling memperkuat. Kami hanya ingin kepastian dan keadilan,” ucapnya.

Selain mendesak DPRD, forum telah melaporkan dugaan maladministrasi oleh BKPSDM Bombana ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Laporan itu menyoroti dugaan penundaan berlarut dan kurangnya transparansi dalam proses pengusulan PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum sesuai tenggat nasional hingga 25 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, forum menjelaskan bahwa BKPSDM belum memberikan kejelasan finalisasi data honorer R4, meski pemerintah pusat telah menetapkan jadwal afirmasi terakhir bagi tenaga non-ASN. Keterlambatan itu dinilai berpotensi membuat 1.205 honorer kehilangan kesempatan masuk dalam database PPPK Paruh Waktu.

Forum juga mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya meminta audiensi pada 1 Desember 2025, namun tidak memperoleh penjelasan memadai dari BKPSDM. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian status kepegawaian serta menurunkan moral kerja para honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Di sisi lain, Bupati Bombana sebelumnya telah mengirim surat bernomor 800/5637 pada 6 November 2025 kepada KemenPAN-RB, meminta penurunan status mapping serta pembukaan akses aplikasi pengusulan PPPK Paruh Waktu. Forum berharap surat bupati itu dapat diperkuat melalui RDP DPRD Bombana.

Hingga kini, Forum Honorer R4 menegaskan bahwa perjuangan akan terus ditempuh melalui jalur prosedural, mulai dari DPRD, pemerintah daerah, hingga Ombudsman. Mereka berharap seluruh pihak bergerak cepat sebelum batas waktu final pengusulan ditutup.

Forum Honorer R4 menyerukan agar DPRD Bombana segera merespons permohonan RDP guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tidak ada honorer yang kehilangan haknya akibat lambatnya koordinasi antarinstansi.

Untuk diketahui, hingga saat ini bukan hanya Honorer kategori R4 yang belum ada kepastian namun kategori R2 dan R3 (Prioritas) juga bernasib sama. Jika ditotal jumlah honorer bombana yang nasibnya bagai “telur di ujung tanduk” berjumlah lebih dari 2.000 orang. (IS)




Aliansi Peduli Hukum Gelar Aksi, Soroti Dugaan Rekayasa Kasus di PN Kendari

Kendari, sultranet.com – Aliansi Peduli Hukum menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk mempertanyakan proses hukum dalam perkara dugaan pencabulan anak yang menjerat seorang warga berinisial BDM. Massa aksi menilai penanganan perkara tersebut dipenuhi kejanggalan, mulai dari hasil visum yang tidak diperlihatkan, perubahan keterangan saksi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Aksi digelar pada Senin (1/12/2025).

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Hukum, Apri, menyampaikan bahwa indikasi rekayasa terlihat jelas sejak tahap awal penyidikan. Menurutnya, peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 21 November 2024, namun visum baru dilakukan sehari setelahnya. Meski pihak kepolisian menyatakan memiliki hasil visum yang menguatkan tuduhan, dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan hingga persidangan memasuki tahap pembuktian.

“Sejak awal polisi bilang ada visum yang menguatkan, tetapi sampai sidang berlangsung, visum itu tidak pernah muncul,” ujar Apri dalam orasi.

Ia menjelaskan, kuasa hukum BDM telah meminta majelis hakim memperlihatkan visum tersebut. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan. Padahal, menurut Apri, hakim memiliki kewenangan untuk meminta pemeriksaan tambahan atau menghadirkan bukti baru sesuai ketentuan Pasal 180 KUHAP.

Aliansi juga mempertanyakan perubahan keterangan dari saksi anak atau korban. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, korban tidak pernah menyatakan merasakan tonjolan keras maupun melihat terdakwa membuka resleting celana. Keterangan itu baru muncul saat persidangan. Ketika ditanya perbedaan tersebut, korban menyatakan bahwa ia sudah menyampaikan sebelumnya, tetapi tidak dicatat penyidik.

“Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Apri.

Permintaan untuk menghadirkan penyidik pemeriksa BAP sebagai saksi verbalisan juga tidak dipenuhi hingga sidang berlangsung. Kejanggalan kembali muncul pada barang bukti berupa pakaian korban. Menurut aliansi, penyidik tidak pernah melakukan penyitaan pada tahap penyidikan. Namun, pakaian tersebut tiba-tiba dibawa ke persidangan tanpa penjelasan asal-usul yang jelas.

“Kami mempertanyakan siapa yang menyerahkan pakaian itu, kapan disita, dan apakah benar terkait dengan perkara,” ujar Apri di hadapan peserta aksi.

Dalam pernyataan resminya, Aliansi Peduli Hukum menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang memiliki kedekatan emosional dengan keluarga pelapor, sehingga diduga mencoba mengarahkan proses perkara. “Kami menduga ada oknum APH yang mencoba mengatur jalannya perkara ini,” tegas Apri.

Berdasarkan rangkaian dugaan kejanggalan tersebut, Aliansi Peduli Hukum mendesak Ketua PN Kendari dan Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara secara cermat sesuai Pasal 182 ayat (2) KUHAP guna menggali kebenaran materiil. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap polisi yang menangani laporan, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim atas dugaan pelanggaran prosedur maupun etik.

Aliansi menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, serta bebas dari intervensi. Mereka berharap PN Kendari memprioritaskan prinsip keadilan dalam setiap tahapan persidangan demi mencegah kriminalisasi.

Pewarta: Ahmad Mubarak




Ironi, Petani di Bombana Dipolisikan Setelah Dua Sapi Mati usai Bobol Pagar dan Minum Cairan Pupuk di Kebunnya

Petani Korban yang Justru Dipolisikan

BOMBANA, SULTRANET.COM – Sudirman (54), seorang buruh tani kebun di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini harus menghadapi proses hukum yang ironis. Alih-alih mendapatkan keadilan dan ganti rugi atas kerusakan kebun yang ia garap, ia justru dipanggil dan diselidiki oleh pihak kepolisian Resor Bombana atas dugaan tindak pidana pengerusakan hewan. Jum’at (14/11)

Panggilan resmi dari pihak kepolisian tersebut dipenuhi Sudirman pada hari ini, Jumat, 14 November 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kematian dua ekor sapi di dalam areal kebunnya sendiri. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh pemilik ternak, M. Saleh, pada tanggal 9 Oktober 2025, menyusul peristiwa tragis yang terjadi dua hari sebelumnya.

Pada 7 Oktober 2025, dua ekor sapi ternak diketahui mati di dalam kebun yang digarap Sudirman di Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu. Menurut keterangan Sudirman, dua ternak besar itu masuk ke dalam areal tanamannya setelah sebelumnya merusak dan membobol pagar pembatas miliknya. Ia menduga, kematian sapi-sapi tersebut disebabkan karena meminum sisa cairan pupuk yang memang berada di dalam kebun, bukan karena perbuatan sengaja yang ia lakukan.

Kasus ini sontak menjadi sorotan karena menampakkan ketimpangan posisi di mata hukum. Sudirman, yang sehari-hari bekerja keras menanam sayur-sayuran dan nilam di lahan pinjaman, adalah pihak yang berulang kali dirugikan oleh ternak liar, namun kini menjadi pihak yang diselidiki.

 Ancaman Ganti Rugi Puluhan Juta vs. Status Buruh Tani

Sebelum kasus ini naik ke tingkat penyelidikan kepolisian, Sudirman mengaku telah diminta untuk membayar sejumlah uang ganti rugi yang sangat besar oleh pemilik sapi. Jumlah yang diminta mencapai Rp30 juta. Bagi Sudirman, seorang buruh tani yang hidup dari hasil menggarap kebun, tuntutan tersebut terasa mustahil untuk dipenuhi.

Kisah yang dialami Sudirman mencerminkan perjuangan hidup masyarakat kecil yang terhimpit di antara praktik pemeliharaan ternak yang masih liar dan tuntutan ganti rugi yang memberatkan. Ia merasa tidak seharusnya menanggung kerugian tersebut, mengingat sapi-sapi itu mati karena kelalaian pemiliknya yang membiarkan ternak berkeliaran hingga merusak properti orang lain.

Sudirman menegaskan bahwa ia telah berulang kali mengingatkan pemilik ternak untuk menjaga dan mengikat hewan peliharaannya. Peringatan tersebut dilayangkannya karena ternak-ternak itu sudah sering masuk ke dalam kebunnya dan merusak tanaman yang menjadi sumber mata pencahariannya.

“Saya sudah sering ingatkan pemilik ternak agar mengikat ternaknya karena sering masuk dalam kebun merusak tanaman,” ujarnya. “Saya hanya buruh tani yang mana kebun tersebut saya pinjam untuk menanam sayur-sayuran dan nilam. Saya tidak punya dana sebesar itu, terlebih lagi sapi yang mati itu di dalam kebun milik saya yang telah merusak pagar dan tanaman saya.” Jelasnya saat menyambangi Kantor Redaksi media ini.

Laporan pengaduan oleh pemilik ternak tentang dugaan Tindak Pidana Pengerusakan terhadap hewan kini telah direspons secara resmi oleh Kepolisian Resor Bombana. Pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/184/X/Res.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Inspektur Polisi Satu, Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut ketika dikonfirmasi via Whatssapp. Saat ini, perkara tersebut masih berada di tahap awal.

“Sementara penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” jawab Kasat Reskrim secara singkat,

Perda Bombana: Jerat Hukum yang Seharusnya Mengikat Pemilik Ternak

Kasus yang menimpa Sudirman menemukan kontradiksi kuat dengan regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Bombana. Kabupaten ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak, yang secara tegas mengatur kewajiban pemilik ternak untuk menjaga dan mengawasi hewannya. Perda ini disahkan dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas.

Beberapa pasal dalam Perda ini jelas menunjukkan kelalaian berada di pihak pemilik ternak, dan bukan pada buruh tani, Sudirman:

  1. Kewajiban Pengawasan dan Pengandangan (Pasal 6 dan Pasal 15): Perda secara eksplisit mewajibkan setiap peternak untuk memiliki kandang/pagar (Pasal 5) dan tidak melepaskan ternaknya secara bebas dan berkeliaran tanpa pengawasan (Pasal 15 ayat 1). Bahkan, setiap peternak yang tidak menggembalakan ternaknya wajib menempatkannya dalam kandang atau pagar (Pasal 6 ayat 2). Kelalaian yang menyebabkan sapi masuk dan merusak kebun Sudirman jelas merupakan pelanggaran terhadap Perda ini.
  2. Larangan Merusak Tanaman (Pasal 20): Perda secara tegas melarang pemilik ternak untuk: “Melepas/menggembalakan ternak pada… daerah pertanian yang ada tanaman budidaya dan tempat- tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.” Ternak yang masuk ke kebun garapan Sudirman melanggar larangan ini.
  3. Kewajiban Ganti Rugi Pemilik Ternak (Pasal 28): Justru Perda Bombana yang mengamanatkan bahwa: “Pemilik ternak wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian dalam hal: Ternak miliknya merusak tanaman milik orang lain.” (Pasal 28 ayat 1 huruf a). Berdasarkan regulasi ini, Sudirman sebagai pihak yang tanamannya dirusak memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi, bukan sebaliknya.

Pengerusakan yang terjadi, di mana sapi bobol pagar Sudirman, seharusnya menempatkan Pelapor sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan ternak dan pengerusakan properti orang lain, sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2017.

Status Sudirman yang justru menjadi terlapor atas tuduhan ‘Pengerusakan terhadap hewan’ menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum lokal dan perlindungan terhadap petani kecil.

Perda ini juga mengatur sanksi. Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, termasuk membiarkan ternak berkeliaran, dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) (Pasal 32 ayat 1).

Kasus Sudirman ini kini menjadi ujian bagi penegakan Perda Penertiban Ternak di Bombana. Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mempertimbangkan konteks hukum lokal ini secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang sebenarnya adalah korban dari kelalaian pihak lain. (IS)